LUBUKPAKAM,(BPN)- Terobosan besar terjadi di Deli Serdang. Terobosan yang dilakukan empat lembaga penegak hukum di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, jangan berhenti di atas kertas MoU semata, namun harus di implementasikan dengan karya nyata.
Dengan demikian apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum di Deliserdang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (M. Yusuf Ateh) kepada awak media usai menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Integrasi dan Percepatan Penanganan Perkara oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, dan Lapas Lubuk Pakam, di Aula Pertemuan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Senin (20/08).
Sebanyak empat lembaga penegak hukum di Deli Serdang mengintegrasikan sistem penegakan hukum secara elektronik, dengan ditandai acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Integrasi dan Percepatan Penanganan Perkara oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, dan Lapas.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Sumut Priyadi menegaskan bahwa upaya pengintegrasian sistem penanganan hukum merupakan upaya menghilangkan ego sektoral lembaga penegak hukum di wilayah Deli Serdang.
Dengan sinergitas diharapkan bisa memperbaiki kualitas pelayanan publik. Namun diakui bahwa semua itu memerlukan perjuangan yang tidak mudah. Namun dengan tekad dan komitmen serta pendampingan dari Kementerian PANRB, maka hal tersebut dapat diwujudkan. (Red/Rls)
loading...
Post a Comment