BAPANAS/JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAM memberhentikan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan di Bandung. Pemberhentian itu karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis, 29 Desember 2016. Sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya yang menyebut, seorang Kepala Lapas di Bandung terlibat pungli. Yang ia maksud bukan Kepala Lapas, melainkan Kepala Pengamanan Lapas.
"Bukan Kalapas, kepala pengamanannya. Ada dugaan pungli ke warga binaan. Jadi kami copot dulu," kata Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna tetap tak merinci lebih jauh siapa dan di lapas mana Kalapas tersebut bertugas. Yasonna hanya menegaskan yang bersangkutan saat ini sudah terbukti bersalah dan sudah dikenakan sanksi.
Menurut Yasonna, penindakan pungutan liar menjadi salah satu fokus pihaknya terutama setelah Presiden Joko Widodo mengistruksikan pembentukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber Pungli).
Selain kepala pengamanan di Bandung, Kemenkum HAM juga memberi sanksi terhadap tiga orang lainnya. Mereka adalah anggota staf Imigrasi eselon 4B di Medan, Sumatera Utara, dan anggota staf bagian keuangan di kantor wilayah Bengkulu.
"Mereka melakukan pungutan yang tidak sebenarnya," ucapnya.
Menurut Yasonna, sanksi yang diberikan pada para pelanggar ini beragam, bisa sampai penundaan kenaikan pangkat hingga tiga tahun hingga diberhentikan. Salah satu yang diberhentikan di antaranya adalah staf bagian keuangan di kantor wilayah Bengkulu.
"Praktik pungli lima orang tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Mereka terbukti meminta pungutan yang tidak sesuai. Kami tidak ada toleransi lagi,” ucapnya.(PR)
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis, 29 Desember 2016. Sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya yang menyebut, seorang Kepala Lapas di Bandung terlibat pungli. Yang ia maksud bukan Kepala Lapas, melainkan Kepala Pengamanan Lapas.
"Bukan Kalapas, kepala pengamanannya. Ada dugaan pungli ke warga binaan. Jadi kami copot dulu," kata Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna tetap tak merinci lebih jauh siapa dan di lapas mana Kalapas tersebut bertugas. Yasonna hanya menegaskan yang bersangkutan saat ini sudah terbukti bersalah dan sudah dikenakan sanksi.
Menurut Yasonna, penindakan pungutan liar menjadi salah satu fokus pihaknya terutama setelah Presiden Joko Widodo mengistruksikan pembentukan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber Pungli).
Selain kepala pengamanan di Bandung, Kemenkum HAM juga memberi sanksi terhadap tiga orang lainnya. Mereka adalah anggota staf Imigrasi eselon 4B di Medan, Sumatera Utara, dan anggota staf bagian keuangan di kantor wilayah Bengkulu.
"Mereka melakukan pungutan yang tidak sebenarnya," ucapnya.
Menurut Yasonna, sanksi yang diberikan pada para pelanggar ini beragam, bisa sampai penundaan kenaikan pangkat hingga tiga tahun hingga diberhentikan. Salah satu yang diberhentikan di antaranya adalah staf bagian keuangan di kantor wilayah Bengkulu.
"Praktik pungli lima orang tersebut terungkap dari laporan masyarakat. Mereka terbukti meminta pungutan yang tidak sesuai. Kami tidak ada toleransi lagi,” ucapnya.(PR)
loading...
Post a Comment