2017-02-26

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

JAMBI,(BPN)- Kanwil Kemenkumham Jambi akan memindahkan sejumlah narapidana Lapas II A Jambi dalam waktu dekat ini.

Langkah pemindahan itu diambil pasca terjadinya kerusuhan berujung pembakaran di lapas tersebut beberapa waktu lalu. Rencananya para napi akan dipindah ke lapas di wilayah Provinsi Jambi.

“Namun, jika tidak memungkinkan maka Lapas Palembang sudah dipersiapkan untuk menjadi alternatif. Ini juga untuk kepentingan warga binaan dalam lapas,” kata Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara, seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Apalagi kondisi lapas saat ini sedang ada upaya perbaikan sarana. Pintu yang dijebol dan tembok yang rusak akan diperbaiki. Tim Inspektrorat Jambi juga sudah turun untuk melakukan penyelidikan.

“Ada tujuh orang yang melakukan penyelidikan,” kata dia.

Lapas sendiri kemarin masih dijaga ratusan personel gabungan dari TNI dan Polri. Pintu masuk masih dijaga ketat. Pihak lapas juga belum mengizinkan aktivitas besuk hingga kemarin.

AKP Waras Sundari selaku Perwira Pengendali mengatakan, meski sudah kondusif namun pengamanan masih tetap dilakukan. “Pengamanan dari Polresta Jambi 24 jam,” jabarnya.

Sementara, informasi dari seorang keluarga napi, di dalam lapas memang akhir-akhir ini situasinya sedang panas. Mulai dari kapasitas tampung yang tak memadai sampai persoalan nasi bungkus.(jpnn)
Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bambang Palasara

JAMBI,(BPN) - Polisi masih terus memburu empat narapidana (napi) Lapas Klas II A Jambi, yang kabur saat kerusuhan Rabu 1 Maret lalu.

Dari empat itu, satu orang napi dianggap cukup berbahaya. Dia adalah Johan H bin Hendrik, 35, warga Jalan Nangko, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.

Di Jambi, Johan didakwa pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan vonis 1 tahun 3 bulan.

Namun informasinya, dia ini juga merupakan tahanan Lapas Padang dengan vonis hukuman mati. Pasalnya, Johan didakwa kasus pembunuhan satu keluarga di daerah Maninjau, Provinsi Sumatera Barat. Saat itu, dia berhasil kabur dan lari ke Jambi, tapi tertangkap dalam kasus curat.

Tiga lainnya adalah Musbarni (26), warga Dusun Cat Bada, Kecamatan Bireu, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Dia terkait pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang ditahan sejak 18 Juni 2016.

Lalu Hendri Patria Wiranata (23) warga Lorong Teladan, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, yang terkait pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Terakhir Atep Rahmat als Aak (38) warga perumahan GMC I Blok I Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru.

Dia merupakan terpidana perkara narkotika, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Sejauh ini, polisi telah menurunkan tim untuk memburu keempatnya. Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, melalui Kabid Humas AKBP Kuswahyudi Tresnadi, menghimbau agar keempat napi tersebut menyerahkan diri.(jpnn)
Ruang yang dibakar saat kerusuhan di lapas jambi


JAMBI,(BPN)- Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II Jambi kembali rusuh dan terbakar pada Rabu (1/3) malam,kebakaran ini terjadi akibat bentrokan antara penghuni Lapas dengan petugas.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan motif pecahnya kerusuhan karena penghuni Lapas menolak razia petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jambi dan Polres Jambi.

"Ada upaya menggagalkan penindakan oleh Kanwil Kemenkumham di provinsi Jambi. Terkait dengan kegiatan razia yang dilakukan," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Martinus menjelaskan, pihaknya rencana ingin melakukan razia narkoba di Lapas tersebut. Sebab, pihaknya sudah mengendus banyaknya transaksi narkoba di dalam Lapas Klas II Jambi.

"Sehingga petugas gabungan dari Kanwil Kemenkumham dan Polres Jambi menggelar razia. Sebelumnya itu sudah dari sindikat narkoba ada yang menjadi bandar dan ada yang melakukan praktek jual beli ini," beber Martinus.

Namun demikian, razia tersebut ditanggapi anarki oleh penhuni Lapas. Akibatnya, tiga anggota Polres Jambi mengalami luka-luka. Kemudian, terjadi kerusakan di beberapa ruangan lapas.

"Perlawanan dalam bentuk pelemparan batu dan juga melakukan pembakaran," tandas Martinus. (jpnn)
Kombes Martinus Sitompul 

JAMBI,(BPN)- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy sangat menyesalkan insiden pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan Jambi karena warga binaan menolak Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan razia.

Dia menegaskan, sikap seperti ini tidak dapat dibenarkan, karena semua warga binaan harus menghargai aturan main yang berlaku.

Karenanya Aboe menyatakan sangat masuk akal bila dilakukan razia dalam lapas untuk menjaga ketertiban. 

Warga binaan dalam lapas tidak berarti kebal hukum dan tidak bisa dirazia. "Yang di luar saja biasa di razia. Perlawanan seperti ini tidak bisa ditolerir," tegasnya, Jumat (3/3).

Dia menegaskan, seharusnya kepala lapas telah menyiapkan segala kemungkinan yang ada. Kalapas seharusnya bisa mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi hal demikian.

"Saya sangat menyadari keterbatasan tenaga di lapas, karenanya kalapas dan sipir memang harus bisa mengelola manajemen konflik dalam lapas secara baik," ujarnya.

Aboe mengatakan tidak bisa situasi dalam lapas dibiarkan tumbuh dan berkembang tanpa kendali.

"Mereka harus tumbuh dalam kendali aturan," katanya.(jpnn)
Aboe Bakar Al Habsy 

BIREUN,(BPN) – Kabar telah kembalinya Narapidana (napi) Munir SH bin Yusuf ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bireun dalam hitungan jam lansung merebak di sudut-sudut Kota Bireun.

Kembalinya sang napi dalam tindak pidana Korupsi pengadaan alat kesehatan dikabupaten bireun ini menjadi bahan pembicaraan dikalangan masyarakat kota bireun, mengapa tidak Munir yang berstatus napi,di eksekusi oleh Kejaksaan negeri bireun pada september 2016 lalu tiba-tiba menghilang.

Ironisnya munir yang juga adalah salahsatu keluarga camat kota juang ini baru menjalani hukuman dua hari di rutan bireun dengan alasan sakit,munir mendapat tiket special dari oknum karutan bireun irfan kala itu untuk berobat diluar rutan.
Hingga saat serahterima jabatan Karutan yang lama pada yang baru sang napi korupsi tersebut tidak pernah muncul ke rutan bireun.

