2017-08-27

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

Ilustrasi
TERNATE,(BPN)- Seorang narapidana bernama Rudianto HM yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambula Ternate, Maluku Utara, kabur. Lelaki 27 tahun itu melarikan diri setelah diberi izin berobat ke rumah sakit.

Napi kasus narkoba itu diduga berhasil kabur karena ada unsur kesengajaan. Lemahnya pengawalan petugas yang mendampingi napi itu di antaranya.

"Bersangkutan diberi izin keluar karena alasan sakit maag sesuai surat rujukan petugas medis dan harus diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie," kata Plt Kepala Lapas Kelas ​1​A Jambula Ternate, Dirhono Jatmokoadi, saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2017.

Menurut dia, saat napi tersebut keluar berobat, yang bersangkutan dikawal petugas Lapas Jambula. Belum juga tuntas, napi tersebut sudah hilang dari kawalan petugas.

"Sudah dua hari ini kami terus berusaha mencari yang bersangkutan. Sejak Rabu (29/8/2017) dia kabur, tetapi belum berhasil menemukannya," kata Dirhono.

Untuk mencari napi kabur itu, dia mengaku pihak Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Maluku Utara telah berkoordinasi dengan Polda melalui Direktorat Reserse Narkoba karena yang bersangkutan merupakan napi dari kasus tersebut.

"Kita telah melakukan koordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk menurunkan anggota ke lapangan dalam rangka melakukan pencarian," kata dia.

Menurut dia, napi tersebut sebelumnya pernah dirawat intensif di salah satu rumah sakit. Kini, petugas memprioritaskan pada pencarian sebelum menindak petugas yang mengawal si napi.

"Jika yang bersangkutan sudah kami tangkap, barulah selanjutnya pihak petugas akan kami periksa, apakah ini kelalaian ataukah kesengajaan," kata Dirhono.(liputan6)

Ilustrasi
MEDAN,(BPN)-  - Meski sudah ada unsur kelalaian, petugas Lapas Tanjung Gusta Medan, belum menerima sanksi tegas terkait kaburnya empat narapida Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan yang kabur Selasa (20/6/2017) lalu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) belum melakukan upaya penindak tegas terhadap petugas lalai tersebut, termasuk ‎Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, ‎Asep Syarifuddin selaku orang bertanggung jawab atas kabur tahanan tersebut.

Kemenkuham Sumut sendiri sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap anggota Asep Syarifuddin, yang dinilai lalai dalam bertugas dengan akibatkan 4 napi melarikan diri saat subuh pada bulan Ramadan, lalu.

"‎Kita sudah melakukan pemeriksaan seluruhnya di Lapas Tanjung Gusta Medan saat terjadi pelarian yang terjadi saat subuh. Setelah makan sahur, jadi pemeriksaan sudah selesai dilakukan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto, Senin (28/8/2017).

Kemudian, Hermawan mengatakan setelah pemeriksaan dilakukan. Berkas acara pemeriksaan (BAP) diserahkan kebagian Sekretariat Jenderal Pemasyarakat Kemenkuham Pusat di Jakarta. Guna proses tindaklanjut sangsi diberikan tersebut dari Kemenkuham Pusat diteruskan ke Kemenkuham Sumut.

"5 orang yang kita periksa dari pelaksana penjaga keamanan, komandan jaga dan petuga yang piket. Itu lah kita mintai keteranganya," sebut Hermawan.

Hermawan dengan tegas mengungkapkan bahwa petugas Lapas dibawah kepemimpinan ‎Asep Syarifuddin sudah jelas menunjukan kelalai saat bertugas. Dimana, napi berada di sel bisa melarikan diri dengan perencanaan sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.

"Kelalaian tetap ada, ini tetap human error. Makanya ada kelalai didalam ini," sebut Hermawan, yang tidak menutupi kesalaha dari petugas di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Hermawan mengatakan keempat napi itu, berada di sel khusus atau sel strap (Sel hukuman). Namun, lagi-lagi petugas keamanan saat itu tidak melakukan pengawasan dengan melakukan kontrol. 

Ditambah lagi, ada komunikasi dilakukan 4 napi dengan pihak luar untuk memuluskan pelarian tersebut. Yang kuat dugaan menggunakan handpone yang dimilik para napi itu.

"Jadi terhadap pegawai yang pada malam hari itu, mendapat tugas kontrol blok. Dimana para napi tersebut berada (sel starap). Namun, tidak dilakukan. Itu dianggap lalai," ungkap Hermawan dengan cetus.

Dia mengakui personil pengamanan di Lapas Tanjung Gusta Medan, jumlahnya tidak seimbang dengan ‎jumlah napi yang mau diawasi. Namun, Hermawan mengatakan kekurangan kekuatanan pengamanan, tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk membela diri.

"‎Memang jumlah petugas yang ada sangat kurang. Tapi, keadaan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar. Disamping itu komandan jaganya juga dianggap turut bertanggung jawab atas terjadinya pelarian tersebut," jelasnya.

Kadivpas Sumut Hermawan Yunianto
Untuk diketahui, Keempat napi yang kabur itu adalah Hussaini (35) warga Indrapura, Kota Aceh Besar, Aceh, kasus pembunuhan, hukuman 11 tahun penjara, Alhadi (30) warga Tapak Tuan Aceh Selatan, Aceh kasus pembunuhan hukuman 11 tahun penjara, Rudi Rahman (32) warga Aceh Selatan, Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara dan Muliadi (30) warga Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.
Menurut kronologis ‎kabur tahanan itu, dengan menggerjai besi ventilasi penjara. Kaburnya mereka dibantu 4 orang rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis‎ (30), M Yusuf dan Fajar (15). 

Keempat orang itu, sudah menyiapkan untuk pelarian keempat napi tersebut dengan barang bukti seperti ‎samurai, golok pisau, tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas coklat, satu unit handpone, sarung tangan, sebo.

Dari 4 napi kabur itu, 3 berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah mobil‎ Avanza warna hitam, dengan plat nomor BL 935 AZ, mereka tumpangi menabrak 3 unit rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, berjarak 400 meter dari Lapas itu.

