2018-08-05

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap 17 kilogram sabu yang hendak diedarkan di provinsi itu. Lima pelaku ditangkap, dua di antaranya tewas ditembak mati.
Tiga pelaku yang diamankan adalah berinisial HI (21) warga Kelurahan Tanah Abang Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel, SU (38), warga Desa Besilam, Padang Tualang, Langkat, Medan, Sumatera Utara, dan MI (47), warga Desa Rambai Jaya, Kampas Indra Hilir, Pekanbaru.
Sementara pelaku tewas adalah ER (38), warga Dusun Bukit Tua, Padang Tualang, Langkat, Medan, dan GI (23), pemuda asal Tanah Abang Utara, PALI, Sumsel. Barang bukti diamankan sabu seberat 17 kg dan satu unit mobil.
Pengungkapan kasus itu setelah petugas menerima laporan sabu dari Medan telah tiba di Palembang untuk diedarkan. Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati para pakar berada di Hotel Sriwijaya Primer, Jalan Puncak Sekuning, Ilir Barat I, Palembang, Kamis (9/8) malam.
Begitu saat transaksi, petugas melakukan penggerebekan. Saat ditangkap, dua pelaku berusaha melawan sehingga polisi melepaskan tembakan dan akhirnya tewas. Sementara tiga pelaku lain langsung diamankan untuk mengetahui perannya masing-masing.
Kepala BNN Sumsel Brigjen John Turman Panjaitan mengungkapkan, para pelaku ditangkap saat transaksi. Tiga pelaku datang ke Palembang dengan membawa 17 kg sabu yang disimpan di bawa jok mobil.
"Ketika transaksi, langsung kita hantam. Dua orang tewas, satu dari Medan, satunya lagi wong kito galo, dari PALI," ungkap John, Jumat (10/8).
Dikatakannya, peredaran narkoba itu merupakan jaringan internasional yang dikendalikan salah seorang warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Napi tersebut menyuruh adiknya GI (tewas) untuk mengambil barang pesanannya yang sudah tiba di Palembang.
"Yang mengendalikannya napi salah satu lapas, tapi saya tidak sebut lapas mana karena masih dalam penyelidikan. Dia memerintahkan adiknya untuk mengambil barang dari Medan," ujarnya.
Dia menambahkan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah di Sumsel. Hanya saja, pihaknya masih menyelidiki hubungan pelaku dengan pengungkapan kasus narkoba besar di PALI beberapa waktu lalu.
"Kami akan koordinasikan dengan BNN Medan untuk menyelidiki seorang warga Medan inisial I yang diduga turut terlibat," pungkasnya. [Red/Mdk]


BENGKALIS,(BPN)- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Bengkalis, Riau melakukan pengeledahan kamar hunian,hal ini dilakukan untuk meminimalisir beredatnya barang-barang terlarang.

Pengeledahan dipimpin lansung Kepala Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Bengkalis, Riau Agus Pritianto. 

Hal yang paling mengejutkan adalah dalam pengeledahan petugas menemukan narkoba jenis ganja seberat 400 gram dan mengamankan 3 orang napi yang diduga merupakan pemilik maupun menyimpan barang haram tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan ketiga napi beserta barang bukti ganja diserahkan ke Polres Bengkalis guna diproses hukum.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, mengatakan setelah mengamankan para warga binaan tersebut, mereka diserahkan ke polisi untuk diperiksa lebih jauh terkait kepemilikan ganja tersebut.

"Kemudian, petugas membawa mereka untuk diperiksa dan mendalami kasus tersebut," ujar Syahrizal kepada merdeka.com, Jumat (10/8).

Rizal menyebut, ketiga penghuni kamar Lapas Bengkalis tersebut adalah BS (52) yang mendekam di sel kamar 12 Blok B. ZH (41) penghuni kamar 11 Blok A, serta AS (33) penghuni kamar 14 blok B.

"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 400 gram daun ganja kering serta uang Rp 200 ribu," ucap Rizal.

Saat diinterogasi polisi, ketiga pelaku mengaku ganja itu milik pelaku BS melalui bantuan ZH. Barang itu dijemput dari AS yang bertugas sebagai tamping atau membuang sampah di luar Lapas.

"Barang tersebut diantar dan ditumpukkan dalam tumpukan sampah oleh pelaku Sudarto yang kini masih diburu. Setelah ganja berada di tumpukan sampah, si AS yang mengambilnya," jelas Rizal.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk diproses hukum dan penyidikan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. []


LAMPUNG,(BPN) - Kembali aparat Penegak Hukum berhasil mengungkap peredaran narkoba didalam lapas yang melibatkan oknum sipir lembaga pemasyarakatan (lapas).

Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan meringkus GAP (30), oknum petugas Lapas Kelas II B Way Kanan,‎ Selasa (7/8/2018) malam.

Warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan itu diduga menjadi kurir narkoba.

Ia dijemput polisi di lapas tempatnya bekerja.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Dwi Atmo Yofi Wirabrata menjelaskan, penangkapan GAP berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Lapas Way Kanan.

Dalam pengintaian yang dipimpin Wakapolres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masuk ke dalam lapas.

Polisi pun langsung melakukan penyergapan.

Saat digeledah, tersangka sempat membuang sebungkus kotak rokok yang diduga di dalamnya berisi sabu,namun, ia dapat melepaskan diri dan kabur ke dalam lapas.

Setelah melakukan pencarian selama dua jam, polisi menangkap tersangka.

