2019-01-27

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


PAMEKASAN,(BPN) – Seluruh Pegawai baik dari pejabat struktural dan staf, serta CPNS Tahun Angkatan 2017 Lapas Pamekasan, jum’at pagi ini (01/02) memenuhi ruang Aula Lapas Pamekasan guna dilantik dan diambil sumpahnya sebagai ASN oleh Kalapas Klas IIA Pamekasan, Bapak M. Hanafi. 

Dalam Kesempatan tersebut, tidak lupa Bapak Kalapas memberi pengarahan dalam sambutannya agar nanti CPNS 2017 yang telah dilantik menjadi ASN terus bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran.

Beliau menambahkan, “Implementasi PASTI hendaknya semakin menjiwai kita dalam bekerja dan berkinerja untuk mencapai prestasi yang telah kita raih sepanjang tahun 2018. 

Mari bersama jadikan pengingat bahwa seluruh petugas Lapas Klas IIA Pamekasan harus bangkit, bekerja keras, cerdas dan tuntas sehingga mampu menyelesaikan persoalan secara berkualitas.”

“Selamat, kepada seluruh CPNS 2017 yang telah dilantik menjadi ASN, selamat bekerja, jadilah insan pengayoman yang cerdas, bermartabat dan berwibawa,” tutupnya.(Red/Rls)

Kakanwil Aceh Agus Toyib bersama T. Sayed Azhar saat kunker ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe
BANDA ACEH,(BPN) - Sebanyak 653 petugas di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh yang sebelumnya berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017, kini sah menjadi PNS setelah pengambilan sumpah oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib, di Hotel Grand Aceh Syariah, Banda Aceh, Jumat (1/2) pagi.

Sebanyak 582 di antaranya sipir lapas, rutan, dan cabang rutan se-Aceh. Mereka adalah lulusan SMA/sederajat. Sisanya 71 orang bertugas di enam Kantor Imigrasi se-Aceh serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh dan Kutacane, Aceh Tenggara. Mereka adalah lulusan S1 berbagai jurusan.

Selain di Banda Aceh, pengambilan sumpah untuk CPNS jajaran Kemenkumham 2017 juga serentak se-Indonesia yang totalnya 17.500 orang. Acara di setiap daerah ini juga tersambung melalui video konferen ke Kemenkumham RI yang dihadiri Menkumham, Yasonna H Laoly, dan Sekjen, Bambang Rantam Sariwanto. Acara ini juga sekaligus dengan peluncuran e-learning kemenkumham dan pembukaan orientasi CPNS 2018, termasuk untuk 45 orang di antaranya di Aceh.

Agus Toyib, dalam sambutannya mengatakan mereka yang baru siap disumpah ini adalah putra-putri terbaik yang lulus setelah mengikuti serangkaian seleksi secara bersih dan transparan pada 2017, salah satunya seleksi kompetensi dasar (SKD) melalui computer assisted tes (CAT).

“Sesuai penekanan Pak Sekjen tadi, maka terus jaga integritas. Apalagi di jajaran pemasyarakatan selama ini belum bisa menghilangkan praktik-praktik penyimpangan, termasuk masih adanya narkoba di dalam. Silakan lapor ke nomor HP saya, jika ada penyimpangan-penyimpangan oleh atasan kalian di UPT. Kehadiran kalian harus bisa meningkatkan kinerja lebih baik,” tegas Agus Toyib.

Tak Kredit di Bank

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Kemenkumham RI, Liberty Sitinjak, dalam sambutannya mengingatkan para PNS baru itu tak mengambil pinjaman kredit di bank, mentang-mentang sudah ada SK PNS 100 persen. Begitu juga kepada Kepala UPT diharapkan tak menyetujui jika ada para PNS baru itu di jajarannya yang mengajukan pinjaman kredit.

