2018-10-07

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA


Muara Sabak ( - Petugas P2U Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu yang akan masuk ke dalam Lapas, Kamis 11/10/18).

Kronologis kejadian, pada sekitar pukul 18.00 WIB petugas P2U a/n Rudi Handiyono kedatangan 3 orang pemuda, pada saat di tanya tujuan kedatangannya mereka berkata ingin menitipkan barang berupa pakaian untuk salah seorang napi di dalam Lapas.

Pada jam tersebut sesuai aturan petugas sudah tidak bisa menerima barang titipan dari luar, dikarenakan gelagat yang mencurigan dari  pemuda tersebut dan telah berkoordinasi dengan atasan langsung akhirnya petugas membawa masuk ketiga pemuda tersebut ke dalam lapas.

Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang akan dititipkan pemuda tersebut petugas menemukan barang didalam saku celana yang dikemas rapih dalam sebuah plastik dan di lakban yang akan diberikan kepada salah seorang napi di dalam Lapas dan barang tersebut diduga narkotika jenis shabu.

Mendapatkan kejadian tersebut petugas P2U langsung berkoordinasi dengan atasan langsung dan mengamankan ketiga pemuda tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.setelah dibuka bungkusan tersebut petugas menemukan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Kalapas Narkotika Klas III Muara Sabak Bapak Syahroni Ali menjelaskan, bahwa benar sekitar Pukul 18.00.WIB petugas P2U Lapas Narkotika Klas III Muara Sabak kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga shabu masuk kedalam Lapas, mendapatkan laporan tersebut kalapas langsung segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian tanjung jabung timur untuk proses lebih lanjut.(Red/Rls)


BATAM,(BPN) - Ratusan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Baloi, Batam, menggelar demo Kamis (11/10). 

Mereka meminta Kalapas mengembalikan uang milik napi yang sempat dikutip untuk uang koperasi. Mereka juga meminta pemberlakuan uang asli dalam transaksi di koperasi LPP.

Demonstrasi dilakukan selepas para napi mengikuti kegiatan kerohanian. Bahkan, beberapa napi masih menggunakan mukena saat demo.

 "Kembalikan uang kami," teriak napi yang berada di baris terdepan. "Kami mau uang cash. Jangan yang lain. Kami mau uang kami dikembalikan," teriak napi lainnya.

Melihat para napi tiba-tiba melakukan demo, para sipir dan petugas keamanan langsung bergerak. Pintu dijaga dan sebagian di antaranya masuk ke lapangan tempat para napi demo. Mereka langsung menenangkan para napi.

Seorang petugas menyebut aksi serupa sebelumnya pernah terjadi. Tuntutannya sama. Petugas tersebut mengatakan, selama ini memang diterapkan kebijakan soal transaksi di koperasi dengan menggunakan uang "mainan". Uang tersebut hanya bisa digunakan untuk belanja di koperasi lapas.

Awalnya, semua berjalan normal. Tetapi, kemudian ada masalah karena terdapat besaran biaya yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan petugas koperasi.

Kalapas Perempuan Kelas II-A Baloi Mulyani tidak memungkiri bahwa demo tersebut terkait dengan tuntutan para napi mengenai uang mereka. Saat ini ada lebih dari 250 napi perempuan di LPP Batam. ''Ini akan kami rapatkan dengan struktur LPP dulu,'' ujarnya.(Red/JPG)

Ketika Sipir Berserikat di Dalam Penjara

Narapidana di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 1900-1926. Foto: Tropenmuseum
Menolak pemakaian cara kejam dan bengis di penjara. Bercita-cita mewujudkan penjara sebagai rumah pendidikan.

BAPANAS- TERIAKAN orang kesakitan terdengar dari penjara Nusakambangan, Jawa Tengah, pada 7 Oktober 1959 pukul 14.00. Seorang sipir ambruk terkena sabetan parang narapidana. Seorang sipir dan lain-lain, berhenti melakukan pelarian narapidana itu. Kalah cepat terkunci picu tembak, sipir itu tertembak dan tewas. Narapidana berhasil kabur. Para sipir berduka.

Besoknya para sipir melepas kepergian rekannya. Mereka meminta perhatian serius dari pemerintah untuk memperbaiki kehidupan para sipir di penjara. Sebab mereka sangat tinggi. "Tiap-setiap detik ada kebutuhan berjumpa dengan malaikat el maut," tulis Suara Buruh Kependjaraan , Oktober-November 1959.