"Tersangka GAP kami ringkus sekitar pukul 22.00 WIB tanpa melakukan perlawanan,” ujar Dwi dalam ekspose di Mapolres Way Kanan, Rabu, 8 Agustus 2018.  

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 29,9 gram, selembar plastik klip ukuran besar, selembar kertas amplop warna putih, sebungkus kotak rokok Gudang Garam Surya 16, dan potongan lakban.

"Kita masih mencari tau barang ini mereka peroleh dari siapa dan akan diantarkan kepada siapa," tambah Dwi.

Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat  lima tahun.


Tahun 2017 Satu Sipir Lapas Waykanan Terlibat Narkoba

Kejadian petugas lapas waykanan berurusan dengan hukum bukanlah pertama sekali, pada  akhir tahun 201 lalu polresta bandarlampung juga mengamankan Yordan Reza Febri (35) dari kediamanya di Desa Kemiling, Bandar Lampung  yang juga sipir Lapas Waykanan.

Yordan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sebelumnya oknumsipir ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2013 dan telah menjalani mas pidana 10 bulan penjara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisab (bong), satu buah kaca pirek, 22 plastik klip kecil dan 5 lima plastik sisa pakai, semua barang bukti tersebut ditemukan petugas di atas meja kamar tidur.(red/tribun)

Kalapas Tabanan I Putu Murdiana menghaturkan dana punia di Pura Luhur Muncak Sari

TABANAN,(BPN)- Kegiatan bersih-bersih dan bhakti sosial lainnya yang digelar di Pura Luhur Muncaksari Desa Sangketan, Penebel, Tabanan, Jumat (10/8/2018),merupakan realisasi program Ditjenpas yang dilaksanakan oleh seluruh Lapas/Rutan se Indonesia.

Menurut Kalapas Tabanan I Putu Murdiana Warga Binaan bersama Para petugas yang terlibat dalam kegiatan bersih-bersih serta penyerahan sumbangan peralatan kebersihan dan dana punia merupakan wujud bhakti kepada Merah Putih.

Adapun kegiatannya diawali dengan persembahyangan bersama. Selanjutnya warga binaan dengan diawasi seluruh staf Lapas Tabanan, melakukanaksi bersih-bersih di areal pura dan penanaman pohon bunga. “Kami juga menyerahkan sumbangan berupa alat-alat kebersihan serta dana punia,” ungkapnya.

Murdiana menambahkan, kegiatan ini diikuti 20 narapidana, khususnya para narapidana yang tengah memasuki tahap asimilasi dan akan kembali ke tengah-tengah masyarakat.

“Mereka yang mengikuti program ini adalah narapidana yang memenuhi syarat tertentu dan telah diseleksi seketat mungkin serta dengan mempertimbangkan segala resiko yang bisa terjadi,” tambahnya.

Murdiana berharap, melalui kegiatan ini masyarakat memahami bahwa narapidana yang telah dibina akan kembali ketengah-tangah masyarakat dan diharapkan mampu kembali menjadi anggota masyarakat yg baik dan mandiri. Masyarakat pun diharapkan jangan memberi eks narapidana stigma sebagai penjahat.

Sebaliknya, masyarakat juga berkewajiban untuk ikut membina dan mengarahkan agar hidup mereka menjadi lebih baik sesuai dengan norma agama serta etika yang berlaku didalam kehidupan masyarkat.

“Kegiatan ini juga akan dijadikan program rutin meskipun dalam bentuk berbeda. Seperti renovasi fasilitas umum, sekolah atau bedah rumah bagi masyarakat yang kurang mampu,” pungkas Murdiana. (Red/WBO)


BANDA ACEH,(BPN)- Suasana khidmat dalam zikir dan doa bersama Petugas Pemasyarakatan dan WBP terlihat dari raut wajah jamaah di Mesjid At Tawabin Rutan Kelas II Banda Aceh, kegiatan doa bersama diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 73 tahun 2018 dan mensukseskan penyelenggaraan Asean Games Tahun 2018, jumat (10/8/2018).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh H. Agus Toyib didampingi para Pejabat Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh bertempat di Rutan Banda Aceh ikut larut dalam kegiatan doa bersama petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan yang diadakan serentak secara nasional diseluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

Menurut Kakanwil Aceh H Agus Toyib menjelaskan bahwa doa bersama ini secara nasional diliput secara live melalui aplikasi zoom dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, alhamdulillah pagi ini saya bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono dan Kepala Divisi Keimigrasian M. Adnan mengikuti kegiatan doa bersama di Rutan Kelas II B Banda Aceh berjalan dengan tertib dan aman, kata H. Agus Toyib.

Kegiatan zikir dan doa yang dipimpin oleh Ustad M. Arifin Ilham dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 73 dan mensukseskan pelaksanaan Asean Games ke 18 tahun 2018 yang akan diselenggarakan di Indonesia sejak tanggal 18 Agustus s/d 2 September 2018.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh Meurah Budiman kepada Tim Bapanasnews mengatakan semua UPT Pas di Aceh yang berjumlah 29 Unit melaksanakan kegiatan doa bersama yang diikuti oleh Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan serentak dengan UPT Pas lainnya di Indonesia sejak pukul 07.00 wib. 

Sesuai laporan yang kami terima dari Lapas dan Rutan di Aceh kegiatan zikir dan doa bersama berjalan dengan tertib dan aman, bahkan ada UPT Pas setelah mengikuti doa secara live yang dipimpin Ustad H. Ilham Arifin mereka nelanjutkan dengan zikir dan doa yang dipimpin ustad atau imam masing -masing di UPT tersebut, jelas Meurah Budiman.
       