“Kredit itu awal mula petaka bagi PNS. Mustahil bisa menghidupi keluarga dengan sisa gaji yang sudah hampir habis terpotong untuk pengembalian pinjaman. Ujung-ujungnya terjadi penyimpangan. Saya haramkan PNS terima uang selain dari gaji dan tunjangannya. Selain itu, dalam triwulan pertama ini, saya minta kalian bisa membersihkan dari adanya HP di dalam pemasyarakatan,” tegas Liberty yang juga di hadapan Kepala UPT se-Aceh.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 15 PNS atas prestasinya selama setahun lebih bertugas saat masih berstatus CPNS. Umum prestasi mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam pemasyarakatan. Sedangkan seorang di antaranya berhasil mengajar bahasa Arab kepada warga binaan.

Terakhir, seusai acara ini, sejumlah PNS sipir dari Pidie yang juga baru selesai disumpah, yakni dari Rutan Sigli, Cabang Rutan Kota Bakti, dan sipir perempuan dari Lapas Wanita Sigli mempersembahkan Muaythai. Seakan melalui aksi ini, mereka berhasil melumpuhkan napi yang berupaya kabur. Ilmu bela diri dari luar negeri ini dilatih Anggota TNI dari Pidie.(Red/Serambi)


TANJUNG TABALONG,(BPN) – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepala Lapas dan Rutan se-Kalimantan Selatan berkumpul untuk rapat penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta membahas pencegahan gangguan keamanan, pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan. Sabtu 02/02/2019.

Dalam kunjungannya di Rutan Tanjung Kepala Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Alfi Zahrin Kiemas  terlebih dahulu meninjau keadaan Rutan Tanjung dari dapur, ruang perpustakaan, pos, serta blok hunian warga binaan seperti blok wanita dan anak.

Selain itu saat berada diaula Rutan Tanjung, Alfi Zahrin Kiemas juga melakukan briefing kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se – Kalimantan Selatan mengenai isu – isu aktual yang berkembang pada beberapa waktu ini seperti keterlibatan petugas Lapas dalam jaringan Narkoba sampai dengan pencegahan gangguan kemanan. 

Disamping itu Alfi Zahrin Kiemas juga menekankan agar P2U tidak menerima titipan barang berupa apapun dari luar untuk WBP. Optimalkan wartelsuspas, selalu cek jaringan listrik, tingkatkan frekuensi penggeledahan, lakukan pendekatan persuasif serta apabila perlu lakukan koordinasi dengan pihak pihak TNI / Polri agar titik sambang lebih diitensifkan lagi. Jaga terus integritas dan disiplin dalam bekerja. lakukan pelaporan secara baik, benar dan tepat watu, baik laporan SDP maupun laporan lainnnya.


Ditemui terpisah Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi sangat senang dan bangga karena bapak Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel bisa hadir dan bersama – sama membahas terkait penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Rommy berharap apa yang telah dibicarakan beliau menjadi motivasi kita dalam bekerja untuk lebih baik lagi.(Red/rls)


LHOKSEUMAWE, (BPN)- Belum selesai kasus kaburnya napi teroris dari Lembaga Pemasyarakatan  (Lapas) Klas IIA Lhokseumawe kemarin,kini dihebohkan dengan penangkapan satu oknum sipir bersama napi Lapas Lhokseumawe yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu.


Personal Subdit II Direktorat Narkoba Polda Aceh  berhasil mengamankan 6 tersangka bersama barang bukti 1 Kg Sabu di sebuah warung kopi di dusun Pante Bidari Desa Keude Baro,Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis (31/1/2019).


Dari Informasi diterima redaksi,penangkapan berlansung pada pukul 15:30 WIB.


Dikutip dari berita kini,Kabid Humas Polda Aceh Kombes Eko Apriyono mengatakan selain sipir berinitial R (42) dan Z warga muara dua yang juga napi lapas lhokseumawe pihaknya juga mengamankan empat tersangka lainnya yakni M (39), SY (50), I (32) dan M (40) warga Ulee Gle, Bandar Dua Pidie Jaya.




“ Dari keenam tersangka kita mengamankan 1 kg sabu yang dibungkus dalam plastik bermerk cina,timbangan digital dan satu gulung plastik bening “,ungkap kabid humas polda aceh.


 Untuk pengembangan dan proses hukum para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Aceh.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh Agus Toyib  membenarkan adanya oknum petugas dan napi lapas lhokseimawe yang ditangkap polda aceh karena terlibat narkoba.