Sedangkan, seorang napi bernama Rudi Rahman‎ berhasil melarikan diri saat peristiwa itu. Namun, sampai saat ini, belum juga berhasil diringkus kembali."Untuk satu napi (Rudi) masih terus dilakukan pencarian dan pengejaran bekerjasama dengan pihak kepolisian," tandasnya.(gosumut)

Napi Koruptor Muslem Syamaun
BANDA ACEH,(BPN)- Setelah sekian lama tidak terdengar, hari raya kedua terungkap kembali satu napi tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak bebas berkeliaran di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banda Aceh.

Muslem Syamaun napi tipikor penggelapan pajak yang juga mantan bendahara umum daerah (BUD) Pemkab Bireuen diketahui kerap berada di luar lapas banda aceh selama ini.

Dari informasi diterima oleh redaksi, Terpidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) kota bireuen ini terhitung sejak 17 Agustus malam tidak lagi terlihat didalam lapas banda aceh.

Masih dari sumber yang sama menyebutkan dari amatannya kamar nomor 2 yang berada di blok A yang dihuni oleh sang koruptor bersama 12 napi lainnya tersebut sunyi dan tak terlihat satupun napi yang menghuni kamar tersebut sampai berita ini dilansir.

“ Mulai kemarin dan hari ini say sudah lihat kedalam kamar,bahkan saat apel siang tadi tidak ada napi yang ikut apel,mereka sudah pulang kerumah semuanya termasuk pak muslem “, ungkap sumber tersebut.

Menurutnya kebebasan para napi koruptor bersama 12 napi lainnya dapat bebas kembali kerumahnya serta ikut berlebaran bersama keluarga dikarenakan para napi ini menyetorkan uang kepada oknum pejabat maupun petugas setiap minggu sekali dalam jumlah jutaan pernapi.

“ Mereka semua bayar tidak gratis kalau mau bisa pulang-pulang,apalagi hari raya diluar lapas,kalau tidak salah tiap napi harus bayar seminggu sekali ada yang 2 juta,5 sampai ada yang bayar 10 juta agar tidak masuk-masuk kedalam “,bebernya yang mengaku beberapa kali sempat menjalani kehidupan seperti napi tersebut namun belakangn dirinya tidak lagi memiliki uang.

Sementara itu Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP yang dikonfirmasi redaksi mengatakan dirinya sedang berada di Jakarta dalam rangka cuti.

Menurut drais memang sebelumnya dirinya pernah mendapatkan informasi serta menemukan napi koruptor muslem berada di luar lapas.

Setelah ditemukan drais memanggil napi muslem dan membuat pernyataan dimana bila ditemukan kembali napi tersebut berada diluar lapas tanpa izin yang jelas maka dirinya akan memindahkannya ke lapas kutacane.

“ Saya lagi dijakarta mertua sakit, Kemarin sewaktu dibanda memang saya sempat temukan diluar lapas kemudian saya panggil yang bersangkutan kita buatkan pernyataan bila ditemukan kembali maka napi tersebut akan saya pindahkan ke lapas kutacane “,ungkap drais yang mengaku sedang mengurusi mertua yang sakit keras.

Ditambahkannya lagi, dirinya meminta bila benar napi tersebut sedang berada di luar lapas banda aceh tanpa izin yang jelas dipersilahkan untuk melaporkannya pada pihak Polresta Banda Aceh disebabkan telah adanya MoU antara lapas banda aceh dan polresta banda aceh sebelumnya. 

“ Jika memang benar tidak berada didalam dan dikeluarkan tanpa izin silahkan dilaporkan pada polresta banda aceh karena kita ada MoU dengan mereka terkait pengeluaran napi secara ilegal biar ditangkap saja,nanti ketahuan siapa yang bermain siapa tidak “,pungkasnya.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Jari kuku yang terluka dan napi korban penganiayaan rizwan
MEDAN,(BPN)- Salahsatu narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan menjadi korban penganiayaan serta bulan-bulanan napi bandar narkoba.

Terungkapnya kasus penganiayan tersebut setelah Baharuddin salahsatu keluarga napi Rizwan warga desa Blangcut Kec. Sawang Aceh Utara mengungkapkan jika adiknya menjadi korban penganiayaan secara brutal oleh napi bos narkoba di Rutan Klas I Medan.

Baharuddin mengungkapkan dalam dua minggu ini adiknya rizwan telah dua kali dianiaya oleh napi bandar narkoba bernama nanda terpidana narkotika hukuman 16 tahun penghuni blok I Kamar 9 rutan tanjung gusta medan.

“ Sudah dua kali disiksa sama napi namanya nanda dan teman sepekaranya Kamil yang bandar sabu,kata adik saya kepalanya sakit sampai kini dan dadanya sesak akibat dipijak-pijak oleh keduanya “,ungkap bahar saat menemui redaksi dikantor Kruenggeukuh, Jum’at (01/9/2017).

Kemudian melanjutkan,para pelaku melakukannya dilatarbelakangi hutang piutang bisnis narkoba dan pelaku pemukulan yang juga penganiayaan adiknya rizwan terpidana 8 tahu 3 bulan kasus narkotika mengancam akan mengulangi perbuatannya melakukan kekerasan terhadap rizwan pada senin ini.

“ Kemarin saya lihat adik saya bilang mereka akan menyiksanya kembali pada hari senin ini jika belum bayar utang,adik saya sudah coba lapor sama pegawai disitu tidak digubris,mau lapor ke KPR sulit untuk temui kata adik saya “,ujar baha seraya menirukan ucapan adiknya rizwan.

Baharuddin mengatakan pihak keluarga akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak rutan jika terjadi sesuatu terhadap rizwan yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.

“ Jika terjadi sesuatu atau mati dia dalam penjara,kami akan minta tanggungjawab pihak rutan tanjung gusta medan karena apa yang terjadi terhadap adik saya terkesan adanya pembiaran “,pungkasnya.

