2019-03-24

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Kabar miring terkait kegiatan Negatif dalam lapas dan rutan kembali merebak, pasalnya Ombudsman baru saja menerima pengaduan dugaan jual beli kamar di rumah tahanan (rutan) Jambe, Tangerang, yang nilainya mencapai Rp 15 juta.

Atas laporan itu, anggota ombudsman Adrianus Meliala, yang akan bertindak untuk memimpin guna melakukan pemeriksaan.

Pasalnya, seorang tahanan dan keluarganya mengeluh sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp 15 juta yang rinciannya, Rp 6 juta digunakan untuk memperoleh kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, dan sisanya untuk mengurus yang lain.

Temuan itu sendiri membuka cerita lama perkara Wahid Husen, bekas Kepala Lapas Sukamiskin, yang sebelumnya melakukan aksi jual beli kamar terhadap suami dari artis Inneke Koesherawati.

Bahkan, nama dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami kala itu juga ikut terseret didalamnya karena diketahui menerima sebuah tas branded import.

Meski praktek pungli sudah tercium, namun alasan klise terus dijadikan celah untuk menutupi kebobrokan yang terjadi.

Dimana lagi-lagi kelebihan penghuni kerap dijadikan kambing hitam atas segala masalah di dalam penjara. Seharusnya, Kementerian Hukum dan HAM mesti memprioritaskan juga penambahan sumber daya manusia sebagai penjaga tahanan.

Terlebih, selama ini ia selalu mengandalkan sentuhan gender, ia yang kerap menyebut dirjen perempuan pertama yang mengurusi pemasyarakatan.

Jika pengawasan lemah, siapa pun dirjennya, lelaki atau perempuan, tak akan membuahkan perbaikan
Pengamat kebijakan publik Trubys Rahadiansyah menilai, Dirjen PAS, Sri Puguh juga dinilai tidak mewakili pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Pasalnya, sejauh ini tidak senada gerakannya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, Polri dan Bea Cukai yang proaktif menanggulangi peredaran narkoba.

"Persoalannya itu pengawasan di lapas yang lemah. Karena selama ini Dirjen PAS itu lebih bersifat elitis, bukan orang yang punya kompetensi di situ," kata Trubus Rahadiansyah.

Trubus menilai temuan ponsel yang memudahkan napi narkoba memesan barang haram adalah bukti kelalaian Dirjen PAS.

Bahkan, ia menduga terjadi transaksi di Lapas sehingga napi narkoba bisa memiliki sel yang istimewa.

"Ini masalah yang umum, tapi Dirjen PAS seakan tutup mata. Oknum yang terlibat dipindahkan, jadi persoalan juga oknum-oknum sipir setor, terima suap. Itu jadi sumber masalah," tambahnya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Trubus menyarankan pemerintah untuk mengganti Dirjen PAS yang saat ini gagal menepati janji untuk merevitalisasi lapas.
Kemudian, nama Dirjen PAS juga tersangkut kasus tas Hermes di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama ini posisi Dirjen PAS itu selalu penunjukan menteri. Kepentingan menteri itu banyakan rekomendasi orang-orang partai, bukan profesional. Jadi itu menurut saya efektif pemimpin yang menjiwai, menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Sebelumnya, Dirjen PAS, Sri Puguh mengklaim sudah melakukan revitalisasi lapas Nusakambangan yang dilakukan selama delapan bulan belakangan ini.

"Sudah dilaksanakan baru di lapas Nusakambangan, karena revitalisasi membutuhkan sumber daya dukungan yang tidak sedikit," katanya, kala itu.

Menurut Sri Puguh, revitalisasi di lapas Nusakambangan, sudah dilakukan dengan proses pembinaan yang bertahap. Saat ini, pihaknya juga terus melakukan kajian karena butuh instrumen yang benar.

"Karena yang kita tangani adalah manusia yang konsepsinya mereka harus lebih baik dan berubah, lebih produktif," ujarnya.

Pada 21 Juli 2018 lalu, Sri Puguh menyatakan siap mundur dari jabatannya jika gagal melaksanakan revitalisasi lapas dan rutan. 

"Kita lihat nanti revitalisasi, kalau tidak berhasil saya mundur," katanya kala itu.

Namun hingga pertengahan tahun 2019, permasalahan terus muncul dari dalam lapas.

Mulai dari jual beli kamar, pengendalian narkoba, maraknya peredaran narkoba dan 


JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, membongkar masih adanya praktik jual beli kamar di Rumah Tahanan Kelas I Kabupaten Tangerang, Banten, atau yang lebih dikenal dengan Rutan Jambe. 

