2016-10-16

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/BLITAR- Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine bagi petugas dan penghuni Lapas Kelas 2 Blitar, Jawa Timur. Hasil tes tersebut diketahui ada oknum polisi yang urine-nya positif narkoba jenis sabu.

"Yang bersangkutan ini anggota 'P' dimasukkan ke lapas dalam kapasitas sebagai pengguna narkoba. Saat BNN memeriksa memang hasilnya positif menggunakan narkoba sabu," kata Kepala BNN Blitar AKBP Henry Siswanto kepada wartawan, Kamis (20/10/2016).

Awal mula pria berinisial S itu diketahui positif sabu saat petugas BNN baru saja selesai memeriksa urine penghuni dan petugas lapas, tiba-tiba dari arah gerbang masuk datang seorang pria mengenakan jaket hitam. Pria berbadan tinggi besar itu berjalan menuju sel dengan dikawal petugas Propam.



AKBP Henry meminta S melakukan tes urine juga. Hasil tes urine S positif sabu. S diketahui merupakan personel di Polres Blitar, hanya Henry belum mau mengungkap nama lengkap S ini.

"Berdasarkan hasil tes masih tiga hari. Kita pakai dua alat tes, positif," ujar Henry.

Belum bisa dikonfirmasi terkait oknum yang urinenya mengandung narkoba. Termasuk 'S' yang berada di lapas itu masih belum diketahui alasannya. 

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya saat dikonfirmasi Kamis (20/10) sekitar pukul 22.58 WIB belum memberikan penjelasan. (Detikcom)

BAPANAS/PASIRPANGARAIAN- Seorang pengunjung wanita berinisial Dmn, diamankan petugas Lapas Klas II B Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kamis (22/10/16) sore. Wanita cantik ini diamankan karena diduga simpan 4 paket sabu dalam pasta gigi.

Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian Misbahuddin Sahaz mengungkapkan ibu satu anak berusia 27 tahun, warga Okak Dusun Danau Sati Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo diamankan petugas saat berkunjung, Kamis sore sekira pukul 14.20 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan di ruang khusus pemeriksaan, seperti mie instan, barang harian, kerupuk, alat mandi, roti, dan lainnya, petugas Lapas curiga terhadap sebuah pasta gigi merk Pepsoden ukuran besar.

Saat dibuka, ternyata pasta gigi tersebut berisi sedikitnya 4 paket serbuk kristal diduga Narkoba golongan satu jenis sabu.

Misbahuddin menerangkan barang bawaan wanita ini rencananya akan diantar untuk Narapidana kasus Narkoba berinisial Fit alias Pice di Kamar nomor 6 yang tengah mmenjalani hukuman 7 tahun 1 bulan.

"Semua barang mencurigakan dibuka. Kami perketat pemeriksaan karena untuk antisipasi peredaran Narkoba," tegas Misbahuddin kepada riauterkinicom, Kamis sore.
Seorang pengunjung wanita dan napi saat diamankan oleh petugas lapas pasirpangaraian

Misbahuddin mengatakan adanya temuan diduga sabu ini diserahkan ke pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul untuk ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi, wanita berinisial Dmn ini mengakui dirinya tak tahu bila di antara barang bawaannya berisi 4 paket diduga sabu.

Barang harian untuk mantan suaminya tersebut dijemputnya dari sebuah tempat pengiriman barang di Pasar Senin KM 2 Pasirpangaraian, Kamis siang sekira 13.00 WIB.

Sambil terisak, Dmn mengakui sedikitnya tiga kali dia diminta mengantarkan barang keperluan untuk mantan suaminya tersebut.

"Tiga kali aku antar. Jarak sekira satu bulan, enggak pernah dibukanya paketnya. Aku cuma disuruh jemput saja. Katanya kiriman dari temannya dari Pekanbaru (inisial Bn)," jelas wanita kelahiran 1989 silam ini sambil terus terisak.

Narapidana berinisial Fit alias Pice sendiri mengakui dirinya tak tahu barang darimana. Diakuinya, barang itu pesanan teman satu kamarnya berinisial AS, warga Tandun yang ikut digelandang polisi ke Mapolres Rohul.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Dasril yang datang bersama beberapa anggotanya mengatakan sementara ini keterlibatan wanita ini masih diperdalam, apakah dia sebagai kurir atau sebagai pemilik.

"Akan kita lakukan pemeriksaan. Bagaimana pun saya rasa kalau dia (Dmn) tidak tau tidak mungkin. Kita tengok dia mantan istrinya, sementara dia tau pelakunya, Napi ini dia tau terlibat kasus Narkoba. Ini lah yang kita perdalam," jelas AKP Dasril.

Ditanya untuk orang yang mengirimkan paket barang tersebut, mantan Kapolsek Rambah Samo ini mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya untuk mengetahui sejauhmana keterlibatan wanita ini.

Dari wanita ini, polisi sita 4 paket diduga sabu, 1 handphone, tas tangan, serta barang harian untuk mantan suaminya seperti roti, kacang, mie instans, alat mandi, dan lainnya.

Turut disita 1 handphone rakitan yang dipakai Narapidana berinisial Fit untuk berkomunikasi dengan temannya di Pekanbaru yang kini masih ditelusuri aparat Kepolisian. (Riauterkini)

BAPANAS/JAKARTA-  Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM diminta meningkatkan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga pemasyarakatan dengan cara penyamaran. Sidak untuk memberantas pungutan liar (pungli) di lapas.

"Kalau (operasi) penyamaran saya yakin berhasil (memberantas pungli)," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Jumat (21/10/2016).

Sidak model penyamaran pernah dilakukan Brigjen Arief Sulistyanto pada 2014. Saat itu Arief baru menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat. Dia menyamar sebagai pengendara motor. Dalam penyamarannya, Arief melihat ada polisi yang mendapatkan bayaran dari pengendara motor.

Arsul yakin, bila sistem sidak ini diterapkan, praktik pungli di lapas akan menyusut dengan sedirinya. "Kalau sidak dan operasi penyamaran secara berkelanjutan dilakukan, itu akan meminimalisir. Mempersempit ruang praktik pungli," ujarnya.
Anggota DPR RI Komisi III A4sul sani  

Kasus pungli di lembaga pemerintahan mencuat berbarengan dengan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, pada Selasa 11 Oktober. Ombudsman mengungkap, ada empat lokasi yang marak pungli; kantor Imigrasi, lapas, tempat pembuatan SIM, dan tilang.

Maraknya pungli di lapas dibenarkan mantan narapidana terorisme Mahmud Hariono dan Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.

