2016-12-25

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/BONE- Demi membayar kontrakan rumah, Rismaya (35) nekat mencuri. Hal ini dilakukan setelah suaminya, yang menjadi tulang punggung keluarga, ditahan karena kasus kecelakaan lalu lintas.

Bayi usia sepuluh bulan buah hati Rismaya, Muh Amin, harus ikut merasakan dinginnya penjara karena tidak bisa pisah dari ibunya, yang ditahan di Lapas Kelas IIA Watampone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Rismaya, warga Desa Sanrego, Kecamatan Kajuara, Bone, memohon kepada pihak lapas agar diizinkan membawa anaknya karena masih menyusu dan tak ada yang merawatnya jika ditinggal di rumahnya.

"Anak saya juga bersama saya di lapas karena tidak ada jagai di rumah dan dia masih menyusu," kata Rismaya.

"Saya mengemis kepada pihak lapas agar anak saya juga masih menyusui, untungnya diizinkan," tambah Maya kepada tribunbone.com sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Watampone, Jl. MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (27/12/2016).

Menurut Rismaya, suaminya, Sutejo, saat ini juga mendekam di tahanan karena kasus kecelakaan lalu lintas, sementara kakek dan neneknya sudah meninggal.

Pengurus Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Bone, Martina Madjid, mengatakan Rismaya sudah dua kali terlibat kasus pencurian.

"Terdakwa pernah terlibat kasus yang sama, kita sudah bina tapi tidak mau berubah. Saat ini kami mau carikan solusi untuk anaknya," kata Martina yang dikonfirmasi terpisah. (tribun)

JAKARTA/BAPANAS- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Endang Sudirman mengatakan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta memperketat sistem masuk untuk mencegah tahanan kabur. Beberapa langkah teknis diberlakukan untuk pengunjung, di antaranya menggunakan peralatan baru.

"Mulai tahun ini, setiap lapas juga dipasangi X-ray dan pemindai tubuh yang paling baru," kata Endang di kantornya, Cawang, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2016. Pengetatan sistem masuk itu dilakukan untuk mencegah berulangnya tahanan kabur.
Ilustrasi 
Endang mengatakan pengunjung perempuan kini mendapat perlakuan khusus. Mereka wajib diberi tanda atau cap sebelum masuk ke rumah tahanan.

LP dan rutan belajar dari kasus kaburnya Anwar, terpidana perkara pemerkosaan dan pembunuhan seorang anak. Anwar melarikan diri dari selnya di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli 2016. Anwar alias Rijal diduga kabur dengan mengenakan kerudung dan baju gamis perempuan saat jam besuk.(tempo)

BAPANAS/JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan ada lima orang dari kalangan staf dan pejabat di kementeriannya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Lima orang itu telah mendapatkan sanksi.

“Mereka melakukan pungutan yang tidak sebenarnya,” ucap Yasonna di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016.

Yasonna enggan menyebutkan detail identitas lima orang tersebut. Ia hanya menyebutkan tiga orang di antaranya adalah anggota staf Imigrasi eselon 4B di Medan. Ia memastikan pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada mereka. Selain itu, mereka terancam tidak bisa naik pangkat.
Menkumham Yasona Laoly

Yasonna berujar, orang keempat adalah kepala sebuah lembaga pemasyarakatan di Bandung. Ia terbukti bersalah dan sudah dikenai saksi. Menurut Yasonna, sanksinya bisa sampai penundaan kenaikan pangkat hingga tiga tahun. 

Yang terakhir adalah anggota staf bagian keuangan di kantor wilayah Bengkulu. “Yang di Bengkulu diberhentikan,” tuturnya.

Praktek pungli lima orang tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Mereka terbukti meminta pungutan yang tidak sesuai. Penindakan tegas dilakukan tim Saber Pungli yang telah dibentuk Kementerian Hukum.

Yasonna memastikan siapa pun pejabat yang terbukti bersalah melakukan pungli bakal dikenai tindakan tegas. “Kami tidak ada toleransi lagi,” katanya.(TEMPO)

BAPANAS - Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pangkep terlibat bentrok dengan Petugas Lapas, Sabtu (31/12).

Bentrokan ini dipicu protes Puluhan Napi atas tindakan Kepala Rutan Pangkajene, Maulana Lutfianto yang diduga kerap menganiaya dan berlaku kasar terhadap Narapidana.

Salah seorang narapidana, Nasir Dg Tobo mengungkapkan, jika karutan sangat arogan, dia tidak segan memukul atau menendang narapidana jika berbuat salah, bahkan disertai dengan kata-kata yang tidak wajar dan merendahkan.

“Kami bosan dipukul, ditendang. Dia juga gampang caci maki kita, bahkan dibilangi anjing,” kata Nasir

Selain ringan tangan, Nasir juga mengakui jika sejumlah napi mengeluhkan jika dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CT) para napi mengaku dimintai uang sebesar satu hingga Rp1,5 juta.

Lebih parahnya, salah seorang narapidana lain yang menolak disebutkan namanya menuturkan, jika setiap sabtu para narapidana dikumpulkan untuk olahraga bersama. Dan ajang oleh raga ini dimanfaatkan kepala rutan untuk mengajak napi berduel.

“Seperti tadi, kita dikumpulkan dilapangan terus disuruh terlentang. Ada napi yang sudah tua mengelus sakit, malah dimaki-maki,” ujarnya.

Beruntung, kerusuhan tidak berbuntut panjang, setelah puluhan anggota kepolisian yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Pangkep, AKP Nirwan datang ke Rmah tahanan yang terletak di jalan poros Makassar – Pare Pare, tersebut.

