2020-06-28

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


MADIUN,(BPN) - Kepala Lapas Kelas I Madiun hari ini Sabtu (04/07) secara resmi berganti. Pejabat sementara yang juga Kepala Lapas Pemuda Madiun Marlik Subiyanto menyerahkan jabatan yang diemban selama sebulan kepada pejabat baru Supriyanto. 

Hadir dalam Sertijab Sesditjen Pas Sujonggo, Diryantah Heny Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, para Pimti Pratama dan Kepala UPT di jajaran Kanwil Jatim. 

Mengawali sambutan Marlik mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai di Lapas I Madiun yang banyak mendukung selama dirinya bertugas sebagai pelaksana tugas sementara. Karenanya apabila ada perilaku yang kurang berkenan maka dirinya meminta maaf. Selama menjabat, Marlik mengatakan telah melakukan berbagai koordinasi baik secara internal dan eksternal. Terutama dalam penggeledahan yang melibatkan LP Pemuda Madiun. Kegiatan olahraga yang bersifat kebersamaan juga dilakukan seperti gowes. 

"Tujuannya agar semangat dan sehat sehingga proses menuju WBK dapat terlaksana," katanya. 

Sementara itu, Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya merasa bangga dan bahagia dapat bergabung dengan Lapas Madiun. Menurutnya tanpa dukungan seluruh pegawai maka tidak akan berarti apa-apa. Supriyanto juga meminta bimbingan Kakanwil dan para pimti sehingga dalam menjalankan tugas nantinya dapat berjalan dengan maksimal. 

"Mohon kami diterima dan didukung untuk memajukan Lapas Madiun," jelasnya. 

Sementara itu Kakanwil dalam sambutannya mengatakan bahwa mutasi rotasi adalah hal biasa sebagai ASN dan siapapun akan mengalaminya. Kepada Marlik, Kakanwil mengucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama ini. walau cukup singkat mengabdi tapi sangat mewarnai Lapas Madiun. 

"Saya menilai Pak Marlik dalam menjalankan tugas sebagai Plt sudah sangat baik," jelasnya. 

Untuk itu, Krismono berharap kepada Marlik selepas ini bisa fokus bekerja dan berkarya di Lapas Pemuda Madiun. Karena masuk tahap akhir kontestasi WBK sehingga harus dipersiapkan dengan matang.

Kepada Supriyanto, Kakanwil menjelaskan bahwa dirinya tahu persis perjuangan Supriyanto terhadap lapas-lapas yang pernah dipimpinnya. Banyak yang telah meraih predikat WBK. Dia berharap ilmu yang dimiliki segera ditularkan di Lapas Madiun. Sehingga Lapas Madiun dapat segera berhasil meraih WBK. 

"Segera menyesuaikan diri dan segera bangun komunikasi baik dengan internal maupun eksternal," pesannya. (Red/Rilis)

Ilustrasi

MEDAN,(BPN)- Sejumlah napi penghuni Rutan Klas 1 Tangjung Gusta Medan mengaku "diperas" oleh oknum pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) jutaan rupiah dengan angka bervariasi dari setiap napi,Kamis,  (2/7/20).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan,  dengan memanfaatkan jasa napi tamping berinisial K,  minggu ke dua berdinas oknum Ka. KPR langsung memanggil satu persatu napi ke ruangannya.

Seorang napi yang berhasil di konfirmasi mengaku telah menyerahkan uang kepada oknum Ka.  KPR sebesar RP. 5.000.000, dan dalam waktu yang singkat harus menyerahkan lagi hingga 10 juta.

" Tolong Pak wartawan,  gak sanggup kami storkan uang senilai 10 juta perminggu untuk Ka. KPR,  seharusnya kalau pun diminta yang wajarlah". Ujar napi asal medan tersebut.

Menurutnya,  dalam satu hari ada sekitar 50 napi yang dipanggil keruangannya  setelah ditunjuk oleh napi tamping (K) yang dipercayakan oleh oknum Ka. KPR dan harus menyetor uang pada hari itu juga tanpa pertimbangan apapun.

