2020-04-12

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara menembak mati seorang mantan narapidana berinisial AR karena kembali berulah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakut Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan AR bebas karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM di tengah wabah virus corona.

Dijelaskan Budhi, AR menjalani masa tahanan di Lapas Salemba. Namun, ia kemudian dipindahkan di sebuah lapas di Bandung.

"Kami menemukan barang bukti di dompet yang bersangkutan, ada surat asimilasi yang menunjukan bahwa dia baru keluar dari asimilasi," kata Budhi dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Aksi pencurian itu dilakukan oleh AR bersama rekannya berinisial JN pada Minggu (12/4) lalu di dalam angkot M15. JN merupakan seorang mantan narapidana di Lapas Salemba yang juga mendapat asimilasi.

Dalam aksinya itu, kedua tersangka menyasar korban seorang wanita yang kebetulan tengah berada di dalam angkot. Kedua tersangka bahkan nekat melukai korban menggunakan senjata tajam dan berhasil membawa kabur sejumlah barang.

Saat kejadian, kata Budhi, korban sempat mengejar dan berteriak meminta bantuan. Di saat yang sama, anggota tim tiger Polres Metro Jakut tengah berpatroli dan berhasil menangkap tersangka JN.

"Saat itu JN mencoba untuk kabur sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan terhadap pelaku JN yaitu ditembak kakinya," tutur Budhi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengejar tersangka AR. Selanjutnya, pada Sabtu (18/4) kemarin, polisi menerima informasi bahwa AR berada di sekitar Jalan RE Martadinata arah Terminal Tanjung Priok.

Budhi mengatakan AR sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat akan ditangkap. Alhasil, polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur dan menembak tersangka.

"Kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," ucap Budhi.

Budhi menuturkan jenazah AR kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum. Sedangkan untuk tersangka JN, lanjutnya, saat ini mendekam di Polres Jakut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. [cnnindonesia.com]


Bapanasnews.com. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Aceh,  Zulkifli didampingi Kepala Devisi Pemasyarakatan Meurah Budiman dan sejumlah staf, Jumat 17/4/2020 mengunjungi Lapas Klas II B Idi. 

Dalam kunjungan kerja perdana tersebut, Kakanwil bersama rombongan disambut langsung Kalapas Klas II B Idi Eka Priyatna dan seluruh pegawai Lapas.

Kepada media jni Zulkifli mengatakan, agenda Kunjungan kerja ini adalah untuk meminitoring pelaksanaan program asimilasi rumah bagi WBP dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona.  

Dikatakan,  selama pelaksanaan progran khusus ini, khususnya di Aceh belum ada permasalahan, baik didalam Lapas atau Rutan maupun dalam pelaksaan di lapangan. 

"Artinya belum ada napi di Aceh yang membuat ulah atau pelanggaran dalam menjalankan asimilasi ini,  dan ini terus kita pantau secara ketat". Katanya. 

Disisi lain orang nomor satu di Kanwilkumham Aceh ini berharap masyarakat dan khususnya keluarga WBP yang memperoleh asimilasi agar dapat menyambut positif program tersebut.  

Dijelaskan,  program asimilasi adalah bukan pembebasan terhadap WBP,  tetapi menjalani hukuman luar,  sehingga jangan sampai para napi melakukan pelanggaran dalam masa asimilasi. 

" Bisa jadi asimilasi dicabut kembali atau dibatalkan bila dilakukan pelanggaran oleh yang menjalankannya dan kembali lagi Lapas atau Rutan ". Ungkap Zulkifli. 

Dalam kunjungannya Zulkifli yang juga orang Idi ini turut meninjau seluruh fasilitas Lapas dan menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah WBP. 