Untuk mengantisipasi insiden susulan, 11 Narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I A Makassar Jl. St. Alauddin Makassar .(rakyatsulsel.com)
Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep Maulana Lutfianto (kiri) saat berbincang dengan Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid , beberapa waktu lalu. Maulana Lutfianto dianggap arogan yang memicu napi lapas berontak.

Lapas Solok 

BAPANAS/SOLOK- Lemahnya pengawasan seringkali menjadi penyebab kaburnya penghuni lapas. Tak hanya pengawasan terhadap warga binaan itu sendiri, namun juga pada pengunjung. Karena, bisa saja lewat peralatan makan atau dengan alat tertentu yang diselipkan saat berkunjung, sehingga memudahkan napi untuk kabur. 

Tiga Narapidana Lembaga Permas¬yara¬katan (Lapas) Kelas II B Laing Kota Solok kabur dari tahanan. Ketiga napi yang masing-masing tersangkut kasus pembunuhan, perampokan dan penggelapan ini baru diketahui, Rabu (28/12) sore sekitar pukul 18:25 WIB. Mereka kabur melalui tembok belakang lapas dengan cara menggergaji gembok sel dan memotong kawat berduri pagar tembok.

Informasi yang dirangkum Haluan menyebutkan ketiga napi tersebut melarikan diri dengan cara mengelabui petugas lapas, dengan tidak melaksanakan Salat Magrib berjemaah. 

Ketika situasi para penghuni lapas sedang salat berjemaah, ketiga Napi tersebut melarikan diri dengan menggergaji gembok sel  dan kemudian memanjat mela¬lui menara pos 2. Lalu mereka memotong kawat berduri sebe¬lum melompati dinding pem¬batas lapas dan melarikan diri.

Kepala Lapas Kelas II B Laing, Yandi Suyandi mem¬benarkan adanya narapidana yang kabur tersebut. Terhadap kasus ini, pihak lapas kini menyerahkan seluruh kasus war¬ga binaan yang kabur tersebut ke pihak Kepolisian Polres Solok Kota.

“Memang benar, ada warga binaan saya yang melarikan diri. Kini kasus itu telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dengan bekerja sama bersama Lapas,” kata Yandi, Kamis (29/12).

Yandi mengatakan, pihak kepolisian menduga warga binaan tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan gergaji, kunci besi, sehingga pintu sel dapat mereka lepaskan.

“Itu baru dugaan sementara, dan telah dilimpahkan kepada polisi untuk ditelusuri, bagaimana mereka bisa kabur, apakah meng¬gergaji atau yang lain, serta bagai¬mana mereka bisa mendapatkan gergaji,” kata Yandi via selular.

Pihaknya menyebutkan, pihak kepolisian saat ini juga te¬ngah melakukan pencarian terhadap ketiga napi yang kabur tersebut. “Untuk data warga binaan ada pada plt saya yang sedang bertugas,” kata Yandi.

Sementara itu, Plt Kalapas Irwan menyebutkan tiga napi yang kabur tersebut masing-masing  adalah Irwanto (33) panggilan Irwan bin Slamat Mujiono alias Wan Palembang,  warga Pasar Barasih Kec. Lubuk Linggau Kab. Musi Rawas Sumsel, yang merupakan narapidana kasus pembunuhan dan perampokan dengan masa binaan 20 tahun, dan telah menjalani masa pembinaan sela¬ma kurang lebih 4 tahun. Irwanto merupakan napi kiriman dari Pesisir Selatan.

Kemudian Oktarezo Putra  (26) warga Jorong Kayu Jao Na¬gari Batang Barus Kec Gunung Talang Kab. Solok, napi kasus pembunuhan yang menjalani masa tahanan 18 tahun, dan telah menjalani pembinaan kurang lebih 4 tahun.

Terakhir, Ahmad Efendi (45), warga Dusun 1 Lubuk Rumbai Kel. Lubuk Rumbai Kec. Muaro Rupit Kab. Musi Lawas Utara, Sumatera Selatan. Dia merupa-kan napi kasus penggelapan dengan hukuman penjara 2 tahun dan telah menjalani masa binaan selama kurang lebih sembilan bulan. 

“Mereka lari pada waktu magrib, ketika suasana sedang lengah,” jelas Irwan.

Pihak kepolisian Polres Solok Kota, yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP. Bahkan untuk membantu kinerja petugas lapas, sejumlah anggota reserse diturunkan untuk mem¬buru ketiga narapidana yang diduga masih berada  di wilayah Sumbar tersebut.

“Kita memperkirakan mereka masih berada di wilayah Sum¬bar. Kita masih mem¬buru para napi kabur tersebut,” kata Ka¬polres Solok Kota AKBP Sus-melawati Rosya melalului Kasat Reskrim Solok Kota Iptu Joni Isnandar.
Peristiwa kaburnya tiga nara¬pidana tersebut, menambah daftar panjang kaburnya warga binaan Lapas kelas II B Laing Solok. Sebelumnya, juga ada napi yang kabur. (h/ndi)

BAPANAS/JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM memberhentikan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan di Bandung. Pemberhentian itu karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli).

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis, 29 Desember 2016. Sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya yang menyebut, seorang Kepala Lapas di Bandung terlibat pungli. Yang ia maksud bukan Kepala Lapas, melainkan Kepala Pengamanan Lapas.

"Bukan Kalapas, kepala pengamanannya. Ada dugaan pungli ke warga binaan. Jadi kami copot dulu," kata Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna tetap tak merinci lebih jauh siapa dan di lapas mana Kalapas tersebut bertugas. Yasonna hanya menegaskan yang bersangkutan saat ini sudah terbukti bersalah dan sudah dikenakan sanksi.