" Pokoknya kalau setiap minggu 10 juta,   mati kami didalam, dari mana kami mau ambil uang ". Keluhnya sambil meminta untuk dipublikasi ke Media.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Klas 1 Medan, Petrus Agustinus melalui pesan WA membenarkan ada memanggil (mengumpulkan) sejumlah napi Formen (kepala kamar) terkait program ke depan untuk kebersihan,  ketertiban dan keamanan blok hunian.

Ditanya tentang adanya permintaan sejumlah uang dari napi yang dikumpulkan tersebut Petrus tidak membalas lagi hingga berita ini ditayangkan.

Kepala Rutan Klas 1 Medan Theo  Andrianus Purba saat dikonfirmasi membantah adanya praktek pungli di rutan klas I medan dan mengatakan wartawan media ini mengarang cerita.

Tidak sampai disana saja Karutan Teo juga menggurui wartawan tentang UU Pers serta menyebarkan berita hoax dengan mengancam akan mempidanakan wartawan media ini.

" Terima kasih manakala anda berkenan membantu kami memperbaiki institusi ini, saya baru 2 minggu bertugas disini dan saya harap jelas data dan faktanya,jangan ngarang indah,pedomani kaidah jurnalistik bro,ada UU Pers ,bisa dipidana,lakukan tugas anda sebagai kontrol sosial yang profesional kumpulkan bahan dan cek fakta, dan konfirmasi ke narasumber yang kredibel, jangan asal posting berita hoax ', tulis karutan tanjung gusta melalui pesan Whatapsnya yang dikirim pada Jumat (3/7/2020).

Dalam pesan WhatApsnya Mantan kalapas tebing tinggi ini juga melayangkan pertanyaan layaknya sedang menginterogasi pelaku kejahatan kepada wartawan apa pernah berkunjung ke rutan medan untuk untuk pulbaket dan bukti pungli yang dituding kepada oknum bawahannya.

" Anda pernah pernahkah berkunjung ke rutan medan untuk pulbaket? adakah kwitansi atau bukti alid yang bisa menjadi bahan saya untuk menindak tegas oknum petugas saya? siapa nama korbannya? bagaimana cara meminta uangnya? dimana dan bagaimana cara penyerahannya?tolong dijawab ?" tulis teo kepada wartawan.

Merasa informasi yang diterima wartawan ini memiliki bukti dan narasumber yang jelas menjawab dengan tegas mempersilahkan karutan mempidanakannya.

" Silahkan ja dipidanakan pak,soal bagaimana cara minta uang tanyakan saja sama bawahan bapak KPR ,dibawa kemanapun saya pertanggungjawabkan berita saya buat, lucu ,KPR yang memeras emosi ke saya ", jawab wartawan media ini kepada karutan teo melalui pesan WhatAps.



MAKASSAR,(BPN)- Pekan olahraga warga binaan antar blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar resmi dibuka hari ini oleh Robianto, Kepala Lapas Kelas I Makassar yang ditandai dengan pemberian bola kepada warga binaan sebagai simbolis dimulainya permainan, Jum'at (3/7/20).

Sebagai pembuka kegiatan pekan olahraga, Robianto menantang Kepala Bidang Pembinaan Lapas Muh. Maolana untuk bertanding permainan catur dalam sekali turnamen terhadap 30 orang warga binaan pemain catur terbaik di Lapas Kelas I Makassar.

Tidak tanggung-tanggung Dalam turnamen catur ini menghadirkan dua orang wasit yang salah satunya merupakan atlit catur kota Makassar, 30 orang berjejeran menunggu untuk bertanding secara langsung.

Diketahui pada turnamen catur ini khusus untuk penantang Maolana, mereka berhak untuk mengatakan "berpikir sejenak" sehingga Maolana dapat melanjutkan turnamen kepada penantang yang lain, oleh karenanya turnamen catur ini diselenggarakan serentak dengan 30 orang penantang berjejeran.

Hebat tidak memakan waktu banyak satu per satu penantang Maolana berjatuhan seiring turnamen berjalan. Hanya ada salah satu peserta dari 30 orang penantang sampai pada tahap remis melawan Maolana.

"Menang dan kalah itu sudah biasa, pertandingan hari ini juga hanya sebagai ikatan kekeluargaan kita bersama warga binaan, alhamdulillah kurang lebih 90 menit bisa diselesaikan hanya satu peserta yang berhasil meskipun hanya sampai remis, tetapi tetap saya berikan hadiah" ungkap Maolana.

