2019-03-10

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Berbagai modus dilakakukan untuk menyeludupkan narkoba kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Seperti yang terjadi di Lapas Klas IIA Labuhan Ruku,Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019), dua petugas pengamanan lapas Yosua Saragih bersama Robinson Simurat berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis ganja.

Kepala Pengamanan Lapas Labuhan Ruku Portumuan Ritonga mengatakan narkoba jenis ganja seberat satu ons ditemukan petugas pengamanan sekitar pukul 16:15 WIB tepat dibawah menara pengawas 3.

“ Saat petugas kita melakukan patroli rutin di sekeliling tembok lapas kemudian menemukan satu kantong plastik hitam yang setelah dibuka berisi ganja kering,kita duga barang ini di lempar dari luar tembok “,ungkap portumuan.


Portumuan juga menyampaikan pasca penemuan ganja tersebut pihak lansung berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terkait narkoba tersebut.

“ Saat ini ganja telah kita serahkan pada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman dan untuk antisipasi adanya kemunkinan upaya penyeludupan narkoba dan barang terlarang kami akan terus tingkatkan pengamanan lapas “,pungkasnya.(Red)


TULUNGAGUNG,(BPN) - Seorang narapidana di Lapas Kelas IIb Tulungagung melarikan diri pada Senin (11/3/2019).

Napi yang kabur adalah Heri Siswanto, warga Jalan Gatot Subroto BLK, Dusun/Desa Klepek Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Heri merupakan napi kasus pencurian (362 KUHP) di tiga lokasi berbeda, dengan vonis 9 bulan, 11 bulan dan 12 bulan. Total ia divonis penjara selama dua tahun delapan bulan dan sudah menjalani hukuman selama 16 bulan.

"Dia napi kiriman dari Kediri, masuk ke Lapas Tulungagung Desember 2018 lalu," kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tulungagung, Dedi Nugroho, Selasa (12/3/2019).

Kaburnya Heri diketahui pukul 14.00 WIB, saat persiapan apel sore. Saat itu Heri tidak terlihat berkumpul dengan napi yang lain. Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung dibantu napi yang lain melakukan penyisiran.

Saat itu dipastikan, Heri tidak ada di Lapas dan diduga sudah melarikan diri. 

"Kesehariannya dia bekerja di bengkel, seperti mengelas dan sebagainya. Dugaan kami dia kabur pukul 10.00 WIB," kata Dedi.

Dedi mengungkapkan, selama ini Heri tidak ada masalah selama di Lapas. Teman-temannya juga memastikan, tidak ada masalah antara dedi dengan teman sekamar atau teman kerja di bengkel.

Dedi menduga ada masalah keluarga yang membuat Heri terdorong untuk melarikan diri dari penjara. Saat ini Lapas Kelas IIB Tulungagung telah membentuk tim untuk mengejar Heri.

"Kami fokus ke wilayah Kediri, karena kemungkinan dia pulang. Kalau di Tulungagung sepertinya dia belum banyak punya teman, karena dia orang baru," ujar Dedi. 

Selain itu Lapas Kelas IIB Tulungagung juga minta bantuan kepolisian untuk mencari Heri.

Sejauh ini, Heri diduga kabur dengan memanjat atap dan melompat pagar penjara. Lebih jauh Dedi mengungkapkan, jumlah personil pengamanan di Lapas memang minim. 

Setiap hari hanya ada enam orang, dua di antaranya berjaga di depan, sehingga yang ada di ruang belakang hanya dua orang.

Sementara jumlah tahanan napi dan tahanan saat ini mencapai 609 orang, dari kapasitas 255 orang.

Padahal jumlah idealnya, satu penjaga berbanding dengan 10 napi. Selain minimnya pengamanan, jumlah CCTV yang dioperasikan hanya 16, dan mayoritas mengawasi lorong antara ruang penjara dan tembok luar lapas.

"Saat remisi 17 Agustus lalu, Pemkab menawari penambahan CCTV. Kami sudah ajukan, mungkin masih dalam proses," pungkas Dedi.(Red/Trinbun)

Video berita terkait: 



PADANG,(BPN) – Sejumlah oknum sipir di Lapas Muaro Padang dilaporkan ke Polda Sumbar, Senin (11/3/2019).