Diduga Kepala Rutan Bireun Sofyan ikut menutup-tutupi kebenaran serta upaya membantu oknum karutan yang lama agar tidak diketahui oleh pimpinan di kemenkumham Jakarta sebagai pelanggaran fatal yakni pengeluaran napi koruptor tanpa memenuhi protap serta SOP.

Pasca kembalinya napi korupsi tersebut,sejumlah LSM dan  wartawan dari berbagai media mendatangi serta menghubungi karutan bireun yang baru yakni Sofyan untuk kembali memastikan kabar tersebut .

Kepala Rutan Bireun Sofyan membenarkan jika napi munir telah kembali dan berada didalam rutan bireun,terhitung pada hari Kamis 02 Maret 2017 sekitar pukul 15:00 WIB.
Karutan Bireun Sofyan 
Menurut sofyan,napi munir diantar oleh petugas rutan sigli dan tim dari Kanwilkumham Aceh yakni H. Nawawi dan Rusli ke Rutan Bireun.

Dalam keterangannya kali ini karutan bireun sofyan agak sedikit berbeda dengan penjelasan yang pernah disampaikannya pada awal kasus ini bergulir. 

Sofyan menjelaskan jika napi munir selama ini sedang menjalani masa pidananya dirutan sigli setelah dipindahkan dari bireun saat kepala rutan yang lama.

Karena pemindahannya tidak diketahui oleh kanwilkumham aceh maka napi tersebut diperintahkan untuk dikembalikan rutan bireun dengan pengawalan dari dua orang tim dar kanwilkumham aceh.

“ Kemarin pukul 15:00 WIB diantar oleh petugas rutan sigli dan tim dari kantor wilayah yakni pak nawi dan rusli, kan munir sudah dipindahkan ke sigli saat kepala yang lama karena tidak ada izin kantor wilayah diperintahkan kembalikan kemari “,jelas sofyan.

Lain lagi dengan beberapa wartawan yang menemui sofyan diruang kerjanya,mantan karutan sigli ini malah mengatakan jika selama ini munir dirawat dirumahsakit karena telah sembuh makanya masuk kembali ke rutan.

Anehnya saat ditanyakan oleh wartawan rumahsakit mana sang karutan sofyan menjawab tidak tahu  dan mengatakan agar menghubungi tim kanwil yang mengantarkan napi korupsi tersebut.

Sebelumnya pasca terungkapnya adanya napi korupsi tidak berada didalam rutan bireun dalam jangka 5 bulan terakhir ini, sejumlah wartawan dan LSM yang sempat mewawancarai sofyan mengatakan jika napi munir saat acara serahterima jabatan karutan bireun kepadanya memang tidak berada didalam dan itu salahsatu point yang bukan tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab kepala yang lama.

Ketika itu sempat wartawan menanyakan kemungkinan dipindahkan ke rutan lain,sofyan malah menggeleng bersikeras napi munir  masih berstatus napi rutan bireun dan tidak tertulis dalam buku registrasi telah di pindahkan.

“ Saat serahterima saya hanya bertanggungjawab terhadap napi yang ada,sedangkan napi yang tidak ada itu tanggung jawab kepala yang lama,jika sudah dipindahkan tentunya ada dalam buku registrasi dan saat penghitungan napi kala serahterima kan ada catatan napi yang diluar tanggungjawab saya, silahkan rekan wartawan tanya sama kepala yang lama”,ujar sofyan saat dikonfirmasi ketika awal terungkapnya adanya napi korupsi sudah lama tidak berada di dalam rutan bireun.

Kini pernyataan kepala rutan bireun malah sebaliknya mengatakan jika si napi selama ini telah dipindahkan dan menjalani pidananya dirutan sigli dimana Irfan kepala yang lama menjadi karutan sigli. 

Bukan itu saja sofyan juga memberikan alasan yang berbeda pada setiap wartawan yang datang atau menghubunginya menanyakan tentang telah kembalinya napi korupsi munir setelsh menghilang 5 bulan lalu. (Redaksi)

MEDAN,(BPN)- Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Kemenkumham RI dan Polri, di Aula Catur Prasetya Polda Sumut, Jumat (3/3/2017).
Hadir dalam kegiatan tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Drs.Ibnu Chuldun, Bc.I.P,SH,MSi, para Pejabat Utama Polda Sumut, para Kapolres/Tabes, para Pejabat Lingkungan Kemenkumham Provinsi Sumut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan jajaran Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti dan melaksanakan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor : PAS-25.HM.05.02 tahun 2015 dan Nomor : B/15/IV/2015 tanggal 07 April 2015 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang telah dijabarkan dalam pedoman kerja.

Dalam pedoman kerja tersebut perlu ditambahkan pemuatan ketentuan khusus teknis pelaksanaan pengurusan tahanan dalam Rumah tanahan Negara dan Lembaga Pemasyarakatakan (LP) bagi tahanan Penyidik Polri serta pelaksanaan pemeriksaan rekonstruksi terhadap tahanan.

Juga razia insidentil terhadap tahanan dan penangkapan akibat pengembangan kasus narkoba oleh penyidik Polri yang selama ini belum berjalan secara sinkron antara kedua instansi penegakan hukum, sehingga penafsiran yang berbeda terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak terjadi lagi.

Maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas penegakan hukum dalam pengamanan narapidana dan tahanan serta pembinaan sumber daya manusia, LP dan Rumah Tahanan Negara agar menjamin keamanan dan ketertiban narapidana dalam pemenuhan dan perlindungan hak azasi manusia serta pemenuhan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Dalam rangkaian acara Nota Kesepahaman tersebut, pembacaan naskah Nota Kesepahaman adalah Kantor wilayah Kemenkumham Sumut dengan Kapolda Sumut. Selanjutnya penandatanganan naskah Nota Kesepahaman dilanjutkan dengan pemberian cendera mata.

Kakanwil Kemenkumham Sumut Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P,SH,MSi dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini cukup berarti bagi Kemenkumham tentang bantuan pengamanan untuk lapas dan rutan di provinsi Sumatera Utara. 

Dimana Kantor Wilayah Hukum dan Ham memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan pengendalian Kepala Lapas dan Rutan yang begitu berat.

“Melihat kondisi narapidana sudah melampau kapasitas sementara petugasnya sangat kurang. Kanwil provinsi Sumut memiliki personel 1.665 orang jumlah kapasitas lapas dan rutan untuk 9.404 orang. Namun, kenyataan saat ini ada 25.960 orang dilapas dan dirutan sehingga terjadi over kapasitas lebih 200%,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan, atas perintah Menteri Hukum dan Ham agar jangan terjadi seperti di Jambi. Oleh sebab itu, kata dia, Kanwil Kemenkumham provinsi Sumut yang pertama melakukan langkah kerjasama ini dan akan diikuti oleh provinsi lainnya.

