2016-04-24

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/Bandung- Pihak Kanwilkum HAM jawa Barat jika telah bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan pencarian dan menyebar foto Melani alias Gladis (26) yakni narapidana LP Wanita Klas II Bandung yang kabur saat peringatan HUT PAS beberapa hari lalu.

Menanggapi pernyataan pihak Kemenkum HAM Jawa Barat ini Kapolrestabes Bandung melalui Kasubag Humas Kompol Reny Marthaliana menegaskan jika pihaknya hingga kini belum menerima laporan dan  tidak mengetahui sama sekali perihal adanya napi yang kabur dari LP Klas II Wanita Bandung , Jum’at (29/4/2016).
Melani 
“ Sampai hari ini kami belum menerima laporan dari pihak lapas wanita terkait napi kabur”,ungkap Renny Marthaliana.

Demikian juga saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudio Hartono.

Dirinya belum mendapat laporan dan sama sekali tidak mengetahui adanya napi yang kabur.

“Napi Kabur,Kapan kaburnya,Napi narkoba atau koruptor ? , tanya pudjo kepada Reporter yang merasa tidak tahu perihal napi kabur.(PAS/TSA)

Jakarta - Wakil Direktur Center for Detention Studies Gatot Goei menyatakan tidak setuju Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan direvisi.

Menurut Gatot, permasalahan yang terjadi sekarang baik itu kelebihan kapasitas maupun kerusuhan di lembaga pemasyarakatan tidak berkorelasi dengan PP 99.

"Ini PP 99 tidak ada korelasinya dengan masalah-masalah yang terjadi sekarang," kata Gatot saat diskusi bertajuk "Ada Apa Dengan Lapas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4).

Dia menegaskan, kelebihan kapasitas maupun kerusuhan merupakan masalah konvensial yang sudah lama terjadi. Nah dia memang, sebetulnya tidak ada fokus kerja yang konkret dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas.


Dia mencontohkan, misalnya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham sudah punya program percepatan pemberian pembebasan bersyarat. Namun, kata dia, sampai hari ini justru proses PB itu terhambat. Padahal sistemnya sudah online.

"Jadi, ini yang menjadi masalah besar dan harus dipertanyakan menteri kenapa bisa terjadi demikian," kata Gatot.

Padahal, lanjut dia, pada 2014 itu sudah sangat banyak sekali orang dibebaskan secara bersyarat. Dia pun menyatakan, PP 19 hanya dijadikan kambing hitam atau disalahkan.

"Padahal bukan di situ masalahnya. Masalahnya adalah seluruh kejahatan itu dipidana penjara," katanya.(jpnn)

PEMERINTAH dikabarkan bakal kembali menggelar eksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Berita ini tentu menggembirakan sepanjang eksekusi itu dilakukan secara sungguh-sungguh yang didasari niat baik demi masa depan bangsa.

Jangan sampai pelaksanaan hukuman mati ini dilakukan hanya untuk kepentingan politis, terlebih untuk pencitraan seperti yang terjadi pada eksekusi sebelumnya. Ketegasan sangat penting sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya menghentikan peredaran narkoba di Indonesia. 

Ada sejumlah alasan mengapa para terpidana mati, khususnya kasus narkoba, harus segera dieksekusi. Pertama, dalam negara hukum seperti Indonesia kepastian menjadi sangat penting. Jangan sampai nasib seseorang digantung tanpa kejelasan.

Kalau memang seseorang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sebaiknya segera dieksekusi. Adanya kepastian ini juga bisa menumbuhkan rasa percaya dari dunia internasional akan tegasnya penegakan hukum di Indonesia.

Kedua, jumlah terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi ternyata masih banyak. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah terpidana mati narkoba yang sedang menunggu eksekusi kurang lebih 60 orang-baik warga negara asing (WNA) maupun WNI. Data ini tentu bukan angka yang kecil.
Tersangka dan barang bukti peredaran narkoba diperlihatkan kepolisian.(dok/SINDOphoto)

Di tengah permasalahan penjara yang kini sedang mengalami kelebihan penghuni, pelaksanaan eksekusi mati bisa menjadi salah satu solusinya. Ketiga, dengan pelaksanaan hukuman mati ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Penegakan hukum yang tidak jelas hanya akan membuat Indonesia menjadi surga bagi para bandar narkoba seperti saat ini.

Bahkan, Indonesia saat ini sudah bukan lagi sebagai negara transit para pengedar narkoba. Namun, sudah cukup lama Indonesia menjadi negara produsen narkoba. Salah satu yang terbesar yang ditemukan aparat hukum kita adalah pabrik ekstasi dan sabu-sabu dengan lahan seluas 3,7 hektare di Kampung Tegal Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada 2005. Bayangkan, pabrik narkoba ini memiliki omzet Rp50 miliar per minggu. 

Hasil penelitian BNN dan Puslitkes UI juga menunjukkan tren kenaikan pencandu narkoba dalam setahun terakhir. Pada 2015 angka prevalensi nasional penyalah guna narkoba sebesar 2,20%. Ada kenaikan 0,2% dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2,18%. Kenaikan jumlah pengguna barang haram ini tentu memprihatinkan kita semua.

Fenomena di atas semakin menegaskan bahwa narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa. Angka-angka tersebut sekaligus menunjukkan secara gamblang bahwa penanganan masalah kejahatan narkoba masih belum menunjukkan hasil optimal.

Lambatnya pelaksanaan eksekusi para terpidana mati bisa dikatakan menjadi salah satu penyebab gagalnya upaya pemberantasan narkoba di negara ini. Karena itu, tak ada pilihan lain, pemerintah harus segera mengeksekusi seluruh terpidana mati narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tanpa terkecuali.

Pelaksanaan eksekusi tak boleh pandang bulu. Jangan sampai desakan negara lain yang warganya dipidana mati kasus narkoba di Indonesia bisa memengaruhi kebijakan pemerintah kita. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tak perlu mendengarkan desakan negara lain terkait eksekusi itu.

