Menkumham: " "Jikalau tidak ada remisi, kita harus bangun Lapas "
BAPANAS/JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali menegaskan akan merevisi peraturan nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi, khususnya bagi narapidana korupsi. Akan ada seleksi ketat bagi koruptor yang bakal menerima remisi.
Yasonna menegaskan bahwa remisi tidak akan diberikan sembarangan kepada terpidana korupsi. Mereka yang mendapat remisi harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta syarat lainnya.
"Setiap napi punya hak untuk dapat remisi. Tapi gimana? Ada aturannya, jadi bukan asal dikasih. Sekarang yang terkategori extra ordinary crime, teroris dapat, kenapa? karena dia sudah dikaji ketika ada rekomendasi dari densus," kata Yasonna kepada wartawan usai upacara kemerdekaan di kantornya, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
Menurut Yasonna, jika semua narapidana korupsi tak mendapat remisi, maka dibutuhkan tambahan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kondisi Lapas di Indonesia saat ini hampir semua melebihi kapasitas yang semestinya (Over Capacity).
"Jikalau tidak ada remisi, kita harus bangun Lapas. Itu waduh enggak tau lagi lah. Aku jadi menteri sudah tambah 40.000. Dulu aja setengah mati banyaknya. 1000 bangun lapas itu sudah 100 sekian miliar (rupiah) untuk kapasitas seribu," papar Yasonna.
Politisi PDI Perjuangan ini memberikan contoh di negara maju seperti Amerika saja, sebelum diadili tersangka yang memberikan pengakuan diberikan potongan masa hukuman.
Sementara di Indonesia dalam sistem criminal justice masing-masing institusi memiliki tugas pokok dan fungsinya.
"Masing-masing institusi punya tupoksinya. Tupoksi polisi apa, tangkap, menyelidik. Tupoksi jaksa menuntut, setelah itu ke pengadilan, hakimlah yang menentukan hukuman. Kalau misalnya dia dikatakan tidak Justice Colabolator, di situ dihukum dia. Kalau dikatakan kooperatif dihukum dia dua tahun, kalau dia tidak justice colaborator di situ hakim putuskan kau 7 tahun," paparnya. (Detikcom)
BAPANAS/JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali menegaskan akan merevisi peraturan nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi, khususnya bagi narapidana korupsi. Akan ada seleksi ketat bagi koruptor yang bakal menerima remisi.
Yasonna menegaskan bahwa remisi tidak akan diberikan sembarangan kepada terpidana korupsi. Mereka yang mendapat remisi harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan serta syarat lainnya.
"Setiap napi punya hak untuk dapat remisi. Tapi gimana? Ada aturannya, jadi bukan asal dikasih. Sekarang yang terkategori extra ordinary crime, teroris dapat, kenapa? karena dia sudah dikaji ketika ada rekomendasi dari densus," kata Yasonna kepada wartawan usai upacara kemerdekaan di kantornya, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2016).
Menurut Yasonna, jika semua narapidana korupsi tak mendapat remisi, maka dibutuhkan tambahan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kondisi Lapas di Indonesia saat ini hampir semua melebihi kapasitas yang semestinya (Over Capacity).
Menkumham Yasonna Laoly |
Politisi PDI Perjuangan ini memberikan contoh di negara maju seperti Amerika saja, sebelum diadili tersangka yang memberikan pengakuan diberikan potongan masa hukuman.
Sementara di Indonesia dalam sistem criminal justice masing-masing institusi memiliki tugas pokok dan fungsinya.
"Masing-masing institusi punya tupoksinya. Tupoksi polisi apa, tangkap, menyelidik. Tupoksi jaksa menuntut, setelah itu ke pengadilan, hakimlah yang menentukan hukuman. Kalau misalnya dia dikatakan tidak Justice Colabolator, di situ dihukum dia. Kalau dikatakan kooperatif dihukum dia dua tahun, kalau dia tidak justice colaborator di situ hakim putuskan kau 7 tahun," paparnya. (Detikcom)
loading...
Post a Comment