2017-04-09

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

PRABUMULIH,(BPN)- Untuk memberikan bekal kepada warga binaan yang menjalani hukuman, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Prabumulih bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Prabumulih memberikan pelatihan keterampilan kerja dibidang pertukangan bagi warga binaan.

Pelatihan yang diselengggarakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Pemkot Prabumulih itu sendiri dihadiri sebanyak 16 orang warga binaan dari berbagai kasus.

Pemberian keterampilan pertukangan yang diberikan dengan narasumber ahli dibidangnya itu sendiri telah dimulai sejak Rabu (5/4/2017) lalu.

"Pelatihan keterampilan kerja bagi warga binaan ini merupakan implementasi dalam melaksanakan kegiatan keterampilan yang nantinya sebagai bekal bagi mereka ketika keluar," ungkap Kepala Rutan Prabumulih Kelas IIB Prabumulih, Ronaldo De Vinci Talesa AMd IP SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ermiadi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab dipanggil Davin ini menuturkan, pelatihan kerja terhadap warga binaan itu akan berlangsung selama 35 hari yang terbagi dalam dua tahapan, dimana selama 5 hari pertama akan diisi dengan materi lalu setelah itu selama 30 hari kemudian kegiatan praktek secara langsung dilakukan.

"Nanti pelatihan mereka akan diajarkan cara membuat meja, kursi panjang maupun lemari serbaguna serta lainnya, Kami berharap kegiatan ini berguna bagi warga binaan baik selama menjalani hukuman maupun setelah mereka keluar bergabung di lingkungan masyarakat," bebernya.

Ronaldo De Vinci menjelaskan, kegiatan pelatihan kerja bagi para warga binaan itu juga merupakan bentuk kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih khususnya Disnaker Prabumulih.

"Harapan kami dengan pengetahuan usaha ini tentu warga binaan akan memiliki usaha setelah keluar sehingga meninggalkan dunia kelam yang membuatnya menjadi warga binaan rutan," lanjutnya.

Davin mengarapkan, kedepan kerjasama dalam pelatihan keterampilan itu akan terus berlanjut ke bidang-bidang lain, sehingga warga binaan bisa banyak mendapat keterampilan yang berbaga bidang.

"Jadi warga binaan yang tidak suka pertukangan bisa memilih bidang usaha lain yang dilatihkan, harapan kami warga binaan akan melepaskan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya dulu," katanya.

Sementara, Kadisnaker, Zulkifli memalui Kepala BLK Pemkot Prabumulih, Gipo Erwanto didampingi ketua tim pengajar, Daryono menjelaskan, tahun ini pemerintah akan melaksanakan berbagai Program Pendidikan Keterampilan melalui APBN 2017.
"Dalam kegiatan ini sebanyak 16 orang warga binaan yang dilatih, kedepan kami juga berharap akan lebih banyak warga binaan akan mendapat pelatihan keterampilan," bebernya.(tribunnews)

TANGGERANG,(BPN)- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu via Bandara Soekarno-Hatta digagalkan petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Bea-Cukai. Para pelaku menggunakan modus body wrapping untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan upaya peredaran sabu tersebut berhasil diungkap atas kerja sama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Liaison Police Officer of Taiwan, yang dipimpin Colonel Jay Li. 

"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menerima informasi dari Liaison Police Officer Taiwan bahwa akan ada pengiriman narkotika oleh 2 WN Taiwan ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Irjen Iriawan kepada wartawan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (5/4/2017).

Polisi lalu menindaklanjuti informasi dari Kepolisian Taiwan tersebut. Hingga akhirnya pada Senin, 13 Maret lalu, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin AKBP Bambang YS, berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Sehingga begitu dua tersangka WN Taiwan ini landing di Bandara Soekarno-Hatta, langsung dilakukan penggeledahan dan diketahui bahwa mereka menyimpan sabu total 3,7 kg dengan modus body wrapping, dibalut lakban," ucap Iriawan.

Kedua WN Taiwan tersebut adalah Lai Chen Yu (24) dan Huang Ming Wei (24). Selain itu, polisi menangkap seorang WNI, Topan Aribu Wibowo (25), yang hendak menerima barang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, diketahui kedua WN Taiwan tersebut menyimpan 4 plastik sabu dengan cara merekatkannya di badan (body wrapping) dengan total berat 3,7 kg.


Pesanan Napi LP Cipinang

Dari keterangan kedua WN Taiwan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa barang itu akan dikirim kepada seseorang bernama Topan di kawasan Kota, Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan control delivery untuk menangkap si pemesan.

Hingga akhirnya pada Selasa (14/3) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menyergap Topan di sebuah restoran di Jl Raya Gajah Mada, Jakarta Barat, saat hendak menerima barang tersebut. Topan mengaku diperintahkan oleh Sugiyarto alias Cablak, seorang napi yang kini mendekam di LP Kelas I Cipinang.

"Yang bersangkutan (Topan) ini jemput barang tersebut untuk dibawa ke seorang napi di Lapas Cipinang, yakni Sugiyarto atau Cablak," tuturnya.

Lebih jauh, Iriawan menuturkan, terkait dengan adanya keterlibatan napi di LP Cipinang ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Polisi juga telah memeriksa Sugiyarto di LP Cipinang.

"Kita sudah sering ungkap dan sudah kerja sama dengan Kemenkum HAM soal keterlibatan napi di lapas ini. Bahkan pihak Kemenkumham memberikan akses kepada kami untuk memberantas narkoba ini," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jay Li mengapresiasi tindakan yang dilakukan Direktorat Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri dalam memberantas transaksi narkotika, yang juga menjadi salah satu ancaman di Taiwan.

"Untuk permasalahan narkoba merupakan hal yang paling penting (untuk diberantas), baik di Kepolisian Taiwan maupun di kepolisian berbagai negara sangat diperhatikan. Kepolisian Taiwan banyak bekerja sama dengan polisi negara lain, terutama dalam memberantas narkoba," ujar Li.

Modus Lama 

Direktur Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan modus body wrapping adalah modus lama dalam peredaran narkotika via udara. 

"Sebenarnya body wrapping ini adalah modus lama, tetapi dipakai lagi, makanya mereka ini cukup berani juga," kata Nico dalam kesempatan yang sama.

Tidak ada alat khusus yang bisa mendeteksi penyelundupan narkoba dengan modus body wrapping. Metal detector yang ada di pintu pemeriksaan penumpang hanya mendeteksi bahan-bahan logam.

"Kalau body wrapping ini kejelian petugas bandara. Petugas punya analisa-analisa tertentu terhadap seseorang yang dicurigai, dari mulai gerak-geriknya petugas bisa tahu," ujar Nico.

Lebih jauh, Nico mengungkapkan, tingkat penyelundupan narkoba via bandara sebenarnya sudah mulai berkurang. Ketatnya pengawasan petugas dan peralatan untuk memeriksa bagasi penumpang mempersempit ruang gerak para penyelundup narkoba.

"Justru yang paling banyak itu yang via laut, karena Indonesia ini negara kepulauan yang memiliki banyak pelabuhan tikus. Dengan perahu sampan pun bisa diselundupkan," tuturnya.