Kepala Kantor Wilayah diakhir sambutannya  mengajak seluruh jamaah yang hadir di Mesjid Rutan Banda Aceh untuk menggalakkan zikir dan doa  karena melalui zikir dan doa ini semua insan pemasyarakatan dan warga binaan selalu mendapat hidayah dan perlindungan dari Allah SWT, selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menjaga keamanan dan ketertiban Rutan ini agar kegiatan layanan dan pembinaan dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kita semua, pungkas Kakanwil Aceh.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Pembinaan keagamaan merupakan bagian dari pembinaan kepribadian bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Pemasyarakatan tidak lagi dianggap sebagai lembaga “pembalasan”, namun sebagai proses theurapoutie dan tempat pembinaan untuk menyembuhkan seseorang yang pernah tersesat karena kelemahan yang dimilikinya. 

Upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilakukan agar WBP menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebagai bagian dalam program pembinaan keagamaan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan “Doa Bersama Untuk Indonesia” yang diikuti WBP dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia, Jumat  (10/8/2018).

Kegiatan doa bersama akan diselenggarakan serentak yang terhubung melalui media teleconference yang dipimpin oleh Ustaz Arifin Ilham.

“Lebih dari 250.000 WBP dan 44.000 Petugas Pemasyarakatan se-Indonesia mengikuti kegiatan berdoa bersama ini. Momentum ini tidak hanya sebagai bagian dari program pembinaan kepribadian saja, tetapi juga mendoakan Indonesia yang memasuki usia ke-73,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

Tidak hanya itu, kegiatan yang akan diikuti oleh pemeluk dari berbagai agama dan kepercayaan ini juga bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang. Meskipun hidup dalam keterbatasan, euforia penyelenggaraan kompetisi olahraga terbesar di Asia ini juga dirasakan oleh WBP.

“Pemasyarakatan telah mengalami tantangan yang cukup berat akhir-akhir ini. Kita harus melakukan introspeksi dan evaluasi. Dengan doa bersama ini saya benar-benar berharap bahwa kita akan terhindar dari segala godaan baik dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari serta dapat melaksanakan tugas dengan baik,’ harap Utami.

“Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Asian Games 2018 juga menjadi kebanggaan serta tantangan tersendiri bagi Pemasyarakatan. Meskipun tidak terlibat secara langsung, Pemasyarakatan turut serta,  dalam memelihara keamanan dan ketertiban dengan melakukan langkah-langkah yang komprehensif sebagai dukungan atas terselenggaranya Asian Games 2018,” ujar Utami.

Doa bagi korban musibah gempa yang menimpa masyarakat di Bali dan Nusa Tenggara Barat juga menjadi bagian diadakannya penyelenggaraan doa bersam. Musibah tersebut memberikan duka yang mendalam bagi Pemasyarakatan dimana terdapat beberapa UPT Pemasyarakatan yang mengalami kerusakan meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Bali dan Nusa Tenggara Barat khususnya bagi seluruh WBP dan Petugas Pemasyarakatan yang terdampak. Semoga diberi kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Utami. (Rilis).


PANGKEP,(BPN) - Rumah Tahanan Negara kelas IIB Pangkajene menggelar acara Doa bersama seluruh warga binaan untuk Indonesia di aula Rutan pada Jumat, 10/08/2018

Kegiatan doa bersama yang di laksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran pemasyarakatan dan -+250.000 warga binaan diseluruh indonesia ini sebagai wujud permohonan seluruh bangsa  khususnya jajaran pemasyarakan dan seluruh warga binaan untuk memperoleh hidayah dan memohon perlindungan yang maha kuasa.

Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene, Ashari mengatakan, Rangkaian kegiatan kali ini dilaksanakan secara serentak  diseluruh indonesia salah satunya untuk kelancaran tugas dan fungsi petugas pemasayarakatan.

" Kita semua berharap dalam acara doa bersama kita dapat memperlancar pelaksanaaan tugas kita di jajaran pemasyarakatan dan juga merupakan ungkapan rasa syukur kita kepada allah swt dalam menyambut perayaan hari kemerdekaan republik indonesia yang ke-73." kata ashari.

Hal senada juga di ungkapkan oleh Ditektur Jendral pemasyarakatan.Sri Puguh Budi Utami BC.IP., M.Si dalam sambutannya dalam siaran Teleconference di jakarta bahwa Kegiatan doa bersama untuk indonesia ini sebagai ungkapkan tanda syukur terhadap segala pencapaian indonesia dan merupakan bentuk duka cita terhadap bencana yang telah melanda bangsa kita akhir - akhir ini.

"Harapan kita dalam doa bersama ini seluruh elemen masyarakat dapat ikut mensukseskan perayaan asean games mendatang dan merupakan ungkapan duka cita atas bencana yang telah melanda saudara saudara kita di lombok, NTT, karang asem dan bali" tutup sri.(Red/Rls)


BAPANAS- Kasus penjualan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melibatkan oknum sipir di Sumatera Selatan kembali terungkap. 

Sebelumnya, oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang berinisial AD (36) tertangkap tangan saat melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 209,56 gram. AD diketahui telah menjadi kaki tangan narapidana atas kasus narkoba inisial RZ (28) yang masih mendekam di lapas tempat oknum sipir itu bekerja.