Tidak ada tawar-menawar dalam kasus narkoba karena dampak barang ilegal ini sangat merusak generasi muda kita. Indonesia bisa belajar pada Malaysia dan Singapura yang sangat tegas terhadap bandar narkoba. Kedua negara ini tidak pernah ragu menghukum mati penjahat narkoba, meski banyak desakan dari negara-negara lain.

Apalagi, saat ini ada modus baru dari para terpidana mati narkoba agar mereka tidak segera dieksekusi. Mereka ternyata sengaja berjualan narkoba di lembaga pemasyarakatan alias di penjara agar ditangkap lagi. Penangkapan tersebut membuatnya diperiksa untuk kasus baru. Ini tentu akan menghambat pelaksanaan eksekusi.

Modus baru terpidana mati narkoba ini harus menjadi perhatian serius para penegak hukum. Jangan sampai aparat kita dibodohi para bandar narkoba tersebut. Kita sangat berharap aparat dan pemerintah kita benar-benar serius dalam memberantas narkoba dan tidak ragu menghukum berat penjahat narkoba. (sindonews.com)

Bapanas - Seorang narapidana kasus terorisme, Dody Kuncoro alias Dody, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2016). Dody sebelumnya ditahan di penjara Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Darmadji mengatakan, pemindahan itu merupakan salah satu bagian pemindahan narapidana kasus terorisme ke berbagai lapas di Indonesia.


"Bukan hanya lapas di Pontianak, keseluruhannya ada 44 narapidana kasus terorisme akan dititipkan untuk menjalani proses hukum di 44 lapas seluruh Indonesia," kata Darmaji, Kamis (28/4/2016).

Dody dipidana atas dakwaan sebagai perakit bom. Kedatangan Dody ke Pontianak mendapat pengawalan ketat tiga anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Ia diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat komersial dan langsung dijemput petugas kejaksaan setempat untuk selanjutnya dibawa ke lapas.
Ilustrasi


"Dia dijatuhi vonis 5 tahun dan sudah menjalani lebih satu tahun kurungan. Hari ini dia diserahterimakan kepada kita untuk menjalani masa tahanan dan pembinaannya," kata Darmaji.

Kepala Lapas Klas II-A Pontianak Sukaji menyatkan siap menerima pindahan narapidana kasus terorisme tersebut. Meskipun, saat ini Lapas Pontianak sudah kelebihan kapasitas dengan menampung lebih dari 700 warga binaan dan didominasi napi kasus narkotika.

"Karena ini narapidana kasus khusus, maka kami akan memberikan perlakuan khusus pula," katanya.(Kompas)

Bapanas - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Suwandi SH MH bersama para pejabat Kanwil Kemenkumham Aceh, serta pejabat lainnya di Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Aceh.

Dari hasil sidak, 470 HP milik napi/tahanan berhasil disita kemudian dibakar.

Pemusnahan bersama sejumlah barang bukti terlarang lainnya milik warga binaan itu dilakukan di halaman Lapas Banda Aceh, Rabu (27/4/2016).

Menurut Suwandi, selain meningkatkan razia, untuk mencegah terjadinya pelanggaran, termasuk peredaran narkoba, kini di Lapas Banda Aceh, Lhokseumawe, Lapas Narkotika Langsa, serta Rutan Banda Aceh, juga sudah disediakan bantuan pusat berupa pendeteksi logam, termasuk HP di pintu masuk.


Tujuannya agar semua pengunjung, termasuk warga binaan jangan ada yang memasukkan HP.

Seperti tampak kemarin di Lapas Banda Aceh, semua pengunjung harus meninggalkan HP di pintu masuk itu, termasuk HP Kakanwil Kemenkumham Aceh serta para pejabat lainnya, termasuk pejabat Polda Aceh yang hadir pada acara itu.

“Lapas Banda Aceh, Lhoseumawe, Lapas Narkotika Langsa, Rutan Banda Aceh akan jadi pilot project (percontohan) lapas/rutan bebas HP dan narkoba. Secara bersamaan pilot project itu juga akan dilakukan di Rutan Sabang, Lapas Kelas III Blangpidie, dan Lapas Wanita Sigli, sehingga di lapas dan rutan itu juga akan ada alat pendeteksi logam itu,” sebut Suwandi.


Bapanas - Sukardi, terpidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Sragen mengendalikan peredaran narkoba di luar penjara. Hal itu bisa ia lakoni lantaran membawa telepon seluler ke dalam penjara.

Perbuatan warga Kecamatan Sambirejo, Sragen yang sedang dihukum 5 tahun akibat kasus narkoba pada Agustus 2015 lalu itu diketahui polisi setempat. Polisi mengembangkan kasus narkoba dengan dua tersangka, yakni Handoko Saputro (22) warga dukuh Dondong RT 28, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang dan Puji Wahyu Nugroho (24) warga dukuh Garut RT 4 Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo.

Saat diperiksa, keduanya yang ditangkap pada Selasa (26/4) malam lalu memberikan keterangan jika mereka dikendalikan oleh Sukardi dari dalam Lapas. Sukardi menjadi fasilitator yang menghubungkan kedua pengedar narkoba dengan seseorang yang diketahui berinisial BRO.

"Saat kami lakukan pengembangan, mereka mengaku suruhan seseorang bernama Sukardi yang berstatus napi di Lapas Klas IIA Sragen. Keterlibatan napi itu sebagai fasilitator yang menghubungkan kedua pengedar narkoba dengan seseorang yang diketahui berinisial BRO," ujar Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Joko Purnomo, Kamis (28/4).

Joko menjelaskan, BRO terlibat penangkapan seorang kurir di Kartasura beberapa waktu lalu. Ia saat ini masih buron. Polisi mengaku kesulitan melacak keberadaanya, akibat terputusnya hubungan dengan Sukardi.


