SEMANGGI,(BPN)-- Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap lima orang kawanan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari para napi yang mendekam di Lapas Cipinang, Lapas Majalengka, dan Lapas Situ Gintung.
Kelima tersangka itu adalah SS (22), M (30), FM (53), RH (45) dan YR (34).
Mereka dibekuk satu persatu dari 4 lokasi di Jakarta yakni Tambora, Jakarta Barat, serta Cempaka Putih dan Kebon Kosong di Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) lalu.
Dari tangan mereka disita barang bukti narkoba yang cukup banyak yakni jenis sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond. Total nilai narkoba mereka diperkirakan mencapai Rp 15 Miliar lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kawanan ini sudah beroperasi mengedarkan narkoba di Jakarta selama sekitar setahun.
"Dari kelima tersangka ini beberapa sudah beroperasi mengedarkan narkoba selama setahun. Namun ada beberapa tersangka yang baru bergabung sejak 3 bulan sampai 5 bulan terakhir," kata Argo didampingi Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019) sore.
Selain menyita narkoba yang cukup banyak dari kelimanya sebagai barang bukti, kata Argo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Yakni 8 unit HP, satu boks plastik klip kosong, 2 unit timbangan, 3 unit motor dan 2 alat hisab sabu.
Menurut Argo dari hasil pemeriksaan kepada kelima tersangka, diduga kuat narkoba yang mereka dapatkan atas kendali sejumlah napi narkoba yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Yakni dari napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.
Karenanya, saat ini mereka dideteksi sebagai sindikat jaringan Lapas.
"Pemasok langsung narkoba ke mereka ini adalah Hans, yang kini buron dan masih kami buru. Hans sudah masuk dalam DPO kami. Jika Hans ini ditangkap, baru akan dapat kita pastikan dari mana narkoba mereka ini berasal, dan dari jaringan wilayah mana," kata Argo.
Hans kata Argo memasok narkoba ke para tersangka atas suruhan atau dikendalikan para napi di Lapas Cipinang, Majalengka dan Situ Gintung.
Menurut Argo terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat atas adanya sindikat narkoba di Tambora, Jakarta Barat.
"Dari laporan itu, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dibawah pimpinan AKBP Dony Alexander melakukan penyelidikan dengan dibantu tim IT," kata Argo.
Akhirnya tambah Argo, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang
laki laki bernama SS di Jalan Kampung Janis,
Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2019) pukul 11.00.
"Dari tangan SS didapat 46 butir pil diamond yang merupakan narkoba jenis baru. SS ini mengaku diperintah untuk ambil sabu dari M di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Argo
Tim pun menuju ke lokasi yang dimaksud yakni rumah kontrakan di Jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Disana petugas berhasil membekuk M di sana.
"Di kontrakan M ini didapat sabu sebanyak sekitar 7 kg dan ekstasi sebanyak 1.059 butir. Semuanya langsung kita sita," katanya.
Dari pengembangan atas M, kata Argo diketahui mengaku mendapat sabu dari RH alias Arab dan FM yang juga mengontrak di sana. "Keduanya juga langsung diamankan petugas dengan barang bukti sekitar 2 kg sabu," kata Argo.
Dari keterangan RH dan FM ini, tambah Argo petugas membekuk YR di depan Giant di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari YR didapat sabu sekitar hampir 2 kg.
"Jadi, total barang bukti narkoba yang kita sita dari mereka adalah sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond," kata Argo.
Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander mengatakan dari keterangan YR disebutkan semua narkoba yang dikirim mereka dikendalikan oleh para napi di lapas yakni napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.
Para napi katanya menyuruh Hans yang kini buron untuk mensuplai narkoba ke mereka.
"Kami masih dalami lagi terkait jaringan lapas ini, terutama memburu Hans yang kini buron," kata Dony.(red/Tribun)
loading...
Post a Comment