Jakarta - Komisi Ombudsman menyatakan warga binaan pemasyarakatan belum mendapat pelayanan yang baik di lembaga pemasyarakatan. Hal ini terungkap dalam survei pengaduan yang dilakukan Ombudsman.
Sejak 2014, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman menunjukkan penurunan. Terakhir, hingga November 2016, terdapat 22 laporan tentang layanan lembaga pemasyarakatan. Angka ini lebih kecil dibandingkan pengaduan pada 2014 yang mencapai 36 dan 2015 yang mencapai 31 pengaduan.
"Dapat dikatakan Ditjen PAS telah banyak melakukan upaya perbaikan pelayanan," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di kantor Ombudsman, Jumat, 30 Desember 2016. Namun, kata dia, ketika Ombudsman membuka pengaduan secara langsung di LP, terungkap bahwa ada banyak laporan yang masuk.
Dalam satu hari, pengaduan satu LP saja bisa mencapai lebih dari seratus laporan. "Artinya LP tidak membuka ruang pengaduan yang efektif," ujar Ninik.
Masalah pelayanan publik di LP yang disampaikan kepada Ombudsman antara lain tak jelasnya pemberian remisi, pembebasan bersyarat, ekstra vonis, mekanisme permohonan pindah LP, dan izin tinggal yang melampaui batas. "Dugaan pungutan juga cukup banyak terhadap pengunjung. Masih main uang," ucap Ninik.
Terbatasnya akses informasi terhadap warga binaan pemasyarakatan juga dipersoalkan. Yang paling dibutuhkan saat ini adalah akses informasi, kecuali di LP Koruptor Sukamiskin, Bandung. “Kayaknya semua napi boleh pegang ponsel. Ada yang beda di situ," kata Ninik.(Tempo)
Sejak 2014, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman menunjukkan penurunan. Terakhir, hingga November 2016, terdapat 22 laporan tentang layanan lembaga pemasyarakatan. Angka ini lebih kecil dibandingkan pengaduan pada 2014 yang mencapai 36 dan 2015 yang mencapai 31 pengaduan.
"Dapat dikatakan Ditjen PAS telah banyak melakukan upaya perbaikan pelayanan," kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di kantor Ombudsman, Jumat, 30 Desember 2016. Namun, kata dia, ketika Ombudsman membuka pengaduan secara langsung di LP, terungkap bahwa ada banyak laporan yang masuk.
Dalam satu hari, pengaduan satu LP saja bisa mencapai lebih dari seratus laporan. "Artinya LP tidak membuka ruang pengaduan yang efektif," ujar Ninik.
Masalah pelayanan publik di LP yang disampaikan kepada Ombudsman antara lain tak jelasnya pemberian remisi, pembebasan bersyarat, ekstra vonis, mekanisme permohonan pindah LP, dan izin tinggal yang melampaui batas. "Dugaan pungutan juga cukup banyak terhadap pengunjung. Masih main uang," ucap Ninik.
Terbatasnya akses informasi terhadap warga binaan pemasyarakatan juga dipersoalkan. Yang paling dibutuhkan saat ini adalah akses informasi, kecuali di LP Koruptor Sukamiskin, Bandung. “Kayaknya semua napi boleh pegang ponsel. Ada yang beda di situ," kata Ninik.(Tempo)
![]() |
ANTARA/Muhamad Nasrun |
loading...
Post a Comment