Praktik pungli terjadi mulai dari permainan jam kunjungan hingga fasilitas kamar narapidana.
Kementerian Hukum dan HAM telah berulang kali mencegah pungli. Namun, usaha tersebut hingga kini belum dapat menghilangkan pungli di Lapas.(detikcom)

BAPANAS/TANGGAMUS- Pembunuhan sadis terjadi di Perumahan Lapas Way Gelang Pekon Waygelang, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus. Satu keluarga ditemukan tewas berlumuran darah.  

Masing-masing korban diketahui bernama Maya (7) mengalami luka robek di perut dengan usus terurai, luka leher hampir putus, dan ayahnya Triyono mengalami luka bacok bagian perut dan leher. 

Jenazah Maya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Islamic untuk diautopsi. Sedangkan Troyono masih kritis dan dirujuk ke RS Abdul Muluk. 

Berdasarkan keterangan saksi Agus di lokasi, peristiwa bermula pukul 13.20 WIB. Saat itu, Agus mendengar jeritan dari arah rumah dinas Idris, salah satu pegawai lapas. Kemudian, dia bersama temannya mendatangi rumah tersebut.
Ilustrasi  

Sebelumnya, mereka sempat melapor kepada kepala lapas. Ketika sampai di rumah tersebut, mereka sudah menemukan keduanya berlumuran darah. Peristiwa ini langsung dilaporkan kepada warga sekitar dan pihak kepolisian. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, tidak ada yang melihat pelaku dan mengetahui persis kejadian tersebut. 

Dari hasil olah kejadian perkara, polisi menemukan satu bilah pisau yang masih menempel di perut korban berikut sarungnya, bantal penuh darah, satu buah handphone milik korban Triyono.

Hingga kini, anggota Reskrim Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan di rumah korban, serta terhadap saksi mata di lokasi kejadian.(Sindonews)

BAPANAS/SEMARANG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan penangkapan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Petugas mengamankan tiga orang dan salah satunya oknum sipir berinisial AD.

Dari informasi yang diperoleh, selain sipir, dua orang lainnya yaitu salah satu narapidana dan seorang kurir narkoba. Barang bukti sabu yang belum diketahui jumlahnya dan alat komunikasi juga turut disita.

Dari pantauan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, ada petugas BNNP Jateng yang dilengkapi senjata masuk sekira pukul 08.50 WIB. Meski demikian dari pihak BNNP belum memberikan keterangan resmi. Rencananya hari Senin (24/10) mendatang BNNP Jateng akan memberikan keterangan.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Bambang Sumardiono membenarkan adanya kegiatan BNNP Jateng di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Menurutnya hal itu menjadi bukti koordinasi yang berjalan untuk memberantas peredaran narkoba.
Lapas semarang  

"Saya tadi ada kegiatan dinas di Surabaya. Tapi saya sudah dilapori. Koordinasi yang bagus. Warga binaan yang terlibat diperiksa BNNP, barang bukti kita serahkan," kata Bambang saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2016).

Terkait oknum sipir yang diamankan BNNP Jateng, Bambang menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan keterangan soal keterlibatan oknum tersebut karena belum ada laporan rincinya.

"PNS-nya, saya belum menerima laporannya secara lengkap," pungkas Bambang.

Bambang menjelaskan pihaknya tidak main-main jika ada oknum bawahannya yang terlibat narkoba atau pidana lainnya. Pihaknya juga memiliki Satgas Kamtib yang menggelar razia secara rutin di seluruh Jawa Tengah.

"Di internal kami ada Satgas Kamtib yang menggelar razia rutin. Kita juga berkoordinasi dengaan Polri," tandasnya.(detikcom)

Bapanas - Saat menggelar razia di Rutan Bima, Kamis (20/10/2016), petugas gabungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Nusa Tengara Barat (NTB) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten menemukan sejumlah alat isap sabu alias bong dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Barang bukti alat hisap sabu dan uang itu ditemukan di salah satu blok tahanan kasus penyalahgunaan narkoba," ungkap Plt Kepala BNNK Bima, Fery Priyanto kepada wartawan, Jumat (21/10/2016).

Petugas langsung mengamankan alat bukti tersebut. Hanya saja Fery tidak menyebutkan identitas pemiliknya.

"Semua barang bukti sudah kami amankan," tutur Fery.

Atas temuan itu, BNNK bersama Kemenkumham langsung melakukan tes urine dengan mengambil sampel 34 orang narapida dan tahanan titipan Jaksa. Dari jumlah itu, 10 orang napi yang dites urine dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan sisanya dinyatakan negatif.

"10 orang itu positif menggunakan narkoba jenis sabu. Hasilnya, sudah kami serahkan ke pihak Lapas dan Kemenkumham serta tembusan BNN Provinsi untuk penanganan lebih lanjut," tuturnya.

Selain itu, petugas juga mengambil sampel 10 orang pegawai lapas untuk dites urine.

"Dari jumlah pegawai yang dites urine, semuanya negatif," ujar Fery.

Untuk mencegah masuknya barang terlarang dalam Lapas, dia meminta agar pihak Rutan Bima memperketat pengawasan terhadap narapidana. Sebab, lanjut Fery, saat ini banyak cara yang dilakukan untuk memasok barang haram ke dalam lapas.

Indikasi itu terbukti dari 10 napi yang positif saat dimintai keterangan oleh petugas mengaku jika narkoba yang dikonsumsi dan diedarkan dalam Lapas dipasok melalui pengunjung.

"Mereka (napi) mengaku mengosumsi narkoba hampir setiap hari. Dari keterangan mereka, barang itu dibawa oleh pengedar saat berkunjung," ungkapnya.

Selain itu, pengawasan di pengadilan sangat perlu dilakukan karena pasokan sabu juga dilakukan melalui jalur pengunjung saat proses persidangan khususnya bagi tahanan titipan jaksa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Jangan hanya di lapas, pengawasan juga perlu di pengadilan karena dari keterangan para napi, narkoba juga didapat dari pengunjung saat sidang," ujarnya.(Kompas)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima saat mengamankan barang bukti dari blok tahanan Lapas Bima, Kamis (20/10/2016)

" Karena berada di penjara, baginya, lebih nyaman daripada hidup dengan istrinya "


BAPANAS– Pertengkaran antara suami dan istri dalam hubungan rumah tangga barangkali pernah sesekali terjadi. 

Ada yang memutuskan untuk menghindar sementara waktu dengan pulang ke rumah atau memilih berlibur.

Tapi, keputusan laki-laki asal Kansas, Amerika Serikat itu terbilang unik. Pria 70 tahun itu sengaja merampok sebuah bank di Kansas agar dapat menghindar dari istrinya.

Kisah itu bermula kala, pria bernama Lawrence John Ripple berjalan ke Bank of Labor di 756 Minnesota Ave, di Kansas. Tak lama setelah masuk ke dalam bank, dia menyodorkan catatan ke petugas bank.

