TANJUNGPINANG,(BPN)- Belum lama ini Polda Jambi berhasil meringkus Putra (35) mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Pinang menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 (tujuh) Kilogram.
Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Kanwilkumham Kepri Rinto,menurut kasubag putra bukan lagi petugas pemasyarakatan serta pegawai negeri di Kemenkumham setelah terlibat beberapa kali dalam kasus narkoba.
"Ia ada yang namanya Putra. Dulu petugas lapas Tanjungpinang. Dia bermasalah lalu dimutasi ke Kanwil (Kemenkumham) Kepri. Setelah itu dia sempat dipindah tugas lagi di Lapas Batam," kata Rinto dihubungi, Selasa (28/2/2017).
Setelah itu, Putra kembali bermasalah narkoba saat berdinas di Lapas Batam. Tak lama ia langsung dikeluarkan dari pegawai negeri Kemenkumham. Dia pun sempat menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang dan sempat dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.
"Terakhir seperti itu infonya. Dia sudah cukup keluar dari statusnya. Pencopotan dulu dari upaya tindakan tegas Kemenkumham bagi jajaran kita yang ketahuan bermasalah narkoba," ujar Rinto.
Rinto awalnya kaget setelah mendengar informasi adanya petugas aktif yang berkerja di Lapas Tanjungpinang diamankan. Ia lantas segera mengecek informasi tertangkapnya anggota Lapas Tanjungpinang oleh Polda Jambi.
![]() |
Ilustrasi |
"Saya sudah cek tadi. Seperti itulah tadi yang saya ceritakan. Dia mantan. Bukan saat ini berstatus tugas di Lapas Tanjungpinang," ungkapnya.
Ia belum mengetahui secara pasti kronologi penangkapan Putra secara persis. Namun ia tidak menyangkal bahwa Putra merupakan mantan pegawai Kemenkumham yang bermasalah lantaran kasus narkoba.
"Kita himbau jangan berani-berani main gitu (narkoba). Fatal nanti akhirnya, kalau tidak ingin dipecat," tuturnya. (tribunnews)
loading...
Post a Comment