" Betul, diperiksa oleh polda, sehubungan tertangkapnya tersangka kasus narkoba di luar yang diduga yang bersangkutan sebagai penghubung/kurir bagi napi," ungkap agus toyib saat dikonfirmasi redaksi melalui sambungan pesan WhatApsnya, Sabtu (2/2/2019). (Red/BK)


PEKANBARU,(BPN) – Sebanyak 640 orang Calon Pegawai Negeri Sipil rekruitmen 2017 dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau resmi diambil sumpah/janji dan dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil pada hari Jumat Pagi ini (1/2/19). 

Pelantikan dan Pengambilan sumpah/janji PNS oleh CPNS ini dilakukan secara serentak di Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan seluruh Kantor Wilayah Se-Indonesia yang disiarkan secara langsung melalui media teleconference

Pada tingkat Pusat, Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan PNS di lakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly sedangkan tingkat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, sebanyak 250 Calon Pegawai Negeri Sipil dari Satuan Kerja di Wilayah Kota Pekanbaru dilantik dan diambil sumpah oleh Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Diah dan sisanya CPNS pada Satuan Kerja di luar Kota Pekanbaru dilantik oleh Kepala Satuan Kerjanya.

Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS ini di hadiri dan disaksikan oleh Pihak Ombudsman Provinsi Riau, Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru dan para Kepala Divisi, Pejabat Struktural Kantor Wilayah serta Kepala Satuan kerja Se Kota Pekanbaru.

Pada Kesempatan yang sama, juga dilaksanakan pembukaan orientasi bagi 53 Calon Pegawai Negeri SIpil Hasil rekuritmen tahun 2018. 

Pelaksanaan orientasi ini akan di mulai pada Senin tanggal 04 Februari nanti dan akan berlangsung selama satu minggu. 

Di dalam orientasi nanti, Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Divisi akan turun langsung menyampaikan materi kepada CPNS tersebut, materi yang akan diberikan terkait pengenalan organisasi serta tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, etika Birokrasi, kedisiplinan dan baris berbaris serta tata upacara.(Red/Rls)


LHOKSEUMAWE,(BPN)- Setelah beberapa waktu lalu Lapas Lhokseumawe berhasil menangkap kembali napi yang berhasil kabur, kembali aksi yang sama dilakukan oleh salahsatu napi teroris.

Irwan bin Ilyas alias Aneuk Geuteu alias Iwan Granat terpidana 4 tahun penjara dalam kasus terorisme berhasil kabur dari Lapas Lhokseumawe setelah mendapatkan izin luar biasa dari Pelaksana harian (Plh) Kalapas Lhokseumawe untuk membezuk  ibu mertuanya yang sedang sakit di kabupaten Bireuen, Rabu (30/1/2019).

Dari informasi diterima redaksi, Tanpa melibatkan pengawalan dari aparay kepolisian   sekiranya pukul 13:00 WIB Napi teroris iwan granat yang hanya dikawal oleh dua petugas lapas menuju kediaman ibu mertua napi tersebut yang sedang sakit desa Blang Cot, Kecamatam Jeumpa, Bireuen.
Setibanya di desa  tersebut napi iwan mengeluh dan meminta kepada petugas untuk singgah ke masjid guna buang air besar.

Petugas lapas kemudian memberikan izin kepada napi iwan menuju kamar mandi, lama ditunggi napi tersebut tidak keluar,setelah petugas masuk kekamar mandi mendapatkan napi teroris tersebut telah kabur dengan cara memanjat plafon kamar mandi.

Kalapas Klas II A Lhokseumawe H. Nawawi yang dihubungi redaksi, Jum'at (2/2/2019) melalui sambungan telepon selulernya membenarkan adanya napi teroris yang kabur saat mendapatkan izin menjenguk ibu mertuanya sakit.

Nawawi mengatakan saat kejadian dirinya sedang berada di banda aceh mengikuti rakor di kantor wilayah bersama selurujhKa. UPT lainnya se Aceh.

" Benar, kejadiannya dua hari lalu saat saya mengikuti Rakor di kantor wilayah dari tanggal 29 sampai 31 januari 2019, sudah kita laporkan ke pimpinan di kantor wilaya dan buat laporan ke puhak kepolisian untuk pencarian ", ungkap nawawi yang mengaku sedang ikut dalam pencarian napi teroris tersebut di kawasan bireuen.

