2016-10-09

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memerintahkan jajarannya menghentikan praktik pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal itu disampaikannya menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk berperang terhadap pungli di semua sektor.

"Ini memang tidak mudah, tetapi mulai sekarang saya intruksi ke seluruh jajaran saya, tegas terhadap pungli, kalau ketangkap tidak kita kasih ampun lagi seperti arahan presiden," kata Yasonna usai memberikan pengarahan Revolusi Mental kepada Pimpinan Tinggi dan Pegawai Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Graha Pengayoman, KemenkumHAM, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/10).

Yasonna menginginkan kementeriannya tersebut bersih dari segala pungutan liar (pungli). Hal itu karena hingga kini masih terdapat praktik pungli di Kementeriannya. Padahal sejumlah upaya telah dilakukan, termasuk mengurangi intensitas pelayanan tata muka.

"Memang kami sudah punya program online agar tidak ada lagi main to main pertemuan bawah meja, tetapi ditempat lainnya seperti di imigrasi, pemasyarakatan masih kita temukan," kata dia. 
Menkumham Yasonna H Laoly  

Untuk itu, sanksi tegas hingga pemecatan pun disiapkannya kepada jajarannya jika diketahui terlibat praktik pungli. "Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit. Jangan main-main lagi. Kalau lakukan pungli akan ditindak tegas, mari berubah," katanya.

Bersamaan itu, Yasonna juga menerbitkan Intruksi Menteri tentang Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Yasonna, intruksi itu tak hanya berlaku di tingkat pusat tetapi juga harus sampai hingga jajaran Kemenkumham tingkat bawah.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pimpinan Kemenkumham di pusat dan daerah, untuk mulai mengawasi para bawahan yang rawan terlibat pungli. "Sebagai pimpinan, sudah saatnya memberi contoh dan teladan bagi para bawahan. Gerakan revolusi mental harus dapat berjalan dengan baik," kata Yasonna.

Selain instruksi, ia juga sekaligus membentuk tim pemantau pungli untuk memastikan tidak ada praktik pungli di lingkungan Kemenkumham. 

"Nanti ditingkat Kakanwil juga akan dibentuk tim instruksinya harus jelas kebawah, operasinya harus jelas ke bawah dan kalau ketangkap kita nggak akan kasih toleransi lagi," kata Yasonna.(Replubika)

BAPANAS/JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerbitkan Instruksi Menteri tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli di kementerian dan lembaga pemerintah.

"Tidak ada toleransi soal pungli, mari kita perang terhadap pungli. Kalau ada yang ketahuan, saya akan melakukan pemecatan," ujar Yasonna saat memberikan pengarahan terhadap seluruh jajaran pegawai Kemenkumham di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Yasonna mengingatkan kepada seluruh jajaran pimpinan Kemenkumham di pusat dan daerah, untuk mulai mengawasi para bawahan yang rawan terlibat pungli.

Menurut Yasonna, Kemenkumham tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun pegawai yang terlibat praktik pungli.


"Sebagai pimpinan, sudah saatnya memberi contoh dan teladan bagi para bawahan. Gerakan revolusi mental harus dapat berjalan dengan baik," kata Yasonna.

Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap perang terhadap pungutan liar alias pungli yang dilakukan aparat pemerintah ketika melayani masyarakat.

Jokowi sampai meninjau langsung operasi tangkap tangan yang dilakukan polisi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10/2016) sore.

Seusai memantau kerja polisi, Presiden menyampaikan pesan tegas. Ia memperingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungli. Operasi Pemberantasan Pungli akan dilakukan.

"Saya perlu peringatkan kepada seluruh lembaga dan instansi mulai sekarang ini stop namanya pungli, terutama pada pelayanan kepada masyarakat," ucap Jokowi.(Replubika)

BAPANAS/TOMOHON - Warga Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Tomohon atau lapas Anak menggelar jambore di di Lapangan upacara LPKA, Jumat (14/10).m

Nantinya mereka akan menikmati kegiatan perkemahan seperti layaknya ekstrakulikuler persekolahan ini. Bedanya, perkemahan di gelar di dalam area lapas. 

Meski begitu, tak mengurangi antusiasme para warga binaan mengikuti kegiatan yang digelar dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke 71 tahun 2016. 

Selain jambore, digelar sekaligus pelantikan dan pengukuhan gugus depan pengayoman LPKA Tomohon. Gugus depandilantik Kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Provinsi Sulut Sudirman Hury. 

Kata Hury, kegiatan jambore ini digelar serentak di 33 Kantor Wilayah se Indonesia. Merupakan program pembinaan dari Kemenkumham. 


Kegiatan melibatkan penghuni lembaga pemasyarakatan ini sudah beberapa kali digelar bahkan menyasar rekor MURI dengan jumlah peserta terbanyak, berturut kegiatannya yakni lomba bakiak, pembekalan wawasan kebangsaan terakhir, jambore di LPKA se Indonesia. 

Khusus kegiatan Pramuka, Kata Hury di kalangan binaan pemasyarakatan hal ini penting untuk refleksi dari prestasi atau karya-karya yang telah dilakukan oleh kaum muda termasuk para warga binaan di Lapas. 

"Pendidikan dan kepanduan kepramukaan ini kiranya akan dapat menciptakan berbagai potensi dan kedepan membentuk pembangunan karakter dan jiwa besar para warga binaan dalam membangun bangsa dan dalam menapaki kehidupan kedepan", kata Hury. 

Assisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa mewakili Wali Kota Jimmy Feidie Eman dalam kesempatan itu menggungkapkan, kegiatan kepramukaan di kalangan kaum muda binaan pemasyarakatan akan berdampak pada perubahan karakter yang lebih baik.

"Melalui berbagai program yang akan diikuti dalam kegiatan ini selanjutnya menjadi modal baru ketika para binaan di Lapas nantinya bergabung kembali di tengah masyarakat, dan diharapkan segala hal positif yang dipelajari dalam kegiatan ini nantinya akan dapat bermanfaat ditengah masyarakat," ujar Lumowa.(tribunnews)

BAPANAS/JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sependapat dengan rencana Pemerintah yang akan membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus narapidana kejahatan luar biasa di pulau terluar.

Nantinya Lapas yang dirancang memiliki keamanan maksimal diperuntukkan narapidana terorisme, bandar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi.

"Kalau itu akan membuat negara ini lebih beradab, kenapa tidak, itu kan amanah ideologi negara kita," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Jumat (14/10).

Ia menilai dengan Lapas khusus tersebut membuat narapidana lebih leluasa dibina di dalam Lapas secara manusiawi. Menurut Saut, lazimnya penghukuman harus tetap mengedepankan hak asasi narapidana.

"Hal ini akan membuat para tahanan akan lebih sehat karena mereka bebas untuk melakukan kegiatan diluar ruangan dan mereka tidak akan tersiksa, menghukum tidak boleh dengan dendam," kata Saut.
Wakil ketua KPK saut situmorang  

Ia bahkan menyebut, jika hal itu terwujud bagian dari peradaban baru hukum di Indonesia. Karenanya, ia pun mendorong hal tersebut bisa segera diwujudkan. "Kalau bisa ya jangan lama-lama tahun ini juga dilaksanakan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merencanakan membuat Lapas khusus dengan keamanan maksimal di pulau terluar.