Menurut Yasonna, penindakan pungutan liar menjadi salah satu fokus pihaknya terutama setelah Presiden Joko Widodo mengistruksikan pembentukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber Pungli).

Selain kepala pengamanan di Bandung, Kemenkum HAM juga memberi sanksi terhadap tiga orang lainnya. Mereka adalah anggota staf Imigrasi eselon 4B di Medan, Sumatera Utara, dan anggota staf bagian keuangan di kantor wilayah Bengkulu.

"Mereka melakukan pungutan yang tidak sebenarnya," ucapnya.
Menurut Yasonna, sanksi yang diberikan pada para pelanggar ini beragam, bisa sampai penundaan kenaikan pangkat hingga tiga tahun hingga diberhentikan. Salah satu yang diberhentikan di antaranya adalah staf bagian keuangan di kantor wilayah Bengkulu.

"Praktik pungli lima orang tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Mereka terbukti meminta pungutan yang tidak sesuai. Kami tidak ada toleransi lagi,” ucapnya.(PR)

Jakarta - Komisi Ombudsman menyatakan warga binaan pemasyarakatan belum mendapat pelayanan yang baik di lembaga pemasyarakatan. Hal ini terungkap dalam survei pengaduan yang dilakukan Ombudsman.

Sejak 2014, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman menunjukkan penurunan. Terakhir, hingga November 2016, terdapat 22 laporan tentang layanan lembaga pemasyarakatan. Angka ini lebih kecil dibandingkan pengaduan pada 2014 yang mencapai 36 dan 2015 yang mencapai 31 pengaduan.

"Dapat dikatakan Ditjen PAS telah banyak melakukan upaya perbaikan pelayanan," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di kantor Ombudsman, Jumat, 30 Desember 2016. Namun, kata dia, ketika Ombudsman membuka pengaduan secara langsung di LP, terungkap bahwa ada banyak laporan yang masuk.

Dalam satu hari, pengaduan satu LP saja bisa mencapai lebih dari seratus laporan. "Artinya LP tidak membuka ruang pengaduan yang efektif," ujar Ninik.

Masalah pelayanan publik di LP yang disampaikan kepada Ombudsman antara lain tak jelasnya pemberian remisi, pembebasan bersyarat, ekstra vonis, mekanisme permohonan pindah LP, dan izin tinggal yang melampaui batas. "Dugaan pungutan juga cukup banyak terhadap pengunjung. Masih main uang," ucap Ninik.

Terbatasnya akses informasi terhadap warga binaan pemasyarakatan juga dipersoalkan. Yang paling dibutuhkan saat ini adalah akses informasi, kecuali di LP Koruptor Sukamiskin, Bandung. “Kayaknya semua napi boleh pegang ponsel. Ada yang beda di situ," kata Ninik.(Tempo)
ANTARA/Muhamad Nasrun

DEPOK - Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan bahwa Ramlan Sibutar-Butar yang tewas saat disergap polisi adalah tahanan bantaran. Polresta Depok menyatakan Ramlan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2015 karena tak kembali ke tahanan usai mendapatkan perawatan rumah sakit.

Sebelumnya, Ramlan ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan di rumah warga Korea di Cilangkap, Depok pada Agustus 2015. Dalam proses penyidikan Ramlan mengalami sakit gagal ginjal sehingga dia dibantarkan.

"Pembataran sejak 2 September-8 Oktober 2015. Dia dirawat di RS Polri Kramat Jati," kata Daus, Jumat (30/12/2016).

Setelah sebulan dirawat kemudian Ramlan dikembalikan ke Polresta Depok. Namun dalam tahanan dia kerap pingsan sehingga dia menjalani pengobatan lanjutan. RS Polri memberi rujukan atas Ramlan ke RSCM Cipto Mangunkusumo dan dia menjalani perawatan jalan.

"Disaat itu statusnya adalah tahanan rumah dan dia wajib lapor. Namun sejak pembantaran selesai dan dia diwajibkan lapor diri, yang bersangkutan tidak pernah lapor diri," ungkapnya.

Ramlan diwajibkan lapor diri seminggu dua kali ke Polresta Depok. Namun sudah dua pekan sejak dibantarkan dirinya tidak pernah lapor diri. "Sejak itu kami terbitkan bahwa dia DPO. Dia melarikan diri saat itu juga," katanya.

Alasan pihaknya melakukan pembantaran adalah karena penyakit yang diderita Ramlan. Ramlan dinyatakan memerlukan perawatan serius sehingga berkas kasusnya dipisah dengan dua tersangka lainnya.

"Karena dia dalam proses pengobatan maka dia dibantarkan. Ketika berkas sudah P21 tetapi dia melarikan diri," katanya. (Sindonews)
Ilustrasi

KENDARI- Tiga tersangka penipuan di Multimedia Kendari berhasil diamankan oleh pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Satu diantaranya diketahui sebagai pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pare-pare, Sulawesi-Selatan.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kendari AKP Yunar H Sirait menyebutkan tiga nama tersangka yang diamankan masing-masing JT, KT,  dan MH. “JT ini adalah pegawai Lapas di Pare-pare, ” kata Yunar di ruangannya, Kamis (29/12/2016).

Dia melanjutkan, ketiga tersangka ini menggunakan modus menipu lewat telepon dengan cara menelpon pihak Multimedia dan mengaku jika barang yang dikirim ke Multimedia itu adalah barang miliknya. Adapun barang yang dikirim ini adalah handphone Maxtron sebanyak 191 unit.