Sebelumnya napi kasus narkotika Randa Saputra (30), kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Kota Lhokseumawe pada Jumat (19/1/2019) dengan cara memanjat tembol lapas pada sat shalat magrib berlansung, belakangan napi ini berhasil diciduk kembali oleh petugas.


JAKARTA,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 1,5 ton ganja yang dimiliki oleh napi di Lapas Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Napi tersebut bernama Parman.

"Menurut tersangka, pemilik narkoba dan yang menyuruh mereka seorang napi LP Kebon Waru Bandung, atas nama Parman," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (31/1/2019).

Penangkapan dan penyitaan 1,5 ton ganja dilakukan pada Rabu (30/1). BNN bergerak setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah itu, BNN bekerja sama dengan Bea-Cukai melakukan pengintaian dan pengejaran dari Aceh hingga ke Bogor. Hasil penangkapan itu, BNN menahan tiga pelaku. 

"Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini sudah dibawa ke Kantor BNN Cawang untuk disidik," kata Arman.

Dia menjelaskan, saat penangkapan, sopir pembawa ganja itu berniat meninggalkan truknya dan menitipkan ke tukang parkir di wilayah Bogor. Namun, sebelum dia lolos, BNN berhasil menangkap para pelaku penyelundupan. 

"Tiba di TKP, truk akan ditinggal oleh sopir dan kunci dititip kepada tukang parkir... pada saat tersebut anggota BNN melakukan penangkapan," kata Arman.

"Ganja disembunyikan di dasar truk dengan dibuat kompartemen khusus yang ditutup dengan plat besi. Sebagian ganja dikirim menggunakan kargo udara," sambungnya. 
(Red/Detikcom)


JAKARTA - Aksi keprihatinan dan protes dari kalangan jurnalis, organisasi jurnalis dan pemerhati hukum tentang pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan, I Nyoman Susrama, akhirnya direspon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tim Kemenkumham saat ini tengah fokus mengkaji pemberian remisi untuk dalang kasus pembunuhan salah satu jurnalis di Bali tersebut.

Kajian ulang telah dilakukan, salah satunya menjawab tuntutan masyarakat.

"Ada tuntutan. Kami sedang lakukan kajian itu, Menkumham juga memerintahkan kami untuk dikaji kembali, itu catatannya ya," ujar Utami di Semarang, Kamis (31/1/2019).

Utami menjelaskan, remisi adalah hak narapidana yang telah sesuai ketentuan. Keringanan hukuman menjadi satu-satunya jalan narapidana untuk cepat bebas. Ketika narapidana di dalam penjara berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan, maka ia berhak mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Untuk kasus Susrama, pemberian remisi akan dikaji kembali apakah sesuai ketentuan atau tidak. "Sebagai pembina, kalau 10 tahun di dalam penjara telah berkelakuan baik, maka dia layak. Dalam aturan, dia berhak mendapat keringanan," tambahnya.

Namun, dalam kajian ulang itu Kemenkumham memilih tidak gegabah untuk mengambil keputusan nantinya. Kajian ulang akan melihat berbagai dimensi. Pemberian remisi sendiri diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 tahun 1999.

Dalam beleid itu, remisi harus mengedepankan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. "Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku," ujarnya. 

Susrama divonis terbukti menjadi dalang pembunuhan jurnalis, dengan hukuman seumur hidup. Ia telah menjalani hukuman hampir 10 tahun dan memperoleh pengurangan masa hukuman.(Red/Tribun)


JAKARTA,(BPN)- Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto berikan sambutan dalam acara Pencanangan Zona Integritas Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  di Kantor Imigrasi kelas II TPI Cirebon hari ini tanggal 30 Januari 2019.

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen kita  semua kepada seluruh jajaran satuan kerja yang telah diusulkan maupun yang telah berpredikat menuju WBK/WBBM, untuk terus dan serius meraih WBK/WBBM, sedangkan yang telah meraih WBK, untuk terus menjaga- mempertahankan dan memelihara predikat WBK tersebut agar layak menerima predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)", ucap beliau dalam sambutannya. 