Diketahui warga binaan yang berhasil memenangkan pertandingan akan mendapatkan hadiah langsung dari Maolana, namun sampai pada akhir turnamen hanya satu orang yang berhasil meskipun hanya sampai pada remis.

Turnamen ini dilanjutkan dengan pertandingan Maolana melawan atlit catur kota Makassar.(Red/Rls)


BAPANAS-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali berhasil mengungkap keterlibatan narapidana dalam mengendalikan penyeludupan dan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari balik Lapas.

Dari informasi dirilis kompas TV, hasil penyelidikan pada dua tersangka kurir narkoba yang tertangkap di jalur Tol Trans Sumatera ruas Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung dengan barang bukti ribuan pil ekstasi asal Aceh.

BNN Provisi Lampung mengungkap bahwa ada keterlibatan narapidana di lapas kelas 1 A Bandar Lampung dalam pemesanan ribuan pil ekstasi asal Aceh.

Pihak BNN Provinsi Lampung langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas kelas 1 A Bandar Lampung untuk mengamankan dua narapidana atas nama Nasir dan David Prasetyo.

Kini kedua narapidana sudah diamankan pihak lapas dan ditempatkan pada ruang isolasi tahanan, tidak hanya itu sebelumnya pihak lapas juga melakukan penggeledahan pada ruang tahanan kedua narapidana dan ditemukan satu unit telphon genggam.

Saat ditemui diruanganya, Kepala Lapas kelas 1 A Bandar Lampung, Syafar Pudji Rohmadi membenarkan adanya warga binaan yang diduga memesan ribuan pil ekstasi dari kurir asal aceh yang dipesan dari dalam lapas, dan saat ini kedua narapidana masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dirinya juga menambahkan bila memang terbukti bersalah, maka kedua narapidana ini akan dicabut hak hak sebagai warga binaan. 

“ Penindakan kita untuk napi-napi yang bermasalah yang jelas kita mencabut hak hak warga binaanya, misalnya, remisinya, asimilasi terus selama masa tenggang waktu tidak boleh dikunjungi keluarganya, jadi kita isolasi” tutur kalapas kelas 1 A Bandar Lampung.(Red/Kompas TV)


KAYU AGUNG,(BPN)- Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pintu gerbang sebelah barat Mapolres itu ditabrak menggunakan mobil hingga jebol.

Pelaku bernama Indra Oktomi (35) mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi saat menabrak pintu gerbang.

Kemudian, pelaku dengan kendaraannya langsung merangsek masuk menuju parkiran belakang Mapolres OKI.

Pelaku kemudian keluar dari mobilnya dan berteriak mencari polisi.

"Saat masuk, pelaku mencari polisi sambil berteriak mano polisi mano polisi," kata Kabid Humas Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).

Hingga akhirnya, pelaku melihat anggota polisi dan langsung menyerang anggota polisi tersebut menggunakan senjata tajam.

"Saat melihat anggota, pelaku ini langsung melakukan penyerangan kepada anggota yang sedang melaksanakan piket jaga Mako," kata Kombes Pol Supriadi.

Pelaku sempat terlibat perkelahian dan melukai seorang anggota polisi bernama Aipda M Nur.

"Terjadi perkelahian dengan salah satu piket jaga Mako atas nama Aipda M Nur. Luka tusuk pada tangan," ungkapnya.

Menurut Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy saat penyerangan tersebut anggota lainnya telah siap siaga membawa peralatan lengkap untuk menghentikan aksi pelaku.

"Anggota yang telah berdatangan untuk melakukan bantuan, tetapi pelaku sempat lari kembali ke dalam mobil dan mengunci pintu mobil," katanya.

Kepolisian pun memaksa pelaku untuk keluar dari mobilnya.

Hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan dan memecahkan kaca mobil.

"Karena kita tidak tahu yang dilakukan pelaku di dalam mobil, apakah dia membawa bom atau mungkin menyiapkan senjata untuk menyerang polisi, maka dari itu kita ambil tindakan cepat," katanya.

