2016-12-04

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/MAKASSAR - Nurdin, ditemukan tidak bernyawa di dalam Lapas Kelas I Gunung Sari, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sabtu (10/12/2016).

Warga Jalan Laiya Makassar ini adalah narapidana kasus pengeroyokan yang tak lama lagi menghirup udara bebas.

Informasi yang dihimpun dari Kalapas Klas I Makassar, korban meninggal tak lama setelah ia mengisap rokok bersama rekan-rekannya sekira pukul 12:45 siang tadi. Sesaat setelah merokok korban terjatuh dan ditahan oleh rekan-rekannya, selanjutnya petugas membawanya ke klinik.

"Yang bersangkutan meninggal normal. Tadi pagi masih keluar di tempat kunjungan. Tapi saat sedang merokok bersama rekannya ia tiba-tiba terhuyung-huyung dan ditahan oleh temannya. Selanjutnya ia dibawa ke klinik Lapas," ungkap Marisidin, Kalapas Klas I Makassar, kepada Rakyatku.com.

Marisidin menyebut Nurdin tak lama lagi akan bebas dari kasus yang menjeratnya. Sayang maut menjemputnya terlebih dahulu.
"Dia masuk di Lapas pada Desember 2013 lalu. Tidak lama lagi akan bebas. Mungkin bulan 3 sudah bebas," tambahnya.

Sebelum kehilangan nyawa, ‎selama di Lapas korban mendekam di Blok B2 Kamar 2 bersama narapidana lainnya. Marasidin juga menjelaskan, selama menjadi napi, Nurdin berulangkali menjalani perawatan di klinik. "Tapi saya belum tahu persis penyakitnya," tutup Marsidin.

Terpiash, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Sulsel, Jauhar Vardin, mengaku belum mendapatkan informasi meninggalnya tahanan itu. "Saya belum mendapatkan informasi tentang itu," singkatnya.

Sementara itu, salah satu keluarga Nurdin, juga mengaku mengetahui penyebab korban meninggal. Sebab ia hanya ditelpon oleh pihak Lapas Kelas I Gunung Sari Makassar.

"Saya cuma dapat info dia meninggal. Tidak usah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Langsung saja ke rumah. Kami juga tidak keberatan," kata pria yang mengaku nama Usman, kepada Rakyatku.com di pekarangan Lapas Kelas I Makassar. (Newsrakyatku)

BAPANAS/BALIKPAPANa- Dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Samarinda dan Balikpapan, Kalimantan Timur, disebut-sebut sebagai otak utama distribusi narkoba asal Malaysia. 

Polisi membekuk kawanan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram selundupan asal Tawau-Nunukan-Berau dan Samarinda pada akhir September lalu.

“Pengiriman ini dikendalikan dua tersangka yang merupakan napi di LP Samarinda dan Balikpapan,” kata Kepala Unit 3 Subdirektorat Obat dan Bahan-bahan Berbahaya Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Dua Anton Masruri, Jumat, 9 Desember 2016.

Napi pelaku utama peredaran narkoba, ucap Anton, adalah Johan Bastian, 32 tahun, dan Michael Baceros, 33 tahun. Keduanya merupakan terpidana kasus narkoba.

Mereka memesan narkoba dari Malaysia bekerja sama dengan tiga tersangka lain, yakni Jamiluddin, 32 tahun, Supardi (23), dan Matur Leo Nisa (40).

Para tersangka mengelabui petugas dengan mengirimkan narkoba memanfaatkan jasa transportasi darat rute Berau-Samarinda dan tujuan akhir Balikpapan.

Selama barang dalam pengiriman, menurut Anton, dua napi tersebut terus memantau pergerakan rekan-rekannya. “Mereka berkoordinasi terus lewat sambungan telpon,” ujarnya.

Polisi membekuk tersangka Jamiluddin dan Matur Leo Nisa dalam perjalanan menuju Samarinda berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. Pengembangan penyidikan mengarahkan polisi ke tiga tersangka lain, yakni Johan Bastian, Michael Baceros, dan Supardi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Antinarkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Mereka dituduh terlibat peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Polisi sudah memusnahkan barang bukti narkoba di hadapan saksi-saksi Kejaksaan Negeri Samarinda.(tempo)

BAPANAS/TARAKAN – Tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon, Andriyana (25), tewas penuh misteri. Warga Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwarkarta, itu diduga tewas dikeroyok tahanan lain, Sabtu (3/12) karena dendam.

Informasi yang beredar, para pelaku pengeroyokan sebelumnya sudah mengetahui korban akan dititipkan di Lapas Cilegon. Korban adalah tersangka kasus penjambretan yang ditangani oleh Polsek Cibeber.

