Bapanas - Sebanyak 145 napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia. Pengurangan masa hukuman tersebut, mulai dari satu bulan hingga lima bulan.
Plt Kalapas Kelas IIA Lhokeseumawe M. Nawawi, mengatakan alasan pemberian remisi diberikan berdasarkan beberapa syarat yang telah dipenuhi para narapidana.
"Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia ini, di LP Kelas IIA Lhokseumawe telah diberikan remisi sebanyak 145 narapidana. Tentunya ada beberapa persyaratan yang telah dipenuhi sehingga bisa mendapatkan remisi," kata Nawawi, Rabu (17/8).
Dari 145 yang menerima remisi, kata Nawawi, 99 diantaranya merupakan kasus pidana umum, pidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak delapan orang, dan terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 38 orang.
Dirinya menjelaskan, total keseluruhan narapidana yang mendekam di LP Kelas IIA Lhokseumawe sebayak 353 orang, 65 persennya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba dan 10 orang terkait kasus korupsi.
"Secara umum disini lebih yang tersandung kasus narkoba dan selebihnya terlibat berbagai kasus pidana lain, serta 10 orang tersandung kasus korupsi. Kami akan selalu memperketat pengawasan dan memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.(AJNN)
Plt Kalapas Kelas IIA Lhokeseumawe M. Nawawi, mengatakan alasan pemberian remisi diberikan berdasarkan beberapa syarat yang telah dipenuhi para narapidana.
"Pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia ini, di LP Kelas IIA Lhokseumawe telah diberikan remisi sebanyak 145 narapidana. Tentunya ada beberapa persyaratan yang telah dipenuhi sehingga bisa mendapatkan remisi," kata Nawawi, Rabu (17/8).
Dari 145 yang menerima remisi, kata Nawawi, 99 diantaranya merupakan kasus pidana umum, pidana terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak delapan orang, dan terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 38 orang.
Dirinya menjelaskan, total keseluruhan narapidana yang mendekam di LP Kelas IIA Lhokseumawe sebayak 353 orang, 65 persennya merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba dan 10 orang terkait kasus korupsi.
"Secara umum disini lebih yang tersandung kasus narkoba dan selebihnya terlibat berbagai kasus pidana lain, serta 10 orang tersandung kasus korupsi. Kami akan selalu memperketat pengawasan dan memberikan pelayanan yang maksimal," katanya.(AJNN)
loading...
Post a Comment