BAPANAS/JAKARTA- Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM diminta meningkatkan inspeksi mendadak (sidak) ke lembaga pemasyarakatan dengan cara penyamaran. Sidak untuk memberantas pungutan liar (pungli) di lapas.
"Kalau (operasi) penyamaran saya yakin berhasil (memberantas pungli)," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, Jumat (21/10/2016).
Sidak model penyamaran pernah dilakukan Brigjen Arief Sulistyanto pada 2014. Saat itu Arief baru menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Barat. Dia menyamar sebagai pengendara motor. Dalam penyamarannya, Arief melihat ada polisi yang mendapatkan bayaran dari pengendara motor.
Arsul yakin, bila sistem sidak ini diterapkan, praktik pungli di lapas akan menyusut dengan sedirinya. "Kalau sidak dan operasi penyamaran secara berkelanjutan dilakukan, itu akan meminimalisir. Mempersempit ruang praktik pungli," ujarnya.
![]() |
Anggota DPR RI Komisi III A4sul sani |
Kasus pungli di lembaga pemerintahan mencuat berbarengan dengan operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan, pada Selasa 11 Oktober. Ombudsman mengungkap, ada empat lokasi yang marak pungli; kantor Imigrasi, lapas, tempat pembuatan SIM, dan tilang.
Maraknya pungli di lapas dibenarkan mantan narapidana terorisme Mahmud Hariono dan Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi.
Praktik pungli terjadi mulai dari permainan jam kunjungan hingga fasilitas kamar narapidana.
Kementerian Hukum dan HAM telah berulang kali mencegah pungli. Namun, usaha tersebut hingga kini belum dapat menghilangkan pungli di Lapas.(detikcom)
loading...
Post a Comment