Lebih lanjut Joko mengatakan, Sukardi melakukan perintah pada Wahyu dan Handoko melelui telepon genggam. Demikian juga dia menghubungi BRO juga lewat sambungan telepon.

"Kami tidak tahu handphone yang merupakan barang terlarang bisa masuk di lapas. Kami akan bekerjasama dengan lapas untuk melakukan sidak," tandasnya.

Joko memastikan Sukardi akan mendapat hukuman tambahan sepertiga masa hukuman ditambah kasus yang ini dilakukan dengan tuduhan persekongkolan jahat. Mereka bisa dijerat pasal 114 ayat 2 dan ayat 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(merdeka)

BAPANAS/Jakarta- Keinginan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ternyata bukanlah sekadar wacana.

Menkum HAM menargetkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tah7n 20312 ini  selesai dalam waktu dekat.

“Saya mau secepatnya, satu setengah bulan ini,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).

Yasonna akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso.

“Baru telepon Pak Menko, kapan kita rapat, saya mau semuanya sesuai prosedur bahwa konsep ini dibahas bersama Kapolri, Jaksa Agung, BNN termasuk. Habis itu bawa ke presiden (Joko Widodo) direpresentasikan persoalannya seperti apa,” jelas Yasonna.
Menkumham Yasonna Laoly  
Yasonna menilai munculnya PP No. 99 tahun 2012 telah membuktikan memicu konflik di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab, aturan tersebut memperkecil kelonggaran para napi untuk mendapatkan remisi.

Yasonna bilang, PP dibuat tanpa kajian yang mendalam oleh ahli hukum tata negara dan tanpa melibatkan kriminolog. Terbitnya pun telah menyalahi aturan.

“Saya cek, menyalahi prosedur peraturan perundang-undangan, sangat cepat, tidak masuk Dirjen Pemasyarakatan,” jelas Yasonna.

Jika PP tersebut direvisi, Yasonna ingin aturan remisi untuk napi narkoba, korupsi, dan terorisme kembali menggunakan PP No. 32 tahun 1999.

“Jika memang tidak segera di revisi pemerintah harus mengembalikan pemberian remisi ke PP 32,” jelas laoly. (PAS/BP)

BAPANAS/Jateng- Pemberantasan tersebut dilakukan secara rutin razia narkoba dan tes urine di seluruh Lapas baik Beroperasi intern Terhadap Petugas di Pemasyarakatan untuk review memastikan Petugas lapas bebas dari narkoba, maupun terhadap Warga binaan.

"Apabila ada Petugas terlibat peredaran narkoba, Maka kita Tindak tegas, kita lihat kasusnya, kalau memang harus dipecat ya dipecat," tandas Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Tengah, Bambang Sumardiono usai Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 52, di Halaman Lapas Kelas 1 Kedungpane , Semarang, Rabu (27/4/2016).

Bambang juga mengatakan, permasalahan yang dihadapi saat Integritas penyanyi oleh Pemasyarakatan adalah kurangnya, Etos kerja dan gotong royong Petugas Pemasyarakatan hearts melaksanakan telkom.

Namun untuk review di Jawa Tengah beroperasi keseluruhan permasalahan narkoba hingga saat penyanyi mengalami Penurunan. Bambang mengaku lebih baik mencegah, yakni dengan melakukan pendekatan terhadap Warga binaan.

"Kita lakukan pendekatan pada mereka, kita angkat martabatnya dan kita sentuh dari Hati," katanya.
Kakanwilkumham Jateng Bambang Sumardiono  
Untuk review memerangi narkoba, lanjut Bambang, diperlukan Penguatan hearts telkom Bidang Pembinaan narapidana, Perawatan Tahanan, pembimbingan Klien, Pengelolaan Barang sitaan Dan Benda rampasan.

"Peran pemasyarakatan selain penegakan hukum also memberikan kontribusi Terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sektor industri kreatif Lapas ataupun Rutan.

Mencari Google Artikel demikian Perlu Pengembangan strategi Bisnis yang matang hearts Pemasaran Hasil Karya WBP, "ungkapnya.

Bambang menyampaikan, Lapas di Jawa Tengah Beroperasi keseluruhan dinyatakan Sudah 100 Persen overload, meskipun hearts keadaan kondusif. Langkah Yang Harus dilakukan untuk review mengurangi kelebihan yakni disposals Bangunan serta dipenuhinya hak-hak Napi.

PADA hari Bhakti Pemasyarakatan tersebut also dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Kemenkum dan HAM Jateng bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Komputer (APTIKOM) about Bhakti Perguruan Tinggi hearts peningkatan Layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, dan Lapas Kelas 1 Semarang DENGAN Undip TENTANG Bimbingan dan penyuluhan ditunjukan kepada WBP di Bidang Psikologi dan Hukum. (PAS/BE)

BAPANAS/Jakarta- Berkenaan dengan rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan yakni pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi.

Menanggapi hal itu, Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, wacana pemberian remisi kepada koruptor harus ditolak. "

Tidak usah dikasih remisi bagi koruptor," kata Abdullah di Jakarta, minggu (15/03/2016).
        A.M Fatwa                                              Abdullah Hehamahua
Menurut Abdullah, seharusnya pemerintah memberlakukan hukuman mati kepada para koruptor layaknya para pemasok narkoba ke Indonesia. "Seharusnya hukuman mati diberlakukan seperti narkoba," tambah Abdullah.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) A.M Fatwa yang sependapat dengan Abdullah yakni hukuman mati untuk para koruptor.

"Saya setuju hukuman mati bagi koruptor. Tapi tidak usah ada unsur pembinaannya," tegas A.M Fatwa.(PAS/rimanews)

Lhoksukon – Lima narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara akhirnya dipindahkan ke LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara karena hukuman terhadap lima tersebut terlalu tinggi.