Kehidupan sipir jarang tersorot, terhalang oleh fosil dan kompleksitas penjara. Pada masa kolonial Belanda, para sipir bumiputera tak punya kedudukan berarti. “Hanya terbatas pada lingkungan di lingkungan, aspirasi untuk mencapai sesuatu yang lebih tinggi, karena kesempatan untuk itu tidak diberikan,” tulis Suara Buruh Kependjaraan , Desember 1954-Februari 1955.

Pendudukan Jepang pada 1942 mengubah nasib sipir bumiputera. “Semua jabatan di dalam Jawatan Kepenjaraan dapat diduduki oleh bangsa Indonesia.” Hidup mereka pun terjamin. Pakaian dan urusan perut tak jadi masalah. “Aku katakan subur makmur dan teratur,” kata seorang bekas sipir kepada Suara Buruh Kependjaraan , Maret-Mei 1957.

Jepang memiliki alasan menaikkan taraf hidup para sipir. Orang Jepang ingin menjaga kesetiaan para sipir pada Jepang. Seperti Belanda, Jepang memiliki kebijakan sebagai tempat untuk menyiksa dan membunuh demi terciptanya Ketertiban dan keteraturan. Di sini para sipir bumiputera kerap dilema karena menghadapi sesama anak bangsa.

Muak dengan pola Jepang, para sipir bumiputera mulai tak nyaman bekerja. Mereka berselisih dengan sipir Jepang. Puncaknya pada Agustus-September 1945. Sipir bumiputera bentrok dengan sipir Jepang di penjara Sragen, Jawa Tengah.

Kemerdekaan pada 1945 kata kunci pemerintah untuk penjara: dari tempat untuk menyiksa dan membunuh menjadi tempat untuk mendidik orang-orang terhukum. “Berusaha membangkitkan kembali orang-orang miskin ke kehendak yang kuat,” tulis Suara Buruh Kependjaraan , Juni-Agustus 1955.

Sipir bumiputera suka kekejaman dan kebengisan di penjara bukan cara tepat untuk melawan kejahatan. Gagasan ini menyatukan para sipir di antero negeri.

Mereka berkumpul di Sala pada 17 Januari 1946 dan mendirikan Serikat Sekerdja Kependjaraan (SSK). Kemudian SSK bergabung ke SOBSI pada akhir tahun 1946.

SSK menegaskan sendiri tidak berafiliasi ke partai politik apapun. SSK melakukan memperjuangkan saat para sipir. SSK percaya bahwa perbaikan semak para sipir bisa menciptakan suasana penjara berkualitas. Orang-orang terhukum akan berdaya guna menambah kembali ke masyarakat.

SSK berganti nama menjadi Serikat Buruh Kependjaraan (SBK) pada Kongres IV di Palembang pada tahun 1954. Melalui kongres ini, SBK mengadakan beberapa program perbaikan untuk Menghasilkan para sipir. Antara lain dengan perihal kepegawaian dan pelatihan teknis.

Terhadap perkembangan buruh di luar penjara, SBK berusaha terlibat. Contoh saat kenaikan harga-harga menjelang Konferensi Asia-Afrika dan Pemilihan Umum 1955. Upah buruh tetap dan pemerintah tidak berencana mengeluarkan peraturan tentang upah buruh. SBK pun mendorong pemerintah untuk menaikkan upah demi kenaikan harga.

Menjelang kongres VIII pada tahun 1960, SBK kembali memfokuskan nasib sipir. Paksa setelah terbunuhnya sipir di Nusakambangan pada Oktober 1959.

Menurut Dewan Pengurus SBK, sipir di Indonesia Berdiri 10.000 orang pada tahun 1960. Dari jumlah itu, 90 persen sipir bergabung ke SBK. Keadaan mereka memprihatinkan. Gaji ludes pada tengah bulan, rumah dinas tak tersedia, kesehatan sangat minim, dan tunjangan kematian belum diatur.

Tapi di masa-masa sulit itu, peran SBK tepatnya surut. Majalah terbitan mereka menghilang. Organisasi pun luntur.(Red/Historia)


PONTIANAK,(BPN) - Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, ribuan pil ekstasi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Prov Kalbar adalah kualitas terbaik.

