2017-02-19

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

JAKARTA,(BPN)- Sesditjen PAS (Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengakui peredaran narkoba masih marak terjadi di lapas. 

Hukuman bagi para pengedar, kata Sri, belum mampu menekan angka peredaran narkotika, termasuk di dalam lapas.


“Kalau ada informasi bahwa di lapas atau rutan itu masih sering terjadi penyimpangan, ya itu memang ada. Kami tidak ingin membela diri,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di kantor Ditjen PAS, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Temuan terbaru yakni digagalkannya penyelundupan 13 paket ekstasi dan 11 paket sabu yang disamarkan menggunakan kacang oleh petugas Lapas Pekalongan pada 20 Februari lalu.

Dua hari sebelumnya, Lapas Banjarmasin menggagalkan masuknya 200 butir pil zenith dari pengunjung saat hari kunjungan.


Menurut Sri, masih tingginya angka peredaran narkoba di dalam lapas disebabkan faktor internal dan eksternal.

Faktor internal itu, di antaranya, belum satu visinya oknum petugas lapas yang kerap menjadi perantara masuknya narkoba.
Sementara itu, faktor eksternal berasal dari masyarakat atau oknum lain yang ingin memasukkan narkoba ke dalam lingkungan pembinaan tersebut.

“Banyak cara dilakukan bagaimana narkoba ini serang kita semua. Bukan hanya semangat pemberantasan, tetapi bagaimana meminimalisasi peredaran itu,” ucap dia.


Adapun Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Ditjen PAS Efendy BP menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun oknum petugas lapas yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

“Saya pastikan tidak hanya sanksi administratif, tetapi akan kami dorong ke ranah hukum,” ujar dia.(kompas)

JAKARTA,(BPN) KOMPAS.com – Sejak bertugas sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai pada 4 Januari lalu, Jahari Sitepu mengaku setiap hari dirinya harus waspada.

Bukan tanpa sebab Jahari harus melakukan hal tersebut bersama kelima rekannya yang bertugas di sana.

"Kami ini hanya enam orang, yang kami jaga 1.302 orang. Yang jaga enam orang termasuk Kalapas harus standby terus-terusan," kata Jahari di Kantor Ditjen PAS, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Menurut dia, Lapas Binjai termasuk ke dalam golongan lapas yang rawan, terutama terkait persoalan peredaran narkoba.

Sekalipun penjagaan yang dilakukan petugas sudah cukup ketat, namun upaya untuk membobol keamanan lapas agar narkoba dapat tetap beredar di dalam masih cukup tinggi.

Upaya yang dilakukan pelaku agar narkoba dapat masuk ke lapas yaitu dengan melemparnya melewati bangunan, melalui rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi.

Pelaku memiliki jam-jam tertentu untuk melancarkan aksinya.

"Sejak saya masuk, kurang lebih sudah ada 15 lemparan. Saya melinangkan air mata setiap pelemparan narkoba itu, tiap pukul 14.00 siang kalau enggak pukul 18.00 sore," kata dia.

Jahari mengatakan, sejumlah temuan itu saat ini telah diserahkan kepada aparat kepolisian. Ia berharap, agar ke depan terjalin sinergi yang lebih baik antar aparat penegak hukum di dalam upaya pencegahan beredarnya narkoba di dalam lapas.

"Kalau kerja sendiri mustahil, tanpa aparat lain," ujarnya(kompas)
Kalapas Binjai Jahari Sitepu 

BUKIT TINGGI,(BPN) - Setelah melakukan proses investigasi, akhirnya Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat menonaktifkan Kepala Lapas Bukittinggi.

Hasil Investigasi Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Kepala Lembaga Pemasyarakan Bukittinggi Lisabetha Hardiarto dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada seorang warga binaan wanita berinisial V (18) di Lapas tersebut.

Baca juga: Remas Buah Dada Napi, Kalapas Lizabetha di Periksa Kanwilkumham Bukit Tinggi

"Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan tugas Kalapas Bukittinggi digantikan oleh Kepala Satuan Pengamanan Lapas menjadi pelaksana tugas," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Jumat 24 Februari 2017.

Dwi Prasetyo Santoso mengatakan, dari hasil investigasi tim Kanwil, kami menyatakan Kepala Lapas Kelas II A Bukit Tinggi Lisabetha Hardiarto terbukti dengan sengaja melakukan tindak pelecehan terhadap napi wanita berinisial V. 

"Hasil investigasi kami, memang benar telah terjadi tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tersebut," sebutnya.

Masih dari temuan hasil investigasi, diketahui juga bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan terencana oleh pelaku terhadap korbannya.

Sepertinya perbuatan tersebut sudah terencana dengan baik oleh yang bersangkutan, ulas Dwi Prasetyo.

Dikatakan juga oleh Dwi Prasetyo, indikasi terencana tersebut, berdasarkan tindakan Kalapas yang menjadikan V sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) dan tindakan itu melanggar aturan di LP.
Kalapas bukit tinggi lizabetha hardiarto 

Berdasarkan SOP Lapas, katanya, Kalapas laki-laki tidak boleh menggunakan Tamping perempuan.
"SOP itu telah disalahgunakan oleh yang bersangkutan sebagai Kepala Lapas," katanya.

Vani diketahui telah menjadi tamping bagi Kalapas selama satu bulan. Menurut Dwi, bisa jadi faktor kedekatan Kalapas dengan korban selama satu bulan itu menimbulkan hasrat dan terjadi tindakan pelecehan.

Dari kronologis hasil investigasi, kemarin duketahui juga V tidak bersedia memenuhi permintan Kalapas untuk 'bertugas' di ruang Kalapas.
Karena sebelum peristiwa ini berkembang dan diketahui khalayak ramai, V lah yang biasanya menyiapkan minuman, sarapan bagi Kalapas selama satu bulan itu, terang Dwi.

Setelah ditanya alasannya, V menolak lantaran telah terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya. Pernyataan V tersebut didengar oleh napi lain sehingga masing-masing kamar napi mengirim utusan untuk protes terhadap tindakan Kalapas.

"Perwakilan Napi tidak ingin lagi Kalapas Lisabetha Hardiarto bertugas di sana, jika masih bertugas napi mengancam akan ada protes lebih besar dari sebelumnya," sebut Dwi.

Atas kondisi itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar segera menonaktifkan oknum tersebut dan diganti dengan pelaksana tugas. Nanti kami juga akan memberitahukan hasil investigasi ke publik",ujarnya.(gosumbar)

BUKIT TINGGI- Atas kejadian mengamuknya ratusan narapidana pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat mendatangi Lapas Bukittinggi, Kamis (23/2/2017) malam guna melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pelecehan seksual oleh kalapas terhadap salah seorang tahanan wanita. 