“Pada tanggal 13 Desember, Multimedia menerima pesanan melalui jasa pengiriman barang ekspedisi. Hari itu juga, menelponlah tersangka ini dan mengaku bahwa barang yang diterima Multimedia itu adalah barang salah kirim,” jelas Yunar.

Keesokan harinya, pihak Multimedia kemudian mengonfirmasi pihak distributor Maxtron untuk memastikan barang yang dikembalikan tersebut sudah sampai atau tidak. Pihak distributor mengatakan tidak ada permintaan pengiriman kembali barang karena kesalahan pengiriman. Saat itulah Multimedia sadar bahwa telah ditipu dan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kendari.

Atas laporan itu, Polres Kendari melakukan penyelidikan dan ditemukanlah nomor telepon yang digunakan pelaku atas nama Muliana Jaya yang merupakan binaan Lapas Pare-Pare. “Nama asli tahanan lapas ini Dedi Syam,” terang Sirait.

Dengan dibantu pihak Polda Sulsel, tim Buru Sergap (Buser) Kendari kemudian menemui Dedi di Lapas Pare-pare, dan Dedi mengakui perbuatannya tersebut. “Jadi Dedi meminta bantuan rekannya yang lain yang telah diamankan sekarang, ” jelas Sirait.

Akibat perlakuannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Subs 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa handphone Maxtron sebanyak enam unit. Kerugian Multimedia akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp 51 juta. (zonasultra.com)
Tiga Tersangka Penipu Multimedia Berhasil Diamankan, Satu Anggota Lapas
PENIPUAN – Tersangka penipuan saat dimintai keterangan di Polres Kendari, Kamis (29/12/2016). Satu diantaranya diketahui sebagai pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pare-pare, Sulawesi-Selatan. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Jakarta - Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sudah membeli sejumlah alat deteksi narkoba yang dikhususkan untuk lembaga pemasyarakatan (Lapas). Ketersediaan alat ini diharapkan dapat mencegah peredaran atau penyusupan narkoba di penjara.

"Tahun ini kita dapat anggaran, kita sudah membeli beberapa peralatan pendeteksi narkoba, ya cukup lumayan. Di lapas-lapas narkoba yang besar di daerah-daerah yang berpotensi untuk (peredaran) ini, kita sudah beli peralatan x-ray yang canggih," ujar Menkum HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).

Tak hanya melengkapi alat deteksi, operasi razia narkoba juga dilakukan secara reguler di lapas. Upaya ini ditegaskan Laoly bentuk komitmen kementeriannya memberantas peredaran atau penyelundupan narkoba di balik jeruji sel.

"Sejak Februari tahun lalu, kita sudah berkomitmen kita mengadakan operasi bersinar. Jadi selalu ada operasi random di seluruh lapas-lapas," sebutnya.

Namun diakui Laoly, pencegahan penyelundupan barang terlarang termasuk telepon genggam belum optimal. Kurangnya jumlah petugas lapas menjadi hambatan dalam pengawasan narapidana yang jumlahnya lebih banyak.

"Jadi kalau mengawasi misalnya di Medan, anggaplah rutan isinya ada 3.500 orang, per shift nya itu sekitar 17 orang," ujar Laoly.

Soal adanya kongkalikong petugas Lapas dengan tahanan atau napi, Laoly memastikan sanksi tegas yang diberlakukan bagi oknum nakal. Petugas yang melakukan penyimpangan dipastikan Laoly akan dipecat.

"Ada beberapa petugas yang sudah kita tangkap dan kita tindak tegas. Kami berikan hukuman berat, langsung dipecat, dan ada juga yang diturunkan pangkatnya dan tidak boleh naik pangkat 3 tahun," tuturnya.(detik.com)
Kemenkum Beli Alat Deteksi Narkoba di Lapas
Menkum HAM Yasonna H Laoly dalam jumpa pers bersama jajarannya, Kamis (29/12/2016). Foto: Heldania Ultri Lubis-detikcom

Jakarta - Menkumham Yasonna Laoly tidak berani menjamin lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia bebas dari narkoba. Namun dia menegaskan upaya membenahi lapas termasuk memberantas peredaran narkoba dari balik jeruji terus dilakukan.

"Kami tidak berpretensi (lapas) bersih 100 persen, tetapi terjadi penurunan karena kami terus melakukan pembersihan," kata Yasonna, usai menyampaikan refleksi akhir tahun di Graha Pengayoman, Kemkumham, Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Yasonna, dari April 2016 terjadi penurunan peredaran narkoba di dalam lapas kendati dirinya tidak menyampaikan angka pembandingnya. Yasonna meyakini, menurunnya peredaran narkoba di lapas merupakan hasil dari terapi kejut berupa razia acak yang terus dilakukan di seluruh lapas.

"Kita sudah melakukan 1700 razia dari April," ujarnya.

Dikatakan, pembenahan lapas tidak mudah dilakukan karena persoalan over kapasitas dan tidak sebandingnya jumlah petugas dengan warga binaan yang harus diawasi. Namun, adanya penambahan anggaran tahun 2016 sebesar Rp 2 triliun pihaknya dapat melengkapi alat pendeteksi narkoba di dalam lapas.