“Sebagai catatan penting terjadinya over kapasitas akan menimbulkan Out Of Craudit dan tidak dapat dipungkiri akan terjadi penyalahgunaan narkoba. Namun kami membenahi terus dimana minimnya jumlah petugas dan Sarpras,” terang Ibnu.


Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam sambutannya, mengatakan tujuan pertemuan hari ini untuk membangun tali silaturahmi dan menjalin komunikasi.

“Pertemuan hari ini merupakan kelanjutan diskusi dengan Kakanwil. Dan ternyata ada ditemui masalah dalam proses penanganan di lapas dan di rutan yaitu over kapasitas dan of number. Solusinya hanya satu yaitu membangun kerjasama dan komunikasi yang lebih intensif,” kata Kapolda.

Ada beberapa masalah yang di inventarisir yaitu :

1. Perlunya meningkatkan komunikasi antara Kapolres dengan Kepala Lapas dan Kepala Rutan.

2. Perkuatan pengamanan termasuk petugas yang melakukan pembinaan di rutan dan di lapas sangat minim.

3. Perlu membangun pola-pola pemolisian yang tepat dan lebih efektif dalam penanganan warga binaan napi dan tahanan, bukan hanya pengamanan tapi juga membina napi untuk meningkatkan kualitas dalam rangka merubah prilakunya.

Dari permasalahan tadi, sambung Kapolda, perlu ada landasan hukum yang situasinya harus disesuaikan dengan konteks wilayah Sumut. Oleh sebab itu, katanya, dijabarkan enam bidang kerjasama yang intinya hanya satu jangan sampai terjadi kerusuhan dan melarikan diri.

“Saya berharap apa yang sudah ditandatangani hari ini segera di implementasikan, laksanakan upaya-upaya pemolisian mulai preemtif dan proaktif, preventif baik stationer atau mobil dan penegakan hukum. 

Kepada para Kapolres agar segera menyusun dan menjabarkan sesuai karakteristik wilayah masing-masing,” harap Kapolda.(metroonline/hms kanwilsumut)

JAKARTA,(BPN)- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, razia dilakukan di Lapas Klas IIA Jambi untuk membongkar praktik bandar narkoba yang masih berbisnis dari balik jeruji.

Polisi menduga ada petugas lapas yang membantu orang tersebut sehingga bisa menjalankan transaksi dengan mudah.

"Patut diduga keterlibatan orang dalam," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017). Dengan ada bantuan tersebut, bandar itu punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.

Polisi curiga bandar tersebut juga menyimpan ponsel yang disembunyikan di sel. Selain bandar, diketahui juga ada beberapa tahanan yang masih menggunakan narkoba secara diam-diam.

"Sebelumnya polisi razia dan banyak barang bukti," kata Rikwanto.

Dalam razia itu, terjadi perlawanan dari tahanan kepada petugas, yakni polisi dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

Para tahanan berupaya menggagalkan upaya razia dengan melempar batu dan membakar sejumlah ruangan di lapas.

"Mereka tidak mau diketahui kegiatan dalam peredaran narkotika karena itu menguntungkan dan hasilnya besar," kata Rikwanto.

Akibatnya kebakaran itu, aula serbaguna, koperasi, hingga ruang genset ikut terbakar. Tak hanya itu, beberapa tahanan dan polisi mengalami luka berat akibat terkena lemparan batu.

Sebanyak empat tahanan memanfaatkan situasi ricuh itu dan berhasil kabur. Mereka adalah Musbarni (26), Hendri Patria Wiranata (23), Johan  Hutasoit (35), dan Atep Rahmat alias Aak (38).

Kepolisian telah membentuk beberapa tim yang terdiri dari Polresta Jambi dan Polda Jambi untuk melakukan pengejaran.(kompas)
Petugas lapas dan personil polisi saat kerusuhan lapas jambj

JAMBI,(BPN)- Pasca kerusuhan, para narapidana Lapas Klas IIA Jambi melakukan gotong royong membersihkan puing-puing sisa kebakaran yang terjadi saat kerusuhan Rabu (1/3) malam. Gotong royong itu merupakan inisiatif para napi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bambang Palasara menyatakan gotong royong dilakukan pada Jumat (3/3/2017) sore tadi. "Itu kegiatan gotong royong merupakan kesadaran mereka sendiri, kita tidak menyuruhnya," ujar Bambang Palasara.

Menurut Bambang, para napi juga berencana membangun ruangan baru dijadikan tempat pertemuan para napi dengan keluarga yang berkunjung. Sebelumnya, pertemuan napi dan keluarga menggunakan aula. Namun aula itu hangus terbakar saat kerusuhan.

Rencana mereka setelah bersih-bersih, mereka berkeinginan membangun tempat untuk para pengunjung yang mengunjungi Lapas Jambi itu," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim investigasi menyelidiki penyebab kerusuhan disertai pembakaran bangunan di Lapas Klas IIA Jambi.

"Kita akan cari tahu siapa provokator dari semua ini, dan kita juga masih mengumpulkan berbagai data-data yang ada, apa saja yang saat ini mengalami kerusakan dan pembakaran," ujar Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM I Wayan Kusmiantha Dusak, di LP Jambi, Jumat (3/3). (Detikcom)
Para napi membersihkan sampah pasca kerusuhan lapas jambi

JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi diawali dengan tes urine yang membuktikan sejumlah narapidana mengonsumsi narkoba. Akhirnya terjadilah huru-hara dan empat napi kabur.

"Ya sebelumnya ada tes urine. Ditemukan ada yang positif sekitar 20 orang," kata Yasonna di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Menindaklanjuti itu, Kepala Kantor Wilayah yang dinaungi Kemenkum HAM beserta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri lalu menggeledah Lapas itu

"Mungkin entah bagaimana, ada reaksi berlebihan dari dalam (Lapas)," kata Yasonna.

Kerusuhan pecah, Blok untuk narapidana wanita dibakar. Empat orang narapidana kabur.
Menkumham Yasona Laoly 

"Ada empat orang melarikan diri pagi ini. Dari dalam, manjat, kemudian lari," kata Yasonna.

Dia memperkirakan kaburnya narapidana itu gara-gara petugas yang lengah. "Mungkin kelelahan, ada yang tertidur kali ya. Jadi pengejaran sekarang," kata dia.

Kerusuhan dini hari tadi itu, selain gara-gara narapidana menolak razia, juga gara-gara tuntutan soal ketersediaan air bersih dan pembesaran septic tank. (Detikcom)

BANDA ACEH,(BPN)- Setelah lima bulan menghilang ,akhirnya napi  Munir SH bin Yusuf terpidana kasus korupsi pengadaan alat Alkes kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Bireun,Rabu (2/3/2017).

