2018-08-19

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA



TANJUNGPANDAN,(BPN)- Tim Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI mengunjungi Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kunjungan ini guna mengevaluasi kinerja dari aplikasi pengaduan LAPOR yang selama ini sudah berjalan, Jumat (24/8).

Tim yang dipimpin langsung Kabag Humas Biro Humas, Hukum, &Kerjasama Kemenkumham RI Ria Wijayanti, SH, MM terdiri dari Kasubag Layanan Pertimbangan Hukum Deswati, SH, MH, dan 2 orang staf Soni Hartanto, S.Kom, MH dan Asep Wisnu, S.IKom. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kasi Adm Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Hardiansyah didampingi Kasubag TU Hendra Kurniawan, S.AP.

Bertempat di Ruang Tata UsahaLapas Kelas IIB Tanjungpandan, Kabag Humas Ria Wijayanti, SH, MMdalam paparannya menjelaskan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat disingkat LAPOR ini untuk mendorong keterbukaan Pemerintah dan memudahkan masyarakat untuk langsung mengajukan pengaduan kepada Pemerintah. 

Aplikasi LAPOR ini juga merupakan media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik. Aplikasi LAPOR juga dilengkapi dengan berbagai fitur guna mendorong ketuntasan setiap laporannya.

Selanjutnya Ria juga menjelaskan bahwa Aplikasi LAPOR merupakan sarana yang digunakan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan, maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional. 

Aplikasi ini adalah sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang sekarang diambil oleh Kepala Staf Kepresidenan (SKP) agar masyarakat dapat melakukan pengaduan kapan saja dan dimana saja, terutama menjadi portal pengaduan nasional terpadu yang tentu saja dapat memangkas rantai birokrasi, Papar Ria didampingi Kasubag Layanan Pertimbangan Hukum Deswati, SH, MH

Sementera itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si melalui Kasi Adm Kamtib Hardiansyahyang juga Selaku Ketua Tim Layanan Pengaduan mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan materi yang diberikan.

Tantangan pengelolaan pengaduan menjadi hal yang harus menjadi perhatian kita semua, karena biasanya masyarakat tidak tahu harus melapor kemana. Sehingga memunculkan rasa apatis dan pragmatis oleh masyarakat karena dianggap laporan tidak sampai dan tidak ditindaklanjuti serta tidak akuntabel. 

" Kami akan jalankan sesuai apa yang diarahkan. Kami akan sosialisasikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dan keluarganya, sehingga tidak ada lagi kalimat “Takut melapor dan sulitnya akses untuk melapor. “Mari kita saling mengawasi”, tegas Hardiansyah.

Kontributor Lapas Kelas IIB Tanjungpandan


MANADO,(BPN)-  - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara menangkap empat tersangka penyelundupan ganja seberat 64.13 gram di dalam Rutan Kelas II Manado, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua.

"Tersangka yang ditangkap tiga di antaranya adalah narapidana. Kami bekerja sama dengan Rutan Manado dalam penangkapan ini," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi pada jumpa pers, Jumat (24/6/2018) pukul 14.00 Wita di Kantor BNNP Sulut Jalan 17 Agustus.

Tiga orang narapidana di antaranya lelaki berinisial MA (34) kasus penyalahgunaan narkoba. Alamat Gorontalo. Telah menerima putusan satu tahun penjara. Menjalani hukuman sejak 15 Januari 2018.

Lelaki berinisial IA (26), kasus narkoba, alamat Sario Manado. Telah menerima putusan empat tahun penjara. Dan menjalani hukuman sejak 1 Agustus 2018.

Lelaki berinisial KRAB (31). Melanggar undang-undang kesehatan, alamat Manado. Menerima putusan satu tahun penjara. Menjalani hukuman sejak Desember 2018.

Satu tersangka berinisial AJM (27) warga Banjer merupakan kurir dari luar rutan.

"Modusnya yaitu mereka memesan ganja melalui media sosial. Jadi ada yang tiga orang narapidana di rutan ada yang sebagai pemesan, penghubung, dan penerima," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi.

Awalnya pada Selasa 21 Agustus 2018 pukul 17.30 Wita di Rutan Manado tepatnya di ruang penjagaan, petugas rutan atas nama Nirwan Pombaile menerima paket yang dititip oleh lelaki berinisial AJM.

"AJM menitip paket tersebut untuk diserahkan kepada narapidana berinisial KRAB di dalam rutan," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi.

Namun karena merasa curiga, petugas Nirwan Pombaile membuka paket tersebut. Dan ternyata isinya adalah narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Kemudian lelaki Nirwan Pombaile memanggil dan menanyakan kepada lelaki berinisial KRAB. Lelaki KRAB kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya.

"Setelah itu pihak Rutan Kelas IIA Manado menghubungi kami. Selanjutnya kami langsung mengamankan lelaki berinisial KRAB. Selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap dua orang narapidana lainnya dan satu orang lelaki yang menjadi kurir," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi.

Selanjutnya, Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini.

Barang bukti lain yang juga disita, satu buah tupperware, satu unit hanphone merek Advan SSE model 5060 hitam milik tersangka MA, satu unit hanphone merek Samsung Galaxy SM-J200 G putih milik tersangka AJM, dan satu unit hanphone Samsung Galaxy SM-J100 H putih milik tersangka IA.

Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 131 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancama hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," ujar Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono Msi. (Red/Tribun)


LHOKSUKON,(BPN)- Kembali petugas Pemasyarakatan Aceh berhasil mengungkap peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon Aceh Utara, Rabu (22/8/2018).

Dari informsasi yang diterima redaksi, petugas CPNS mendapatkan informasi adanya penyeledupan narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang napi dan satu orang tahanan jaksa penuntut umum Kejari Aceh Utara.

Mendapat laporan tersebut petugas CPNS Rutan Lhoksukon yakni Safrizal, M. Laudi dan Danjaga Bustamam lansung melakukan pengeledahan kamar B1 yang dihuni kedua pelaku tersebut.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan dua tersangka,dimana salahsatunya merupakan berstatus tahanan Kejari Lhoksukon jaksa yakni Muhammad Safrizal (24), sopir asal Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan M Laudin (28), napi kasus narkotika asal Desa Pande, Kecamatan Tanah Pasir, kabupaten yang sama. Ia berstatus narapidana divonis 5 tahun penjara dengan sisa hukuman setahun lagi.

Petugas CPNS juga mengamankan satu paket narkoba jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 gram. Lalu, satu kotak rokok, tiga plastik bening, satu sedotan, dan satu handphone milik kedua tersangka dari kamar hunian.

Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Yusnal SH yang dihubungi redaksi, Sabtu (25/8/2018)membenarkan hal tersebut dan mengatakan kedua napi dan tahanan tersebut telah diserahkan kepada Sat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara guna penyelidikan dan pengembangan.

" Benar, kemarin keduanya telah kita serahkan bersama barang bukti ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum dan pengembangan ",ungkap yusnal sat dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya.


SRAGEN,(BPN)- Mantan Kalapas Manokwari ini akan segera menjalankan program pimpinan di Direktorat Pemasyarakatan yakni Revitalisasi lapas salahsatunya yakni memberantas peredaran narkoba di lapas sragen yang dipimpinnya.

“Ini masih indonesia juga. Di Sragen, di Papua juga tugasnya sama-sama untuk pelayanan masyarakat di Lapas. Fokus ke depan, ada banyak program dari pusat, salah satunya revitalisasi Lapas. Bagaimana mengembalikan marwah pemasyarakatan. 

Pokoknya LP Sragen harus bebas narkoba dan Pungli,” paparnya.
Selain Pelantikan dirinya juga Kadivpas Kanwil Kumham Jawa Tengah Heni Yuwono juga melantik Kalapas Kelas IIB Wonogiri dari Anggit Yongki Setiawan ke Urip Dharma Yoga.

Sementara Kalapas Sragen yang lama I Made Darmajaya mendapat kepercayaan memimpin Lapas Bekasi.
Acara pelantikan dan Sertijab dihadiri jajaran Kepala Lapas se-Soloraya.

Sementara, Kadivpas Kanwil Kemkumham Jateng, Heni Yuwono berpesan agar para pimpinan Lapas yang baru dan mendapat promosi, bisa belajar beradaptasi dan merangkul semua jajaran internal.

Untuk Kalapas Sragen, ia juga berharap bisa membersihkan citra Lapas Sragen yang selama ini masuk peta rawan peredaran narkoba.

“Kami punya petanya dan banyak kejadian di sini (LP Sragen) ditemukan sabu. Saya juga pesan, rangkullah teman-teman kita, kalau tidak mau,  sekolahkan di Kanwil!” tegasnya. Wardoyo


PEKANBARU,(BPN) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M. Diah menghadiri serah terima jabatan Kepala Kepolisian Daerah Riau di Markas Satbrimob Polda Riau Jl. Durian Pekanbaru, Jumat (24/8). 

Tongkat Komando Polda Riau diserahterimakan dari Irjen Pol Nandang kepada Brigjen Widodo Eko dalam acara yang juga dihadiri oleh berbagai pimpinan lembaga di propinsi Riau tersebut. 

Selain Kakanwil Kemenkumham Riau, tampak hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kepala BIN Daerah Riau, dan Komandan Lanud Rusmin Nuryadin.

Semoga dengan pergantian ini kerjasama yang telah terjalin antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan Polda Riau tetap solid bahkan dapat lebih ditingkatkan.(Red/Rls)


JEMBER,(BPN)- Rahmad Andita (31) alias Mat Tawon salahsatu narapidana lapas Jember terkait kasus perusakan dan penganiayaan pada 14 November 2017 tewas bersimbah darah dengan kondisi menggenaskan, Jumat (24/8/2018) pukul 06.00 WIB pagi.

Warga Dusun Krajan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari yang di  vonis 16 bulan penjara ini tewas dengan luka tusukan diperut hinga tembus ke lambung .

Di Lapas Jember Rahmad Andita menghuni blok B 2A. Rahmad bersama 73 orang napi lainnya. 
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo membenarkan peristiwa tewasnya napi lapas jember.

"Bahwa benar ada warga binaan ditemukan meninggal dunia tadi pagi atas nama RA (Rahmad Andita) alias Mat Tawon," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo.

Menurut Kusworo, pihaknya mendapat laporan dari pihak lapas bahwa ada warga binaan yang meninggal dunia. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket reskrim Polres Jember langsung mendatangi lokasi.

"Petugas reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan kejadian yang sebenarnya," terangnya.