"Di lapas kota-kota besar kita sudah punya alat x-ray," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bakal terus melakukan pemberantasan pungli di jajaran Kemkumham. Sejauh ini, sudah ditangkap lima orang pegawai Kemkumham yang terlibat pungli. Tiga diantaranya merupakan pejabat eselon IV B imigrasi di Medan, satu orang pejabat lapas di Bandung, dan satu lagi merupakan pegawai pada bagian keuangan di Bengkulu.(Suara pembaharuan)
Yasona Laoly (Istimewa)

Kediri, Bapanasnews  - Dua narapidana teroris yang sebelumnya menghuni rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, Kamis, dua narapidana teroris itu Syarifudin alias Raja alias Abh Fairoh dan Abdul Hakim Munabari alias Abu Imad. Mereka dibawa petugas dengan memanfaatkan jalur udara turun di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, lalu dibawa dengan jalur darat ke Kediri.

Rombongan tiba di Lapas Kelas II A Kediri, Rabu(28/12) malam. Saat tiba pun, petugas berjaga dengan sangat ketat. Terdapat sekitar enam mobil yang mengawal mereka.

Saat tiba di lapas, mobil-mobil itu langsung masuk ke dalam. Namun, para jurnalis yang hendak masuk tidak diperbolehkan oleh petugas, sehingga hanya menunggu di depan lapas.

Bambang, salah seorang petugas Lapas Kelas II A Kediri mengaku awalnya malah belum tahu akan ada dua napi teroris yang akan dititipkan ke Lapas Kediri. Pihaknya pun tidak ada persiapan khusus.

"Kami tidak tahu, jadi tidak ada persiapan. Bahkan, datanya juga belum tahu. Mereka datang, kami terima," katanya pada wartawan.

Hariadi, petugas lainnya mengatakan di lapas sebenarnya ada ruang sel khusus, namun hanya satu kamar. Untuk teknis nantinya, ia masih enggan mengungkapkan dan hanya menyebut jika tidak ada perlakuan istimewa.

"Kami ada kamar khusus, tapi kan hanya satu, sementara yang dititipkan dua. Yang jelas, tidak ada yang istimewa, seperti biasa saja," katanya.

Sementara itu, Syarifudin adalah tersangka teroris jaringan kelompok poso yang divonis tujuh tahun penjara, tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sementara Abdul Hakim Munabari adalah teroris jaringan ISIS yang telah divonis oleh hakim tiga tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II A terkait alasan pemindahan keduanya. Pihak lapas masih melakukan pendataan terhadap kedua narapidana ini. (antara)
Dua Napi Teroris Dipindah dari Rutan Brimob Kelapa Dua ke Lapas Kediri. Ilustrasi (Antara)

Jakarta - Masa anak-anak belum lama ditinggalkan, tapi tak sedikit dari mereka malah terjerat kasus kejahatan berat. Tidak sedikit di antaranya harus menghuni penjara hingga meninggal dunia karena dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam catatan detikcom, Kamis (29/12/2016), anak muda terakhir yang dijatuhi penjara seumur hidup adalah Miswan Permana alias Jaung. Pemuda kelahiran 27 Februari 1991 itu dihukum seumur hidup karena narkoba.

Kasus itu bermula saat Jaung mengamini permintaan temannya Andri Wijaya yang tengah menguni LP Pemuda Tangerang. Si Andri meminta Jaung mengambil paket ganja dengan upah Rp 4 juta.

Permintaan itu diamini Jaung dan diambillah paket itu dari sebuah truk kontainer di Pluit, pada 31 Januari 2014. Total ada 8 karung atau 450 kg ganja.

Setelah itu ia meluncur ke sebuah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong. Rencananya, ganja itu akan diedarkan di Tangerang sambil menunggu waktu yang tepat.

Tapi gerak-gerik Jaung sudah dicium aparat dan digerebeklah Jaung. Mau tidak mau, Jaung harus berurusan dengan hukum.

Pada 18 September 2014, jaksa menuntut mati Jaung. Tapi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara pada 16 Oktober 2014. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada 5 Januari 2015.

Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Oleh MA, hukuman Jaung diperberat menjadi hukuman penjara seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono.

Majelis memperberat dengan alasan bukti ganja sebanyak 450 kg dapat mengakibatkan banyak orang ketergantungan. Bahkan dalam waktu yang lama dapat menyebabkan penggunanya meninggal dunia.

"Peran terdakwa sebagai kurir dan mengetahui kalau barang dalam karung tersebut adalah ganja tentu perbuatan harus diberi hukuman yang setimpal," ujar majelis dengan suara bulat.

Selain Jaung, anak-anak yang baru beranjak dewasa dan melakukan kejahatan tingkat pertama salah satunya dilakukan Sugiatno. Lelaki yang berusia 19 tahun itu membunuh Narsidi alias Betty di Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah pada 23 Mei 2015.

Sugiatno membunuh waria Betty karena menolak melakukan hubungan badan lewat anus. Atas perbuatannya, Sugiatno dihukum penjara seumur hidup.

Di kasus lainnya, Assyifa Ramadhani baru 17 hari melewati usia 18 tahun atau batas usia anak-anak. Assyifa membunuh temannya sendiri Ade Sara dengan kejam. Pembunuhan ini dilakukan bersama kekasih Assyifa, Al Hafitd pada 3 Maret 2014.

Atas kebiadabannya, Assyifa dan Al Hafitd dihukum seumur hidup. Assyifa dan Al Hafitd harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.(detik.com)
Ilustrasi

BAPANAS/BANJARBARU - Kerja keras Lapas Banjarbaru, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Polres Banjarbaru, Polda Kalsel membuah hasil cepat. Dari 31 napi kabur kini tinggal tiga napi yang masih 'ngotot' sembunyi dalam pelarian.