Nah, penghuni lapas lain dendam dengan Andriyana karena seorang informan polisi. Diduga juga, penganiayaan korban tidak hanya oleh penghuni lapas. Namun, melibatkan petugas sipir yang berjaga.

Bahkan, dari informasi yang santer yang beredar, korban disiksa secara tidak manusiawi, dimana pada tubuh korban terdapat 5 bekas tusukan pemanas timah (solder, red) di tangan kanan, kaki kanan, dan kepala korban.

Ucu Samsudin (60), ayah korban menceritakan, keluarga menduga kematian Andriyana didasari oleh motif dendam. Pasalnya, dari informasi dari rekan korban, Andriyana memiliki latar belakang pekerjaan sebagai informan pihak kepolisian.

“Ada yang cerita ke saya, dari teman-temannya, kalau anak saya mau dihabisi kalau di dalam lapas. Bisa jadi banyak yang dendam dan membenci anak saya, karena anak saya sering membantu polisi mengungkap kasus,” tuturnya, Rabu (7/12).
Ilustrasi

Kehadiran puteranya di dalam Lapas, sambung Ucu, ternyata telah dinanti sejak lama oleh para pelaku. Disitulah, dimungkinkan para pelaku kemudian dengan leluasa melampiaskan dendamnya kepada korban.

“Kemungkinan didalam (Lapas, red) korban sering dipukuli oleh para pelaku yang sebelumnya pernah dilaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian dan berhasil di tangkap,” terangnya dilansir Tangsel Pos (Jawa Pos Group).

Terpisah, Kepala Instalasi Kedokteran dan Medikolegal RSUD Serang Budi Suhendar membenarkan, bila pada tubuh korban terdapat tanda-tanda bekas kekerasan.

“Patah bagian leher tidak ada, patah ditangan juga tidak ada, begitu juga tanda luka benda tajam. Yang ada luka kekerasan benda tumpul, yang memang merusak permukaan kulit. Yang terkesan seperti luka kekerasan benda tajam,” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan penggunaan alat pemanas timah (solder, red) yang dipakai para pelaku untuk menganiaya korban, Budi mengaku, jika dirinya belum bisa menjelaskan secara detail. Namun, bentuk kekerasan diduga menggunakan benda tumpul yang bermuatan penghantar aliran panas.

“Itu bukan kekerasan benda tajam, tapi benda tumpul yang mungkin ada. Saat ini kita sedang kembangkan dan analisiskan. Yah, mungkin akibat benda tumpul yng panas,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Banten, Ajub Suratman ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan tanggapan secara detail. 

Namun, dirinya telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di Lapas Cilegon.

“Saya masih rapat, bisa dikonfirmasi dengan Kadivpas, karena sedang di Cilegon untuk pemeriksaan,” katanya singkat. (Jawapos)

BAPANAS/TARAKAN- Aparat Kepolisian Resor Tarakan mengembalikan Faeda alias Peda ke dalam Lapas Kelas II A Tarakan. Narapidana itu dikembalikan beberapa jam setelah kericuhan di lapas tersebut, Rabu (7/12/2016).
Peda merupakan napi dengan kasus narkotika diputus empat tahun penjara dan baru menjalani masa hukumannya satu tahun penjara.

Dibantu dua petugas keamanan, Peda yang mengenakan kaos putih dan celana jins pendek tampak berjalan pincang memasuki Lapas Klas II A Tarakan. Ia disambut riuh dan tepuk tangan dari para napi yang memadati setiap sisi dalam Lapas.

Waka Polres Tarakan Kompol Riski Fara Sandy mengatakan, FD dikembalikan ke Lapas setelah dilakukan negosiasi antara pihak Kepolisian dan Lapas Klas II A Tarakan untuk menenangkan para napi.

“Setelah FD dikembalikan ke Lapas, keadaan kembali kondusif. Para tahanan kemudian kembali ke dalam sel tahanan masing-masing. Namun kondisi Lapas masih tetap kita pantau,” jelas Kompol Riski Fara Sandy dikutip dari Tribratanews.

Ditanya mengenai rencana penyidikan Peda, pihak Kepolisan sudah mengantongi izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perwira berpangkat melati satu ini masih melihat kondisi selanjutnya.
Kondisi pengamanan Lapas Kelas II A Tarakan, Rabu (8/12/2016).

”Kita lihat dulu perekembangannya seperti apa, pengembangan penyidikan FD tetap kita lakukan. Masih ada upaya hukum lain yang bisa kita jalankan,” tegasnya.

Kompol Riski menambahkan, saat kondisi lapas ricuh, personel yang dilibatkan dalam pengamanan berjumlah 150 orang dari Polres Tarakan, satu kompi personel Detasemen C Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim, dan satu kompi personel Kodim 0907/Tarakan.