Kalapas beserta sejumlah saksi diperiksa. Korban yang diduga dilecehkan pun dimintai keterangan. Baca: Kalapas Lizabetha Hardiarto Remas Buah Dada Napi Wanita, Ratusan Penghuni Mengamuk

Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, dan Perawatan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Eria Gulman saat mendatangi Lapas Bukittinggi mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Lisabetha Hardiarto, kalapas setempat. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kalapas diperintahkan untuk menghadap ke Kakanwil Kemenkumham Sumbar di Padang.

Sementara itu, sejumlah saksi dan korban yang diduga mengalami pelecehan seksual juga diperiksa dan diklarifikasi.

"Alhamdulillah semua di dalam sudah kondusif dan aman, mereka semua sudah tidur. Terhadap kalapas prosesnya nanti terserah kakanwil. Tadi atas perintah kakanwil, kalapas disuruh menghadap kakanwil. 

Saat ini kita sudah melakukan penyelidikan internal, sudah periksa kalapas yang bersangkutan dan saksi-saksi. Korban Vani sendiri juga sudah kita klarifikasi dan nanti hasilnya belum bisa kita sampaikan," jelas Eria.(sindonews)
Suasana napi lapas bukittinggi saat mengamuk 

BUKIT TINGGI,(BPN)- Memang ulah kalapas bukit tinggi ini terbilang nekad dan tidak memiliki moral,mengapa tidak kagum dengan payudara seorang narapidana wanita,Lizabetha Hardiarto nekad meremas-remas payudara Vani (18).

Vani adalah salahsatu napi yang kerap membantu pekerjaan petugas lapas yakni mencuci piring dan membersihkan kamar toilet yang berada disamping ruang kerja kalapas.

Akibatnya sekitar pukul 12:00 WIB ratusan napi yang mengetahui pelehan terhadap vani oleh Kalapas Lizabetha Hardiarto lansung emosi dan mengamuk seraya menggoyang goyangkan pintu sel dan meneriakkan kata-kata hujatan kepada sang kalapas,Kamis (23/2/2017).

Untuk mengamankan serta mengantisipasi hal yang tidak diinginkan ratusan personil aparat kepolisian Polres Bukit Tinggi diterjunkan ke dalam lapas dan meredamkan amarah para napi atas pelecehan seks yang dilakukan oleh kalapas Lizabetha.

Kepada BPN,Andi Chaniago salahsatu napi lapas bukit tinggi menceritakan napi vani sekitar 11:00 WIB mendadak masuk ke kamar sel hunian sambil menangis.

Sesama napi wanita sekamarnya vani menceritakan jika dirinya baru saja mendapat perlakuan tidak pantas yakni kalapas lizabetha meremas remas  buah dadanya saat sedang mencuci piring disamping ruang kalapas.

Dari pengakuan vani pelecehan seks yang dialaminya tersebut bukanlah pertama sekali namu  telah berulang kali namun dirinya tak kuasa melawan karena sadar dirinya hanyalah seorang napi.
Lizabetha Hardiarto 

Sementara itu kepala lapas bukit tinggi Lizabetha Hardiarto seperti dikutip dari sindonews, untuk mengamankan suasana kericuhan yang terjadi,namun saat ditanyakan pelecehan seksual yang dialami oleh vani,lizabetha tidak mau membantah tuduhan pelecehan yang diarahkan kepadanya. Dia menjelaskan, tidak meminta secara khusus kepada Vani untuk membantunya membersihkan piring dan gelas kotor di ruangannya.

“Namun, Vani datang ke ruangan dan saya suruh ke toilet untuk bersih-bersih piring dan gelas. Saat itu Vani mungkin tersentuh oleh saya dan dia tidak diterima. Saya sudah dilaporkan ke polisi dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menyatakan apakah perbuatan saya salah atau tidak,” pungkasnya.

BIREUEN,(BPN)- Seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi, diduga raib dari rumah tahanan (Rutan) Bireuen tanpa diketahui rimbanya hingga kini.

Padahal, koruptor pengadaan Alkes RSUD dr Fauziah itu telah mendapat putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI, serta sudah dieksekusi sejak 28 September 2016 lalu oleh Kejari Bireuen, tetapi napi ini tak pernah menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan data yang diungkap Yayasan Aceh Corruption Watch (ACW), Munir SH bin Yusuf (58) warga Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang. 

Napi koruptor ini divonis 1 tahun penjara, karena melakukan tindak pidana korupsi dan terlibat skandal pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD dr Fauziah Bireuen tahun 2014. 

Bahkan putusan tertinggi pada tingkat kasasi MA RI, abang kandung Camat Kota Juang itu, dinyatakan bersalah karena menyelewengkan jabatan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Ketua Pengawas ACW, Hendra Gunawan mengaku berdasarkan hasil investigasi tim LSM itu, diketahui Munir SH bin Yusuf napi kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD dr Fauziah Bireuen, hanya dua hari menjalani hukuman penjara di rutan Bireuen. 

Lalu, dijemput oleh Camat Kota Juang bernama M Nasir dengan alasan terpidana itu sedang sakit, serta harus berobat di luar rutan. Namun, setelah itu Munir SH bin Yusuf tidak lagi pernah kembali untuk menjalani hukuman penjara. 

Padahal, berdasarkan putusan kasasi Nomor 1994 k/PID.sus/2014 majelis hakim MA RI menetapkan, Munir SH bin Yusuf dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi dan dihukum 1 tahun penjara. 

Selanjutnya, jaksa penuntut umum dari Kejari Bireuen sudah mengekseuki keputusan tersebut. Namun, berselang dua hari kemudian terpidana ini dijemput oleh adik kandungnya, dalihnya dibawa berobat tapi tak pernah kembali ke rutan.

Sementara itu Kepala Rutan Bireun Sofyan yang dihubungi Redaksi melalui sambungan handphonenya mengatakan jika dirinya sedang dalam menyetir mobil dalam perjalanan menuju Banda Aceh.

Sofyan meminta agar redaksi melakukan konfirmasi lansung ke kantornya dirutan bireun," Maaf saya sedang menyetir mobil menuju banda aceh mengikuti rakor,kekantor saja ya konfirmasinya", ujar sofyan seraya memutuskan sambungan telponnya. (Redaksi/Bah)

JAKARTA,(BPN) - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu menyebutkan, dekriminalisasi pengguna dan pencandu narkotika dapat menjadi solusi berlebihnya beban lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, pada September 2016, kapasitas lapas di Indonesia mencapai 118.961 orang. Dari jumlah itu, narapidana kasus narkotika mencapai 66.626 orang dan narapidana yang teridentifikasi pengguna narkotika mencapai 24.915 orang.

"Dekriminalisasi pengguna narkotika akan memberikan dampak sangat signifikan pada over kapasitas lapas. Secara langsung akan mengurangi beban lapas termasuk anggaran dan sumber daya," kata Erasmus di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Erasmus menuturkan, Portugal berhasil menurunkan berlebihnya kapasitas lapas terjadi setelah menerapkan dekriminalisasi pengguna narkotika. Hukuman pidana tidak lagi diterapkan bagi pengguna narkotika dalam jumlah tertentu.