Kusworo juga memastikan bahwa peristiwa itu bukan sebuah kerusuhan. Masih belum diketahui kejadian yang sesungguhnya yang membuat korban meninggal dunia.

"Jadi bukan kerusuhan, namun tidak diketahui, tiba-tiba tadi pagi ada yang meninggal dunia dan berkaitan untuk membuat terang suatu perkara, saat ini masih dilakukan pemeriksaan," tegasnya.

Ayah Rahmad Andita, M.Riyadi mengaku dihubungi pihak lapas pagi tadi yang memberitahu sang anak meninggal dunia dan berada di RSD dr Soebandi Jember. Dia sempat bertanya kenapa putranya tewas. Sebab sebelumnya sang anak baik-baik saja.

"Saat saya tanya penyebabnya, petugas hanya menjawab ada luka lebam dan tusukan di bagian lambung. Tidak dijelaskan apa yang terjadi," kata Riyadi.

Pria ini berharap polisi bisa segera mengungkap apa yang sebenarnya terjadi hingga menyebabkan anaknya meninggal. Jika memang ada unsur kekerasan, Riyadi berharap pelakunya segera ditangkap.

"Semoga secepatnya bisa terungkap apa sebenarnya yang terjadi. Kalau memang anak saya dianiaya atau dibunuh, semoga pelakunya bisa mendapat hukuman setimpal," harapnya.

sementara itu Kepala Lapas Jember hinga berita ini dilansir belum dapat dihubungi guna melakukan konfirmasi atas i9nsiden tewasnya sdalahsatu napi dilapas yang dipimpinnya.(Red/dtk)


PROBOLINGGO,(BPN)- Diduga edarkan narkoba, tiga penghuni Lapas Kelas IIB Probolinggo berurusan dengan polisi. Mereka mendapatkan pasokan narkoba yang disembunyikan dalam lauk ikan, yang dikirim dari luar Lapas.

Ketiganya merupakan napi kasus berbeda, masing-masing bernama Nur Halim, warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo; Anton, warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; dan Wahyudi, warga Sawahan, Kota Surabaya.

“Berawal laporan dari Kalapas Kota Probolinggo. Kemudian laporan itu kami tindaklanjuti dengan mendalami kasus tersebut. Benar adanya, karena kami berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terselubung itu,” ujar Kapolresta Probolinggo, AKBP. Alfian Nurrizal, Kamis (23/8/2018).

Mereka diduga mengedarkan narkoba kepada sesama penghuni Lapas Probolinggo.Dari tangan tersangka itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. 

Diantaranya berupa 2,68 gram sabu, belasan pil koplo dan alat hisap sabu berupa bong.Pelaku mendapat narkoba itu dari luar, setelah berhasil mengelabui petugas Lapas. 

Terungkap dalam satu waktu, orangtua Nur Halim, membesuk anaknya. Sang ibu, membawa nasi dengan lauk berupa ikan mujair masak bali. Narkoba itu disembunyikan ke dalam insang ikan dan ditutupi dengan bumbu-bumbu.

“Barang harang itu bisa masuk ke dalam Lapas melalui ikan yang sudah dimasak. Namun, dari hasil pemeriksaan, ternyata ibu ini hanya mendapat titipan dari seseorang. Ia tidak memasak makanan sendiri,” terang Kapolresta.

Di hadapan polisi, tersangka membantah memperjual belikan sabu dan pil koplo di dalam Lapas. Narkoba Itu, akan digunakan sendiri untuk menghilangkan jenuh di dalam Lapas. 

“Ndak jual beli, hanya buat senang-senang saja agar tidak stress,” tutur Wahyudi, yang merupakan napi kasus Narkoba.

Kini Satreskoba Polresta Probolinggo tengah menyelidiki kasus ini secara intensif. Sebab, diperkirakan praktek edarkan narkoba dengan menyembunyikan dalam ransum makanan itu, sudah dilakukan berkali-kali, namun luput dari pengawasan sipir penjara, sehingga lolos dan masuk ke dalam sel Lapas.(Red/Kum)


BEKASI,(BPN)- Lukman (38), tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bekasi pada 21 Agustus 2018, mengaku telah diperas oleh oknum narapidana (napi) di lapas itu. 

Tres Priawati, kuasa hukum Lukman mengatakan, sebelum dimintai sejumlah uang, kliennya mengalami kekerasan fisik. 

" Tahanan titipan masuk, itu bukan narapidana ya, itu tahanan titipan karena belum disidang. Tahanan masuk pertama kali itu digebukin dengan pernyataan kalau kamu tidak bayar Rp 1 juta untuk makan hari ini berarti kamu kami gebukin, tapi digebukin dulu," kata Tres kepada Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Lukman, lanjut Tres, karena takut kemudian menghubungi istrinya untuk mengirim uang Rp 1 juta. Uang kemudian dikirim dan diberikan kepada oknum napi yang melakukan pemerasan. Tres menambahkan, Lukman sempat meminta kepada istrinya uang sebesar Rp 200.000 untuk membeli rokok. 

Namun uang harus dikirimkan ke rekening pihak luar lapas. "Uang... diminta transfer Rp 200 ribu ternyata lewat rekening orang luar. 

Dari luar memberikan ke dalam ada itu kurirnya. Nah diserahkan ke Lukman tapi dipotong untuk biaya kurir. Berarti ini kan... suatu kondisi yang sudah terorganisir," tambah Tres. 