”Pengamanan dilakukan dari luar, untuk mengantisipasi benturan yang bisa menimbulkan korban,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Satuan  Reskoba Polres Tarakan serta Kepolisian Parepare, Sulawesi Selatan, hendak menjemput Peda guna penyidikan peredaran narkoba jenis sabu seberat tiga kg di Parepare. Peda sendiri diduga memainkan perannya mengatur peredaran sabu dari dalam Lapas.

Saat hendak dijemput, para napi yang ketika itu sedang berada di luar sel tahanan pun kemudian membuat aksi solidaritas dengan membuat kericuhan di dalam Lapas sejak pukul 11.00 WITA dan meminta FD tidak dibawa Polisi.

Pihak Lapas bersyukur tidak ada Napi yang kabur. Meskipun kaca kantor, satu unit Closed Circuit Television (CCTV), serta pintu portir I dan II mengalami kerusakan.

“Alhamduliah tidak ada yang lari, kami berterimakasih atas pengamanan dari aparat Kepolisian tadi. Untuk kerugian jelas ada, tapi kami tidak mengetahui pastinya berapa,” kata Kepala Bidang Keamanan Lapas Kelas II A Tarakan, Irwan Sopian.(tribunnews)


BAPANAS/TANGGERANG- Berada di penjara tak lantas membuat seorang narapidana bernama M. Rahim Nasution atau berinisial MNR (40) taubat, malah sebaliknya, ia membuat kesalahan lainnya yang mengharuskan dirinya mendapat hukuman tambahan.

MNR yang merupakan narapidana kasus narkotika itu ditangkap polisi setelah mengunggah foto wajah Kapolri Tito Jenderal Tito Karnavian dengan tokoh PKI, Dipa Nusantara (DN) Aidit.

“Kami menangkap dia pada Senin 5 Desember 2016 di Lapas,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Rabu (7/12/2016).

Ia menjelaskan, pelaku merupakan seorang narapidana kasus narkotika sejak 2013 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.

Selain wajah Kapolri Tito Karnavian, MNR juga mengunggah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Buya Syafi’i Ma’arif dengan nada ejekan.

MNR, kata Wahyu, rupanya sudah menyebarkan ujaran kebencian ini sejak bergulirnya kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

MNR akan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.(kini)

BAPANAS/LHOKSUKON- Anggota Polres Aceh Utara, Senin (5/12) sekitar pukul 20.00 WIB melumpuhkan dengan cara menembak paha kiri Samsul Kamal alias Son (26), narapidana (napi) yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tindakan itu dilakukan polisi karena Son melawan dan menggigit tangan polisi ketika ia ditangkap di kawasan Desa Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Untuk diketahui, pria asal Desa Pahlawan, Kecamatan Manyak Panyed, Aceh Tamiang ini dimasukkan dalam DPO karena kabur dari Rutan Lhoksukon pada 23 April 2016
dengan cara memanjat tembok Rutan memakai kain sarung. 

Aksi itu dilakukan bersama Suryadi (21), napi asal Desa Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Samsul divonis lima tahun penjara karena terlibat kasus penggelapan mobil. Sedangkan Suryadi sampai sekarang belum ditemukan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan,kemarin, menjelaskan, saat itu Samsul sedang berada di depan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Meunasah Ranto. Melihat tersangka, petugas yang sudah lebih dulu mengintai langsung menangkapnya.
" Saat Ditangkap Gigit Tangan Polisi "

Ilustrasi
Ketika ditangkap, lanjut AKP Sofyan, Samsul melawan, sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. Pun demikian, napi tersebut masih melawan dan coba menggigit tangan polisi. Karena itulah, menurut Sofyan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan cara menembak paha kirinya.

“Setelah itu, petugas langsung membawa Samsul ke Puskesmas Lhoksukon untuk dirawat. Untuk mendapat perawatan intensif,napi itu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia Aceh Utara. Di rumah sakit, ia dikawal tiga petugas. Tujuannya, agar tidak melarikan diri sampai kondisinya sembuh,” pungkas AKP Sofyan.

Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi kepada Serambi, kemarin, mengatakan, setelah mendapat informasi penangkapan napi tersebut.

Pihaknya langsung melihat kondisi napi tersebut saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon. Seharusnya, menurut Effendi, napi tersebut baru bebas pada tahun 2017 mendatang.

“Berdasakan rekaman CCTV, dulu Samsul yang menghuni kamar 7 ke luar dari tempat ia ditahan dengan merusak terali besi pintu. Lalu, ia naik ke plafon dan merangkak sampai ke dinding rutan. “Kemudian dengan menggunakan beberapa lembar sarung yang disambung-sambung, ia dan Suryadi memanjat tembok, hingga bisa kabur dari rutan,” ujarnya.(serambiindonesia)

BAPANAS/BANJARMASIN- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan sedang mempercepat revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Menurut Dusak, materi revisi sudah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. 

