JAKARTA,(BPN)- Selama sepekan ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly dikecam banyak pihak karena dianggap berniat membebaskan narapidana koruptor di tengah wabah Covid-19 di Indonesia.
Hal itu seiring dengan keputusan untuk membebaskan sekitar 30 ribu napi umum dan anak-anak untuk mengurangi risiko terpapar virus Corona.
Saat melaporkan hal itu dalam rapat kerja virtual dengan Komisi Hukum DPR, ada anggota Dewan yang menilai peraturan dan keputusan Menteri diskriminatif. Mereka mempertanyakan kenapa napi korupsi tak ikut diberi asimilasi.
“Kami bicara yang 30 ribu (napi umum) ini, tidak ada kami bicara tipikor,” ujar Yasonna Laoly, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (8/4/2020).
Setelah Jokowi menyetujui adanya pembebasan 30 ribu napi umum untuk pencegahan virus corona, Yasonna mengeluarkan peraturan menteri.
Atas pertanyaan tersebut Yasonna lantas menjelaskan bahwa ada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut mengecualikan napi kasus terorisme, narkotika, dan korupsi untuk mendapatkan asimilasi. Bila para napi dengan tiga kategori itu ikut dibebaskan berarti PP-nya harus direvisi.
Dari pemberitaan sejumlah media, dua anggota Komisi Hukum DPR yang mempertanyakan napi korupsi tak ikut diberi asimilasi adalah Nasir Djamil dari Fraksi PKS dan Taufik Basari dari Nasdem.
Menurut Yasonna membicarakan napi kasus korupsi jangan cuma melihat mereka yang ditempatkan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebab dari sekitar 270 ribu napi di Indonesia, sebanyak 4000 di antaranya adalah napi kasus korupsi yang ditempatkan bersama para napi kasus-kasus lainnya di semua Lapas di tanah air.
Soal pembebasan para napi umum dan anak-anak di tengah wabah COVID-19, kata Yasonna, dilakukan atas saran dan permintaan banyak lembaga internasional. Ia antara lain menyebut Komisi Tinggi PBB untuk HAM, Sub Komite bagian Pencegahan Penyiksaan PBB, WHO, dan Unicef.
Sebelum Indonesia, negara-negara lain yang lebih dulu terkena wabah COVID-19 sudah membebaskan ribuan napi mereka dengan sejumlah persyaratan.
Khusus para napi di Indonesia yang baru dibebaskan, Yasonna mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar mereka yang masuk kategori miskin juga mendapatkan bantuan sosial.
Selain itu, khusus kepada keluarga dan masyarakat yang akan menerima kembali kehadiran para napi tersebut agar tidak menstigma mereka.
Pada bagian lain, Yasonna juga menyinggung soal nasib Napi Terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Dari sisi usia keduanya sudah tergolong sepuh dan kondisi kesehatannya tak terlalu prima lagi. Toh begitu, keduanya tak bisa mendapat pengecualian sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012. [Detik]
loading...
Post a Comment