" Aku punya pistol, beri saya uang," bunyi pesan itu.

Menurut dokumen pengadilan, petugas bank memenuhi permintaan Lawrence. 

Tapi, alih-alih cepat-cepat melarikan diri setelah mendapat uang rampokan, Lawrence hanya duduk-duduk di lobi bank. Dia seperti menunggu kedatangan polisi yang pasti menangkapnya.

Ketika seorang satpam mendekatinya, perampok bank yang unik hanya mengatakan, " Akulah orang yang Anda cari" .

Lawrence saat bersama istrinya

1. Tak Ingin Didampingi Pengacara

Setelah memastikan Lawrence membawa uang rampokan sebesar US$ 3.000, setara Rp 39 juta, Satpam segera memberitahu polisi, yang tiba di tempat kejadian tak lama kemudian.

Selama interogasi, penyidik mengetahui bahwa Lawrence baru saja bertengkar dengan istrinya dan ia tak ingin tinggal dengan istrinya. Dalam berita acara yang diajukan untuk mendukung tuduhan perampokan, agen FBI agen menulis.

" Lawrence menulis catatan permintaan di depan istrinya, dan mengatakan ia lebih suka berada di penjara daripada di rumah" .
2. Keinginannya Terwujud

Perampok bank aneh ini rupanya begitu menggebu untuk menjauh dari istrinya. Hal itu bisa diketahui dari dokumen pengadilan yang mengatakan Lawrence tidak mau didampingi pengacara, baik saat diperiksa  polisi atau ketika disidang.

Ya, Lawrence akhirnya benar-benar mendapatkan keinginannya, karena Pusat Penahanan Wyandotte County di Kansas City mengatakan kepada pers bahwa Lawrence telah dipindahkan ke penjara federal di Leavenworth, Kansas.

Belum diketahui apa yang menyebabkan Lawrence ingin benar-benar menjauh dari istrinya. Saat dihubungi untuk konfirmasi, istri Lawrence juga berusaha menghindar.(Dream)

BAPANAS/BANDA ACEH- Diduga salah satu Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh telah kabur.

Napi yang kabur yakni Radot efendi siagian terpidana hukuman 5 tahun 3 bulan dalam kasus Narkoba. 

Menurut informasi yang diterima oleh BPN dari penghuni lapas menyebutkan napi Radot adalah tamping yang dipekerjakan diluar tembok lapas,namun sejak Senin (17/10) tidak lagi terlihat masuk kedalam lapas seusai bekerja diluar tembok lapas.

Menurut penuturan salah seorang penghuni lapas menyebutkan latarbelakang kaburnya napi radot telah menjalani lebih dari separuh hukuman dan telah lama mengajukan usulan Pembebasan Bersyarat (PB) namun sampai masa hukumannya hampir habis dijalani namun usulan tak kunjung turun.
Ilustrasi  
“ Mulai senin kemarin tidak terlihat didalam lagi, Si radot itu tamping luar tembok,hukumannya  sudah hampir habis dengan jalan kaki,PB tidak turun,munkin dia kabur karena itu “,Tutur salahsatu napi teman radot,Jumat (21/10/2016).

Sementara itu Plh KPLP Kelas IIA Banda aceh Jailani yang ditunjuk oleh Kalapas Banda Aceh M,Drais Siddiq yang sedang berada di Jakarta tidak bersedia menjawab panggilan telepon dari Redaksi,demikian juga pesan singkat yang Redaksi juga tidak direspon.(Redaksi)

BAPANAS/LHOKSUKON- Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Efendi SH berhasil membekuk satu napi pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rutan yang di pimpinnya tersebut,Kamis (20/10). 

Kronologis penangkapan napi pengedar sabu-sabu oleh karutan Lhoksukon berawal dari informasi dari sejumlah napi lainnya jika dikamar A.3 adanya seorang narapidana berinitial Ir (38) mengedarkan sabu-sabu.

Setelah melakukan pemantauan beberapa hari,akhirnya sekitarr pukul 14:30 WIB siang Tim Satgas Rutan Lhoksukon beranggotakan 3 orang dipimpin lansung oleh Karutan Efendi bersama Ka KPR Usman melakukan razia dan penggeledahan terhadap kamar dan penghuni kamar A.3. 
Suasana saat penggeledahan dan napi pengedar sabu yang diamankan oleh pihak rutan lhoksukon 

Satu persatu penghuni kamar di lakukan pemeriksaan,saat karutan melakukan pemeriksaan terhadap napi Ir,dari sakunya karutan mendapatkan 5 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening.

“ Kita telah lakukan pemantauan beberapa hari,setelah saya yakin memang A1 informasi tersebut,tadi siang lansung kita geledah kamar dan penghuninya,saya temukan lansung barang haram tersebut pada napi Ir ”,jelas Efendi.

Menurut efendi,dirinya tidak bisa mentolerir jika ada napi penghuni rutan lhoksukon yang bermain narkoba dan akan tetap diserahkan kepada pihak kepolisian agar mendapat ganjaran.
Napi Ir saat diserahkan kepada 2 petugas polres aceh utara

“ Napi Ir sebelumnya divonis dalam kasus yang sama,jadi kalau untuk narkoba siapapun dia baik petugas maupun penghuni rutan saya tidak akan mentolerir dan akan kita serahkan kepada pihak berwajib seperti napi Ir tadi lansung saya serahkan pada Polres Aceh Utara “,ungkap Efendi yang juga putra asli kabupaten Pidie.(Redaksi)

BAPANAS/MANADO-  - Kepala Lapas Tuminting Johanes Tangkudung menegaskan bahwa semua pegawai yang bernaung di bawah lapas harus bebas dari pungli.

Hal ini diungkapkan Johanes ketika ditemui Tribun Manado, Rabu (19/10) di lapas Tuminting.

"Setiap apel pagi saya selalu menghimbau agar para pegawai untuk tidak terlibat dalam praktek pungli, karena itu akan dihukum dengan keras," jelasnya.

Ia juga mengaku tidak akan pandang bulu ketika akan menindaklanjuti temuan yang didapatnya.
Lapas manado 


"Saya tidak akan pandang bulu, siapapun yang melanggar atau terbukti akan kami proses," kata dia.

Ia juga menghimbau agar masyarakat lebih berani untuk melaporkan bilamana ada temuan yang mereka dapatkan di lapangan.

"Jangan takut, silahkan melapor bilamana ada yang mereka temukan di lingkungan lapas Manado, saya akan langsung tindaklanjuti dan BAP bilamana ada oknum yang terbukti bersalah," tandasnya.()

BAPANAS/SLEMAN– Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket narkoba jenis sabu, ganja, dan pil koplo menuju Lapas Narkotika Pakem.