"Ada keinginan untuk membuat lapas khusus di pulau-pulau terluar untuk menjadi Lapas super maximum security seperti bagi bandar narkoba, teroris, termasuk koruptor-koruptor yang hukumannya besar," kata Yasonna usai membuka Jambore Narapidana untuk Kemanusiaan di Sarana Olahraga Merdeka, Garut, Jawa Barat pada Kamis (13/10).

Wacana itu timbul sebagai salah satu upaya merespons paket reformasi hukum yang diluncurkan Presiden Joko Widodo, antara lain berisi program pengurangan penjara yang terlalu penuh atau overcrowded penjara.

"Upaya pengurangan kapasitas Lapas itu sudah kita lakukan, misalnya, kita akan melakukan redistribusi ke Lapas yang lebih jarang, kemudian penambahan kapasitas. Kami mendapat tambahan anggaran yang lumayan tahun ini untuk bisa menambah 5000-an ruang bagi warga binaan," kata Yasonna. (Replubika)

BAPANAS/JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa.

Lapas khusus tersebut akan dibangun di pulau terluar.

"Sedang kami kaji lapas ini untuk bandar narkotika yang kasusnya berat, teroris yang menyebarkan ideologi, lalu koruptor yang kasusnya besar," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (14/10/2016).


Yasonna mengatakan, keputusan untuk merelokasi lapas yang dianggap membutuhkan keamanan superketat diputuskan setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara.
Pemerintah menetapkan pembenahan pada tujuh sektor bidang hukum.

Ketujuh sektor itu yakni pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan.(kompas)

BAPANAS/SEMARANG - Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Bea Cukai, Kantor Pos, Kanwil Kemenkumham, Angkasa Pura, Pelindo menggelar kasus pengiriman paket berisi sepatu wanita yang sandalnya berisi sabu seberat 180 gram.

Sabu ini dikirim dari Bangkok, Thailand dan dipesan oleh seorang napi narkotika di Lapas Klaten bernama Ari Aji Soka.
Berawal dari penyelidikan terhadap paket yang mencurigakan dari Bangkok oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Rabu (12/10/2016).

Paket itu lalu diperiksa menggunakan alat pindai X Ray dan diketahui di dalam selop sepatu ada benda mencurigakan.
Temuan itu lalu dilaporkan ke BNNP Jateng lalu dibentuklah tim untuk menyelidiki paket itu.

Keesokan harinya, seseorang datang mengurus paket tersebut di Kantor Pos Jalan Imam Barjo, Kota Semarang.
Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari Polri, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Bea Cukai, Kantor Pos, Kanwil Kemenkumham, Angkasa Pura, Pelindo mengkar pengiriman paket berisi sepatu wanita yang selopnya berisi sabu seberat 180 gram. 


Pria yang mengambil barang itu adalah John Sri Satrio Hantoro, warga Banyumanik, Kota Semarang, yang tak lain adalah adik dari Ari Aji Soka.

Setelah John keluar dari kantor pos, petugas gabungan lalu menangkap John.

Paket dibuka dan didapati empat kemasan narkotika jenis sabu seberat 180 gram.

Dari hasil pemeriksaan, John mengaku paket tersebut dipesan oleh kakaknya dan dia hanya disuruh mengambil paket.

"Dari pengajuan John, kami langsung koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng untuk mengecek napi atas nama Ari Aji Soka di Lapas Klaten," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo, Jumat (14/10/2016).

Dari sel Ari, ditemukan alat komunikasi berupa handphone yang digunakan memesan sabu tersebut.

Ari lalu dijemput dan dipindahkan ke Lapas Kedungpane Semarang untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan BNNP Jateng.

"Kami kenakan pasal 114, 115, 112 dan 132 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati," kata Tri.(tribunnews)

BAPANAS/JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membentuk tim pemantau anti pungutan liar (pungli) di kementeriannya. Pelayanan publik di kementerian juga dilakukan secara online. 

"Kami sudah punya online. Tidak ada lagi pertemuan bawah meja, tapi beberapa tempat seperti Lapas masih kita temukan. Kita nanti akan ajukan supaya ngurus-ngurus pakai online. 

Akhir bulan ini nanti kita launch semua," ujar Laoly di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2016).
Menkumham Yasonna Laoly  

Laoly menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai yang melakukan penyimpangan. Karena itu budaya anti pungli harus diterapkan mulai dari jajaran Eselon I hingga tingkatan bawah. 

"Ini komitmen kita bersama, kalau pegawai tidak mau silakan geser, out. Kita perbaiki terus," sambungnya.

Presiden Joko Widodo sudah membentuk tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto. 

Tugas awal tim Saber Pungli adalah menginventarisasi persoalan di kementerian/lembaga termasuk BUMN yang memiliki fungsi pelayanan publik.(Detikcom)

BAPAANAS/LHOKSEUMAWE- Disebabkan luka tembak yang membengkak semakin para dan terinfeksi salahsatu narapidana lapas lhokseumawe terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI),Rabu (12/10/2016).

Langkah ini diambil oleh Kalapas Lhokseumawe Elly Yulizar setelah melihat kondisi luka tembak yang memprihatinkan dialami napi Ridwan terpidana Curanmor yang di vonis 1 tahun 7 bulan pada Selasa (13/10) oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Menurut Elly,sekembalinya dari tanah suci dan usai serahterima jabatan dari Plt Kalapas Nawawi kepadanya,dirinya turun ke setiap blok dan kamar hunian napi didalam lapas lhokseumawe.

Di salahsatu kamar hunian dirinya mendapati seorang penghuni dalam keadaan tertidur lemas dan tidak bisa bangkit akibat pada bagian kaki kirinya terdapat luka bekas tembak yang terlihat membengkak dan tidak mendapat perawatan medis pada lukanya. 

Ternyata ridwan masih menjalani proses persidangan,kepada kalapas lhokseumawe ridwan menceritakan dirinya mendapat tembakan dari aparat kepolisian atas kasus curanmor. 

Semenjak masih menjalani proses penyidikan sampai di limpah kepada kejaksaan hingga menjalani proses persidangan tidak pernah mendapat perawatan medis akibatnya luka tembak tersebut semakin parah dan terinfeksi. 

Melihat kondisi luka tembak ridwan yang sangat memprihatinkan,elly lansung menyurati Kejaksaan dan pengadilan terkait kondisi ridwan,disamping itu dengan pertimbangan kemanusiaan elly lansung memerintahkan petugas bawahannya untuk segera merujuk ridwan kerumah sakit PMI Lhokseumawe untuk mendapat perawatan medis. 

Lapas Kelas IIA Lhokseumawe  

“ Sehari sebelum saya rujuk ke PMI saya telah surati Kejakasaan dan pengadilan,kalau tidak salah hari senin,pada hari selasa ridwan lansung divonis oleh PN,saya tunggu tidak ada respon juga dari kejaksaan atau pengadilan hari rabu kemarin saya perintahkan anggota kita untuk dirujuk ke PMI karena luka tembaknya sudah parah sekali “,Ungkap elly.