Kali ini, Jandri Pirzadah (29), oknum sipir di Lapas Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap oleh jajaran Polres Musi Banyuasin ketika melakukan transaksi narkoba bersama Helmi Heryanto (35) yang merupakan pengedar sabu. 

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Andes Purwanti mengatakan, dari tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa tiga kantong plastik kecil berisi sabu yang didapatkan dari saku celana Jandri. Jandri yang merupakan sipir Lapas Sekayu menyediakan narkoba bagi para napi untuk kembali dijual. 

Jika ada napi yang ingin memesan narkoba, Jandri akan menghubungi Heryanto dan selanjutnya membeli narkoba kepada lpian alias Koyen (42), warga Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. 

“Modusnya para narapidana memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka Jandri yang merupakan sipir. Kemudian, tersangka Jandri menyuruh tersangka Helmi membeli narkotika kepada tersangka Koyen untuk diantarkan ke Lapas Sekayu dan diberikan kepada narapidana yang membeli,” kata Andes saat gelar perkara, Rabu (8/8/2018). 

Koyen ditangkap setelah petugas mengembangkan keterangan Jandri dan Helmi. Dari keterangan itu, mereka langsung menggerbek kediaman bandar tersebut dan kembali mendapatkan barang bukti berupa uang Rp 40 juta diduga hasil penjualan sabu, serta kuitansi utang pembelian narkoba.

 "Praktik peredaran narkotika di Lapas Sekayu sudah berlangsung sejak 4 tahun yang lalu. Dalam satu bulan terjadi 4 kali transaksi narkotika di dalam Lapas Sekayu dengan omzet ratusan juta rupiah,” jelas Andes. Sementara itu, 

Kepala Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sekayu Herman Sawiran membenarkan Jandri adalah salah satu sipir mereka. 

Menurut Herman, indikasi adanya dugaan transaksi narkoba oleh Jandri telah lama mereka ketahui. Namun, ketika itu tidak banyak bukti yang mereka dapatkan. 

"Selama ini kita menduga dia (tersangka Jandri) menggunakan narkotika, tapi setiap tes urine selalu negatif. Bahkan kerjanya saja sudah dibatasi, yakni hanya berada di pos bagian depan, tidak diperbolehkan masuk ke lapas agar tidak berinteraksi dengan narapidana,” kata Herman. 

Namun, Herman tak mengetahui secara pasti Jandri bisa memasukkan sabu ke lapas. 

“Jelas dengan kejadian ini, kita akan memperketat seluruh para sipir untuk masuk dan bekerja. Agar (kasus serupa) tidak terulang lagi,” ujarnya.(Red/kompas)

Simak Videonya:


Kalapas Makassar Budi Sarwono bersama Kapolda Untung Septono

MAKASSAR,(BPN)
- Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar Makassar mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Menanggapi itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono mengatakan telah menggelar pertemuan dengan jajaranya membahas masalah tersebut.

"Setelah membaca berita, kita langsung pertemuan. Saya sendiri langsung koordinasi dengan Kasat Narkoba Polrestabes. Beliau mengatakan tidak menyebutkan di Lapas kelas 1 Makassar atau lapas dimana," ujarnya.

Kendati demikian, Budi tetap menunggu dari hasil penyidikan dari Polrestabes Makassar untuk memastikan warga binaan yang dimaksud yang ikut terlibat dalam pengedalian peredaran obat obat terlarang tersebut.

Jika benar pelaku berasal dari warga Lapas Kelas 1 Makassar, maka mereka segera langsung melakukan pengecekan terhadap yang bersangkutan.

"Kita masih menunggu hasil penyidikan Polres. Kalau memang ada warga binaan kita yang terlibat. Kita di lapas sangat terbuka dan akan menyambut baik karena ini demi kepentingan lapas sendiri," ujarnya.

Budi mengaku di Lapas Kelas 1 Makassar itu tidak ada narapidana narkoba yang menjadi warga binaanya. Kecuali satu orang terpidana korupsi pindahan dari Jakarta yang juga terlibat narkoba.

Serta narapidana anak. Narapidana narkoba dimaksud justru adanya di Lapas Bolangin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Tapi tidak menutup kemungkinan juga ada, karena bisa saja pelaku pencurian atau pidana umum terlibat narkoba," ujarnya.

Untuk mengantisipasi pengendalian narkoba di lapas, Budi telah memerintahkan pihaknya untuk memperketat pengawasan disetiap pintu masuk.

Lapas juga bakal melakukan razia dan penggeledahan setiap blok warga binaan untuk mencegah dan mengantisipasi kejadian tersebut kembali terulang.

"Kita akan lakukan razia di dalam lapas, tapi masalah waktunya itu belum bisa disampaikan kapan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Makassar menangkap tujuh orang mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi tenama di Makassar, Selasa (07/08/2018).

Mereka kedapatan mengedarkan sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, mereka mengaku dikendalikan seorang napi narkoba yang sedang ditahan di Lapas

"Pelaku tidak mengambil narkoba dari lapas. Tapi ada napi di sana yang mengontrol mereka. Kami sudah mengantongi identitas napi yang dimaksud," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Estetika.

Ketujuh mahasiswa yang ditangkap itu yakni, Eki (21), Resky (24), Farid (27), Amin (25), Yusran (21), Surdi (21) dan MA (21). Mereka ditangkap di bersamaan di tiga lokasi berbeda.

Ada yang ditangkap di rumah kosnya dan di sekretariat lembaga mahasiswa di Makassar. Awal penangkapan terhadap Eki. Setelah pengembangan menangkap pelaku lainya beserta barang bukti narkoba.