Sabu di Tas Ransel

Sementara itu, Timsus Subdit 2 di bawah pimpinan AKBP Gembong Yudha menangkap 3 tersangka pengedar sabu jaringan Aceh-Jakarta. Modus tersangka adalah menyembunyikannya di dalam tas ransel.

Ketiga tersangka itu adalah FJR alias AJR, MI alias H, dan ABD alias DLH. Dari ketiganya, polisi menyita sabu seberat 2,23 kg, 6 handphone, dan 3 kartu ATM serta buku catatan transaksi sabu.

Para tersangka dibekuk di Jl Tanjung Duren Utara XII, Petamburan, Jakarta Barat, dan di sebuah rumah kos di Kampung Kedaung Kali Angke RT 001 RW 008 Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/3).

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 142 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau mati. (Detikcom)

TEL AVIV,(BPN) - Seorang mantan anggota parlemen Israel dijatuhi vonis dua tahun penjara. Mantan anggota parlemen Israel ini mengaku bersalah telah menyelundupkan telepon genggam untuk narapidana Palestina di dalam penjara. 

Seperti dilansir AFP, Senin (10/4/2017), anggota parlemen bernama Basel Ghattas dari partai Joint List yang didominasi politikus keturunan Arab ini mengundurkan diri dari parlemen Israel, sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa, bulan lalu. 

Ghattas mengakui dirinya telah menyerahkan telepon genggam beserta kartu SIM kepada sejumlah narapidana Palestina.

Sebagai bagian kesepakatan, jaksa menggugurkan dakwaan terorisme dan dakwaan membahayakan keamanan negara yang dijeratkan kepada Ghattas. Dua dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Oleh pengadilan, Ghattas dijatuhi vonis 24 bulan atau 2 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda 120 ribu shekel (Rp 434 juta). 

Dalam putusannya, pengadilan di kota Beersheba juga menyatakan pelanggaran hukum yang dilakukan Ghattas ini masuk delik 'kekejian moral' dalam aturan hukum Israel, yang artinya dia dilarang mencalonkan diri kembali sebagai anggota parlemen selang 7 tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Pengadilan memerintah Ghattas yang berusia 60 tahun ini untuk mulai menjalani masa hukumannya di penjara Dekel, Beersheba mulai 2 Juli mendatang. 

Laporan media-media Israel menyebut, ada 12 telepon genggam yang ditemukan dari dua narapidana berbeda setelah Ghattas berkunjung ke penjara Ketziot, yang memiliki pengamanan ketat pada Desember 2016 lalu. Saat itu Ghattas memanfaatkan kekebalan parlemen yang dimiliknya, untuk tidak diperiksa saat berkunjung ke penjara setempat.

Salah satu narapidana yang mendapat telepon genggam dari Ghattas merupakan narapidana kasus penculikan dan pembunuhan tentara Israel tahun 1984 silam. Ghattas beralasan, tindakannya ini didorong oleh 'posisi kemanusiaan dan moral terhadap pada narapidana.(detikcom)

BENGKULU,(BPN)- Aparat Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu menggagalkan transaksi narkoba yang akan dilakukan Zo (31), salah seorang Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Zo yang sudah berada di warung makan Ampera di jalan lintas Kepahiang-Curup ditangkap tanpa perlawanan. Sayangnya pelaku tidak mengantongi barang bukti, tetapi anggota tidak habis akal dan langsung melacak lewat telepon genggam yang disita.

Tanpa buang waktu, mereka langsung menggiring pelaku ke rumahnya di Asrama LP Curup di Desa Adirejo, Kecamatan Curup, Kota Rejang Lebong dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, sebanyak 7 paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik bening, 17 butir pil ekstasi, satu kantong biji kering ganja, seperangkat alat hisap sabu. Selain itu timbangan elektrik, kertas linting ganja dan buku rekap penjualan narkoba.

Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Agus K. Sutisna mengatakan, barang bukti yang ditemukan itu berada di asrama dan di rumah pelaku ZO di Desa Bumi Sari, Kecamatan Ukan Mas, Kabupaten Kepahiang. Pengambangan ini dilakukan setelah pelaku buka mulut saat diinterogasi petugas.

"BB sabu kami temukan di dalam jok sepeda motor yang dibungkus kertas tisu, di situ juga ditemukan timbangan elektrik yang disimpan dalam kotak telepon genggam," ujar Wakapolda di Bengkulu (12/4/2017).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Pelaku juga dipastikan sebagai kurir Narkoba dan tidak akan dilakukan upaya rehabilitasi.

Dari barang bukti yang kami sita, jelas pelaku adalah kurir dan kami lakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum," tegas Agus K. Sutisna.(liputan6)

JAKARTA,(BPN)- Menkum HAM Yasonna Laoly mengungkapkan peningkatan jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi 214.675 pada Maret 2017. Jumlah ini meningkat sekitar 12 ribu napi berdasarkan data pada Januari 2017.

"Maret, napi mencapai 214 ribu. Waktu rapat komisi lalu, per Januari masih 202 ribu, dan bertambah 12 ribu dalam 2 bulan," ujar Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Yasonna juga menjelaskan soal masalah sanitasi terkait dengan overcapacity lapas. Ia mengatakan jumlah tenaga medis sangat minim di lapas.

"Permasalahan kesehatan napi, overcapacity mengakibatkan sanitasi tidak baik. Biaya makanan rata-rata per hari Rp 15 ribu. Jumlah tenaga lapas sebanyak 993 tenaga medis. Sedangkan jumlah lapas sebanyak 552 lapas," ucap Yasonna.

Untuk mengatasi kelebihan kapasitas ini, dia mengatakan pihak Kementerian juga melakukan pembinaan terhadap napi. Kementerian fokus terhadap lapas industri dan produksi agar para napi mempunyai keahlian saat keluar dari lapas.

"Dalam mengatasi overcapacity, dan pembinaan menjadi mandiri mempunyai keahlian setelah keluar menjadi warga negara biasa. Kami konsentrasi lapas industri dan produksi," kata Yasonna. (Detikcom)

JAKARTA,(BPN)- Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) mengamakan seorang warga negara Jerman berinisial CG (28) karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu–sabu sebanyak 2,65 gram melalui kopernya. Penumpang pesawat Doha, Qatar Airlines ini ditangkap petugas usai mendarat di Terminal Kedatangan 2D Bandara Internasional Soetta, Senin (3/4) malam. 

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan ini, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik salah satu penumpang pesawat Doha, Qatar Airlines ketika berjalan. Petugas yang curiga di lapangan melakukan pemeriksaan secara intensif dengan menggunakan X-ray terhadap isi koper yang dibawa oleh pria asal Jerman berinisial CG.

”Setelah dibuka koper tersebut, ternyata petugas kami menemukan 22 bungkus sabu yang diselipkan di balik pakaiannya dalam kopernya, ” kata Erwin kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) di kantornya, kemarin. 