Lanjutnya,” Kalau bicara Protap atau SOP,ridwan tersebut memang pada hari selasa telah di vonis oleh PN Lhokseumawe namun sampai saat ini kita belum menerima surat ataupun berkas eksekusinya maka pada dasarnya masih tanggungjawab mereka,namun disini bukanlah itu yang saya lihat namun nyawa maupun kesehatan seseorang tahanan atau napi masih masih jauh lebih berharga di banding birokrasi “,tegasnya.

Ketika ditanya apa napi ridwan juga mendapat perlakuan yang sama seperti napi mursyida yang dirantai saat dirawat dirumahsakit,elly menjelaskan jika tindakan merantai ataupun memborgol seorang napi yang dirawat dirumasakit itu dilakukan oleh pihaknya setelah menyesuaikan tingkat resiko keamanan napi. 

Juga tindakan pengamanan tersebut tidak terlepas dari penilaian si petugas yamg melakukan pengawal dirumahsakit. 

“ Jadi kalau tindakan merantai ataupun memborgol sinapi dirumahsakit,itu kita sesuaikan dengan resiko keamanannya,jika memang napi ini kita nilai sangat kecil resiko keamanannya maka tidak kita borgol,seperti ridwan ini coba datang kerumahsakit tidak kita borgol atau rantai,kalau mau lari kan tidak munkin,berdiri saja dia susah “,papar elly kepada redaksi BPN saat ditemui dirumah dinasnya,Kamis (13/10). (Redaksi)

BAPANAS/JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, praktik pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masih terjadi terhadap keluarga pengunjung warga binaan, sehingga harus secepatnya diberantas.

"Permainan-permainan di Lapas memang masih ada, kunjungan yang banyak sering dimanfaatkan oknum," kata Yasonna usai menggelar Upacara Jambore Narapidana Untuk Kemanusiaan di Lapang Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.

Ia mengakui praktik pungutan liar oleh oknum petugas Lapas masih terjadi pada waktu kunjungan keluarga dari warga binaan.

"Seperti waktu berkunjung keluarga ke Lapas," katanya.

Petugas yang melakukan pungutan liar itu, kata dia, akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Yasonna menegaskan pelayanan publik bebas pungutan sudah harus diterapkan dan sudah menjadi perhatian Presiden Indonesia Joko Widodo.

"Semuanya akan kami perbaiki satu per satu sesuai permintaan Presiden," katanya.
Menkumham Yasonna Laoly saat menghadiri jambore kemanusiaan di garut 


Ia menyampaikan upaya menghapus praktik pungutan liar di Kemenkumham salah satunya dengan cara menerapkan sistem pelayanan online.

Menurut dia pelayanan publik yang berbentuk langsung harus dihindari agar tidak terjadi pungutan liar.

"Kalau langsung potensi punglinya ada, maka akan diarahkan ke sistem online," katanya.

Ia menambahkan beberapa pelayanan publik di Kemenkumham sudah diterapkan sistem online seperti pembuatan paspor.

Menurut dia pelayanan secara online itu mampu mencegah praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas.

"Pembuatan paspor contohnya sudah relatif bersih," katanya. (Antaranews)

BAPANAS/KOTABARU- Ratusan warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, Kalimantan Selatan, terpaksa harus tidur dengan cara bergelantungan dengan menggunakan kain sarung.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotabaru Bambang Triharjono di Kotabaru, Jumat (14/10) mengatakan, sudah tidak ada ruang lagi untuk menampung anak binaan, karena semua ruangan yang ada sudah penuh diisi narapidana.

"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabaru yang seyogyanya diisi hanya 180 orang, kini harus diisi 1.087 orang narapidana," katanya.

Narapidana sebanyak itu, lanjut Bambang ditempatkan di 11 blok, dan blok-blok yang digunakan menampung sebelumnya adalah ruang untuk petugas, ruang aula untuk pertemuan dan ruang-ruang yang peruntukkanya bukan untuk tempat narapidana.

Setiap ruangan yang berukuran kecil terpaksa diisi hingga puluhan, bahkan ratusan orang narapidana.

Kondisi yang paling sulit terjadi ketika malam hari waktu istirahat atau tidur, ruangan yang diisi hingga ratusan orang tersebut tidak cukup apabila narapidana tidur secara bersamaan di lantai.

Sebagian terpaksa harus membuat gelantungan dari kain sarung atau tapih dan empat sudut diikat dengan seutas tali ke besi teralis jendela.


Dinding-dinding penuh dipasang paku untuk cantolan pakaian untuk ganti, jerigen, atau gayung tempat sabun dan yang lainnya.

Udara di dalam ruangan terasa pengap, karena sirkulasi udara kurang lancar karena terhalang oleh kain sarung untuk tempat tidur bergelantungan dengan tidak memakai baju namun tetap memakai celana karena panas.

Kepala Lapas Kotabaru mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi tersebut, selain tetap meminta Kementerian Hukum dan HAM segera membangun lapas baru atau merehabilitasi lapas yang ada.

Dikatakan, narapidana di Lapas Kotabaru berasal dari dua kabupaten, yakni, Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Narapidana dari Tanah Bumbu maupun dari Kotabaru sebagian besar atau sekitar 70 persen adalah kasus narkoba.
Wakil Bupati Kotabaru Burhanuddin yang berkunjung ke blok-blok Lapas Kotabaru mengaku prihatin melihat kondisi yang sudah tidak layak tersebut.

Menurutnya, harus ada terobosan secepatnya yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kemenkum HAM maupun pemerintah daerah.(Beritasatu)

BAPANAS/GARUT - Mantan narapidana Anton Medan mengajak ratusan warga binaan untuk melupakan masa lalu dan menjadi seorang ustaz. Para narapidana harus bisa menatap masa depan. 

"Yang lalu biarlah berlalu, sekarang bagaimana menatap ke depan. Kalau kita mau berubah, biarlah penjahat menjadi ustaz," ujar Anton di Bumi Perkemahan Cibeureum, Garut, Jawa Barat.

Ini disampaikannya saat memberi motivasi kepada ratusan napi peserta Jambore Kemanusiaan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (12/10/2016) malam.

Manusia yang berbuat kesalahan harus menanggung konsekuensinya. Anton mengajak para narapidana untuk menjalankan konsekuensi itu dengan baik. 
Anton medan saat memberi motivasi dihadapan peserta jambore  


"Tidak ada satu manusia pun yang ingin ditekan hidupnya, semua ini adalah karena kelalaian perbuatan kita, lakukan dengan baik. Tuhan pun tidak ingin menyakiti kita," ajak Anton.

Para napi tampak antusias menyimak motivasi dari Anton. Sesekali materi yang disampaikan memberi canda tawa bagi mereka. Mantan napi yang pernah dipenjara selama 18 tahun 7 bulan ini kemudian mengingatkan narapidana untuk mejaga sikap selama acara jambore berlangsung.

"Kalian disini percontohan, kalian harus jaga dengan baik. Jangan karena 1 orang kalian jadi masalah," tegasnya.