Rudi, 19, warga Condongcatur, Depok, Sleman berhasil diamankan petugas ketika hendak memberikan narkoba tersebut kepada deorang terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (18/10/2016) siang.


Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, menurut pengakuan pelaku rencananya paket narkoba tersebut hendak diselundupkan menuju lapas dengan bantuan dititipkan kepada terdakwa Gunung Kuncoro yang sedang menjalani sidang.

“Pelaku ini mengaku hanya disuruh, pengirim paket belum diketahui karena hanya bertransasksi melalui ponsel. Kemudian dia juga mengaku akan diberi sejumlah uang jika berhasil mengantar paket tersebut,” katanya, Rabu (19/10/2016).(Harianjogja)

BAPANAS/SANGGAU- Dua belas narapidana (napi) di Rutan Klas II B Sanggau, Senin (17/10) kemarin ditahap dua di Kejaksaan Negeri Sanggau oleh Kepolisian Sektor Kapuas dalam perkara narkotika. 

Mereka kembali berurusan dengan polisi karena menggelar pesta sabu di kamar mereka di Rutan Klas II B Sanggau jelang hari kemerdekaan lalu.

Para napi ini terancam terkurung lebih lama di penjara. Barang haram yang dipakai oleh para napi tersebut masuk ke Rutan Sanggau dengan cara dilempar dari luar. Saat jatuh di lapangan badminton dalam rutan langsung diambil oleh mereka dan dibawa ke kamar B5.

Jaksa, Ulfan Yustian Arif mengatakan, barang bukti yang didapat dari mereka yakni sabu sebanyak 5 dari 6 paket atau tersisa 8,1 gram milik Agus. Selain itu ada juga 1 dari 5 butir pil ekstasi. 

“Untuk sabu 1 paket sudah dipakai. Sedangkan ekstasi sudah dipakai 4 butir. 

Para napi ini selumnya sedang menjalani masa hukuman dalam kasus yang sama. Mereka digerebek petugas rutan saat pesta sabu untuk acara ulang tahun salah seorang napi.

Kepala Satuan Pengamanan Rutan Sanggau, Muhammad Halil mengatakan selain menjalani masa hukuman, saat ini mereka juga menjadi tahanan titipan Kejari Sanggau dalam kasus narkotika. 


Sebelumnya mereka adalah napi dengan masa hukuman bervariasi yakni 4, 5, 6 dan 7 tahun. Dengan kasus ini mereka dimungkinkan lebih lama mendekam ditahanan.

Halil juga mengatakan pihaknya tidak akan ambil resiko terhadap narkotika ini. Pengamanan saat ini dilakukan pengawasan maksimal meskipun mungkin masih dalam penyempurnaan termasuk menambah jumlah CCTV guna pengawasan.

Terkait maraknya kasus narkotika di Kabupaten Sanggau, kepala Kepolisian Resor Sanggau, AKBP Donny Charles Go S.Ik menegaskan akan menindak tegas segala tindak pidana narkotika. Penegasan ini sebagai bagian komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Kami komitmen. Kami tidak akan pandang bulu. Mereka yang melakukan tindak pidana narkotika akan tetap kami proses secara hukum,” tegasnya. (Pontianakpost)

BAPANAS/PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar menggulung belasan pengedar narkotika selama kurun waktu dua minggu. 

Salah satunya peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak,selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 192,81 gram.

Peredaran narkotika di dalam lapas ini terendus setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi itu dikemudian dikembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang pengedar atas nama Arpandi alias Ipan yang juga merupakan narapidana kasus narkotika.

"Dari tangan napi itu, kami amankan kurang lebih 2,5 gram sabu. Saat ini masih kami dalami," ujar Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus, Selasa (18/10) sore.

Modus tersangka dalam mengedarkan narkotika di dalam lapas, yakni memanfaatkan narapidana lain yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Dia memanfaatkan napi lain yang bekerja di luar. napi itu dimanfaatkan untuk mengantarkan narkotika kepada pemesan. Ini masih dikembangkan," lanjutnya.

Menurut Barus, pihaknya saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat, diantaranya mantan napi yang diduga sebagai pengirim paket narkotika dan sipir lapas.

"Ini sedang kami periksa. Karena ada pengawalnya dari petugas sipir," katanya.  

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pengedaran narkotika dari dalam lapas sebanyak dua kali. Namun, pihaknya tidak begitu saja percaya. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
Para tersangka dan napi beserta barang bukti saat diamankan di  polda kalbar 

Dikatakan Barus, selain mengamankan Arpandi alias Ipan, polisi juga mengamankan sejumlah pengedar lainnya dari tempat berbeda. 

Mereka diantaranya Nani, diamankan di Jalan Tri Tura Gang Kelinci, Tanjung Hilir, Pontianak Timur dengan barang bukti 14,0441 gram sabu, Nagasima alias Naga da Andika diamankan di sebuah kafe Dokol di Jalan Raya Menjali, Kabupaten Landak dengan barang bukti 0,5 gram.

Kemudian, Hendra alias Een diamankan di warung kopi di sekitar pasar Jungkat, Mempawah dengan barang bukti 51,06 gram, Asnan diamankan Jalan Selat Panjang Durun Mega Jaya Kabupaten Ambawang dengan barang bukti 14,614 gram. 

Almi Gunawan diamankan di sebuah kamar kost Parit Pekong, Siantan, Pontianak Utara dengan barang bukti 5,587 gram.

Selanjutnya, Andy, Hendro Purnomo dan Susi Sulastri. Ketiganya ditangkap di rumah Jalan Tanjung Raya II Komplek Cendana, Pontianak Timur dengan barang bukti 102,02 gram serta Robiansah dan Muhammad Syaimi diamankan di Pontianak Barat dengan barang bukti 1,5 gram.

Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (I), pasal 112 ayat (I) Undang Undang No. 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara di sisi lain, Polresta Pontianak juga mengamankan sebanyak 16 gram narkotika jenis sabu yang akan diselundupkan melalui makanan Risoles ke Rumah Tahanan Kelas II Pontianak.

Barang haram itu rencananya akan diselundupkan oleh salah seorang warga yang merupakan keluarga salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak melalui makanan. 

Namun beruntung, penyelundupan sabu tersebut bisa digagalkan berkat ketelitian petugas jaga.

"Pada saat bungkusan makanan itu diserahkan ke petugas rutan, mungkin karena akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan meninggalkan tempat. Kita berkoordinasi degan Ka rutan, dan sudah terima barang bukti untuk ditindaklanjuti," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam, kemarin.

Menurut Iwan, pihaknya telah mengidentifikasi identitas penerima barang haram tersebut. Menurutnya, si penerima bukan merupakan narapidana narkotika, melainkan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan.