“Sudah dalam proses, poinnya menyangkut korban atau pelaku narkoba, bukan bandar narkoba, ya,” ujar Dusak di sela kunjungan ke LP Banjarmasin, Selasa, 6 Desember 2016. Dusak mengkalkulasi, sedikitnya ada 23 ribu napi narkoba se-Indonesia yang berusaha mendapatkan status bebas bersyarat. 

Setelah Revisi PP 99 Tahun 2012 itu beres, Dusak menjamin persyaratan bebas bagi korban narkoba lebih dipermudah. 

Dusak berharap korban narkoba tidak perlu menjadi justice collaborator(JC) jika ingin bebas bersyarat. Menurut Dusak, cara ini mempercepat proses kepulangan korban narkoba ke tengah masyarakat. 
Direktorat Jendral Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak menyampaikan konferensi pers tentang Napi Craft 2016, di Gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, 7 November 2016.
Tapi, kata Dusak, kasus narkoba yang menjerat bandar besar mesti butuh perlakuan khusus. “Kami ingin perubahan PP itu saja, bukan soal koruptor dan terorisnya. Koruptor dan teroris tetap butuh JC,” ujar Dusak. 

Upaya merevisi PP 99 Tahun 2012 sekaligus merespons kondisi kelebihan kapasitas di semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Indonesia. 

Di Lapas Banjarmasin, misalnya, Dusak menuturkan sudah kelebihan kapasitas hingga 600 persen. Lapas Banjarmasin yang seharusnya 366 orang kini dihuni oleh 2.487 narapidana. “Mayoritas kasus narkoba,” ujarnya. 

Kapasitas lapas yang membengkak membuat perbandingan napi dan sipir penjaga semakin tidak ideal. Dusak mencatat, narapidana se-Indonesia mencapai angka 200 ribuan dan sipir pengamanan 14 ribu orang. 

Sipir sebanyak itu mesti dibagi ke empat shift penjagaan per hari. Menurut dia, idealnya perbandingan penjagaan di penjara dalam kisaran 10 ribu orang per shift. 

Kepala Rutab Kelas II Marabahan Sutrasno mengakui ada kelebihan kapasitas di Rutan Marabahan. Menurut dia, penghuni Rutan Marabahan sudah menyentuh 320 orang, jauh melebihi kapasitas yang semestinya 135 orang. “Umumnya narkoba dan pencurian,” ujar Sutrasno. (Tempo)

BAPANAS/TARAKAN-  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan kembali mencekam, Ratusan warga binaan napi mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas lapas seperti kaca dan pintu, Rabu (7/12)

Berdasarkan pantauan Kaltara.prokal.co, terdengar suara ributan para napi yang diketahui sudah menguasai beberapa sisi dalam lapas, sementara petugas lapas yang minim hanya berjaga dari luar pintu, karena tidak sanggup.
Puluhan personil polisi dan Sat Brimob berjaga-jaga di depas lapas klas IIA Tarakan

Selain itu pula, terlihat pihak keamanan dari pihak Brimob dan polisi sudah berjaga-jaga di luar area lapas untuk standbay dan berjaga-jaga.

Berdasarkan informasi yang ada, keributan di dalam lapas dikarenakan  tidak terima seorang narapidana (napi) berinisial FD hendak dijemput Satreskoba Polres Tarakan, guna dimintai keterangan dalam pengembangan kasus oknum polisi yang diduga terlibat peredaran sabu dalam lapas.

"Ada napi yang mau di periksa di dalam lapas, mau dibawa. Ini terkait ditemukannya 3 kilo sabu di Sulawesi. 

Akibatnya para napi yang tahu tersebut tiba-tiba mengamuk," ujar seorang polisi yang enggan disebutkan namanya ini. (Prokal)

BAPANAS/SIGLI– Bencana gempa berkekuatan 6,4 SR, Rabu (7/12) sempat membuat panik situasi di Lapas ‎Benteng, Kecamatan Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.

‎”Di Lapas Benteng, tahanan sempat rusuh. Tapi sekarang sudah dapat dikendalikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Rikwanto, tahanan sempat bertindak anarkistis pasca-bencana gempa terjadi. Penanggulangan massa anarki itu pun cukup terkendala oleh pihak lapas lantaran menunggu bantuan ‎keamanan dari Polri-TNI.

“Kondisi lapas sebagian rusak akibat lemparan batu dari dalam lapas,” imbuh Rikwanto.