Sebelumnya,  Kakanwil bersama rombongan juga mengunjungi Lapas Klas II B Lhoksukon dan dilanjutkan ke Lapas Langsa dan Kuala Simpang.  (isda)


JAKARTA,(BPN) -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bakal menindak tegas oknum petugas lapas yang melakukan pungutan liar dalam pembebasan narapidana lewat mekanisme asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona. Dia mengatakan itu menanggapi informasi dugaan pungli yang beredar.

"Instruksi saya jelas. Terbtukti pungli saya pecat," kata Yasonna lewat keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (16/4).

Ia meminta masyarakat agar berani melaporkan bila menemukan oknum nakal di instansinya. Laporan bisa disampaikan lewat saluran yang tersedia atau melalui jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Ia juga menjamin data pelapor akan dirahasiakan.

Yasonna menyatakan pihaknya sudah melakukan investigasi. Kemenkumham juga sudah menurunkan tim untuk menelusuri langsung dugaan pungli tersebut. Namun, investigasi tersebut belum menemukan bukti pungli. Oleh karena itu, meminta masyarakat agar bisa melaporkan hal itu ke dia secara langsung.

"Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fan page saya," kata Yasonna.

Yasonna sebelumnya juga mengaku sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, ia melarang pungli.

Kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit. Mereka yang menjalani program ini, kata Yasonna, adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar narkoba, mau pun napi teroris.

"Instruksi ketiga, memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawan dan program berjalan dengan baik," ucapnya.

Yasonna menambahkan, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi secara berkala. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi kepolisian dan kejaksaan. Warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19.

olitikus PDIP itu juga menjelaskan bahwa pembebasan narapidan lewat asimilasi dan integrasi dilakukan guna mencegah penularan virus corona di lapas atau rutan. Saat ini, kata Yasonna, sudah melebihi ruang kapasitas sehingga sulit menerapkan protokol pencegahan corona.

Hingga 11 April, Dari jumlah itu, 33.902 napi dan 805 di antaranya bebas lewat asimilasi. Lalu ada 1.808 napi dan 39 anak binaan bebas lewat integrasi.

"Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (11/4). (CNNI)


BAPANAS- Mendadak netizen dikejutkan dengan sebuah status akun Alfizahrin Kiemas yakni sebuah foto ucapan selamat dari Lapas martapura untuk Alfi Zahrin Kiemas sang Kepala Divisi  (Kadivpas)Kalimantan Selatan yang mendapatkan tugas serta amanah baru sebagai Kadivpas Sumatera Selatan.

Patut diketahui sebelumnya menkumham Yasonna laoly melalui surat Keputusannya nomor: M.HH-22.KP.03.03 Tahun 2020 melakukan rotasi, mutasi serta promosi sebanyak 16 pimpinan tinggi  pratama di lingkungan Kemenkumham.

Nama Alfi Zahrin Kiemas adalah salahsatu pejabat pimpinan tinggi pratama dari yang diangkat pindahtugaskan dalam jabatan yang baru oleh Menkumham RI Yasonna Laoly.

Dalam statusnya tertanggal 15 April 2020 sekranya Pukul 08:23 WIB akun alfizahrin menuliskan diatas foto ucapan selamat tersebut dengan kata " Alhamdulillah balik kedusun dewek ".

Demikian juga foto ucapan ini lansung disambut dengan berbagai ucapan selamat dari berbagai teman sejawat pemilik akun Alfizahrin sebanyak 283 komentar perpukul 23:30 WIB.

Sekilas tidak ada yang aneh dan biasa-biasa saja dengan foto ucapan selamat yang diunggah oleh akun Alfizahrin Kiemas namun jika diperhatikan kembali secara teliti tampak dibelakang  foto alfi zahrin sebuah gambar tiga jari berwarna hitam dengan background bendera negara yang terlalu besar warna merah dan warna putih sedikit mirip rambut.

Semua orang pasti pernah melihat isyarat tangan pada background foto diatas tersebut , di mana dua jari—telunjuk dan kelingking—menunjuk bebas, sedangkan jempol, jari tengah, dan jari manis dilipat.

