2022-09-11

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji S.sos.M.H

BAPANASNews- Mencuatnya isu dugaan pungli dalam pemindahan petugas antar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membuat gerah orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Berita terkait: Indonesian Club Temukan Dugaan Pungli Pindah Tugas Antar Lapas di Jawa Timur

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur Zaeroji S.sos, MH, yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya,Jumat (16/9),  mengatakan informasi tersebut telah diterimanya sejak beberapa bulan lalu.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut dirinya mengaku telah meminta kepada pihak inspektorat jenderal Kemenkumham turun ke wilayahnya untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi.

“ Informasi tersebut sejak bulan mei telah saya terima,untuk itu saya telah meminta agar pihak inspektorat turun untuk lakukan pemeriksaan “,ungkap zaeroji yang mengaku baru selesai dari kegiatan.

Zaeroji mengatakan jika saat ini tim inspektorat telah berada di wilayahnya dan telah melakukan pemeriksaan kepada petugas maupun lapas yang terindikasi melakukan dugaan tersebut.

Baca juga: 

Gawat Benar !!! Obstruction of Justice ala Oknum Pejabat Bapas Jember

Direktur EIC: Pemindahan Ratusan Napi ke Lapas Pekalongan Terindikasi Abuse Of Power 

“ Tim inspektorat telah berada di wilayah jawa timur dalam rangka menelusuri informasi tersebut,hari ini terakhir melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang berkaitan dugaan tersebut,mereka sudah kembali ke jakarta “,ujarnya.

Kepada redaksi zaeroji berjanji apapun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dirinya akan memberitahukan kembali kepada redaksi sebagai wujud dirinya transparan dan tidak ada yang akan ditutupi.

Seperti diketahui Lembaga Eksekutif Indonesian Club membeberkan temuan adanya dugaan pungli pindah tugas petugas antar lapas di jajaran kanwil kemenkumham jawa timur.

Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menyatakan sekitar 40 dari 200  petugas pemasyarakatan yang pindah tugas harus mengeluarkan biaya perorangnya 25 juta.

Praktek pungli ini telah berlansung dalam kurun waktu tahun 2018-2021 yang melibatkan sejumlah oknum pejabat di lingkungan kanwil kemenkumham.

Pihaknya memperlihatkan daftar nama-nama petugas yang dipindah tugaskan antar UPT PAS dijajaran kanwil kemenkumhan jawa timur.(Red)


BAPANASNews- Ibarat pepatah ' Lain Lubuk Lain Ikannya, Lain Padang Lain Belalang '.

Demikian juga yang terjadi di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sedikit berbeda dengan yang terjadi di jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Dari hasil investigasi serta temuan Lembaga Eksekutif Indonesian Club (EIC) dalam rentan waktu antara tahun 2018-2021 terdapat 200 orang petugas yang dipindah tugaskan antar unit pelaksana tugas (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Eksekutif Indonesian Club (EIC) Gigih Prihantoro dalam press realese yang dikirimkan ke meja redaksi,Rabu (14/9).

Sebanyak 40 orang petugas pemasyarakatan diduga menjadi korban pungli oknum pejabat tidak bertanggungjawab dalam pengurusan pindah tugas antar lapas di Jawa Timur.

Dalam keterangannya,gigih mengungkapkan untuk tarif yang dikenakan per orang petugas yang dipindah tugaskan sebanyak 25 juta.

“ Praktek pungli ini berlansung sejak tahun 2018-2021 yang dilakukan dengan bermacam pola,dimana per petugas harus mengeluarkan uang 25 juta “,papar gigih.

Bahkan gigih mendapat informasi menjelang kakanwil lama pensiun Januari 2022, satu orang petugas pindah dari lapas Lumajang ke Bapas Madiun harus membayar 40 juta.

Lebih lanjut gigih mengatakan pihaknya juga telah mengantongi nama para petugas yang dipindah tugaskan dan mengeluarkan uang untuk hal tersebut.

Pihaknya mengharapkan agar inspektorat kemenkumham berani mengambil tindakan tegas kepada oknum pejabat yang melakukan praktek pungli pemindahan tugas petugas antar lapas di jawa timur.