Mengakhiri materi, dia mengajak para napi berselawat dan berdoa bersama. "Sebelum saya akhiri, saya minta kita membaca selawat dan berdoa," tutupnya.

Jambore Pemasyarakatan di Bumi Perkemahan Cibereum, Garut Jawa Barat ini berlangsung pada 12 hingga 14 oktober 2016. Kegiatan ini melibatkan ratusan napi dari Lembaga Pemasyarakatan Jawa, Lampung, dan Riau.(Detikcom)

BAPANAS/BANJARMASIN- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin berhasil gagalkan penyelundupan obat terlarang masuk ke dalam Lapas, Rabu (12/10).

Awalnya,  pukul 11.20 WITA M.Tambrin, petugas Keamanan Lapas Banjarmasin curiga dengan gerak gerik Dani (16) salah seorang pengunjung yang ingin mengunjungi Amat, narapidana kasus Pengaiayaan. 

Setelah digeledah barang bawaannya ia  kelihatan gugup. Dan benar saja, ternyata kecurigaan itu benar, Sebanyak 300 butir obat berbahaya jenis Zenith ditemukan di dalam nasi bungkus yang di bawanya.

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Ramli amenjelaskan, Dani disuruh Narapidana  atas nama Amat penghuni blok D kamar 3 dengan diiming-imingi  uang lima puluh ribu rupiah jika mau memasukan barang terlarang tersebut.

“Penjagaan dan pemeriksaan sudah cukup ketat untuk mencegah obat terlarang masuk ke dalam lapas. Setiap pengunjung dan barang bawaan digeledah terlebih dahulu oleh petugas,” ungkapnya.

Sementara itu, Hendra Eka Putra Kepala Lapas Banjarmasin mengapresiasi ketelitian dan ketegasan petugasnya. “Terima kasih atas kerja kerasnya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di dalam lapas,” ucapnya.

Ia berharap seluruh petugas meningkatkan ketelitian dalam melakukan pemeriksaan baik badan maupun barang bawaan.

“Kasus ini selanjutnya  akan diserahkan kepada pihak Polsekta Banjarmasin Barat untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Hendra.(m.ditjenpas)

BAPANAS/KAYU AGUNG– Luar biasa dan patut di contoh oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berada di Indonesia,mengapa tidak Lapas Klas III Kayu Agung mewajibkan test Urine bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ingin mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

“Test ini dilakukan agar WBP bersih dari Narkoba saat bebas dari Lapas,” ungkap Kasubsi Pembinaan Lapas  Kayua Agung, Ahmad Fausan.

Sebanyak 31 WBP yang akan mengajukan PB dan CB di Bulan Oktober wajib di test Urine, tidak hanya yang akan mengajukan PB dan CB.
Salahseorang WBP saat jalani tes urine  

Pengambilan surat Jaminan juga wajib di Test Urine disaksikan langsung Penjamin WBP tersebut dan Petugas Lapas dan Petugas BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Test Urine ini termasuk Program Zero Halinar di Lapas Kayu Agung, dan alhamdullillah seluruh yang di test negatif semua.

Jika terjadi indikasi narkoba saat di test, WBP tersebut maka proses Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat tidak dilanjutkan. (m.ditjenpas)

BAPANAS- Selain peredaran narkoba, ternyata pembuatan dan peredaranmn uang palsu juga bisa terjadi dan dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Baru-baru ini, Bareskrim mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu di Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
Selama empat tahun beroperasi, jaringan ini dikendalikan oleh AH yang mendekam di Lapas Kerobokan, Bali.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengaku rencana pemeriksaan pada AH memang sempat tertunda.

"Memang sesuai rencana awal, kemarin kami periksa AH di Lapas Kerobokan, tapi batal. Akhirnya baru tadi siang penyidik berangkat ke sana," ucap Agung Setya pada Tribunnews.com, Rabu (12/10/2016).

Agung Setya mengatakan, penyidiknya telah mengantongi izin untuk bisa memeriksa AH di dalam lapas menyangkut peredaran uang palsu jaringannya ke 10 provinsi.

Agung Setya juga menyebut, tidak menutup kemungkinan hasil dari pemeriksaan pada AH dan pengembangan di lapangan, pihaknya akan menetapkan tersangka baru.

Selain bertolak ke Bali memeriksa AH, Agung Setya tidak menampik anak buahnya tengah melakukan pengembangan ke 10 provinsi penyebaran uang palsu oleh jaringan ini.


Soal AH, melalui pengacaranya, yang membantah tuduhan sebagai otak di jaringan ini, Agung Setya tidak ambil pusing.

"Tidak mengakui dan membantah itu hal biasa, kami ‎tidak kejar pengakuan," tegas Agung Setya.

Jenderal bintang satu ini mengaku polisi memiliki bukti kuat yang bisa menyatakan AH adalah otak di jaringan ini.

"Kami punya bukti dari alat komunikasi yang digunakan AH untuk mengendalikan jaringan ini. Bahkan komunikasi di dalamhandphone juga sudah kami dapatkan," ujarnya.

Atas hal itu, kata Agung Setyam, penyidik meyakini AH, otak pelaku di kasus ini pasti akan dihukum berat dan dijebloskan kembali ke penjara.

Diketahui, AH adalah residivis di kasus yang sama yakni uang palsu.

Sebagai informasi, dalam jaringan ini AH memerintahkan tersangka S yang adalah anak kandung dari AH untuk membuat uang palsu di kontrakannya wilayah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah.

Kontrakan S sudah digeledah, penyidik menemukan barang bukti alat pembuat uang palsu seperti sablon, alat cetak, printer hingga alat pemotong.

Selanjutnya dilakukan penangkapan pada tiga tersangka lain yakni H, Y, dan M yang berperan membantu pembuatan uang palsu dan mengedarkan uang tersebut.

Dalam empat tahun beraksi, uang palsu jaringan ini sudah menyebar ke 10 provinsi‎, paling banyak di DKI Jakarta. Modus mereka menjual ialah satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu.

Beragam hasil kejahatan juga sudah disita penyidik seperti ruko, tiga unit mobil hingga uang tunai Rp 10 juta.
Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 UU Mata Uang No 7 Tahun 2011 dengan ancamam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tribunnews)


BAPANAS/TERNATE - Seorang sopir mobil truk bernama Rusli Hamaya alias Uci, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, ketika hendak menjual narkoba jenis sabu di Lapas Kelas IIB Ternate.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, mengungkapkan, tersangka Uci telah dicurigai sebagai kurir narkoba yang sering beroperasi di Lapas. Setelah diintai beberapa hari, pelaku langsung diamankan ketika hendak menjual narkoba.

"Setelah diintai selama beberapa hari dan memastikan yang bersangkutan merupaka kurir, langsung ditangkap. Dia ditangkap di depan Lapas Kelas II B Ternate," kata Hendry kepada wartawan di Mapolres Ternate, Rabu (12/10/2016).
Saat menangkap Uci, polisi belum menemukan barang bukti. 
Uci saat diamankan oleh polres ternate 

Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumahnya di Kempleks Ngidi Kelurahan Kampung Makassar Barat, Ternate Tengah, untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah bungkus berisi narkoba. 