Ia menunjukan foto bukti transfer uang yang diberikan kepada oknum napi tersebut. Setelah diberikan uang Rp 1 juta, oknum tersebut meminta uang lagi ke Lukman sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan untuk sewa kamar. 

Tres mengadukan kasus yang dialami kliennya kepada petugas Lapas. Namun petugas mengaku tidak tahu adanya pemerasan dan pemukulan terhadap Lukman oleh oknum napi. 

Menurut Tres, petugas lapas akan menindaklanjuti kasus yang dialami kliennya itu. Pihaknya telah meminta jaminan agar kliennya tak mengalami masalah selama dititipkan di lapas sambil menunggu sidang dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan di Polsek Pondok Gede. 

Ade Kusmanto, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham menyarankan, pihak keluaraga atau kuasa hukum korban melaporkan kasus tersebut ke Kalapas Bekasi. 

"Laporkan aja ke kalapasnya langsung supaya ada diberikan sanksi kepada napi tersebut atau kirim aduan ke humasditjenpas@yahoo.co.id," kata Ade. 

Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, oknum napi tersebut akan dikenakan sanksi sesuai tata tertib di lapas tersebut. 

"Diproses menurut tatatertib lapas, dicabut remisinya atau usulan pembebasan bersyaratnya kalo sedang mengajukan PB (pembebasan bersayarat) masuk sel tutupan sunyi, tidak diusulkan dapat remisi keagamaan," kata dia.(Red/Kompas)


JAMBI,(BPN)- Perayaan hari raya Idul Adha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dihebohkan dengan kejadian meninggalnya salahsatu narapidana (napi) sesaat setelah memakan makanan berupa daging kambing kurban,rabu (22/8/2018).

Penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi mendadak gempar. Pasalnya, salah seorang narapidana (napi) bernama Siswanto (39) tewas mendadak saat sedang menyantap makanan. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Rabu (22/8/2018), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kalapas Klas II A Jambi, Yusran membenarkan musibah tersebut. Menurut dia, napi tersebut tewas diduga terkena serangan jantung di salah satu ruangan lapas.

"Ya, Siswanto tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri," kata Yusran.

Ia mengungkapkan, almarhum Siswanto merupakan narapidana yang tersangkut kasus narkoba dengan nomor register BIIA/156/2018. 
"Siswanto sebelumnya didakwa melanggar UU Nomor 35 Th 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ujar dia.

Usai kejadian itu, Siswanto langsung dilarikan ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi. Namun saat diperiksa, ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan informasi, Siwanto yang merupakan narapidana asal Desa Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tewas saat menyantap daging kambing kurban. Di mana pada hari Rabu itu adalah hari raya Idul Adha. Mirisnya, ia tewas satu bulan menjelang berakhirnya masa hukumannya yakni pada September 2018 nanti.

Usai memakan daging kambing, Siswanto langsung jatuh pingsan dan sempat mendapatkan pertolongan di klinik Lapas Klas II A Jambi.

Karena kondisi yang terlihat kritis, ia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi sekitar pukul 17.30 WIB. Namun sayang, sesampainya di RSUD Raden Mattaher kondisi Siwanto sudah tidak bernyawa lagi.

" Tadi malam setahterima jenazah telah kami lakukan kepada keluarga dan jenazah langsung dibawa pulang ke Muara bungo ," ujar yusran.



TANJUNGPANDAN,(BPN)- Ratusan Warga binaan dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIBTanjungpandanikut melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di Lapangan Utama Lapas Rabu (22/8). Bertindak sebagai Imam dan Khatib Jasri Penyuluh Agama dari Kantor Kemenang Tanjungpandan. Usai melaksanakan ibadah salat Idul Adha berjamaah, para napi tersebut melakukan pemotongan hewan kurban bersama para pegawai.

Kasubsi Registrasi & Bimbingan KemasyarakatanBastian, S.AP menjelaskan kegiatan shalat Idul Adha berjalan aman dan tertib sesuai dengan apa yang kita harapkan.“Semua warga binaan kita berikan kesempatan untuk merasakan suasana Idul Adha dengan melaksanakan shalat ‘Id berjamaah di lapangan, kita jadikan moment idul adha ini sebagai ajang silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan”, Ujarnya.

Bastian menambahkan selain melaksanakan shalat bersama di masjid, digelar pula kegiatan penyembelihan hewan kurban yang merupakan sumbangan Pegawai Lapas dan Kurban dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Alhamdulillah tahun ini kita masih dapat melaksanakan penyembelihan 3 Ekor hewan Kurban, 2 ekor sapi sumbangan dari Pegawai Lapas Tanjungpandan dan dari Keluarga Halim Alias Alin serta 1 Ekor Kambing dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur.“Hasil dari pemotongan hewan kurban ini akan kita olah menjadi makanan untuk warga binaan dan juga kita distribusikan untuk masyarakat sekitar Komplek Lapas”, tambah Bastian

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Seno Utomo, Bc.IP, SH, M.Si melalui Kasi Binapi Giatja Heri, S.APmenuturkan sangat bangga dengan kegiatan pelaksanaan hari raya idul adha yang dilaksanakan tahun ini, karena dari awal perayaan sholat id kemudian dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban berjalan lancar dan warga binaan bisa merasakan suasana perayaan hari raya kurban dengan antusias.