"Dari 44 persen narapidana penguna narkotika pada tahun 1999, turun menjadi 24 persen pada 2013," ujar Erasmus.

Menurut Erasmus, tanpa adanya penguna hukuman pidana, pengguna narkotika tidak perlu dihadapkan pada kondisi lapas yang tidak ramah bagi kesehatan.

Selain itu, dekriminalisasi akan memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk berfokus pada kasus pidana yang lebih besar.

"Dengan dekriminalisasi, sumber daya yang dimiliki negara akan lebih banyak tersalurkan pada kasus yang lebih penting, berat, dan serius," ujar Erasmus.(kompas)
Ilustrasi 

SURABAYA,(BPN) - Terkait keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba di Lapas Klas 1 Madiun Senin (20/2/2017), Yuli Hartono, Kepala Lapas Klas 1 Madiun mengatakan bahwa itu adalah bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba.

"Ini hasil kerja keras kami dalam pemberantasan narkoba, tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali," ujar Yuli Hartono.

Saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jatim, Harun Sulianto merasa bangga atas kinerja yang baik dari petugas Lapas Madiun tersebut.

Selain itu, dia mengapresiasi keberhasilan petugas Lapas Madiun dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut.

Harun Sulianto juga mengatakan, kedelapan petugas tersebut akan diusulkan untuk mendapatkan penghargaan dari Menkumham.

"Kami akan usulkan agar diberi penghargaan pada petugas tersebut,Ini bukti nyata Lapas dan Rutan di Jatim dalam perang melawan narkoba," tukas Harun Sulianto.(tribunnews)
Kadiv PAS Harun sulianto

SURABAYA,(BPN) - Sebanyak 52 peserta dari seluruh Humas Lembaga Pemasyarakatan, Badan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara yang ada di Jawa Timur akan mengikuti pelatihan jurnalistik.

Pelatihan jurnalistik itu akan diadakan Selasa, (21/2/2017) di Hotel Aston Jember.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jatim, Harun Sulianto, mengatakan bahwa yang dilatih adalah petugas Humas.

Tujuan dari adanya pelatihan jurnalistik ini adalah yang pertama, paling tidak Humas bisa mengomunikasikan kegiatan dari kantor kepada masyarakat.

Kedua, tuntutan masyarakat kian hari makin cepat, paling tidak petugas Humas bisa merespon cepat apabila ada komplain masyarakat.

Ketiga, Humas bisa sekaligus menjadi marketing kantor terkait dalam rangka akuntabilitas pertanggungjawaban publik.
"Kami ini, kan dibiayai negara, ngapain saja di kantor, apa produknya, nah, Humas itu yang akan menjelaskan," imbuh Harun.

Kadivpas Kemenkumham Jatim tersebut juga mengungkapkan harapannya jika Humas sudah dibekali oleh Ilmu Jurnalistik.
Harapannya ada social participation, yang berarti masyarakat akan berpartisipasi dalam merawat tahanan tersebut.
Kadivpas Jatim Harun sulianto

Kedua, adanya social support, yang berarti masyarakat akan mendukung kerja kami yang perlu dukungan semua pihak.
Ketiga, adanya social control, yang berarti ketika kinerja Lapas tidak bagus, masyarakat akan mengontrol.

Harun menjelaskan, pelatihan jurnalistik tersebut gratis karena dibiayai Lapas Jember.
Pelatihan jurnalistik ini bekerja sama dengan media besar yang ada di Jember.(tribunnews)

BANJARMASIN,(BPN)- Ada-ada saja kelakuan para pengunjung Lapas saat menyelundupkan narkoba maupun obat-obatan terlarang. Setelah sebelumnya diselundupkan di dalam bungkus makanan camilan, kali ini diselundupkan lagi di dalam selangkangan, Senin (20/2) sekitar pukul 10.00 Wita.

Wanita yang memiliki rambut pendek dengan memakai baju pink bernama Noordina Hasanah (38), warga Kuin Utara, Gang Al Mizan, diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin. Dia ketahuan membawa obat daftar G atau Zenith.

Penangkapan itu berawal ketika dia mau berkunjung ke Lapas bersama temannya. Tetapi sebelum berkunjung pelaku ternyata membawa obat Carnophen dengan dibuat di dalam plastik es, kemudian dibuat dalam kondom lalu dimasukkan ke selangkangannya.

Ia masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Ketika itu, petugas Lapas Teluk Dalam curiga. Saat digeledah, ternyata di selangkangannya ada sesuatu yang mencurigakan.

Noordina Hasanah saat diwawancarai mengatakan bahwa dia mengantar obat Zenith itu untuk keponakannya yang bernama Jasmawi (27), yang sudah 7 bulan berada di Lapas. "Saya disuruh keponakan saya, dia katanya mau menjual di lapas karena banyak utang di sana," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ide untuk membawa Zenith itu di selangkangan, dari ponakannya sendiri. "Dia juga yang menyuruh saya untuk membuat obat itu di selangkangan agar tidak ketahuan," ungkap ibu empat orang anak ini.

Kepala Lapas Teluk Dalam Banjarmasin Hendra Eka Putra menjelaskan, pihaknya menaruh curiga kepadanya saat ada yang aneh di selangkangannya. "Ketika dibawa barang bukti sempat dibuangnya, lalu dia sempat tidak mengaku tetapi setelah diinterogasi ternyata benar dia yang membawa obat daftar G ke Lapas," ucapnya.
Pelaku penyelundupan 200 butir pil Zineth yang ketahuan petugas Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, Senin (20/2/2017). 

Obat Zenith yang coba diselundupkan oleh wanita itu sebanyak 200 butir. Kalapas menambahkan bahwa untuk kasus penyelundupan narkoba maupun obat-obat sudah sering terjadi, bahkan sepanjang 2017 sudah belasan kali terjadi.

"Dari Januari sampai Februari ini sudah 12 kali terjadi penyelundupan, baik itu dari obat-obatan terlarang maupun narkoba, dengan modus yang berbeda-beda," tambahnya.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Prihartono menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mereka tahan karena tidak tersangkut pasal apa-apa. 

"Melihat dari limpahan yang dijelaskan oleh pihak Lapas, dia belum melakukan transaksi dan hanya jadi perantara sebelum diberikan kepada yang menyuruhnya," tuturnya.

Tapi, pihak Polsekta Banjarmasin Barat juga akan terus mengembangkan kasus ini. "Untuk yang bersangkutan, akan disuruh wajib lapor dan dari mana obat Zenit itu didapat akan kami kembang lagi," pungkasnya. (JawaPos)

PEKALONGAN,(BPN) - Tak ada kata menyerah bagi sindikat maupun jaringan narkotika untuk berupaya menjadikan lapas sebagai tempat peredaran narkoba paling aman dari para aparat penegak hukum. 

