2019-02-24

9 à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Waingapu Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wamen Impas Wapres WBK/WBBM WNA


MANOKWARI,(BPN)- Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Barat dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Struktural sebanyak 14 (empat belas) orang terkait perubahan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Kantor Wilayah berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018. 

Pejabat Yang dilantik antara lain Eselon III sebanyak 3 (tiga) orang, Eselon IV sebanyak 11 (sebelas) orang dan 6 (enam) orang JFT Perancang Perundang-undangan di Lingkungan Kanwil KemenkumHAM PaBar. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dilakukan oleh Kepala Kanwil KemenkumHAM PaBar (Anthonius M. Ayorbaba, SH., MH.) dan dihadiri para Kepala Unit Pelaksanaan Teknis di Wilayah Manokwari dan tamu undangan lainnya, Jumat (01/03/2019)

Adapun 3 (tiga) orang Pejabat yang mendapatkan promosi Jabatan antara lain Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Marlien Lande, S.S.), Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Ieriman Manda, SH) dan Syarul Jainudin, SH sebagai Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, "ini merupakan sesuatu yang membanggakan kita semua, baik yang baru dilantik dan juga yang berkaitan dengan perubahan ORTA Kementerian Hukum dan HAM yang baru. Sebagai organisasi yang terus bekerja dalam melihat perubahan dan tantangan, maka pelantikan, pengambilan sumpah dan promosi semua menjadi hal yang biasa dalam sebuah organisasi". Ucap KaKanwil.

KaKanwil berharap kepada bapak ibu yang baru saja dilantik, "pahami dan belajar dengan sungguh-sungguh terhadap Tugas dan Fungsi sesuai dengan uraian tugas yang baru. Karena mekanisme kinerja kita, itu sudah diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peningkatannya secara berjenjang. Untuk itu kepada Bapak Ibu yang dipercayakan oleh Negara, saya berharap bekerjalah dengan sungguh-sungguh". Tegasnya.

"Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM sudah sangat tegas memberikan kita untuk perubahan mindset, perubahan etos Kerja, dan perubahan kemampuan kita dalam membangun sinergitas dan kolaborasi untuk mencapai semua capaian-capaian kinerja kita yang baik. Semua orang harus siap untuk dikoreksi dan menerima koreksi tetapi semua orang juga harus bisa memberikan kontribusi yang positif bagi tuntutan kebutuhan organisasi. sehingga semua kinerja ini akan dinilai, dan dievaluasi secara berjenjang". ucap Kakanwil.

Diakhir sambutan KaKanwil, beliau menaruh harapan kepada Pejabat yang baru dilantik untuk dapat bekerja secara bersama-sama dalam menbangun kolaborasi dan sinergitas. Beliau juga akan terus melakukan evaluasi, pembinaan, pengawasan dalam melihat sinergitas di Jajaran Kanwil KemenkumHAM PaBar baik di UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian. 

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemberian selamat kepada Bapak/Ibu Pejabat yang baru dilantik dan foto bersama.(Red/Rls)


BALI,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan menggelar kegiatan penggeledahan kamar serta blok hunian narapidana, Jumat (1/3/2019).

Penggeledahan dilaksanakan melibatkan 902 personil dari aparat Polri,TNI,BNNK ,Satgas Kamtib Bapas,Rupbasan,BNNK dan petugas lapas kerobokan.

Usai mengikuti apel bersama,sekiranya pukul 19:00 WIB,petugas gabungan bergerak ke memasuki lapas menuju wisma hunian yang telah ditentukan.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar hingga sekitar pukul 21:00 WIB penggeledahan usai.

Dari hasil penggeledahan wisma hunian,aparat gabungan berhasil menemukan berbagai barang terlarang berada di lapas.

Berikut barang temuan yang berhasil diamankan dalam penggeledahan bersama aparat gabungan di lapas kerobokan yakni 14 unit Handphone,satu unit TV,satu unit DVD,6 buah gunting,alat kerja obeng, 8 buah palu,2 buah Rice Cooker, satu power bank,alat isap sabu (bong) 5 buah dan buku tabungan BCA dua buah.

Hanya dua unit handphone yang kita serahkan kepada pihak BNNP Bali untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut “,ungkap Kalapas Klas IIA Kerobokan Tony Nainggolan melalui realesnya yang dikirimkan ke FORMATPAS.(Red)


SEMANGGI,(BPN)-- Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap lima orang kawanan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari para napi yang mendekam di Lapas Cipinang, Lapas Majalengka, dan Lapas Situ Gintung.