Atau tiga jari—jempol, telunjuk, dan kelingking—menunjuk bebas sedangkan jari tengah dan jari manis ditekuk,yang biasanya kerap digunakan oleh band metal.

Di Eropa sudah ratusan tahun yang lalu mengenal simbol tangan yang jari telunjuk dan kelingkingnya membentuk tanduk ini.

Istilah asing untuk simbol ini dikenal dengan sebutan malocchio, berguna untuk mengusir setan dan kekuatan sihir jahat. Bram Stocker dalam novel mashyurnya, Dracula (1897) sudah memasukkan simbol ini pada salah satu bab isi cerita.

Selain selalu berkorelasi dengan hal berbau mistis, simbol ini pun memiliki banyak nama untuk istilahnya. Sebut saja, maloik, devil sign, devil horns, goat horns, metal horns, death fist, horns up, slinging metal, metal sign, sticks up, throwing the goat, rocking the goat, sign of the goat, throwing the horns, evil fingers, the horns, forks, metal fist, satan salute dan jackal.

Dalam simbologi, isyarat tangan menyerupai tanduk ini dinamakan El Diablo—iblis bertanduk—atau Il Cornuto, atau Diabolicus.

“Simbol ini dipelopori oleh pengikut kultus setan, para anggota resmi Church of Satan, dan band-band musik rock heavy metal… Band rock menjadikannya populer dan trendy, dan sekarang kelihatannya hampir semua orang melakukannya..,” demikian Texe Marrs dalam Codex Magica: Secret Signs, Mysterious, and Hidden Codes of Illuminati (2013).

Ya, simbol tangan ini sedemikian populer hingga orang seperti pemimpin Gereja Setan Alexander Le Vey, Bush, Clinton, banyak artis Holywood, bahkan Jokowi pun, membentuk simbol tangan Tanduk Setan ini. 

Jika simbol yang ditunjukkan oleh Alexander Le Vey jelas kultus satanik, apakah demikian juga maknanya dengan apa yang dilakukan para pemimpin dan figur publik tersebut?

Simbol El Diablo merupakan salah satu simbol tangan dari banyak sekali simbol tangan lainnya yang memiliki arti, “Aku pelayanmu, Satan!” atau “Aku melayanimu, Lucifer!” Lantas, apakah dengan begitu setiap orang, tokoh-tokoh publik, yang membentuk simbol ini di foto-foto adalah pelayan setan?

Sekarang ini, hanya mereka yang bekerja demi kejayaan kaum The New World Order, kaum Neo Liberalis, yang mana semuanya dipastikan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai The Globalis, yang bisa dianggap memang pelayan setan.

Mereka ini bekerja demi mewujudkan ambisi satanik menguasai umat manusia untuk dijadikan pelayan-pelayannya.

Mereka akan menghancurkan agama langit dan menciptakan satu agama baru yang berlindung dibalik “Humanisme ataupun Hak Azasi Manusia ".

Yang menarik disini apakah ada kaitannya foto yang diunggah oleh akun Alfizahrin tersebut dengan sekte pemuja setan dengan ditandai adanya simbol tiga jari sebagai wujud keberhasilan atas keinginannya yang telah tercapai atau simbol tiga jari tersebut berada dalam foto tersebut hanya secara kebetulan saja ?? wallahu a'lam bissawab.

Sementara itu Kadivpas Sumsel Alfi Zahrin Kiemas yang dikonfirmasi Kamis (16/4/2020) melalui sambungan telepon selulernya membenarkan jika pakun tersebut adalah miliknya dan dirinya mengakui jika telah mengupload foto ucapan selamat tersebut.

Menurutnya foto tiga jari yang berada Dibelakang fotonya tersebut adalah lambang metal.

" Benar  dan itu lambang metal ", tulis Alfi zahrin melalui pesan WhApsnya.