“ Dari 200 petugas yang dipindahtugas sejak 2018-2021 kami memiliki data adanya 40 petugas yang menjadi korban pungli tersebut,kami berharap pihak irjen kemenkumham berani menindak para oknum pejabat yang terlibat jangan hanya setengah jalan “,tegas gigih.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji yang dihubungi melalui telepon selulernya,Jumat 16/9) hingga saat ini belum bersedia menjawab konfirmasi dari redaksi terkait temuan lembaga eksekutif indonesian club.( Red)


BIREUEN- Lebih kurang 10 tahun pendekatan yang dilakukan kepada pemda namun selalu menemui jalan buntu serta terkendala berbagai hal  mendapatkan hibah tanah untuk pembangunan Lapas Kls ll B Bireun yang baru mengingat kepadatan warga binaan yang udah over kapasitas.

Bahkan beberapa Kalapas sebelumnya telah memperjuangkan tanah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Bireun berapa kali pergantian Bupati tidak membuahkan hasil.

Kali ini giliran Plt Kalapas Bireun yang di percayakan oleh Kepala Kantor wilayah Kepada Ramli.SH.

Sembilan bulan  Ramli.SH jadi Plt Kalapas berhasil membuat pendekatan dengan Bupati Kabupaten Bireun,sehingga terbuka pintu hati Pemerintah Kabupaten Bireun meng islah/tukar guling Tanah untuk Pembangunan Lapas Bireun yang Baru.

Hari Kamis tgl 15 September 2022 penanda tanganan penyerahan Aset daerah/Tanah seluas 3 Hektar milik pemerintah Kabupaten Bireun  kepada Kementrian Hukum dan Ham Propinsi Aceh. 

Di tanda tangani langsung oleh PJ Bupati Bireun dan di terima oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Meurah Budiman. SH.MH.

Surat surat yang sudah di tanda tangani oleh kedua belah pihak kemudian diserah terimakan langsung di lokasi lahan tersebut seluas tiga Hektar.

Hasil perjuangan Plt Kalapas Bireun Ramli.SH membuahkan hasil dan segera bisa di usulkan anggaran ke kementerian Hukum dan Ham untuk pembangunan Lapas Klas II B Bireun yg baru. 

Mengingat saat ini warga binaan yang sudah over kapasitas karena bangunan lama semasa belanda. 

Mudah mudahan secepatnya Lapas Baru di bangun harapan Bupati dan unsur Muspida.(rilis)


BAPANASNEWS- Ribuan pil ekstasi dan sabu puluhan gram yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jakarta dan sekitarnya digagalkan petugas. Total barang bukti yang diamankan narkoba senilai Rp3 miliar. Pengungkapan ini selama periode 28 Juli-28 Agustus 2022 dari berbagai kasus narkoba di Kabupaten Bekasi.

"Adapun jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Untuk jumlah barang bukti sabu seberat 60 gram dan pil jenis ekstasi sebanyak 4.911 butir senilai Rp3 miliar," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (23/8).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi ini melibatkan instansi lain yakni Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Karena narkoba tersebut dikirim dari Jerman.

"Ini jaringan internasional, sehingga dalam pengungkapannya kami mendapatkan informasi dan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Barangnya dari Negara Jerman," ucapnya.

Dari hasil pengungkapan ini juga diketahui satu kasus narkoba dikendalikan oleh warga negara asing yang menjadi warga binaan di Lapas Tangerang dan Bekasi.

Untuk kasus narkoba jenis ekstasi, ada dua orang yang diamankan yakni IT (32) dan AI (25). Kedua tersangka ini mencoba mengelabui petugas dengan mencantumkan nama dan alamat fiktif.

Modus tersangka itu diketahui ketika paket berupa ekstasi tersebut sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas bandara tidak menemukan nama penerima dan alamat saat dilakukan pengecekan pengiriman paket.

"Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, selanjutnya dilakukan control delivery terhadap alamat yang dikirim, namun dari pengecekan data penerima dan alamat tersebut fiktif. Mereka mencoba kelabui petugas," kata Gidion.

Tidak lama kemudian, polisi mendapat petunjuk kalau paket berisi pil ekstasi tersebut dikirim ulang ke tersangka IT di Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 28 Juli 2022.
Polisi kemudian menangkap IT dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir. Dia mengaku kalau narkoba tersebut akan dikirim ke AI yang berlokasi di RS Husada Jakarta Pusat.

"Kami amankan kedua pelaku dan mereka mengaku disuruh oleh AH dan dua orang pengendali yang ada di dalam lapas, yakni SHY dan RP," ucap Gidion.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sebenarnya ada tiga paket narkoba yang hendak dikirim ke Indonesia dari Jerman. Namun dua paket yang diduga berisi sabu tertahan di Jerman sedangkan satu paket lainnya berhasil terkirim ke Indonesia.