Kelima tersangka itu adalah SS (22), M (30), FM (53), RH (45) dan YR (34).

Mereka dibekuk satu persatu dari 4 lokasi di Jakarta yakni Tambora, Jakarta Barat, serta Cempaka Putih dan Kebon Kosong di Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) lalu.

Dari tangan mereka disita barang bukti narkoba yang cukup banyak yakni jenis sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond. Total nilai narkoba mereka diperkirakan mencapai Rp 15 Miliar lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kawanan ini sudah beroperasi mengedarkan narkoba di Jakarta selama sekitar setahun.

"Dari kelima tersangka ini beberapa sudah beroperasi mengedarkan narkoba selama setahun. Namun ada beberapa tersangka yang baru bergabung sejak 3 bulan sampai 5 bulan terakhir," kata Argo didampingi Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019) sore.

Selain menyita narkoba yang cukup banyak dari kelimanya sebagai barang bukti, kata Argo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Yakni 8 unit HP, satu boks plastik klip kosong, 2 unit timbangan, 3 unit motor dan 2 alat hisab sabu.

Menurut Argo dari hasil pemeriksaan kepada kelima tersangka, diduga kuat narkoba yang mereka dapatkan atas kendali sejumlah napi narkoba yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Yakni dari napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.

Karenanya, saat ini mereka dideteksi sebagai sindikat jaringan Lapas.

"Pemasok langsung narkoba ke mereka ini adalah Hans, yang kini buron dan masih kami buru. Hans sudah masuk dalam DPO kami. Jika Hans ini ditangkap, baru akan dapat kita pastikan dari mana narkoba mereka ini berasal, dan dari jaringan wilayah mana," kata Argo.

Hans kata Argo memasok narkoba ke para tersangka atas suruhan atau dikendalikan para napi di Lapas Cipinang, Majalengka dan Situ Gintung.

Menurut Argo terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat atas adanya sindikat narkoba di Tambora, Jakarta Barat.

"Dari laporan itu, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dibawah pimpinan AKBP Dony Alexander melakukan penyelidikan dengan dibantu tim IT," kata Argo.

Akhirnya tambah Argo, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang 
laki laki bernama SS di Jalan Kampung Janis,

Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2019) pukul 11.00.

"Dari tangan SS didapat 46 butir pil diamond yang merupakan narkoba jenis baru. SS ini mengaku diperintah untuk ambil sabu dari M di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Argo

Tim pun menuju ke lokasi yang dimaksud yakni rumah kontrakan di Jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Disana petugas berhasil membekuk M di sana.

"Di kontrakan M ini didapat sabu sebanyak sekitar 7 kg dan ekstasi sebanyak 1.059 butir. Semuanya langsung kita sita," katanya.

Dari pengembangan atas M, kata Argo diketahui mengaku mendapat sabu dari RH alias Arab dan FM yang juga mengontrak di sana. "Keduanya juga langsung diamankan petugas dengan barang bukti sekitar 2 kg sabu," kata Argo.

Dari keterangan RH dan FM ini, tambah Argo petugas membekuk YR di depan Giant di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari YR didapat sabu sekitar hampir 2 kg.

"Jadi, total barang bukti narkoba yang kita sita dari mereka adalah sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond," kata Argo.

Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander mengatakan dari keterangan YR disebutkan semua narkoba yang dikirim mereka dikendalikan oleh para napi di lapas yakni napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.

Para napi katanya menyuruh Hans yang kini buron untuk mensuplai narkoba ke mereka.

"Kami masih dalami lagi terkait jaringan lapas ini, terutama memburu Hans yang kini buron," kata Dony.(red/Tribun)


BAPANAS- Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kalsel yang sebelumnya menjabat Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, Rabu ( 27/2/19) resmi menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi barat, menggantikan pejabat lama Andi Farida yang memasuki purna bakti.                        .

Menteri Hukum dan HAM yang di wakili Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta, ketika menyaksikan serah terima jabatan di Mamuju mengatakan agar pejabat baru melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan Gubernur dan pemangku kepentingan terkait dengan tugas Kanwil, yakni harmonisasi peraturan daerah, pelayanan hukum fidusia , kenotariatan, kekayaan intelektual, layanan keimigrasian dan pemasyarakatan.   

