SURABAYA,(BPN)- Win Hendrarso kini benar-benar bisa menghirup udara bebas. Kemarin (18/2), mantan bupati Sidoarjo itu lepas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Namun, dia keluar dengan status bebas bersyarat. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Win diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebulan sekali.
Namun, dia keluar dengan status bebas bersyarat. Meski diperbolehkan pulang ke rumah, Win diharuskan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya sebulan sekali.
Sebelum keluar dari lapas, Win menjalani sejumlah tahapan. Awalnya, pria 61 tahun tersebut mendatangi ruang registrasi. Di ruangan itu, serangkaian pemeriksaan administrasi sudah menunggu.
Salah satunya, melakukan cap jari. Selanjutnya, Win mendatangi petugas pintu utama (P2U) untuk menunjukkan surat bukti bebasnya.
Salah satunya, melakukan cap jari. Selanjutnya, Win mendatangi petugas pintu utama (P2U) untuk menunjukkan surat bukti bebasnya.
Pada bagian akhir, data identitasnya kembali diperiksa komandan jaga sebelum pintu utama. Win akhirnya keluar dari lapas pukul 09.50. Dia mengenakan kaus hitam berlapis baju abu-abu dan celana kain krem. Dia juga memakai kacamata dan driver cap. Win tidak membawa sesuatu.
Begitu keluar dari pintu utama, dia disambut dua orang yang mengenakan seragam serupa. Yakni, baju batik berwarna merah. Ketiganya lantas membelah kerumunan pengunjung yang hendak membesuk anggota keluarga yang menjadi narapidana.
Rombongan Win berjalan cepat menuju mobil penjemput yang tak jauh dari pintu utama. Sayang, Win enggan mengeluarkan komentar apa pun terkait hari kebebasannya itu. Dia hanya menggerakkan tangan kanannya ke atas sembari bergegas menuju ke mobil.
Salah seorang pengawal lantas membuka pintu depan bagian kiri mobil. Win kemudian masuk ke dalam. Sopir tampak tidak sabar memacu kendaraannya. Sejurus kemudian, Daihatsu Taruna bernopol W 780 NG tersebut melaju meninggalkan area lapas.
Dua orang yang mengawal Win mengikuti dari belakang dengan sepeda motor. ’’Siapa itu tadi kok cepat-cepat pergi?” tanya beberapa pengunjung lapas kepada Jawa Pos.
![]() |
Mantan bupati win memilih diam saat bebas |
Dalam putusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta pihak lapas melaksanakan PB Win pada 18 Februari 2017. Putusan tersebut bernomor PAS.7-1345.PK.01.05.06 tahun 2016. ’’Jadi, kami melaksanakan surat putusan dari pusat,” imbuh Bambang.
Win memang telah memenuhi persyaratan untuk mengurus PB. Dia menjalani dua pertiga masa hukuman. Selain itu, Win sudah menjalani asimilasi, membayar denda Rp 200 juta, serta menebus kerugian negara Rp 2 miliar.
Sebagaimana diberitakan, Win ditetapkan bersalah atas kasus korupsi kas daerah (kasda) Sidoarjo senilai Rp 2,4 miliar. Win divonis lima tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset negara Rp 2 miliar.
Win ditahan sejak 19 Oktober 2013. Dia diadili bersama mantan kepala Dinas Pendapatan Pemkab Sidoarjo Nunik Ariyani dan mantan pemegang kunci brankas Agus Dwi Handoko.(Jawapos)
loading...
Post a Comment