“Hukuman mereka terlalu tinggi, jadi tidak mungkin dibina di Rutan Lhoksukon. Mereka ditahan di sini sejak 2015 lalu. Pemindahan lima narapidana itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur jendral pemasyarakatan kementrian hukum dan hak asasi manusia RI tanggal 7 April 2016. No PAS – 7.PK.01.01.02-547,” kata Kepala Rutan Lhoksukon Effendi kepada wartawan acehtrend.co, Rabu 27 April 2016.

Saat pemindahan napi hukuman seumur hidup itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polres Aceh Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Achmadi, Senin 25 April 2016 kemarin.
Ilustrasi pemindahan napi


Effendi menyebutkan, adapun napi yang dipindahkan yakni Muhammad Ali, (27), warga Gampong Panigah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya pada Minggu, 1 Maret 2015 lalu. Ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Senin 5 Oktober 2015 lalu.

Sementara empat lainnya merupakan narapidana kasus 14,4 kilogram sabu yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis 10 September 2015 lalu. Masing – masing, Herman, 48 tahun, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa. Ayah dan anak, Ramli, 49 tahun dan Muzakir, 20 tahun, warga Gampong Caleuk Geulimah, Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur. Lalu, Nani Andriani, 39 tahun, warga Gampong Jawa Tengah, Kecamatan Langsa Kota, Langsa. Nani berstatus istri Ramli dan ibu tiri Muzakir

Jumlah napi saat ini di rutan Lhoksukon, kata Effendi, cukup banyak atau over kapasitas. Napi mencapai 296 orang. Namun setelah dipindahkan lima, menyisakan 291 orang. 14 di antaranya merupakan narapidana dan tahanan wanita.[acehtrend.co]

BAPANAS/Bandung- Peringatan Hari Pemasyarakatan Ke-52 di Lingkungan Kemenkum HAM Jawa Barat diwarnai kaburnya Narapidana (napi) wanita.

Aksi kaburnya napi ini terjadi di lapas suka wanita miskin,dimana seorang narapidana bernama Melani binti Anton terpidana dalam kasus penipuan berhasil kabur dari lapas wanita tersebut malam hari Selasa (26/4/2016) sekitar pykul 20:30 WIB.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham  Jabar, Agus Toyib membenarkan adanya satu napi wanita yang kabur di hari pemasyarakatan ke 52 dari Lapas Wanita Suka Miskin,Bandung.
LP Wanita Suka Miskin  
Kadiv PAS Agus Toyib mengatakan dirinya sudah mendapat laporan atas kaburnya napi tersebut,napi melani tidak lama lagi akan bebas dan sedang menjalani masa asimilasi.

“Saya sudah terima laporan dari kalapasnya,Memang benar ada napi wanita yang kabur,napi ini sebenarnya tidak lama lagi masa hukumannya, Napi wanita ini selama ini dalam proses mengikuti asimilasi dan akan bebas pada tanggal 2 Mei tahun ini“,papar Agus,Rabu (27/4/2016).

”Kita telah melaporkan kepada pihak kepolisian atas kaburnya napi melani untuk bersama melakukan pencarian terhadap keberadaannya ”,Sambungnya.(PAS/TSA)

BAPANAS/Jakarta- "Kita dapat membersihkan narkoba dari lapas. Kita adalah ujung akhir persoalan narkoba".

Hal itu disampaikan oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly dalam Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-52 di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2016).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengingatkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) agar tak kompromi memberantas penggunaan atau pun peredaran narkotika dalam sel. Petugas tidak boleh kompromi terhadap jual beli narkotika di penjara.

Tugas membersihkan narkotika dari Lapas diakui Laoly menjadi pekerjaan berat. Alasannya di sejumlah Lapas ditemukan keterlibatan petugas dalam transaksi atau pun penggunaan narkotika.

"Ada ujian berat karena ada oknum Lapas yang terlibat narkoba. Kepekaaan dan sensitivitas sedang diuji, sikap dan tindakan harus sejalan dengan perjuangan melawan narkoba," katanya.

Laoly meminta petugas Lapas melaksanakan Tri Dharma Pemasyarakatan untuk menjadi abdi hukum dan pembina napi. Napi atau tahanan menurut dia harus diperlakukan manusiawi.

"Napi bukan manusia terkutuk, kita perlu secara sadar membina mereka dan kita juga harus menerima kritik karena ada masalah.

Kita berpengalaman menangani mereka, banyak (napi) yang keluar jadi orang produktif tapi itu terkubur dalam 2 bulan terakhir," sambungnya.
Menkum HAM Pimpin Upacara HUT PAS 52 di lapas cipinang  
Laoly juga menyinggung kerusuhan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/4) yang menghanguskan bangunan administrasi dan sejumlah kendaraan.

Kerusuhan ini menurut Laoly terjadi karena jumlah napi yang melebihi kapasitas muat Lapas dan sedikitnya petugas pengamanan.

"Kita masih punya tugas suci untuk membina para napi dengan segala kompleksitasnya. Komnas HAM meninjau Lapas, dia bilang ini bertentangan dengan HAM. Maka kita harus bekerja sama dengan semua pihak untuk memperbaiki  Lapas," sebutnya.

Di tengah segala keterbatasan, Laoly meminta petugas tetap bekerja optimal. Dengan pembinaan yang baik, para napi diyakini punya perilaku baik dan produktif selama menjalani masa pembinaan.

"Saya pesan tetap semangat dan penuh dedikasi, pantang menyerah walaupun di tengah-tengah kurangnya fasilitas. Saya yakin kalian mampu di tengah keterbatasan," tutur Laoly.(PAS/detikcom)

BAPANAS/Jakarta-Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan akan melakukan revisi pada PP 99 tahun 2012 tentang remisi. Tapi, lanjut Laoly memastikan remisi tidak diberikan untuk bandar narkoba.