"Tinggal tiga lagi, hari ini ada napi Sabirin bin Anang Basri diamankan karena menyerahkan diri," ucap Kalapas Banjarbaru, Akhmad Heriansyah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyudi meminta napi lain yag masih melarikan diri agar menyerahkan diri.

Kok Sabirin ? Ya, teryata karena kesalahan data pihak Lapas Banjarbaru Repkyannoor ternyata tidak kabur.

Yang kabur adalah Sabirin, tapi Selasa (27/12) siang Sabirin sudah serahkan diri.
Jadi tinggal Agus Saleh, Jumaidi alias Bagok, dan Muhammad Irwansyah.

Pada umumnya napi yang lari memiliki masa pidana kurang dari 1 tahun 6 bulan (napi dengan minimum security). (Banjarmasinpost)


BAPANAS/BANJARBARU - Pasca kerusahan, Lapas Banjarbaru langsung dirazia. Melibatkan tiga anjing pelacak. Dua ekor anjing spesialis huruhara, dan satu ekor spesialis melacak narkoba.
Razia berlangsung lima jam. Mulai pukul 11.00 wita berakhir pukul 16.00 wita, Selasa (27-12-2016)

Berbagai senjata tajam, handphone, peralatann judi dadu, plastik klip hingga peralatan sabu seperti bong juga ditemukan. Pada razia itu gabungan Polres Banjarbaru dan Polda Kalsel.

Blok E, F, G, I Lapas banjarbaru diobok-obok petugas. Kanit Satwa Sabhara Polda Kalsel Iptu Mahmuda kannit k-9, mengatakan jika anjing pelacak yang dibawanya begitu agresif saat melakukan tugas dalam lapas.

(Berita Terkait:Narapidana yang Kabur dari Lapas Banjarbaru 31 Orang )

"Anjing pelacak narkoba begitu agresif semua celah diendus, tong sampai kasus diendusnya," katanya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Eko wahyuniawan mengatakan untuk personel yanng turuun 80 orang polda tambah dari 150 orang dari polres banjarbaru. "Dalam rangka peningkatan keamannan. Ada empat orang dibawa untuuk kepentinngan pemeriksaan, " tegasnya.

Dikatakannya penjagaan berikutnya akan terus dilakukan hingga akhir tahun, sampai pengerjaan proyek selesai.

(Berita Juga : Dari Motif PP 99,Kisah Parang Sakti Jali Hingga Kaburnya 31 Napi )

Kalapas Banjarbaru, Akhmad Heriansyah mengatakan dari hasil pemeriksaan ini juga ada temuan paket hemat sabu, tapi di luar blok diduga dari napi yang buang. " Penjagaan sangat kurang," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham, Imam Suyudi mengatakan, giat sambang dan pantau kantib di lapas/rutan yang selama ini sudah berjalan akan ditingkatkan menjadi per dua jam dimana sudah disampaikan kepada para polres/polresta untuk dilaksanakan pada lapas/rutan di kalsel selain itu kita akan ada petugas lapas/rutan diluar regu jaga diwajibkan piket untuk menambah jumlah regu jaga yang ada. (Banjarmasin Post)

BAPANAS/MAKASSAR - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, mengikuti ujian penyetaraan, Selasa (27/12/2016).

Sebanyak 55 warga binaan mengikuti ujian ini yang terdiri dari tiga paket, dengan rincian paket A 15 orang, paket B 20 orang, dan paket C 20 orang.

Kepala Lapas Klas I Makassar, Marasidin Siregar, mengatakan ujian tersebut merupakan bagian dari program Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat di lapas.

"PKBM adalah salah satu subfungsi dalam pembinaan di lapas. PKBM menjadi wadah yang memberikan fasilitas belajar bagi warga binaan dan Anak Berhadapan dengan Hukum," kata Marasidin.
warga binaan sedang ikuti ujian penyetaraan di lapas makassar
Marasidin berujar setiap warga binaan yang mengikuti pembelajaran di PKBM harus pernah menjalani pembelajaran di sekolah setingkat paket yang diikuti dan dapat diikuti semua tingkatan umur.

"Kita fasilitasi semua warga binaan, termasuk ABH yang masih terdaftar di sekolah, tapi karena proses hukum mereka terputus belajarnya, kita tetap ikutkan program ini," jelas dia.

Pembelajaran dan ujian PKBM di Lapas Klas I Makassar disesuaikan dengan kurikulum pendidikan nasional. Ujian penyetaraan bagi warga binaan berlangsung selama tiga hari.(Rakyatku)

BAPANAS/BANJARBARU - Parang menyerupai mandau jadi bekal Rizali Rahman untuk kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru  Kalimantan Selatan.

Dari pengamatan BPost online (Tribunnews.com Network) bagian ujung parang begitu runcing, ada bagian bergerigi pada bagian parang.

Besi sudah berkarat dan ada tulisa Artco.
Dari penelusurannama Artco merupakan merek produk material besi bangunan.

Dari mana Rizali mendapatkan parang itu kini masih penyelidikan lebih lanjut.
Pada bagian gagang parang berupa kayu yang dipasang menggunakan baut dan mur.
Entah buat sendiri atau dari kiriman, dengan parang itu bisa Rizali bisa membuat takut napi lain dan 31 napi kabur dari Lapas Banjarbaru.
Parang yang digunakan napi jali 
Rizali alias Jali dipidana kasus narkoba selama lima tahun.
Saat kejadian keributan di Lapas Banjarbaru Rizali alias Jali jadi `sakti` berbekal parang itu.
Dia bikin gaduh, memukul teralis besi pakai parang itu, lalu parang itu juga dia gunakan untuk ancam petugas lapas.