Untuk penyembelian hewan kurban Pihak Lapas tidak memanggil orang khusus karena ada beberapa napi yang memang bisa memotong hewan kurban, dan itu memang lakukan setiap perayaan Hari Raya Idul Adha.

“Semoga dengan peringatan hari raya kurban ini, kita mengorbankan diri kita dengan menyembelih semua sifat-sifat negatif yang ada pada diri kita, juga menumbuhkan semangat berbagi kepada sesama dengan keikhlasan,” Ujar Heri.

Kontributor Lapas Kelas IIB Tanjungpandan




PEKANBARU,(BPN) -  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru pagi ini menggelar pelaksanaan sholat idul adha Bersama para warga binaan dan tahanan di halaman dalam Rutan Pekanbaru, Rabu (22/8/10).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, M Diah beserta jajaran pejabat struktural Divisi pemasyarakatan hadir dalam pelaksaaan sholat ied tersebut.

Sholat idul adha diikuti dengan antusias, khusuk dan khidmat oleh Ratusan warga binaan dan tahanan Rutan pekanbaru. Sholat di mulai sejak pukul 07.00 WIB, dilanjutkan dengan sesi khutbah yang di isi oleh satu penceramah terkemuka di kota Pekanbaru.

Usai pelaksanaan Sholat dan khutbah, Kakanwil Kemenkumham Riau menyerahkan piagam sertifikat kepada Warga Binaan yang telah selesai mengikuti program pesantren kilat yang dilaksanakan oleh Rutan Pekanbaru,  setelah itu Kakanwil melanjutkan mengikuti proses pemotongan hewan kurban. 

Kakanwil turun berpartisipasi langsung melakukan pemotongan hewan kurban tersebut.  Pada idul adha tahun ini Rutan Pekanbaru melakukan pemotongan hewan kurban sebanyak 4 ekor sapi dan 7 ekor kambing. Daging kurban ini akan disalurkan dan dibagikan kepada warga binaan dan warga tidak mampu di sekitar rutan.


Kakanwil berharap dengan adanya  pelaksanaan sholat idul adha dan pemotongan hewan kurban di Rutan Pekanbaru ini bisa menjadi momentum meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan sehingga kejadian seperti pada bulan Mei 2017 lalu tidak akan pernah terulang lagi di Rutan Pekanbaru ini.(Red/Rls)


PURWAKARTA,(BPN)- Sebanyak 577 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (terdiri dari tahanan dan narapidana) dan Petugas Lapas Purwakarta melaksanakan Sholat Ied Idul Adha yang berlangsung tadi pagi bertempat di Lapangan Utama Lapas Purwakarta, Rabu 22 Agustus 2018 pukul 06.30 WIB dengan imam Ust. Hikam dari Pondok Pesantren Wanayasa Kab. Purwakarta.

Setelah Sholat Ied Idul Adha selesai, dilanjutkan dengan pelaksanaan pemotongan hewan Qurban Pukul 09.00 WIB dengan perincian 1 ekor sapi sumbangan dari Penjabat Bupati Purwakarta dan 1 ekor sapi dari keluarga WBP Lapas Purwakarta. 

Penyembelihan dan Pemotongan ini dilakukan oleh tukang jagal hewan Qurban yang berada di Kabupaten Purwakarta dan pembacaan do'a oleh Ust. Budi dari Kementerian Agama Kab. Purwakarta.
Kalapas Purwakarta, Suprapto mengatakan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan qurban berjalan dengan lancar dan aman, selain 2 ekor sapi masih ada 7 ekor kambing lagi yang rencananya akan dipotong pada hari Kamis, 23 Agustus 2018, ucapnya.

Pada perayaan hari besar Idul Adha tahun ini, Lapas Purwakarta juga membuka layanan kunjungan seperti hari biasanya yang dilaksanakan mulai pukul. 08.30 sampai dengan 12.00 WIB dengan harapan keluarganya dapat bertemu dan melepas rasa rindu. Alhamdulillah terlaksana dengan aman dan kondusif.(Red/Rls)


MEDAN,(BPN)- Shalat Idul Adha 1439 H digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan,Rabu (22/8/2018).

Shalat berjamaah idul adha digelar di Masjid At-Taubah lapas klas I medan yang dipadati para warga binaan dan petugas lapas.

Shalat idul adha dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Abdul Aris Bc.IP.S.Sos.MM dan Kalapas Klas I Medan Aris Situngkir Bc.IP.

Usai shalat idul adha berjamaah dilanjutkan dengan penanaman pohon kurma di halaman Masjid AT Taubah oleh Kadivpas Abdul Aris dan Kalapas kelas I medan Budi situngkir Bc.IP.MM

Selanjutnyaa penyembelihan hewan Qurban yang disaksikan oleh bapak Kadivpas yang di dampingi oleh Kalapas kelas I medan,petugas lapas kelas I medan dan seluruh warga binaan.(Red/Rls)


LUBUKPAKAM,(BPN)- Terobosan besar terjadi di Deli Serdang. Terobosan yang dilakukan empat lembaga penegak hukum di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, jangan berhenti di atas kertas MoU semata, namun harus di implementasikan dengan karya nyata. 

Dengan demikian apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum di Deliserdang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (M. Yusuf Ateh) kepada awak media usai menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Integrasi dan Percepatan Penanganan Perkara oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, dan Lapas Lubuk Pakam, di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Senin (20/08).