Dalam rilis disebutkan satu diantara pelaku yakni IK kurir yang mendapatkan perintah dan upah dari DD Napi Rutan Klas II A Pontianak‎ mengambil barang bukti narkotika dari seseorang di Kuching Malaysia.


"Ini ke sekian kalinya peredaran gelap narkotika yang sindikatnya di kendalikan oleh Narapidana, namun kali ini satu petugas sipir turut terlibat dan mendapat upah Rp500 ribu,"ujar Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat mengelar konferensi pers pada Selasa (9/10/2018).

"Narkoba yang kali ini pil ekstasi kualitas terbaik, lihat bentuknya dan warnanya berbagai macam ada pink, crem dan lainnya," kata Kapolda Kalbar.

Menurut Kapolda pengungkapan ini berdasarkan hasil informasi yang di peroleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Prov Kalbar.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Rochadi Iman Santoso menuturkan dirinya sangat menyesalkan ada satu diantara Petugas pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar yang terlibat.

"Saya sudah surati kementerian Hukum dan Ham pusat untuk hentikan pengiriman narapidana narkotika ke Kalbar, untuk mengantisipasi hal serupa,"kata Rochadi.


Saat ini untuk Petugas Pemasyarakatan di jajaran Kementerian Hukum dan Ham Kalbar sudah mendapat dukungan sebanyak 354 orang untuk mengimbangi jumlah narapidana yang saat ini di LP sudah hampir 1000 orang yakni perbandingannya 1 petugas awasi 15 narapidana.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menuturkan untuk saat ini sudah ada tiga termasuk WF yang sudah di copotnya. Yakni Petugas Rutan sebelumnya Dedi dan Kepala Imigrasi Singkawang pada beberapa waktu.

"Orang seperti Wahyu yang merupakan Labu Siem ini berbahaya, maka segera di tindak, agar tak mempengaruhi petugas baru, terlebih saat ini banyak petugas baru yang akan bertugas di UPT Pemasyarakatan," katanya.(Red/Tribun)


SRAGEN,(BPN)- Sebanyak delapan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sragen positif mengonsumsi narkoba. Temuan itu didapati setelah tim gabungan dari Polda Jateng dan Polres Sragen menggelar inspeksi mendadak (sidak), Kamis (11/10).

Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng AKBP Joko Cahyono mengatakan, sidak tersebut merupakan kegiatan rutin. Hal itu sekaligus untuk mendukung zero narkoba di dalam lapas maupun rutan.

Pada sidak itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap 200 napi kasus narkoba. "Dari tes urine yang dilakukan diketahui ada beberapa Napi yang positif mengkonsumsi narkoba, tapi jumlahnya sangat kecil," terang Joko usai memimpin sidak.

Menurutnya, delapan orang yang urinenya positif mengandung narkoba itu jumlahnya cukup kecil jika dibandingkan dengan keseluruah napi yang mendekam di Lapas Sragen. Meski begitu, pihaknya tetap akan menindaklanjuti dan menyelidiki temuan tersebut.

Nantinya hasil penyelidikan akan digunakan untuk evaluasi pembinaan di Lapas Sragen. "Kalau ditanya dari mana asal narkoba itu kami belum bisa menjawabnya. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana sumbernya," tambah Joko.

Selain menemukan napi yang positif narkoba, petugas juga mendapati handphone di salah satu blok. Di handphone tersebut ada temuan nomor telepon.

Joko menerangkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah nomor telepon itu merupakan pemasok narkoba ke dalam Lapas Sragen atau bukan."Kami belum bisa menyimpulkan apakah itu jaringan atau siapa. Bisa saja itu dari pihak keluarga atau rekan," terang polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Sementara itu, Kalapas kelas II A Sragen Yosef B Yambise menegaskan, temuan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pembinaan lembaga yang dipimpinnya. Yosef juga berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas. "Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat narkoba, baik itu napi maupun petugasnya," tegasnya



GORONTALO,(BPN) – Sebanyak dua marapidana tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo,Selasa (9/10/2018).



Dari informasi yang dirilis media online Harga.co.id merilis insiden yang menewaskan dua napi tersebut terjadi sekiranya pada pukul 07:00 WITA saat petugas menggelar apel pagi.



Kedua napi yang tewas berintial Ik alias Kon dan In alias Ino, keduanya menghembuskan nafas terakhir saat dilarikan ke rumahsakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.