Bahkan saat ditangkap polisi Jali juga pakai parang itu untuk ancam polisi. Hingga akhirnya terpaksa ditembak polisi di kaki bagian kiri.

"Jali terpaksa kami tembak karena dia mengancam bawa sajam ketika akan ditangkap disekitar kawasan Palm Banjarbaru. Ditembak di kaki sebelah kiri," ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan.

Diduga motifnya karena dia tidak memperoleh remisi akibat pengetatan remisi sebagaimana diatur PP.99/2012. Dari 31 napi yang lari, 20 orang terkait PP.99/2012. (Tribunnews)

BAPANAS/JAKARTA- Sebanyak 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen mendapatkan remisi khusus dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Remisi khusus tersebut bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2016.

Remisi khusus terbagi dua. Yakni, remisi khusus sebagaian atau RK I yang didapat 6.628 narapidana dan remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 narapidana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan remisi Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata. Namun, juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Minggu (25/12/2016).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ia menjelaskan, telah mengeluarkan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli yaitu program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.

Mengenai besaran remisi Natal ini, ia mengatakan, diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 narapidana. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.
Menkumham Yasonna Laoly
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

Narapidana yang mendapatkan remisi Natal adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.(Liputan6)

BAPANAS/BANJARBARU- Sebanyak 31 tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIIB Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kabur dari sel Senin (26/12) dinihari sekitar pukul 00.00 Wita.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarbaru, Senin membenarkan kaburnya puluhan penghuni lapas yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang Banjarbaru itu.

"Benar kami mendapatkan laporan dari pihak mengenai narapidana dan tahanan yang kabur. Jumlahnya sebanyak 31 orang dan saat ini sebagian sudah ditangkap," ujarnya.

Ia mengatakan, narapidana maupun tahanan yang berhasil ditangkap ada 17 orang ditambah empat orang lainnya yang dilaporkan diamankan tetapi belum diserahkan ke Mapolres.

Dijelaskan, seluruh narapidana dan napi yang melarikan diri akan menjalani pemeriksaan di Mapolres dan jika sudah selesai diserahkan kembali ke lapas untuk diproses lebih lanjut.

"Narapidana dan tahanan yang sudah ditangkap diperiksa penyidik di polres dan mereka segera dikembalikan ke lapas jika pemeriksaan sudah selesai," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya menurunkan puluhan personel dan bersama personel Brimob Polda Kalsel ikut melakukan pengejaran terhadap narapidana dan tahanan yang belum tertangkap.

"Kami masih melakukan pengejaran dan mengimbau kepada narapidana dan tahanan menyerahkan diri. Harapan kami, pihak keluarga ikut membantu menyadarkan mereka," pesannya.

Dikatakan Kapolres, pihaknya masih belum mengetahui penyebab kaburnya puluhan penghuni lapas itu dan masih fokus melakukan pengejaran sehingga bisa menangkap mereka kembali.

"Soal apa penyebab dan bagaimana mereka kabur, kami belum mengetahui detailnya. Silakan tanyakan kepada pihak lapas karena kewenangan ada di tangan mereka," ujarnya.

Ditambahkan, puluhan personel sudah dikerahkan untuk menangkap kembali narapidana dan tahanan yang masih ada di luar di samping melakukan penyisiran di lingkungan lapas tersebut.

"Kami sudah menempatkan personel di sekitar lapas terutama jalur keluar dengan melakukan pemeriksaan pada orang maupun angkutan yang melintas di sekitar kawasan itu," katanya.

Sementara itu, puluhan personel dari Polres Banjarbaru dan personel Brimob bersenjata lengkap terlihat memenuhi lingkungan lapas melakukan penjagaan dan pengamanan.(beritasatu)

BAPANAS/JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen pada Hari Raya Natal, Minggu, 25 Desember 2016.

Dari jumlah itu, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I, sedangkan yang memperoleh remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

pengurangan masa menjalani pidana semata, tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Minggu 25 Desember 2016.

Yasonna juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). 

Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli adalah program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.
Menkumham Yasonna Laoly 

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan, sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," kata Yasonna.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani.

Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.

BALI- Lapas Kelas IIA Kerobokan, resmi ganti pimpinan. Lapas yang terkenal panas dan kerab bergejolak itu dipimpin Tonny Nainggolan.

Tony menggantikan Kalapas sebelumnya, Slamet Prihantara yang naik jabatan menjadi Kalapas Kelas I Lampung.

Tony yang sebelumnya menduduki Kasubdit Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Jakarta, kini memanggul beban berat.

Tony harus mampu menjaga suasana lapas agar tetap adem dengan penghuni overload. Pekerjaan rumah Tony lainnya adalah stigma Lapas Kerobokan sebagai sarang narkoba.

“Semoga Kalapas baru ini (Tonny Nainggolan) mampu melaksanakan tugasnya. Harus diingat, Lapas Kerobokan ini bisa dikatakan sebagai lapas internasional.
Sertijab Kalapas : Slamet Prihantara dan Tonny Nainggolan kemarin kamis (22/12)
Sedikit saja ada masalah akan terdengar sampai ke luar negeri,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja, kemarin (22/12).

Pria asal Karangasem, itu menegaskan bahwa Kalapas Kerobokan harus berpengalaman memimpin sejumlah lapas.
Selain itu mempunyai kemampuan menguasai medan dan budaya tempat di mana ditugaskan, agar bisa cepat menyesuaikan dengan lingkungan.