“Yang kemarin itu ada di Jambe. Saat ini sedang diselidiki dan diteliti oleh ditjen,” kata Yasonna saat ditemui di sebauh seminar di Jakarta pada Kamis, (28/3).

Sayang ketika dimintai keterangannya lebih jauh terkait kasus tersebut, Yasonna enggan membeberkannya secara rinci. 

Sementara itu, Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, membenarkan terkait adanya kasus jual beli kamar lapas yang terjadi di Rutan Jambe, Tangerang. Menurutnya, penyimpangan itu dilakukan oleh oknum narapidana.

"Iya benar, kalau tamping (tahanan pendamping) itu dipastikan ada di Rutan Jambe. Napi yang melakukan praktik jual beli kamar kepada sesame napi,” kata Sri saat dikonfirmasi secara terpisah. 

Sri mengatakan, saat ini pihaknya telah mengambil tindakan kepada kepala kamar atau tamping yang terlibat dalam kasus tersebut. Dirinya meyakini para tamping tersebut terlibat dalam melakukan praktik jual beli kamar lapas di Rutan Jambe, Tangerang.

“Ada langkah-langkah tamping (napi) sudah dikeluarkan dari sana, karena ditenggarai mereka yang melakukan dan saat ini sudah dipindahkan," ucap Sri.

Meski demikian, Sri menambahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat juga oknum pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut. Karena itu, Sri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Ia mengaku sudah menerjukan dua tim dari jajaranya untuk menyelidiki lebih jauh terkait praktik jual beli kamar lapas tersebut.

"Nah, ini sekarang yang kita lakukan pendalaman ada tidak terlibat pegawai yang menjadi bakingnya gitu," kata Sri.

Selain di Rutan Jambe, kasus jual beli kamar lapas sebelumnya terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Terungkapnya praktik jual beli tersebut berawal dari persidangan. Adalah Andri Rahmat, seorang narapidana di Lapas Sukamiskin yang membongkar adanya praktik jual beli tersebut. 

Ketika itu, majelis hakim dalam sidang pemeriksaan saksi Wahid di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menanyakan soal fasilitas mewah di kamar Fahmi Darmawansyah, suami dari seorang artis Inneke Koesherawati. 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut bahwa di kamar bernomor 11 yang dihuni Fahmi terdapat fasilitas mewah berupa AC hingga televisi. Andri yang merupakan tahanan pendamping (tamping) Fahmi menyebut bahwa fasilitas itu sudah ada sebelum Fahmi menempatinya. 

"Praktik beli kamar sudah ada dari dulu. Pemilik kamar sebelumnya menjual kepada Fahmi,” kata Andri. 

Namun demikian, Andri tak menyebut soal harga kamar yang dijual itu. Juga penghuni kamar nomor 11 sebelum Fahmi. Andri mengatakan, praktik itu terjadi sebelum Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. 

Kemudian, majleis hakim menanyakan soal keterlibatan pihak lapas dalam praktik itu. Menurut Andri, praktik jual beli kamar lapas di Sukamiskin itu hanya diketahui dan disetujui oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin bernama Slamet Widodo.(Red/Alinea)


JAMBI,(BPN) - Terpidana Lapas Klas II A Jambi, Sony, kembali menerima vonis selama 8 tahun penjara lantaran ia terbukti mengendalikan peredaran narkotika jenis ektasi sebanyak 400 butir dari dalam Lapas. 

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Yandri Roni, Kamis (28/3/2019) ia diputus bersalah.

"Saudara Sony, terbukti secara sah dan meyakinkan dari fakta persidangan terdakwa di vonis bersalah dengan di jatuhi hukuman penjara. Dan denda 1,5 miliar subsidair 1 bulan," jelasnya.

Selain, Sony, terdakwa lainnya yakni Angga Martadinata dan Eko Widji masing masing divonis selama 6 tahun tahun penjara oleh majelis hakim.

"Sedangkan terakwa Angga dan Eko keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan ddengan ini di jatuhi hukuman penjara dan denda 1 miliar subsidair 1 bulan," sebut Hakim

Hakim berlasan, vonis Angga dan Eko lebih ringan disebabkan keduanya menjadi kurir dan tidak mendukung program pemerintah"Tidak mendukung program pemerintah," tutup hakim.

Ketiganya tersebut di di vonis dengan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Atas Putusan tersebut Angga dan Eko menerima putusan majelis hakim,sedangkan Sony masih pikir pikir apakah menerima atau menempuh jalur hukum lainnya yakni Banding atau Kasasi.