"Pasti ada revisi. Bandar jangan lah," jelas Laoly di Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Menurut dia, sekarang ini ada pengguna karena 1 linting ganja dan divonis penjara masuk 4 tahun. Nah, terpidana seperti ini yang bisa mendapatkan remisi dengan berbagai pertimbangan.

"Kalau kau dapat satu linting masuk empat tahun enggak dapat revisi, sakit jiwa. Bukan tidak mendidik lagi, itu sudah, mengapa? Sekarang ada 5 juta Pemakai, kalau mau fair, masukin. Tapi mau masukin di mana. Sekarang ada 151 ribu sudah mabuk. Itu enggak fair," jelas dia.

"Paradigma itu harus kita ubah. Kejahatan itu produk sosial. Masyarakat juga ikut terlibat. Menolong dong. Itu bukan manusia iblis yang tiba-tiba ada di Indonesia. Jadi pendekatannya harus beda," urai dia.

Laoly menyampaikan, rehabilitasi adalah sebuah keharusan. Karena di dalam Lapas kondisi sudah tidak mencukupi.

"Maka, ini secara komprehensif, jangan sepotong-sepotong. Pada saat yang sama mereka sesak, tidak ada harapan cepet keluar, ini akan jadi building of emotion menjadi itu," pungkasnya.(PAS/Detikcom)

BAPANAS/Jakarta- Menkum HAM Yasonna Laoly menekankan akan pentingnya remisi bagi narapidana. Remisi ini salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan Lapas. Tak hanya itu saja, rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga penting.

Laoly kemudian berbagi cerita bagaimana kondisi Lapas saat ini yang begitu padat dan sesak.

"Karena kondisi Lapas kita, saya buat contoh, kalau mau kasih inap satu malam atau dua malam kamu rasain sendiri seperti apa di dalam.

Di lapas kita ini masuk sehari rasanya seperti tiga hari bahkan Lima hari saking parahnya, kami masuk aja baunya ampun-ampun," terang Laoly di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Laoly siap berdebat dengan mereka yang menentang soal remisi. Patut dicatat, yang terpenting adalah kejahatan extra ordinary crime yang melibatkan bandar narkoba, gembong teroris atau koruptor dibedakan.

Kemudian Laoly berbagi cerita mengenai apa yang terjadi di Lapas Kerobokan Bali. Di sana Napi melempari 11 napi yang baru masuk, persoalannya karena napi itu dari kelompok berbeda.

"Itu yang di Kerobokan mau dimasukin 11, ada Kejari bilang itu Kalapas nggak bisa masukin 11 itu nggak becus. Tunggu dulu lah. Itu preman lawan preman, ditengarai ada satu kelompok ada membunuh kelompok lain dan dimasukin ke dalam itu, ya berarti kita membuka luka lama, kami geser dulu sebagian yang ada didalam dan saya sudah telepon Pak Kejati semalam untuk menahan yang 11 dan lalu saya akan telepon Pak Kejagung," urai dia.

Menurut Laoly, kalau ada potensial rusuh, tak mungkin masukin ke dalam.

"Lalu kita akan geser nanti. Kami akan lakukan penggeseran beberapa orang-orang dari dalam, yang kelompok berlawanan dengan yang satunya.

Kelompok yang satunya sudah kita geser ke Jawa Timur, yang satunya masih di situ dan berlawanan dengan kelompok yang akan masuk. Ini semua menyangkut nyawa, karena sudah ada nyawa yang hilang sebelumnya," urai dia.

Laoly juga berbicara soal napi yang menjadi provokator dan bisa memancing kericuhan. Lapas-lapas tertentu dia wanti-wanti agar waspada.

"Saya sudah wanti wanti Kerobokan, wanti wanti Medan, Tanjung Gusta dan semuanya untuk dijaga. Tarik siapa provokatornya dan yang berpotensial untuk provokasi dan terganggu kepentingannya itu ditarik juga," imbuhnya.

"Ini persoalan kompleks. Di dalam itu merupakan dunia antah barantah dan bertemu dengan orang orang yang berpotensial seperti itu," tutupnya.

Karena masih banyak bandar-bandar yang melakukan provokasi untuk mengancam kami, agar kami stop.

Tapi saya bilang jangan mundur dan tetap protap dijalankan dan dilakukan dengan baik. Dengan akomondasi ya jangan lakukan kekerasan juga," papar Laoly.(PAS/detikcom)

BAPANAS/Bandung– Setelah memindahkan 140 narapidana Lapas Banceuy ke Rutan Kebonwaru, Kanwil Kemenkum HAM Jabar juga memindakan kembali 100 napi lainnya ke Garut dan Cirebon.

"Mudah-mudahan malam ini 50 orang dipindahkan ke Garut, lalu 50 orang ke Cirebon," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkum HAM Jabar Agus Toyib di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/4/2016).

Agus tak bisa memastikan jadwal keberangkatan100 napi ke Lapas Klas IIB Garut dan Lapas Klas I Cirebon. Namun dia menegaskan, selama perjalanan ke tempat tujuan, aparat kepolisian siap mengawal kendaraan pengangkut napi.

"Dua tempat itu masih memungkinkan untuk penambahan napi dari Lapas Banceuy, Sedangkan sisanya jumlah napi lainnya di Banceuy akan menempati blok baru," kata Agus.

Pascakerusuhan melanda Lapas Banceuy, Sabtu (23/4/2016) lalu, Kemenkum HAM Jabar memutuskan untuk memindahkan warga binaan ke sejumlah penjara di Jabar. Selama ini hunian Lapas Banceuy melebihi kapasitas.

Lapas Banceuy memiliki daya tampung 600 orang, saat ini dihuni 794 orang warga binaan. Setelah kerusuhan pecah yang berujung aksi pembakaran.

