PADANG,(BPN) – Sejumlah oknum sipir di Lapas Muaro Padang dilaporkan ke Polda Sumbar, Senin (11/3/2019).
Laporan tersebut karena oknum sipir diduga menyiksa seorang narapidana alias napi narkoba yang bernama Doni Putra.
Laporan tersebut dibuat oleh orangtua korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi mengaku telah menerima laporan tersebut.
Polda Sumbar, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kita akan lakukan dahulu tahap penyelidikan. Kalau sudah dapat bukti, baru nanti ke tingkat penyidikan," katanya.
Terkait dengan adanya dugaan penyiksaan napi yang bernama Doni Putra, Kepala Lapas Muaro Padang, Arimin enggan berkomentar banyak.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolian yang menangani perkara ini.
"Pihak yang berwajib menjelaskan, apakah ada oknum yang melakukan (penyiksaan). Karena pihak yang berwajib yang berhak," ujarnya, Selasa (12/3/2019).
Dia juga sudah mengetahui bahwa kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum sipir itu telah bergulir di Polda Sumbar.
“Pihak kepolisian yang berwenang dalam masalah ini, karena sedang ditangani oleh pihak berwajib,” tegasnya.
Dipukuli dan direndam
Sebelumnya, Bujang, orangtua korban, menceritakan koronologis seperti apa yang disampaikan oleh anaknya kepada dia.
Saat itu, korban berkata kotor kepada temannya. Hal ini didengar oleh oknum petugas lapas dan langsung didatangi.
"Setelah didatangai oleh pegawai lapas, ia dibawa ke sebuah ruangan, dan di ruangan itulah dipukul beramai-ramai," katanya.
Setelah dipukul beramai-ramai, lanjutnya, lalu direndam dalam bak.
Korban sempat menolak untuk direndam, kata dia, tapi dipaksa dengan cara kepala korban diinjak.
"Setelah direndam, disuruh keluar. Bekas luka yang ada di tubuhnya diolesi kulit jeruk nipis," kata Bujang.
Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang, Rahmad Fiqrizain selaku kuasa hukum korban mengatakan, orangtua korban mengadukan hal tersebut ke LBH Padang pada Kamis (7/3/2019) lalu.
“Orangtua korban mengadukan kalau anaknya menjadi korban penyiksaan," ujar Rahmad Fiqrizain, Selasa (12/3/2019).
Dari laporan orangtua, kata Rahmad, korban disiksa oleh 15 orang oknum sipir.
Penyiksaan ini berawal ketika korban berkata kotor kepada petugas lapas.
“Kata bapaknya, korban ditarik ke sebuah ruangan, dan 15 petugas lapas ini memukuli korban pakai rotan," jelasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan orangtua korban, Rahmad juga menyebut bahwa korban direndam di dalam bak dengan kondisi tangan diborgol.
"Menurut laporannya, saat dibenamkan di bak, kepala diinjak pakai kaki," tambahnya.
Ia mengatakan, setelah beberapa lama direndam di dalam bak, luka pada tubuh napi dioleskan perasan kulit jeruk.
"Jadi kan pedih itu. Itulah kronologinya," katanya.
LBH dilarang masuk
Ia mengatakan, pada Senin pihaknya LBH Padang berusaha melihat kondisi korban di lapas.
Namun tidak izinkan oleh pihak lapas, dan ia belum melihat kondisi korban yang bernama Doni Putra.
"Alasan pihak lapas, beliau sedang di dalam sel. Dan siapapun yang ada di dalam sel memang tidak boleh menerima besuk. Dan kami sudah jelaskan kalau kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat," katanya.
Hal ini membuat pihaknya ia tidak mengetahui kondisi terkini korban.
"Sekarang kita sedang berupaya membuat surat kepolisian bahwa sedang ada tindak pidana yang terjadi di sana. Kita meminta Polda untuk mengusut permasalahan ini," katanya.
Terkait ini, Kalapas Muaro Padang Arimin, berkilah bahwa pihaknya tidak memperbolehkan advokat menemui kliennya Doni Putra di lapas tersebut.
"Jadi begini, yang bersangkutan datang secara pribadi, bukan atas nama LBH," kata Arimin.
Ia mengatakan, setelah pihaknya menolak, baru menyebutkan nama LBH. “Kedatangan pihak LBH itu pada siang hari, kemarin," katanya.
Ia juga mengatakan, napi yang dikunjungi masih di kamar masa pengenalan lingkungan.
"Jadi dalam masa pengenalan lingkungan belum boleh dikunkunjungi oleh pihak keluarga dan pihak yang lain," katanya.(Red/Tribun)