"Saya menegaskan kembali manakala kita berada pada proses menuju level tingkat berikutnya yaitu wilayah birokrasi bersih dan melayani berarti kita semua wajib melakukan langkah percepatan reformasi birokrasi termasuk di dalamnya reformasi pelayanan publik dan perizinan dengan melayani sepenuh hati", lanjut beliau.(Red/Rls)


KOTABUMI,(BPN) -  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat tersangka kurir narkoba.

Mereka ditangkap di depan masjid SPBU Kotabumi, Senin, 28 Januari 2019 malam. 

Keempat warga Bandar Lampung itu berinisial H (35), S (38), HF (26), dan M (59).

“Dari hasil interogasi kami, keempat tersangka ini hanya sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh oknum narapidana Lapas Kotabumi. Mereka diperintah oleh oknum narapidana untuk mengambil sabu di Kotabumi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami, Selasa, 29 Januari 2019.

Saat ditangkap, mereka diduga baru saja selesai melakukan transaksi di tempat tersebut.

Polisi mengamankan lima kantong sabu seberat 43,9 gram, 1 kotak ponsel Nokia, dan lima lembar kertas tisu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (tribun)


BANJARMASIN,(BPN)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) akan memecat oknum sipir berinisial DP (26), yang terlibat kasus narkoba.

Baca juga: Sipir Lapas Banjarbaru dan Napi Lapas Banjarmasin Jual 0,5 Ons Sabu Rp65 Juta ke Polisi

DP kerap disapa Dely adalah pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkumham yang sehari-hari bertugas sebagai perawat di Lapas Cempaka Banjarbaru. DP diduga kuat melayani penjualan sabu yang dikendalikan dari dalam lapas tersebut.

Berdasarkan pendalaman Direktorat Narkoba Polda Kalsel, terendus adanya rencana transaksi yang dilakukan.

DP akhirnya tertangkap pada Senin (21/1) di rumahnya Jalan Cempaka Sari Komplek Griya Rafi Asri Banjarbaru. Bersama DP, polisi turut menangkap RS (42) dengan barang bukti sabu 50,43 gram.

Saat kasus ini dikembangkan polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, salah satunya dari Lapas Teluk Dalam.

Sejauh ini DP terancam dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sanksi administrasi tentu dipecat sedangkan sanksi pidana dari pihak kepolisian,” ucap Kadiv Pas Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin kepada awak media, dalam jumpat pers, Selasa (29/1) pagi.

Pasca kejadian tersebut, Kemenkumham akan memantau secara intensif terhadap para pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas di Kemenkumham Kalsel. Selain itu, pihaknya akan turut menindaklanjuti informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel dan Polda Kalsel perihal adanya dugaan gembong peredaran narkoba di dalam Lapas.

“Begitu juga sebaliknya, apabila kami mengalami kesulitan dalam penanganan. Kami akan menghubungi Polda Kalsel dan BNN Kalsel,” tegasnya.
Sebagai wujud komitmen untuk memberantas narkoba, razia dengan melakukan penggeledahan di seluruh Lapas se-Kalsel juga akan dilakukan. Tak hanya untuk narapidana, namun petugas pun akan ikut digeledah.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari Polda Kalsel terdapat beberapa Lapas yang rawan menjadi tempat peredaran narkoba, yaitu Lapas Karang Intan, Lapas Cempaka dan Lapas Teluk Dalam.

Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel baru saja berhasil membongkar tiga sindikat pemasok sabu ke wilayah Kalsel sekaligus secara terpisah.

Diketahui asal sindikat pemasok sabu tersebut salah satunya berasal dari dari Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan – Lapas Cempaka – Lapas Teluk Dalam. Dari sana, lima tersangka berinisial DP, HA, RA, SA, dan Cagat dengan barang bukti sebanyak 50,43 gram berhasil diamankan.(Red/apahabar.com)


JAKARTA,(BPN)- Seluruh pegawai Balitbang Hukum dan HAM menandatangani Piagam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Penandatangan disaksikan secara langsung oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, perwakilan Ombudsman RI serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perlu diketahui, WBK /WBBM merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian PAN RB bagi unit kerja yang berintegritas, dilihat dari kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan.

