2020-04-05

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MANADO,(BPN)- Kembali kerusuhan disertai pembakaran fasilitas lapas kembali terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting Manado, dimana Ketakutan terhadap virus corona dalam lapas memicu ratusan napi meminta keluar dan akhirnya mengamuk di lapas Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4). Sejumlah unit bangunan dibakar.

"Mereka menginginkan asimilasi seperti beberapa napi lain sebelumnya, takut dengan virus corona di dalam lapas," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Lumaksono di lapas Tuminting, Sabtu (11/4).

Kronologi kejadian, jelasnya, pada pukul 15.30 WITA sejumlah perwakilan napi bernegosiasi dengan petugas untuk ikut meminta keluar, seperti 115 napi yang sebelumnya telah dibebaskan.

"Ditambah kekhawatiran mereka terhadap virus corona," ujar Lumaksono.

Para napi, jelas dia, tidak dikabulkan keinginannya. Lumaksono menjelaskan, tidak ada aturan bagi para narapidana tersebut untuk dibebaskan.

"Kebanyakan dari mereka adalah narapidana narkoba," kata Lumaksono.

Negosiasi yang buntu kemudian membuat napi mengamuk. Sejumlah unit bangunan dibakar, jendela kaca dipecahkan, hingga ditemukan senjata tajam, pecahan botol, dan alat-alat pemicu kekerasan di lokasi kejadian.

"Untuk temuan itu akan kita teliti dan dalami," ujar Lumaksono.

Lumaksono menyebut sebanyak 435 napi terlibat dalam kerusuhan tersebut. Nantinya, kata dia, para napi yang kehilangan ruang tahanan karena rusak dan terbakar akan dipindahkan ke sejumlah lapas di sekitar Sulawesi Utara.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham memastikan suasana di Lapas Tuminting sudah kondusif. Pascainsiden tersebut, aparat dipersiapkan untuk mengawal pemindahan tahanan ke sejumlah lapas lainnya di sekitar Sulut.

"Sudah kondusif, dan dapat kami pastikan situasi sudah terkendali," ujarnya. (Red/CNNI)

Video suasana kerusuhan di Lapas Tuminting



JAKARTA,(BPN)-- Hak asimilasi dan integrasi yang telah diberikan ke narapidana (napi) akan dicabut. Jika, napi yang diberikan hak tersebut berulah atau melanggar aturan setelah dibebaskan dari penjara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nugroho menegaskan akan mencabut hak asimilasi dan integrasi yang telah diberikan pada napi jika kembali melanggar aturan.

“Saya sudah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, dicabut hak asimilasi dan integrasinya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Dijelaskannya, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, warga binaan tersebut juga harus menjalani sisa pidananya di penjara. Selain itu akan ditambah pidana yang baru.

“Napi juga akan dimasukkan ke sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Nugroho mengatakan tindakan tegas tersebut harus diberikan sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah mereka langgar. Untuk itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak cemas dengan telah dirumahkannya lebih dari 35 ribu narapidana akibat dampak wabah COVID-19.

“Sebanyak 35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi dan integrasi akibat dampak wabah COVID-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum lain,” kata dia.

Dikatakannya, napi dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

“Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat, apalagi mengulangi melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Nugroho mengapresiasi konsistensi kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang tetap melakukan pemantauan kepada napi yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual.

“Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis,” kata dia.

Menurut Nugroho, pemantauan ini penting untuk memastikan para napi tetap berkelakuan baik. Mengingat adanya potensi napi kembali melakukan tindakan melawan hukum.

Dia berharap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau Badan Narkotika Nasional (BNN), agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karena itu harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.

Potensi napi yang menerima asimilasi kembali melanggar hukum bukan hal mustahil. Sebab di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hal tersebut terjadi.

Seorang napi yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi kembali mencuri di rumah sakit. Dia adalah Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Terusan Kabupaten Musi Rawas Utara.


Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal, mengatakan Irawan ditangkap karena mencuri telepon genggam milik salah satu pasien.

“Tersangka masuk ke rumah sakit ingin menjenguk keluarganya, tetapi tersangka keliling-keliling ruangan lalu mengambil dua unit HP pasien yang sedang tertidur,” ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Aksi Irawan terekam kamera pengintai pada pukul 01.00 WIB Kamis (9/4). Korban pencurian langsung melaporkannya ke polisi satu jam berselang.

Polisi kemudian berhasil menangkap Irawan di Pasar Inpres Lubuklinggau pukul 15.00 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti satu unit android merek Oppo dan satu unit android merek Samsung serta sepeda motor milik pelaku.

“Saat interogasi pelaku mengaku telah mencuri dan sementara waktu ditahan di Polsek Ilir Barat,” jelas Faisal.


Ditambahkan Faisal, pelaku baru bebas dari LP Lubuklinggau bersama 192 tahanan yang mendapatkan program asimilasi. Sebelumnya, Irawan masuk penjara karena kasus pencurian.(Red/Fajar)


DEPOK,(BPN) - Baru dua hari dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (Lapas), seorang narapidana (napi) di Kota Depok, sudah melakukan aksi kejahatan, yakni merusak rumah makan prasmanan.

Napi perusak rumah makan tersebut dibebaskan dari Lapas karena adanya program pembebasan bersyarat akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Dikutip dari Republika.co.id, rumah makan yang dirusaknya merupakan milik Aries Herdyan, di Jalan H Tamad Firdaus no 62 A, Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Pengrusakan terjadi pada Rabu (8/4) pukul 22.00 WIB. Korban atau pemilik rumah makan berdomisili di Rawageni RT 04/01, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

'Berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga bernama Jame dan saat melakukan pengrusakan mengenakan seragam salah satu ormas. Diketahui pelaku baru dua hari keluar dari rumah tahanan,'' ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok, Kamis (9/4/2020).