Usai berhasil mengamankan CG, lanjut Erwin, jajarannya langsung menyerahkan kurir sabu jaringan Internasional ini ke Polres Bandara Soetta, guna penyelidikan lebih lanjut. Ketika diserahkan ke polisi, dia baru mengetahui jika berat narkoba yang dibawa pemuda bule ini sebesar 2,65 kilogram dan barang haram itu akan dikirimkan kepada WNA Nigeria berinisial IH yang berdomisili di Jakarta Barat. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga mengaku, setelah mendapatkan CG dari pihak Bea Cukai jajaranya pun langsung melakukan pengembangan selama 9 hari terkait penyelundupan sabu yang melibatkan jaringan narkotika internasional tersebut. 

Dari hasil itu pihaknya berhasil mencokok WNA Nigeria berinisial IH yang berdomisili di Jakarta Barat. Dari IH kemudian mereka kembangkan dan berhasil menangkap 9 tersangka lain yang merupukan warga binaan dari Lapas Cipinang. 

“IH kami tangkap disebuah hotel di Jakarta Barat. Dari pengembangan kami peredaran sabu ini, ternyata pengirimannya berujung lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jakarta, ada 9 narapidana yang kami bawa untuk mengembangkan peredaran sabu ini,” tuturnya.

Ditambahkan Martua juga, dari hasil introgasi kepada CG diketahui AK akan memberikannya imbalan uang Rp 20 juta jika berhasil menyelundupkan narkoba tersebut. Rencananya uang tersebut digunakannya untuk berlibur ke sejumlah tempat wisata ternama ditanah air sebelum kembali ke Jerman. 

”CG ini bukan bandar, melainkan kurir saja dan baru pertama kali mengirimkan sabu ke Indonesia,” pungkasnya. (JPG)

TARAKAN,(BPN)- Kepala Lapas Tarakan, Fernando Kloer BC Lp SH, mengaku Lapas Tarakan sebagai Lapas termiskin di Indonesia. Bagaimana tidak, saat ini Lapas tersebut mengalami banyak kekurangan. Sebut saja mengenai jumlah sipir penjaga dan fasilitas Lapas yang jauh dari kata ideal.

“Lapas Tarakan ini merupakan Lapas termiskin di Indonesia, karena hanya Lapas kita yang masih menggunakan sel kayu. Tempatnya juga kecil personil kita juga kurang,” Katanya saat ditemua Kaltara pos, kemarin(12/04).

Dilanjutkannya, saat ini Lapas Tarakan membutuhkan setidaknya 30 orang petugas penjaga. Itu dikarenakan membeludaknya jumlah penghuni Lapas yang tidak sebanding dengan penjaga.
Lapas Tarakan
 “Satu orang sipir menjaga 100 orang napi ya mana bisa, napi Lapas kita aja melebihi kapasitas Lapas sendiri. Sehingga napi juga sulit dipantau ketika beraktivitas karena kita kekurangan materi dan sumber daya manusianya,” ujarnya.

Selain itu selama ini dirinya telah melakukan upaya untuk peremajaan Lapas Tarakan. Meminta bantuan ke pemerintah juga pernah ia lakukan. “Jujur saya bosan meminta bantuan ke pusat dan pemerintah, agar bangunan dan sipir di sini untuk segera ditambah tapi proposal saya tidak pernah digubris,” akunya.

Ia berharap agar pemerintah bisa lebih peka terhadap kondisi Lapas Tarakan yang kian hari semakin parah. “Kapasitas di sini hanya bisa menampung 238 napi tapi sekarang malah dihuni 957 napi, jelaslah di dalam Lapas keadaannya sumpek. Apalagi banyaknya jumlah napi bisa membuat keadaan terkadang tenang dan membara, makanya untuk pemerintah tolong lah untuk memperhatikan Lapas Tarakan,” tutupnya. (prokal)

BANGKA,(BPN)- Setelah ditunggu hampir satu jam di gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak keluar dari gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Dr Hendra Kusuma Jaya (mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung) namun Rabu (12/4/2017) siang sekitar pukul 15.40 wib terlihat kembali mendatangi gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan menggunakan mobil Kijang abu-abu.

Namun kali ini kendaraan yang ditumpangi Dr Hendra Kusuma Jaya saat itu justru parkir di tempat parkiran samping gedung pengadilan setempat dan bukan di belakang gedung samping mushola gedung pengadilan itu.

Sesaat kemudian Dr Hendra Kusuma Jaya berpakaian kemeja batik warna coklat turun dari dalam mobil kijang, seketika itu pula tampak petugas asal Kejaksaan Tinggi provinsi Babel menggiringnya masuk ke dalam mobil Inova warna hitam (kendaraan operasional) intansi Kejati Babel.
Petugas kejaksaan menggiring mantan kadiskes babel ke mobil kejaksaan 
Tersangka kasus tipikor proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Ir Soekarno itu (Dr Hendra Kusuma Jaya) pun langsung masuk ke dalam mobil dinas Kejati Babel, meski sebelumnya sempat disapa oleh awak media yang kebetulan sempat menyaksikan ia digiring petugas namun Hendra terkesan bungkam.

Tak lama kemudian kendaraan dinas Kejati Babel itu pun melesat bergerak keluar dari kawasan halaman kantor gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang guna membawa tersangka tipikor itu (Dr Hendra Kusuma Jaya) untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu Kota Pangkalpinang.

Sementara Herman Abdulah seorang dari dua tersangka kasus tipikor proyek alkes RSUD Ir Soekarno justru dikabarkan lebih awal dibawa ke Lapas Tuatunu. (tribunnews)

SOPPENG,(BPN)- Ketiga tahanan titipan kejaksaan dan pengadilan berhasil kabur setelah melubangi dinding tembok kamar hunian.

Bèrikut foto kondisi kamar hunian dan dinding tembok yang di lubangi oleh ketiga tahanan tersebut.



Baca juga:
Usai Lubangi Tembok Kamar, Tiga Tahanan Rutan Soppeng Kabur
Kapolres Dodied Kecewa Kaburnya 3 Tahanan dari Rutan Soppeng

Redaksi: T. Sayed Azhar


SOPPENG,(BPN)- Kepala Kepolisian Resort Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji nampak kecewa dengan kinerja petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Watansoppeng. Akibat kelalaian sipir, menurut dia, tiga tahanan kabur dari lembaga.

Baca juga: Usai Lubangi Tembok Kamar, Tiga Tahanan Rutan Soppeng Kabur

"Sudah susah payah ditangkap, tapi tidak dijaga baik-baik," kata Dodied melalui pesan singkatnya ke Rakyatku.com, Senin (10/4/2017).

Meski demikian, Dodied menerjunkan tim penindak untuk mencari para warga binaan yang tersangkut kasus narkoba dan pelecehan seksual itu. 
Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji
"Kami sudah berkordinasi dengan beberapa Polres, khususnya yang memiliki Bandara dan pelabuhan," jelas dia.

Ketiga tahanan yang kabur diketahui bernama Mulyadi alias Muli, Subianto alias Anto, dan Bakri. Ketiganya kabur dengan cara membuat lubang 30x40 senti meteri di tembok kamar tahanan.