(Baca: Hanya 2 Hari Jalani Hukuman,Napi Koruptor Raib dari Rutan Bireun )

Menurut informasi yang diterima oleh BPN,beberapa hari lalu napi korupsi Munir yang juga abang kandung dari Camat Kota Juang Bireun pada dari bireun menuju Rutan Sigli.

Dari Rutan Sigli napi Munir di jemput oleh salahsatu pejabat di Kanwilkumham Aceh berinitial Na bersama seorang staff berinitial Rus  kemudian diantarkan kembali ke rutan bireun,Kamis (2/3/2017).

Sumber lain menyebutkan jika skenario kembalinya napi tipikor ini telah diatur sedemikian rupa untuk menghindari oknum karutan sigli irfan terkena sanksi,napi korupsi ini seakan-akan tidak pernah menghilang dari rutan bireun melainkan selama ini menjalani masa pidansnya dirutan sigli. 

Sementara itu Kepala Rutan Cabang Bireun Sofyan yang dihubungi oleh BPN melalui handphone selulernya membenarkan jika napi koruptor munir telah berada kembali didalam rutan,mengenai siapa yang mengantar napi koruptor tersebut sofyan enggan menjawab.

“ Benarm napi munir sudah kembali tadi ke rutan bireun, yang penting napi ini sudah kembali ke rutan “,ujar Sofyan singkat.

Sementara itu Kepala Kadiv PAS Kanwilkumham Aceh Edi Mulyono yang dihubungi oleh BPN,Jum’at (3/3/2017) melalui telepon selulernya mengatakan jika pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum Karutan Sigli Irfan Riandy atas tidak beradanya napi korupsi Munir di dalam rutan bireun selama ini.
Rutan Bireun 

“ Kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap karutan sigli saat ini “,ujarnya dengan suara terputus-putus dengan singkat dan mengaku sedang berada di Jakarta.

Namun sayangnya dalam pembicaraan singkat tersebut BPN menangkap adanya kesan tidak adanya perhatian atas kasus Pengeluaran napi korupsi secara ilegal oleh oknum mantan karutan bireun. 

Hal ini terbukti sang kadivpas yang baru bertugas di Aceh ini tidak dapat menerangkan langkah yang telah dilakukannya atas kasus pelanggaran tersebut dan terkesan gugup saat ditanyakan perkembangan kasus menghilang napi korupsi dari rutan bireun dalam 5 bulan terakhir ini.

Reporter: T. Sayed Azhar

CILACAP,(BPN)- Sebanyak empat napi asal Lembaga Pemasyarakatan Batu dipindahkan setelah dilakukan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak lapas se-Nusakambangan dan Kepolisian Resor Cilacap. Proses pemindahan napi dilakukan pada Rabu, 1 Maret 2017, pukul 20.00.

"Kami lakukan rotasi secara berkala. Waktunya tidak bisa ditentukan kapan, tergantung kebutuhan dan hasil evaluasi," ujar Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Abdul Aris kepada Tempo, Kamis, 2 Maret 2017.

Aris menambahkan, keempat napi tersebut, tiga diantaranya merupakan napi dengan kasus teroris. Dia merinci diantaranya, Muhammad Ichwan dengan kurungan 10 tahun, Abdullah Sonata dengan kurungan 10 tahun, keduanya dipindah dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih. Adapun Sulthon dengan kurungan 15 tahun dipindah dari Lapas Batu ke Lapas Permisan. "Terakhir Azalea Denis kasus pembunuhan dengan kurungan 15 tahun dipindah dari Lapas Batu ke Lapas Besi," ujarnya.

Hasil evaluasi dari pemindahan tersebut, kata Aris, karena Azalea Denis didekati kelompok napi teroris untuk didoktrinasi selama di Lapas Batu. Kegiatan doktrinasi dilakukan pada saat kegiatan berkumpul seperti usai salat jamaah, istirahat, dan makan. Aris menerangkan sebanyak 25 napi teroris, 10 napi diantaranya adalah tokoh berpengaruh dalam kasus teroris. "Supaya tidak menyebarkan maka kami pindah," kata dia, menjelaskan.
Abdullah sonata salahsatu terpidana teroris 

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Bintoro Wasono, menerangkan permintaan pengamanan dari lapas tentang pemindahan napi dia terima sekitar 4 hari lalu. “Ya kami bantu supaya pemindahan berjalan lancar,” jelasnya.

Dia menambahkan, proses pemindahan melibatkan tim gabungan berjumlah 50 orang yang berasal dari Kepolisian Resor Cilacap dan Subden 1 Brimob Pekalongan. Pemindahan dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2017, dimulai pukul 20.00-22.00 dengan menggunakan 2 mobil. “Agenda pemindahan tidak ada hambatan. Semua sudah kooperatif,” terangnya.(tempo)

JAKARTA,(BPN)- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly berencana memindahkan sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) lain di sekitar Jambi. Hal tersebut tak lain demi mengurangi keluhan kelebihan kapasitas di lapas tersebut.

"Pemindahan napi barangkali solusinya. Kita lihat dulu, siapa yang bisa digeser ke tempat mana, kalau boleh di provinsi Jambi dulu, nanti dilihat suasananya seperti apa," ucap Menkumham Yasonna seperti dilansir Antara, Kamis (3/3).

Yasonna menekankan napi dengan hukum berat kemungkinan yang akan digeser dari lapas Jambi.

Keputusan pemindahanan ini menyusul kerusuhan yang terjadi pada Rabu (1/3) malam dan berakhir dnegan pembakaran Lapas Klas II A Jambi. Akibat kejadian terebut dilaporkan tujuh orang luka-luka, termasuk seorang polisi dan empat napi kabur dan masih dalam proses pengejaran.

Dari hasil penyelidikan sementara diketahui kerusuhan terjadi akibat penolakan penghuni lapas terhadap razia narkotika yang dilakukan pada malam hari. Selain alasan penolakan razia di malam hari, Yasonna menyebut ada tiga tuntutan napi yang selama ini kerap dikeluhkan.

"Ketiga tuntutan mereka yaitu penyediaan air bersih, septic-tank. Memang persoalannya over capacity, bayangkan saja kapasitas seharusnya 300, tapi isinya lebih dari 1.700," pungkasnya.

Ia mengatakan akan memindahkan napi ke sejumlah lapa yang sudah in craht (berkekuatan hukum tetap), meski diakuinya di tempat lain juga mengalami kendala yang sama yakni over-capacity.(cnni)

INDERALAYA,(BPN)- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menangkap salah satu tersangka penghuni Lapas Tanjung Raja, Rabu (1/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka tersebut diketahui bernama Muhammad Hatta alias Pepen (37), napi Lapas Kelas II A Tanjung Raja yang menghuni kamar E 5.

"Setelah kami lakukan penggeledahan di kamar E 5 ditemukan di atas plafon sebanyak 42 pil ekstasi, BB tersebut milik tersangka Pepen, yang selama ini ditahan karena tersandung kasus yang sama," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP M Arif Fifai melalui Kasat Narkoba AKP M Darmawan.

