![]() |
Kadivpas Aceh Drs Meurah Budiman SH.MH |
BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak 3.418 orang narapidana yang menghuni di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Aceh mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kumham Aceh Agus Toyib Bc.IP melalui Kadivpas Drs. Meurah Budiman SH.MH kepada Redaksi, Selasa (7/8/2018).
Menurut Meurah Budiman pemberian remisi 17 Agustus merupakan kegiatan rutinitas yang selalu dilaksanakan setiap tahunnya saat peringatan hari kemerdekaan RI.
Meurah menyebutkan jika remisi yang diterima oleh napi bervariasi dari dari mulai 1 bulan hingga 6 bulan.
“ Remisi yang kita berikan ini khusus untuk peringatan HUT RI,napi yang mendapatkannya ada yang 3 bulan dan ada yang 6 bulan “,ungkap meurah yang juga mantan kadivpas gorontalo.
Dari 8.130 jumlah napi dan tahanan diseluruh aceh hanya 3.418 napi yang mendapatkan remisi umum Hut RI pada tahun tahun 2018.
Untuk tahun ini pada peringatan 17 Agustus 2018, Remisi Umum I ada 3.399 orang,sedangkan untuk Remisi Umum II ada 19 orang mendapatkannya “,jelas meurah budiman.
Untuk para napi yang mendapatkannya harus melalui persyaratan serta memenuhi peraturan yang telah ditetapkan yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,tidak dalam menjalani hukuman disiplin dan mengikuti program pembinaaan yang digelar oleh pihak lapas maupun rutan.(Red/Rls)
loading...
Post a Comment