Meski fungsi Balitbang Hukum dan HAM adalah supporting unit bagi unit lainnya, orientasi kinerja Balitbang tetap harus mengacu pada kebutuhan masyakat. "Bukannya pemasukan bagi lembaga," tutur Ninik Rahayu, narasumber dari Ombudsman RI.


Orientasi inilah yang menurut Ninik harus menjadi dasar bagi Balitbang Hukum dan HAM dalam membangun zona integritas WBK/WBBM. Integritas Balitbang Hukum dan HAM dapat dinilai dari risetnya yang mendorong unit pelayanan publik melahirkan inovasi-inovasi baru.

Dalam sambutan penutupan, Kepala Balitbang hukum dan HAM, Asep Kurnia, menghinbau seluruh pegawai untuk semangat melayani publik. "Mari jaga bersama komitmen untuk menjauhi korupsi, kolusi dan nepotisme,"tutup Asep.

Acara yang diselenggarakan di aula Balitbang Hukum dan HAM ini dilanjutkan dengan sosialisasi dari Ombudsman RI dan KPK. (Red/Rls)


BATAM,(BPN) -Encep Wawan alias Surya Permana M Reza alias Reza Permana (36) narapidana ( napi) Lapas Narkotika Klas II A Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya ditangkap Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. 

Reza diamankan karena telah mengancam dan memeras KAM (60) seorang nenek yang berdomisili di Batam, untuk menyebarkan foto dan video porno milik nenek tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Krisnadian mengatakan, kejadian ini berawal saat Reza berkenalan dengan KAM melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018 lalu. 

Perkenalan tersebut berlanjut pada komunikasi melalui telepon, video call dan WhatsApp hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call. Permintaan itu dituruti korban dengan mengirimkan video serta foto melalui jejaring sosial. 

"Namun, oleh tersangka, video serta foto tersebut malah dijadikan bahan untuk memeras korban," kata Erlangga, Selasa (29/1/2019). Baca juga: Sembilan Anggota Polda Maluku Dipecat, 2 karena Kasus Asusila Takut video serta fotonya tersebar luas di jejaring sosial, akhirnya korban menyanggupi untuk mengirimkan uang kepada tersangka. 

Hingga akhirnya, uang yang diserahkan sudah berjumlah Rp 32,3 juta yang dikirimkan sebanyak 3 kali melalui dua rekening bank, yakni BCA dan BNI. 

"Namun belakangan tersangka terus memeras dan meminta untuk dikirimkan uang. Dari sana lah korban melaporkan tersangka," jelas Erlangga. Lebih jauh Erlangga mengatakan, saat ini Reza masih menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Kabupaten Bandung dan begitu selesai tersangka langsung dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Tersangka kami jerat pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang," terang Erlangga. 

Untuk sejumlah barang bukti (BB), Erlangga mengaku semuanya sudah berada di Polda Kepri. Rekening yang dipergunakan Reza untuk menerima uang transferan dari korban bukanlah rekening tersangka, melainkan rekening orang lain. 

"Dari hasil penelusuran diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban adalah milik orang lain dan saat ini pihak penyidik sedang melakukan pengembangan guna mengetahui aliran dana tersebut," jelas Erlangga.(Red/Kompas)

Ilustrasi
JAYAWIJAYA,(BPN)  - Sebanyak 26 narapidana di Lapas Klas II B Wamena, Kabupaten Jayapura berhasil melarikan diri dengan memanjat pagar, Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 16.21 WIT.

Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda membenarkan adanya 26 narapidana di Lapas Klas II B Wamena melarikan diri. Kini sebanyak lima orang diantaranya berhasil ditangkap.

“Ada lima orang yang berhasil kami tangkap hingga saat ini. Kini kami masih melalukan pengejaran terhadap 21 orang lainnya,” ungkap Ananda saat dikonfirmasi Selasa malam.

Ananda mengatakan kronologis kejadian bermula seluruh kamar di Lapas dalam keadaan terkunci, selain kamar nomor 3 yang melaksanakan istirahat.