Berbagai cara dan modus dilakukan untuk menyeludupkan narkoba kedalam lapas baik melalui makanan,benda kebutuhan sehari- hari seperi pasta gigi,sabun mandi,rokok dan lainnya.

Kali ini petugas Lapas Pekalongan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam lapas pada Rabu (22/2/2017).

Pria bernama Roni (52) diamankan petugas. Sabu dan ekstasi ini dibawa Roni untuk diserahkan kepada Mirza, anaknya yang juga penghuni Lapas Pekalongan karena terjerat kasus pencurian.

Saat diinterogasi, Roni mengaku tak tahu isi dari barang yang dibawa untuk anaknya itu. "Saya tidak tahu isinya. Saya cuma dikasih sama temannya Mirza," ungkap Roni.

Total petugas mendapatkan 13 butir ekstasi dan 11 paket hemat sabu yang dibawa Roni dan disamarkan ke dalam kacang.
Petugas Lapas Pekalongan memeriksa barang bukti 13 butir pil ekstasi dan 11 paket sabu yang coba diselundupkan Roni untuk Mirza, anaknya yang juga penghuni lapas pada Rabu (22/2/2017). TRIBUN JATENG

Setelah kulit kacang dibuka, isinya dikeluarkan dan diganti dengan butiran ekstasi dan paket hemat sabu.

"Kulit kacangnya lalu diberi lem lagi, direkatkan lagi seperti semula," kata Kepala Lapas Pekalongan, M Hilal, dalam konferensi pers di kantornya.

Hilal mengatakan, Roni membawa masuk bungkusan kresek yang berisi "kacang narkoba" itu layaknya pengunjung biasa. Bawaannya terdeteksi oleh petugas mengandung narkoba.

"Anggota kami curiga dengan bungkusan kacangnya, setelah dibuka isinya memang kacang. Tapi begitu kulit kacang dibuka isinya pil dan sabu yang sudah dikemas kecil kecil," kata dia.(tribunnews)

MOJOKERTO,(BPN)-  Salah satu napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B, D (36) asal Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diserahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Menyusul, napi kasus narkoba ini kedapatan memungut tisu berisi paket sabu dan ganja dari tempat sampah.  

Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Muhammad Hanafi mengatakan, dari pemeriksaan petugas memungut sampah tissue yang dibungkus isolasi di tempat sampah saat bersih-bersih. 

"Dari tangan D, petugas menemukan satu plastik kecil sabu dan satu plastik kecil ganja," ungkapnya, Rabu (22/2/2017).

Setelah penangkapan napi tersebut, pihak Lapas Klas IIB Mojokerto berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. 

Terkair proses hukum, lanjut Hanafi, tersangka dan barang bukti berupa satu plastik kecil sabu dan satu plastik kecil ganja tersebut diserahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Napi D saat diamankan oleh petugas satreskoba kota mojokerto 
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Kota Mojokerto, AKP Hendro Susanto menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,47 gram dan ganja seberat 0,58 gram. 

"Kasus ini dalam pengembangan petugas untuk membongkar jaringan dan pemasok sabu ke dalam Lapas. Karena dari keterangan tersangka, dia hanya menemukan dengan tidak sengaja," katanya.

Namun, lanjut Kasat, pihaknya tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Tersangka kasus narkoba dengan vonis 6 tahun ini, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(beritajatim)

JAMBI,(BPN) – Polda Jambi membongkar narkoba jaringan internasional, ekstasi asal Belanda dan sabu-sabu asal Tiongkok. Dari barang bukti yang disita 993 butir ekstasi dan 1,9 kg SS total senilai Rp4,3 miliar, terungkap dikendalikan oleh napi di empat lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumbagsel.

Yakni, napi yang mendekam di Lapas Jambi, Palembang, Lampung, dan Medan. Dari operasi penangkapan sejak 4-14 Februari, lima orang kurirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. 

“Tersangka ini memperoleh narkoba dari jaringan lapas, oknum napi. Dikirim melalui kurir,” beber Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, kemarin (21/2). 

Tersangka Ahmad Sumarna alias Andi (37) warga Pematang Lumut Betara 10, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, ditangkap Sabtu (4/2) lalu. Barang buktinya, empat paket SS dan sepucuk senpi rakitan berikut dua butir peluru. “Dari dia, muncul nama Deni,” katanya.

Ardenyansah alias Deni (38) warga Jalan Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap Kamis (9/2) malam. Dari dashboard mobil Avanza yang meluncur dari Palembang, didapati 993 butir ekstasi logo 8. 

Dia mengaku hendak mengantarkannya pada Ian Obeng. Polisi pun mencokok Apriliana Dwi alias Ian Obeng (29) warga Jalan Pangeran Antasari, Kota Jambi.

“Pengendali ektasi senilai Rp300 juta itu napi berinisial M di Lapas Klas IIA Jambi, diperoleh dari seorang napi di Lapas Palembang,” timpal Direktur Res Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Safari. 

Belum puas sampai di sana, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi akan ada pengiriman SS dari Medan tujuan Lampung melalui jalur darat.
JARINGAN LAPAS: Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani dan Wakapold Kombes Pol Nugroho Aji W gelar BB narkoba yang disita dari kurir dikendalikan napi di empat lapas. (Foto: M Ridwan/JPG)

Selasa (14/2) malam, polisi menghadang bus RAPI di bus RAPI di SPBU Jalan Lintas Timur, Desa Rengas Bandung, Kabupaten Muarojambi. 

Dicokoklah Muhammad alias Amat (57) warga Desa Tanjung Jati, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung; dan Agam (21) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Keduanya membawa tas berisi 1,9 kg SS yang dibungkus dalam kemasan teh, senilai Rp4 miliar. Kombes Ade menyebut, untuk SS ini dipesan napi Lapas Lampung dari napi di Lapas Medan.

 “Barang dipasok dari Aceh, diperoleh dari luar negeri. Kurir dijanjikan upah mendapat upah Rp40 juta, jika barang sudah di tangan pemesan,” ungkapnya.

Ade menyebut, ada perubahan sistem dari peredaran narkoba jaringan internasional ini. Mereka tidak lagi memakai kurir dari Aceh, yang sudah sering tertangkap. “Dari luar dari daerah pemean. Ini untuk mengelabui petugas,” bebernya.

Kabid Keamanan Kanwil Kemenkumham Jambi, Tommi Hendri, menegaskan pihaknya tidak memberi ampun jika ada keterlibatan dari pihak Lapas dalam penyelundupan narkotika. 

“Perintah pak Menteri, perang narkoba tidak ada ampun. Di Jambi sendiri sudah tiga orang ditindak tegas, di Jambi, Tebo dan terakhir di Muarabungo,” kata dia.(sumeks)

NUNUKAN,(BPN)- Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara memeriksa 3 petugas Lapas Nunukan terkait kaburnya salah satu tahanan kasus narkoba.