Laporan tersebut karena oknum sipir diduga menyiksa seorang narapidana alias napi narkoba yang bernama Doni Putra.

Laporan tersebut dibuat oleh orangtua korban yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Syamsi mengaku telah menerima laporan tersebut.

Polda Sumbar, kata dia, akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita akan lakukan dahulu tahap penyelidikan. Kalau sudah dapat bukti, baru nanti ke tingkat penyidikan," katanya.

Terkait dengan adanya dugaan penyiksaan napi yang bernama Doni Putra, Kepala Lapas Muaro Padang, Arimin enggan berkomentar banyak.

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolian yang menangani perkara ini.

"Pihak yang berwajib menjelaskan, apakah ada oknum yang melakukan (penyiksaan). Karena pihak yang berwajib yang berhak," ujarnya, Selasa (12/3/2019).

Dia juga sudah mengetahui bahwa kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama oleh oknum sipir itu telah bergulir di Polda Sumbar.

“Pihak kepolisian yang berwenang dalam masalah ini, karena sedang ditangani oleh pihak berwajib,” tegasnya.

Dipukuli dan direndam

Sebelumnya, Bujang, orangtua korban, menceritakan koronologis seperti apa yang disampaikan oleh anaknya kepada dia.

Saat itu, korban berkata kotor kepada temannya. Hal ini didengar oleh oknum petugas lapas dan langsung didatangi.

"Setelah didatangai oleh pegawai lapas, ia dibawa ke sebuah ruangan, dan di ruangan itulah dipukul beramai-ramai," katanya.

Setelah dipukul beramai-ramai, lanjutnya, lalu direndam dalam bak.

Korban sempat menolak untuk direndam, kata dia, tapi dipaksa dengan cara kepala korban diinjak.

"Setelah direndam, disuruh keluar. Bekas luka yang ada di tubuhnya diolesi kulit jeruk nipis," kata Bujang.

Bidang Advokasi Kebijakan Publik LBH Padang, Rahmad Fiqrizain selaku kuasa hukum korban mengatakan, orangtua korban mengadukan hal tersebut ke LBH Padang pada Kamis (7/3/2019) lalu.

“Orangtua korban mengadukan kalau anaknya menjadi korban penyiksaan," ujar Rahmad Fiqrizain, Selasa (12/3/2019).

Dari laporan orangtua, kata Rahmad, korban disiksa oleh 15 orang oknum sipir.

Penyiksaan ini berawal ketika korban berkata kotor kepada petugas lapas.

“Kata bapaknya, korban ditarik ke sebuah ruangan, dan 15 petugas lapas ini memukuli korban pakai rotan," jelasnya.

Senada dengan apa yang disampaikan orangtua korban, Rahmad juga menyebut bahwa korban direndam di dalam bak dengan kondisi tangan diborgol.

"Menurut laporannya, saat dibenamkan di bak, kepala diinjak pakai kaki," tambahnya.

Ia mengatakan, setelah beberapa lama direndam di dalam bak, luka pada tubuh napi dioleskan perasan kulit jeruk.

"Jadi kan pedih itu. Itulah kronologinya," katanya.

LBH dilarang masuk

Ia mengatakan, pada Senin pihaknya LBH Padang berusaha melihat kondisi korban di lapas.

Namun tidak izinkan oleh pihak lapas, dan ia belum melihat kondisi korban yang bernama Doni Putra.

"Alasan pihak lapas, beliau sedang di dalam sel. Dan siapapun yang ada di dalam sel memang tidak boleh menerima besuk. Dan kami sudah jelaskan kalau kami sedang menjalankan tugas sebagai advokat," katanya.

Hal ini membuat pihaknya ia tidak mengetahui kondisi terkini korban.

"Sekarang kita sedang berupaya membuat surat kepolisian bahwa sedang ada tindak pidana yang terjadi di sana. Kita meminta Polda untuk mengusut permasalahan ini," katanya.

Terkait ini, Kalapas Muaro Padang Arimin, berkilah bahwa pihaknya tidak memperbolehkan advokat menemui kliennya Doni Putra di lapas tersebut.

"Jadi begini, yang bersangkutan datang secara pribadi, bukan atas nama LBH," kata Arimin.

Ia mengatakan, setelah pihaknya menolak, baru menyebutkan nama LBH. “Kedatangan pihak LBH itu pada siang hari, kemarin," katanya.