Sementara itu, mengenai aksi anarkistis para tahanan, Rikwanto memastikan tidak ada korban jiwa. Semua tahanan pun sudah dikembalikan ke dalam selnya.

“Tahanan lengkap tidak ada yang lepas. Polri dan TNI siaga di sana,” tandas Rikwanto.

Sementara itu Kepala Rutan Gunarto saat dihubungi oleh redaksi berulang kali tidak menjawab panggilan telepon untuk mengetahui perkembangan terkini dirutan tersebut. (mg4/jpnn)

BAPANAS/MARTAPURA- Lain lubuk lain ikannya,itulah sebuah pribahasa yang dapat dimaknai setiap lapas maupun rutan di Indonesia memiliki hasil karya seni tersendiri yang dipersembahkan oleh warga binaannya.

Demikian juga warga binaan LPKA Martapura melalui Bimbingan Kerja (Bimker) telah berhasil menghasilkan kreasi dan karya seni oleh warga binaannya yang dapat dibanggakan maupun di pasarkan.

Berikut Foto Hasil Karya warga binaan Bimker LPKA Martapura yang dikutip dari postingan akun facebook LPKA Martapura.





BAPANAS/MARTAPURA- Direktur Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Dusak meresmikan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura berbasis Pesantren,Selasa (6/12/2016).

Dalam acara peresmian tersebut tampak dihadiri Kakanwilkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suyudi Bc.IP. SH.MH, Kadiv PAS Drs.Harun Sulianto Bc.IP.SH, Kabapas Banjarmasi Gideon ISA Pally,Kabapas Amuntai,Kalapas Kelas I Martapura Tri Saptono, Wakil Bupati Cianjur H. Herman Suherman, dan Bupati Banjar Khalilurrahman.

Tidak ketinggalan juga terlihat hadir Tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar dan seluruh pejabat struktural Lapas Martapura.

Dalam peresmian tersebut juga di ramaikan dengan para warga binaan anak lapas martapura dengan berpakaian pramuka dan pakaian islami layaknya seorang santri yang berada di pesantren.

Berikut Galeri Foto acara peresmian LPKA Kelas I Martapura berbasis Pesantren yang di kutip dari akun facebook LPKA Martapura.








BAPANAS/BANDAR LAMPUNG– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung sudah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM menjadi lapas industri.

“Lapas ini sudah dapat pengakuan dari Kemenkumham sebagai lapas industri karena punya usaha pembuatan paving blok yang dipasarkan ke berbagai wilayah di Lampung,” kata mantan Kepala Lapas (Kalapas) Petrus Kunto Wiryanto di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Bandar Lampung, Senin 5 Desember 2016.

Pembuatan paving blok ini merupakan awal. Sedang dipersiapkan ke bidang lainnya seperti mekanik dan lainnya tergantung dari keinginan dan semangat dari warga binaan, dan fasilitas yang tersedia. 

Setelah keluar dari lapas, warga binaan diharap bisa membangun industri rumah tangga sendiri dan menyerap tenaga kerja di lingkungan asalnya.

“Selain industri pabrikan, kami juga lebih kembangkan lagi industri kreatif. Karena ternyata produk kain tapis buatan tangan warga binaan di sini laris manis. Tidak pernah absen dapat undangan untuk pameran ke seluruh Indonesia. Setiap kami  bawa tapis dalam pameran pasti laris terjual. Yang memesan juga banyak. Apalagi varian dari tapis itu juga tergolong banyak. Dari selendang, hiasan dinding sampai cover kotak tisu ada,” lanjut Petrus Kunto.

Pengembangan kerjainan tangan karya warga binaan dilakukan secara bertahap. Misalnya dengan pengaplikasian tapis pada pakaian sehingga menambah nilai jual produk karya warga binaan tersebut.

“Kemudian kita akhirnya punya Ponpes At-Taubat. Dua tahun diperjuangkan sehingga dapat ijin dari Kemenkumhan RI karena areal ponpes mengalihgunakan sel yang ada,” kata pria yang sudah bertugas selama tiga tahun dua bulan bertugas sebagai Kalapas.

Lapas yang dikenal sebagai Lapas Rajabasa ini juga tergolong lengkap karena memiliki Klinik (Konsultasi Langsung Ideologi Negara Kesatuan) Pancasila sebagai sarana deradikalisasi dan konseling bagi napi kasus terorisme. Saat ini ada warga binaan mereka yang merupakan napi kasus terorisme.

Petrus Kunto hari ini menyerahterimakan jabatan sebagai Kalapas Kelas IA Bandar Lampung. Dia digantikan Slamet Prihantara. Petrus Kunto selanjutnya mendapat promosi sebagai Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta. 