Saat redaksi menyampaikan jika foto tiga jari dibelakangnya tersebut adalah lambang pemuja setan/dajjal,alfi zahrin tidak lagi membalas maupun merespon pesan yang dikirimkan redaksi. (Red)


Video berita terkait: 


AKP KIM.S SALE (Kasat narkoba polres Tolitoli)

TOLITOLI,(BPN)- Kuasa hukum tersangka oknum sipir lapas yang jadi kurir napi lapas II B Toli toli sulteng tuding Majelis Hakim PN Tolitoli tidak netral,sesaat selesai di bacakan putusan yang menolak seluruh materi gugatan pra peradilan Kuasa Hukum oknum sipir lapas Dwi Cahyono (DW) (25 thn) selaku pemohon.

“Kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang diduga tidak netral karena putusannya terkesan mengabaikan fakta persidangan,”  Ujar Dicky Patadjenu SH, pada sore kamis kemaren di gedung PN Tolitoli (11/4/2020)

Menurut Dicky Patadjenu SH, dalam fakta-fakta persidangan telah jelas menerangkan bahwa pemohon saat di tangkap menerima Narkoba jenis pil extacy lima butir Termohon tidak menunjukan surat penangkapan dan saat penangkapan lakukan penodongan senjata larpen (Laras Pendek) serta pemukulan hingga tersangka alami luka di kepala, bahkan pada fakta persidangan seorang saksi yang merupakan pemilik barang bukti tidak di hadirkan,bahkan yang di hadirkan hanya dua orang saksi dari polisi

Yang membuat kekecewaan KH Dicky Patadjenu bertambah, katanya dalam persidangan untuk menghadirkan saksi kunci tersangka Eby selaku orang yang menjemput barang di agen lorena dalam perkara itu permintaannya tidak diamini hakim sementara keterangan saksi kunci tersebut sangat dibutuhkan untuk didengar bersama di persidangan dengan agenda keterangan saksi kunci yakni febriawan yang menjemput extacy atas perintah tersangka DW

Kasat NARKOBA Polres Tolitoli AKP Kim.S Saleh saat d temui katakan jika dalam persidangan semua kami sudah jawab selaku termohon di katakannya terkait dengan Penodongan senjata dan pemukulan itu  hanya keterangan isteri dari Tersangka DW  dan ibu tersangka DW yang beri kesaksian tidak di bawah sumpah,dalam persidangan saksi atas nama madang tetangga dari tersangka DW beri keterangan jika senjata Larpen di arahkan ke tanah saat itu DW berontak dan menunjukkan perlawanan.

Dalam persidangan seperti itu ungkapan saksi jika ada tudingan menodongkan senjata,dan kalau pun ada senjata saya kira wajar karena kami ketahui sipir lapas itu miliki senpi "Tambah Kim Saleh

Kasat narkoba Polres Tolitoli juga jelaskan jika  2 saksi tdk dihadirkan dalam  persidangan tentunya ada alasan yurudis dasar dan itu   diatur di KUHAP ,jika pemohon meminta kesaksian tanpa dasar hukum di pastikan majelis tidak setujui.

Ini untuk yang kesekian kali nya kami di gugat lewat praperadilan dan belum pernah lewati batasan yang sudah di atur tetapi hal ini menjadi pemicu dan pemacu bagi anggota satnarkoba polres untuk terus berantas Narkoba di wilayah hukum polres Tolitoli"Tutup Perwira senior di Mapolres Tolitoli.
(ARMEN DJARU)


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19 akan terus diawasi. Seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat.

Yasonna mengungkapkan, dirinya sudah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan guna mengoptimalkan pengawasan tersebut. 

“Jika berulah lagi, warga binaan asimilasi dimasukkan ke straft cell (sel pengasingan). Saat selesai masa pidananya, diserahkan ke polisi untuk diproses tindak pidana yang baru,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/4/2020). 