“Lalu seluruh narapidana di kamar nomor 3 kedapatan oleh petugas hendak kabur. Kemudian petugas dilempari batu oleh para narapidana,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Ananda, narapidana lainnya berlari menuju pos 3 untuk menjebol pagar kawat. Bahkan salah seorang dari mereka berhasil mendapatkan tangga dari dalam Lapas.

“Jadi para napi melarikan diri. Saat napi melarikan diri, petugas lapas bernama Perianus Bane Lakby yang berada di dalam Pos 3 kemudian loncat keluar pagar (diduga mengalami patah tulang pada lengan tangan kiri bawah dan pinggul),” ungkapnya.

Lantaran para narapidana telah berhasil melarikan diri, kata Ananda, pihaknya mendapat laporan dan kemudian langsung menuju lokasi kejadian untuk melalukan quick response dengan mengejar para narapidana.

“Sebanyak lima orang berhasil kami tanggap. Ada tiga orang terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap,” katanya. Adapun para narapidana yang berhasil ditangkap yakni, Wekiron ditangkap dan dilumpuhkan dengan timah panas dibagian betis kanan, Yosafat W mendapat luka tembak dibagian betis kanan, kiri dan paha kiri, Anis Hesegem mendapat luka tembak di betis kiri. 

“Sedangkan dua orang narapidana lainnya yakni Lori dan Eliana Matuan. Kini mereka telah diserahkan ke Lapas. Untuk yang mendapat luka tembak masih menjalani perawatan medis,” ujarnya.

Kejadian narapidana kabur di Lapas Wamena ini bukan hanya sekali terjadi. Pada November 2018 lalu sebanyak 11 narapidana juga berhasil kabur dari Lapas Wamena ini. 

Pada Juni 2016 tercatat dua narapidana kabur, lalu pada November 2016 sebanyak 26 narapidana juga kabur. Sementara pada Februari 2015, kejadian tiga narapidana kabur. (Red/Kompas)


(BPN)- Kembali ratusan narapidana penghuni Lembaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekalongan dievakuasi ke sejumlah daerah, Minggu (27/1) sore. Mereka terpaksa direlokasi ke lapas lain karena sel tahannya terendam banjir.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Heni Yuwono mengatakan, ada lima daerah yang siap dijadikan lokasi penampungan napi Lapas Pekalongan. 

Meliputi Lapas Kelas IIB Brebes, Lapas Kelas II B Slawi, Lapas Kelas IIB Tegal, Rutan Kelas IIB Rowobelang Batang dan Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.

"Total ada 370 narapidana yang menghuni Lapas Pekalongan. Tetapi tidak semuanya dipindahkan. Kita sisakan sepuluh narapidana untuk tetap tinggal di sana. Sedangkan sisanya 360 orang kita evakuasi dulu," katanya, Minggu (27/1).

Pemindahan napi ini, kata Heni, dilakukan untuk sementara waktu sambil menunggu banjir yang merendam Lapas Pekalongan surut. Evakuasi telah dilangsungkan bertahap semenjak sore tadi.

Heni melanjutkan, hingga bakda Maghrib tadi, sudah ada 150 napi yang dikirim ke lima lapas tujuan. "Setiap lapas menerima jumlah narapidana dengan jumlah bervariasi," imbuhnya.

"Ada yang 30 orang. Ada pula yang 50 orang. Untuk Lapas Kedungpane sudah terjadwal menerima 50 narapidana dari Pekalongan," sambungnya. Ia memastikan jika proses pemindahan ini baru akan rampung besok, Senin (28/1).

Sementara menurut informasi yang diberikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu, air yang merendam lapas sampai setinggi lebih kurang 100 sentimeter. Dirinya tadi juga sempat memimpin pemindahan 46 napi ke Rutan Pekalongan.

Ia menambahkan, giat pemindahan ini mendapat pengawalan dari Dalmas Polres Pekalongan Kota sebanyak dua personel, serta dari pihak lapas sebanyak lima personel. "Selama pelaksanaan evakuasi berlangsung dengan lancar dan kondusif," imbuhnya.(Red/JP)

Video Amatir penampakan banjir di lapas pekalongan:


Sumber: FB  Dani Bimantoro

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.