Kedua napi tersebut mengalami pendarahan serta luka dibagian dada akibat tusukan senjata tajam.



Dalam insiden berdarah yang menewaskan dua nyawa,polisi telah mengamankan sembilan napi lainnya yang diduga terlibat atas tewasnya dia napi tersebut.



Hingga berita ini dilansir redaksi belum mendapat konfirmasi resmi baik dari pihak lapas boalemo maupun polres boalemo atas kerusuhan yang terjadi di lapas bolemo.(Red)


MEMPAWAH,(BPN)- Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas 2B Mempawah Tri Gunawan dan Wahyu Agustian  pada Sabtu (06/10/2018) telah mengamankan seorang wanita berinisial WY karena kedapatan membawa barang yang diduga Narkoba jenis Shabu untuk dibawa kedalam Rutan.


Ka Rutan Kelas 2 B Mempawah HM. Hidayah mengungkapkan bahwa dari pengakuan WY, dirinya hanya dititipi barang oleh orang di luar untuk di berikan kepada salah satu Tahanan di Rutan yakni Doni alias Dod.

Mengetahui hal itu pihak Rutan pun telah memanggil Doni untuk di mintai keterangan.

Ka Rutan mengatakan bahwa Donipun mengaku bahwa barang itu memang di tujukan untuk dirinya.

"Habis dapat pengakuan dari MY kita langsung panggil si Doni, dan memang iya dia,"ungkapnya.

Pihaknya pun saat itu juga langsung menghubungi pihak Polres Mempawah, untuk berkoordinasi terkait temuan pengunjung yang membawa barang bukti Shabu dan terkait Tahanan bernama Doni yang mana barang tersebut di tujukan kepadanya.

Dari informasi yang Tribun Himpun, ternyata tahanan Bernama Doni ini merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan, dengan kasus kepemilikan dan penyalahgunaan Narkoba beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, ternyata Doni juga merupakan satu di antara tersangka terkait Pencatutan nama salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Mempawah, yang telah menipu korban nya hingga puluhan juta Rupiah.

Kala itu, Doni mengaku sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Mempawah, dan meminta sejumlah uang kepada keluarga tahanan, dengan dalih dapat meringankan tuntutan dan hukuman dari tahanan.(Red/Trbun)


PONTIANAK,(BPN)- Meski telah diberlakukan pengawasan yang ketat serta pemberitahuan agar setiap pengunjung tidak mencoba-coba membawa barang-barang terlarang namun upaya penyeludupan tetap diupayakan oleh para kaki tangan jaringan narkoba.

Namun berkat kesigapan petugas yang senatiasa waspada dan teliti upaya memasok barang haram kedalam lapas maupun rutan kerap selalu digagalkan,Sabtu (6/10/2018).

Seperti terjadi di Rumah Tahanan Negara  (Rutan) Klas IIB Mempawah, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Tri Gunawan  dan Wahyu Agustian berhasil menggagalkan aksi seorang pengunjung wanita menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam rutan.

Menurut informasi yang diterima redaksi, sekiranya pukul 09:30 WIB Petugas tri dan wahyu melihat adanya gelagat yang mencurigakan terhadap pengunjung wanita dan barang bawaanya, setelah dilakukan pengeledahan secara seksama dan teliti Narkoba jenis sabu berhasil ditemukan dalam botol deodoran.

Mendapati itu pengunjung wanita lansung diamankan serta petugas P2U tersebut lansung melaporkan pada pimpinan yang kemudian diteruskan pada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti prose hukum yang berlaku.

Sampai berita ini dilansir redaksi belum dapat keterangan resmi dari pihak rutan mempawah atas keberhasilan kedua petugas P2U menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu kedalam rutan tersebut.(Red/Rls)


MANADO,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Manado berduka, salahsatu petugas lapas terbaik meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas, Senin (8/9/2018).

Jhony Makahinda (55) pangkat III/Penata Tingkat I menghembuskan nafas terakhir di UGD Rumahsakit Siti Mariam Tumiting Manado setelah sebelumnya mendapatkan bantuan dokter medis.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Manado Edy Hardoyo kepada redaksi membenarkan adanya salahsatu petugas lapas manado meninggal dunia.