"Anggota melakukan penggeledahan di rumah menemukan 14 paket atau saset besar dan kecil narkoti jenis shabu dengan berat 3,11 gram sebanyak 10 saset dan 4 saset seberat 0,75 gram dibungkus. Narkoba tersebut dimasukkan ke kaleng rokok Gugang Garam Surya yang diletakkan di lemari pakaian milik tersangka," terangnya. 

Guna penyelidikan sementara, tersangka ditahan di Mapolres Ternate. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kepemilki, menyembunyikan dan memperjual belikan, tersangka diancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara," tandasnya.‎ (okz)

BAPANAS/JAKARTA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang penuh sesak menjadi salah satu fokus pemerintah dalam paket kebijakan hukum. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebut, lapas-lapas tersebut bakal direlokasi.

"Satu hal yang lebih penting juga adalah program relokasi lapas. Dari hasil survei yang dilakukan oleh tim kelompok kerja maka hampir semua lapas di Indonesia sudah over capacity. Jumlah penghuni lebih besar dari pada apa yang seharusnya disediakan untuk lapas itu," kata Wiranto di Kompleks Istana, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2016).

Menurut dia, rata-rata lapas kelebihan beban berkisar antara 75 persen sampai 200 persen. Secara nasional, lapas mengalami kelebihan beban penghuni mencapai 80 persen dari kapasitas yang dimiliki.

"Ini tidak sehat. Lapas yang seharusnya tempat untuk mendidik para warga binaan pemasyarakatan untuk bisa kembali ke masyarakat dengan baik," jelas dia.
Menkopolhukam  

Para narapidana, kata dia justru mendapatkan ilmu kejahatan baru dari lapas yang padat. Wiranto mencontohkan, pecandu yang menjadi bandar narkoba. Hal serupa juga terjadi pada napi terorisme, dan masalah ideologi lain.

"Oleh karena itu, telah diputuskan dalam rapat tadi bahwa perlu adanya relokasi lapas-lapas yang memang perlu untuk direlokasi. Terutama, adanya pemisahan penghuni lapas dari narkoba, terorisme, dan radikalisme. Jadi dipisahkan, tidak kemudian dicampur untuk jadi satu," papar dia.

Di samping itu kata dia, nantinya juga ada pembaruan sistem untuk tindak pidana ringan dengan tidak harus masuk ke peradilan. Pelaku hanya cukup didenda saja

"Dengan cara-cara yang lebih persuasif menyadarkan mereka tanpa mengkriminalisasi mereka sebagai penindak kriminal untuk mengurangi lapas tadi. Sebab kalau tidak demikian, lapas kita sangat besar (penuh)," pungkas dia.(Metro tv)

BAPANAS/MAKASSAR- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar menyita sebuah ponsel disembunyikan di dalam payudara salah seorang pengunjung perempuan, Minggu (9/10). Beruntung aksi itu dapat diketahui petugas lapas.

Hal itu diceritakan Kepala Lapas Klas I Makassar, Marasidin Siregar di sela-sela kegiatan donor darah, Rabu (12/10).

"Setelah kita periksa napi yang hendak dituju itu, diketahui dia adalah napi kasus pidana umum. Sementara kita beri pembinaan tapi kalau nanti masih ditemukan kasus serupa maka dia akan diberi tindakan tegas karena ponsel itu hal yang sama sekali tidak diperbolehkan masuk dan terjadi dalam Lapas sebagaimana pungli dan narkoba," kata Marasidin Siregar.

Keberadaan ponsel yang disembunyikan di salah satu bagian sensitif pembesuk perempuan itu, kata Marasidin diketahui berdasarkan gerak geriknya yang mencurigakan. Setelah digeledah, ponsel itu akhirnya ditemukan.

Selain disembunyikan di bagian sensitif tubuh itu, kata Marasidin lagi, bulan lalu ponsel juga ditemukan disembunyikan dalam kue tart. Petugas menimang-nimang kue tart itu dan dirasa berat. Setelah kue tart itu diutak-atik, ditemukan ponsel di dalamnya. Ponselnya terlihat masih baru.

"Setelah narapidana calon penerima kue tart ini diperiksa, dia juga narapidana kasus pidana umum bukan narkoba," tambahnya.
Kalapas I Makassar Marasidin Siregar 

Diketahui, biasanya napi yang bernafsu mengantongi ponsel itu adalah napi kasus narkoba karena masih nekat mengendalikan pemasaran narkoba dari balik jeruji.

Tetapi, kata Marasidin, narapidana kasus narkoba di Lapas hanya dua orang, yakni satu narapidana pelarian dari Kalimantan dan satu lagi narapidana yang sementara menunggu jadwal eksekusi matinya bernama Amir.

Lain di Lapas, lain pula di Rutan Klas I Makassar. Ponsel banyak mereka sita yang disembunyikan di bawah sadel motor.

"Keberadaan ponsel itu itu diketahui karena ada motor di halaman parkiran sampai berhari-hari sehingga meninggalkan kecurigaan. Saat diperiksa, terdengar deringnya. Sadel dibuka, ditemukanlah ponsel itu," kata kepala Rutan Klas I Makassar, Surianto yang juga ditemui dalam kegiatan donor darah di Lapas Klas I Makassar.

Beragam cara atau modus untuk melakukan kejahatan atau membuat satu pelanggaran. Ponsel yang disembunyikan dalam sadel motor itu memungkinkan sengaja disimpan dan akan diambil oleh seseorang kemudian diselundupkan masuk Rutan dengan berbagai cara. Selanjutnya motor dijemput kembali pemiliknya setelah merasa ponselnya sudah diambil.

Marasidin Siregar, Kepala Lapas Klas I Makassar menambahkan, jika terkait pungli, diakuinya selama enam bulan menjabat, belum menemukan kasus pungli baik dari temukan langsung atau dari pengaduan lewat SMS pengaduan atau pun kotak pengaduan.


"Masalah memang lebih banyak pada temuan ponsel yang hendak diselundupkan," ujarnya.(MDK)

BAPANAS/BLIMBING - Sebanyak 300 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, Rabu (12/10/2016).

Pemeriksaan ini diadakan dalam rangka Hari Dharma Karyadika, Kemenkumham RI. Sebelumnya, pemeriksaan gratis ini mengutamakan untuk warga binaan Lapas Kelas I Lowokwaru yang memiliki riwayat sakit.

Satu di antaranya ialah kasus bos BMT PSU (Baitul Maal wat Tamwil Perdana Surya Utama) Anharil Huda Amir. Anharil sebelumnya telah menderita penyakit diabetes dan jantung. Ia mendapatkan pemeriksaan gratis.

Saat diwawancarai, Anharil tak bisa banyak bicara. "Ya sakit sudah lama," kata dia dengan suara serak di tengah-tengah pemeriksaan.
Lapas lowokwaru malang


Ada 38 dokter yang turut memeriksa warga binaan ini, terdiri dari tim Rumah Sakit Dr Saiful Anwar (RSSA), Malang Care, dan Apoteker.