Sebanyak empat lembaga penegak hukum di Deli Serdang mengintegrasikan sistem penegakan hukum secara elektronik, dengan ditandai acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Integrasi dan Percepatan Penanganan Perkara oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, dan Lapas.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi menegaskan bahwa upaya pengintegrasian sistem penanganan hukum merupakan upaya menghilangkan ego sektoral lembaga penegak hukum di wilayah Deli Serdang. 

Dengan sinergitas diharapkan bisa memperbaiki kualitas pelayanan publik. Namun diakui bahwa semua itu memerlukan perjuangan yang tidak mudah. Namun dengan tekad dan komitmen serta pendampingan dari Kementerian PANRB, maka hal tersebut dapat diwujudkan. (Red/Rls)


BAPANAS- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Manokwari Papua Barat Yosep Benyamin Yambise mendapat kepercayaan memimpin Lapas Sragen menggantikan I Made Darmajaya yang bertugas di Lapas Bekasi.

Dalam catatan sejarah pemasyarakatan untuk pertama kali putra papua mendapat kepercayaan memimpin lapas di pulau jawa.

Penunjukan Yosep Yambise sebagai Kalapas Sragen terlampir dalam Surat Keputusan Nomor: SEK-27-KP.03.03 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat Administrasi dari dan di dalam Lingkungan Kemenkumham.

Pelantikan Yosep sebagai Kalapas Sragen digelar di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama beberapa pejabat administrasi lainnya.

Untuk diketahui yosep yambise merupakan adik kandung dari menteri pemberdayaan perempuan Yohanna Yambise yang pada akhir tahun lalu meraih gelar profesor di negara australia.

Amanah serta kepercayaan yang didapatkan oleh yosep bukanlah dikarenakan memiliki kakak seorang menteri melainkan hasil kerja kerasnya dalam menciptakan inovasi maupun maupun program pembinaan napi yang mandiri.

Karier yosep di dunia pemasyarakatan melambung tatkala dirinya menjabat sebagai kalapas nabire,melalui sentuhan tangan serta kepemimpinannya berhasil menjadikan kota nabire sebagai kota bebas sampah.

Program Perang Melawan Sampah bersama warga binaan nabire di seluruh pelosok kota bahkan pesisir pantai nabire membuat masyarakat setempat menggelarnya sebagai tokoh sampah.

Keberaniannya mengeluarkan puluhan bahkan ratusan warga binaan untuk mengikuti program melawan sampah mendapatkan apresiasi dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Kepada Redaksi, Selasa (21/8/2018)  disela-sela acara pelantikannya yosep menyampaikan rasa syukur kepada tuhan yang telah mewujudkan keinginannya untuk bertugas ke luar propinsi papua.

Tak lupa ucapan tetimakasih yang tak putus-putus dirinya ucapkan untuk seluruh pimpinan di jajaran kemenkumham dan Ditjenpas atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.

Dalam kesempatan yang sama yosep juga sampaikan terimakasih kepada Direktur Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami atas perhatian serta kepercayaan kepadanya,dirinya akan membuktikan jika putra papua yang berkulit hitam dan rambut keriting dapat memberikan kontribusi untuk pemasyarakatan yang lebih baik.

“ Saya sangat bersyukur kepada Tuhan atas karunia yang diberikannya,terimakasih yang terhingga untuk semua pimpinan di kementerian dan ditjenpas atas kepercayaan yang diberikan pada saya,khususnya untuk ibu dirjenpas saya ucapkan terimakasih atas atensi dan amanah yang diberikan pada saya,semoga saya sebagai putra papua yang berkulit hitam dan rambut keriting ini dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan pemasyarakatan kedepan “,ungkap yosep yang menghadiri pelantikan tanpa sang istri tercinta yang meninggal dunia beberapa pekan lalu.(Red)


JAKARTA,(BPN)- Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Putih Budi Utami bertindak tegas kepada jajaran pejabat dalam Lapas Bulukumba, Palopo. 

Hal itu terkait dugaan otak pembakaran satu keluarga di Makassar, Akbar Ampuh yang sempat melakukan live Facebook dengan memamerkan sel mewahnya.

"Pasti akan ditindaklanjuti. Akan ada hukuman juga pada siapa saja yang memberikan kelonggaran terhadap pelaku pembakaran. Kenapa boleh membawa ponsel dan sebagainya," katanya di Jakarta, Jumat, 17 Agustus 2018.

Ia yakin sistem keamanan dalam lapas sudah melalui mekanisme yang ideal. Salah satunya tidak boleh menggunakan alat komunikasi di dalam sel. 

"Saya rasa sistem Lapas di manapun pasti sudah berjalan. Sudah ideal diterapkan. Kalaupun bisa lolos bawa handphone itu bisa jadi dibawa melalui orang luar," ujarnya.

Ia juga berjanji akan memberikan sanksi berat terhadap Akbar Ampuh. Bahkan, ia mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ampun.

"Tentu saja dari pihak kami mengecam keras perbuatan tersangka dan narapidana tersebut. Sampai menewaskan enam orang tersebut. Kalau dari kami akan mengupayakan tidak ampun dan memberikan hukuman maksimal untuk itu," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sri Putih Budi Utami, Jumat, 17 Agustus 2018.
Geramnya Sri pada peristiwa itu lantaran Akbar Ampuh dianggap tak berkemanusiaan walaupun dilatarbelakangi masalah utang piutang 10 paket dari salah satu konsumennya bernama Fahril.