"Saat ini tim masih bekerja. Kita sudah melihat rekaman CCTVnya. Mudah-mudahan kita bisa mengidentifikasi idetitas pengirim. Sedangkan untuk identitas penerima sudah diketahui kepada siapa dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga dari rutan sebanyak 3 orang," pungkasnya. (Pontianakpost)

BAPANAS/SURABAYA - Edy (37), asal Menganti Gresik dan Amrul (35), warga Kedung Sruko, Surabaya dijebloskan tahanan Polrestabes Surabaya setelah dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran menjual dan mengedarkan narkoba senis sabu.

Polisi awalnya menangkap Edy. Anak buah badar sabu di Lapas Madiun itu kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu yang diambil dari sang bandar.

Dari tangan Edy, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 20,50 gram, dua handphone, satu pipet kaca terdapat sisa sabu 1,53 gram, satu pipet kaca kosong, satu bong dari botol suplemen, dua skrop plastik dan timbangan elektrik.

Tertangkapnya dua tersangka narkoba itu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
Anak buah bandar sabu yang berada di lapas madiun  

“Laporan itu kami selidiki dan dalami, hasinya kami menangkap Edy di Jalan Barata Jaya. Tapi kami tdak menemukan barang bukti saat menangkap Edy," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Parsetiyo, Rabu (19/10/2016).

Saat tersangka Edy diperiksa dan dilakukan penggeledahan, Edy menerima telepon dari Nyo.

Nyo merupakan seorang bandar narkoba yang menghuni Lapas Madiun.

Nyo meminta Edy mengambil barang ranjau di halte bus sekitar Kampus A Unair Surabaya.

Di tempat inilah polisi menemukan 20,50 gram sabu.
"Edy merupakan anak buah dari bandar Nyo. Selain dipakai sendiri, sabu juga diedarkan ke orang lain,” terang Anton.

Saat Edy diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tidak lama kemudian Edy menerima telepon dari pelanggannya, Amrul.
Sang pelanggan protes kualitas sabu yang baru saja dibelinya.

Selanjutnya, polisi memancing dan mempertemukan Edy dan Amrul untuk dilakukan penangkapan.

“Tersangka Amrul akhirnya ditangkap. Kami temukan 1,53 gram sabu dan barang bukti lainnya," jelas Anton.
Satreskoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan Edy

Edy mengaku belum lama menjadi pengedar narkoba. Ia mengaku baru setengah bulan berkomunikasi dengan Nyo.
Edy menuturkan, dirinya sudah tiga kali mengantar sabu dari Nyo ke pelanggannya.

"Sekali mengantar, saya dapat Rp 500.000," aku Edy.
Dari catatan polisi, Edy ternyata bukan pelaku baru. Ia pernah tertangkap anggota Polda Jatim pada 2010 juga karena sabu. (Tribunnews)

BAPANAS/JAKARTA- Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan agar segera menentukan program-program prioritas yang lebih efektif dan efisien.

“Jajaran Pemasyarakatan harus lebih berpikir efektif dan efisien untuk menentukan program-program prioritas yang dapat diwujudkan untuk mengahadapi persoalan-persoalan dengan tantangan baru,” ujar Bambang saat membuka Rapat Konsultasi Perencanaan dan Anggaran Teknis Pemasyarakatan Tahun 2017 di Jakarta, Senin (17/10).

Menurutnya, Pemasyarakatan harus segera mengambil sikap dan langkah strategis tentang apa dan bagaimana program pembinaan dan penyelenggaraan Pemasyarakatan tahun 2017. 

“Program yang diusung harus lebih efektif seperti di bidang peradilan anak, teknologi informasi, lapas industri, kesehatan dan perawatan narapidana, serta strategi-strategi prioritas lain yang dapat diterapkan,” tegasnya.

Dalam rapat teknis bertema “Bersama Kita Wujudkan Pemasyarakatan Kerja Nyata Tahun 2017” itu, Bambang juga mengingatkan bahwa setiap program kebijakan yang disusun harus jelas. 
Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto  

“Anggaran dapat ditolak jika programnya tidak jelas dan konkret nomenklaturnya,” tambahnya.

Pasalnya, lanjut Bambang, arah kebijakan penganggaran Kementerian/Lembaga saat ini bukan lagi menerapkan “money follow function” tetapi sudah menerapkan konsep penganggaran “money follow program.” “Jadi, tidak semua direktorat akan mendapatkan anggaran namun anggaran akan diberikan kepada yang memang memerlukan anggaran,” jelas Bambang.

Ia berharap banyaknya permasalahan yang dihadapi Pemasyarakatan hendaknya menjadi referensi  untuk mentransfernya menjadi kebijakan-kebijakan prioritas Pemasyarakatan sehingga dapat merealisasikan tujuan pemerintah, baik dari segi ekonomi, hukum, dan sosial.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam kesempatan yang sama mengatakan rapat konsultasi tersebut dimaksudkan untuk mendengar masukan serta saran dari jajaran Pemasyarakatan seluruh indonesia terkait program prioritas yang akan dilaksanakan di tahun 2017.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 17 s/d 19 Oktober 2016 dengan menghadirkan 99 perwakilan dari 33 propinsi se-Indonesia. “Semoga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik untuk mensukseskan Pemasyarakatan PASTI SMART untuk Kerja Nyata,” tutupnya.(m.ditjenpas)

BAPANAS/JAKARTA- Kementerian hukum dan HAM Republik indonesia (Kemenkumham RI) naikan status urusan terkait pungli sama dengan narkoba. 

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Aidir Amin Daud saat menghadiri Rapat Konsultasi Perencanaan dan Anggaran Teknis Pemasyarakatan Tahun 2017 di Jakarta, Senin (17/10). 

“Menteri Hukum dan HAM naikkan status urusan pungli sama dengan narkoba, tidak ada lagi pakai pemeriksaan jika memang sudah ada indikasi dan terbukti, tidak lagi pakai ampun,” ujarnya. 

Sama seperti narkoba, Aidir mengatakan jajaran Kemenkumham semua tidak akan keberatan siapa saja yang terlibat di dalamnya diberhentikan, karena tidak ada gunanya lagi bersama karena sudah bersebrangan. “Begitu juga pungli, mari samakan persepsi dan semangat untuk memberantasnya,” ucapnya. 

Menteri Hukum dan HAM melalui Irjennya mengintruksikan semua jajarannya untuk serius meninggalkan praktik pungli di segala lini. 

Aidir mengingatkan saat ini semua instansi sedang dipantau, terkait dengan intruksi presiden yang tengah menggalakkan pemberantasan aksi pungli. 


Di pemasyarakatan, untuk meminimalisir terjadinya pungli Aidir berpendapat bahwa Ditjenpas harus terus berupaya menyiapkan layanan masyarakat yang terintegritas dengan Website DitjenPAS Kemenkumham sejak awal seseorang menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga bebas dari Lapas. 