Menurut Darmawan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya menerima informasi dari Kalapas Tanjung Raja M Luthfie, Lapas menerima informasi dari salah satu napi bahwa di Kamar E5 ada seseorang yang dicurigai bernama Pepen menawarkan narkoba jenis ekstasi.

Oleh Kalapas bersama anggota dilakukan penggeledahan di kamar tempat tersangka Pepen ditahan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 40 butir ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening sebanyak 4 bungkus. (sumeks)
Napi pepen ditangkap menyimpan 40 butir ekstasi

BAPANAS- Masih terjadinya kasus kericuhan di lembaga pemasyarakatan, dinilai tidak terlepas dari persoalan kelebihan kapasitas.
Terbaru, kericuhan terjadi di Lapas Kelas II A Jambi, Rabu (1/3/2017) malam.

Kericuhan itu dipicu lantaran ada upaya tahanan untuk menggagalkan razia narkoba yang dilakukan petugas Kanwil Kemenkumham Jambi dan polisi.

Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi secara menyeluruh untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lapas.

Terutama, evaluasi terhadap penghuni lapas yang berasal dari kasus narkoba. Merujuk catatan PBHI, pada 2016, tercatat 68.118 terpidana kasus narkotika yang menghuni lapas.

"Presiden perlu melakukan evaluasi penerapan pemidanaan dan penahanan kasus-kasus narkotika sebagai angka tertinggi penyebab overcrowding di Lapas, dan mengubah pendekatan razia yang represif, dengan pendekatan kesehatan dan sosial," kata Julius dalam pesan singkat, Kamis (2/3/2017).

Berdasarkan catatan PBHI, kasus over kapasitas yang dialami lapas meningkat cukup signifikan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Pada 2014, over kapasitas mencapai 46.936 orang.

Pada 2016, over kapasitas mencapai 83.721 orang. Ironisnya, kata dia, jumlah petugas pengamanan lapas justru tak bertambah banyak.

Setidaknya, hanya ada 14.362 petugas pengamanan yang tercatat bertugas pada 2016. Itu pun terbagi dalam empat shift.

"Kapasitas lapas Kelas IIA Jambi 218 orang menampung sebanyak 1.730 orang. Sedangkan jumlah petugas pengamanan hanya 61 orang," kata dia.

Khusus untuk kasus narkotika, menurut dia, proses penghukuman perlu dibenahi sesuai mendat restorative justice.

Rehabilitasi harus dikedepankan, dari pada hukuman penjara di dalam lapas.

"Dengan begitu, maka sebagian masalah overcrowding dapat teratasi. Sekaligus menguatkan komitmen Pemerintah, atas kampanye pemberantasan narkoba dengan pendekatan kesehatan dan sosial. Bukan memberantas manusianya," tandasnya.(kompas)
Julius ibrani 

Pasca mengamuknya para napi yang  menyebabkan kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi terungkap sebanyak 4 (empat) napi berhasil kabur dengan memanfaatkan kondisi lapas yang sedang rusuh,Rabu (1/3/2017).

Ke-4 Napi yang berhasil kabur yakni,

1.Sarbani (26) terpidana 18 tahun penjara dalam kasus Narkoba penghuni kamar 13 blok D1.

2.Hendrik (35) terpidana 18 tahun penjara dalam kasus Narkoba, penghuni kamar 13 blok D1.

3.Atep (39) terpidana 9 tahun penjara dalam kasus kriminal, penghuni Blok 5. 

4. Johan (40) terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan satu keluarga, penghuni blok 5. 

Telah kaburnya ke-4 napi ini diketahui setelah dilakukan pengecekan yakni penghitungan jumlah napi pasca kerusuhan yang terjadi kemarin.

Oleh petugas lapas lansung melakukan pemeriksaan di sekeliling tembok lapas untuk mengetahui bagaimana ke-4 napi ini dapat melarikan diri dari lapas jambi saat kerusuhan terjadi.

Alhasil sekitar pukul 04:00 WIB dini hari,petugas menemukan kain sarung yang disambung-sambung dijadikan tali untuk menuruni dinding tembok tepatnya di pos menara 2.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi  Tresnadi , S.H. S.I.K, Kamis (2/3/2017), membenarkan adanya empat napi yang berhasil kabur dari lapas jambi saat kerusuhan terjadi.

Kuswahyudi mengatakan saat ini petugas dan jajaran Polda Jambi sedang melakuka  pengejaran terhadap para napi yang kabur.

" Ada empat napi yang kabur yang memanfaatkan situasi kerusuhan kemarin, saat ini petugas dan dibantu anggota kita jajaran polda jambi sedang memburu para napi ini ",ungkap Kabid Humas Polda Jambi.(Redaksi)

JAMBI,(BPN)- 12 Orang Terluka akibat Kericuhan di Lapas Jambi
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani menyebutkan, sedikitnya 12 orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kerusuhan yang terjadi di Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (1/3/2017) malam.

Dari 12 orang yang terluka, enam di antaranya personel kepolisian dan sisanya warga binaan lapas.

"Anggota kita ada enam yang luka, korban jiwa tidak ada," kata Brigjen Pol Yazid Fanani.

Kapolda Jambi mendatangi Lapas Kelas IIA Jambi sekitar pukul 22.30 WIB saat kericuhan tengah berlangsung.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemaenterian Hukum dan HAM, Bambang Palasara sudah lebih dulu datang ke lapas.

Situasi di dalam hingga luar lapas sempat mencekam. Aksi pembakaran fasilitas di dalam kawasan lapas terjadi.

Sempat terdengar suara keras letupan senjata api sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Situasi baru mulai berangsur kondusif sekitar pukul 01.30 WIB.
Kondisi ruangan lapas yang dibakar napi saat kerusuhan di lapas jambi

Sejumlah bangunan hangus sebagai bentuk pelampiasan emosi warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi.

"Yang terbakar itu aula, koperasi di dalam lapas. Situasi saat ini mulai kondusif, kita sudah dialog dengan mereka pada intinya ada beberapa tuntutan mereka yang belum terpenuhi," ujar Yazid Fanani.

Kerusuhan di dalam Lapas Kelas IIA Jambi berawal dari aksi unjuk rasa dari ratusan warga binaan.
Namun aksi yang awalnya berlangsung damai berubah mencekam pada malam harinya.(republika)

JANTHO,(BPN)- Pasca jabatan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Jantho di jabat oleh Yusnaidi, sejumlah warga binaan dan petugas mulai mengeluhkan sepak terjang saat rutan jantho dijabat oleh Said Mahdar yang saat ini mendapat promosi menjabat Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa.