"Saya rasa tidak ada alasan seseorang berhak membakar manusia secara hidup-hidup," ujar Sri Puguh.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar sudah menangkap lima tersangka pembakaran rumah di Jalan Tinumbu Lorong 166 B, Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan dan masih mengejar sejumlah pelaku lainnya. Kelima pelaku yang ditangkap itu masing-masing Akbar Ampuh (32), Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25) dan Riswan Idris (23). Diketahui, pelaku pembakaran rumah Fahril dilakukan satu kawanan anak buah Akbar Ampuh.

Kasus ini juga bermula dari salah satu korban terpanggang bernama Fahril (25) memiliki utang kepada gembong narkoba bernama Akbar Ampuh. Utang tersebut karena almarhum Fahri telah mengambil sembilan paket bernilai Rp 10 juta melalui teman karibnya sesama geng motor di Makassar.

Namun, Fahri kerapkali berkelit memberikan hasil penjualan sembilan paket sabu kepada kawan karibnya itu. Padahal sembilan paket tersebut telah habis terjual. Tak terima kepercayaannya dikhianati, Akbar Ampuh kemudian menyuruh Andi Ilham Agsari menagih utang narkoba tersebut ke rumah Fahri.

Sayangnya sudah empat kali ditagih orang suruhan Akbar, Fahri justru menghindar. Sampai akhirnya pada Sabtu, 4 Agustus 2018 malam, Andi Ilham Agsari bernama lalu mendatangi Fahri dan menemukannya. 

Fahri yang mengetahui dirinya terancam, bersembunyi ke rumah kakeknya, Haji Sanusi yang terletak 50 meter dari rumahnya. Kemudian pada Senin, 6 Agustus 2018 dini hari, para pelaku melakukan pembakaran.

Dari pembakaran rumah itu enam orang yang merupakan satu keluarga, tewas setelah terjebak kebakaran selama 1 jam di rumahnya di Jalan Tinumbu lorong 166 B, Tallo, Makassar, Sulawasi Selatan, Senin, 6 Agustus 2018, sekitar pukul 03.15 WITA.

Keluarga yang dikenal sebagai juragan ikan itu tak tertolong karena pintu pagar besi rumah terkunci. Korban yang tewas tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan tiga perempuan. Mereka merupakan kakek, nenek, anak, dan cucu yang masing-masing bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (30), Fahril (22), Namira (19), dan Hijas (2,5).(Red/kriminalogi)


BANJARMASIN,(BPN)- Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga sabu-sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan setempat. Di mana aksi penyelundupan ini dilakukan pada Jumat (17/8) sore.

"Barang bukti kami temukan sebanyak dua plastik kecil dengan perkiraan beratnya kurang lebih 10 gram sabu-sabu," kata Kepala Lapas Banjarmasin Rudy CG seperti dilansir dari Antara, Minggu (19/8).

Dia mengungkapkan, warga binaan pemasyarakatan yang berusaha memasukkan narkotika itu bernama Agus dan M Ferdian Pramana alias Dede.

"Awalnya Agus mengambil titipan nasi kotak dari seseorang di P2U, kemudian diperiksa oleh petugas dan dilakukan penggeladahan barang serta badan karena gerak-geriknya mencurigakan," jelasnya.

Kesigapan petugas ternyata membuahkan hasil karena ditemukan barang haram tersebut yang sempat dimasukan pelaku ke dalam kantong bagian belakang sebelah kanan. Tujuannya untuk mengelabui petugas.

"Kedua pelaku sudah kami serahkan ke Polsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut dan tentunya ada sanksi yang akan kami jatuhkan juga kepada mereka," tegas Rudy.

Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel Asep Syarifudin mengapresiasi kinerja para petugas yang telah berhasil menggagalkan masuknya Narkoba ke dalam lingkungan Lapas.

"Saya ingatkan untuk terus lakukan penggeledahan secara rutin tanpa terkecuali sehingga tidak ada barang-barang terlarang bisa berada di dalam Lapas," tutupnya.(Red/Mdk)

Kalapas Klas III Narkotika Yusrizal

BANDA ACEH,(BPN)- Setelah beberapa lamanya pucuk pimpinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas III Langsa dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) akhirnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjuk Yusrizal Kasubbid Pembinaan,bimbingan pemasyarakatan dan pengentasan anak Kanwil Kemenkumham aceh sebagai Kepala Lapas Narkotika Klas III Langsasa.

Penunjukan Yusrizal sebagai pimpinan lapas narkotika langsa sesuai surat keputusan nomor: SEK-27-KP.03.03 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam.

Sebelumnya Lapas Narkotika dijabat oleh Amiruddin yang mengakhiri masa purnabaktinya beberapa bulan lalu yang di susul penunjukan Agus Mulyono yang juga salahsatu Kabid dikanwil aceh sebagai Plt Kalapas Narkotika Langsa.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Agus Toyib Bc.IP menyampaikan akan keseriusannya dalam membenahi pemasyarakatan di Aceh.

Salahsatunya menempatkan pimpinan UPT yang memiliki integritas dan dapat diandalkan salahsatunya sosok kalapas narkotika langsa.