Ketiganya juga memanjat tembok penjara setinggi 4 meter menggunakan sarung yang disambung sepanjang 6 meter.
Kepergian ketiganya baru diketahui sekitar pukul 07.00 Wita.(Red/NR)

SOPPENG,(BPN)- Tiga tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Soppeng melarikan diri dengan membobol tembok kamar tahanan, Senin (10/4/2017). Dua tahanan yang kabur terlibat kasus narkoba dan seorang tahanan kasus pencabulan.

Ketiga tahanan yang kabur, adalah Muliadi alias Muli (31) dan Subianto alias Anto (37), tahanan kasus narkoba. Sedangkan Bakri alias Baso (28) merupakan tahanan kasus pencabulan.

Pihak Lapas Soppeng langsung melakukan pencarian dan melaporkan ke Polres Soppeng.

Ketiga tahanan ini melarikan diri dengan menjebol tembok kamar mengunakan besi kecil. Kemudian mereka melompati tembok kawat berduri setinggi dua meter.
Foto tiga napi yang kabur dari lapas soppeng
Bahkan mereka mampu melalui penjagaan dan pengawasan ketat para petugas lapas.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Soppeng, Ibnu Faisal, diperkirakan ketiga tahanan ini kabur sekitar pukul 04.00-06.00 Wita.

Ketiga tahanan diketahui kabur dari rekan-rekan satu sel yang kaget saat pagi mereka sudah tidak ada. Satu kamar tahanan diisi tujuh orang, saat dicek ketiganya sudah tidak ada di dalam sel.

“Dua tahanan merupakan titipan pengadilan negeri, sedangkan satunya titipan kejaksaan. Ditemukan alat bukti berupa gunting serta besi kecil. Ketiga tahanan tersebut kabur dengan membobol kamar tahanan pakai besi kecil,” kata Ibnu Faisal.(sindonews)

BALI,(BPN)- Tiga orang narapidana (napi) penghuni Lapas Klas IIB Singaraja, Bali, diciduk saat melakukan pesta Narkoba jenis sabu di dalam sel kamar nomor 18, tempat mereka mendekam. 

Tiga orang tersebut merupakan napi dihukum dengan kasus kepemilikan dan peredaran narkoba.

Ketiganya kedapatan usai pesta narkoba disaat seluruh napi menggelar acara persembahyangan bersama, Jelas Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Edi Cahyono, Rabu (12/4).

Para pelaku di antaranya, Muhammad Bahri yang dihukum 6 tahun penjara, Ida Bagus Made Putra Yasa yang dihukum 2 tahun penjara, dan Mamat yang dihukum 6 tahun penjara. 

Bahkan, Muhammad Basri dan Ida Bagus Putra Yasa ini, merupakan Napi pindahan dari Lapas Kelas IA Kerobokan, Badung.

Menariknya, tertangkapnya ketiga napi ini justru disaat dirinya baru menjabat sebagai Kalapas Singaraja sedang melakukan pengontrolan ketika ada kegiatan persembahyangan bersama seluruh penghuni lapas baik napi maupun petugas di Lapas.

Saat itu, kata Edi, saat semua sembahyang anggotanya langsung turun melakukan kontrol ke setiap kamar. Setiba di kamar nomor 18, Edi menemukan 5 orang tidak melakukan persembahyangan.

"Dari kelima orang yang tidak sembahyang itu, kumpul masing-masing 3 orang di atas dan di bawah 2 orang. Saya cek 2 orang sedang main Handphone, makanya saya langsung sita Handphone mereka," kata Edi, Rabu (12/4).
Lapas Singaraja 
Lanjut Edi menceritakan, usai menyita Handphone mereka, Edi pun curiga dan saat melihat ke arah samping tempat mereka berdua yang sebelumnya disita handphonenya, Edi melihat masih ada satu orang lagi, yang saat itu kedapatan sedang memegang sebuah bong.

Setelah dicek, ternyata benar mereka bertiga yang berada di atas dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. "Kami amankan mereka bertiga, mereka mengaku diberikan dengan cara dimasukan oleh keluarganya. Mereka bertiga ternyata sudah memakai saat itu dan dalam kondisi terpengaruh narkoba, ungkap Edi.

Saat ini kata dia kasusnya sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Buleleng, untuk ditindaklanjuti. "Kami langsung geledah saat itu, dan kami amankan barang bukti berupa bong yang masih ada sisa sabu, 2 kaca kecil yang sudah habis barangnya. Kini kasusnya sudah langsung ditangani pihak Polres Buleleng, Akunya.

Mengingat, dengan ditemukan 3 Napi yang kedapatan mengonsumsi Narkotika di dalam Lapas, Edi mengaku, akan lebih memperketat pengawasan terhadap penghuni Lapas Singaraja, termasuk para pengunjung yang membesuk penghuni Lapas.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ, masih enggan mau berkomentar banyak terkait dengan penangkapan ketiga pelaku yang kedapatan mengonsumsi narkoba di dalam Lapas Singaraja. Menurutnya, kasusnya masih dalam penyelidikan.

"Ya, besok kami rilis bersama bapak Kalapas, besok akan kami jelaskan di sana. Intinya, kami tidak main-main dalam menindak tegas para pelaku Narkoba," tandas Adnyana.
(red/mdk)

SEMARANG,(BPN)– Upaya Lusiana (28) menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane, Semarang, digagalkan polisi, Selasa (11/4/2017). 

Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Taufiqurrahman mengatakan, Lusiana merupakan pengunjung lapas. Saat berkunjung ia membawa sabu-sabu sebanyak 42 paket yang diselipkan di dalam bungkus rokok.

Rokok tersebut ditaruh dalam sebuah dompet. Uniknya, dompet itu disimpan di antara paha kaki perempuan.

“Dompetnya dijepit di antara paha perempuan ini. Lalu kita buka dan temukan bungkus rokok dengan 42 paket klip sabu ini," ujar Taufiqurrahman saat gelar perkara di Direktorat Reserse Narkotika Polda Jateng di Semarang, Rabu (12/4/2017).

Ia mengatakan, Lusiana masuk ke Lapas sekitar pukul 10.00 WIB. Saat masuk petugas mulai mencurigai perempuan itu. Begitu digeledah ternyata benar, dia membawa barang terlarang.

Kecurigaan itu sendiri muncul ketika petugas bertanya siapa napi yang hendak dibesuk. Lalu tersebutlah nama Fajar Hidayat. Namun, setelah dicek di dalam daftar narapidana, nama Fajar tidak ada.

Perempuan itu lalu gugup. Saat itulah petugas memutuskan untuk memeriksa pelaku secara keseluruhan.
Kalapas Kedungpane saat berada di Dir Res Narkotika Jateng saat konfrensi pers 
Taufiq mengatakan, berdasarkan data pengunjung di Lapas, Lusiana ternyata sudah berulangkali masuk Lapas. Namun baru kali ini, yang bersangkutan tertangkap basah membawa (menyelundupkan) narkotika.

"Dia sudah sering menjenguk suaminya bernama Erwin Sindu Tama. Jadi, sudah paham situasi," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Krisno H Siregar mengembangkan aktor di balik Lusiana. Pelaku sendiri tercatat di kepolisian menjadi buronan kasus narkotika sejak 19 Juli 2016.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, pelaku berusaha menyelundupkan narkoba melalui salah satu narapidana. Lalu narapidana menyerahkan ke narapidana yang lain. 