Barang bukti ditemukan berupa sabu sabu, ganja yang siap pakai dan edar. Juga ditemukan uang tunai diduga hasil penjualan.(Red/Tribun)


MAKASAR,(BPN)- Aparat kepolisian dari Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makasar berhasi menggulung sindikat  peredaran narkoba dikalangan mahasiwa selama tiga hari berturut-turut, Ranu (8/8/2018).

Tujuh pelaku berasal dari enam perguruan tinggi berbeda di Makassar berhasil diringkus. Semuanya berstatus pengedar di bawah kendali seorang narapidana Rutan Kelas I Makassar. Dengan barang bukti sabu, ganja dan peralatan isap narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan, tujuh mahasiswa tersebut masing-masing Eky Setiawan (20), Basrah (27), Reski (24), Farid (21), M Amin (24), M Yusran (25) dan M Surdianto (24).

"Apri salah satu narapidana di Rutan kelas I Makassar. Dialah yang mengendalikan mahasiswa ini edarkan sabu bermula dari Eky Setiawan," kata Diari Astetika kepada wartawan di Polrestabes Makassar.

Eky sudah sebulan menjadi kurir Apri. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Apri.

Dalam kasus ini, pertama kali yang ditangkap adalah Eky di pinggir jalan dalam kompleks perumahan BTN Minasa Upa, Senin (6/8) pukul 20.00 WITA. Saat digeledah, ditemukan lima saset sabu yang dibungkus plastik cemilan coklat, uang senilai Rp 1 juta, satu bungkus ganja kering, juga ada biji dan batang ganja serta satu set alat isap. Semua barang bukti ini ditemukan di laci sepeda motor pelaku.

"Dikembangkan lagi dan ditemukan nama Basrah. Saat anggota lakukan under cover buy, mahasiswa ini mengarahkan untuk ketemu di salah satu sekretariat mahasiswa dalam kampus, tapi anggota kami minta transaksi di asrama mahasiswa Halmahera Selatan di Jalan Mallengkeri. Akhirnya Basrah diringkus bersama dua rekanya yang lain, Reski dan Farid, Selasa malam pukul 22.00 WITA," urai Diari Astetika.

Di kamar Basrah dalam asrama mahasiswa itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja.


Pengembangan terus berlanjut akhirnya ditangkap tiga lagi mahasiswa bernama M Amin, M Yusran dan M Surdianto. Di indekosnya ditemukan pirex dan ganja.

Para pelaku mendapat sabu dari narapidana di dalam Rutan, adapun ganja berasal dari rekan sesama mahasiswa asal Aceh. Mereka bertemu di salah satu pertemuan mahasiswa Indonesia kemudian hubungannya berlanjut ke bisnis ganja.

Ketujuh mahasiswa ini berstatus pengedar. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar. [Red/Mdk]


BAPANAS- Berbagai langkah terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam rangka mewujudkan revitalisasi pemasyarakatan khususnya di bidang pelayanan pemasyarakatan. 

Ditjenpas menggandeng lima mitra kerja baik pemerintah maupun non-pemerintah, upaya tersebut terwujud dengan ditandatanginya perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen PAS dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) Kementerian Perdagangan RI, Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Pustaka Bergerak Indonesia (PBI), Search for Common Ground (SFCG) dan Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) di Graha Bhakti Pemasyarakatan.Kamis 9/8/2018.Jakarta

PKS yang disepakati antara Ditjen PAS dan Ditjen PEN terkait dengan Pengembangan Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk Orientasi Ekspor merupakan perpanjangan atas adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.HH.05.05 Tahun 2018 dan Nomor 01/M-DAG/MoU/4/2018 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Hasil Produk Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha dan Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Adapun MoU antar lembaga pemerintah tersebut telah berhasil dilaksanakan pada tahun ini dalam kegiatan pameran Produk Narapidana The 4th BIMP-EAGA and IMT-GT Trade Fair 2018 di Songkhla, Thailand.(9/8/2018)

“Selama ini kegiatan lapas dalam industri yang termasuk dalam program pembinaan kemandirian telah berhasil memproduksi barang-barang yang memiliki nilai jual dengan kualitas ekspor. 

Namun kita harus terus berupaya untuk meningkatkan meningkatkan kualitas produk-produk hasil karya WBP sehingga lebih mampu bersaing dan memiliki peluang ekspor yang lebih besar,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.

Senada dengan Utami, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Arlinda, juga mengungkapkan bahwa PKS ini dapat meningkatkan kualitas desain produk WBP agar dapat lebih terlihat eye catching sehingga produk yang dihasilkan jauh lebih menarik dan diterima di pasar global.

“Banyak sekali penelitian yang menunjukkan bahwa kebijakan nasional dan industri untuk meningkatkan nilai tambah merupakan sumber dari keunggulan bersaing atau competitive-advantage suatu negara. 

Sejak 2017, Ditjen PEN dan Ditjen PAS juga telah melakukan sinergi untuk mempromosikan produk warga binaan pada acara Trade Expo Indonesia dengan menampilkan produk unggulan berbasis desain hasil karya warga binaan yang berorientasi ekspor,” ungkap Arlinda.

Selain itu, dalam hal layanan pemasyarakatan bagi WBP, Ditjen PAS juga bekerja sama dengan PUSHAM UII dan PBI. PKS antara Ditjen PAS dengan PUSHAM UII berfokus terhadap penanganan tahanan dan WBP penyandang disabilitas. 