Sementara itu Kepala Rutan Klas I Medan Budi Situngkir yang dikonfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan redaksi ke handphone selulernya belum memberi jawaban terkait penganiayaan terhadap rizwan oleh dua napi bandar narkoba,Sabtu (02/9/2017). (Redaksi)

Lapas sukamiskin
BANDUNG,(BPN)- Deretan mobil mewah berjejer rapih di halaman parkir Lapas Sukamiskin. Berbagai merek. Dari tipe sedan hingga mobil keluarga. Semua mewah. Rata-rata penumpangnya juga berpenampilan necis. Pakaian serba modis.

Mereka merupakan pengunjung lapas khusus terpidana kasus korupsi. Berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Hampir tiap hari jejeran mobil mewah selalu nangkring di parkiran. Sudah jadi pemandangan wajar.

Biasanya para pengunjung bukan hanya keluarga. Banyak pula kerabat dekat hingga rekan bisnis. Tak jarang mereka datang gerombolan. Hanya untuk menemui satu orang. Lalu menggelar pertemuan. Bahas segala urusan. Semua penting. Dari pribadi, politik hingga masalah cuan.

Untuk waktu kunjungan tak perlu dipikirkan. Petugas Lapas Sukamiskin memberi kelonggaran. Para tamu bisa bertemu hingga sore. Tak perlu khawatir bakal diusir. Meski ada aturan pengunjung diberi waktu hanya satu jam.

"Santai saja," ujar salah seorang napi korupsi kepada kami pekan lalu. Ketika itu merdeka.com berkesempatan bertemu di dalam lapas.

Pertemuan kami dengan sang napi korupsi bahkan hingga dua jam. Banyak hal diperbincangkan. Dalam obrolan kami, sempat menyinggung soal urusan pribadi, masalah hukum, hingga politik Tanah Air. Rata-rata mereka mengikuti. Sebab tak perlu khawatir ketinggalan informasi. Selalu ada ponsel di tangannya.



Ada puluhan koruptor menjalani hukuman di sana. Penelusuran kami, banyak nama tenar dalam kasus korupsi Tanah Air asyik wara-wiri.

Mereka di antaranya tersangka kasus suap reklamasi Muhammad Sanusi, bekas ketua hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Hingga pengacara kondang terlibat terlibat kasus suap, OC Kaligis. Beberapa penghuni lapas lain dikatakannya tengah berada di kamar.

Gelaran pertemuan biasanya di saung beratapkan jerami. Tempat ini nyaman. Jumlahnya belasan. Tersedia sofa, kursi kayu hingga meja. Tak perlu takut kepanasan. Dalam tiap saung juga disediakan kipas angin.

Sedangkan untuk jamuan, pengunjung tak perlu memikirkan. Pasti kenyang. Ada orang-orang siap disuruh para napi korupsi. Mereka bersedia diperintah untuk mempersiapkan pelbagai kudapan. Mulai minuman hingga cemilan. Bahkan bisa diminta memesan makanan dari luar.

Bila napi korupsi ingin pelesiran pun bisa. Seperti dilakukan terpidana pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, beberapa waktu lalu. Memakai alasan sakit. Tapi rupanya mampir ke apartemen. Lokasinya tak jauh dari Lapas Sukamiskin. Karena kasus ini, Anggoro lalu dipindah ke Lapas Gunung Sindur.

Tidak ketatnya penjagaan di lapas khusus napi korupsi sudah diendus Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama. Mereka juga menilai penjara khusus ini tidak relevan. Justru membuat para koruptor semakin besar.

"Pada titik tertentu, pemerintah harus mempertimbangkan apakah jangan-jangan lapas khusus napi korupsi seperti lapas Sukamiskin itu tidak relevan lagi. Karena justru membuat kekuatan para koruptor terkonsolidasi," ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lola Ester, kepada merdeka.com.

Penegakan aturan menjadi masalah berulang. Sekaligus kelemahan. Meski begitu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan mengakui. Mereka berkukuh tidak membedakan antara napi korupsi dengan kasus lainnya. Bahkan mengancam memberi sanksi. Termasuk kepada kepala hingga petugas lapas.

"Ya itu merupakan pelanggaran tata tertib, narapidana bisa dapat hukuman disiplin, termasuk haknya selama di rumah tahanan dicabut dalam kurun waktu tertentu," tegas Plt. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun, kepada merdeka.com pada Selasa pekan ini.

Pihaknya juga menantang warga melaporkan bila menemukan penyimpangan dalam rutan. Terlebih harus disertai bukti. Sehingga bisa memberi tindakan tegas.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus wakil ketua Hak Angket KPK, Taufiqulhadi, justru merasa adanya alat komunikasi di lapas khusus napi korupsi tak ada urgensinya. Apalagi diyakini para penghuni lapas tidak melakukan transaksi jual beli narkoba. Kondisi diyakini dirinya berbeda dengan penghuni lapas kasus lain.

Politisi Partai Nasdem bahkan merasa penting napi korupsi harus dipisah. "Ya memang mereka di sana itu ada kelebihan dan tidak bercampur dengan narapidana lainnya, seperti penjahat, pembunuh, bandar narkoba," ucap Taufiqulhadi kepada merdeka.com.

Untuk itu, sudah seharunya lembaga pemasyarakatan menjadi tempat membina para warganya agar lebih baik ketika selesai menjalani masa hukuman. Sehingga para napi korupsi sudah semestinya diperlakukan manusiawi selama menjadi warga binaan di rumah tahanan. [Mdk]

Lapas Padang
PADANG,(BPN) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar), keluarkan seluruh wargan binaan dari blok sel masing-masing pascagempa Jumat dinihari.

"Saat gempa tadi seluruh warga binaan dikeluarkan dari blok sel masing-masing, dan dikumpulkan di lapangan dalam Lapas," kata Kepala Seksi Binadik Lapas Padang Darwan, di Padang, Jumat.

Hingga pukul 01.42 WIB, narapidana serta tahanan yang berjumlah 1.428 orang itu masih dikumpulkan di lapangan.