Untuk mengurangi over kapasitas pihak lapas memindahkan sebanyak 140 orang ke Rutan Kebonwaru, 50 orang ke Lapas Klas IIB Garut, dan 50 orang ke Lapas Klas I Cirebon.(PAS)

BAPANAS/Jakarta- Menkum HAM Yasonna Laoly berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan syarat pemberian remisi bagi narapidana. Jusuf Kalla menyebut pengurangan masa hukuman pidana penjara merupakan hak narapidana.

Rencana Menkum HAM ini di setujui oleh wakil Presiden Jusuf Kalla, "Karena salah satu (syarat) orang dikasih remisi itu ialah kalau dia berkelakuan baik.

Artinya karena tidak ada revisi, orang berkelakuan baik atau tidak baik tetap sama.

Jadi kenapa remisi itu penting? Karena itu hak orang supaya dia berkelakuan baik," ujar Wapres menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2016).

Jusuf Kalla saat ditanya ulang soal perlu tidaknya revisi PP yang mengatur remisi, kembali menegaskan, hak warga binaan alias napi tersebut merupakan insentif.

"Siapa saja, bahwa itu berkelakuan baik itu suatu insentif. Remisi itu suatu insentif agar orang berkelakuan baik. Kalau Anda berkelakuan baik bisa remisi, kalau tidak (berkelakuan baik), tidak ( mendapat remisi)kan? Jadi sekarang karena tidak ada remisi untuk beberapa ini maka biarin aja, bakar bakar pun," sambung dia.

Namun Jusuf kalla menegaskan penyebab utama kerusuhan di Lapas terjadi bukan karena persoalan remisi melainkan kelebihan jumlah napi juga pengamanan.
Wapres Jusuf Kalla 
"Tapi bukan (hanya karena remisi) ada masalah lain lagi. Karena itu tadi kepenuhan salah informasi, komunikasi, rumor," sebutnya.

Yasonna Laoly sebelumnya kembali menyebut rencana merevisi PP pengetatan pemberian remisi. PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilainya diskriminatif dan salah prosedur.

"Revisinya setelah kami kaji-kaji itu kembali ke PP 32, dan yang paling panas itu koruptor, bandar pasti lah itu kan kena, tapi kan pengguna kadang-kadang ditafsirkan berbeda-beda.

Bandar kadang-kadang ditafsirkan berbeda-beda karena misal linting dia untuk stok. Ini semua tafsiran. Why?" ujar Laoly, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (24/4).

"PP ini juga menjadi sangat diskriminatif, kajian kita ada yang lancar, ada yang tidak mampu mengurus JC (justice colaborator) ada yang lancar, ada yang tidak mampu enggak dapat. Itu sangat diskriminatif," pungkas Laoly.

Laoly menduga pengetatan remisi malah membuat napi 'stres' dalam Lapas karena meski berkelakuan baik tapi tidak mendapatkan pengurangan masa hukuman.(PAS/detikcom

BAPANAS -  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengganti petugas Lembaga Pemasyarakatan Banceuy, di antaranya kepala pengamanan lapas dan tiga sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Bandung.

"Nanti akan nonaktifkan, akan ganti dengan kepala pengamanan yang baru, termasuk wakilnya," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (26/4).

Menkumham menyerahkan dan menghargai penanganan tersangka Lapas Banceuy kepada pihak kepolisian dan tetap mengikuti perkembangan kasus tersebut. "Biar saja diproses polisi, nanti internal direktorat jenderal juga akan memeriksa. Kami tetap menghormati hukum," kata Yasonna.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah menetapkan empat petugas Lapas Banceuy sebagai tersangka kasus kerusuhan dan penganiayaan terhadap seorang narapidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly


"Empat dari tujuh orang yang kami mintai keterangan sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka penganiayaan," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (25/4).

Dia menyebutkan tersangka kasus penganiayaan terhadap narapidana Undang Kosim (60) tersebut terdiri dari tiga petugas sipir dan satu Kepala Pengamanan Lapas (KPLP). Petugas yang menjabat sebagai KPLP ditetapkan sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya yang diduga melakukan penganiayaan.

Yoyol mengatakan, polisi sebelumnya mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan terhadap kasus kerusuhan dan meninggalnya seorang narapidana Undang Kosim. "Tiga orang sudah kami pulangkan, empat orang kami proses dan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Sementara empat tersangka sudah diamankan di Markas Polrestabes untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Sebelumnya, kerusuhan narapidana di Lapas Banceuy terjadi pada Sabtu (23/4) pagi, setelah muncul kabar seorang narapidana meninggal akibat gantung diri di sel isolasi.

Narapidana melakukan aksi rusuh melawan petugas kemudian membakar bangunan bagian depan kantor Lapas Banceuy dan dua mobil ambulans.(*)

Sumber : Antara

BAPANAS/Jakarta- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengakui, LP Banceuy, Bandung, Jawa Barat, yang dilanda kerusuhan, Sabtu (23/4/2016) pagi ini, memang punya banyak masalah.

Salah satunya adalah masalah kelebihan daya tampung (overcapacity),"Lapas Banceuy ini memang sudah pengen dibangun lagi. Sudah over kapasitas," kata Dusak.

Dia mengatakan, saat ini setidaknya ada 900-1.000 penghuni lapas itu. Sementara itu, petugas lapas hanya 10 orang.

"Kalau bicara petugas dari dulu begitu saja. Belum ada perubahan signifikan," kata Dusak

Mayoritas penghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba yang tidak mendapatkan remisi meskipun mereka berkelakuan baik. Dia menduga, hal itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kerusuhan.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak 
"Tidak dapat remisi berarti tidak ada harapan, buat apa berbuat baik, kangitu," ujarnya.

Saat ini, Dusak mengaku sudah berangkat ke Bandung untuk mengecek langsung Lapas Banceuy.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sudah berangkat terlebih dahulu. Wayan mengaku belum mendapat laporan mengenai penyebab hingga kronologi terjadinya kerusuhan.