“Jadi temui orang itu, dititipi, lalu diserahkan warga binaan lain,” tutupnya.(kompas)

JAKARTA,(BPN)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap Zoheri (31), petugas sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Tersangka ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu di lapas tempatnya bertugas. 

"Kita tangkap karena menjadi kurir sabu di lapas tempatnya bertugas. Dari pengembangan, kita dapatkan barang bukti sabu dari dua tempat berbeda," ujar Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Imam Syahroni dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (11/4/2017). 

Tersangka ditangkap pada Sabtu (8/4) malam saat sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi di jalan lintas Kapahiyang-Curup, Bengkulu. Namun, saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan barang bukti yang dibawa tersangka.

Polisi kemudian memeriksa handphone milik tersangka. Dia akhirnya mengaku menyimpan sabu di tempat tinggalnya di Asrama Lapas Curup. Tak hanya di asrama, tersangka juga menyimpan sabu di rumahnya, yakni di Desa Bumi Sari Ujan Mas, Kabupaten Kapahiang.

Dari dua lokasi, ditemukan barang bukti berupa 70 gram paket sabu dibungkus dalam 7 plastik, 17 butir pil ekstasi, dan 1 biji ganja seberat 10 gram. Selain itu, ditemukan buku rekap hasil penjualan dan timbangan digital.
Sipir lapas bengkulu bersama barang bukti  
"Awalnya nggak mau ngaku, setelah dicek HP dan diinterogasi, akhirnya mengaku bahwa barang haram tersebut disimpan di rumahnya, " tutur Imam.

Menurut Imam, tersangka mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang berada di dalam lapas. Narkoba tersebut dikirimkan langsung dari Aceh melalui jasa paket dan diketahui telah berlangsung dalam satu tahun terakhir. 

Selain menjadi kurir dalam lapas, tersangka diduga kuat terlibat jaringan narkoba di Provinsi Bengkulu. Dalam kurun satu tahun terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu telah menangkap 4 petugas lapas yang menjadi pengedar narkoba. 

Saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus narkoba. Apalagi melihat banyaknya bandar narkoba yang saat ini mendekam di lapas.

"Selama ini tersangka pesan dari napi yang ada dalam lapas di Bengkulu. Mendapatkan dari seseorang yang ada di Aceh dan dikirim menggunakan jasa paket. Tapi kami sudah koordinasikan dengan Kakanwil Kemenkumham untuk melakukan upaya pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali," tuturnya. (Detikcom)

BANDA ACEH,(BPN)- Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin SH melalui Kasat Reskrim Kompol Jatmiko membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dan terus mengusut kasus yang menimpa Nur oleh napi lapas banda aceh bernama ayah din.
Dalam keterangan resminya kepada redaksi BPN menceritakan kronologis kejadian insiden upaya pemerkosaan dan pelecehan sexual atas diri nur yang juga istri dari salahsatu napi lapas yang sama.

Dalam keterangannya kepada penyidik nur mengaku upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah din terjadi dirumsh sewa kalapas banda aceh di komplek perumahan mahkamah syariah tidak jauh dari pasar Lambaro,Aceh Besar. 

Pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengumpulkan barang bukti serta hal yang terkait dengan upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh napi ayah din.

“ Kita telah menerima laporan pengaduan upaya pemerkosaan yang menimpa nur,saat ini penyidik kita sedang melakukan serangkaian pengumpulan barang bukti,TKP nya diruma sewa kalapas banda aceh “,ungkap Kompol Jatmiko kepada BPN melalui handphone selulernya,Rabu (12/4/2017).(Redaksi)

JAKARTA,(BPN)- Petugas Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas 1 A, Kedungpane, Semarang menggagalkan usaha menyelundupkan 42 paket sabu. Pelaku seorang wanita mengelabui petugas dengan mengenakan cadar ketika hendak mengantarkan barang terlarang tersebut ke salah satu penghuni Lapas.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.20 WIB. Saat itu wanita bercadar yang diketahui bernama Lusiana alias Dewi Novianti datang dan mengaku akan membesuk penghuni Lapas bernama Fajar Hidayat.

Sesuai prosedur, Lusiana melewati penggeledahan badan dan barang. Petugas bernama Demak Silaban curiga dengan barang yang dibawa. Saat digeledah ternyata ditemukan 42 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Wanita tersebut kemudian dimintai keterangan oleh petugas lapas. Ia hendak membesuk suaminya yang menjadi salah satu penghuni Lapas bernama Erwin Sindu Aditama. Sedangkan nama Fajar Hidayat ternyata hanya karangan karena tidak ada penghuni lapas bernama itu.


Kalapas Semarang, Taufiqurrakhman kemudian memerintahkan Kepala Kesatuan pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban untuk menghubungi Polsek Ngaliyan.

"Bungkusan rokok itu berisi 42 paket narkoba jenis sabu sudah diamankan," kata Taufiqurrakhman di kantor Lapas Kelas 1 A, Kedungpane, Semarang, Selasa (11/4/2017).

Sekitar pukul 11.00 WIB, kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, AKP M Bahrain datang untuk melakukan pemeriksaan. "Barang bukti penyelundupan narkoba kami serahkan kepada Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Saat ini Lusiana beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngaliyan. Taufiqurrakhman juga mengapresiasi petugas yang waspada dan berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba sebagai wujud komitmen memerangi narkoba.(detikcom)

DEPOK,(BPN)- Badan Narkotika Nasional menggrebek sebuah rumah yang menjadi pabrik produksi sabu di Jalan Ismaya, RT 3 RW 8, Kelurahan/Kecamatan Cinere, Kota Depok. Pabrik sabu rumahan itu dikendalikan dan didanai dua narapidana yang tengah mendekam di penjara‎.
Penggrebekan berlangsung pada Senin 10 April 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. ‎Empat tersangka dicokok petugas gabungan BNN dan kepolisian dari rumah itu. Empat orang tersebut adalah Ade Syahputra alias Ade (29), Syamsul Bahri alias Joki (29), Eddy Suherman alias Edoy (33), Hidayatulloh alias Dayat (33). 

Petugas menyita 2 alat penghisap sabu (bong), 1 senjata api jenis air soft gun, bubuk kristal yang dalam proses pengeringan di dalam kotak biskuit, timbangan digital, kompor listrik, cairan kimia diduga aseton, alumunium foil, 9 telefon genggam, dan 3 dompet.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari menuturkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan sejak sebulan lalu. 

"Pada saat kita melakukan penangkapan mereka sedang 'memasak' (mengolah bahan baku sabu)," ucap Arman di lokasi kejadian, Selasa 11 April 2017. 
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari saat memberi keterangan dilokasi pabrik sabu
Produksi sabu rumahan itu, tuturnya, memiliki kualitas yang cukup baik. Arman menambahkan, BNN menemukan bahan-bahan kimia, tabung-tabung reaksi guna pembuatan sabu. Satu pucuk senjata api yang didapati dalam penggeledahan juga didalami petugas. 

