BAPANAS/BENGKULU - Sebanyak 1.106 orang narapidana (Napi) di Bengkulu, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun 2016 pada 17 Agustus mendatang.
"Pada 17 Agustus tahun ini ada sebanyak 1.106 Napi di Bengkulu, mendapat pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1 hingga 3 bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, di Bengkulu, Jumat (12/8).
Ia mengatakan, Napi yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2016 itu, tersebar sejumlah kabupaten dan kota di Bengkulu. Mereka terdiri dari Napi narkoba, kriminal umum, korupsi dan kasus kejahatan lainya.
Adapun jumlah napi penerima remisi 17 Agustus di masing-masing lapas dan rutan di Bengkulu, yakni Rutan Bentiring Kota Bengkulu sebanyak 355 orang, Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara sebanyaj 186 orang, Rutan Manna, Bengkulu Selatan 130 orang dan lapas Curup, Rejang Lebong 339 orang.
Dari 1.106 napi penghuni lapas dan rutan di Bengkulu, yang mendapat remisi 17 Agustus 2016 itu, sebanyak 90 orang di antaranya merupakan napi korupsi dan narkoba.
Namun, ada juga napi kasus narkoba tidak diberikan remisi meski mereka sudah lama menjalani masa hukuman di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, karena terlibat kasus kerusuhan di lapas Malabero dan Bentiting beberapa waktu lalu.
"Ada sekitar 17 napi penghuni Lapas Bentiring tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena mereka terlibat kasus kerusuhan di lapas beberapa waktu lalu. Mereka ini kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdeakan, tapi ditolak pusat," ujarnya.
Sebab, salah satu syarat napi mendapatkan remisi berlakukan baik selama berada di dalam lapas dan minimal sudah menjalani masa hukuman di lapas minimal 1-6 bulan. Namun, mererka tidak otomatis mendapat remisi dari pemerintah, tapi harus diusulkan oleh lapas bersangkutan.
Dewa Putu menambahkan, saat ini jumlah penghuni sejumlah lapas dan rutan di Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 1.978 orang. Sedangkan daya tampung dari lapas dan rutan hanya sebanyak 1.433 orang atau terjadi kelebihan daya tampung sebanyak 500 orang lebih.
"Jadi, seluruh rutan dan lapas yang ada di Bengkulu, saat ini sudah mengalami over kapasitas, karena jumlah penghuninya terus bertambah. Sedangkan luas lapas dan rutan tidak dilakukan penambahan," ujarnya.(Berita Satu)
"Pada 17 Agustus tahun ini ada sebanyak 1.106 Napi di Bengkulu, mendapat pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1 hingga 3 bulan," kata Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, di Bengkulu, Jumat (12/8).
Ia mengatakan, Napi yang mendapat remisi pada 17 Agustus 2016 itu, tersebar sejumlah kabupaten dan kota di Bengkulu. Mereka terdiri dari Napi narkoba, kriminal umum, korupsi dan kasus kejahatan lainya.
Adapun jumlah napi penerima remisi 17 Agustus di masing-masing lapas dan rutan di Bengkulu, yakni Rutan Bentiring Kota Bengkulu sebanyak 355 orang, Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara sebanyaj 186 orang, Rutan Manna, Bengkulu Selatan 130 orang dan lapas Curup, Rejang Lebong 339 orang.
Dari 1.106 napi penghuni lapas dan rutan di Bengkulu, yang mendapat remisi 17 Agustus 2016 itu, sebanyak 90 orang di antaranya merupakan napi korupsi dan narkoba.
![]() |
Ilustrasi napi (antara) |
"Ada sekitar 17 napi penghuni Lapas Bentiring tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena mereka terlibat kasus kerusuhan di lapas beberapa waktu lalu. Mereka ini kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdeakan, tapi ditolak pusat," ujarnya.
Sebab, salah satu syarat napi mendapatkan remisi berlakukan baik selama berada di dalam lapas dan minimal sudah menjalani masa hukuman di lapas minimal 1-6 bulan. Namun, mererka tidak otomatis mendapat remisi dari pemerintah, tapi harus diusulkan oleh lapas bersangkutan.
Dewa Putu menambahkan, saat ini jumlah penghuni sejumlah lapas dan rutan di Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 1.978 orang. Sedangkan daya tampung dari lapas dan rutan hanya sebanyak 1.433 orang atau terjadi kelebihan daya tampung sebanyak 500 orang lebih.
"Jadi, seluruh rutan dan lapas yang ada di Bengkulu, saat ini sudah mengalami over kapasitas, karena jumlah penghuninya terus bertambah. Sedangkan luas lapas dan rutan tidak dilakukan penambahan," ujarnya.(Berita Satu)
loading...
Post a Comment