Petugas Pemasyarakatan akan mendapatkan berbagai pelatihan dalam penanganan WBP penyandang disabilitas serta penyusunan standar penanganan WBP penyandang disabilitas.


“Setiap WBP memiliki hak yang sama sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Saya sangat berharap dengan adanya kerjasama ini akan meningkatkan kualitas pemenuhan hak-hak bagi WBP,” harap Utami.

Peningkatan minat WBP terhadap literasi juga ditingkatkan melalui PKS dengan PBI yang akan menitikberatkan pada peningkatan budaya membaca dan menulis bagi tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan. 

Penyediaan bahan bacaan dan kegiatan literasi akan diselenggarakan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Penandatanganan PKS Ditjen PAS dengan SFCG mengenai Peningkatan Kapasitas Manajemen Warga Binaan Pemasyarakatan Risiko Tinggi juga dilakukan sebagai langkah dalam upaya revitalisasi pemasyarakatan. Penanganan terhadap WBP dengan risiko tinggi dibutuhkan keahlian khusus sehingga kapasitas dan kompetensi petugas yang menangani perlu ditingkatkan.

“SFCG akan memberikan penguatan terhadap Petugas Pemasyarakatan terutama yang menghadapi WBP berrisiko tinggi. Kita memiliki SDM yang besar sehingga ini harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Terlebih program pembinaan bagi WBP berrisiko tinggi juga bersifat khusus sehingga perlu dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Utami.(9/8/2018).

Sementara itu, pelaksanaan pengendalian hepatitis di UPT Pemasyarakatan juga menjadi perhatian dengan mengajak PKNI sebagai mitra kerja dalam pelaksanaannya. 

Termasuk dalam kerja sama tersebut yaitu peningkatan pengetahuan tentang penyakit hepatitis virus, peningkatan kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam pengendalian hepatitis virus dan peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi WBP penderita hepatitis virus.(9/9)

Utami memberikan apresiasi kepada seluruh mitra kerja dan membuka peluang kerjasama seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan program Pemasyarakatan dan peningkatan kapasitas Petugas Pemasyarakatan. 

Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Workshop Packaging Produk Ekspor dan Klinik Bisnis oleh Ditjen PEN Kementerian Perdagangan RI bagi Petugas Pemasyarakatan.(Red/Rls)

Tersangka dan barang bukti yang dismsnksn BNN dalam penggrebekan home industri di sulawesi barat

TANGERANG,(BPN)--- Pabrik industri skala kecil yang berhasil digrebek  BNN di Clan Lab atau lab gelab di Perumahan BTN Griya Pesona Lembang, Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat, Minggu (9/8/2018) ternyata dikendalikan oleh salahsatu narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, banten.

Menurut Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko napi lapas tangerang yang mengendalikan pabri sabu tersebut adalah Lheksy diduga terpidana 20 tahun dalam kasus yang sama di Villa Regency pada tahun 2010 lalu.

"Jadi yang menarik bahwa kegiatan ini dikendalikan oleh seorang napi Kelas 1 Tangerang bernama Lheksy, yang saat ini divonis penjara 20 tahun dengan kasus produksi sabu di Villa Regency Tanggerang," katanya.

Dalam BNN pengerebekan yang dilakukan pihak BNN berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa narkotika dan bahan pembuat/prekursor narkotika.

Heru juga mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal penggerebekan  di satu clan lab di Majene, Sulawesi Barat, Minggu (9/8/2018).

"Ini hasil pengungkapan yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Dimana kita menemukan sejumlah prekusor dan cairan sabu sebanyak 4.520 mililiter," kata Heru di Kantor BNN, Kamis (9/8/2018).

Heru  mengatakan,  bahan-bahan yang ditemukan tersebut digunakan untuk membuat sabu di satu industri rumahan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka yang memilik peran masing-masing.

Tersangka JUF (44) berperan sebagai pengambil obat dan pengantar barang ke kantor pos.  Tersangka HAS sebagai tester (43), dan SWA yang memproduksi sabu, serta Lheksy sebagai pengendali.


Menurutnya, home industry kecil tersebut sudah memproduksi sabu seberat 25 gram dengan kualitas sabu yang cukup baik.

Pengedaran sabu dilakukan melalui jalur pos dengan target pemasaran wilayah Jakarta, Tanggerang, dan Sulawesi.

"Sekali bikin bisa 25 gram tapi sampai saat ini mereka sudah berjalan dengan baik bahkan dapat memproduksi hingga 100 gram dengan alat yang sederhana," katanya.

Deputi Pemberantas Badan Narkotika Nasional, Irjen Pol Arman Depari mengungkapan bahwa para tersangka belajar memproduksi sabu melalui komunikasi telepon dengan Lheksy yang masih meringkuk di penjara.

"Jadi mereka ini belajar dari Lheksy melalui telepon di dalam lapas. Sehingga hal ini membuktikan jarak yang jauh tidak menghalangi para tersangka dapat memproduksi sabu," katanya.

Menurutnya, hal itu masih membuktikan bahwa masih ada alat komunikasi yang digunakan para napi di dalam lapas.

Menurut Arman Industri rumahan sabu itu,baru berjalan awal tahun ini.