"Belum dimasukkan lagi, kami melihat situasi dan kondisi. Jika nanti sudah benar-benar aman, baru dimasukkan lagi ke blok," jelasnya.

Ia menyebutkan untuk antisipasi kemungkinan terburuk, pihak Lapas akan melakukan evakuasi sesuai Stadar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada.

"Jika terjadi kemungkinan terburuk, sesuai SOP tempat evakuasi warga binaan menuju bukit gado-gado dengan jarak 15 menit dari Lapas," katanya.

Saat ini petugas Lapas masih terus melakukan upaya menenangkan dan meminimalisir kepanikan.

Gempa berkekuatan 6,2 Skala Ricter (SR) menguncang Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat dinihari pukul 00.06 WIB.

Berdasarkan informasi awal dari BMKG Padang Panjang gempa berlokasi di 1.30 lintang selatan, 99,99 bujur timur, atau 80 kilometer timur laut Mentawai, 86 kilometer barat daya Pasaman Barat, 87 kilometer barat daya Pariaman, 113 kilometer barat daya Padang dengan kedalaman 10 kilometer tidak berpotensi tsunami. (Antaranews)


TERNATE,(BPN)- Seorang narapidana kasus narkoba berinisial RM alias Rudianto melarikan diri setelah kabur dari pengawalan petugas Lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Maluku Utara.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIA Ternate Nirhono Jatmakoadi mengatakan, pelaku melarikan diri dari rumah sakit umum Ternate, pada Rabu (30/8/2017) ketika izin berobat.

“ Narapidana ini yang melarikan diri dengan alasan berobat karena dia sedang sakit dan di rujukan ke RSUD Chasan Bosoirie kemudian selesai berobat kurang pengawasan atau kurang kontrol tiba-tiba narapidana menghilang,” kata Nirhono, Kamis (31/8/2017).

Dia mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk mencari keberadaan pelaku, namun sejauh ini belum ditemukan.

“Saya sudah perintahkan petugas medis Lapas segara mencarinya dari kemarin sekitar jam 3 tetapi sampai detik ini belum ditemukan,” ujarnya.


Atas kejadian itu sebutnya, pihak Lapas telah berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara untuk melakukan pencarian.

“Narapidana yang melarikan diri ini kasus narkotika dan kami sudah komunikasikan dengan Pak Dir Narkotika di Polda agar segara mencari narapidana tersebut,” kata Nirhono.

Dia mengakui  narapidana yang dihukum 15 tahun penjara ini melarikan diri karena kelalaian petugas saat di rumah sakit.(kompas)


PIDIE,(BPN)- Seperti biasanya pada hari Ma’meugang atau punggahan yakni sehari sebelum hari raya idul adha,baik Lapas maupun rutan akan dipadatin dikunjungi oleh keluarga yang ingin membezuk napi sambil membawa nasi dan kuah daging lembu serta makanan lainnya.

Momen ini ternyata juga dimanfaatkan oleh para jaringan narkoba pengunjung untuk menyeludupkan barang haram tersebut ke tempat dimana para napi dilakukan pembinaan.

Seperti terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Sigli, Kamis (31/8/2017) sekiranya pukul 12:00 WIB tengah hari, petugas penjagaan pintu utama (P2U) bersama seorang personil polisi sabhara polres pidie berhasil mengamankan setengah kilogram ganja dari salahsatu pengunjung.

Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Sigli Baharuddin kepada redaksi menceritakan,sekitar pukul 12:00 WIB disaat rutan sigli dipadati pengunjung yang membawa makanan dan kuah daging meugang untuk para napi keluarganya.

Plt Karutan Sigli Baharuddin SH
Pada saat giliran tamu bernama Rid dan Af warga Laweung meminta izin pada petugas ingin menemui salahsatu napi berinitial Ir bin Ali warga desa Laweung.

Saat itu Zikri salahsatu petugas portir melakukan pemeriksaan barang bawaan tamu lainnya, Bribda Fauzan anggota sabhara polres bireun meminta pada kedua tamu meletakkan barang bawaan mereka untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dalam kantong plastik berisi nasi putih dan kuah daging yang dikemas dalam plastik bening dan tiga buah kelapa muda.

Berkat kesigapan dan ketelitian bribda fauzan yang merasa ada yang aneh dengan bentuk kelapa muda dan saat di pegang dan di goyangkan tidak terdengar bunyi air didalamnya.

Setelah diteliti lebih lanjut ternyata kedua kelapa muda tersebut berisi ganja kering yang dikemas dalam kantong plastik bening.

“  Jadi petugas P2U kita memeriksa barang tamu lainnya dan Pak Fauzan merasa heran kenapa buah kelapa muda tidak ada airnya saat digoyangkan,begitu di teliti ternyata didalam batok kelapa berisi ganja,lansung kita tahan dua tamu tersebut “,jelas baharuddin yang dihubungi Via handphone selulernya.

Ganja dalam batok kelapa muda
Menurut baharuddin setelah dimintai keterangan kedua tamu tersebut mengakui jika akan membezuk salahsatu napi dan makanan serta kelapa muda tersebut akan diberikan kepada napi berinitial Ir bin Al.

Tidak berapa lama kemudian pihak rutan sigli lansung melakukan koordinasi dengan polres pidie dan menyerahkan kedua tamu tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Redaksi: T. Sayed Azhar


AMPANA,(BPN) - Perkelahian antar narapidana di Lapas Kelas II B Ampana mengakibatkan satu napi mengalami luka tikaman dibagikan perut, Selasa malam (29/8/2017).

Perkelahian itu terjadi, diduga karena napi atas nama Ko Jack membuka kunci blok tahanan dan melakukan pemukulan terhadap napi atas nama Irham. Rekan Irham atas nama Roy tidak menerima atas pemukulan tersebut, sehingga melakukan perlawanan kepada Ko Jack. 

