Dapat Remisi 17 Agustus, 8 Napi Rutan Bireun Lansung Bebas
BAPANAS/BIREUN- Bireuen-Sebanyak delapan nanarpida Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen bebas bertepatan 17 Agustus 2016 setelah mendapat remisi umum-II HUT Kemerdekaan RI.
Demikian Kepala Cabang Rutan Bireuen Irfan Riandy, S Sos (foto) menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan KoranBireuen di ruang kerjanya Minggu (14/8-2016) petang.
Dikatakan, kedelapan narapidana yang bebas bertepatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2016 masing-masing, Erli bin Syamsul Bahri,55, warga Desa Meunasah Timu Kecamatan Peusangan dihukum 4 tahun 6 bulan mendapat remisi umum-II 2016, 4 bulan.
Iskandar Muda bin Syamsul Bahri,23, warga Desa Buket Hagu Aceh Utara dihukum 5 tahun mendapat remisi umum-II, satu bulan. Mursalin bin Mulyadi,22, warga Juli Meunasah Tambo Kecamatan Juli dihukum 1 tahun 6 bulan mendapat remisi-II 2016 dua bulan.
Karutan Bireun Irfan Riandy |
Khairul Ambiya bin Abdullah,24, warga Desa Balee Seutuy Kecamatan Peusangan dihukum 1 tahun 8 bulan mendapat remisi-II 2016 dua bulan, Saiful Bahri bin Syammaun Mahmud,28, warga Desa Geudong Tampu, Kecamatan Jeumpa dihukum 1 tahun 6 bulan mendapat remisi-II 2016 dua bulan.
Aiyub Saputra bin Ilyas,23, warga Desa Meunasah Tunong Kecamatan Peudada dihukum 1 tahun 6 bulan mendapat remisi umum-II 2016 dua bulan, Marzuki alias Apaki bin M Yusuf,34, warga Desa Neuheun Kecamatan Peusangan dihukum 1 tahun mendapat remisi umum-II 2016 satu bulan.
“Hendrik bin Lahang Boang Manalu, 28,warga Desa Cot Trieng Kecamatan Kuala dihukum 11 bulan mendapat remisi umum-II 2016 satu bulan,” ujar Irfan Riandy. (Koranbireun.com)