![]() |
Ilustrasi |
JAKARTA,(BPN) – Kejaksaan Agung mengagendakan tahun 2017, akan dieksekusi mati 12 orang gembong narkoba.
Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejagung, Jumat (25/8) mengatakan belum dapat memastikan kapan terpidana mati itu dieksekusi mati tahun ini.
“Kita tengah fokus meminta Fatwa MA (Mahkamah Agung) terkait tiada batasnya pengajuan grasi oleh terpidana, setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkrach). ”
Menurut Prasetyo, Fatwa MA diajukan menyusul putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang membatalkan pasal tentang batasan setahun bagi terpidana untuk mengajukan PK, setelah perkara inkrach.
“Kita berpendangan putusan itu tidak berlaku surut, agar terpidana mati yang perkaranya sudah inkrach dapat dieksekuai mari. Selain itu, dengan Fatwa MA agar ada kepastian waktu pengajuan grasi. ”
HANYA EMPAT NAPI
Sebelum ini, Kejagung sudah menggagendakan eksekusi tahap tiga. Namun dari 14 orang Napi yamg diagendakan, tapi hanya empat yang dieksekusi.
Mereka adalah, Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) dan Seck Osmane (Senegal). Mereka ditembak mati sekitar pukul 00.45 WIB di di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabttu (29/7/2016).
Eksekusi pertama dilakukan terhadap enam terpidana, 18 Januari 2015. Sedangkan delapan orang berikutnya dieksekusi pada gelombang kedua, 29 April 2015.
Sebangak 10 orang Napi yang belum dieksekusi tahap ketiga, karena persyaratan belum lengkap, adalah Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape,Obina Nwajagu (Nigeria) dan Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria).
Lalu, Merri Utami,Agus Hadi dan Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan) dan Frederick Luttar (Nigeria). (Poskota)
loading...
Post a Comment