JAKARTA,(BPN)- Sebanyak 6,9 gram sabu bersama seorang tersangka berinitial HS (33) berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur,Jum'at (24/2/2017) dari salahsatu rumah kos kawasan Matraman,Jakarta Timur.
Dalam keterangannya Kepala BNNK Jakarta Timur AKBP Mohammad Nasrun menjelaskan tersangka HS (33) yang berstatus mantan narapidana Lapas Cipinang,Jakarta Timur.
Keberhasilan pengungkapan sabu seberat 6,9 Kg ini atas informasi yang diberikan oleh masyarakat, dimana mencurigai kegiatan yang dilakukan oleh HS Pihaknya mengamankan HS di salahsatu rumah kos di Jalan Kayu Manis Timur,Utan Kayu Selatan,Mantraman Jakarta Timur.
" Saat kita lakukan penggrebekan kita temukan narkoba jenis sabu kristal seberat 6,94 kilogram yang disimpan dalam tas ",jelas M. Nasrun saat menggelar konfrensi pers dikantor BNNK Jakarta Timur,Cakung Jakarta Timur,Selasa (28/2/2017).
Dari pengakuan tersangka HS mengakui dirinya adalah mantan narapidana yang pernah terjerat kasus narkoba ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. HS mengaku setahun lalu baru bebas dari lapas cipinang namun kini telah melakukan perbuatan serupa.
Dalam keterangannya kepada petugas BNNK Jakarta Timur menyampaikan jika dirinya menjadi pengedar sabu berawal saat HS masih menjalani masa pidana mengenal seorang bandar narkoba di lapas cipinang.
"Dia jadi pengedar itu karena saat di lapas, dia berkenalan dengan seorang bandar di dalam Lapas Cipinang," jelas dia.
Keluar dari penjara, HS diarahkan si bandar untuk berkoordinasi dengan seseorang berinisial WY. Yang bersangkutan bertindak sebagai pengendali pesanan narkoba.
"Jadi dia cuma terima arahan WY dari handphone berdasarkan order. Nanti pelanggan diarahkan untuk mendatanginya mengambil barang," beber Nasrun.
![]() |
BNNK Jakarta Timur saat menggelar barang bukti sabu 6,9 gram bersama tersangka HS jaringan lapas cipinang di kantor BNNK, Selasa (28/2/2017) |
Dia menambahkan, HS diarahkan oleh WY untuk mengambil narkotika jenis sabu di kawasan Bogor, Jawa Barat. Setelah diambil, HS saat itu baru diperintahkan untuk menyimpan narkoba itu di kamar kosnya.
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka HS dijanjikan akan diberikan sejumlah uang dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh WY," kata Nasrun.
"Kita masih terus kembangkan dan segera akan mengungkap rentetan lainnya," lanjut Nasrun.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati. (Liputan6)
loading...
Post a Comment