"Pelaku ini juga mempersiapkan dirinya untuk melakukan perlawanan jika mereka merasa terancam," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pro‎duksi sabu dikendalikan dua narapidana yang menghuni lembaga Permasyarakatan yang berbeda. 

"Satu atas nama DAN, itu sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Lhoksukon Aceh. Dan satu lagi narapidana dengan inisial nama DIT sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang," ujar Arman. 

Meskipun mendekam di penjara, keduanya mampu mengendalikan dan mengontrol produksi narkoba tersebut. 

"Kelihatannya mereka yang memasok bahannya, kemudian mereka yang menuntun, memberika petunjuk cara mengoperasikan dan memproses barang-barang prekursor ‎itu atau zat2 kimia itu sehingga nanti bisa menghasilkan narkoba jenis sabu," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Arman, komunikasi dengan napi itu dilakukan‎ melalui telefon dan kunjungan besuk.

"Ini mengindikasi telefon masih bebas digunakan di lembaga permasyarakatan. Satu tersangka ini memang adalah adik ipar dari napi yang berada di LP Cipinang," kata Arman. Kehadiran Syamsul Bahri, tersangka asal Aceh juga tak lepas dari peranan kedua napi itu.

Barang bukti dari pabrik sabu yang diamankan BNN
Syamsul khusus didatangkan dari Aceh sebagai koki atau juru masak peracik sabu. BNN, tutur Arman, akan mengusut dan memproses kedua napi tersebut. Terkait jumlah bahan dasar sabu yang ditemukan, Arman menyatakan, BNN masih ‎mengumpulkannya. 

"Secara keseluruhan karena tadi masih terpisah, terserak kita belum bisa kumpulkan dan kita timbang, tetapi kalau kita lihat tadi ada yang di drum, ada yang di ember, paling tidak berat kotornya 30 sampai 40 kilo (kilogram)," kata Arman. Bila diproses, tuturnya, dua bahan saja akan menghasilkan satu kilogram narkoba.

Arman mengungkapkan, ‎produksi sabu tersebut telah berjalan sekitar enam bulan dan berpindah-pindah tempat. Dia belum bisa memastikan jumlah produksi sabu yang dihasilkan dalam kurun 6 bulan. Tim Laboratorium BNN pun tengah memeriksa jenis bahan dan sumber zat kimia yang digunakan dalam produksi sabu.(Redaksi/PR)

DEPOK,(BPN) - Badan Narkotika Nasional menggerebek pabrik sabu yang dikelola dua narapidana kasus narkoba di Cinere Depok. BNN mengaku sudah mengintai jaringan pembuat sabu tersebut selama 1 bulan.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari mengatakan, pihaknya sudah mengintai jaringan pembuat sabu di Cinere Depok selama satu bulan. 

Dan 4 pelaku yang diamankan pihaknya itu juga terkait dengan kasus terdahulu terutama di wilayah Sumatera.

Keempat tersangka yang diamankan di Komplek Ismaya Cinere kemarin malam dikendalikan oleh dua orang narapidana di dua lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda.
Pabrik sabu yang digrebek BNN 
Satu orang di Lapas Aceh yaitu Dan serta satu orang di Lapas Cipinang yaitu Din. Kedua narapidana ini adalah otak dari pembuatan sabu di rumah ini.

"Mereka sudah beroperasi selama 6 bulan namun berpindah tempat. Bahan-bahan kimianya pun disimpan di beberapa lokasi berbeda," kata Arman di BNN Kota Depok, Selasa (11/4/2017).

Peranan kedua narapidana itu adalah sebagai pemasok dari balik tahanan. Mereka pula yang menjadi pendana jaringan ini dalam membeli bahan mentah. (Sindonews)

JAKARTA,(BPN)- Masalah kelebihan kapasitas di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia membuat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dicecar Komisi III DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, insiden kerusuhan di Lapas Jambi pada Maret lalu terjadi karena kelebihan kapasitas. 

Saat kunjungan ke Lapas Jambi, Junimart mengaku sempat berkomunikasi dengan penghuni lapas. Mirisnya, satu kamar berukuran 3x4 meter harus diisi oleh sekitar 47 orang. 

"Tidak heran kalau insiden di Jambi kemarin meledak meletup begitu. Kami sudah perkirakan saat kunker di Jambi. Bagaimana mungkin isi rumah tahanan itu 2x3 diisi oleh 47 warga binaan di sana. Saya tanyakan bagaimana cara tidur, mereka mengatakan tidur sambil berdiri," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4).

Menurutnya, masalah ini terjadi karena buruknya koordinasi Kemenkum HAM dengan lembaga terkait. Dia menyayangkan dengan kebijakan lapas yang menempatkan para narapidana dengan hukuman pidana berbeda dalam satu tempat. 

"Contoh perkara narkoba di bawah 0,2 gram tetap masuk. Artinya, mestinya Kemenkum HAM bangun koordinasi dengan lembaga terkait. Ini sangat perlu, tidak boleh Kemenkum HAM diam saja menerima," terangnya.
Junimart Girsang 
Politisi PDIP ini menyarankan, Yasonna untuk meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar meninjau lapas-lapas di Indonesia. Tujuannya, agar pemerintah menaruh perhatian khusus kepada narapidana di Lapas sehingga masalah kelebihan kapasitas terselesaikan.

"Tolong Pak menteri mengimbau Pak Presiden, Menteri Keuangan itu kunker lah sekali-kali ke Lapas sana, biar mereka juga tahu lihat. Jadi jangan ke pasar, mall, ke rutan lah lapas sana. Ya presiden, Menkeu juga," jelasnya. 

"Supaya mereka juga hatinya bisa kembali hidup 'oh begini toh di dalam', menyedihkan pak, mengharukan, kalau mengerikan sudah pasti. Tolong lah diimbau ke Bapak presiden, sekali-kali kunjungan lah ke rutan lapas biar beliau juga lihat begini lah situasinya," tambah Junimart. 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan masalah-masalah yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan yang dikelola instansinya. Salah satunya masalah kelebihan kapasitas Lapas untuk menampung narapidana. 

Yasonna menyebut pihaknya telah mengantisipasi masalah kelebihan kapasitas itu dengan cara memindahkan narapidana ke lapas-lapas yang masih longgar. 

"Mengurangi tekanan tekanan over kapasitas dengan mengurangi redistribusi narapidana dari beberapa tempat ke tempat yg longgar. Ini sudah dilakukan di jakarta, dari Cipinang dari Salemba ke Depok kita geser ke Sindur ke Karawang nah ini yang kita lakukan caranya," ujarnya. 

Masalah kelebihan kapasitas itu pun berdampak pada persoalan kesehatan para narapidana. Masalah kesehatan yang muncul, kata dia, diantaranya soal sanitasi hingga gizi. Buruknya asupan gizi dikarenakan kecilnya anggaran makan untuk narapidana di Lapas. 

"Masalah kesehatan narapidana ini juga karena over kapasitas Sanitasi yang tidak baik, gizi yang tidak baik karena jumlah makanan dan jumlah biaya, biaya makan satu hari hanya Rp 15 ribu reratanya. Ini juga membuat persoalan kesehatan," terangnya. [mdk]

Ilustrasi 
BANDA ACEH,(BPN)- Nasib malang menimpa Nursiah (32) seorang ibu rumah tangga dan merupakan isteri seorang narapidana Lapas Klas IIA Banda Aceh.

