BAPANAS/PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar menggulung belasan pengedar narkotika selama kurun waktu dua minggu.
Salah satunya peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak,selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 192,81 gram.
Peredaran narkotika di dalam lapas ini terendus setelah adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi itu dikemudian dikembangkan dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang pengedar atas nama Arpandi alias Ipan yang juga merupakan narapidana kasus narkotika.
"Dari tangan napi itu, kami amankan kurang lebih 2,5 gram sabu. Saat ini masih kami dalami," ujar Direktur Reserse Narkotika Polda Kalbar Kombes Pol Purnama Barus, Selasa (18/10) sore.
Modus tersangka dalam mengedarkan narkotika di dalam lapas, yakni memanfaatkan narapidana lain yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Dia memanfaatkan napi lain yang bekerja di luar. napi itu dimanfaatkan untuk mengantarkan narkotika kepada pemesan. Ini masih dikembangkan," lanjutnya.
Menurut Barus, pihaknya saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat, diantaranya mantan napi yang diduga sebagai pengirim paket narkotika dan sipir lapas.
"Ini sedang kami periksa. Karena ada pengawalnya dari petugas sipir," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pengedaran narkotika dari dalam lapas sebanyak dua kali. Namun, pihaknya tidak begitu saja percaya. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
![]() |
Para tersangka dan napi beserta barang bukti saat diamankan di polda kalbar |
Dikatakan Barus, selain mengamankan Arpandi alias Ipan, polisi juga mengamankan sejumlah pengedar lainnya dari tempat berbeda.
Mereka diantaranya Nani, diamankan di Jalan Tri Tura Gang Kelinci, Tanjung Hilir, Pontianak Timur dengan barang bukti 14,0441 gram sabu, Nagasima alias Naga da Andika diamankan di sebuah kafe Dokol di Jalan Raya Menjali, Kabupaten Landak dengan barang bukti 0,5 gram.
Kemudian, Hendra alias Een diamankan di warung kopi di sekitar pasar Jungkat, Mempawah dengan barang bukti 51,06 gram, Asnan diamankan Jalan Selat Panjang Durun Mega Jaya Kabupaten Ambawang dengan barang bukti 14,614 gram.
Almi Gunawan diamankan di sebuah kamar kost Parit Pekong, Siantan, Pontianak Utara dengan barang bukti 5,587 gram.
Selanjutnya, Andy, Hendro Purnomo dan Susi Sulastri. Ketiganya ditangkap di rumah Jalan Tanjung Raya II Komplek Cendana, Pontianak Timur dengan barang bukti 102,02 gram serta Robiansah dan Muhammad Syaimi diamankan di Pontianak Barat dengan barang bukti 1,5 gram.
Para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (I), pasal 112 ayat (I) Undang Undang No. 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara di sisi lain, Polresta Pontianak juga mengamankan sebanyak 16 gram narkotika jenis sabu yang akan diselundupkan melalui makanan Risoles ke Rumah Tahanan Kelas II Pontianak.
Barang haram itu rencananya akan diselundupkan oleh salah seorang warga yang merupakan keluarga salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIA Pontianak melalui makanan.
Namun beruntung, penyelundupan sabu tersebut bisa digagalkan berkat ketelitian petugas jaga.
"Pada saat bungkusan makanan itu diserahkan ke petugas rutan, mungkin karena akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan meninggalkan tempat. Kita berkoordinasi degan Ka rutan, dan sudah terima barang bukti untuk ditindaklanjuti," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam, kemarin.
Menurut Iwan, pihaknya telah mengidentifikasi identitas penerima barang haram tersebut. Menurutnya, si penerima bukan merupakan narapidana narkotika, melainkan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan.
"Saat ini tim masih bekerja. Kita sudah melihat rekaman CCTVnya. Mudah-mudahan kita bisa mengidentifikasi idetitas pengirim. Sedangkan untuk identitas penerima sudah diketahui kepada siapa dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga dari rutan sebanyak 3 orang," pungkasnya. (Pontianakpost)
loading...
Post a Comment