Dirinya berharap kelak dibawah kepemimpinan Yusrizal lapas narkotika langsa menjadi lebih baik.

“ Harapan saya untuk pak yusrizal hanya satu,kerja baik untuk kanwil aceh yang lebih baik “,ungkap agus toyib yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (20/8/2018).(Red)


MEDAN,(BPN)- Kemenkumham melalui Sekretaris Jenderal Bambang Rantam mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan serta mutasi para pejabat unit pelaksana tehnis di seluruh Indonesia.

Salahsatunya adalah Karutan Klas I Medan Maju Amintas Siburian yang mendapat kepercayaan untuk memimpin Lapas Binjaim Sumatera Utara.
Penunjukan Maju Amintas Siburian terlampir dalam surat keputusan nomor: SEK-27-KP.03.03 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam.

Genap 11 bulan sudah maju amintas siburian menjabat sebagai Karutan Klas I Medan, sejumlah program pembinaan bagi warga binaan berhasil dijalankannya.
Walau postur badannya terlihat gendut namun pria berdarah batak ini tidak jarang terlibat lansung dalam program pembinaan bersama warga binaan.
Terakhir dirinya mendapatkan pujian lansung dari menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly atas cenderamata yang diberikannya yakni lukisan menkumham karya warga binaannya.


Kalapas Klas I Medan Budi Situngkir
Kini siburian hanya menanti panggilan untuk menjalankan tugas ditempat yang baru dengan suasana yang berbeda.

“ Terima kasih dan saya bersyukur pada Tuhan juga pada pimpinan yang memberi kepercayaan untuk saya memimpin lapas binjai, saya akan berbuat yang terbaik bagi pemasyarakatan “,ujar siburian yang juga pernah bertugas sebagai KPLP lapas klas I medan.

Sebelumnya Lapas Binjai di pimpin oleh Budi Situngkir namun beberapa waktu lalu kemenkumham melalui sekjen bambang rantam mengeluarkan surat keputusan menunjuk budi situngkir menjabat Kalapas Klas I Medan atau lebih dikenal dengan sebutan lapas tanjung gusta menggantikan Tejo yang menjabat sebagai kalapas sukamiskin.(Red)


BANDA ACEH,(BPN)- Sebanyak 2.411 narapidana dan anak didik pemasyarakatan Aceh mendapat remisi umum tahun 2018, Plt. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh DR. M. Jafar, SH. MH. menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Aceh tentang Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak Didik kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh sekaligus menyerahkan surat bebas bagi narapidana Rutan Banda Aceh dan Cabang Rutan Lhoknga yang dihadirkan pada upacara penyerahan remisi di Lapas Banda Aceh karena mendapat Remisi Umum II (RU II), jumat (17/8/2018)

Upacara penyerahan remisi di Lapas Banda Aceh turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh antara lain Pangdam Iskandar Muda, Waka Polda Aceh, Pimpinan dan Anggota DPRA, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Para Kepala Divisi, Ka. UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Kota Banda Aceh dan sekitarnya, Para Kepala Dinas dan Instansi vertikal dan daerah,  Purna Bhakti Pengayoman dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi WBP pada hari kemerdekaan RI ke 73 yg telah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi sebanyak 3.418 org dan yang sudah mendapat persetujuan remisi dari Menteri Hukum dan HAM sebanyak 2.411 org, setelah mendapat remisi 19 orang narapidana yang tersebar dibeberapa Lapas dan Rutan langsung bebas, sedangkan sisanya 1.007 orang masih dalam proses verifikasi data secara online, adapun jumlah penghuni Lapas dan Rutan se Aceh mencapai 8.193 orang.

Selanjutnya Plt. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh Dr. M. Jafar, SH.MH membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam  acara penyerahan remisi di Lapas Banda Aceh.

Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya mengucapkan terima kasih  dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas peran dan dukungannya  terhadap pelaksanaan layanan, pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Menkumham mengharapkan pada Pemerintah Daerah senantiasa peran dan partisipasi Pemda dapat terus berlanjut dan ditingkatkan dimasa yang akan datang.
     
Kepada jajaran pemasyarakatan Menkumham mengajak untuk bekerja dengan integritas, profesional dan ketulusan serta terus bekerja, berupaya menjaga nama baik, tidak melakukan perbuatan yang merusak citra institusi. Khusus kepada seluruh narapidana dan anak didik yang memperoleh remisi Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly meminta terus berbuat baik, meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, jadilah insan yang taat hukum , berakhlak dan berbudi luhur serta berguna dalam hidup dan penghidupan.

Selesai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, acara dilanjutkan dengan penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan wbp yang berhak serta penyerahan bingkisan atau buah tangan dari Pemerintah Daerah Aceh.

Acara penyerahan remisi di Lapas Banda Aceh dimeriahkan dengan persembahan tari dari wbp Lapas Kelas II A Banda Aceh dan WBP perempuan Cabang Rutan Lhoknga yang dilanjutkan dengan peninjauan hasil karya binaan melalui stand pameran di Taman Lapas Banda Aceh.

Beberapa hasil karya kerajinan tangan WBP laku keras dibeli oleh tamu undangan, dalam peninjauan stand pameran Waka Polda Aceh Brigjen Pol. Supriyanto Tarah, MM memborong 1 unit kandang burung terbuat dari besi senilai Rp. 6 juta.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.