KAYU AGUNG,(BPN)- Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pintu gerbang sebelah barat Mapolres itu ditabrak menggunakan mobil hingga jebol.
Pelaku bernama Indra Oktomi (35) mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat menabrak pintu gerbang.
Kemudian, pelaku dengan kendaraannya langsung merangsek masuk menuju parkiran belakang Mapolres OKI.
Pelaku kemudian keluar dari mobilnya dan berteriak mencari polisi.
"Saat masuk, pelaku mencari polisi sambil berteriak mano polisi mano polisi," kata Kabid Humas Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).
Hingga akhirnya, pelaku melihat anggota polisi dan langsung menyerang anggota polisi tersebut menggunakan senjata tajam.
"Saat melihat anggota, pelaku ini langsung melakukan penyerangan kepada anggota yang sedang melaksanakan piket jaga Mako," kata Kombes Pol Supriadi.
Pelaku sempat terlibat perkelahian dan melukai seorang anggota polisi bernama Aipda M Nur.
"Terjadi perkelahian dengan salah satu piket jaga Mako atas nama Aipda M Nur. Luka tusuk pada tangan," ungkapnya.
Menurut Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy saat penyerangan tersebut anggota lainnya telah siap siaga membawa peralatan lengkap untuk menghentikan aksi pelaku.
"Anggota yang telah berdatangan untuk melakukan bantuan, tetapi pelaku sempat lari kembali ke dalam mobil dan mengunci pintu mobil," katanya.
Kepolisian pun memaksa pelaku untuk keluar dari mobilnya.
Hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan dan memecahkan kaca mobil.
"Karena kita tidak tahu yang dilakukan pelaku di dalam mobil, apakah dia membawa bom atau mungkin menyiapkan senjata untuk menyerang polisi, maka dari itu kita ambil tindakan cepat," katanya.
Proses penangkapan terhadap pelaju tidak sampai disitu, anggota tetap mencoba membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.
Namun justru pelaku kembali menyerang polisi yang telah mengelilingi mobil tersebut.
"Kita sempat lakukan upaya negosiasi dengan pelaku tetapi gagal, pelakupun kembali keluar dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menyerang anggota yang ada," katanya
"Saat itulah anggota memilih mengambil tindakan melumpuhkan kebagian kaki, kemudian pelaku kembali lagi masuk ke dalam mobil dengan keadaan tidak berdaya," tutur AKBP Alamsyah.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku dan langsung membawanya ke RSUD Kayuagung.
"Segera kita bawa ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan, namun sampai disana pelaku masih sempat ngamuk dan tidak lama kemudian pelaku dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit mobil Jenis Mobilio, 1 buah senapan angin beserta 2 Peluru Karet, 1 buah Gunting, 1 benda tajam berupa pipa suling beras, dan 1 buah HP.
Selain itu, mereka juga mengamankan 1 buah dompet berisi KTP, ATM, Kartu Perbakin, 1 buah tas gendong berwarna Coklat dan pagar Mapolres yang Roboh.
Asal usul dan motif pelaku
Pelaku Indra Oktomi (35) diketahui baru saja bebas dari Lapas Kayuagung akibat tersandung kasus penganiayaan.
"Diketahui sebelumnya pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 10 bulan penjara dan baru saja keluar tanggal (8/6/2020) yang lalu," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, Minggu (28/6/2020)'
Disampaikannya, dugaan sementara pelaku mempunyai dendam pribadi hingga nekat melakukan penyerangan ke Mapolres OKI.
"Setelah kita dapatkan informasi-informasi dari orang terdekatnya. Kemungkinan pelaku masih ada rasa sakit hati dengan anggota polisi yang telah menangkap atau lain hal," jelasnya.
"Kemudian ada juga informasi kalau pelaku juga pengguna narkoba, tetapi info ini belum dapat dipastikan karena masih menunggu data dari sempel darah dan juga rambutnya," katanya.
Namun untuk memastikan motif sebenarnya dari pelaku penyerangan tersebut, pihak kepolisian Polres OKI masih mendalami.
"Kami akan terus mendalaminya, dan mencari informasi sebenarnya," kata Kapolres.
Terpisah,Kabid Humas Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi memastikan pelaku bukan bagian dari kelompok jaringan teroris di Indonesia.
Menurut Supriadi, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang baru bebas beberapa waktu lalu.
"Bukan (Jaringan Teroris, Red), yang bersangkutan residivis kasus Curas di OKI," kata Supriadi, Minggu (28/6/2020).
Namun demikian, Supriadi menyampaikan pihak kepolisian masih menyelidiki motif penyerangan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebaliknya, pihak kepolisian masih terus menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tersebut.
"Masih diselidiki motif penyerangan," katanya.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan pelaku penyerangan tersebut telah lama bebas.
"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.
Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.
"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"
"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," katanya.
Ditegaskannya, bahwa penyerang Mapolres OKI tersebut adalah masyarakat biasa yang tidak ada hubungannya dengan pihak lapas.
"Karena memang yang bersangkutan sudah lama bebas, maka perihal tersebut tidak ada kaitannya," ujarnya.(Red/Bangkapos)