SIGLI,(BPN)- Dikabarkan saorang narapidana (napi) Lapas Kotabakti Kabupaten Sigli kabur.
Informasi yang diterima redaksi narapidana tersebut kabur yang diduga dikeluarkan secara ilegal oleh dua oknum sipir lapas tersebut pada Minggu 25 Juli 2020.
“ Napi tersebut sudah 3 hari kabur dibantu oleh dua petugas,dikeluarkan tanpa izin kalapas “,ungkap sumber yang tidak mau namanya disebut disini.
Napi yang kabur tersebut tidak lain adalah Muhammad bin Usman Ali terpidana 1 Kg sabu dengan vonis hukuman 10 tahun penjara.
Napi muhammad ini baru menjalani hukuman 1 tahun 1 bulan dengan subsider 3 bulan atau denda 1 milyar.
Sedangkan petugas yang diduga melakukan pengeluaran ilegal tanpa seizin kalapas yakni Hen kasubsi Keamanan dan Mukh petugas P2U.
Kalapas Kotabakti Triwibowo yang dikonfirmasi,Rabu (29/7/2020) melalui sambungan telepon selulernya membenarkan hal tersebut.
Namun dirinya mengaku saat kejadian hingga kini tidak berada ditempat dan terkait kaburnya napi tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh kantor wilayah hukum dan HAM Aceh.
“ Saya kebetulan lagi kegiatan pelatihan kepemimpinan , info dari PLh Kalapas, ada WBP yang kabur namun masih dalam pendalaman dan pemeriksaan kantor wilayah “,ungkap triwibowo singkat.
Seperti diketahui Muhammad diringkus oleh tim subdit II Ditres Narkoba Polda Aceh pada 31 Januari 2019 pukul 15:30 WIB silam bersama lima tersangka lainnya yang salahsatunya adalah oknum sipir lapas lhokseumawe dengan barang bukti 1kg sabu.
Baca: Terlibat Dalam Jaringan Narkoba, Polda Aceh Ringkus Oknum Sipir dan Napi Lapas Lhokseumawe.(Red)
Seperti diketahui Muhammad diringkus oleh tim subdit II Ditres Narkoba Polda Aceh pada 31 Januari 2019 pukul 15:30 WIB silam bersama lima tersangka lainnya yang salahsatunya adalah oknum sipir lapas lhokseumawe dengan barang bukti 1kg sabu.
Baca: Terlibat Dalam Jaringan Narkoba, Polda Aceh Ringkus Oknum Sipir dan Napi Lapas Lhokseumawe.(Red)
loading...
Post a Comment