Sedangkan sabu seberat 60 gram diamankan dari seorang tersangka berinisial MBS (26) di rumahnya di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.




 



JEMBER- Istilah Obstruction of Justice atau menghalangi pencarian fakta hukum, belakangan ini sering muncul di media sejak kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diduga dilakukan komplotan mantan Kadivpropam Irjen FS.

Dugaan adanya kasus obstruction of justice ini ternyata juga terjadi di lingkungan Balai Pemasyarakatan kelas II A Jember. Dua orang pejabat di lingkungan Bapas telah mengkondisikan bawahannya agar membuat jawaban yang seragam saat diperiksa Tim Pemeriksan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.


Berdasarkan nformasi dari narasumber yang dapat dipercaya, pejabat tersebut berinisial SR dan ER telah mengumpulkan para pegawai di aula Bapas Jember pada hari Rabu 7 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB.

Agenda pertemuan itu adalah pengkondisian jawaban saat diperiksa Tim Pemeriksa Irjen Kemenkumham. Dengan kata lain dua pejabat itu mengajak pegawai lainnya berbohong.


“Iya ada pengkondisian terkait jawaban yang diberikan kepada tim Irjen, terutama mengenai pemotongan anggaran Litmas dari sebesar Rp 150 ribu pet klien menjadi Rp 50 ribu per klien. Terindikasi merugikan keuangan negara memenuhi delik korupsi,”kata nara sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (10/9/2022).

“Pengkondisian ini kan termasuk obstruction of justice karena menghalangi pencarian fakta hukum sebenarnya. Hal ini merupakan pelanggaran berat,”lanjutnya.


Berdasarkan informasi dari sumber tersebut sejak hari Jumat (9/9/2022) SR dan ER termasuk 9 pejabat dan 3 pegawai honorer diperiksa secara maraton oleh Tim Pemeriksa Irjen Kemenkumham.


Pejabat berinisial SR dan ER juga masuk dalam pusaran kasus pungli gaji pegawai yang melibatkan mantan Kabapas lama WA. Sang mantan Kabapas sendiri telah dipanggil Irjen Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur beberapa waktu lalu.

WA saat ini telah ditarik dan dinonjobkan di Kantor Kanwil sambil menunggu proses hukum berikutnya. (*)


 


BAPANASNews- Buntut pemindahan ratusan napi diluar prosedur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang ke Lapas Klas II A Pekalongan membuat gerah Sekjen Kemenkumham Irjen.Pol. Andap Budhi Revianto S.I.K.

Berita terkait : Oknum Kadivpas bersama Kalapas di Jawa Tengah Diduga Pindahkan Ratusan Napi Diluar Prosedur

Mendapat laporan dugaan pelanggaran SOP serta penyalahgunaan kewenangan sekjen kemenkumham lansung berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk dilakukan investigasi atas informasi tersebut.

“ Saya telah koordinasikan dan teruskan ke pihak Itjen untuk segera didalami “, ungkap Sekjen Andap Budhi yang dikonfirmasi Minggu (11/9) melalui sambungan telepon selulernya.

Baca juga: Direktur EIC: Pemindahan Ratusan Napi ke Lapas Pekalongan Terindikasi Abuse Of Power

Sementara itu Inspektur Jenderal (Irjen) Ir. Razilu M.si tidak dapat dikonfirnasi karena saat ini dalam ibadah umrah di Mekkah melalui Inspektur Wilayah IV Budi Ateh menyampaikan telah menerima laporan adanya informasi dugaan pemindahaan ratusan napi diluar prosedur di lapas jawa tengah.

Budi mengatakan akan segera menurunkan tim untuk menelusuri serta mekakukan pemeriksaan ke lapas terkait.

Baca juga: Berikut Data Nama-nama Napi yang Dipindahkan ke Lapas Pekalongan Diduga Diluar Prosedur

Jika memang nantinya ditemukan pelanggaran maka diberi sanksi sesuai tinggkat pelanggaran yang dilakukan.

“ Minggu depan akan kita turunkan tim untuk lakukan pemeriksaan ,iya akan kita beri sanksi, oleh sebab itu saat ini sedang dilakukan pendalaman ada SOP yang dilanggar atau tidak “,ujar budi setelah sebelumnya mendapatkan penjelasan secara rinci dari redaksi.(red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.