Pihaknya menyatakan, persoalan yang ada di lapas tidak bisa diselesaikan oleh petugas lapas sendiri.

Untuk itu, lanjut Surya, harus bersinergi dengan pihak terkait, seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BNN dan lainnya.
Pun termasuk yang harus diperhatikan adalah pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Yang lebih penting lagi adalah perlakukan petugas dalam memberikan pelayanan kepada WBP. Tidak memberikan tekanan, tidak memberikan kesulitan. Harus bisa mengerjakan dengan tulus, tanpa beban,” tukasnya.

Sementara itu, Tonny sebagai Kalapas baru dirinya membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas.

Dirinya berharap apa yang sudah diwariskan Kalapas sebelumnya dirinya bisa meneruskan dan menjadi lebih baik.
“Sekarang kondisi dan suasana di Lapas Kerobokan sudah sangat baik. Ini tidak terlepas dari kepemimpinan Pak Slamet,” jelas Tonny.

Sedangkan, Slamet Prihantara yang memimpin Lapas Klas II A Denpasar di Kerobokan sejak Januari 2016 berharap apa yang sudah baik.

Menurutnya Lapas Kerobokan memiliki karakter berbeda dengan Lapas lain. “Kuncinya jujur, sabar dan kerja keras,” ucap Toro.(radarbali)


.

BAPANAS/BANJARBARU- Lebih dari 20 orang Narapidana (Napi) di Lapas Banjarbaru Kalimantan Selatan Kabur tadi malam. 

Saat ini sejumlah wartawan sedang berada Lapas Banjarbaru untuk mencari info tambahan menyusul kaburnya lebih dari 20 orang Napi di Lapas ini tadi malam.

Senin, 26 Desember 2016 sekitar pukul 00.30 wita telah diperoleh laporan dari Kalapas kelas III Banjarbaru Ahmad Hariansyah,bahwa telah terjadi keributan di Lapas kelas III Banjarbaru dan mengakibatkan sekitar 23 Narapidaba kabur dan melarikan diri.

Sedangkan jumlah total  Napi dan tahanan di Lapas ini sebanyak 296 orang. 

Kaburnya para Napi ini dimulai dengan Kronologis kejadian sebagai berikut : 

Berdasarkan keterangan pihak Lapas  pada hari Minggu 25 Desember 2016 atau kemaren sore sekitar pukul 17.00 wita salah satu Napi bernama JALI meminta kepada petugas lapas bernama SUNARDI (Kasubsie Kamtib) agar temannya bernama Ahmad Majedi alias Atung dikeluarkan dari sel isolasi akibat perkara hutang piutang sesama napi, dan yang bersangkutan mengancam apabila tidak dikeluarkan ia akan membuat rusuh. Permintaan dan ancaman tersebut dijawab petugas Lapas,bahwa Sunardi akan dikeluarkan dari sel isolasi besok. 
Sejumlah personil polisi siaga didepan lapas banjarbaru 
Selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita,karena diduga merasa tidak puas dengan jawaban dan sikap petugas Lapas, Jali mengamuk dengan membawa Sajam jenis Mandau dan memukul mukul besi sel serta pintu ruang tahanan, serta sambil berteriak - teriak mengajak penghuni Lapas lain utk melarikan diri.

Melihat kondisi yang memanas tersebut akhirnya petugas Lapas pada Pukul 22.45 mengeluarkan Atung dari sel isolali, namun sdr Jali dan kelompoknya tetap berteriak teriak sambil menggunakan senjata tajam berusaha merusak pintu dan terus mengajak para napi untuk kabur melarikan diri.


Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita para  Napi  yang di pimpin Jali menyerang dan mengancam petugas Lapas dan memaksa untuk membuka seluruh pintu Sel, namun petugas lapas yang hanya berjumlah 2 orang terpaksa bersembunyi di kantor Lapas hingga akhirnya sekitar 32 Napi melarikan diri.

Berikut rilis nama para Napi yang melarikan diri:

1. budiman bin bulya
2. sandi bin sumardi
3. adul hadi alias adul bin siman
4. mustapa kamal bin masrani
5. muhammad ridwan bin abdul muis
6. kastalani bin H. anang syarifudin
7. salman alfarisi bin H. abdul sani
8. rahmadi bin misdi
9. ahmadi bin mansani alm
10. rahmatullah bin bahtiar
11. muhhamad mahyuni bin abdullah
12. rujali rahman bin abdullah
13. muhammad basid bin M said ibrahim
14. ahmad suryansyah bin arbani
15. fahrul bin alfianor
16. muhammad irwansyah bin hamdani
17. jumaidi als bagik bin jarni alm
18. heriyanto bin didi alm
19. agus setiawan als agus bin arbain
20. budi rahman als budi bin kursani
21. fauzi rifani als ivan bin hadran
22. wahidin asmuni bim badrun
23. muhammad

Berdasarkan informasi pihak Kepolisian dari Polres Banjarbaru bersama Brimobda Kalsel saat ini terus memburu para napi yang kabur dan sebagian diantaranya sudah berhasil ditangkap.(RRI)  

BAPANAS/JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk Agama Kristen bertepatan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Minggu, 25 Desember 2016. 

Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Menkumham, Yasonna H. Laoly dalam Sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh para Kalapas dan Karutan saat pemberian Remisi di masing masing wilayahnya.

Disampaikannya pula bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu bentuk nyata Kemenkumham mencegah pungli yaitu program remisi online yg gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.
Ilustrasi 
Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. 

Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77. 

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69. 

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku.

Diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang, sementara kapasitasnya hanya 118.952 orang.

Sumber: Akbar Hadi, Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.