BAPANAS/MAKASSAR – Sebanyak 3.344 narapidana dan tahanan lapas se-Sulawesi Selatan mendapatkan remisi di hari perayaan kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Jumlah itu dihimpun dari 25 lapas yang ada di Sulawesi Selatan.
Jumlah ini berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan No W23.402-PK.01.01.02 Tahun 2016. Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, turut menyaksikan langsung peresmian pemberian remisi. Ia mengungkapkan bahwa remisi ini sudah berdasarkan aturan.
"Remisi ini adalah hak warga negara dan berdasarkan aturan. Remisi ini atas prestasi, pertobatan, dan disiplin penghuni lapas saat menjadi warga binaan. Ini menjadi reward. Remisi ini juga mengajak warga binaan lain untuk bisa lebih baik lagi," ujar Gubernur Sulsel yang akrab dikenal SYL ini dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (17/8/2016).
Rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut yaitu 1.361 orang mendapat remisi satu bulan, 845 orang remisi dua bulan, 642 remisi tiga bulan, 236 remisi empat bulan, 212 remisi lima bulan, dan 48 orang remisi enam bulan. Dari 3.344 napi yang mendapatkan remisi, 150 napi dinyatakan langsung bebas.
Remisi ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
Selain Gubernur SYL, acara ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel. Hadir juga Kasdam VII Wirabuana, Danlantamal VI, dan beberapa pejabat Sulsel lainnya. (Okezone)
Jumlah ini berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan No W23.402-PK.01.01.02 Tahun 2016. Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, turut menyaksikan langsung peresmian pemberian remisi. Ia mengungkapkan bahwa remisi ini sudah berdasarkan aturan.
"Remisi ini adalah hak warga negara dan berdasarkan aturan. Remisi ini atas prestasi, pertobatan, dan disiplin penghuni lapas saat menjadi warga binaan. Ini menjadi reward. Remisi ini juga mengajak warga binaan lain untuk bisa lebih baik lagi," ujar Gubernur Sulsel yang akrab dikenal SYL ini dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas I Makassar, Rabu (17/8/2016).
Rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi tersebut yaitu 1.361 orang mendapat remisi satu bulan, 845 orang remisi dua bulan, 642 remisi tiga bulan, 236 remisi empat bulan, 212 remisi lima bulan, dan 48 orang remisi enam bulan. Dari 3.344 napi yang mendapatkan remisi, 150 napi dinyatakan langsung bebas.
Remisi ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, CMK, PB, CMB, dan CB.
Selain Gubernur SYL, acara ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel. Hadir juga Kasdam VII Wirabuana, Danlantamal VI, dan beberapa pejabat Sulsel lainnya. (Okezone)
![]() |
Ilustrasi |
loading...
Post a Comment