Kepada BPN saat meninjau kondisi Rutan Jantho Senin (28/2/2017, beberapa warga binaan dan petugas mengeluhkan dan membeberkan kinerja karutan yang lama,dimana banyaknya manipulasi serta pembohongn publik yang dilakukan oleh Kalapas Langsa said mahdar kala menjabat  karutan Jantho,Aceh Besar.

“ Semua yang disampaikan oleh kepala yang lama manipulasi dan pembohongan publik,boleh bapak tanya satu persatu napi maupun petugas disini,mesin las saja dibawa pulang,katanya untuk napi disini “,tutur petugas yang ditemui sedang membersihkan lahan disamping rutan.

Misalnya saja,dalam beberapa postingan serta berita yang dimuat di sejumlah media online terkait program pembinaan yang dilaksanakan oleh rutan jantho dari sisi pertanian dan perkebunan yakni penanaman padi,sayuran,jagung maupun persawahan.

Menurut para napi dalam hal tersebut mereka selama ini tidak pernah sama sekali pernah mengikuti kegiatan pembinaan yang disebutkan diatas,namun para napi menyesalkan tindakan said mahdar yang kerap menyampaikan kepada media online,didalam beberapa Grup WA dan pimpinan Kanwilkumham Aceh akan adanya kegiatan pembinaan tersebut.

Salahsatu napi dengan tegas menolak jika dirinya pernah mengukuti kegiatan yang disampaikan oleh said mahdar,bahkan sedikitnya 6 napi yang selama ini di pekerjakan membantu pegawai rutan jantho membantah adanya perogram kegiatan tersebut.

Sebut saja,Agam napi yang sudah menjalani 2 tahun dirutan jantho,dirinya menceritakan semua penanaman sayur mayur,persawahan serta perkebunan yang terlihat di sekitar rutan jantho dilaksana oleh petugas yang bertugas di rutan jantho.

“ Itu seperti kebun jagung kemarin,yang tanam pegawai disini,pakai modal sendiri cuma lahan milik rutan,mana ada napi yang ikut menanami,terus di foto sama pak said dibilang itu kegiatan napi disini “,bebernya.

Bukan saja melakukan klaim kegiatan pembinaan yang dilaksanaka oleh para napi,kepala rutan yang lama juga mengundang beberapa pejabat kanwilkumham aceh untuk melakukan panen raya atas kebun jagung yang dikelola oleh pegawai rutan yang sehari-harinya bekerja bercocok tanam.

“ Kebun jagung itu milik pegawai disini,pakai modal sendiri,nanam sendiri,ketika panen pak said undang orang kanwil ikut panen seperti pam kadivpas,pak kabid dan pak kadiv min, pak said bilang ini pak hasil kerja warga binaan,saat mereka pulang dikasih sama pak said jagung segoni seorang,sedangkan pegawai yang punya kebun cuma bisa lihatin saja,inilah yang namanya sapi punya susu,lembu punya nama “,ungkap salahsatu petugas yang tidak ingin di sebut namanya disini.


Reporter: Bustami

JAKARTA,(BPN)- Kemenkum HAM mengatakan soal over capacity memang jadi salah satu permasalahan di Lapas Klas IIA Jambi. Meski begitu, provokator dari kerusuhan itu tetap akan dicari.

Dirjen Pemasyarakatan (Pas) I Wayan K Dusak mengatakan, kerusuhan di lapas berawal dari rencana petugas yang akan melakukan razia narkoba di lapas. Razia ini dilakukan sebab petugas mencium indikasi adanya narkoba di dalam lapas.

"Beberapa waktu lalu kan ada pelemparan narkoba dari dalam dan sebagainya. Kan sudah ada gejala tentang kemungkinan ada narkoba di dalam. jadi tindaklanjutnya suapaya mereka ada faktor penjeraannya, maka secara periodik dilakukan tes urine bekerja sama dengan BNN," kata Dusak saat dihubungi detikcom, Kamis (2/3/2016).

Tes urine juga rutin dilakukan. Kata Dusak, 20 napi diketahui positif narkoba berdasarkan hasil tes urine terakhir beberapa waktu lalu.

"Karena begitu, makanya dilakukan tindakan razia kembali tadi malam itu. Ternyata mereka tidak terima, berartikan kan memang ada bereaksi begitu," ujarnya.

Dusak menuturkan, Lapas Klas IIA Jambi dihuni oleh sekitar 1.700 napi. Padahal, kapasitas lapas tersebut hanya untuk 500 orang.
Kobaran api membakar ruangan di lapas jambi 

"Setiap daerah berbeda cara megatasinya. Tapi yang paling dominan pendekatan secara persuasif, harus ada komunikasi, karena mereka manusia juga, engak bisa kita jadikan musuh atau lawan," ujarnya.

Memindahkan sebagian napi sudah pernah dilakukan untuk menyikapi over capacity ini. Namun di samping itu, pihak lapas meyakini kerusuhan yang kembali terjadi di Lapas Jambi karena adanya provokator.

"Kemarin waktu kerusuhan pertama itu sudah ada beberapa kita keluarkan, kemarin itu sudah saya coba cari akar permasalahannya, tidak semua napinya gitu, ini pasti ada orang yang memeng provokasi," ujarnya. 

"Iya pasti (dicari provokatornya), karena kalau dia dibiarkan di situ saja nanti gitu lagi gitu lagi, kita cari," sambungnya.(Detikcom)

JAMBI,(BPN)- Rusuh di Lapas Lapas Kelas IIA Jambi dipicu penolakan para napi ketika dirazia narkoba oleh aparat Polda Jambi.

Pantauan Tribun di lokasi, sekira pukul 22.02 waktu setempat, polisi bersenjata lengkap diturunkan ke lokasi.

Bahkan unsur TNI juga dikerahkan untuk menenangkan kerusuhan.

Informasi di himpun aksi unjukrasa yang awalnya berlangsung damai kemudian mulai memanas hingga terjadi aksi lempar-lemparan di dalam lapas.

Aksi unjukrasa sendiri  berlangsung sekitar pukul 19.00 wib.
Namun aksi memanas hingga pukul 21.34 wib dengan dilakukannya pembakaran oleh Napi.

"Katanya pagar sudah dijebol sama napi, yang demo banyak,"kata salah seorang sumber di lokasi kejadian
Belum diketahui pasti penyebab aksi unjukrasa.

Namun informasi beredar aksi dipicu karma ketidak terimaan warga binaan terkait razia yang dilkukan peetugas di dalam lapas.(Tribunnews)
Petugas sedang lskukan evakuasi napi 

JAMBI,(BPN) - Kericuhan di Lapas klas II A Jambi, Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, narapidana melakukan aksi pembakaran salah satu ruang di dalam lembaga pemasyarakatan itu.