“Kapan seseorang masuk, kapan mendapatkan remisi dan sebagainya hingga tanggal bebas. Sudah dapat diketahui sejak warga binaan masuk di lapas, supaya pelayanannya konkret dan masyarakat tidak bingung harus bertanya kemana,” terang Aidir.

“Semua Instansi sedang bersih-bersih saat ini. Setiap orang dari kita sedang dipantau, jadi jangan coba-coba melakukan pungli,” tegasnya. 

“Semua harus sudah berkomitmen tidak berurusan dengan urusan-urusan itu lagi (pungli), urusan pasang tarif, meminta sesuatu, menawarkan sesuatu dengan imbalan, tinggalkan,” tandasnya.(m.ditjenpas)


BAPANAS/JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan tiga layanan yang memudahkan pembuatan paspor.

Ketiga layanan itu adalah Early Morning Passport Service, Sunset Passport Service, dan Emergency Passport Service.

Peluncuran ketiga layanan ini merupakan bagian dari Gerakan Serentak Empati Layanan Publik Layanan Paspor Seluruh Indonesia.

Peluncuran layanan ini juga merupakan bagian dari peluncuran Inovasi Pelayanan Publik oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/10/2016).

"Layanan ini merupakan salah satu program utama Nawacita, reformasi hukum dan pelayanan publik mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah presiden Joko Widodo," kata Yasonna.

Early Morning Passport Service adalah layanan Imigrasi untuk masyarakat yang ingin mengurus dokumen sebelum mereka berangkat kerja.


Kantor Imigrasi membuka pelayanan sejak pukul 06.00 WIB pagi, atau setiap hari Selasa dan Jumat.

Sementara itu, Sunset Passport Service adalah layanan Imigrasi bagi masyarakat pada sore hari, atau selepas masyarakat pulang bekerja.

Untuk program ini, Kantor Imigrasi buka sampai pukul 19.00 WIB sehingga masyarakat dapat memiliki pilihan untuk mengurus paspor.

Kemudian Emergency Passport Service adalah sebuah program layanan imigrasi untuk penerbitan paspor selama 24 jam sehari, bagi warga negara Indonesia yang mendadak harus pergi keluar negeri.

Layanan ini diterapkan hanya di kantor Imigrasi Soekarno Hatta.

Yasonna menyatakan, ketiga layanan tersebut sudah efektif berlaku di semua area kerja kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia.

Selain tiga layanan itu, Yasonna menyebut berbagai inovasi lain yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM adalah beberapa layanan online, seperti Aplikasi Laporan Bulanan Notaris Online untuk para notaris; Aplikasi Manajemen Data Kewarganegaraan untuk warga negara asing yang ingin menjadi WNI; SIBIMO alias Aplikasi Bimbingan Mandiri Online; pelayanan publik digital untuk warga yang akan mendapatkan kebebasan bersyarat dan asimilasi.

Ia juga menyebut Imigrasi telah mengubah pelayanan menjadi lebih atraktif dengan kerangka mencoba memahami kesulitan masyarakat, baik secara waktu maupun pola pelayanan.

"Melalui Gerakan dan beragam inovasi yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM ini, dapat menjadikan rakyat sebagai orang pertama di negeri ini. Masyarakat yang melihat aparat pemerintah sebagai sahabat dan melayani mereka sebaik-baiknya," ucap Yasonna.

Acara Gerakan Serentak Empati Layanan Publik Layanan Paspor Seluruh Indonesia dan launching Inovasi Pelayanan Publik di Balai Kota DKI Jakarta juga dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Ronny F Sompie, dan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Endang Sudirman.(kompas.com)

SAO PAULO-- Setidaknya 25 narapidana tewas dalam kerusuhan yang pecah di dalam penjara di Boa Vista, wilayah utara Brasil, Minggu (16/10/2016).

Berdasarkan laporan dari media lokal yang dikutip AFP, polisi menyebut, telah terjadi pertikaian antara dua faksi besar di dalam penjara itu.
Ilustrasi 

Bahkan dalam laporan disebutkan, di antara 25 korban tewas, ada tujuh dalam kondisi kepala terpenggal dan enam dibakar.

Boa Vista, adalah Ibu Kota dari Negara bagian Roraima. Berita ni dilansir pertama kali oleh laman berita G1 yang mengutip aparat lokal.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan lebih jauh terkait insiden ini.(kompas.com)

BAPANAS/LHOKSEUMAWE- Satu lagi napi bos narkoba berhasil kabur dari lapas lhokseumawe,napi bos narkoba tersebut tak lain adalah Zulfikar terpidana dalam kasus narkoba.

Napi zulfikar kabur setelah dikeluarkan oleh oknum petugas KA KPLP pada Sabtu (15/10) malam sekitar Pukul 21:30 WIB.

Dari informasi dihimpun oleh BPN menyebutkan,pada Sabtu malam petugas penjagaan bagian dalam blok hanya berjumlah 2 orang petugas tanpa komandan regu,sedangkan untuk petugas P2U malam tersebut berjumlah 2 orang.

Seperti diketahui napi bos narkoba zulfikar adalah salahsatu napi rutan labuhan deli yang dipindahkan ke lapas Lhokseumawe pada 15 Febuari 2016 lalu.

Pemindahan napi bos narkoba ini ke lapas lhokseumawe dengan alasan untuk memudahkan penyelidikan dan pemeriksaan sebagai saksi kunci dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh istri napi bos narkoba tersebut pada polres lhokseumawe.
Kalapas Lhokseumawe Elly Yulizar didampingi Ka. KPLP Zulkifli

Namun belakangan sinapi bos narkoba yang berstatus napi pindahan sementara ini hingga sampai sebelum kabur tidak diketahui perkembangannya kepentingan penyelidikan dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh sang istri terhadap beberapa warga lhokseumawe.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Elly Yulizar membenarkan adanya napi bos narkoba pindahan sementara dari rutan labuhan deli,sumatera utara telah kabur setelah dikeluarkan tanpa izinnya oleh oknum Ka. KPLP

" Benar,saat ini petugas kita sedang melakukan pencarian napi bos narkoba tersebut, jika nanti memang terdapat pelanggaran tetap akan kita berikan sanksi kepada petugas kita yang melakukan pengeluaran secara ilegal ",ujar Elly yang mengaku baru mengetahui adanya napi kabur pada sore hari Minggu (16/10).Redaksi

Caracas - Seorang ayah, Juan Carlos Herrara, mengaku bahwa anaknya yang berusia 25 tahun dibunuh secara brutal dan jasadnya dimakan oleh narapidana lain selama kerusuhan yang berlangsung selama sebulan di Táchira Detention Center, Venezuela.

