SEMARANG,(BPN) -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah membongkar bisnis narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sragen.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru di Semarang, Selasa (29/8), mengatakan, Amirul Huda, warga binaan LP Sragen diringkus setelah sebelumnya dua kaki tangannya ditangkap lebih dulu.
Menurut dia, pengungkapan itu bermula ketika petugas menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu saat mengambil barang haram itu di depan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang di Jalan Kaligawe Semarang.
"Ada informasi tentang transaksi yang akan dilakukan di Jalan Kaligawe. Petugas kemudian melakukan pengintaian," katanya.
Dua kurir berinisial AY dan MF tersebut sempat membuang barang bukti sabu ke sungai sebelum akhirnya berhasil ditemukan petugas. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram.
Dalam pengembangannya, petugas menemukan sabu seberat 275 gram di rumah kontrakan MF. "Total ada 300 gram yang didapatkan," katanya.
Dari pengakuan kedua kurir itu diketahui bisnis sabu tersebut dikendalikan oleh napi di LP Sragen. Petugas yang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kemudian menangkap napi yang sedang menjalani enam tahun masa hukuman itu beserta barang bukti telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengendalikan bisnisnya.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.()
loading...
Post a Comment