Belum diketahui jumlah korban jiwa atau napi yang berhasil kabur karena polisi dan anggota TNI saat ini telah mengepung lapas tersebut. 


Pantauan dari Lapas Klas II A Jambi yang berada di jalan Patimura lintas Timur Sumatera, Jambi, situasi masih terlihat mencekam dengan terdengar beberapa kali suara tembakan keudara oleh polisi yang berjaga. di lokasi kejadian. 

Ratusan personil Kepolisian dari Polda dan jajaran serta anggota TNI masih berjaga di lokasi Lapas Jambi. 

Terlihat narapidana dan tahanan wanita mulai dievakuasi dari dalam Lapas.(Antara)
Petugas melihat ruang koperasi yang dibakar oleh napi saat terjadi bentrok

JAMBI,(BPN)- Mendadak ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi mengamuk,dimana berawal dari unjuk rasa namun berakhir dengan bentroknya para narapidana dengan petugas Rabu (1/3/2017).

Pada awalnya para napi menggelar aksi unjuk rasa sekiranya pukul 19:00 WIB, keadaan dan situasi kian memanas pada pukul 21:34 WIB,para napi melakukan pelemparan batu kearah petugas dan melakukan pembakaran.

Informasi yang beredar,mengamuk para napi dilapas jambi karena di picu razia yang dilaksanakan oleh petugas didalam lapas. 

Namun hingga kini penyebab dari kerusuhan napi dilapas jambi belum diketahui secara pasti namun sehari sebelumnya polisi mendatangi napi bamdar narkoba yang mengendalikan narkoba di luar lapas.

Baca: Usai Grebek Pabrik Ekstasi, Polisi Datang Narapidana Pengendali di Lapas Jambi

"Katanya pagar sudah dijebol sama napi, yang demo banyak,"kata salah seorang sumber di lokasi kejadian
Belum diketahui pasti penyebab aksi unjukrasa.(tribunnews)

JAMBI,(BPN) - Tak dipungkiri oknum nara pidana (napi) di dalam Lapas Klas IIA Jambi menggunakan telepon genggam untuk menyetir peredaran narkotika di wilayah Jambi.

Terkait dengan keterlibatan salah satu oknum Napi yang berada di Lapas Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Bambang Palasara angkat suara.

Pihaknya akan mendukung penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

"Ini akan kita kembangkan lebih jauh lagi. Sejauh apa yang diinginkan kita membuka akses itu. Untuk polisi masuk ke dalam Lapas sangat terbuka," ujar Bambang, kemarin (27/2).

Menurutnya, jika memang yang bersangkutan (oknum Napi,red) terbukti terlibat dalam kasus ini akan diberikan hukuman tambahan.

Ia menepis bahwa oknum napi itu menggunakan telepon genggam untuk berkoordinasi mengedarkan barang haram. 
"Kalau ada akan kita berikan sanksi tambahan," jelasnya.(Tribunnews)

JAMBI,(BPN) - Usai melakukan penangkapan dan penggerebekan sebuah rumah diduga menjadi tempat home industri narkoba jenis ekstasi oplosan di RT 19, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi Lapas Klas IIA Jambi.

Mereka menyambangi lapas untuk mencari oknum nara pidana berinisial JH yang diduga sebagai pengendali narkoba (bandar). Hal ini diterangkan langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra.
6
Namun ia belum bisa memberi keterangan lengkap terkait kasus ini. Pasalnya masih dalam penyelidikan. "Kemarin kita sudah ke lapas. Nanti hasilnya kita kabari," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/2).

Pihaknya juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Amin, si pemilik rumah yang diduga sebagai pengoplos ekstasi.

"Sekarang masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya singkat.

Dalam kasus ini, dua orang tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi oplosan masih diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi. Keduanya adalah Edi Candra alias Wak (48) dan Sulaiman alias Leman (38), warga Kecamatan Telanaipura.

Mereka diciduk di kediamannya masing-masing. Dari keterangan mereka pula polisi mengungkap dan menggerebek rumah milik Amin yang dijadikan home industri pembuatan ekstasi palsu.

Terhitung, 116 pil ekstasi disita oleh polisi. Sekitar 106 butir pil sudah dioplos dengan paracetamol. Kemudian dicampur dengan semen putih yang dipercaya sebagai perekatnya.

Setelah diproduksi, pil-pil ini kemudian disebar dengan harga Rp 400 ribu per butirnya ke tempat hiburan malam, bahkan ke luar Provinsi Jambi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 - 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnews)

SURABAYA,(BPN) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan mengupayakan penempatan alat pendeteksi narkoba di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk mencegah penyusupan atau peredaran gelap narkoba di dalam penjara.

"Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebenarnya sudah melakukan pengadaan alat deteksi narkoba khusus untuk ditempatkan di Lapas dan Rutan. Tapi sementara ini belum merata ada di tiap lapas dan rutan," ujarnya, di sela kunjungannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Surabaya, Senin. 

Karenanya Yasonna akan mengupayakan ketersediaan alat ini agar segera terpasang di seluruh Lapas dan Rutan untuk mencegah peredaran gelap atau penyusupan narkoba di dalam penjara.

Terhadap tujuh petugas sipir Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, yang belum lama lalu tertangkap dan diduga turut terlibat dalam melakukan penyebaran narkoba di dalam Rutan, Yasonna mengatakan penangananya telah diambil alih Kemenkumham.

"Kasus tujuh sipir Medaeng ini sudah kita tarik dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk ditangani Kemenkumham Pusat, sehingga proses hukumnya akan diputuskan di Jakarta," tegasnya.

Sanksi terhadap ketujuh sipir Medaeng, dikatakan Yasonna, hingga saat ini masih sedang dikaji di Jakarta untuk kemudian nantinya diputuskan hukuman apa yang pantas dikenakan.

"Kita lihat seberapa berat masalah atau pelanggarannya seperti apa. Kalau tergolong berat, ya, kita kaji lagi beratnya seperti apa. Ada yang diturunkan pangkatnya dan ada juga yang dipecat," tegasnya. 

Hukuman terhadap tujuh sipir Rutan Medaeng itu, lanjut Yasonna, akan diputuskan tergantung gradasinya, sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku. 

"Termasuk terhadap petugas berprestasi yang mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan Lapas, nanti akan kita beri apresiasi," ungkapnya.(Antaranews)
Menkumham Yasonna Laoly 

JAMBI,(BPN)- Narkoba merasuk ke segala sendi. Aparat yang seharusnya melindugi masyarakat dari bahaya narkoba bukan tidak mungkin tergiur dengan bisnis ini. 

Seperti salah seorang sipir di Lapas Klas II A Jambi. Dia ditangkap sesama sipir yang mencurigainya hendak menyelundupkan ganja ke dalam lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Jambi Djarot Sugiharto menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 14 Januari 2016. Sekitar pukul 07.55 WIB, saat para petugas lapas tengah sarapan, salah seorang dari senior mereka keluar dari ruang makan selama 30 menit.