Sementara Slamet Prihantara sebelumnya bertugas sebagai Kalapas Kelas II A Grobogan Denpasar Bali. Karena belum ditunjuk penggantinya, maka Slamet memegang dua jabatan Kalapas sekaligus. Yakni Kalapas Kelas I Bandar Lampung dan Kalapas Grobogan.

Sertijab tersebut diisi penampilan Tari Sigeh Penguten dari warga binaan Lapas Perempuan Way Hui serta Tari Remong dan Kuda Lumping yang keseluruhannya dimainkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Paguyuban Kesenian Turonggo Pasti Bina Budaya asuhan Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Pada sertijab ini, Gubernur Lampung diwakili Staf Ahli Bidang Hukum & HAM, juga hadir perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dardiansyah, perwakilan Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten & Bali serta para pensiunan pegawai Lembaga Pemasyarakatan.(saibumi)

BAPANAS/BOGOR- Lapas Khusus Deradikalisasi di jadwalkan pada awal tahun 2017 telah dapat beroperasi,hal ini disampaikan oleh Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Abdul Rahman Kadir.

" Masalah terorisme dan radikalisme telah mengkhawatirkan, maka dari itu pemerintah akan mengoperasikan lapas deradikalisasi pada awal tahun 2017 ", ungkap rahman di sela-sela penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Managemen Pusat Deradikalisasi Lapas Khusus Klas IIB Sentul antara BNPT dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kementerian Hukum dan HAm RI di Pusat Deradikalisasi BNPT, Senin (21/11).


Sebagai kejahatan luar biasa, terorisme harus menjadi tanggung jawab bersama, baik stakeholder dan lembaga terkait penanggulangan terorisme.

“Lapas ini diharapkan dapat menjadi pola pembinaan berdasarkan tingkatan deradikalisasi dengan kategori narapidana yang dapat dibina dalam lapas khusus deradikalisasi.

Dalam lapas khusus deradikalisasi Sentul ini, Rachmat menerangkan terdapat 3 unsur managemen untuk penyelenggaraannya. 

“Administrasi dan keamanan dilakukan oleh pihak lapas dalam hal ini petugas Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan domain deradikalisasi  dilakukan oleh BNPT,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia berharap kerjasama antara DitjenPAS dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen oleh kedua belah pihak sehingga lapas pusat deradikalisasi dapat mulai beroprasi pada awal januari 2017 dengan baik.
Dirjen PAS I Wayan K Dusak bersama Deputi pencegahan deradikalisasi BNPT Abdurrahman Kadir

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K Dusak mengatakan, penanganan narapidana teroris pada dasarnya selama ini sudah berjalan di seluruh indonesia walau belum ada perjanjian kerjasama dengan instansi terkait penanganan terorisme.

“Lapas Sentul ini, membuat semuanya menjadi jelas. Instansi terkait berjalan pada satu rel dan bersama-sama menyelenggarakan pembinaan dalam lapas khusus pusat deradikalisasi narapidana teroris,” kata Dusak.

Ia menjelaskan bahwa Lapas Sentul akan diisi dengan narapidana yang telah berkurang kadar radikal ideologinya dan telah dapat menerima proses deradikalisasi.

Sedangkan untuk narapidana teroris dengan ideologi radikal yang sangat kuat, dan cenderung membahayakan sesama narapidana maupun petugas, Dusak mengungkapkan DitjenPAS sedang mempersiapkan Lapas High Risk Karanganyar di Nusakambangan.

Diakhir kesempatan itu, DirjenPAS juga mempresentasikan video maket pembangunan LapasHigh Risk yang akan segera di bangun di Nusakambangan. (m.ditjenpas)

Khawatir Terjadi Kericuhan Penjara, Pejabat Lapas Lhokseumawe Minta KIP Cari Solusi


BAPANAS/LHOKSEUMAWE - Menjelang pelaksanaan pilkada mendatang,  Senin (5/12) kemarin, ternyata ratusan nara Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe tidak terdata dalam daftar KIP dan terancam tidak bisa mengunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah yang berlangsung serentak pada Febuari 2017 mendatang. 

Akan tetapi kondisi tersebut justru menimbulkan rasa kekhawatiran tinggi bagi pejabat lapas setempat mengingat bisa terjadinya resiko kesenjangan sosial yang membuat para napi harus diperlakukan sama dalam segala kegiatan termasuk untuk menjadi pemilih. 

Sehingga apabila sebagian besar mendapat hak pilih dan sebagian lainnya tidak terdaftar maka kondisi tidak sama rata ini rentan menimbulkan kericuhan sesama napi dalam penjara dengan berbagai kepentingan. 