Anaknya, Juan Carlos Herrara Jr, dipenjara pada 2015 atas kasus pencurian. Ia terperangkap dalam kerusuhan di penjara yang bermula pada 8 September, di mana delapan pengunjung dan dua penjaga disandera atas kepadatan ekstrem jumlah napi di dalam penjara.

Menurut laporan, 350 pria telah dijejalkan ke dalam penjara yang hanya berkapasitas 120 orang.

"Salah satu dari mereka yang melihat ia dibunuh, melihat segala hal yang terjadi," ujar Herrara kepada awak media sesudah berkunjung ke penjara, tiga hari setelah kerusuhan mereda.

"Anakku dan dua narapidana lainnya dibawa oleh 40 orang, ditusuk, digantung hingga berdarah, dan Dorancel menjagal mereka untuk memberi makan tahanan lain," kata Herrara merujuk Dorancel 'people-eater' Vagas, yang dipenjara pada 1999 atas kasus kanibalisme.

"Narapidana yang berbicara kepadaku mengatakan bahwa ia dipukuli dengan palu (agar) ia mau makan dua jasad laki-laki lain," imbuh dia seperti dikutip dari Independent, Senin (17/20/2016).

Seorang sumber polisi tanpa nama mengonfirmasi Fox News Latino, bahwa dua narapidana menghilang dari kerusuhan itu.

Sementara itu Menteri Urusan Penjara, Iris Varela, mengonfirmasi hilangnya dua orang tahanan, namun membantah tuduhan kanibalisme.

Koordinator Venezuelan Prison Observatory (OVP), Humberto Prado, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Kantor Kejaksaan Umum untuk menyelidiki insiden tersebut dan menyerahkan kasusnya ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB.

"Sebelumnya (telah terdapat kejadian), ada jasad tahanan yang dipotong-potong dan beberapa narapidana telah memaksa tahanan lain memakan jari mereka sendiri. Peristiwa itu terjadi di sebuah pusat penahanan di El Tigre," ujar Prado.

Venezuela yang merupakan negara dengan cadangan minyak berlimpah, saat ini mengalami krisis ekonomi parah serta kekurangan bahan pokok dan meningkatnya kriminalitas.

Para warga pun dihadapkan dengan pilihan memberi makan diri mereka sendiri atau hewan peliharaan, bayi disimpan di dalam kardus di rumah sakit yang kekurangan biaya, dan banyak warganya melintasi perbatasan ke Kolombia untuk mencari makanan.(Liputan6)

BAPANAS- Pada tahun 2012 merupakan sejarah paling buruk bagi dunia Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Lhokseumawe tepatnya di masa Teguh Widodo dan M. Drais Siddiq menjabat sebagai Kalapas kelas II A Kota Lhokseumawe mengingat seringnya terjadi kebobolan alias napi kabur.

Ketika itu, tercatat sebanyak lima napi kabur secara berkesinambungan dengan modus yang berbeda dan tempat yang terpisah.

Diantaranya empat napi dari LP Peunteut kabur lewat pengurusan surat asimilasi kerja pada Agustus 2012, yaitu Dek Li warga Kecamatan Panton Labu Kabupaten Aceh Utara, Ilyas warga Desa Meuraksa Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe  dan Mawardi Desa Batuphat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.  

Kemudian pada  21 Oktober 2012, satu napi lain yang dapat izin keluar dengan jaminan sertifikat, ternyata juga kabur dan tidak pernah kembali lagi yaitu napi kasus narkoba bernama Herman Bin Rasyid  berhasil kabur saat dikawal petugas sipir.

Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya ketatnya pengamanan ekstra , kala itu masih zaman konflik bersenjata api sedang memanas di Aceh.

Terhitung sejak satu Mei 2012Polres Lhokseumawe menarik personilnya dari  penjagaan keamanan di  lapas hingga terjadilah ke kosonganpenjagaan dan hanya menyisakan petugas yang tidak memiliki perlengkapan senjata api.

Akan tetapi, bila diperhitungkan dari sekian banyak napi yang sukses kabur di Lapas Lhokseumawe, maka hanya seorang petugas bernama Rahmad yang berhasil menangkap kembali napi yang sempat kabur dibawah pengawasannya.

Rahmad yang ditemui Redaksi BPN, Kamis (13/10) beberapa hari lalu, rahmad masih bertugas aktif di Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe hingga saat ini sebelumnya sempat dipindah tugaskan ke lapas kuala simpang oleh kalapas M. Drais Siddiq.

Karena kisahnya, Rahmad menjadi pegawai yang paling disegani dilingkungan setempat,demikian juga dikalangan pers rahmad sempat mendapat perhatian karena kisahnya yang mengharukan.

Rahmad mengisahkan kronologis awalnya, napi Herman bin Rasyid kasus narkoba asal Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen itu mendapat izin keluar untuk menjenguk isterinya yang sedang sakit berat  sakit  di Desa Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Agar  tidak kabur dan tetap dalam pengawasan, maka petugas LP Lhokseumawe Rahmat ditunjuk untuk memberi pengawalan terhadap sang napi selama berada dialam bebas.
Rahmad sang petugas lapas lhokseumawe yang memiliki rasa tanggungjawab dalam bertugas 


Rahmad mengatakan dirinya sangat serius menjaga sang napi dan melirik setiap saat gerakan yang mencurigai,bahkan niatnya yang tulus untuk membantu si napi membuat dirinya tidak memiliki pemikiran negatif kepada sinapi tersebut.

Tapi akhirnya, pada malam hari menjelang lebaran Idul Adha 1433 Hijriah, Jumat (19/10) lalu, mereka sama – sama tidur untuk melepas penat agar bisa melanjutkan kegiatan hari esok.

Akan tetapi malang melintang tanpa terkira, ketika bangun pagi Rahmad terkejut melihat  rumah kosong tanpa penghuni. 

Ternyata  sang Napi Herman bersama isterinya Yusnidar sudah mengatur siasat untuk kabur pada saat petugas  tertidur.

Sejak itulah, Rahmad harus hidup menderita batin karena kelalaiannya membuat napi jadi kabur akan mendapatkan sanksi berat dan dikucilkan dari lingkungan kerja.

Dalam setiap airmata yang menetes, Rahmad pun selalu berdoa kepada ALLAH S.W.T,agar diberikan petunjuk, sabar menghadapi cobaan dan bisa mengembalikan harga dirinya serta marwah keluarganya  yang mendapat hinaan menerima suap atas kasus napi kabur.

Rahmad pun seorang diri melakukan pengejaran dan memburu pelarian napi yang belum diketahui  jejak keberadaanya, untuk membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima suap dari napi kabur.