Petugas tersebut lalu masuk kembali dengan membawa kantung plastik hitam. "Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kami periksa. Saudara SLB ini membawa kantong plastik yang isinya ada kopi sashet dan biskuit," ujar Djarot di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

Namun ternyata tidak hanya itu. Petugas juga menemukan sebuah paket dibungkus kertas coklat dengan berat kurang lebih 1 kilogram. Karena curiga, paket pun dibuka.

"Kami langsung buka ada kantong coklat yang ternyata isinya daun ganja dengan berat sekitar 1 kilogram. Saat itu juga, kami langsung berkomunikasi dengan SLB terkait kepemilikan barang tersebut," kata Djarot.

Akhirnya, SLB yang berusia 54 tahun itu mengaku mendapatkan barang tersebut dari 2 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam lapas.

"Ternyata kejadian ini melibatkan 2 WBP di dalam lapas. Kami pun melakukan interogasi singkat, dan kemudian menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian," tutur dia.

Tak hanya berhenti sampai di situ, Djarot mengaku sekitar pukul 14.30 WIB salah seorang petugas melihat ada orang yang mencurigakan nampak mondar-mandir di depan pintu lapas. Setelah mendapat laporan, Djarot pun langsung mendatangi orang mencurigakan tersebut.

"Ternyata orang itu adalah tukang ojek, kami pun langsung mengamankan dia dan memanggil pihak kepolisian. Karena kami menemukan adanya bungkus rokok mencurigakan di dekat pintu pagar lapas," dia menjelaskan.

"Kami amankan dia, kami pun dapat bukti adanya komunikasi yang dilakukan dan transaksi bank di jam 14.30 itu. Ternyata, (dalam bungkus rokok) ditemukan 1 paket sabu-sabu," Djarot menambahkan.

Hingga saat ini, Djarot mengaku jajarannya terus melakukan pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi penyelundupan ke dalam lapas. Karena hal ini juga sesuai dengan komitmen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang bertekad  memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.(Liputa6)

TANJUNGPINANG,(BPN)- Belum lama ini Polda Jambi berhasil meringkus Putra (35) mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 (tujuh) Kilogram.

Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Kanwilkumham Kepri Rinto,menurut kasubag putra bukan lagi petugas pemasyarakatan serta pegawai negeri di Kemenkumham setelah terlibat beberapa kali dalam kasus narkoba.

"Ia ada yang namanya Putra. Dulu petugas lapas Tanjungpinang. Dia bermasalah lalu dimutasi ke Kanwil (Kemenkumham) Kepri. Setelah‎ itu dia sempat dipindah tugas lagi di Lapas Batam," kata Rinto dihubungi, Selasa (28/2/2017).

Setelah itu, Putra kembali bermasalah narkoba saat berdinas ‎di Lapas Batam. Tak lama ia langsung dikeluarkan dari pegawai negeri Kemenkumham. Dia pun sempat menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang dan sempat dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.

"Terakhir seperti itu infonya. Dia sudah cukup keluar dari statusnya. Pencopotan dulu dari upaya tindakan tegas Kemenkumham bagi jajaran kita yang ketahuan bermasalah narkoba," ujar Rinto.

Rinto awalnya kaget setelah mendengar informasi adanya petugas aktif yang berkerja di Lapas Tanjungpinang diamankan. Ia lantas segera mengecek informasi tertangkapnya anggota Lapas Tanjungpinang oleh Polda Jambi.
Ilustrasi 

"Saya sudah cek tadi. Seperti itulah tadi yang saya ceritakan. Dia mantan. Bukan saat ini berstatus tugas di Lapas Tanjungpinang," ungkapnya.
Ia belum mengetahui secara pasti kronologi penangkapan Putra secara persis. Namun ia tidak menyangkal bahwa Putra merupakan mantan pegawai Kemenkumham yang bermasalah lantaran kasus narkoba.

"Kita himbau jangan berani-berani main gitu (narkoba). Fatal nanti akhirnya, kalau tidak ingin dipecat," tuturnya. (tribunnews)

JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 6,9 gram sabu bersama seorang tersangka berinitial HS (33) berhasil diamankan  oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur,Jum'at (24/2/2017) dari salahsatu rumah kos kawasan Matraman,Jakarta Timur.

Dalam keterangannya Kepala BNNK Jakarta Timur AKBP Mohammad Nasrun menjelaskan tersangka HS (33) yang berstatus mantan narapidana Lapas Cipinang,Jakarta Timur.

Keberhasilan pengungkapan sabu seberat 6,9 Kg ini atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, dimana mencurigai kegiatan yang dilakukan oleh HS Pihaknya mengamankan HS di salahsatu rumah kos di Jalan Kayu Manis Timur,Utan Kayu Selatan,Mantraman Jakarta Timur.

 " Saat kita lakukan penggrebekan kita temukan narkoba jenis sabu kristal seberat 6,94 kilogram yang disimpan dalam tas ",jelas M. Nasrun saat menggelar konfrensi pers dikantor BNNK Jakarta Timur,Cakung  Jakarta Timur,Selasa (28/2/2017).

Dari pengakuan tersangka HS mengakui dirinya adalah mantan narapidana yang pernah terjerat kasus narkoba ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. HS mengaku setahun lalu baru bebas dari lapas cipinang namun kini telah melakukan perbuatan serupa.

Dalam keterangannya kepada petugas BNNK Jakarta Timur menyampaikan jika dirinya menjadi pengedar sabu berawal saat HS masih menjalani masa pidana mengenal seorang bandar narkoba di lapas cipinang.

"Dia jadi pengedar itu karena saat di lapas, dia berkenalan dengan seorang bandar di dalam Lapas Cipinang," jelas dia.

Keluar dari penjara, HS diarahkan si bandar untuk berkoordinasi dengan seseorang berinisial WY. Yang bersangkutan bertindak sebagai pengendali pesanan narkoba.

"Jadi dia cuma terima arahan WY dari handphone berdasarkan order. Nanti pelanggan diarahkan untuk mendatanginya mengambil barang," beber Nasrun.
BNNK Jakarta Timur saat menggelar barang bukti sabu 6,9 gram bersama tersangka HS jaringan lapas cipinang di kantor BNNK, Selasa (28/2/2017)

Dia menambahkan, HS diarahkan oleh WY untuk mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah diambil, HS saat itu baru diperintahkan untuk menyimpan narkoba itu di kamar kosnya.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka HS dijanjikan akan diberikan sejumlah uang dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh WY," kata Nasrun.
"Kita masih terus kembangkan dan segera akan mengungkap rentetan lainnya," lanjut Nasrun.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (Liputan6)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.