Menurut Azis, kejadian berawal ketika pelaku meminta mi kepada warung yang berada di sebelah warung korban. Namun, pelaku tidak mendapatkan mi yang diminta, sehingga dia berteriak yang membuat korban keluar dari rumah makannya untuk mengecek apa yang terjadi.

''Pelaku tidak terima dilihat korban, akhirnya warung korban menjadi sasaran pelaku, dan melakukan pengrusakan. Pelaku kini sudah kami amankan,'' pungkasnya.(red/goriau)


JAKARTA,(BPN)- Selama sepekan ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly dikecam banyak pihak karena dianggap berniat membebaskan narapidana koruptor di tengah wabah Covid-19 di Indonesia. 

Hal itu seiring dengan keputusan untuk membebaskan sekitar 30 ribu napi umum dan anak-anak untuk mengurangi risiko terpapar virus Corona.

Saat melaporkan hal itu dalam rapat kerja virtual dengan Komisi Hukum DPR, ada anggota Dewan yang menilai peraturan dan keputusan Menteri diskriminatif. Mereka mempertanyakan kenapa napi korupsi tak ikut diberi asimilasi.

“Kami bicara yang 30 ribu (napi umum) ini, tidak ada kami bicara tipikor,” ujar Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).

Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan virus corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.

Atas pertanyaan tersebut Yasonna lantas menjelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut mengecualikan napi kasus terorisme, narkotika, dan korupsi untuk mendapatkan asimilasi. Bila para napi dengan tiga kategori itu ikut dibebaskan berarti PP-nya harus direvisi.

Dari pemberitaan sejumlah media, dua anggota Komisi Hukum DPR yang mempertanyakan napi korupsi tak ikut diberi asimilasi adalah Nasir Djamil dari Fraksi PKS dan Taufik Basari dari Nasdem.

Menurut Yasonna membicarakan napi kasus korupsi jangan cuma melihat mereka yang ditempatkan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebab dari sekitar 270 ribu napi di Indonesia, sebanyak 4000 di antaranya adalah napi kasus korupsi yang ditempatkan bersama para napi kasus-kasus lainnya di semua Lapas di tanah air.

Soal pembebasan para napi umum dan anak-anak di tengah wabah COVID-19, kata Yasonna, dilakukan atas saran dan permintaan banyak lembaga internasional. Ia antara lain menyebut Komisi Tinggi PBB untuk HAM, Sub Komite bagian Pencegahan Penyiksaan PBB, WHO, dan Unicef. 

Sebelum Indonesia, negara-negara lain yang lebih dulu terkena wabah COVID-19 sudah membebaskan ribuan napi mereka dengan sejumlah persyaratan.

Khusus para napi di Indonesia yang baru dibebaskan, Yasonna mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar mereka yang masuk kategori miskin juga mendapatkan bantuan sosial. 

Selain itu, khusus kepada keluarga dan masyarakat yang akan menerima kembali kehadiran para napi tersebut agar tidak menstigma mereka.

Pada bagian lain, Yasonna juga menyinggung soal nasib Napi Terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu. 

Dari sisi usia keduanya sudah tergolong sepuh dan kondisi kesehatannya tak terlalu prima lagi. Toh begitu, keduanya tak bisa mendapat pengecualian sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012. [Detik]


WAJO,(BPN)- Baru keluar dari penjara melalui program asimilasi rumah sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan COVID-19, narapidana bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dijebloskan ke dalam penjara. 

Rudi tertangkap kembali karena hendak mencuri di rumah warga.

"Iya dia baru keluar, itu kan programnya Kemenkum HAM kan, terus dia berulang. Dia mencoba mencuri lagi di rumah warga, terus tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning kepada detikcom, Rabu (8/4/2020).

Bagas mengatakan Rudi tertangkap tangan oleh warga sedang mencoba mencuri di rumah milik tetangganya di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, sekitar pukul 06.30 Wita, pagi tadi. Aksi Rudi juga diketahui pemilik rumah.

"Yang bersangkutan berusaha melakukan pencurian namun ketahuan oleh pemilik rumah sehingga pemilik rumah berteriak," ujar Bagas.

"Selanjutnya, masyarakat sekitar berkumpul mengepung pelaku dan melemparinya dengan batu di mana saat itu pelaku berada di atap WC milik korban," terang Bagas

Sebelum tertangkap, kata Bagas, Rudi juga sempat berusaha memasuki rumah milik warga pada Selasa (7/4). Namun saat itu Rudi berhasil melarikan diri saat aksinya diketahui oleh pemilik rumah.

"Ya 2 kali. Kemarin ndag sampai mencuri, ketahuan jadi langsung kabur. Tadi pagi juga begitu," ujar Bagas.

Akibat perbuatannya, Rudi Hartono kembali dijebloskan ke penjara. Dia diserahkan ke pihak Lapas Kelas II B Sengkang.

"Narapidana tersebut diserahkan kembali ke pihak rutan Kelas II B atas permintaan masyarakat karena dia telah berbuat keresahan," ujar Bagas.

"Sehingga narapidana ini kembali menjalani sisa masa hukuman yang akan dijalani kembali sampai tahun 2022," pungkas Bagas.(Red/Detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.