Sementara itu Gubernur Sulbar Andi Ali baal Masdar, mengatakan bahwa selama ini Kemenkumham Sulbar, telah bersama Pemda untuk harmonisasi rancangan perda dan pencanangan kabupaten peduli hak asasi manusia, kedepan Gubernur Andi Ali baal berharap agar warga binaan pasyarakatan, dapat bekerja selesai menjalani pidana, untuk itu perlu dibekali keterampilan selama dibina dilapas.(Red/rls)


POLEWALI MANDAR, (BPN)– Diduga berupaya menyeludupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Ilham alias Killang, seorang terdakwa kasus narkoba menjadi korban penganiayaan sesama narapidana di Lapas Kelas IIB B Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Hal ini terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Polewali, Selasa (26/2/2019) siang.

Sekujur tubuh korban mengalami luka lebam hingga harus menjalani perawatan. Rekan terdakwa diduga kesal karena ulah terdakwa menyebabkan semua penghuni blok tahanan lainnya mendapat sanksi.

Sebelum menjalani persidangan kasus narkotika yang menjeratnya,warga desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar ini terlebih dahulu menjalani perawatan di ruang medis pengadilan Polman.

Dari hasil pemeriksaan medis, di sekujur tubuh terdakwa terdapat luka lebam yang diduga bekas pukulan.

Pengakuan ini diungkapkan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Polewali, Selasa sore.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Polewali Heriyanti, terungkap bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik di dalam lapas.

"Iya Bu Ketua, saya dipukuli pakai selang oleh napi dalam lapas," jawab terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim.

Namun, terdakwa enggan menjawab pertanyaan hakim soal penyebab dirinya dianiaya sesama warga binaan lapas. Terdakwa hanya menggelengkan kepala dan menjawab tidak tahu.

Terpisah, kepala Lapas Kelas II B Polewali Haryoto mengungkapkan, terdakwa dihukum rekannya sesama warga binaan karena dinilai telah melanggar tata tertib dan memasukkan narkoba ke dalam lapas.(Red/Kompas)


BANJARMASIN,(BPN)- Komitmen  Divisi Pemasyarakatan Kementerian  Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel untuk terwujudnya pelaksanaan industri di Lapas Produktif dan mendukung terlaksana nya target kinerja revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan.Rabu (27/02/19) 

Bertempat di Hotel Palm Banjarmasin, diselenggarakan kegiatan Konsultasi Teknis Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Industri di Lapas Produktif Tahun 2019 yang berlangsung selama 2 hari 27-28 Februari 2019 yang diikuti sebanyak 30 orang terdiri dari pejabat pada bagian Pembinaan dan Pembimbingan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta pejabat dilingkungan Divisi Pemasyarakatan Kalsel.

Adapun Narasumber langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Kepala Seksi Pemasaran, Dimas Krisna Setiawan dan para pejabat dilingkungan Kemenkumham Kalsel.

"Implentasi dari pada hasil konstek ini pada akhirnya dapat bener-bener nyata dan pada gilirannya dapat berkembang seiring perjalanan waktu berkreasi dan berpretasi tanpa batas setiap lapas diharapkan dapat menjadi lapas produktif dan memiliki produk-produk unggulan yang bisa bersaing dipasaran"Kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan.

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin, Kepala  Divisi Keimigrasian Dodi KH Atmaja dan para pejabat dilingkungan Kemenkumham Kalsel.

Sementara itu dalam laporannya Ketua Panitia Kabid Bimpastasnak dan Infokom, Kusbiyantoro melaporkan tujuan dari kegiatan ini untuk peningkatan kegiatan industri di Lapas Produktif (Lapas Minimum) dan untuk meningkatkan jumlah Wargabinaan Pemasyarakatan yang bekerja di Lapas Produktif.(Red/Rls)


JAKARTA,(BPN)- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bambang Rantam Sariwanto membuka sekaligus memberi arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi dengan pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Sulawesi Selatan. Kegiatan yang digelar melalui teleconference ini berpusat di Lounge Lantai 7 Gedung Kemenkumham.

Dalam arahannya, Bambang Rantam berpesan agar Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja yang telah dicapai pada tahun 2018. “Semua satuan kerja (satker) jangan hanya fokus pada penyerapan anggaran, namun penggunaan anggaran pun harus bisa meningkatkan kinerja” Ucapnya.

Menurutnya, efisiensi dan capaian sasaran program merupakan hal yang harus diperhatikan. Bukan hanya sekedar penyerapan anggaran saja, tetapi semua kanwil dan UPT diminta untuk komitmen mengevaluasi capaian kinerja antara lain dengan mengadakan rapat bulanan dan triwulan.

Bambang Rantam juga menegaskan, mengenai target Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBM, Sekretariat Jenderal telah menerima 371 usulan satker untuk menjadi WBK/WBBM. Hal ini yang akan ditindaklanjuti dengan survey sekaligus sosialisasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan HAM. 