Baca juga: Kalapas: Satu Tahanan Lapas Nunukan Kabur karena Dibantu Sipir

Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce mengatakan, polisi akan mengusut petugas lapas jika ada unsur kelalaian sipir penjara dalam kasus kaburnya tahanan tersebut.

"Saya minta itu diusut . Apalagi infonya ternyata kaburnya di kota bukan dari dalam Lapas," ujarnya Jumat (20/1/2017).

Sementara Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Suparno mengatakan, berdasarkan pemeriksaan ketiga sipir,  tahanan kabur saat berada di salah satu penginapan.

Samsul Bin Ismail (30) diketahui kabur setelah minta tolong kepada penjaga lapas untuk mengantarkan menjenguk saudaranya yang sakit. Kebetulan, saudara Samsul tersebut memiliki usaha penginapan di Jl Tien Soeharto, Nunukan.

"Kaburnya di rumah saudaranya itu. Waktu di dalam ternyata enggak keluar-keluar," ujarnya.

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kaburnya tahanan tersebut. Selain itu, polisi juga membantu pihak lapas melakukan pencarian Samsul.
Pejabat Kepala Lapas Nunukan Baliono memperlihatkan foto tahanan yang kabur Syamsul BinIsmail. Diduga ada unsur keteribatan dalam kasus kaburnya tahanan lapas di Nunukan. Ismail dilaporkan kabur saat berada di salah satu penginapan di Nunukan seteah menjenguk saudaranya yang sakit.

Diduga ada kemungkinan pelaku melarikan diri ke negara Malaysia. “ Bisa saja kemungkinan itu,” sebut Suparno.

Samsul kabur dari selnya pada Sabtu (31/12/2016).  Kaburnya tahanan penghuni sel Block C kamar 18 atas tersebut baru diketahui pejabat Kepala Lapas Nunukan Baliono pada Sabtu pukul 07:30 Wita.

Baliono bahkan memastikan jika dirinya berada di Lapas hingga tengah malam saat malam kejadian. Petugas lapas baru mengetahui salah satu tahanan hilang setelah dihitung jumlah tahanan kurang satu dari 635 penghuni tahanan.

Pejabat Kepala Lapas Nunukan Baliono mengakui adanya kemungkinan keterlibatan petugas lapas dalam kasus kaburnya tahanan kasus narkoba tersebut.

“Kita belum tahu bagaimana bisa hilang karena tidak ada kerusakan pintu di selnya. Kemungkinan ada keterlibatan petugas. Saya piket sampai jam 01:05 Wita posisi masih aman.” ujarnya.(kompas)

NUNUKAN,(BPN)- Kaburnya salah satu tahanan kasus narkoba bernama Samsul (50) jelang malam tahun baru lalu dipastikan dibantu oleh oknum penjaga lapas Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Lapas Nunukan, Nur Wulan Hadi, mengatakan, tahanan tersebut dibawa sipir dengan menggunakan sepeda motor ke salah satu hotel di Kabupaten Nunukan sebelum yang bersangkutan kabur.

"Kalau baca BAP-nya itu, tahanan diantar menggunakan motor,” ujar Nur Wulan, Senin (20/2/2017).

Terkait hukuman yang akan diberikan kepada sipir, Nur mengaku menyerahkan kasus itu ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Samarinda. Dia memastikan, oknum sipir tersebut akan mendapat hukuman disiplin terberat.

"Ini sudah ditangani oleh tim kantor wilayah, kita tinggal menunggu hasilnya. Kalau ini ndak mungkin yang ringan, pasti yang paling berat," imbuhnya.

Terkait upaya pencarian Samsul, Nur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lapas lainnya. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, Samsul melarikan diri ke Malaysia.

"Kami sudah sebar fotonya. Kalau lari ke Malaysia, biasanya orang kayak gitu itu tidak tenang. Mungkin kembali ke Indonesia, kami tidak tahu. Kami berupaya, kalau begini sudah tingkat intelijen yang nyari," ujar Nur Wulan Hadi.

Pasca-kaburnya Samsul, Lapas Nunukan memperketat pengawasan terhadap para pengunjung. Mereka yang berkunjung diharuskan menitipkan barang bawaan di pos penitipan..(kompas)
Kalapas nunukan Nur wulan hadi saat memberikan keterangan terkait napi kabur yang melibatkan petugasnya

BLIMBING,(BPN)- Jumlah narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru Klas I Malang di Kecamatan Blimbing, Kota Malang masih mayoritas.

Hampir setengah dari total warga binaan lapas itu adalah mereka yang sebelumnya bermasalah dengan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar kecil.

Kepala Lapas Lowokwaru, Krismono mengatakan, ada 860-an warga binaan dari total 2010-an yang dibina karena sebelumnya terjerat kasus narkoba. Menurutnya, penanganan kasus narkoba memang tergolong berat jika merujuk pada data yang disebut.

Maraknya peredaran narkoba dari lapas juga dijadikan perhatian. “Ada 39 lapas di seluruh Indonesia (yang menjadi tempat pengendalian narkoba). Alhamdulillah Lapas 1 Malang aman. Tidak ada warga binaan yang mengendalikan narkoba,” kata Krismono, dalam sambutannya pada acara Penyuluhan Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dalam Mewujudkan Lapas 1 Malang Zero Narkoba di aula lapas, Selasa (21/2/2017).

Acara tersebut diikuti oleh 200 warga binaan dan 50 petugas lapas. Warga binaan yang ikut dalam acara tersebut bukan hanya mereka yang sebelumnya tersandung masalah narkoba, tapi juga warga binaan lain.

Ia bilang, penelusuran penggunaan narkoba dan peredaran di dalam lapas terus ditelusuri dan dipantau. Salah satu caranya dengan penggeledahan rutin seminggu dua kali dan penggeledahan insidentil yang digelar di waktu-waktu tertentu. Ia berharap hal itu dapat menekan adanya peredaran narkoba dalam lapas.

Dalam penggeledahan, kata dia, bukan tidak mungkin ada hal-hal yang dicurigai. Jika ada warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba, pihaknya membuat sanksi berupa larangan kunjungan keluarga dalam jangka waktu tertentu.

Untuk penggunaan dalam lapas dalam skala besar, Krismono menyatakan akan memindahkan warga binaan ke lapas lain.

“Di Lapas Klas 1 Malang sudah bekerja sama dengan BNNP Jatim untuk terlibat untuk yang sakit karena kecanduan. Ini sudah kami lakukan dua kali program rehabilitasi dengan BNNP,” imbuhnya.

Lapas tersebut juga mengaku sudah menawarkan rehabilitasi medis dan sosial bagi para pecandu narkoba berat. Mereka harus melapor untuk mendapatkan layanan itu.