"Obat-obatan utama yang diberikan kepada mereka ialah antibiotik sebagai pencegahan awal. Seperti sakit pilek, batuk, demam," tutur Dr Syifa Mustika, tim dari RSSA.

Kalapas Kelas I Lowokwaru, Krismono, mengatakan kegiatan pemeriksaan gratis ini untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan di lingkup Kemenkumham secara sosial.

"Kami utamakan kesehatan warga binaan di sini. Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial walaupun mereka tahanan, tetapi mereka berhak mendapatkan pelayananmkesehatan," tuturnya.(tribunnews)

BAPANAS/VENEZUELA- Krisis ekonomi di Venezuela bukan hanya bisa dilihat dari warga yang berbondong-bondong belanja makanan ke negara tetangga Kolombia, tapi juga kondisi para tahanan di balik jeruji besi.

Sebuah video yang diselundupkan keluar penjara San Juan de los Morros, wilayah Guarico, menyibak nasib mengenaskan para narapidana di dalam penjara.

Koran the Daily Mail melaporkan, Selasa (11/10), para tahanan yang bertubuh kurus kurang gizi berusaha bertahan hidup di dalam sel.
Kondisi para napi di venzuela yang kelaparan 


Mereka kurang pasokan makanan karena negara krisis. Badan mereka terlihat begitu ceking hanya kulit pembungkus tulang, hampir menyerupai tengkorak bernyawa.

Antrean warga mencari makanan dan penjarahan menjadi pemandangan sehari-hari di Venezuela, negara dengan 30 juta jiwa penduduk.

Video di dalam penjara itu direkam oleh tahanan bernama Franklin Paul Hernandez.

Seorang tahanan terlihat begitu lemah sampai-sampai harus dibantu diangkat untuk duduk di sebuah kursi. Tahanan lain dilaporkan meninggal karena kelaparan dan penyakit.

"Lihatlah saya, lihat apa yang sedang kami alami, kami butuh obat-obatan untuk bertahan hidup," kata seorang tahanan.

"Kami juga manusia dan kami berhak mendapat kesempatan kedua," kata tahanan kedua.

"Tolong, jangan biarkan kami mati di sini, tolong kami, saudara. Kami tidak ingin mati," kata tahanan ketiga.

Orang yang merekam video terdengar mengatakan, media harus tahu apa yang sedang terjadi si sini.

Sejumlah media lokal mengatakan polisi memblokir pasokan makanan dan obat-obatan ke dalam penjara. Kabar itu membuat marah para keluarga tahanan dan mereka meminta aparat turun tangan.(MDK)

BAPANAS/JAKARTA- Pemerintah berkomitmen untuk melakukan reformasi hukum secara menyeluruh untuk melindungi dan memberi keadilan bagi rakyat. 

Praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia yang belum sepenuhnya sesuai dengan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum disadari penuh oleh Presiden Joko Widodo. 

Tak ingin berdiam diri, Selasa, (11/10/2016), Presiden bersama dengan jajarannya menyelenggarakan rapat terbatas mengenai reformasi hukum. Rapat terbatas yang diselenggarakan di Kantor Presiden tersebut membicarakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia. 

"Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah, tapi tumpul ke atas. Dalam indeks persepsi korupsi dunia tahun 2015, kita masih di urutan 88. Begitu pula dalam indeks rule of law 2015, kita di peringkat 52," terang Presiden di awal pengantarnya pada rapat terbatas. 

Hal tersebut dirasa mengusik Presiden Joko Widodo. Menurutnya, bila ketidakpastian hukum tersebut dibiarkan begitu saja, maka dapat memunculkan ketidakpercayaan masyarakat pada hukum dan institusi-institusi penegak hukum itu sendiri. 

"Hal ini tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh lagi terjadi. Apalagi di era kompetisi seperti sekarang ini, kepastian hukum merupakan suatu keharusan bagi sebuah negara agar mampu bersaing di tingkat regional," ujarnya. 

Untuk itu, setidaknya terdapat tiga hal yang diinstruksikan oleh Presiden kepada jajarannya untuk melakukan reformasi hukum secara besar-besaran.
Presiden Joko Widodo 

Pertama, penataan regulasi untuk menghasilkan regulasi hukum yang berkualitas. Presiden menekankan bahwa Indonesia ialah negara hukum, bukan negara undang-undang atau negara peraturan. 

"Orientasi setiap kementerian dan lembaga seharusnya bukan lagi memproduksi peraturan sebanyak-banyaknya. Namun, harusnya menghasilkan peraturan yang berkualitas, yang melindungi rakyat dan tidak mempersulit rakyat tapi justru mempermudah rakyat, yang memberi keadilan bagi rakyat, serta yang tidak tumpang tindih satu dengan yang lain," jelas Presiden.

Untuk membenahi peraturan-peraturan yang dinilai menyulitkan dan tumpang tindih satu sama lain, Presiden menerangkan bahwa pemerintah akan memperbaikinya dengan paket-paket deregulasi yang akan terus dilakukan. 

Serupa dengan yang telah dilakukan sebelumnya, pembatalan peraturan daerah yang bermasalah juga termasuk salah satu bentuk deregulasi yang dilakukan.

Tak dapat dipungkiri, sebaik-baiknya peraturan, tidak akan berjalan dengan optimal bila pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Inilah yang juga disadari oleh Presiden Joko Widodo.

Maka itu, institusi ataupun lembaga penegak hukum juga disentuh olehnya. Sebagai instruksinya yang kedua, Presiden meminta reformasi juga dilakukan di institusi kejaksaan, peradilan, kepolisian, dan juga di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri.

"Saya minta dilakukan pembenahan besar-besaran pada sentra-sentra pelayanan seperti imigrasi, Lapas, pelayanan SIM, STNK, BPKB, SKCK, termasuk juga yang berkaitan dengan perkara tilang. Pastikan tidak ada lagi praktik-praktik pungli. Saya akan terus mengawasi langsung perubahan di lapangan," tegasnya. 

Tak ketinggalan, Presiden meminta agar kiprah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanah Air untuk didukung dan diperkuat. Sebab menurutnya, untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti korupsi, pelanggaran HAM, penyelundupan, dan lain sebagainya, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri.

Dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama dari lembaga-lembaga lain seperti KPK yang menjadi salah satunya.
"KPK harus didukung dan diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian," jelasnya.

Lebih lanjut, selain menyentuh peraturan dan internal lembaga penegakan hukum, Presiden Joko Widodo juga menginginkan agar terbentuk kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat. Oleh karenanya, aspek pembudayaan hukum disebutnya menjadi prioritas tersendiri dalam reformasi hukum yang hendak dilakukan.

Penguatan budaya hukum juga harus jadi prioritas di tengah maraknya sikap-sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta aksi main hakim sendiri.
Presiden Joko Widodo 


Hukum akan betul-betul bisa ditegakkan bukan hanya karena aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional, tapi juga karena tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan pada hukum dalam masyarakat," ujarnya sekaligus mengakhiri pengantar pada rapat terbatas tersebut.