Hal itu diungkapkan PLh Kalapas Lhokseumawe Klas IIA Syahrul kepada Redaksi BPN yang ditemui di Kantor Komisi Independen Pemilihan ( KIP) Kota Lhokseumawe untuk menyampaikan keluhan tersebut. 

Syahrul mengatakan pihaknya sudah pernah mengajukan data jumlah total napi di Lapas Lhokseumawe mencapai 379 orang yang akan mendaftar menjadi pemilih untuk pilkada mendatang. 

Tapi kenyataannya, justru pihak KIP yang telah melakukan verifikasi data dan mensikronkan database Nomor Induk Penduduk ( NIP) di Kantor Catatan Sipil hingga hasil hanya menerima sebanyak 201 napi yang bisa ikut terdaftar sebagai pemilih.

Sehingga terisisa sebanyak 178 napi lain justru tidak bisa terdata dalam daftar atau tidak bisa mendapatkan kesempatannya menggunakan hak pilihnya. 

Syahrul mengaku kendala ini terjadi lantaran terdapat sejumlah napi berstatus bukan sebagai warga Kota Lhokseumawe tapi pindahan atau pendatang dari luar daerah dan ada pula yang tidak memiliki E-KTP  serta tidak pernah mengurus identitasnya. 

Untuk mencegah timbulnya kericuhan tersebut, PLh Kalapas Lhokseumawe Klas IIA Syahrul, langsung mendatangi Kantor KIP untuk berkoordinasi dan meminta untuk dicarikan solusi agar tidak pelaksanaan pilkada dalam penjara sangat berbeda dengan tempat umum. 

Apalagi resiko yang akan terjadi sudah jelas bisa menimbulkan kericuhan dalam penjara dan membuat situasi dan kondisi keamanan menjadi tidak kondusif. 

“ Kami minta pada pihak KIP untuk mencari solusi terbaik. Karena kehidupan dalam penjara, para napi semua ingin diperhatikan dengan merata dan adil dari segi apapun, termasuk menjadi pemilih. Kalau nanti sebagian terdaftar dan sebagian tidak, maka bisa terjadi kericuhan yang membuat kami kewalahan,”  pintanya. 

Sementara itu, Dedy Saputra Anggota Komisioner Independent Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe  mengatakan terhitung total 379 narapidana yang sedang menjalani hukuman dilapas setempat. 

Terdapat sebanyak 178 hak suara yang tidak bisa digunakan pada Pilkada pemilihan kepala daarah, Baik pemilihan Gubernur maupun wakil gubernur maupun walikota dan wakil walikota, pada pilkada 2017 mendatang.

“ Dari 379 narapidana diusulkan untuk menggunakan hak pilihnya. Hanya 201 yang bisa mengunakan hak pilih. Sementara 178 lainya tidak bisa, dikarnakan tidak memiliki No Induk Kependudukan (NIK),” jelas Dedi.

Adapun yang sebanyak 201 nara pidana, telah bisa mengunakan hak pilih setelah dilakukan verikasi kepada pihak pencatatan sipil kota Lhokseumawe.

Untuk sementara ini, pihak KIP akan terus melakukan koordinasi dengan pihak pejabat Lapas Kelas IIA Lhokseumawe guna mencari solusi tepat agar pilkada dapat terlaksana dengan aman dalam penjara. (Redaksi/Zai)

Bapanas - Nurwito (66) bukan warga binaan (sebutan untuk tahanan)  Lapas Balikpapan yang pertama yang meninggal dunia di tahun 2016.

Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Balikpapan, Jose Quelo mengungkapkan tercatat empat warga binaan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatannya.

"Beberapa bulan lalu, juga ada yang meninggal, mas," katanya, Minggu (4/12/2016) kepada Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon.

Keempat tahanan tersebut meninggal dikarenakan sakit yang diderita, sebelum masuk ke Lapas Balikpapan.

Seperti Nurwito yang telah menjalani masa hukuman di Lapas Balikpapan sekitar 3 tahun. Narapidana kiriman Lapas Tenggarong tersebut masuk ke Lapas Balikpapan dengan kaki kiri yang telah diamputasi.
Baca: Sempat Diinfus di Poliklinik, Seorang Tahanan Meninggal Dunia karena Penyakit Gula

Belakangan diketahui napi kasus pembunuhan tersebut memiliki riwayat penyakit gula.

"Ya, selain itu kan dia (Nurwito) memang sudah tua. Beberapa minggu terakhir memang sakit-sakitan. Ditambah keluarganya juga tak ada yang membesuk selama ia di sini," beber Jose.