Dari penyelidikan tersebut, BNN akan berupaya mengembangkan terkait  Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Lheksy.
Terhadap perbuatan para tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 129 huruf a b dan c Jo pasal 132 (1) UU Rl No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(Red/Trb)



PEKANBARU,(BPN)- Peringataan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 61 Provinsi Riau yang berlangsung hari ini, Kamis (9/8/2018) terlihat  lebih meriah  dengan kedatangan Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie, kemeriahan tersebut terasa makin sempurna dengan hadiah spesial dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Muhammad Diah, SH, MH.

Hadiah tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah  kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman pada saat upacara peringatan HUT Provinsi Riau ke-61 di Halaman Kantor Gubernur.

Hadiah spesial itu adalah sertifikat hak merek parisawata Riau dengan tagline “Riau The Homeland of Melayu” dan “Riau Menyapa Dunia”.

Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa sertifikat ini merupakan apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual kepada pemerintah Provinsi Riau, diharapkan dengan adanya  sertifikat hak merek tersebut Provinsi Riau dapat lebih memaksimalkan pengembangan potensi pariwisata Riau.


Usai upacara peringatan HUT ke-61 Kepala Kantor Wilayah bersama Forkompimda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.

Turut memeriahkan HUT Provinsi Riau seluruh pegawai Kantor Wilayah hari ini bekerja dengan berpakaian melayu.(Red/Rls)


BENGKALIS,(BPN)– Dibawah kepemimpinan Sri Puguh Budi Utami sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) satu-satunya wanita pada Ditjenpas terus mengoptimalkan pemberantasan narkoba di dalam Lapas maupun Rutan di Indonesia.

Berbagai cara dan metode pengamanan terus ditingkatkan dalam upaya mencegah penyeludupan barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan,sebagian besar berhasil digagalkan namun tidak sedikit yang berhasil lolo kedalam lapas.

Komitmen Sri Puguh Utami dalam upaya pemberantasan narkoba di seluruh lapas dan rutan di Indonesia sejak jauh-jauh hari telah dikumandangkannya kepada pimpinan lapas maupun rutan untuk menghilangkan stigma negatif terhadap pemasyarakatan selama ini.

Terhadap komitmen tersebut ternyata bukanlah isapan jempol semata namun dapat dibuktikan dalam beberapa kasus keberhasilan para petugas lapas menggagalkan penyeludupan narkoba kedalam lapas.

Salahsatunya terjadi di Lapas IIA Bengkalis mengamankan 3 orang Narapidana (Napi) diduga yang menyimpan satu Ball Press daun ganja kering dengan seberat 1 Kg, Selasa (7/8/ 2018) sekiranya pukul 15.00 WIB sore kemaren.

Keberhasilan upaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja ini di lapas bengkalis tidak terlepas dari peran penting sang Kalapas Klas IIA Bengkalis Agus Pritiatno.
    
Dikutip dari riaugreen.com, Kepala Lapas IIA Bengkalis Agus Pritiatno kepada sejumlah wartawan, Rabu (8/8/2018) menyampaikan bahwa sebelum melakukan penggeledahan dikamar yang dicurigai. Ia terlebih dahulu mendapat informasi dari seseorang yang dipercayai.

Seperti biasanya pihak lapas bengkalis senantiasa melaksanakan penggeledahan rutin kamar para penghuni,dimana nertujuan meminimalisir peredaran barang terlarang didala lapas khususnya Narkotika.

Demi untuk mengantisipasi barang barang terlarang baik itu Senjata Tajam (sajam) dan Narkoba, kemudian pihak Lapas Bengkalis dengan secara rutin melakukan Razia. Tepatnya pada Selasa 7 Agustus 2018 sore kemaren pada pukul 15.00 wib, dari orang kepercayaan didalam bahwasanya akan ada barang yang mau masuk ke LP.

Mendapat informasi tersebut, lalu Kalapas bersama tim penjagaan Lapas melakukan pemeriksaan di kamar yang dicurigai tersebut.

"Dengan merasa curiga pada sorenya kita langsung melakukan penggeledahan di kamar warga binaan. Dan setelah dilakukan penggeledahan, ternyata saat didalam Kamar tahanan benar ditemukan sebungkus barang diduga Narkotika yang ditutup dengan palstik hitam,"ungkap Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno.

Lanjut Kalapas, setelah mendapati barang yang diduga Narkotika tersebut. Lalu Kalapas langsung mengintrogasi terhadap 3 orang Napi tersebut. Usai dilakukan introgasi kemudian pihak Lapas menghubungi Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal.

"Setelah kami temukan barang itu, lalu saya menanyakan siapa yang terlibat dan siapa pemilik barang tersebut. Karena saya ragu apakah benar itu narkoba kemudian saya langsung menelpon Kasat Narkoba Polres Bengkalis,"ungkap Agus Pritiatno lagi.

Untuk proses hukum serta pengembanganm ketiga napi beserta barang bukti ganja 3 Kg dibawa ke Malpores Bengkalis.(Red/riaugreen)


BAPANAS- Indonesia adalah negara hukum. Menurut Stahl sebuah negara hukum dicirikan antara lain bahwa penyelenggaraan pemerintahan (negara) dilaksanakan berdasarkan UU dan negara melindungi HAM warganya (termasuk pelanggar hukum, hatta seorang Teroris sekalipun).

Mustinya kalau kita mau konsisten denang aspek filosofis yang dimuat dalam UU nomor 8/1981 tentang KUHAP, bahwa negara melindungi HAM para pelanggar hukum dan untuk itu dari sudut pandang sosiologis melihat bahwa wewenang upaya paksa yang dimiliki oleh negara (polisi, jaksa dan hakim) pada hakekatnya adalah *kekuasaan* yang diberikan rakyat kepada mereka untuk menciptakan ketertiban berdasarkan kebenaran, keadilan dan HAM. 