Ia juga mengatakan, napi yang dikunjungi masih di kamar masa pengenalan lingkungan.

"Jadi dalam masa pengenalan lingkungan belum boleh dikunkunjungi oleh pihak keluarga dan pihak yang lain," katanya.(Red/Tribun)


TANJUNG PANDAN,(BPN)- Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan melakukan deklarasi dan penandatanganan anti handphone, pungli dan narkotika (Halinar) Selasa (12/3/2018). 

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIB Tanjungpandan ini dihadiri oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan dan dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung Dahnial, S.IP beserta jajarannya. 

Kehadiran Kepala BNNK Belitung ini untuk menyaksikan penandatanganan Komitmen Anti Halinar seluruh Petugas Lapas yang dilakukan oleh Pejabat Struktural Eselon IV dihadapan Kalapas. 

Penandatanganan ini sebagai bukti keseriusan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dalam pemberantasan Halinar di lingkungan Lapas. 

Selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan MOU antara Lapas kelas IIB Tanjungpandan dengan BNNK Belitung dalam upaya Pencegahan dan Penindakan terkait peredaran Narkoba di Lapas dan Rutan khususnya di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Apel Deklarasi Bebas HALINAR ini merupakan komitmen bersama bentuk langkah dari pencanangan Salah satunya Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menjadi Zona Integritas Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. 

Kendati, berbagai kasus menimpa dan mencoreng institusi Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kalapas mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kinerjanya. 

Kalapas juga mengingatkan Peningkatan Kedisiplinan Petugas adalah hal yang paling penting dalam rangka untuk mengantisipasi dan deteksi dini terhadap penyelundupan HP dan narkotika ke dalam lapas.

 “Mari berlomba – lomba memberikan yang terbaik untuk isntitusi, cukup dan sudahi hal – hal yang dapat mencoreng nama baik institusi”, harap Kalapas.

Saya akan membuat terobosan baru sebagai langkah perbaikan di Lapas ini, saya mohon doa dan dukungan dari seluruh rekan – rekan, Tegas Kalapas.(Red/Rls)


BLANGKEJEREN,(BPN)- Satu Narapidana (napi) yang menghuni Cabang Rutan blangkejeren kabur dengan cara menggergaji  jendela besi kamar mandi, Selasa (12/3/2019).

Napi tersebut tidak lain adalah Ade supriadi alias Bergek warga Mereudu ,Pidie jaya  terpidana 13 tahun dalam kasus narkotika jenis sabu penghuni kamar karantina,diduga napi tersebut kabur sekira pukul 3:14 WIB dini hari.

Hingga saat ini belum diketahui hingga dapat terjadi pelarian napi di cabang rutan blangkejeren, baik faktor error man ataupun kelalaian petugas rutan.

Sementara itu Kacab Rutan Blangkejeren Zulkifli SH yang dihubungi redaksi Via pomsel pribadinya membenarkan adanya napi narkoba hukuman 13 tahun yang kabur.

Menurut zul porang panggilan akrabnya napi kabur tersebut saat ini dalam pencarian petugas rutan dan polisi.

" Benar, napi itu kabur seterlah memotong jerjak besi kar hunian terus memanjat tembok menggunakan kain sarung yang disambung,kami sudah laporkan ke kantor wilayah dan Kepolisian,sat ini sedang dilakukan pencarian ",Jelas zul yang juga mantan KPLP Lapas Klas IIB Langsa.


Peristiwa kaburnya napi maupun bukanlah pertama sekali terjadi dirutan ini namun sebelumnya pada Jumat (18/5/2018) lalu seusai sahur, sebanyak tiga tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) juga berhasil kabur dari Cabrut Blangkejeren dengan cara mengergaji jerjak besi kamar hunian kemudian memanjat tembok mengunakan kain seprai.

Ketiga tahanan titipan yang tersandung dalam perkara pencurian itu yang melarikan diri itu berhasil ditangkap kembali dalam waktu beberapa hari kemudian, letiganya yakniPurnama Diawan (25) warga Bustanusalam, Randodi alias Jreng (30) warga dusun Pengkala Blangkejeren dan  Armen Toni (42) pekerjaan PNS warga Blower Blangkejeren(Red)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.