“Nanti kami punya dua dokter dan psikolog. Tapi sampai sekarang tidak ada yang melapor,” ujarnya.(suryamalang)

BANDA ACEH,(BPN)- Kasus penculikan terjadi di Rumah Tahanan Idi beberapa waktu lalu menjadi perhatian publik,dimana penculikan di lakukan oleh beberapa pria yang menggunakan pakaian loreng.

Sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan adanya mensinyalir adanya rekayasa dalam aksi penculikan terhadap napi di rutan idi dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus terhadap kasus tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salahsatu aktivis pemantau lembaga pemasyarakatan T. Sayed Azhar melalui press rilisnya yang diterima media ini meminta agar kasus penculikan terhadap napi rutan idi dapat menjadi atensi khusus pihak Polda Aceh.


Menurut sayed,meski salahsatu petugas rutan idi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut namun petugas jaga tersebut bukanlah orang yang terlibat dalam kasus penculikan napi M. Iqbal melainkan petugas rutan dijerat atas kelalaian dalam menjalankan tugas.

“ Kami melihat kasus penculikan napi di rutan idi sudah selayaknya pihak Polda Aceh,mengenai adanya petugas rutannyang telah ditetapkan tersangka itu bukanlah bagian dari aktor pelaku melainkan atas kelalaiannya dalam tugas “,ungkap  sayed.

Disamping itu sayed juga akan mendorong pihak kepolisian khususnya Polda Aceh untuk memnbentuk Tim Khusus untuk mengungkap kasus penculikan napi yang dinilainya kejadian yang pertama sekali terjadi dalam sejarah berdirinya pemasyarakatan.

“ Dalam catatan kami kasus penculikan terhadap napi yang dilakukan orang dari luar baru pertama sekali terjadi semenjak di dirikannya lembaga pemasyarakatan di Indonesia,kami akan dorong kapolda aceh untuk membentuk tim khusus ungkap kasus ini “,paparnya dalam press rilisnya.(Redaksi)
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak saat gelar konfrensi pers di Lhokseumawe,Rabu (15/2/2017)

IDI,(BPN))- Pihak Polres Aceh Timur hingga saat ini terus mendalami kasus penculikan serta melakukan pengejaran napi dan pelaku penculikan di Rutan Idi,Aceh Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto kepada BPN, Selasa (21/2/2017) melalui sambungan handphone selulernya. 

“ Untuk tahap pertama kita telah tetapkan satu tersangka dari petugas rutan, saat ini kita sedang melakukan pengejaran napi beserta pelaku penculikan “,ujar Kapolres Aceh Timur. 

Menurut informasi yang beredar dikalangan masyarakat adanya indikasi keterlibatan oknum kepala rutan yang lama berinitial Yus dalam kasus penculikan napi M. Iqbal oleh beberapa pria berpakaian loreng. 

Dalam sebuah pesan singkat yang diterima oleh redaksi BPN menyebutkan jika kasus penculikan terhadap napi Iqbal telah direncanakan sebelumnya.

Ketidakberadaan sang karutan idi yang lama berinitial Yus pada saat kejadian terjadi sedang berada dibanda aceh mengikuti pelantikan juga merupakan salahsatu bagian dalam settingan untuk menghindari pemikiran maupun kecurigaan terhadap oknum karutan yang lama.
Karutan Idi yang lama Yusnaidi 
Isi pesan singkat tersebut juga menyebutkan atas suksesnya aksi tersebut oknum karutan Yus diberikan sebuah mobil mewah.

Saat dimintai tanggapan terhadap informasi yang beredar serta pesan singkat yang diterima oleh BPN, Kapolres Aceh Timur AKBP Purwiyanto membenarkan jika pihaknya juga telah mendapatkan laporan serupa.

Kapolres mengatakan hal tersebut tidak menutup kemunkinan hal tersebut dapat saja terjadi namun sampai saat ini pihaknya belum memiliki saksi dan barang bukti yang dapat menjerat maupun menetapkan oknum karutan idi yang lama sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“ Info tersebut memang berkembang seperti itu, kendala kami adalah tidak adanya saksi yang menerangkan hal tersebut. Makanya yang bersangkutan (Yus. red) belum dapat ditetapkan tersangka “,ungkap orang nomor satu di Polres Aceh Timur.(Redaksi)

LANGSA,(BPN))- Petugas lapas dibantu sejumlah personil Polres Langsa hingga kini masih terus memburu satu napi yang kabur dari Lapas Kelas II B Langsa kemarin,Senin (20/2/2017).

Baca: 3 Napi Kabur dari Lapas Langsa,Dua Tertangkap Kembali

Hal tersebut di sampaikan oleh Plh Kalapas Langsa Zulkifli Porang kepada BPN,selasa (21/2) melalui sambungan telepon selulernya.

“ Kita sudah laporkan ke polres langsa atas kaburnya napi tersebut dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas kita yang dibantu polres langsa “,ujar Plh Kalapas Zulkifli Porang.

Walau pengejaran terhadap M. Yusuf yakni napi yang kabur terus dilakukan namun pihak lapas langsa juga melakukan upaya persuasif lainnya yakni pendekatan pada pihak keluarga napi tersebut,untuk dapat bersama meminta napi M. Yusuf dapat menyerahkan diri kembali menjalani sisa masa pidananya.


“ Kepada pihak keluarga napi tersebut sudah kita himbau dan minta bantuannya agar dapat membujuk M. Yusuf untuk kembali ke lapas,saya sudah berjanji dengan keluarga jika M. Yusuf mwnyerahkan diri secara baik-baik maka akan kita perlakukan baik-baik juga,jangankan dipukul satu bulu pun dia tidak akan gugur dari tubuhnya,saya janji “,himbau Zulkifli yang juga Kepala Pengamanan Lapas Langsa.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Plh Kalapas Langsa Zulkifli porang 

LANGSA,(BPN) - Salahsatu Narapidana (napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Langsa, M Yusuf (35) yang beralamat di Dusun II Alue Saboh, Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, melarikan diri dengan cara memanjat kamar mandi LP setempat pada Senin (20/2) menjelang subuh.

Sementara dua napi lainnya, Zulkifli (24) warga Geulanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan Ridwan (27) alamat Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, yang sama-sama hendak kabur, berhasil digagalkan petugas.

Dari informasi diterima bahwa M Yusuf alias Paneuk yang ditahan sejak tanggal 25 November 2015 lalu, divonis oleh pengadilan selama 6 tahun 10 bulan atas kasus ganja, dan baru menjalani hukuman 1,5 tahun.

Sedangkan Zulkifli terkait kasus sabu-sabu, dan Ridwan terkait kasus ganja, kedua-duanya divonis pengadilan 5,8 bulan penjara dan sudah menjalani hukuman sejak bulan Mei 2016, atau baru mendekam di LP Kelas IIB Langsa ini sekitar 9 bulan. Selama ini, M Yusuf, Ridwan dan Zulkifli ditempatkan di sel tahanan nomor 5 bersama 20 napi lainya.