Untuk diketahui Nurwito divonis hukuman penjara selama 10 tahun penjara sejak (05/11/2012) silam. Nurwito dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Saat masuk ke Lapas Balikpapan yang bersangkutan memang sudah sakit. Kaki kirinya sudah diamputasi karena penyakit gula," ungkap Kalapas Edy Hardoyo.

Untuk sementara jenazah masih di Rumah Sakit Umum dr Kanujoso Djatiwibowo. Pihaknya masih berkoordinasi kepada pihak keluarga untuk pengurusan jenazahnya.

"Tentunya kami telah menghubungi keluarga korban untuk penanganan dan pengurusan jenazahnya," tutur Edi. (Trb)
Jenazah Nurwito (66) di ruang Mortuary RSKD Balikpapan, Minggu (4/12/2016)

Bapanas - Abdul Rahman Nasution (40) dan Harianto (27), warga Pasar IV, Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah narapidana yang menghuni Blok T7 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Keduanya juga ditahan karena kasus yang sama, yakni menjadi penadah barang curian yang diamankan Polsekta Helvetia.

Pada Sabtu (3/12/2016) petang, keduanya terlibat perkelahian. Dalam perkelahian ini, Harianto tewas.

Awalnya, saat apel, pelaku meminta utangnya kepada korban sebesar Rp 15 juta. Namun, korban tidak mau membayarnya.

Perang mulut pun tak terhindarkan. Keduanya kemudian berkelahi.

Tersangka mengambil sebuah besi dan menusuk mata kiri korban. Belum puas, dia kembali menusuk bagian dada dan tangan korban.

Sipir penjara langsung melerai keduanya. Karena tusukan yang dialami Harianto cukup parah, dia dilarikan ke RS Bina Kasih Medan. Namun, akhirnya korban meninggal dunia.

Petugas Lapas kemudian menghubungi Mapolsekta Helvetia untuk mengamankan pelaku.

Tersangka pun diamankan bersama barang bukti berupa besi yang digunakannya untuk membunuh korban.

Kapolsekta Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perkelahian antar-narapidana itu.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban punya utang kepada tersangka sebesar Rp 15 juta. Saat ditagih, korban tidak mau membayarnya sehingga terjadi perkelahian,” kata Hendra, Minggu (4/12/2016). (trb)
Ilustrasi

BAPANAS/BEIJING - Mahkamah Agung di China, di Beijing, Jumat (2/12/2016), memastikan, seorang narapidana yang telah dieksekusi mati 21 tahun lalu, terbukti tak bersalah.

Napi tersebut menghadapi regu tembak pada tahun 1995, dua hari setelah dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan dan pembunuhan.

Belakangan, muncul seorang lelaki yang mengaku sebagai pelaku dari semua aksi kejahatan tersebut.

Narapidana bernama Nie Shubin berumur 20 tahun saat menjalani eksekusi mati.

"Mahkamah Agung meyakini bahwa fakta-fakta yang digunakan dalam persidangan tidak jelas dan bukti-buktinya pun tak cukup."

Demikian bunyi pernyataan MA China ketika menyampaikan klarifikasi di laman resmi media sosial mereka.

"Sehingga, dengan demikian, kami harus mengganti putusan sebelumnya, dengan menyebut terpidana tak bersalah."

Lembaga pemantau hak asasi manusia internasional menyebut, angka eksekusi mati di China melampaui jumlah negara-negara lain di dunia.

Namun, China tak pernah memberikan memberikan angka pasti terkat hal ini. Alasannya adalah data tersebut masuk kategori rahasia negara.

20 tahun lalu, Nie dinyatakan bersalah memperkosa dan membunuh seorang wanita yang jasadnya ditemukan tanpa busana oleh ayah korban di ladang jagung.

Temuan itu didapat di Kota Shijiazhuang, di wilayah utara Provinsi Hebei.

MA menyebut, metode dan motif dari pembunuhan tak bisa dikonfirmasikan. Dokumen kunci terkait dengan keberadaan para saksi dan pengakuan terdakwa pun hilang.

Bukti utama dalam perkara ini adalah pengakuan Nie Shubin yang dipadu dengan sejumlah barang bukti.

Namun, ada keraguan terkait kebenaran kesaksian dan pengakuan bersalah yang dia sampaikan di pengadilan dulu.

Keluarga Nie sudah menggelar aksi untuk mendapat keadilan sejak pelaku pembunuhan berantai yang terkait perkara Nie ini ditangkap tahun 2005.

Kasus itu lantas kembali dibuka hanya sebagai formalitas pada tahun 2014.

"Terimakasih untuk anda semua yang telah menolong Nie Shubin dalam kasus ini," kata ibu Nie, Zhang Huanzhi (72) juga melalui media sosial.(kompas)
Ilustrasi Eksekusi Hukuman Mati (Dok: Shutterstock)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.