JAKARTA,(BPN)-- Hak asimilasi dan integrasi yang telah diberikan ke narapidana (napi) akan dicabut. Jika, napi yang diberikan hak tersebut berulah atau melanggar aturan setelah dibebaskan dari penjara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nugroho menegaskan akan mencabut hak asimilasi dan integrasi yang telah diberikan pada napi jika kembali melanggar aturan.
“Saya sudah memerintahkan seluruh kepala lapas dan rutan, untuk warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, dicabut hak asimilasi dan integrasinya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).
Dijelaskannya, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, warga binaan tersebut juga harus menjalani sisa pidananya di penjara. Selain itu akan ditambah pidana yang baru.
“Napi juga akan dimasukkan ke sel pengasingan, dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Nugroho mengatakan tindakan tegas tersebut harus diberikan sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah mereka langgar. Untuk itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak cemas dengan telah dirumahkannya lebih dari 35 ribu narapidana akibat dampak wabah COVID-19.
“Sebanyak 35 ribu lebih narapidana yang menjalankan program asimilasi dan integrasi akibat dampak wabah COVID-19 tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, dan aparat penegak hukum lain,” kata dia.
Dikatakannya, napi dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.
“Sebelum mereka kembali ke masyarakat, petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan asimilasi dan integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarakat, apalagi mengulangi melakukan tindak pidana,” ucapnya.
Nugroho mengapresiasi konsistensi kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang tetap melakukan pemantauan kepada napi yang menjalani masa asimilasi dan integrasi dengan cara virtual.
“Seperti Lapas Klas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis,” kata dia.
Menurut Nugroho, pemantauan ini penting untuk memastikan para napi tetap berkelakuan baik. Mengingat adanya potensi napi kembali melakukan tindakan melawan hukum.
Dia berharap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terus melakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan atau Badan Narkotika Nasional (BNN), agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
“Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah harus langsung ditindak. Oleh karena itu harus terus dipantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.
Potensi napi yang menerima asimilasi kembali melanggar hukum bukan hal mustahil. Sebab di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hal tersebut terjadi.
Seorang napi yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi kembali mencuri di rumah sakit. Dia adalah Pinus Jumhori Irawan (33), warga Desa Terusan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal, mengatakan Irawan ditangkap karena mencuri telepon genggam milik salah satu pasien.
“Tersangka masuk ke rumah sakit ingin menjenguk keluarganya, tetapi tersangka keliling-keliling ruangan lalu mengambil dua unit HP pasien yang sedang tertidur,” ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Aksi Irawan terekam kamera pengintai pada pukul 01.00 WIB Kamis (9/4). Korban pencurian langsung melaporkannya ke polisi satu jam berselang.
Polisi kemudian berhasil menangkap Irawan di Pasar Inpres Lubuklinggau pukul 15.00 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti satu unit android merek Oppo dan satu unit android merek Samsung serta sepeda motor milik pelaku.
“Saat interogasi pelaku mengaku telah mencuri dan sementara waktu ditahan di Polsek Ilir Barat,” jelas Faisal.
Ditambahkan Faisal, pelaku baru bebas dari LP Lubuklinggau bersama 192 tahanan yang mendapatkan program asimilasi. Sebelumnya, Irawan masuk penjara karena kasus pencurian.(Red/Fajar)