BAPAANAS/LHOKSEUMAWE- Disebabkan luka tembak yang membengkak semakin para dan terinfeksi salahsatu narapidana lapas lhokseumawe terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI),Rabu (12/10/2016).
Langkah ini diambil oleh Kalapas Lhokseumawe Elly Yulizar setelah melihat kondisi luka tembak yang memprihatinkan dialami napi Ridwan terpidana Curanmor yang di vonis 1 tahun 7 bulan pada Selasa (13/10) oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Menurut Elly,sekembalinya dari tanah suci dan usai serahterima jabatan dari Plt Kalapas Nawawi kepadanya,dirinya turun ke setiap blok dan kamar hunian napi didalam lapas lhokseumawe.
Di salahsatu kamar hunian dirinya mendapati seorang penghuni dalam keadaan tertidur lemas dan tidak bisa bangkit akibat pada bagian kaki kirinya terdapat luka bekas tembak yang terlihat membengkak dan tidak mendapat perawatan medis pada lukanya.
Ternyata ridwan masih menjalani proses persidangan,kepada kalapas lhokseumawe ridwan menceritakan dirinya mendapat tembakan dari aparat kepolisian atas kasus curanmor.
Semenjak masih menjalani proses penyidikan sampai di limpah kepada kejaksaan hingga menjalani proses persidangan tidak pernah mendapat perawatan medis akibatnya luka tembak tersebut semakin parah dan terinfeksi.
Melihat kondisi luka tembak ridwan yang sangat memprihatinkan,elly lansung menyurati Kejaksaan dan pengadilan terkait kondisi ridwan,disamping itu dengan pertimbangan kemanusiaan elly lansung memerintahkan petugas bawahannya untuk segera merujuk ridwan kerumah sakit PMI Lhokseumawe untuk mendapat perawatan medis.
![]() |
Lapas Kelas IIA Lhokseumawe |
“ Sehari sebelum saya rujuk ke PMI saya telah surati Kejakasaan dan pengadilan,kalau tidak salah hari senin,pada hari selasa ridwan lansung divonis oleh PN,saya tunggu tidak ada respon juga dari kejaksaan atau pengadilan hari rabu kemarin saya perintahkan anggota kita untuk dirujuk ke PMI karena luka tembaknya sudah parah sekali “,Ungkap elly.
Lanjutnya,” Kalau bicara Protap atau SOP,ridwan tersebut memang pada hari selasa telah di vonis oleh PN Lhokseumawe namun sampai saat ini kita belum menerima surat ataupun berkas eksekusinya maka pada dasarnya masih tanggungjawab mereka,namun disini bukanlah itu yang saya lihat namun nyawa maupun kesehatan seseorang tahanan atau napi masih masih jauh lebih berharga di banding birokrasi “,tegasnya.
Ketika ditanya apa napi ridwan juga mendapat perlakuan yang sama seperti napi mursyida yang dirantai saat dirawat dirumahsakit,elly menjelaskan jika tindakan merantai ataupun memborgol seorang napi yang dirawat dirumasakit itu dilakukan oleh pihaknya setelah menyesuaikan tingkat resiko keamanan napi.
Juga tindakan pengamanan tersebut tidak terlepas dari penilaian si petugas yamg melakukan pengawal dirumahsakit.
“ Jadi kalau tindakan merantai ataupun memborgol sinapi dirumahsakit,itu kita sesuaikan dengan resiko keamanannya,jika memang napi ini kita nilai sangat kecil resiko keamanannya maka tidak kita borgol,seperti ridwan ini coba datang kerumahsakit tidak kita borgol atau rantai,kalau mau lari kan tidak munkin,berdiri saja dia susah “,papar elly kepada redaksi BPN saat ditemui dirumah dinasnya,Kamis (13/10). (Redaksi)
loading...
Post a Comment