BAPANAS/BANDA ACEH- Sebanyak 3.477 orang Narapidana (napi) diberbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebar di propinsi Nanggroe Acen Darussalam (NAD) mendapat pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
Kakanwil Kumham Aceh Gunarso Bc.IP melalui Kepala Bidang Pembinaan,Bimbingan Pemasyarakatan,Pengentasan Anak,Informasi dan Komunikasi di Kanwil Kumham Aceh,Drs H.Meuran Budiman SH,MH menjelaskan jika pada peringatan HUT RI ke-71 sebanyak 3.477 orang yang berada dilapas/rutan Aceh.
Berikut Rinciannya,Napi yang mendapat Remisi Umum 1 (RU I) dan Remisi Umum 2 (RU II) pada HUT RI ke-71.
Narapidana yang mendapat Remisi dari Pidana Umum atau RU I yang berjumlah 1.938 orang,PP 28 berjumlah 28 0rang,PP 99 sebanyak 468,dengan total 2.534 orang.
Napi yang lansung bebas setelah mendapat Remisi HUT RI atau RU II berjumlah 63 orang.
“Sedangkan untuk napi yang mendapat Remisi Umum II atau lansung bebas setelah mendapat remisi 17 agustus berjumlah 63 orang,“,Jelas Meurah Budiman kepada Redaksi statusaceh.net,Senin (15/8/2016).
Dari remisi yang diterima oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh dalam rangka peringatan hari kemerdekaan 17 agustus tahun ini,meurah budiman menjelaskan sebanyak 1.513 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi.
“ Kalau untuk kasus narkoba ada 1.513 orang napi yang mendapatkan remisi 17 agustus dan mayoritas napi yang menghuni lapas/rutan aceh di dominasi oleh kasus narkotika,selebihnya dari kasus pidana umum ”,Jelas Meurah Budiman kepada Reporter,Senin (15/8/2016).
Menurutnya dari data kanwil kumham aceh sampai bulan Agustus 2016 saat ini Lapas/rutan aceh dihuni oleh 6.186 orang dengan rincian 4.226 status narapidana dan 1.961 orang tahanan baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Kakanwil Kumham Aceh Gunarso Bc.IP melalui Kepala Bidang Pembinaan,Bimbingan Pemasyarakatan,Pengentasan Anak,Informasi dan Komunikasi di Kanwil Kumham Aceh,Drs H.Meuran Budiman SH,MH menjelaskan jika pada peringatan HUT RI ke-71 sebanyak 3.477 orang yang berada dilapas/rutan Aceh.
Berikut Rinciannya,Napi yang mendapat Remisi Umum 1 (RU I) dan Remisi Umum 2 (RU II) pada HUT RI ke-71.
Narapidana yang mendapat Remisi dari Pidana Umum atau RU I yang berjumlah 1.938 orang,PP 28 berjumlah 28 0rang,PP 99 sebanyak 468,dengan total 2.534 orang.
![]() |
Drs H Meurah Budiman SH.MH |
“Sedangkan untuk napi yang mendapat Remisi Umum II atau lansung bebas setelah mendapat remisi 17 agustus berjumlah 63 orang,“,Jelas Meurah Budiman kepada Redaksi statusaceh.net,Senin (15/8/2016).
Dari remisi yang diterima oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh dalam rangka peringatan hari kemerdekaan 17 agustus tahun ini,meurah budiman menjelaskan sebanyak 1.513 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi.
“ Kalau untuk kasus narkoba ada 1.513 orang napi yang mendapatkan remisi 17 agustus dan mayoritas napi yang menghuni lapas/rutan aceh di dominasi oleh kasus narkotika,selebihnya dari kasus pidana umum ”,Jelas Meurah Budiman kepada Reporter,Senin (15/8/2016).
Menurutnya dari data kanwil kumham aceh sampai bulan Agustus 2016 saat ini Lapas/rutan aceh dihuni oleh 6.186 orang dengan rincian 4.226 status narapidana dan 1.961 orang tahanan baik dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
loading...
Post a Comment