Utuk diketahui, Sony sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, Angga 8 tahun dan Eko 7 tahun penjara serta denda Rp 1.5 miliar untuk ketiganya.


Kasus ini bermula, Agustus 2018 lalu saat terdakwa Angga mendapatkan kontak Sony dari rekannya. Sony dikontak Angga saat sedang di penjara. Pada tanggal 18 Agustus 2018 Angga memesan sabu-sabu melalui sms ke Sony dan mentransfer Rp 5 juta. Lantas Angga diarahkan Sony untuk ambil barang di Telanaipura dan menjual lagi.

Pada 28 Agustus Angga mengambil paket Sony di loket Pipos. Angga mengambil sebuah kotak kardus yang berisi 4 bungkus isi ekstasi merah muda dengan total 400 butir.


Pada Minggu tanggal 2 September 2018 pukul 00.30 Angga kembali ambil lima butir ekstasi dan bersama Eko pergi ke salah satu hotel di Jambi untuk mendengar house musik. Dalam perjalanan Angga meberikan seperempatnya pada Eko.

Saat itu Sat Resnarkoba Polresta Jambi yang telah mengintai gerak gerik, Angga Martadinata yang sedang berada disalah satu ruang karaoke sedang menikmati house music dengan menunjukan gerak gerik mencurigakan layaknya orang yang sedang dalam pengaruh narkotika.

Selanjutnya tim meringkus Angga dan kemudian membawanya ke Polresta. Dari hasil pemeriksaan akhirnya dapat menangkap Eko dan Sony di dua lokasi yang berbeda yakni Eko dikawasan Telanaipura dan Sony di Lapas klas II A Jambi.

Napi di Lapas Jambi, Terbukti Kendalikan Sabu Dari dalam Lapas, Sony Divonis 8 Tahun Penajra (Red/Rilis)


JAKARTA,(BPN)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi dari hasil penilaian tata kelola sistem pemasyarakatan yang dilakukan tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbaiki sistem di lembaga pemasyarakatan.

Hasil Kajian langsung oleh Saut Situmorang (Pimpinan KPK) dan Wawan Wardiana (Direktur Litbang KPK) kepada Sri Puguh Budi Utami (Direktur Jenderal PAS Kemenkum HAM) dan Bambang Rantam Sariwanto (Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM). 

Kajian tentang tata kelola sistem pemasyarakatan memberikan beberapa rekomendasi dalam hal: " kelebihan kapasitas " dan " overstay " tahanan, " periksa dan keseimbangan " terkait remisi, dan penempatan narapidana korupsi. Ditjen PAS diharapkan dapat membuat rencana aksi terhadap hasil kajian dan penilaian ini.(Red/Kanal KPK)


JAKARTA,(BPN)– Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar Pameran Produk Unggulan Narapidana (PUN) Tahun 2019, di Plasa Pameran Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan. Pameran produk unggulan yang berlangsung selama 4 hari ini dimulai tanggal 26 hingga 29 Maret 2019 ini merupakan pameran ke-7 dan diikuti oleh seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa pameran ini adalah bukti nyata kerja pemerintah dalam menyiapkan masyarakat yang tangguh, berketerampilan, dan memiliki produktivitas tinggi yang siap berkompetisi dalam persaingan global melalui kegiatan pembinaan yang produktif di lapas.
“Melalui pameran ini membuktikan bahwa mereka (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang dari balik tembok dingin dan jeruji besi itu dapat melahirkan karya-karya unggulan yang berkualitas, bahkan sampai ke mancanegara,” tutur Yasonna.
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla yang hadir sekaligus berkesempatan membuka kegiatan ini mengapresiasi lembaga pemasyarakatan karena mempunyai tugas sangat mulia. Menurutnya, peran Lapas sangat penting dalam membina narapidana sehingga mampu menyadari kesalahan, menyesali perbuatan yang pernah dilakukan, dan pada akhirnya tidak akan mengulangi perbuatan jahat atau melanggar hukum kembali serta berperan aktif dalam kehidupan di masyarakat.
Beliau meminta peningkatan kreativitas perlu terus dilakukan secara terus menerus karena proses kreatif tidak akan pernah berhenti walaupun terkekang oleh waktu maupun tempat. “Raga boleh hilang kemerdekaan, tapi jiwa harus tetap berkembang,”Ucap Pria yang biasa di panggil dengan sebutan JK saat membuka pameran (26/3).
Pameran PUN ini merupakan suatu bentuk sosialisasi dan promosi hasil dari program kegiatan pembinaan kepada narapidana di lembaga pemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan partisipasi masyarakat yaitu terjadinya mitra kerja dan lapangan kerja bagi warga binaan Pemasyarakatan sehingga dapat mendukung industri di dalam Lapas. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-55 yang jatuh pada tanggal 27 April 2019.
Selama Pameran berlangsung, pengunjung dapat melihat beragam produk unggulan dari 33 Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonensia, pagelaran seni dan budaya, lomba lukis, lomba produk souvenir hotel, talkshow dan kuis interaktif agribisnis, serta penampilan musik WBP. Pengunjung pameran juga bisa berbelanja di stand-stand yang terbagi menjadi enam cluster, yakni Cluster Fashion (Batik, Songket, Baju, Sepatu, dll), Cluster Meubelair, Cluster Produk Pangan, Cluster Kerajinan, Cluster Karya Seni, dan Cluster Aneka. (Red/Rls).