Usai pulang dari Lapas dari membezuk suaminya yang menghuni lapas banda aceh dirinya telah di perlakukan tidak senonoh serta upaya pemerkosaan oleh salahsatu narapidana yang diperbantukan di rumah sewa kepala lapas banda aceh. 

Kepada Redaksi BPN,Selasa (11/4) Nur menceritakan jika dirinya ditemani anak laki-lakinya yang berusia 3 tahun pada Minggu (5/3/2017) mengunjungi suaminya Ali Usman yang sedang menjalani pidana di Lapas Banda Aceh,malam tersebut nur bersama anaknya menginap didalam lapas.

Esok harinya Senin (6/4/2017) nur keluar dari lapas banda aceh saat hendak pulang sepeda motor,tidak jauh dari lapas sepeda motor yang dikendarainya kehabisan minyak.

“ Uang saya tidak ada sepeser pun,jadi saya dan anak saya duduk di pos jaga dekat lapas sambil tunggu kak eva datang kawan saya yang kerja di kantor gubernur “,cerita nur.

Tidak lama kemudian mendadak anaknya terjatuh  sedang bermain dan menangis,saaat sedang berupaya membangunkan anaknya,muncullah ZA alias Ayah Din bin Hsn (70) terpidana 8 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Selama ini Ayah din merupakan napi yang diperbantukan dirumah dinas kalapas banda aceh M. Drais Siddiq mulai pagi hingga malam hari,sekaligus tidur dirumah sewa kalapas M. Drais Siddiq yang terletak di Komplek Mahkamah Syariah tidak jauh dari pasar lambaro,Aceh Besar.

Sedikit basa basi dan menanyakan tujuan serta tentang keberadaannya di pos pinggir lapas,nur menceritakan nasib yang dialaminya pada pria tua tersebut,dalam obrolan tersebut ayah din menawarkan nur untuk mencuci 2 potong bajunya dengan iming-iming akan dibantu uang untuk sekedar isi minyak.

Berpikir ayah din seorang tua dan salahsatu tamping kalapas M. Drais Siddiq,akhirnya dirinya bersedia ikut kerumah sewa kalapas,setibanya disana dengan rasa tulus serta berpikir yang tidak-tidak nur lansung merendam pasang baju yang diserahkan ayah din.

Sementara anaknya asyik bermain diteras rumah sewa kalapas,nur saat itu yanb berada dikamar mandi diruang garasi tiba-tiba dipeluk dengan erat oleh ayah din yang dalam kondisi kemaluannya tidak lagi tertutupi oleh sehelai benangpun. 

Spontan saja pada saat itu korban Nursiah panik dan berteriak minta tolong sambil berontak melawan melepaskan diri dari dekapan ayan din, namun teriakannya tidak ada yang medengar karena kondisi dikawasan rumah sewa kalapas banda aceh lagi sepi.

Berhasil lepas dari cengkraman tangan pria tua bejat tersebut,nur kabur dari pintu depan seraya membawa anaknya menjauh dari rumah sewa kalapas tersebut dengan berjalan kaki.

Ternyata tidak sampai disitu saja,ayah din yang merasa kecolongan lansung mengejar nur bersama anaknya dengan menaiki sepeda motor vario miliknya,akhirnya nur bersama anaknya berhasil dikejarnya.

Dengan bujuk rayu dan minta maaf Ayah Din membonceng kembali korban Nur diantar balik ke LP Banda Aceh dalam keadaan menangis dan kesal atas perbuatan ayah din padanya.

Selama dalam perjalanan menuju lapas banda aceh, ayahdin mengancam Nur agar tidak melapor pada siapapun. Kalau Nur melapor maka suaminya yang saat ini menjalani pidana di LP Banda Aceh akan dipindahkan ke LP lain yang jauh. 

Sesampai di lapas banda aceh,tanpa menghiraukan ancaman ayah din, nur menemui kalapas banda aceh M. Drais Siddiq diruang kerjanya,bukan mendapatkan respon positif malah kalapas banda aceh M. Drais Siddiq tidak berbeda jauh dari ayah din.

Dihadapan suaminya ,nur diminta oleh Kalapas Banda Aceh merahsiakan insiden percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ayah Din dirumah dinas miliknya .

“ Kalapas bilang sama saya masalah ini sudah selesai,tidak usah lapor polisi ataupun dibesar-besarkan nanti lapas ini yang buruk namanya,nah kalau sampai begitu kan suamimu kamu disini yang susah juga bisa dipindahkan jauh “,tutur nur menirukan kata yang disampaikan oleh kalapas padanya.

Sepulang dari lapas banda aceh,dengan berbagai kemelut dalam pikirannya,akhirnya tanpa berpikir panjang dirinya ditemani anaknya membuat laporan pengaduan ke Polresta Banda Aceh atas upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialaminya yang tertuang dalam surat laporan nomor LPB/165/III/2017/SPKT.

Sumber lainnya juga menyebutkan Kejadian percobaan perkosaan dan pelecehan seksual ini juga sudah dilaporkan ke YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) di Banda Aceh.

Sementara itu Kalapas Banda Aceh yang dihubungi melalui handphone selulernya membantah keras tudinga  nur jika dirinya akan diperkosa oleh napi  berinitial ayah din.

Menurut M. Drais, nur meminta uang kepada napi ayah din namun tidak ada,kemudian meminta agar ayah din mengantarkannya ke pasar lambaro bukannya ke rumah sewa kalapas.

" Tidak benar itu informasinya, perempuan itu minta uang sama yah din karena tidak ada uang diantar perempuan itu ke pasar lambaro,jadi bukan ke rumah sewa saya  ",jelas M. Drais.

Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq juga menegaskan jika nursiah itu bukanlah wanita baik-baik,pernikahannya dengan suaminya tidak jelas karena tidak dapat memperlihatkan buku nikah.

" Perempuan itu kawinnya juga tidak jelas sama suaminya,saya minta buku nikahnya tidak ada katanya, kan tidak jelas ",paparnya.

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga membantah jika ayah din napi diperbantukan dirumah sewanya,namun ayah din hanya diperbantukan membersihkan bagian depan lapas.

" Ayah din kerjanya bantu bersih-bersih di depan bukan dirumah sewa saya,itu tidak benar ",pungkasnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar

JAKARTA,(BPN)- Permasalahan overcapacity lapas hangat dibahas saat rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dalam rapat, Yasonna ditanyai perihal fenomena overcapacity lapas.

Anggota Komisi III dari F-PDIP Junimart Girsang menyampaikan kerusuhan di LP Jambi awal Maret lalu karena overcapacity lapas.

"Kami sudah perkirakan soal insiden di Jambi. Bagaimana rumah tahanan 2x3 diisi 47. Mereka tidur berdiri. Kita tidak heran dengan jumlah itu, karena tidak ada koordinasi," ujar Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Junimart menyarankan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani juga ikut blusukan ke lapas. "Seterusnya, dalam RDP kemarin tentang PP 99, tolong imbau ke Presiden dan Menkeu kunker ke sana. Jangan ke pasar, ke mal. Ini kondisi lapas mengerikan, juga mengharukan," kata Junimart.