Proses penangkapan terhadap pelaju tidak sampai disitu, anggota tetap mencoba membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.

Namun justru pelaku kembali menyerang polisi yang telah mengelilingi mobil tersebut.

"Kita sempat lakukan upaya negosiasi dengan pelaku tetapi gagal, pelakupun kembali keluar dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menyerang anggota yang ada," katanya

"Saat itulah anggota memilih mengambil tindakan melumpuhkan kebagian kaki, kemudian pelaku kembali lagi masuk ke dalam mobil dengan keadaan tidak berdaya," tutur AKBP Alamsyah.

Selanjutnya, petugas berhasil menangkap pelaku dan langsung membawanya ke RSUD Kayuagung.

"Segera kita bawa ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan, namun sampai disana pelaku masih sempat ngamuk dan tidak lama kemudian pelaku dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 unit mobil Jenis Mobilio, 1 buah senapan angin beserta 2 Peluru Karet, 1 buah Gunting, 1 benda tajam berupa pipa suling beras, dan 1 buah HP.

Selain itu, mereka juga mengamankan 1 buah dompet berisi KTP, ATM, Kartu Perbakin, 1 buah tas gendong berwarna Coklat dan pagar Mapolres yang Roboh.

Asal usul dan motif pelaku

Pelaku Indra Oktomi (35) diketahui baru saja bebas dari Lapas Kayuagung akibat tersandung kasus penganiayaan.

"Diketahui sebelumnya pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 10 bulan penjara dan baru saja keluar tanggal (8/6/2020) yang lalu," kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, Minggu (28/6/2020)'

Disampaikannya, dugaan sementara pelaku mempunyai dendam pribadi hingga nekat melakukan penyerangan ke Mapolres OKI.

"Setelah kita dapatkan informasi-informasi dari orang terdekatnya. Kemungkinan pelaku masih ada rasa sakit hati dengan anggota polisi yang telah menangkap atau lain hal," jelasnya.

"Kemudian ada juga informasi kalau pelaku juga pengguna narkoba, tetapi info ini belum dapat dipastikan karena masih menunggu data dari sempel darah dan juga rambutnya," katanya.

Namun untuk memastikan motif sebenarnya dari pelaku penyerangan tersebut, pihak kepolisian Polres OKI masih mendalami.

"Kami akan terus mendalaminya, dan mencari informasi sebenarnya," kata Kapolres.

Terpisah,Kabid Humas Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi memastikan pelaku bukan bagian dari kelompok jaringan teroris di Indonesia.

Menurut Supriadi, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang baru bebas beberapa waktu lalu.

"Bukan (Jaringan Teroris, Red), yang bersangkutan residivis kasus Curas di OKI," kata Supriadi, Minggu (28/6/2020).

Namun demikian, Supriadi menyampaikan pihak kepolisian masih menyelidiki motif penyerangan yang dilakukan oleh pelaku.

Sebaliknya, pihak kepolisian masih terus menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus tersebut.

"Masih diselidiki motif penyerangan," katanya.

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kayuagung Hamdi Hasibuan membenarkan pelaku penyerangan tersebut telah lama bebas.

"Iya memang benar Indra Oktomi sudah bebas, akan tetapi kabar pelaku merupakan napi asimilasi adalah tidak benar yang bisa dipastikan berita bohong," ucapnya kepada wartawan Tribunsumsel.com.

Hamdi menjelaskan, pelaku merupakan mantan napi lapas Kayuagung kasus penganiayaan dengan masa hukuman 10 bulan penjara dan telah bebas sejak bulan Februari lalu.

"Yang bersangkutan mendapat Cuti Bersyarat pada tanggal 29 Februari 2020, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-147 PK. 01.04.06 Tanggal 10 Februari 2020,"

"Sejak bulan Februari 2020 yang lalu, pelaku sudah tidak berada di lapas lantaran sudah dinyatakan bebas," katanya.

Ditegaskannya, bahwa penyerang Mapolres OKI tersebut adalah masyarakat biasa yang tidak ada hubungannya dengan pihak lapas.

"Karena memang yang bersangkutan sudah lama bebas, maka perihal tersebut tidak ada kaitannya," ujarnya.
(Red/Bangkapos)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.