BAPANAS/BANDUNG- Napi Korupsi yang juga mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke 71 tahun 2016.
Kepala Lapas Sukamiskin, Surung Pasaribu menyatakan, pihak Lapas mengajukan remisi bagi 121 orang narapidana umum dan 48 orang narapidana khusus.
"Untuk napi korupsi ada 48 orang diantaranya yakni Nazaruddin karena telah membayar denda dan menjadi justice colaborator (JC). Untuk napi umum ada 121 orang," kata Surung kepada wartawan usai kegiatan pemecahan rekor muri narapidana se Indonesia, yang digagas Menkumham Yasona Laoly, Senin, 15 Agustus 2016, di Lapas Sukamiskin.
Surung menambahkan, napi korupsi yang diajukan mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin ada sekitar 70 napi. "Kita ajukan 70 napi, tapi yang disetujui 48. Itu karena napi korupsi belum membayar denda.
Termasuk terkait Justice Colaborator (JC) mereka belum siap dan belum ada pengakuan dari KPK atau Kejaksaan sebagai JC. Jika mereka mengajukan jadi JC baru mungkin remisinya turun," katanya.
Nama-nama yang belum mendapat remisi yakni seperti, Andi Mallarangeng, Sutan Bhatoegana, Anas Urb7aningrum, Surya Dharma Ali, dan Dada Rosada.
Sementara remisi yang didapat oleh Nazaruddin, Kalapas menegaskan, dihitung secara akumulatif. "Berapa bulannya itu dihitung akumulatif, kalau baru tahun keempat, berarti dapat 2 bulan hingga 3 bulan," kata Kalapas.
Terkait kegiatan pemecahan rekor muri kegiatan HUT RI di Lapas dan Rutan, Kalapas mengapresiasi langkah Menkumham Yasona Laoly, dengan menggerakan nasionalisme kebangsaan para narapidan yang ada di dalam tahanan.
"Meski dengan ruang yang terbatas, para napi terus digolakan semangat nasionalismenya. Mereka taat dan asas hukum, serta menghormati negara, seperti dengan kegiatan saat ini menggelar acara nyanyi bersama lagu kemerdeakaan dari seluruh lapas dan rutan, termasuk di Lapas Sukamiskin ini," katanya.( pikiranrakyat.com)
loading...
Post a Comment