Anggota Komisi III dari F-PKS Nasir Djamil mengatakan penyebab overcapacity lapas karena adanya penyimpangan dalam pengelolaan lapas. Nasir meminta KemenkumHAM berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan overcapacity lapas.

"Ada penyimpangan hukum dalam penanganan narkoba. Di daerah terutama, ada oknum yang bermain. Akibat penyimpangan, menyebabkan lapas penuh. Ketika penuh, pasti ada dampaknya. Kriminal dan lain-lain. Kami minta untuk komunikasi dan koordinasi dengan BNN, kepolisian, di lapangan," seru Nasir.
Menkumham Yasonna H Laoly saat ikuti rapat bersama komisi III 
Nasir juga mengusulkan UU nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2018. "Saya menyarankan, jangan hanya revisi PP 99, tetapi revisi UU permasyarakatan. Itu sudah menjadi isu nasional, kita harus punya komitmen memasukkan revisi dalam Prolegnas 2018," cetus Nasir.

Yasonna mengamini mengenai horor overcapacity lapas. Banyaknya napi yang menghuni lapas rawan terjadi gesekan untuk terjadi kericuhan.

"Ini mengerikan. Dalam dua bulan bertambah sekitar 10 ribu, itu nett. Pak Junimart bisa prediksi di Jambi meledak. Urusan kamar mandi saja menjadi masalah," jelas Yasonna.

"Membuat lapas yang overcapacity, di Medan 3.500 dijaga 17. Untuk tidak ribut dan rusuh itu prestasi. Apalagi mengawas tamu 1.000 per hari itu sulit," sambungnya.

Yasonna juga mengatakan sudah mengusulkan adanya grasi sekaligus rehabilitasi bagi napi yang terlibat narkoba di lapas. "Memang iya, ini mengerikan, mengharukan, menyebalkan. Di beberapa negara, diambil satu sikap drastis. Yang disampaikan Pak Nasir sangat benar. Jangan hanya artis yang direhab," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Yasonna mengatakan jumlah narapidana di lapas bertambah sekitar 12 ribu dalam kurun waktu 2 bulan sejak 2017. Berdasarkan data terakhir, jumlah napi pada bulan Maret mencapai 214.675 napi. (detikcom)

JAKARTA,(BPN) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan jumlah penghuni lapas mencapai 214 ribu narapidana (napi) pada Maret 2017. Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan adanya hukuman alternatif bagi napi untuk mengurangi overcapacity lapas.

"Jadi kan sekarang dibahas dalam RUU KUHPidana. Coba lihat datanya, dalam 2 bulan tambah 10 ribu lebih, bagaimana menanganinya? Kalau terus-terusan memasukkan orang, harus ada perubahan paradigma. RUU KUHP kan menunggu alternatif, bisa kerja sosial, bisa hukuman tuntutan," ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Langkah lain untuk mengurangi overcapacity lapas adalah dengan remisi bagi para napi. Yasonna mengungkapkan sekitar 50 persen penghuni lapas adalah pelaku kejahatan narkoba.

"Kita juga harus mengubah paradigma bahwa remisi itu adalah hak, okelah kita sepakat ada extraordinary crime yang harus dirumuskan. Memang, kalau narkoba ini yang menjadi bagian terbesar dari penghuni lapas, hampir 50 persen," ujar Yasonna.
Menkumham Yasona H Laoly saat mengikuti rapat dengan komisi III DPR RI,Senin (10/4/2017)
Yasonna bahkan menjelaskan negara lain menerapkan pengampunan napi untuk mengurangi overcapacity lapas.

"Beberapa negara lain pakai pengampunan, amnesti yang sudah menjalani beberapa tahun. Ini misalnya, ke depan masih seperti ini harus kita cari jalan yang lebih baik. Mudah-mudahan RKUHP akan selesai dalam 2 masa sidang paling lambat," ujar Yasonna.

Akibat overcapacity lapas, Kemenkumham harus menanggung sekitar Rp 200 miliar hanya untuk anggaran konsumsi napi. Karena itu, Yasonna mengatakan masih mengkaji soal usulan lapas atau rutan yang dikelola swasta.

"Itu sudah pernah dibicarakan ke dirjen di Kemenkeu. Ada juga bangunan itu dibangun swasta, tapi kalau penjara swasta harus UU. Ini masih harus kita kaji mendalam. Kalau swasta, negara harus bayar dengan mereka. Kita harus belajar beberapa negara, Australia ada penjara swasta. Nanti kalau dibantahkan, cincai nanti," tutur Yasonna.(detik.com)

LANGSA (BPN)- Pasca Lapas Kelas IIB Langsa di jabat oleh Said Mahdar yang sebelumnya menjabat sebagai karutan jantho,berbagai pembenahan terus dilakukan oleh putra asli pidie ini.

Terutama dengan kondisi fisik bangunan lapas serta kegiatan pembinaan,berikut penampakan kondisi lapas langsa sebelum dan setelah dilakukan pembenahan oleh kalapas langsa said mahdar.

Sebelum
Sesudah



Redaksi: T. Sayec Azhar

PALANGKA RAYA ,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya langsung menempatkan Dheny di sel khusus.

Dheny merupakan warga binaan yang terlibat aksi penipuan di medias sosial (medsos).

Kepala Lapas Kelas II A Palangka Raya Priyarso mengatakan, pihaknya sudah memeriksa pelaku terkait kepemilikan handphone di dalam penjara.

"Kami ini sangat ketat pemeriksaan dan rutin melakukan razia. Namun, ada 15 titik kerawanan terpantau dengan personel hanya lima orang. Itu jadi kendala," kata Priyarso sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (9/4).

Menurutnya, kecil kemungkinan handphone milik Dheny masuk lewat pintu depan.

"Saat pelaku kami tanya, katanya handphone dapat dari temannya yang sekarang sudah bebas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Palangka Raya Lukman Hendru mengatakan, Dheny berada di penjara sejak 2014 silam.

"Dia ini bolak-balik sel khusus akibat nakal dan adanya kasus ini membuatnya harus disel khusus lagi," kata Lukman.(jpnn)

JAKARTA,(BPN) - Komisi III DPR menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (10/4/2017) belum berlangsung hingga saat ini.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan rapat tersebut bersifat rutin.

"Banyak hal-hal yang berkembang seperti masalah-masalah imigrasi, lapas dan masalah kewarganegaraan, anggaran kinerja," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Rapat komisi III
Sementara, Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengatakan rapat kerja terkait pengawasan DPR. Diantaranya menyangkut kerusuhan lembaga permasyarakatan. Kemudian terkait deportasi WNI karena dugaan ISIS.

"Beberapa ada yang kemarin dideportasi masalah dugaan keterlibatan jaringan ISIS di imigrasi ini perlu didalami," kata Sudding.

Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly telah tiba di Komisi III DPR pukul 11.15 WIB. Yasonna mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia langsung memasuki ruang rapat Komisi III DPR setelah tiba di Gedung DPR. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.(tribunnews)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.