M Yusuf diketahui kabur pertama kali oleh Abdullah, napi yang juga menghuni sel nomor 5, sekitar pukul 04.45 WIB menjelang subuh kemarin. Saat itu, Abdullah (40) hendak ke kamar mandi dan melihat pintu kamar mandi terkunci dari dalam. Lalu Abdullah mendobrak pintu kamar mandi dengan cara menendangnya, dan melihat bahwa plafon kamar mandi telah jebol.

Abdullah kemudian menyadari M Yusuf serta dua tahanan lainnya sudah tidak ada lagi di kamar tahanan. Ia pun memanggil petugas jaga untuk memberitahukan kejadian ini.

Dari penelusuran petugas LP, M Yusuf dipastikan kabur dengan cara menjebol plafon kamar mandi, lalu naik ke atas atap untuk memanjat memanjat tembok LP sebelah timur yang bersebelahan dengan Kantor Dinas PU. 

Kemudian, dari atap LP, M Yusuf melompat ke tembok pembatas LP yang memiliki ketinggian 4 meter lebih. Di tembok itu juga terlihat ceceran darah napi yang terkena kaca beling saat menaiki bagian atas dinding tembok.
Dua napi yang berhasil ditangkap kembali oleh petugas lapas langsa,senin (20/2/2017)
Sementara, dua napi lainnya, Zulikifli dan Ridwan berhasil dipergoki saat masih berada di atap sel tahanan karena belum berhasil mencapai dinding tembok LP tersebut. Kedua napi itu pun dipaksa turun oleh sipir dan kembali dijebloskan ke dalam sel.

Hingga kemarin, petugas LP Kelas II B Langsa masih melakukan pencarian M Yusuf, namun belum berhasil menangkapnya kembali.

Plh Kepala LP IIB Langsa, Zulkifli Porang SH yang dihubungi, membenarkan kaburnya seorang napi bernama M Yusuf, dan pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Kanwil Kemenkumham di Banda Aceh serta Polres Langsa.

Ia mengakui, saat ini, bagian atap sejumlah sel tahanan sedang direhab. Napi yang kabur diduga memanfaatkan celah itu dengan memanjat dari kamar mandi lalu ke naik ke atap yang sedang direhab untuk kemudian melompat ke tembok pembatas.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Langsa, untuk meminta bantuan mengejar napi yang kabur bernama M Yusuf,” ujarnya.

Zulkifli juga meminta orang tua M Yusuf datang ke LP. Namun menurut ibunya, M Yusuf tidak pulang ke rumahnya di Gampong Geudubang Aceh sejak dia kabur dari sel. Saat ini, petugas LP bersama polisi masih melacak keberadaan M Yusuf.(serambi)

LHOKSEUMAWE,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe menggelar acara peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW,Selasa Selasa (21/2/2017).

Dalam amatan BPN,acara bernuasa regelius ini dilaksanakan tepat dihalaman dalam lapas Lhokseumawe yang dihadiri oleh seluruh narapidana dan petugas serta seluruh pejabat struktural lapas.

Selain menyantuni sejumlah anak yatim piatu, dalam acara peringatan nabi besar muhammad SAW turut di meriahkan oleh Nasyid Salsabil dengan melantunkan sejumlah alunan suara indahnya yang bernuansa islami.

Seluruh napi terlihat antusias menyaksikan pertunjukan nasyid salsabil yang pernah tampil di ajang pemilihan bakat academy indosiar beberapa tahun lalu.

Kalapas Lhokseumawe Elly Yuzar mennyampaikan acara peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya.

Dalam kesempatan tersebut elly menyampaikan dalam momen peringatan maulid nabi besar muhammad SAW dapat menjadi perekat tali persaudaraan serta menambah kecintaan terhadap nabi muhammad SAW dalam mengikuti segala sunnah dan ajarannya.

“ Kita berharap dengan peringatan maulid nabi muhammad ini semakin mempererat talisilahturrahmi serta kecintaan kita terhadap nabi muhammad dan mengikuti segala ajarannya khususnya untuk para WBP “,ungkap elly di sela-sela acara.

Peringatan acara nabi muhammad SAW juga mengundang seluruh pejabat Pemko Lhokseumawe,pejabat Pemda Aceh utara dan seluruh organisasi pers yakni PWI,AJI dan PWA.

Juga tampak terlihat hadir dalam acara tersebut koordinator Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan (TPLP) Aceh sekaligus pimpinan redaksi BAPANASNews T. Sayed Azhar 


Reporter: Bustami





ABEPURA,(BPN)- Kasus kaburnya 6 (enam) Narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Abepura di siang bolong kemarin Minggu (19/2/2017) bukanlah pertama sekali terjadi di lapas terbesar di propinsi papua ini. 
Sebelumnya pada awal Januari tahun 2016 lalu,sebanyak 14 napi juga berhasil kabur dari lapas abepura dengan cara memanjat dinding tembok lapas tersebut menggunakan tali.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jakarta menyatakan telah menerima laporan adanya 6 napi yang berhasil kabur dengan memanjat dinding tembok lapas abepura.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Dusak melalui Kasubag Humas Ditjen PAS Syarpani menyampaikan jika pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kakanwilkumham Papua atas kejadian kaburnya napi di lapas abepura.

Dari laporan yang diterima oleh pihaknya langkah serta tindakan yang dilakukan oleh lapas abepura terkait kaburnya 6 napi kasus pembunuhan dan penganiayaan kemarin yakni.
Lapas Kelas IIA Abepura 
1. Kalapas sudah membuat surat perintah pengejaran pelarian bagi petugas lapas dan bekerjasama dengan Polres Jayapura.

2. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwilkumham Papua sudah turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelalaian yang diduga dilakukan oleh petugas penjagaan.

Namun disamping itu syarpani juga menegaskan kerapnya terjadi kasus pelarian napi di lapas abepura bukanlah semata-mata kelalaian petugas namun minimnya petugas penjagaan.

“ Soal kelalaian petugas itu tidak menutup kemunkinan,kadivpas sudah turun ke lapangan untuk lakukan pemeriksaan namun perlu kita ketahui jika di lapas abepura sangat minim petugas penjagaan,contohnya saja dari 4 pos penjagaan hanya satu pos yang ada petugas jaga “, ungkap syarpani kepada BPN seraya mengatakan akan terus mengabarkan perkembangan kedepan atas kaburnya 6 napi dari lapas abepura.

Redaksi: T. Sayed Azhar

SIMALUNGUN,(BPN) – Puluhan Narapidana (Napi) yang berada di Lapas Klas IIA Pematangsiantar berencana akan melakukan pembrontakan untuk melarikan diri dari Lapas yang berada Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (18/02/2017) malam hingga Minggu (19/02/2017) dini hari.