Perkelahian yang terjadi, mengakibatkan Roy ditikam oleh kerabat Ko Jack atas nama Uko. Korban Roy yang mengalami luka serius di bagian perut, langsung dilarikan ke RSUD Ampana oleh petugas piket Lapas Kelas II B Ampana untuk menjalani perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Tojo Una-una, AKP Simon Yana Putra membenarkan atas terjadinya perkelahian yang mengakibatkan salah satu napi mengalami tikaman. Pelaku atas nama Uko langsung di bawa ke Mapolres Tojo Una-una untuk dimintai keterangan.

"Adanya laporan perkelahian tersebut, kami langsung mengamankan tersangka dan mensterilkan Lapas Kelas II B Ampana guna menganstisipasi hal-hal yang menimbulkan gangguan kamtibmas," tegasnya.


JAKARTA,(BPN)-Sebanyak Dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya yakni Petrus Kunto Wiryanto dan Toga Effendi dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, Kamis (31/8). 

Acara pelantikan itu berlangsung di Ruang BPP Lantai II Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Sebelumnya, Petrus Kunto Wiryanto merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, sementara Toga Effendi merupakan Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Peran PK sangat penting untuk peningkatan kualitas penelitian kemasyarakatan, pendampingan, dan pengawasan klien yang lebih profesional,” ujar Ma’mun usai pelantikan.

Dalam kesempatan itu, para pejabat eselon II di lingkungan Ditjen PAS turut hadir menyaksikan proses pelantikan, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Sekretaris Ditjen PAS, Asminan Mirza Z., selaku Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi. 

Juga dihadiri Wahiddin selaku Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Yunaedi yang menjabat Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Harun Sulianto yang merupakan Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, serta Aman Riyadi selaku Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama.(Ditjenpas)

Lapas Klas I Surabaya
SURABAYA,(BPN) - Lima terpidana kasus terorisme dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo. Mereka dipindah setelah terlibat bentrok dengan narapadina lainnya saat ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

"Kami pindahkan ke Lapas Porong untuk menghindari gesekan di Lapas Kelas IIA Pamekasan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Susy Susilawati kepada wartawan di Surabaya, Selasa (29/8/2017).

Lima terpidana kasus terorisme tersebut menempati satu sel yang sama. Mereka antara lain Supiyanto alias Yusuf alias Ndut (31), asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah; Akhmad Husni alias Farel bin Jumar (25), asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah; Agung Fauzi alias Lukman alias Junaidi alias Junet (30), asal Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, ada Fadli alias Muis (27) asal Sulawesi Selatan, yang disebut sebagai anggota Kelompok Mujahidin Indonesia Timur; serta Muhammad Ikhsan alias Jendol alias Indra, yang disebut sebagai anggota dari jaringan teroris kelompok Abu Rohan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera menginformasikan kelimanya pada Sabtu 26 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dikeroyok oleh sekitar 30 narapidana umum di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

"Agung Fauzi mengalami luka tusuk di dadanya dalam kejadian itu dan segera dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, sebelum kemudian dipindahkan ke RS Porong Sidoarjo," kata Barung.(Liputan6)



SRAGEN,(BPN) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 (Lapas) Sragen Jawa Tengah menggelar prosesi ijab qobul tersangka tahanan titipan Polres Sragen di Ruang Sanggar Kegiatan Lapas, Senin siang (28/8/2017). 

Tersangka tahanan titipan polisi tersebut adalah Abdul Gani (21) pria yang sudah mendekam satu bulan di balik jeruji dalam kasus pencurian burung.

Dia akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas Klas 2 Sragen. Abdul Gani yang mengenakan setelan jas hitam dan peci hitam terlihat tersenyum saat bertatap muka dengan calon istrinya. Mereka duduk berhadapan dengan penghulu dari kua Sragen.

Akad nikah pun berlangsung lancar, Abdul Gani secara lantang mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu. Pernikahan itu disaksikan puluhan orang dari pihak kedua mempelai. 

Abdul Gani dan istrinya Tri Lestari pun tampak berurai air mata usai akad nikah.

Terpisah Kepala Seksi Bimbingan Napi Tutut Jemi mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak narapidana.

Prosesi dapat terlaksana apabila lengkap syarat dan administrasinya acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan (tpp) atas permohonan pernikahan dari keluarga kedua mempelai.(sindonews)


SEMARANG,(BPN) -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar bisnis narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sragen.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru di Semarang, Selasa (29/8), mengatakan, Amirul Huda, warga binaan LP Sragen diringkus setelah sebelumnya dua kaki tangannya ditangkap lebih dulu.

Menurut dia, pengungkapan itu bermula ketika petugas menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu saat mengambil barang haram itu di depan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang di Jalan Kaligawe Semarang. 

"Ada informasi tentang transaksi yang akan dilakukan di Jalan Kaligawe. Petugas kemudian melakukan pengintaian," katanya.

Dua kurir berinisial AY dan MF tersebut sempat membuang barang bukti sabu ke sungai sebelum akhirnya berhasil ditemukan petugas. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram.

Dalam pengembangannya, petugas menemukan sabu seberat 275 gram di rumah kontrakan MF. "Total ada 300 gram yang didapatkan," katanya.

Dari pengakuan kedua kurir itu diketahui bisnis sabu tersebut dikendalikan oleh napi di LP Sragen. Petugas yang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kemudian menangkap napi yang sedang menjalani enam tahun masa hukuman itu beserta barang bukti telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnisnya.

Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.()

Ilustrasi
MADIUN - Febri Yuwono (25) narapidana narkoba Lapas Pemuda Kelas IIA memukul kepala Arjo Panut (66),  sesama napi di lapas tersebut dengan asbak beton hingga meninggal dunia.

Warga Sukomanunggal, Surabaya itu nekat menghabisi nyawa Arjo lantaran tidak terima kemaluannya dipegang Arjo.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa ( 29/8/2017) siang membenarkan tewasnya Arjo Panut (66), narapidana narkoba di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Korban tewas setelah dipukul tersangka dengan asbak beton berkali-kali, Sabtu ( 26/8/2017).