"Kalapasnya juga masih di dalam, dia enggak bawa HP," papar Dusak.(PAS/kompas)

BAPANAS/Bandung- Dalam kasus kematian napi udang di lapas banceuy,menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku adanya unsur pemaksaan dalam pemeriksaan Undang, napi yang meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas II A, Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2016) pagi.

Yasonna mengatakan pemaksaan ini didorong oleh kekhawatiran para penjaga yang harus memastikan bahwa narapidana bebas dari barang ilegal.

"Petugas saya berpikir nanti mati aku ini. Kamu enggak bisa bersihin, kamu yang bertanggungjawab. Ini membuat psikologis mereka panik, lalu (Undang) ditarik, diperiksa, ada indikasi dengan pemaksaan supaya mengaku," kata Yasonna di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Minggu (24/4/2016).

Yasonna menyebut bahwa pemaksaan itu tidak diwarnai dengan tindak kekerasan dari petugas lapas, namun hanya "colek-colek" biasa.

"Ya forced, dipaksa mengaku ada sedikit colek-colek. Tidak ada penyiksaan, beda. Apalah ditempeleng, biasalah ada hal itu," ujar Yasonna sambil memeragakan gerakan menampar pipi.

Yasonna menegaskan bahwa pemeriksaan yang ketat wajar dilakukan, mengingat ketakutan pihak lapas yang terancam dicopot jika kecolongan.

Ia pun mengatakan, pihak Lapas Banceuy tidak akan dikenakan sanksi apabila bekerja sesuai prosedur.
Petugas polisi saat melintas didepan gedung LP Banceuy yang terbakar  
"Saya sudah katakan kalau Anda bekerja benar, sungguh-sungguh, sesuai protap, kalau ada sedikit kesalahan saya lindungi," kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar I Wayan Sukerta menyebut dalam prosedur tetap, tidak diperbolehkan bagi petugas lapas untuk melakukan kekerasan terhadap narapidana.

"Enggak boleh, tapi dalam melakukan pemeriksaan dengan kondisi seperti ini mungkin dia ini tidak mengaku. Yang memeriksa juga manusia, yang diperiksa juga manusia, emosi ada pemukulan sehingga ada kekerasan, tapi bukan penyebab meninggalnya," kata Sukerta.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan pun akan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas Lapas Banceuy dalam waktu dekat. Saat ini pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari delapan petugas yang terlibat dalam pemeriksaan Undang. (PAS/kompas)

BAPANAS/Jakarta- Pemerintah harus menyikapi serius kericuhan yang terjadi dilapas Banceuy dan Bengkulu, Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dirinya menilai kasus kericuhan yang berujung kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy dan Bengkulut harus disikapi serius.

Apalagi, kericuhan ini adalah kasus kedua dalam dua bulan berturut-turut. Akhir Maret lalu, Lapas Bengkulu juga terbakar akibat kericuhan.

"Harus disadari bahwa kasus tersebut hanya merupakan fenomena puncak gunung es. Jika lambat diantisipasi hal serupa bisa kembali terjadi di LP lain," kata Dasco, dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/4/2016).

Dasco mengatakan bahwa Komisi III sudah berulang kali mengingatkan bahwa yang terpenting saat ini adalah penambahan jumlah pegawai di LP.

Ini perlu dilakukan agar bisa melakukan pengawasan dan pengamanan lebih baik terhadap warga binaan. Rasio 1 pegawai mengawasi 55 warga binaan seperti saat ini, kata dia, tentu tidak cukup.

"Saat ini kondisi LP kita harus dinyatakan dalam keadaan darurat. Artinya tiap saat bisa saja timbul kejadian yang membahayakan," kata dia.
Gedung dan mobil ambulance yang dibakar dalam kerusuhan LP Banceuy  
Untuk jangka pendek, Dasco mengusulkan dua hal untuk segera dilakukan oleh pemerintah.

Pertama, pemerintah harus segera merealisasikan penambahan 11.000 pegawai LP yang sudah disetujui oleh Menpan RB Yudhi Chrisnandi.

Jika perlu, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 19.000 pegawai sebagaimana rekomendasi awal dari Kemenkum HAM.

"Khusus untuk rekrutmen pegawai LP, tidak bisa digunakan pendekatan efisiensi saja, sebab jika kasus kebakaran terus terjadi justru kerugian bagi negara bisa berpuluh kali lipat," kata politisi Partai Gerindra ini.

Kedua, lanjut dia, harus ada Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Narkotika Nasional untuk menempatkan personel BNN di tiap LP.

Hal ini penting karena petugas BNN memiliki kemampuan lebih untuk mengantisipasi dan menindak peredaran narkoba di dalam LP.

"Jika diperlukan, dalam tiap LP ada semacam Pos BNN yang siaga 24 jam yang juga dilengkapi peralatan untuk mendeteksi HP dan bahan narkoba yg digunakan napi untuk mengatur transaksi didalam maupun Luar LP,"paparnya. (PAS/kompas)

, ,
BAPANAS/Lhokseumawe- Seorang narapidana asal sawang yang juga salahseoramenjadi korban penganiayaan rekannya sesama napi dilapas kelas IIA Lhokseumawe,Minggu (24/4/2016).

Adalah Irwandi Yusuf alias Cobra warga desa Cot Seurani Kec. Muara Batu, Aceh Utara terpidana 5 Tahun dalam kasus senjata api  yang tidak lain Napi asal sawang menjadi korban penganiayaan Jon terpidana 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan anggota polisi sigli.

Dari informasi diterima BPN, insiden yang dialami oleh napi cobra berawal pada Minggu sore pukul 17:00 WIB,saat itu cobra hendak mencuci tangan dikeran.

Tiba-tiba dari arah belakangnya mendarat bogem mentah secara bertubi-tubi kearah wajahnya yang dilakukan oleh jon.

