MEDAN,(BPN)- Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Kemenkumham RI dan Polri, di Aula Catur Prasetya Polda Sumut, Jumat (3/3/2017).
Hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Drs.Ibnu Chuldun, Bc.I.P,SH,MSi, para Pejabat Utama Polda Sumut, para Kapolres/Tabes, para Pejabat Lingkungan Kemenkumham Provinsi Sumut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan jajaran Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor : PAS-25.HM.05.02 tahun 2015 dan Nomor : B/15/IV/2015 tanggal 07 April 2015 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang telah dijabarkan dalam pedoman kerja.
Dalam pedoman kerja tersebut perlu ditambahkan pemuatan ketentuan khusus teknis pelaksanaan pengurusan tahanan dalam Rumah tanahan Negara dan Lembaga Pemasyarakatakan (LP) bagi tahanan Penyidik Polri serta pelaksanaan pemeriksaan rekonstruksi terhadap tahanan.
Juga razia insidentil terhadap tahanan dan penangkapan akibat pengembangan kasus narkoba oleh penyidik Polri yang selama ini belum berjalan secara sinkron antara kedua instansi penegakan hukum, sehingga penafsiran yang berbeda terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak terjadi lagi.
Maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas penegakan hukum dalam pengamanan narapidana dan tahanan serta pembinaan sumber daya manusia, LP dan Rumah Tahanan Negara agar menjamin keamanan dan ketertiban narapidana dalam pemenuhan dan perlindungan hak azasi manusia serta pemenuhan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.
Dalam rangkaian acara Nota Kesepahaman tersebut, pembacaan naskah Nota Kesepahaman adalah Kantor wilayah Kemenkumham Sumut dengan Kapolda Sumut. Selanjutnya penandatanganan naskah Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan pemberian cendera mata.
Kakanwil Kemenkumham Sumut Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P,SH,MSi dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini cukup berarti bagi Kemenkumham tentang bantuan pengamanan untuk lapas dan rutan di provinsi Sumatera Utara.
Dimana Kantor Wilayah Hukum dan Ham memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan pengendalian Kepala Lapas dan Rutan yang begitu berat.
“Melihat kondisi narapidana sudah melampau kapasitas sementara petugasnya sangat kurang. Kanwil provinsi Sumut memiliki personel 1.665 orang jumlah kapasitas lapas dan rutan untuk 9.404 orang. Namun, kenyataan saat ini ada 25.960 orang dilapas dan dirutan sehingga terjadi over kapasitas lebih 200%,” ujarnya.
Ibnu menjelaskan, atas perintah Menteri Hukum dan Ham agar jangan terjadi seperti di Jambi. Oleh sebab itu, kata dia, Kanwil Kemenkumham provinsi Sumut yang pertama melakukan langkah kerjasama ini dan akan diikuti oleh provinsi lainnya.
“Sebagai catatan penting terjadinya over kapasitas akan menimbulkan Out Of Craudit dan tidak dapat dipungkiri akan terjadi penyalahgunaan narkoba. Namun kami membenahi terus dimana minimnya jumlah petugas dan Sarpras,” terang Ibnu.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam sambutannya, mengatakan tujuan pertemuan hari ini untuk membangun tali silaturahmi dan menjalin komunikasi.
“Pertemuan hari ini merupakan kelanjutan diskusi dengan Kakanwil. Dan ternyata ada ditemui masalah dalam proses penanganan di lapas dan di rutan yaitu over kapasitas dan of number. Solusinya hanya satu yaitu membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif,” kata Kapolda.
Ada beberapa masalah yang di inventarisir yaitu :
1. Perlunya meningkatkan komunikasi antara Kapolres dengan Kepala Lapas dan Kepala Rutan.
2. Perkuatan pengamanan termasuk petugas yang melakukan pembinaan di rutan dan di lapas sangat minim.
3. Perlu membangun pola-pola pemolisian yang tepat dan lebih efektif dalam penanganan warga binaan napi dan tahanan, bukan hanya pengamanan tapi juga membina napi untuk meningkatkan kualitas dalam rangka merubah prilakunya.
Dari permasalahan tadi, sambung Kapolda, perlu ada landasan hukum yang situasinya harus disesuaikan dengan konteks wilayah Sumut. Oleh sebab itu, katanya, dijabarkan enam bidang kerjasama yang intinya hanya satu jangan sampai terjadi kerusuhan dan melarikan diri.
“Saya berharap apa yang sudah ditandatangani hari ini segera di implementasikan, laksanakan upaya-upaya pemolisian mulai preemtif dan proaktif, preventif baik stationer atau mobil dan penegakan hukum.
Kepada para Kapolres agar segera menyusun dan menjabarkan sesuai karakteristik wilayah masing-masing,” harap Kapolda.(metroonline/hms kanwilsumut)