" Menurut kesaksian teman sekantor pada saat itu almarhum mengatakan bahwa dadanya terasa nyeri dan sakit serta mengatakan bahwa besok hari rencana mau ke dokter untuk periksa karena memang almarhum juga punya riwayat sakit dan sudah beberapa kali dirawat ",ungkap edy yang juga pernah bertugas di Aceh. 

Edy mejelaskan kronologis kejadian, seperti biasanya pada setiap senin seluruh petugas lapas manado mengikuti apel pagi pada pukul 08:00 WITA.

Saat itu petugas Jhony tetap menjalankan tugas seperti biasa kira kira pukul 14:15 WITA saat berjalan di area portir almarhum tiba tiba pingsan dan jatuh di lantai pada saat itu petugas medis Lapas Manado mencoba memberikan pertolongan dengan memberikan tabung oksigen sambil mempersiapkan ambulance Lapas untuk dibawah ke rumah sakit terdekat.

Saat tiba di rumah sakit Siti Mariam Tuminting Manado lansung dibawah ke UGD dan tim Dokter rumah sakit langsung memberikan penanganan medis kepada almarhum Petugas Jhonny namun Tuhan berkehendak lain akhirnya almarhum menghembuskan nafas terakhir dan dinyatakan telah meninggal dunia.(Red)

Jenazah napi jumadi saat akan dibawa masuk ke mobil ambulance

PALEMBANG,(BPN)– Mendadak seluruh penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang dikejutkan dengan temuan salahsatu napi tewas gantung diri.

Napi yang berstatus tamping kebersihan yang tewas tersebut bernama Jumadi alias Jum alias Gunjeng (24), terpidana 12 tahun penjara dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel Dr Sudirman D Hury dalam siaran persnya kepada redaksi menyampaikan napi jumadi ditemukan oleh tamping dapur dalam keaadaan gantung diri pada Minggu (7/10/2018) di kamar mandi aula lapas.

"Kesimpulan sementara saat ini berdasarkan keterangan saksi, memang yang bersangkutan benar gantung diri dengan adanya tanda di leher dan keluarnya kotoran (feses)," ungkap Sudirman D Hury.

Sudirman menjelaskan, napi yang meninggal dunia itu bernama Jumadi alias Jum alias Gunjeng bin Muslimin berusia 24 tahun beralamat di Talang Jaya Desa Sugihan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Muara Enim.

Korban mendapatkan hukuman selama 12 tahun penjara atas perkara Kekerasan dalam Rumah tangga berakibat korban meningggal dunia, pasal 44 (3) UU no.23 th 2014 yang expirasi pada 29 -11- 2023.

Kepada redaksi, Sudirman juga menjelaskan secara mendetail kronologis ditemukannya napi gantung diri tersebut di lapas mata merah.

Sekiranya pukul 07:15 WIB Jumadi dikeluarkan dari kamar 12 Blok B bersama teman-temannya untuk melaksanakan kebersihan blok karena dia sebagai tamping gotong royong kebersihan blok dalam lingkungan dalam lapas.

Kemudian pada pukul 07:30 WIB Jumadi masuk kamar untuk sarapan pagi, makan mie bersama teman-temannya.

Kembali pada Pukul 8:00 WIB dia melaksanakan giat kebersihan kembali di sekitar halaman aula dalam dan sempat menimbang badan di klinik.

Tepat pukul 08:15 WIB, Jumadi ditemukan oleh napi yang bekerja di dapur sudah gantung diri di kamr mandi aula.

Karena badannya masih hangat dan masih ada nafasnya, maka tali yang digunakan untuk gantung diri dipotong lalu langsung dibawa ke klinik dan diberikan pertolongan oleh perawat.

Namun pukul 08:30 WIB Jumadi dinyatakan meninggal dunia karena denyut nadi dan nafasnya berhenti.

Setelah itu oleh pihak lapas pada pukul 09:30 WIB dilaporkan pada pigak kepolisian setempat serta olah TKP dilaksanakan oleh polsek Sako.

Pukul 10.00 WIB jenazah napi jumadi dibawa ke Rumahsakit Bhayangkara untuk pemeriksaan medis dan melaporkan kepada pihak keluarga.

" Berdasarkan keterangan saksi satu kamarnya, bahwa yang berangkutan seorang pendiam, akhir akhir ini sering menangis sendiri di kamar , bila ditanya tentang masalahnya tidak pernah menjawabnya, keluarganya jarang sekali membezuk yang bersangkutan ",jelas kakanwil.(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.