DENPASAR,(BPN) – Ada kabar mengejutkan dari Lapas Kerobokan, Selasa (27/3) pagi saat tim gabungan melakukan razia di lapas terbesar di Bali ini.

Saat melakukan penggeledahan di sel tahanan Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, polisi menemukan sejumlah alat isap sabu dan uang tunai berjumlah puluhan juta, beserta bukti tabungan mencapai ratusan juta.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyatakan, setelah menemukan bukti tersebut, polisi masih mendalami keterangan Willy Akasaka.

Bukti uang dan buku tabungan ini mengindikasikan yang bersangkutan masih kerap mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

Uang tunai yang diamankan mencapai puluhan juta diduga hasil transaksi. Yang mengagetkan, dia juga memiliki kotak berisi berbagai jenis perhiasan emas dan beberapa buku tabungan yang saldonya berjumlah diduga ratusan juta.

"Ya jika ditotalkan mencapai ratusan juta, kita masih dalami keterangannya,” tuturnya. Dengan temuan tersebut, kepolisian dan kanwilkumham Bali mengambil langkah tegas: melayar Willy Akasaka ke Lapas Nusa Kambangan.(Red/JP)


KENDARI,(BPN) - Kembali polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba yang berujung keterlibatan narapidana dariLembaga Pemasyarakatan atau Lapas .

Terungkapnya  ini setelah Polisi mengamankan lima orang yang pesta sabu di kamar hotel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Sabu disebut didapat dari seorang napi di Lapas Kendari. 

Penggerebekan muda-mudi yang terdiri dari 3 orang perempuan dan dua laki-laki dilakukan di hotel, Jl Sabandara, Kelurahan Unaaha, Konawe, Minggu (24/3/2019) malam.

Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Abdul Harist mengatakan, timnya menyita dua paket sabu, alat isap, timbangan, plastik bekas sabu dan handphone. Salah seorang yang diamankan, mengaku mendapatkan sabu dari napi di Lapas Kendari.

"Salah seorang tersangka yang kita tangkap (berinisial) AT, menuturkan jika ia mendapatkan barang tersebut dari AR yang merupakan narapidana di Lapas Kendari. Kemudian AT diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang lalu barang haram tersebut diambil di suatu tempat yang sudah disepakati bersama berdasarkan arahan AR," ujar Abdul, Senin (25/3/2019).

Saat ini kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Polres Konawe. Polisi sudah menetapkan AT sebagai tersangka pengedar

Tersangka dijerat Pasal 112 UU dan atau Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Detikcom)



BAPANAS_ Kembali beredar di jejaring media sosial salahsatu narapidana Lapas Nusakambangan bebas menggunakan telepon genggam atau handphone dari balik jeruji besi.

Setelah berhasil mengupload video pertama tiga bulan lalu kini kini napi narkoba yang belum diketahui namanya ini kembali mengupload kondisi lapas nusakambangan ke Youtube dengan menggunakan channel akun Profil Me.

Video berdurasi 1 jam 56 detik ini memperlihatkan sejumlah penghuni dan kondisi kamar hunian disalahsatu lapas nusakambangan.

Di channel akun Youtube Profil Me juga sempat mengupload sejumlah video lainnya terkait kondisi lapas dinusakambangan,yang sangat menaruk adalah napi narkoba tersebut melakukan karaoke menggumakan aplikasi Smule yang kemudian diunggah ke Channel Youtube  miliknya.

Sampai berita ini dilansir redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak lapas maupun Ditjenpas terkait penggunaan Handphone oleh napi dari balik lapas nusakambangan yang notabenenya adalah lapas high risk security ataupun super ketat pengamanannya.

Berikut Video Berita terkait: 





Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.