Semua itu dilakukan untuk mengetahui Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Untuk satker dalam lingkungan Sulawesi Selatan, keterbatasan sarana dan prasarana teknologi tidak boleh menjadi penghalang dalam mencapai WBK/WBBM.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Imam Suyudi, mengatakan telah melakukan studi banding ke satker lain pada jajaran pemasyarakatan dan imigrasi yang telah meraih WBK/WBBM. 

Melalui studi banding tersebut, jajaran kanwil kemenkumham Sulawesi Selatan semakin bersemangat dan berkomitmen meningkatkan kinerja serta pelayanan. (Red/Rls).


INDRAMAYU,(BPN) - Polisi membongkar sindikat narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu yang melibatkan sipir lapas. Bisnis sabu ini diotaki salah satu narapidana, inisial AM (45).

Selain AM, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, satu di antaranya merupakan sipir, inisial CPT (52). Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan peran CPT menyelundupkan sabu ke Lapas Klas II B Indramayu yang dikendalikan napi AM.

"CPT ini mengaku telah menyelundupkan beberapa kali sabu-sabu selama enam bulan terakhir. CPT ini suruhan dari AM," kata Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (26/2/2019).
Pengungkapan peredaran sabu-sabu di jaringan lapas ini, menurut Yoris, berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya langsung bergerak menangkap CPT di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Indramayu, Sabtu (23/2/2019). CPT warga Kecamatam Widasar, Kabupaten Indramayu.

"Saat menangkap CPT, kami mengamankan uang Rp 400 ribu, ponsel, dan lima paket sabu-sabu dari saku celana CPT. Kami kembangkan, kemudian mengarah pada AM. Kami amankan AM di lapas," kata Yoris.

Hasil pemeriksaan, AM mengakui telah menyuruh CPT menjadi kurir sabu selama enam bulan terakhir. Uang sebesar Rp 400 ribu milik AM, ujar Yoris, merupakan upah hasil penyelundupan sabu-sabu di lapas.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan istri AM, yakni S (42). "Kami juga menangkap pelaku lain, AN (46) dan istri pelaku, S. Ini hasil pengembangan, kita amankan S di rumahnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, sehari setelah penangkapan CPT," kata Yoris.(Red/Rls)


PONTIANAK,(BPN)- Sebanyak 15 narapidana berstatus berrisiko tinggi dikirim ke Nusakambangan dari Lembaga Permasyarakatan kelas II A Pontianak, Minggu (24/2/2019) pagi.

Kepala lapas kelas IIA Pontianak Farhan Hidayat, mengatakan 15 narapidana tersebut diberangkatkan dari Supadio ke Bandara Yogyakarta baru dikirim ke Nusakambangan.

"15 narapidana ini dikirim melalui bandara Supadio dengan pesawat Hercules sekitar pukul 04.00 WIB tadi," ujar Kalapas.

Narapidana ini diakuinya merupakan narapidana kasus narkoba, dan 11 diantaranya telah divonis hukuman mati.

"Semuanya kasus narkoba, 11 di vonis hukuman mati dan 4 lainnya hukumannya bervariasi, ada yang 15 tahun hingga 19 tahun. Dari ke lima belas narpadina ini tujuh diantaranya merupakan narapidana warga negara asing," ungkapnya.

Menurutnya dikirimnya narapidana tersebut ke Nusakambangan selain berstatus berisko tinggi juga bagian dari program pemerintah.

"Ini merupakan program pemerintah, selain mereka juga narapidana beresiko tinggi dan harus di kirim ke nusakambangan. Selian itu ini juga Upaya memutus jaringan narkoba di Kalbar, karena memang ada indikasi peredaran narkoba yang masih diatur dari dalam," ungkapnya.

Selain itu ia mengatakan masih ada narapidana narkotika yang masih dalam proses persidangan sehingga belum bisa di berangkatkan ke Nusakambangan.

"Masih ada 4 lagi narapidana kasus narkotika dengan hukuman mati yang belum dikirim karena masih ada perkara lain dan masih menunggu proses sidang. Selain itu ada juga kasus lain diluar narkotika yang berisiko tinggi yang sedang kami dalami untuk dikirim ke Nusakambangan," katanya.

Pada saat proses pengiriman ke lima belas narapidana tersebut diakuinya dibantu oleh Instansi-instansi terkait.

"Untuk pengamanan kita didukung dari Brimob dan TNI AU," pungkasnya.(Red/Rls)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.