Seperti diketahui bahwa dalam rumus ilmu sosial ada sebuah prinsip bahwa *kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, makin besar kekuasaan makin besar pula untuk disalah-gunakan* (Action).

Dengan rumus ini, maka KUHAP mengatur bahwa kekuasaan harus diawasi (jangan sampai disalahgunakan) dengan konsep model *check and balances*. Dengan maksud agar kekuasaan dapat diawasi melalui kesisteman. 

Dalam konteks wewenang upaya paksa (penahanan dan penyitaan barang dlm konteks kejahatan) proses check and balances dilakukan melalui pengaturan diferensiasi fungsi antara aparat penegak hukum. 

Dibedakan antara institusi yang diberikan kewenangan untuk menahan dan menyita barang (polisi, jaksa, hakim) yang bertanggungjawab secara yuridis dengan institusi yang bertanggung jawab secara fisik yakni Rutan dan Rupbasan. 

Tujuannya untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merupakan mandat rakyat tersebut agar terdapat proses saling mengawasi berdasarkan kesisteman.

Sehingga kekuasaan yang diberikan rakyat kepada institusi penegak hukum tidak menjadi *Senjata makan tuan*. Yang jadi korban adalah rakyat sendiri.

Mustinya dengan pola berpikir yang demikian maka yang harus *paling keberatan* dengan fenomena Rutan dan Rupbasan yang berada di luar Kemenkumham itu adalah Kemenkumham sendiri.

Pembiaran fenomena diatas akan berdampak kepada *pelanggaran HAM* (yang menjadi tusi utama Kemenkumham) secara tersembunyi karena proses saling mengawasi berdasarkan sistem (chek and balances) tidak dapat bekerja sebagaimans mustinya. 

Hal ini bukan soal rebutan tugas, tapi soal konsistensi bangsa dalam menegakan konstitusi dan UU. Disinilah perlunya *negara (wan) hadir* untuk menjaga agar UU tidak dilanggar oleh aparatur hukum itu sendiri.

Apabila kualitas dan kuantitas infrastruktur pendukung (sdm, sarpras, anggaran dll) belum ada, maka tugas Kemenkumham lah (sesuai tusinya) untuk merealisasikannya.

Prinsip yang dianut KUHAP sangat tegas,  bahwa untuk dapat terciptanya check and balances agar sistem berjalan sesuai dengan tujuannya tegaknya perlindungan HAM bagi tersangka/terdakwa, maka dilakukan deferensiasi fungsi yakni dibedakan antara institusi yang bertanggungjawab : secara yuridis (polisi,  jaksa, hakim) dengan institusi yang bertanggung jawab atas fisik tahanan (Karutan).

Daalm penjelasan pasal 22 KUHAP (yang mengatur penahanan Rutan) dinyatakan bahwa :  "Selama blm ada Rutan di tempat yang bersangkutan penahanan dapat dilakukan di kantor Kepolisian,  di kantor Kejaksaan,  di Lapas,  di rumah sakit dan dalam keadaan memaksa di tempat lain". 

Penjelasan psl ini,  menegaskan (dapat diartikan) bahwa apabila di kabupaten/kota tersebut terdapat Rutan (dlm PP 27/1983 ditetapkan bahwa keberadaan Rutan di setiap kabupaten/kota) maka keberadaan Rutan di luar Kemenkumham dilarang (karena menyalahi prinsip check and balances).

Lalu terkait dengan kewenangan Menkumham untuk membentuk Cabang Rutan diatur dalam PP 27/1983 pasal 18 (2) yg berbunyi : "Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk atau menunjuk Rutan di luar tempat sebagaimana dimaksud dlm ayat 1 (kabupaten/kota) yang merupakan cabang dari Rutan". 

Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa "Cabang Rutan bertempat kedudukan di dalam wilayah Kecamatan" (hal ini menunjukan juga keberadaan Rutan di setiap Polres sudah menyalahi aturan ini karena kedudukan Polres berada di kabupaten/kota yang disana terdapat Rutan milik Kemenkumham)

Dalam ayat (3) berbunyi "Kepala Cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri". Dalam penjelasan ayat tersebut berbunyi : "Kepala Cabang Rutan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul pimpinan yang bersangkutan"

Dari pasal-pasal tersebut diatas,  jelas bahwa tanggungjawab fisik tahanan ada pada  Kemenkumham (cq Karutan). Dan dalam hal itu tidak bisa didelegasikan ke institusi lain (polisi, jaksa,  hakim). 

Dengan kontruksi berpikir demikian maka pembentukan Rutan dibawah kendali institusi lain, dapat dianggap bahwa Kemenkumham telah lari dari mandat yang diberikan negara selaku penanggungjawab secara fisik para tahanan Rutan. 

Dan institusi lain yang menyelenggarakan Rutan (walaupun ada ijin,  namun disamping itu saya yakin pada umumnya Rutan di Polres masih belum ada ijin dari Menkumham dan Kepala Cabang Rutannya juga tidak ditunjuk Menkumham) adalah bentuk dari pengambilan tugas dan wewenang institusi lain.

Ini menurut tafsir yang diatur oleh undang-undang, berdasarkan ilmu hukum. Tentu kesimpulannya akan berbicara lain kalau penafsirannya tidak disertai dengan landasan filosofis dan landasan sosiologisnya.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.