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr Soedono Kota Madiun. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi karena mengalami pendarahan kepalanya," ujar Logos.

Logos mengatakan, tersangka tersinggung dengan ulah korban yang berasal dari Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan tersebut.

"Tersangka tidak terima karena saat duduk tiba-tiba tangan korban memegang kemaluannya. Sesaat kemudian tersangka Febri mengambil asbak beton lalu menimpukkan pada kepala korban berkali-kali, " ucap Logos.

Petaka yang menimpa Arjo, napi narkoba yang dipidana lima tahun enam bulan penjara itu bermula saat korban yang menghuni kamar nomor 18 Blok Airlangga mendatangi kamar tersangka di nomor tiga.

Saat itu tersangka sementara sendiri berada di dalam ruang sel. Tak lama kemudian kata Logos, korban langsung menggerayangi tersangka.

Tersangka yang tersinggung langsung mengambil asbak beton lalu memukulkannya ke kepala korban.

Menurut Logos, tersangka dijerat dengan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Tersangka tidak ditahan di Polres Madiun Kota karena masih menjalani hukuman enam tahun penjara dalam kasus narkoba. (Tribunnews)


BANDUNG - Polres Bandung berhasil menangkap pengedar narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy dan Jelekong. Dari tangan tersangka G alias KK (29), warga Bojongsoang di Baleendah, diamankan barang bukti 30 paket narkotika jenis sabu siap edar senilai Rp20 juta. Sementara dari pengedar ganja berinisial AS (26), warga Banjaran, Soreang, Kabupaten Bandung, diamankan 3 kilogram ganja. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Bandung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Susanto mengatakan, penangkapan terhadap AS dilakukan pekan lalu. Sementara G alias KK ditangkap setelah sebelumnya diintai selama lebih dari dua pekan terakhir.

“Jaringan peredaran ganja AS dilakukan di wilayah Soreang, Ciwidey dan Pangalengan. Sementara itu G alias KK memiliki jaringan peredaran di Baleendah, Margahayu, Kopo, Dayeuhkolot, dan Soreang,” katanya kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Bandung, Senin (28/8/2017).

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, kasus G alias KK melibatkan orang di dalam lapas, yaitu Banceuy dan Jelekong. Setiap kali transaksi, G alias KK menjual sabu yang dibagi dalam tiga paket yaitu paket murah dengan harga Rp200.000, paket Rp500.000 dan paket Rp750.000. Sasaran pelanggannya adalah kalangan dewasa 20 tahun ke atas.

Sementara AS kedapatan memiliki dan menyimpan ganja dalam satu paket besar dan satu paket sedang yang dibungkus lakban coklat. AS mengaku memperoleh barang dari wilayah Jakarta yang dibawa ke Bandung, termasuk juga dari salah seorang tahanan di Lapas Narkoba Jelegong. “Akibat perbuatannya, G alias KK dan AS dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” sebutnya. 

G Alias KK yang merupakan mantan karyawan PDAM Kota Bandung mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tahanan Lapas Banceuy. Uang penjualan sabu tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan keluarga. “Saya baru satu bulan melakukan pekerjaan mengantarkan narkotika jenis ganja ini,” kata G alias KK.(sindonews)


BLANGPIDIE,(BPN)-  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya (Abdya) yang terletak di Desa Alue Dama, Kec. Setia.

Untuk mencapai lapas ini kita harus menempuh perjalanan sejauh 5 kilometer dari Kota Blangpidie (ibukota Abdya).

Saat ini Lapas Blangpidie dihuni oleh 42  orang narapidana dengan kapasitas 250 orang namun ironisnya jumlah petugas hanya enam orang dan dibagi tiga regu, sehingga masing-masing regu dijaga dua orang.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Blangpidie Kab. Aceh Barat Daya (Abdya), Erwin Saleh Siregar menyatakan, bila dimaksimalkan, jumlah petugas penjagaan yang dibutuhkan keseluruhannya sebanyak 48 petugas.

"Kalau Lapas sebesar ini minimal harus ada petugas penjagaan sebanyak empat regu. Setiap satu regu 12 orang anggota. Kalau sekarang jumlahnya sedikit, cuma tiga regu, dalam satu regu hanya dua orang, bagaimana kita jaga orang banyak," ujar Erwin di Blangpidie, Senin (28/8). Seperti dilansir Antara.

Erwin menuturkan, meskipun petugas penjagaan masih sangat terbatas, namun sampai saat ini Lapas Blangpidie masih termasuk Lapas yang tidak menimbulkan masalah ataupun keributan.

"Alhamdulillah, walaupun minim petugas, berkat doa dan dukungan kita semua, Lapas Blangpidie masih aman-aman saja. Hal ini tidak terlepas juga berkat kerja keras petugas dan pendekatan yang kita lakukan selama ini," ujarnya.

Dia menyampaikan pernyataan tersebut saat sejumlah wartawan menanyakan kenapa narapidana warga Kabupaten Abdya menjalani masa hukuman di dalam Rumah Tahanan (rutan) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Padahal, sudah banyak di antara napi-napi di sana yang telah memiliki keputusan tetap dari Pengadilan Negeri, tetapi masih menjalani hukuman dalam rutan yang sempit tanpa dilakukan pemindahan ke Lapas Blangpidie yang ukurannya lebih besar.

Erwin menjelaskan, jumlah narapidana warga Abdya yang menjalani hukuman di Rutan Tapaktuan, saat ini sekitar 130 orang. Mereka belum bisa dipindahkan ke Lapas Blangpidie karena disebabkan jumlah petugas penjagaan belum begitu maksimal.

"Mudah-mudahan dengan adanya penerimaan pegawai sipil baru di sini bisa maksimal, karena ini Lapas baru. Jadi, dulu waktu pembukaan saya bukan kepala yang pertama di sini. Sudah berjalan sembilan bulan baru saya pindah kemari," jelasnya.