Melihat kekerasan yang tiba-tiba terjadi,para napi lainnya segera melerai.
Ilustrasi  
Insiden yang berlatarbelakang tidak jelas tersebut membuat cobra yang juga mantan combatan GAM Kompi D Sagoe Tgk. Lhok drien luka dipelipis kiri dan memar diwajah.

Dari keterangan seorang narapidana lainnya menyebutkan pelipis kiri cobra luka berat dan banyak mengeluarkan darah.

Sampai berita ini dilansir belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Plh Kalapas Lhokseumawe Syahrul meski telah dihubungi beberapa kali dihubungi Via handphone selulernya.

Sebelumnya Plh Kalapas Lhokseumawe sempat diberitakan mengeluarkan izin CMK Palsu sehingga menyebabkan kaburnya napi bandar sabu saiful hadi warga syamtalira bayu,Aceh Utara. (PAS/TSA)

BAPANAS/Lhoksukon- Rutan Lhoksukon kebobolan,2 napi berhasil kabur dari rumah tahanan tersebut,
kejadian kaburnya 2 napi ini pada Sabtu (24/4/2016) yang diperkirakan sekitar pukul 05:00 WIB dini hari.

Kedua napi tersebut yakni Suryadi bin Mansyur (21) warga Desa Cot Seurani Kec. Muara Batu, setidaknya baru menjalani hukuman 22 bulan dari pidana 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Napi kedua yakni Samsul Kamal bin M. Daud (23) warga desa Pahlawan Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Timur.

Terpidana dalam kasus penggelapan yang divonis 5 tahun penjara,sisa hukuman 20 bulan lagi.

Menurut informasi sekitar pukul 05:00 WIB kedua napi ini berhasil kabur setelah memotong jeruji besi dan gembok pintu sel kamar 7 yang dihuninya saat belasan napi lainnya tertidur pulas.
Ilustrasi 
Setelah berhasil memotong jeruji besi, keduanya menaiki atap dan menuju tembok rutan.

Dengan menggunakan kain sarung keduanya memanjat tembok rutan setinggi 6 meter dan kabur menghilang dikegelapan.
Sementara itu Kepala Rutan Lhoksukon membenarkan adanya 2 napi yang kabur.

Efendi mengatakan jika dirinya selama ini telah berupaya melakukan pengamanan yang terbaik,namun berhasil kaburnya kedua napi tersebut adalah diluar dugaan pihaknya.

“Kami telah coba melakukan pengaman yang terbaik dan maksimal,itu diluar dugaan kami,”ungkap efendi.
 Walau demikian pihaknya akan melakukan pencarian dan melaporkan kepada pihak berwajib.(PAS/WOL

BAPANAS/Lhokseumawe- Satu orang napi kembali kabur dari Lapas tersebut dengan cara mendapatkan izin Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) bodong alias palsu.

Terungkap telah kaburnya seorang napi bandar narkoba bernama Saiful Hadi (31) warga desa Beunot Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara pada Sabtu (24/4/2016).

Dari informasi yang diterima BPN dari sejumlah sumber dikalangan napi serta petugas lapas,mengisahkan jika saat ini kalapas elly yulizar tidak berada ditempat atau cuti dalam rangka berobat karena kesehatannya yang kurang baik.

Elly menyerahkan tanggungjawabnya sementara pada beberapa pejabat lapas untuk menjadi pelaksana harian (Plh) salahsatunya yakni Kepala Keamanan dan Ketertiban (Ka Kamtib) Syahrul.

Namun kesempatan ini dimanfaatkan oleh Plh Kalapas Syahrul untuk membantu napi saiful hadi kabur dari lapas dengan modus mengeluarkan surat izin CMK pada sembilan hari lalu dengan alasan kepentingan pembagian harta warisan.

Plh Kalapas Lhokseumawe Syahrul yang dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan jika adanya napi bandar narkoba saiful hadi alias pon yang diberikan izin CMK namun tidak kembali lagi kelapas alias kabur.

Dalam wawancara singkat tersebut syahrul mengatakan jika pemberian izin CMK kepada napi bandar narkoba tersebut telah melalui sidang TPP.
Ilustrasi  
Namun ketika ditanyakan jika surat permohonan yang diajukan oleh sinapi adalah tanpa sepengetahua  keluarga dan kepala desa beunot kec.syamtalira bayu,aceh utara, syahrul beralasan tidak mengetahui hal tersebut.

Padahal dalam aturan yang sesuai SOP,seorang napi yang ingin mengajukan izin CMK terlebih dahulu diminta pihak keluarga dan kepala desanya datang ke lapas untuk memberi pernyataan akan kebenaran kepentingan izin CMK yang akan diajukan oleh sinapi.

Bukannya sinapi dengan bebasnya menyerahkan surat permohonan CMK lansung kepada petugas lapas,seperti halnya yang dilakukan saiful hadi yakni menyerahkan lansung surat permohonan izin CMK disertai surat pernyataan keluarga serta kepala desa kepada Plh Kalapas Syahrul.

Diakhir wawancara tersebut syahrul juga membenarkan dirinya telah beberapa kali tersandung kasus yang sama yakni mengeluarkan napi dengan modus yang sama sehingga napi tersebut kabur.

Bukan itu saja syahrul juga menuding firman hidayat adalah penyebab kaburnya sinapi bandar sabu tersebut,disebabkan oknu  petugas firman hidayat yang melakukan pengawalan napi tersebut yang juga masih ada hubungan keluarga.

“ Yang jelasnya napi saiful hadi ketika kami berikan izin CMK dibawah pengawalan petugas firman hidayat, napi tersebut kita berikqn izin CMK disebabkan masih ada hubungan keluarga dengan firman hidayat”, papar syahrul yang terkesan membalik badan dalam kasus tersebut.(PAS/SA)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.