Terbongkarnya rencana pemberontakan yang dilakukan oleh narapidana berawal dari adanya informasi yang diberikan salah satu narapidana kepada sipir pada Sabtu sore.

Rencananya para narapidana akan melakukan pemberontakan pada Minggu pagi, dimana pada saat narapidana mendapatkan jatah makan sarapan pagi.

“Jadi mereka akan melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan Lapas saat narapidana mendapatkan jatah sarapan, dari tangan narapidana yang akan melakukan pemberontakan kita mendapati berupa potongan besi dan kain sarung yang dililitkan menyerupai tali,” kata Kepala Lapas Klas II A, Pematangsiantar, M Sukardi Sianturi, Minggu siang.

Ditambahkan Sianturi, saat itu dimana pada hari Minggu petugas keamanan lapas hanya ada 9 orang yang berjaga.

Rencana pemberontakan ini sudah direncanakan sejak lama oleh narapidana yang bernama Iqbal. “Iqbal merupakan narapidana dari Lapas Klas I Medan dengan kasus pembunuhan.

Saat ia berada di Lapas Siantar, ia merekrut beberapa narapidana lainnya untuk melakukan pemberontakan,” lanjut Sianturi didampingi KPLP Battara Hutasoit.

Dari keterangan yang diperoleh pihak Lapas rencana pemberontakan yang dilakukan Iqbal awalnya yang akan dilakukan pada Bulan Desember, hanya saja pada akhir tahun pihak keamanan Lapas memperketat penjagaan.

Lalu, pemberontakan ditunda hingga menunggu waktu yang tepat.“Pada tanggal 4 April lalu Iqbal kita pindahkan ke Lapas Medan, selanjutnya aksi rencana pemberontakan yang dilakukan oleh Iqbal sempat terhenti.
Para napi yang berencana akan melakukan pemberontakan 

Dan kemudian, dilanjutkan oleh narapidana lainnya yang sempat sudah direkrut oleh Iqbal, itu ada 3 orang yang melanjutkannya yakni Jesudas alias Ones kini dipindahkan ke Siborong borong, Dedi kini dipindahkan ke Balige dan Agus Syahputra yang kini dipindahkan ke Medan,” katanya.

Ditambahkan Sianturi, 3 narapidana yang melanjutkan rencana pemberontakan Iqbal kembali merekrut narapidana lainnya. Alhasil, ada sekitar 70-an narapidana yang siap untuk melakukan pemberontakan.

“Beruntung kita cepat mendapatkan informasi dari narapidana lainnya terkait rencana pemberontakan ini. Semalam saya sedang mengikuti apel di Lapas Klas I, Medan. Sekira pukul 18.00 WIB saya mendapat informasi terkait hal ini. Saya langsung meluncur ke arah Siantar untuk menindaklanjuti informasi yang saya terima,” terang pria berkacamata ini.

Dari keterangan-keterangan yang diperoleh pihak Lapas akhirnya mereka berhasil mengamankan sekitar lima puluhan orang yang diduga terlibat rencana pemberontakan ini.

“Sebanyak 12 narapidana sudah kita pindahkan ke berbagai Lapas, 15 orang masih berstatus tahanan, dan rencananya kita masih akan mengirim beberapa orang lain yang terlibat ke beberapa Lapas di Sumatera Utara,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal serupa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Simalungun untuk membantu melakukan penjagaan. “Kita akan minta bantuan tenaga untuk melakukan pengamanan setiap harinya di Lapas,” ucapnya. (Simantap)

SURABAYA,(BPN)- Win Hendrarso kini benar-benar bisa menghirup udara bebas. Kemarin (18/2), mantan bupati Sidoarjo itu lepas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Namun, dia keluar dengan status bebas bersyarat. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Win diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebulan sekali.

Sebelum keluar dari lapas, Win menjalani sejumlah tahapan. Awalnya, pria 61 tahun tersebut mendatangi ruang registrasi. Di ruangan itu, serangkaian pemeriksaan administrasi sudah menunggu.

Salah satunya, melakukan cap jari. Selanjutnya, Win mendatangi petugas pintu utama (P2U) untuk menunjukkan surat bukti bebasnya.

Pada bagian akhir, data identitasnya kembali diperiksa komandan jaga sebelum pintu utama. Win akhirnya keluar dari lapas pukul 09.50. Dia mengenakan kaus hitam berlapis baju abu-abu dan celana kain krem. Dia juga memakai kacamata dan driver cap. Win tidak membawa sesuatu.

Begitu keluar dari pintu utama, dia disambut dua orang yang mengenakan seragam serupa. Yakni, baju batik berwarna merah. Ketiganya lantas membelah kerumunan pengunjung yang hendak membesuk anggota keluarga yang menjadi narapidana.

Rombongan Win berjalan cepat menuju mobil penjemput yang tak jauh dari pintu utama. Sayang, Win enggan mengeluarkan komentar apa pun terkait hari kebebasannya itu. Dia hanya menggerakkan tangan kanannya ke atas sembari bergegas menuju ke mobil.

Salah seorang pengawal lantas membuka pintu depan bagian kiri mobil. Win kemudian masuk ke dalam. Sopir tampak tidak sabar memacu kendaraannya. Sejurus kemudian, Daihatsu Taruna bernopol W 780 NG tersebut melaju meninggalkan area lapas.

Dua orang yang mengawal Win mengikuti dari belakang dengan sepeda motor. ’’Siapa itu tadi kok cepat-cepat pergi?” tanya beberapa pengunjung lapas kepada Jawa Pos.
Mantan bupati win memilih diam saat bebas 
Kasi Pembinaan Kemasyarakatan (Binkemas) Lapas Kelas I Surabaya Bambang Sugianto menjelaskan, Win keluar lebih cepat dari masa hukumannya. Mantan bupati Sidoarjo selama dua periode itu keluar bui melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB). ’’Sudah sesuai prosedur,” katanya.

Dalam putusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta pihak lapas melaksanakan PB Win pada 18 Februari 2017. Putusan tersebut bernomor PAS.7-1345.PK.01.05.06 tahun 2016. ’’Jadi, kami melaksanakan surat putusan dari pusat,” imbuh Bambang.

Win memang telah memenuhi persyaratan untuk mengurus PB. Dia menjalani dua pertiga masa hukuman. Selain itu, Win sudah menjalani asimilasi, membayar denda Rp 200 juta, serta menebus kerugian negara Rp 2 miliar.

Sebagaimana diberitakan, Win ditetapkan bersalah atas kasus korupsi kas daerah (kasda) Sidoarjo senilai Rp 2,4 miliar. Win divonis lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp 2 miliar.

Win ditahan sejak 19 Oktober 2013. Dia diadili bersama mantan kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo Nunik Ariyani dan mantan pemegang kunci brankas Agus Dwi Handoko.(Jawapos)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.