BAPANAS/BANDA ACEH- Diduga salah satu Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh telah kabur.
Napi yang kabur yakni Radot efendi siagian terpidana hukuman 5 tahun 3 bulan dalam kasus Narkoba.
Menurut informasi yang diterima oleh BPN dari penghuni lapas menyebutkan napi Radot adalah tamping yang dipekerjakan diluar tembok lapas,namun sejak Senin (17/10) tidak lagi terlihat masuk kedalam lapas seusai bekerja diluar tembok lapas.
Menurut penuturan salah seorang penghuni lapas menyebutkan latarbelakang kaburnya napi radot telah menjalani lebih dari separuh hukuman dan telah lama mengajukan usulan Pembebasan Bersyarat (PB) namun sampai masa hukumannya hampir habis dijalani namun usulan tak kunjung turun.
![]() |
Ilustrasi |
“ Mulai senin kemarin tidak terlihat didalam lagi, Si radot itu tamping luar tembok,hukumannya sudah hampir habis dengan jalan kaki,PB tidak turun,munkin dia kabur karena itu “,Tutur salahsatu napi teman radot,Jumat (21/10/2016).
Sementara itu Plh KPLP Kelas IIA Banda aceh Jailani yang ditunjuk oleh Kalapas Banda Aceh M,Drais Siddiq yang sedang berada di Jakarta tidak bersedia menjawab panggilan telepon dari Redaksi,demikian juga pesan singkat yang Redaksi juga tidak direspon.(Redaksi)
loading...
Post a Comment