Semula dalam pengejaran itu, Rahmat sempat kepergok dengan sang napi di daerah Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. Namun Napi Herman tergolong penjahat yang sangat licin dan masih bisa berhasil lolos dikawasan Bamboo daerah Ulee Glee, Kabupaten Pidie.

Rahmad mengaku setelah itu  tiba-tiba dirinya mendapatkan firasat aneh yang bermain dalam pikirannya seperti  bayangan yang memberi  petunjuk jalan hingga terus menerus menuntunnya mengendus keberadaan napi yang melarikan ke luar daerah Aceh.

Akhirnya, pada Selasa (13/11) sekira pukul 18.00 wib, firasatnya itu mengantarkan  Rahmad kembali berhasil mendeteksi persembunyian napi Herman  di Kota Batam. 

Lalu Rahmad meminta bantuan petugas Kepala Rutan Kota Batam Agung untuk meringkus targetnya.

Berkat kerjasama itu sang Napi Herman bin Rasyid berhasil ditangkap basah bersama isterinya Yusnidar binti Anwar di kawasan Kecamatan Batu Ampar Bengkong Blok  G, Batam.

Rahmat membawa pulang napi itu ke Aceh, dan menjebloskan kembali ke dalam Lapas Kota Lhokseumawe,
sekira pukul 03. 00 wib dini hari, Kamis 15 November 2012.

Kisah Rahmad bisa menjadi contoh bagi petugas lain yang selama ini terlibat kasus kaburnya napi. Rasa tanggungjawab terhadap tugas dan jabatan yang ditunjukkan oleh rahmad sudah jarang ditemui di lingkungan Pemasyarakatan Aceh. 

Karena persis sebuah pameo timur tengah berbunyi, Idza shodaqol azmu wadhohas sabil artinya jika ada kemauan yang sungguh-sungguh, pasti terbukalah jalannya.(Redaksi)


BAPANAS/SULSEL- Tindakan tercela segelintir oknum pegawai yang bersentuhan dengan narkoba membuat opini negatif bagi publik. Kegiatan-kegiatan positif yang digiatkan di dalam lapas dan rutan seperti bimbingan kerja serta bimbingan rohani kepada warga binaan seolah lenyap tanpa publikasi media, semua tertutupi pemberitaan negatif media massa.

Berangkat dari hal itulah, Fajar B.S Lase, Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia memberikan pembekalan kepada para petugas guna tingkatkan komitmen  zero narkoba di UPT (unit pelaksana teknis ) Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, kamis (13/10).

Zero narkoba adalah sebuah gerakan yang tengah digalakan di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia, untuk memberantas secara menyeluruh peredaran gelap narkoba di lapas dan rutan. 


Fajar menjelaskan bahwa ada 3 hal yang sangat ditekankan dalam zero narkoba ini, yakni berantas peredarannya, tindak tegas pelakunya dan rehabilitasi penggunanya.

Dalam arahannya, Fajar juga mengungkapkan rasa mirisnya pada maraknya peredaran gelap narkoba di lapas/rutan. terlebih pemberantasan narkoba di dalam lapas/rutan seolah-olah menjadi “panggung” berdalih pemberantasan narkoba bagi pihak lain.

“Kita (pemasyarakatan) yang punya rumah, namun dibersihkan oleh orang luar, seharusnya kita yang lebih berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di rumah kita sendiri. 

Peran Kepala Kantor Wilayah, Kepala Lapas, Kepala Rutan serta peran seluruh pegawai sangat diharapkan dalam pemberantasan narkoba di UPT Pemasyarakatan,” harap Fajar. (m.ditjenpas)

BAPANAS/BITUNG- Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM RI bidang Politik & Keamanan Haru Tamtomo mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Bitung,Kamis (13/10). 

Didampingi Kepala divisi Pemasyarakatan Sulawesi Utara, Anthonius Ayorbaba, staf ahli menteri langsung mengunjungi blok-blok hunian lapas dan meninjau produksi batu bata Lapas Bitung.

Puas berkeliling lapas, Haru yang juga pernah menjabat sebagai Kepala divisi Pemasyarakatan Sulawesi Utara itu menekankan kepada jajaran Pemasyarakatan Sulawesi Utara untuk meningkatkan program Bersinar (Bersih Narkoba).
Staf ahli menteri haru tamtomo saat memberi arahan  

Dengan memanfaatkan Alokasi Dana APBNP untuk Sulawesi Utara pada Lapas Industri di Tondano, pengembangan usaha holobrick dan target  batako 840 juta serta mengingatkan program Lapas Produktif yang menekankan ketentuan umum para narapidana harus bekerja 70%, sementara untuk kerja dalam urusan asimilasi kantor 30% . 

“Saat ini sedang gencar-gencarnya pemerintah menindak pungli, mari kita wujudkan Kementerian bebas pungli mulai dari unsur terkecil, “ ujar Haru berpesan. 

Kepala Lapas Bitung,  Danang Agus Triyanto dalam kesempatan yang sama mengatakan siap untuk menindaklanjuti arahan Pria yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Informasi dan Komunikasi DitjenPAS itu. 

“Kami siap menjadikan Lapas Bitung menjadi Lapas bersih narkoba dan Lapas Produktif serta bebas pungli  dengan kerjasama semua Pegawai dan warga binaan,” ucapnya. (m.ditjenpas)

BAPANAS/GARUT- Narapidana perempuan asal Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur juga bisa berlenggak-lenggok penuh keceriaan. Mereka menyatukan beberapa tarian asal nusantara yang dikolaborasikan dalam satu penampilan tari.

Di acara Jambore Kemanusiaan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, di Bumi Perkemahan Lapangan Kerkoff, Jalan Merdeka, Garut, Jawa Barat, para narapidana perempuan itu bergoyang. Mereka tampak luwes dengan mengenakan celana seragam berwarna loreng.
Napi wanita lapas pondok bambu saat menari 

"Tarian dari tiap-tiap daerah digabung jadi satu gitu, durasinya kira-kira sekitar 4 menitan mewakili gerakan-gerakan di tiap-tiap daerah, Bali, kemudian ada Betawi, dan Aceh. Temanya nasional cinta negeriku," ujar Kiki salah satu narapidana wanita yang menjadi perserta jambore, Kamis (13/10/2016).

Tarian ini merupakan gabungan beberapa gerakan tari dari berbagai daerah yang ditampilkan dengan musik sendiri. Para napi bergerak lincah seirama dengan alunan lagu.

"Saya lebih suka dibilang penata gerak sih (bukan coreografer), karena itu gerakan yang saya sambung-sambungkan, jadi bukan gerakan itu saya yang ciptakan, saya dulu pernah belajar apa, kemudian saya sambung kira-kira ditempel-ditempel di mana yang pas gitu," tambah Kiki.(detikcom)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.