Dia menjelaskan, sudah lebih dari 35 ribu warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi Covid-19. Mereka adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 10 warga binaan yang kembali berulah saat menjalani program asimilasi dan integrasi. Ada yang kembali ditangkap karena kasus mencuri, mabuk dan kekerasan, serta kasus narkoba.

Menurut Yasonna, tidak ada alasan untuk menolerir warga binaan yang berulah kembali saat menjalani asimilasi dan integrasi. Namun, penangkapan kembali warga binaan tersebut adalah bukti berjalannya koordinasi antara jajaran Ditjen PAS dengan aparat penegak hukum lainnya. 

“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” ujarnya.

Dasar memberikan asimilasi dan integrasi pada puluhan ribu warga binaan, kata Yasonna, didasari alasan kemanusiaan terhadap penghuni lapas-rutan yang over kapasitas di tengah pandemi Covid-19. Dia yakin program ini akan berhasil dengan kerja sama semua pihak, koordinasi Ditjen PAS serta penegak hukum, masyarakat, dan pihak keluarga yang memberi jaminan. 

“Jika ada berita tentang warga binaan kembali berulah, segera koordinasi ke Polres setempat. Periksa, jika itu adalah warga binaan yang diasimilasikan, langsung masukkan lagi ke straft cell,” ungkapnya.(Red/Rls)


WAJO,(BPN)- Meski baru menghirup udara bebas melalui program asimilasi rumah sehubungan dengan pencegahan virus Corona di lembaga permasyarakatan (lapas), narapidana bernama Rudi Hartono di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali ditangkap. Pasalnya, dia 2 kali tepergok hendak mencuri di rumah warga.


Mengapa Rudi Hartono menyia-nyiakan kesempatan bebas? Kepala Rutan Klas IIB Sengkang, Syahrir Efendi menegaskan pembebasan Rudi Hartono sudah sesuai syarat dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.

"Saya mengeluarkan dia itu di tanggal 2 April sesuai dengan peraturan menteri nomor 10 tahun 2020 tentang syarat asimilasi rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan COVID-19. Kebetulan setelah disisir, dia juga termasuk di situ, administrasi terpenuhi, kami keluarkan dong," ujar Syahrir saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (11/4/2020).

Terkait mengapa Rudi nekat mencuri lagi, Syahrir menyoroti penerimaan masyarakat dan keluarga terhadap seorang narapidana. Terlebih lagi karena Rudi adalah residivis kasus pencurian.

Padahal, katanya lagi, Rudi merupakan narapidana yang baik karena memiliki kepribadian dan kemandirian yang baik.

"Anak ini kalau kita mau tau selama di dalam, pembinaan kemandirian itu bagus. Pembinaan kepribadian rajin salat, ibadah, taat patuh sama aturan di dalam," ujar Syahrir.

"Cuma itulah barangkali, lingkungan yang mempengaruhi bisa saja karena mungkin tidak ada penerimaan dari masyasrakat, keluarga juga sudah tidak peduli, bagaimana, sementara perut harus diisi," imbuhnya.

Termasuk Rudi, sedikitnya ada 75 orang narapidana yang bebas melalui program asimilasi rumah. Syahrir sendiri mengaku tengah melakukan pemeriksaan terhadap Rudi mengenai aksinya yang kembali mencuri.

"Kita melakukan berita acara pemeriksaan. Kita nnanti semacam interogasi barangkali ya, nanti di situ (kami cari tahu)," pungkas Syahrir.

Sebelumnya diberitakan, Rudi Hartono kembali dibawa ke Rutan usai tertangkap hendak mencuri di rumah warga di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, Rabu (8/4). Sehari sebelum tertangkap warga, Rudi juga disebut telah melakukan aksi yang sama di rumah milik warga lainnya.

"Ya 2 kali (masuk ke rumah warga untuk mencuri-red). Kemarin ndag sampai mencuri, ketahuan, jadi langsung kabur. Tadi pagi juga begitu," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning, Rabu (8/4).(Red/Detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.