BAPANAS/JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan ada lima orang dari kalangan staf dan pejabat di kementeriannya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Lima orang itu telah mendapatkan sanksi.
“Mereka melakukan pungutan yang tidak sebenarnya,” ucap Yasonna di kantornya, Kamis, 29 Desember 2016.
Yasonna enggan menyebutkan detail identitas lima orang tersebut. Ia hanya menyebutkan tiga orang di antaranya adalah anggota staf Imigrasi eselon 4B di Medan. Ia memastikan pihaknya sudah memberikan sanksi tegas kepada mereka. Selain itu, mereka terancam tidak bisa naik pangkat.
Yasonna berujar, orang keempat adalah kepala sebuah lembaga pemasyarakatan di Bandung. Ia terbukti bersalah dan sudah dikenai saksi. Menurut Yasonna, sanksinya bisa sampai penundaan kenaikan pangkat hingga tiga tahun.
Yang terakhir adalah anggota staf bagian keuangan di kantor wilayah Bengkulu. “Yang di Bengkulu diberhentikan,” tuturnya.
Praktek pungli lima orang tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Mereka terbukti meminta pungutan yang tidak sesuai. Penindakan tegas dilakukan tim Saber Pungli yang telah dibentuk Kementerian Hukum.
Yasonna memastikan siapa pun pejabat yang terbukti bersalah melakukan pungli bakal dikenai tindakan tegas. “Kami tidak ada toleransi lagi,” katanya.(TEMPO)
loading...
Post a Comment