Untuk diketahui, pada 22 September silam, Presiden Joko Widodo mengundang sejumlah pakar dan praktisi hukum ke Istana Merdeka, Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, Presiden mendengarkan secara langsung masukan-masukan yang diberikan oleh para pakar dan praktisi demi penyelenggaraan penegakan hukum di Indonesia yang lebih baik.

Saat itu, di hadapan tamunya, Presiden Joko Widodo menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus-kasus masa lalu yang belum terselesaikan seperti misalnya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pejuang HAM Munir Said Thalib dan juga kasus kejahatan narkoba.

"Ini juga memerlukan sebuah tindakan dan penegakan hukum yang tegas," tegas Presiden kala itu.

Turut hadir dalam rapat terbatas siang hari ini di antaranya Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Juga terlihat Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius.(tribunnews)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Maraknya penyakit demam berdarah yang  akhir-akhir ini kerap menyantroni warga kota Lhokseumawe,membuat pihak lapas Kelas IIA Lhokseumawe mengambil sikap antisipasi agar penyakit berbahaya ini tidak mewabah kepada para penghuni lapas.

Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe melakukan fogging guna memberantas nyamuk demam berdarah,kegiatan fogging ini dilakukan pada Rabu (12/10/2016) sekira pukul 12:30 WIB. 

Pihak dinas kesehatan kota lhokseumawe mengerahkan dua petugasnya untuk melakukan fogging didalam blok,kamar hunian dan dalam serta luar pekarangan lapas lhokseumawe.


Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Drs. H. Elly Yulizar menyampaikan kegiatan fogging ini terlaksana atas dukungan dari dinas kesehatan kota Lhokseumawe.

Menurutnya kegiatan fogging ini dilakukan untuk memberantas dan antisipasi nyamuk demam berdarah didalam lapas Lhokseumawe.

“ Terimakasih kami ucapkan pada dinas kesehatan kota lhokseumawe,fogging ini kita laksanakan untuk mengantisipasi penyakit demam berdarah didalam lapas “,ujar Elly yang baru beberapa hari pulang dari ibadah haji.(Redaksi)

BAPANAS/JAKARTA- Kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia hampir seluruhnya kelebihan kapasitas. Pemerintah tengah mencari cara untuk menekan jumlah penghuni lapas.

Pemerintah tengah menggodok sistem baru untuk pelaku tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga mereka yang terjerat tipiring tidak perlu dihukum penjara.

"Nanti akan ada pembaruan sistem untuk tindak pidana ringan itu tidak harus kemudian masuk peradilan," kata Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.
Menko polhukam Wiranto  

Sampai saat ini memang belum ditemukan hukuman lain untuk para pelaku tipiring ini. Bisa saja nantinya mereka hanya dikenakan denda atau hukuman lain yang sifatnya lebih persuasif.

"Dengan cara-cara yang lebih persuasif menyadarkan mereka tanpa mengkriminalisasi mereka sebagai penindak kriminal untuk mengurangi lapas tadi. Sebab kalau tidak demikian, lapas kita sangat besar," jelas Wiranto. (Liputan6)

BAPANAS/BANDUNG- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  (Rupbasan) Kelas I Bandung menerima kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) oleh Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kamis (6/10). 

Dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat  Pengelolaan Basan Baran, Yetty Lumalan B., kunjungan ini terkait optimalisasi basan dan baran di rupbasan.

Ia mengatakan bahwa saat ini Ditjen PAS tengah merancang Peraturan Pemerintah (PP) terkait wewenang rupbasan terhadap basan baran untuk lebih mengoptimalkan peran dan fungsi rupbasan.

“Fungsi rupbasan nantinya tidak hanya menyimpan basan baran, tapi memiliki kewenangan terhadap eksekusi basan baran yang telah inkracht sehingga pengelolaannya dapat berjalan dengan baik dan tidak terjadi penumpukan,” terang Yetty.
Tim monev ditjen PAS foto bersama Pejabat rupbasan bandung usai kunjungan  

Ia memuji Rupbasan Bandung yang diakuinya memiliki sarana yang baik sebagai tempat penyimpanan basan baran. Pelaksanaan manajemen pengelolaannya pun sudah berjalan baik.

“Apabila masih ada kendala dan hambatan dalam sarana prasarana diharapkan untuk dikemukakan dan diajukan sehingga dapat cepat diatasi,” pesan Yetty.

Dalam kunjungan itu, seluruh Tim Monev meninjau gudang penyimpanan dan melihat secara langsung kondisi basan dan baran yang disimpan di setiap gudang berdasarkan klasifikasi basan barannya dengan didampingi oleh Kepala Rupbasan Bandung, Eko Suprapti R.

“Semoga PP yang sedang dirancang segera rampung dan dapat dijadikan landasan hukum bagi rupbasan selaku pihak yang melakukan pengelolaan basan baran agar berjalan lebih PASTI, menjadi upaya penguatan peran rupbasan dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, penyelamatan aset negara, serta menjaga nilai ekonomis basan baran,” harapnya.(m.ditjenpas)

BAPANAS/WONOSARI- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Wonosari menggelar kegiatan “Rupbasan Wonosari Bebas Napza,” Selasa (4/10). 

Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Dharma Karyadhika Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2016.

Pihak rupbasan menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah Gunungkidul  dalam melakukan pemeriksaan darah dan urin untuk memastikan seluruh pegawai rupbasan bebas dari penyalahgunaan napza dan obat-obatan terlarang sebagai bukti kepada masyarakat akan peran dan tanggungjawab dalam penyelenggaraaan birokrasi.
Petugas Rupbasan saat dilakukan pemeriksaan darah  

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bukti bahwa Rupbasan Wonosari komitmen untuk menerapkan bebas narkoba serta memeriksa kesehatan seluruh personel agar senantiasa terjaga untuk memepertahankan kinerjanya,” ungkap Kepala Rupbasan Wonosari, Dwi Jatmoko.

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara rutin dengan jadwal yang tentatif untuk memastikan hal ini dilakukan tanpa rekayasa. 

“Mekanisme pemeriksaan dilakukan bekerjasama dengan instansi terkait,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pegawai Rupbasan Wonosari bebas dari penggunaan narkoba dan zat terlarang. 

“Pertahankan hasil ini dengan menjauhi serta tidak coba-coba menggunakan narkoba dan obat-obat terlarang karena sanksi terberat akan diberikan sesuai peraturan berlaku,” tegas Dwi.(m.ditjenpas)

BAPANAS/SOLO- Ratusan narapidana kasus terorisme masih mendekam di balik jeruji penjara berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Puluhan petugas dari berbagai LP di Jawa Tengah dan Yogyakarta dilatih menangani narapidana kasus terorisme.

Sedikitnya 50 petugas berbagai Lembaga Pemasyarakatan atau LP di Jawa Tengah dan Yogyakarta mendapat pelatihan menangani narapidana kasus terorisme di Solo, Senin (10/10).

Pelatihan selama dua hari ini untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal yang dilakukan oleh narapidana terorisme yang masih berada di dalam penjara. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak, mengatakan masih ada sekitar 213 narapidana kasus terorisme yang mendekam di 69 LP di Indonesia per 30 September 2016.

