BAPANAS/LHOKSUKON- Kepala Cabang Rutan Lhoksukon Efendi SH berhasil membekuk satu napi pengedar narkoba jenis sabu-sabu didalam rutan yang di pimpinnya tersebut,Kamis (20/10).
Kronologis penangkapan napi pengedar sabu-sabu oleh karutan Lhoksukon berawal dari informasi dari sejumlah napi lainnya jika dikamar A.3 adanya seorang narapidana berinitial Ir (38) mengedarkan sabu-sabu.
Setelah melakukan pemantauan beberapa hari,akhirnya sekitarr pukul 14:30 WIB siang Tim Satgas Rutan Lhoksukon beranggotakan 3 orang dipimpin lansung oleh Karutan Efendi bersama Ka KPR Usman melakukan razia dan penggeledahan terhadap kamar dan penghuni kamar A.3.
![]() |
Suasana saat penggeledahan dan napi pengedar sabu yang diamankan oleh pihak rutan lhoksukon |
Satu persatu penghuni kamar di lakukan pemeriksaan,saat karutan melakukan pemeriksaan terhadap napi Ir,dari sakunya karutan mendapatkan 5 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening.
“ Kita telah lakukan pemantauan beberapa hari,setelah saya yakin memang A1 informasi tersebut,tadi siang lansung kita geledah kamar dan penghuninya,saya temukan lansung barang haram tersebut pada napi Ir ”,jelas Efendi.
Menurut efendi,dirinya tidak bisa mentolerir jika ada napi penghuni rutan lhoksukon yang bermain narkoba dan akan tetap diserahkan kepada pihak kepolisian agar mendapat ganjaran.
“ Napi Ir sebelumnya divonis dalam kasus yang sama,jadi kalau untuk narkoba siapapun dia baik petugas maupun penghuni rutan saya tidak akan mentolerir dan akan kita serahkan kepada pihak berwajib seperti napi Ir tadi lansung saya serahkan pada Polres Aceh Utara “,ungkap Efendi yang juga putra asli kabupaten Pidie.(Redaksi)
loading...
Post a Comment