Lanjutnya, meskipun Lapas Blangpidie untuk sementara diperuntukkan untuk napi hukuman dibawah lima tahun. Namun, pihaknya juga menerima napi dari Kabupaten Bireun dan dari Kabupaten Pidie, karena situasi sekarang berbeda di Aceh.

"Dari Sigli dikirim ke sini, dari Bireun dikirim ke sini. Jadi, rata-rata di sini sudah bukan orang Abdya lagi. Kemudian, napi di dalam Lapas ini didominasi kasus narkoba. Hanya beberapa orang saja yang terlibat kasus korupsi," demikian Erwin Saleh Siregar.(Red/mdk)

Ilustrasi
IDI,(BPN) – Sepertinya tidak habis-habisnya kasus narapidana kabur di Cabang Rutan (Cabrut) Idi, Aceh Timur.

Kembali satu napi berhasil kabur dari cabrut idi setelah sebelumnya mendapat izin pulang ke rumahnya di Gampong Teupin Breuh,Kec. Simpang Ulim Kab. Aceh Timur, Sabtu (27/8/2017).

Menurut informasi diterima redaksi, Napi Salahuddin (38) terpidana kasus narkoba kabur sesaat setelah tiba di kediamannya dengan pengawalan ketat petugas rutan dan polisi.

Sementara itu Kepala Cabrut Idi Irdiansyah Rana yang dihubungi redaksi Via telepon selulernya membenarkan adanya napi kabur di Cabrut Idi namun dirinya enggan menjelaskan kronologis kaburnya napi tersebut.

Irdiansyah mengaku baru tiba di Banda aceh untuk melaporkan perihal napi kabur tersebut padaKakanwil Kumham Aceh.

“ Benar bang,nanti saya jelaskan semua ini baru sampai di banda aceh mau menghadap bapak kakanwil terkait napi kabur tersebut “,ungkapnya singkat.


Redaksi: T. Sayed Azhar

Ilustrasi
SURABAYA- Seorang narapidana (napi) teroris yang menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dikabarkan dilarikan ke IRD RS. Umum Dr. Soetomo Surabaya.

Napi teroris yang diketahui bernama Agung Fauzi tersebut diduga menjadi korban penusukan. Pelakunya, sesama napi yang menjadi penghuni lapas.

Informasi didapat merdeka.com, insiden tersebut terjadi, Sabtu (26/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Diduga penusukan itu terjadi, karena ada salah paham dalam komunikasi antara sesama napi.

Antara Agung Fauzi dan empat napi teroris dengan napi lainnya yang ada di dalam lapas. Sehingga menyebabkan terjadi tawuran atau pengeroyokan. Akibatnya, Agung Fauzi mengalami luka tusuk di bagian dadanya, dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Dr. Soetomo Surabaya.

Sedangkan untuk empat napi teroris yang diduga juga ikut terlibat dalam pengeroyokan di dalam lapas klas II, Pamekasan terpaksa dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya, di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pemindahannya dilakukan, Minggu (27/8) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam pemindahannya, mendapatkan pengawalan ketat dari polisi yakni Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur dan Polres Pamekasan.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera. Namun dia enggan menjelaskan secara detail insiden yang sebenarnya.

"Yang memang benar. Rekan-rekan Polres Pamekasan, melakukan pengamanan terhadap 5 napi teroris itu sampai ke Lapas Klas I Porong," terangnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkun HAM Jawa Timur Susy Susilawati, membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemindahan terhadap 5 napi teroris. Dia mengungkapkan, pemindahan dilakukan karena masalah keamanan.

"Hanya masalah keamanan. Jangan sampai ada gesekan sesama napi," ucapnya.(merdeka)

Napi rutan kota bakti MN alias aneuk saboh
PIDIE,(BPN)- Kepolisian Sektor Sakti ( Polsek Sakti) berhasil menangkap narapidana (Napi) yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu di Kamar nomor 4 Cabang Rutan Kota Bakti, Minggu (27/08/2017) sekira pukul 11.00 Wib.

Penangkapan pelaku berinisial MN alias Aneuk Saboh, 37 thn, Napi Rutan Kota Bakti, Warga Gampong Bungie Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie pada saat petugas jaga Lapas a.n Bripka Muzakir bersama Kepala Rutan, Armen Zain, A.Md, Ip, SH, melaksanakan berpatroli di seputaran Rutan Kota Bakti dengan mengunjungi satu persatu kamar rutan.

Saat Muzakir melewati kamar nomor 4 di Rutan Kota Bakti tersebut, ia melihat pelaku MN sedang asyik mengkonsumsi barang haram tersebut, kemudian Personil Polsek Sakti tersebut langsung mengamankan MN beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu yang terbungkus dalam kantong plastik bening, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah jarum yang dipasang pipet, 1 (satu) buah Hp Merk Siomi, 1(satu) Abak Kaleng serta beberapa plastik bening.

Kapolsek Sakti Iptu Muhiddin saat di konfirmasi oleh humas polres pidie mengatakan benar telah tertangkap basah napi rutan kota bakti yang mengkonsumsi sabu di kamar nomor 4 yang di huni oleh 6 (enam) orang napi, saat petugas pengamanan melaksanakan patroli dan mengecek satu persatu ruangan.

Menurut keterangan kelima napi lainnya yang ada  di kamar nomor 4 yakni Said Zulfikar Bin Muhammad Ali, 30 thn, Napi / Wiraswasta, Warga Gampong Mesjid Kecamatan Trienggadeng Kab.Pidie Jaya; Syuib Bin Salihin, 38 thn, Napi, Warga Gampong Blang Bunggong Kecamatan Tangse Kab.Pidie.

Muttaqin Bin Rusli, 30 thn, Napi, Warga Gampong Meunasah Bale Kecamatan Sakti Kab.Pidie; Ikram Ramadhan Bin Junet, 20 thn, Warga Gampong Minjaie Kecamatan Glumpang Tiga Kab.Pidie dan Muliadi Bin Muhammad Hasan, 32 thn, Napi, warga Gampong Pulo Sunong Kecamatan Tangse Kab.Pidie, barang haram tersebut milik MN alias Aneuk Saboh, 37 thn, Napi Rutan Kota Bakti, Warga Gampong Bungie Kecamatan Simpang Tiga Kab.Pidie.

Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Sakti, tersangka masih ditahan di Rutan Kota Bakti sementara barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sakti guna penyelidikan lebih lanjut, Sebut Iptu Muhiddin". (Red/rls)

Ilustrasi
JAKARTA,(BPN) – Kejaksaan Agung mengagendakan tahun 2017, akan dieksekusi mati 12 orang gembong narkoba.
Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejagung, Jumat (25/8) mengatakan belum dapat memastikan kapan terpidana mati itu dieksekusi mati tahun ini.

“Kita tengah fokus meminta Fatwa MA (Mahkamah Agung) terkait tiada batasnya pengajuan grasi oleh terpidana, setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrach). ”

Menurut Prasetyo, Fatwa MA diajukan menyusul putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membatalkan pasal tentang batasan setahun bagi terpidana untuk mengajukan PK, setelah perkara inkrach.

“Kita berpendangan putusan itu tidak berlaku surut, agar terpidana mati yang perkaranya sudah inkrach dapat dieksekuai mari. Selain itu, dengan Fatwa MA agar ada kepastian waktu pengajuan grasi. ”

HANYA EMPAT NAPI

Sebelum ini, Kejagung sudah menggagendakan eksekusi tahap tiga. Namun dari 14 orang Napi yamg diagendakan, tapi hanya empat yang dieksekusi.

Mereka adalah, Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane‎ (Senegal). Mereka ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabttu (29/7/2016).

Eksekusi pertama dilakukan terhadap enam terpidana, 18 Januari 2015. Sedangkan delapan orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, 29 April 2015.

Sebangak 10 orang Napi yang belum dieksekusi tahap ketiga, karena persyaratan belum lengkap, adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape,Obina Nwajagu (Nigeria) dan Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).

Lalu, Merri Utami,Agus Hadi dan Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan) dan Frederick Luttar (Nigeria). (Poskota)


KOTABARU,(BPN) -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan kesempatan kepada narapidana anak-anak untuk melanjutkan sekolah. 

"Saat ini ada empat anak binaan kami diberi kesempatan untuk melanjutkan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) reguler di Kotabaru," kata Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Tri Mulyono, di Kotabaru, Kamis (24/8).

Dia mengatakan dari 1.061 penghuni Lapas Kotabaru terdapat sekitar sembilan orang yang masih usia anak-anak. Sebanyak empat di antara sembikan anak itu melanjutkan sekolah di dua SLTA di Kotabaru. 

"Setiap pagi orang tuanya atau keluarganya menjemput ke Lapas Kotabaru untuk diantar ke sekolah. Sore harinya, mereka dikembalikan ke lapas untuk menjalani hukuman seperti biasa," katanya.

Dia menjelaskan narapidana anak masih memiliki masa depan yang cukup panjang. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana yang lainnya.

Oleh karena itu, katanya, penghuni Lapas Kelas IIB Kotabaru yang masih usia anak-anak ditawarkan untuk melanjutkan sekolah, dengan catatan mereka mengisi formulir atau pernyataan yang disiapkan. "Empat orang yang melanjutkan sekolah tersebut tahun lalu satu orang dan tahun ini ada tiga anak," kata Tri.

Ia mengatakan teman-temannya di sekolah atau sebagian guru tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan merupakan narapidana, karena identitas yang bersangkutan dirahasiakan. "Cukup kepala sekolah atau beberapa orang guru saja yang mengetahui," katanya.

Tri Mulyono mengatakan saat ini Lapas Kotabaru dihuni 1.061 orang terdiri atas 1.011 laki-laki dan 50 perempuan. Sebagian besar mereka terkait kasus penyalahgunaan narkotika, yakni 372 orang atau sekitar 35 persen.

Sisanya, katanya, terkait kasus undang-undang kesehatan/farmasi 219 orang atau sekitar 20,5 persen. Kasus pencurian 189 orang atau sekitar 17,8 persen, kasus pelecehan/asusila 83 orang atau sekitar 7,8 persen. 

Terkait kasus pembunuhan 40 orang atau sekitar 3,8 persen, kasus penganiayaan 21 orang atau sekitar 2 persen, korupsi empat orang atau sekitar 0,4 persen, dan kasus lain-lain 119 orang atau sekitar 11,3 persen.

Tri Mulyono menjelaskan dari 1.061 penguni Lapas Kotabaru, 709 narapidana mendapatkan putusan pidana penjara di atas satu tahun dan 80 orang di bawah satu tahun. Tahanan titipan Kejaksaan Negeri 127 orang, titipan Pengadilan Negeri 144 orang, dan titipan Pengadilan Tinggi satu orang.(Republika)


CILACAP,(BPN)- Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Pulau Nusakambangan mulai dipindah seiring persiapan mengubah Lapas Batu menjadi Lapas Khusus Bandar Narkoba.

Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Sudjonggo mengatakan napi-napi itu itu dipindah ke lima Lapas lain yang berada di Nusakambangan, seperti Lapas Kembangkuning, Pasirputih, Besi, dan Lapas Permisan.

"Kita sudah memulai (sterilisasi) sejak kemarin. Mendistribusikan warga binaan pemasyarakatan yang ada Lapas Batu ke Lapas-Lapas tetangga kita, yang masih berada di dalam Pulau Nusakambangan," kata Sudjonggo kepada Liputan6.com, Jumat (25/8/2017).

Dia menjelaskan, pemindahan dimulai Kamis, 24 Agustus 2017. Selama dua hari ini, sebanyak 68 napi Lapas Batu telah dipindah ke berbagai Lapas di Pulau Nusakambangan, seperti Lapas Kembangkuning dan Lapas Permisan.

Lapas Kelas I Batu sebelum pemindahan ini berpenghuni 509 orang napi umum dan khusus. Napi khusus antara lain, narkoba, korupsi dan terorisme. Napi terorisme rencananya akan dipindah ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan.(liputan6)

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.