Wayan menganggap perlu adanya keterlibatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani tahanan atau narapidana kasus terorisme maupun UU terorisme dalam satu satuan tugas bersama Densus anti teror POLRI maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.

“Selama ini kita kan penanganannya masih sifatnya umum, sama rata semua, padahal kasus terorisme terus berkembang. Selama ini kita hanya mengenal dari densus dan BNPT, semestinya ada kewajjiban dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM untuk memantau mereka, ini penting. 

Kalau bicara soal terorisme, kami dilibatkan, mungkin saja faktor keberadaan mereka di berbagai LP ini sebagai faktor pengendali yang ada di luar," kata I Wayan Dusak.

"Padahal kan orang-orang yang dijebloskan BNPT dan Densus ini kan kita yang menangani.termasuk juga perubahan UU terorisme yang masih berfokus pada penindakannya. 

Tapi penanganannya setelah di LP itu harus lebih jelas lagi. Contoh, menangani narapidana kasus terorisme seperti Abu Bakar Baasyir, kita tidak melarang dia beribadah. Yang kita larang atau batasi itu orang-oarang yang akan menemui dia,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerhati kasus terorisme Sholahuddin mengungkapkan narapidana kasus terorisme yang mendekam di penjara memiliki pengaruh pada narapidana kasus lainnya antara lain narkoba. 
Petugas LP Ikuti Pelatihan Penanganan Narapidana Kasus Terorisme

Akademisi dari Universitas Indonesia ini juga mengatakan distribusi logistik narapidana kasus terorisme di penjara terus mengalir dari luar, terutama penggalangan dana dari organisasi-organisasi keagamaan tertentu.

Awal penyebaran paham radikal, tambah Sholahuddin, berasal dari keinginan narapidana lain mendapat fasilitas lebih baik antara lain makan enak di dalam penjara yang didapat dari narapidana kasus terorisme yang mendapat pasokan logistik dari luar.

“Narapidana kasus terorisme di dalam penjara memiliki pengaruh kuat. Di dalam penjara, dia mampu mempengaruhi narapidana kasus lainnya. Jika dijadikan satu dengan narapidana terorisme lainnya atau kasus lain, misal Narkoba atau kriminal umum, sama membahayakan. 

Narapidana kasus terorisme memiliki jaringan kuat, dia mendapat pasokan logistik dari luar selama berada di dalam penjara. Keluarganya dijamin secara ekonomi oleh kelompoknya," kata Sholahuddin.

"Kami menemukan adanya seorang narapidana kasus terorisme mampu mentraktir para narapidana kasus lainnya di dalam penjara untuk makan enak, maksudnya makanan yang lebih baik dari makanan yang disediakan dalam penjara.Solusinya, perlu intensitas pemindahan narapidana kasus terorisme ke lokasi lain,” imbuhnya.

Penyelenggara pelatihan, Aliansi Indonesia Damai atau AIDA, Hasibullah Satrawi mengatakan testimoni para korban aksi terorisme masih sangat kuat digunakan dalam program deradikalisasi. 

Dalam pelatihan ini, ungkap Hasibullah, akan dipertemukan bekas narapidana kasus terorisme, korban atau keluarga korban aksi terorisme, dan para petugas Lembaga Pemasyarakatan agar semua mengetahui langkah yang dilakukan ketika menghadapi kasus tersebut.

“Testimoni para korban aksi terorisme memiliki dampak kuat untuk menyadarkan masyarakat terkait pencegahan aksi terorisme.kita melihat peran yang kurang lebih sama juga dialami petugas Lembaga Pemasyarakatan atau LP. Petugas LP ini sehari-hari menangani para narapidana kasus terorisme," kata Hasibullah Satrawi.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada sedikitnya 200 narapidana kasus terorisme. Jumlah ini tidak sebanding dengan narapidana kasus Narkoba yang mencapai 23 ribu. 

Namun ratusan narapidana kasus terorisme ini berpotensi menyebarkan ajaran radikalisme kepada narapidana lain, termasuk narapidana kasus narkoba.

Fakta di lapangan diperoleh, perekrutan anggota kelompok teroris saat ini juga menyasar para residivis kriminal umum dan narkoba. Jawa tengah menempati urutan pertama yang paling banyak menangani narapidana kasus terorisme, yakni 78, diikuti Jawa Barat 35, Jawa Timur 34, dan DKI Jakarta.

Di LP Nusa Kambangan Cilacap, Jawa Tengah, ditahan narapidana kasus terorisme terbanyak, yakni 45, dan berikutnya LP Palu, Sulawesi Tengah, dan Cipinang, Jakarta masing masing 11, dan LP Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, dengan 10 orang.[VOA]

BAPANAS/METRO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro melakukan razia terhadap 522 tahanan, Selasa (11/10/2016).

Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Teguh Widodo mengatakan, pihaknya memang secara rutin melakukan razia dadakan. Hal itu untuk memberi efek kejut kepada setiap narapidana di Lapas Metro.

“Tujuan utama kami memang untuk memutus, jika ada mata rantai kejahatan, yang diduga dikendalikan dari dalam lapas ini. Dan, mengantisipasi adanya tindak kejahatan itu sendiri,” terangnya.

Dalam razia tersebut, petugas menggunakan metal detector (alat deteksi logam) untuk memeriksa narapidana dan kamar tahanan. Dalam razia tersebut, petugas menyita puluhan ponsel.(tribunnews)


BAPANAS - Bali menjadi lokasi pertama kunjungan panitia kerja (Panja) Pengawasan Peredaran Sindikat Narkoba bentukan Komisi III DPR RI yang dipimpin Bambang Soesatyo.

Bali menjadi tujuan pertama dikarenakan tingginya peredaran narkoba disertai masih kerapnya aparat penegak hukum bermain dalam setiap kasus narkoba di Pulau Dewata.

“Bergerak dari pengakuan dari Freddy Budiman yang menggambarkan bagaimana aparat bermain mata mulai dari lapas, imigrasi, TNI dan Polri. Kemudian dipicu dengan kejadian Dir Narkoba yang melakukan praktek 86 dengan pengedar narkoba di Bali ini. Makanya kunjungan pertama Panja ini adalah ke Bali. Kita ingin memastikan tidak ada lagi hal-hal seperti itu di Bali, karena salah satu yang paling rawan adalah memang Bali karena ini adalah serambi masuk pariwisata di Indonesia,” papar Bambang Soesatyo di Mapolda Bali.

Pada pertemuan itu, Bambang Soesatyo didampingi anggota Panja seperti Aboe Bakar Al Habsy, Abdul Kadir Karding, Ikhsan Soelistyo, dan Benny K Harman.

Mereka menyiapkan sejumlah pertanyaan kepada tiap aparat penegak hukum di Bali.

Adapun yang menjadi sorotan Panja adalah peredaran narkoba yang semakin masif di Bali.

Panja Pengawasan Peredaran Sindikat Narkoba memaparkan data dari BNN bahwa terdapat 4 juta lebih pengguna narkotika di Indonesia.
Beberapa awak media nampak menunggu petugas gabungan di depan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Denpasar di Kerobokan Badung, Rabu (2/3/2016) malam.
Baca SELANJUTNYA

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.