2016-10-30

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulak Kapal Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mata Merah Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Langkat Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Pramulih Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti lapastik muara Sabak Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Buntok Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Padeglaang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sukadana Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA

BAPANAS/LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe telah memeriksa lima petugas Lapas Klas II A Lhokseumawe sebagai saksi terkait kasus kaburnya narapidana Bos Sabu asal Rutan Labuhan Deli Sumatera Utara bernama Zulfikar pada (15/10) lalu.

Dari lima yang diperiksa, seorang petugas lembaga pemasyarakatan yang bertugas malam itu terancam menjadi tersangka karena diduga ikut membantu meloloskan napi kasus narkoba itu.
“Semuanya ada lima saksi sipir dan petugas Lapas yang sudah kita periksa, namun belum seorangpun kita tetapkan sebagai tersangka, walau sudah cukup unsur dan bukti diantara saksi itu ada yang terlibat dalam aksi napi bos narkoba yang kabur itu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Kamis (3/11).
Lapas Kelas IIB Lhokseumawe

Yasir menambahkan, satu orang petugas yang sudah mengarah untuk tersangka belum ditetapkan mengingat masih ada saksi lain yang harus diperiksa. 

Termasuk mengumpulkan bukti-bukti lain maupun keterangan para saksi lain untuk memperkuat bukti keterlibatan pelaku.

"Hingga sampai saat ini kita masih memburu napi Zulfikar. Kita juga sudah mendeteksi keberadaannya," sebut Yasir.

Zulfikar adalah narapidana narkoba atas kepemilikan satu kilogram sabu, yang divonis sembilan tahun penjara dan sudah menjalani tiga tahun masa kurungan.

Sebelumnya diketahui jika Zulfikar adalah napi pindahan sementara dari Rutan Labuhan Deli dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak penyidik polres lhokseumawe dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh istrinya terhadap seorang warga Lhokseumawe dalam pengurusan pemindahan ke lapas Lhokseumawe .(Ajjn)

BAPANAS/KETAPANG - Beberapa waktu lalu puluhan nara pidana (Napi) Lapas Ketapang protes terkait pemberian Remisi Dasa Warsa. Di antaranya AD (37) Napi perkara narkoba yang mengatakan Lapas tidak ada adil dalam memberikan remisi kepada Napi.

“Remisi Dasa Warsa harusnya diberikan pada semua Napi kecuali yang dihukum seumur hidup, hukuman mati dan pernah melarikan diri,” kata AD kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan puluhan Napi perkara narkoba di Lapas Ketapang tak diberikan remisi.
Lapas Ketapang 
Napi tersebut rata-rata hukumannya lebih lima tahun.
Pada hal Remisi Dasa Warsa merupakan bonus yang diberikan pemerintah 10 tahun sekali kepada seluruh Napi.

“Kita kecewa terhadap pihak Lapas Ketapang. Kita juga ingin dapatkan remisi tersebut. Jadi kita minta kejelasan kenapa ada yang dapat remisi Dasa Warsa dan ada yang tidak,” ucapnya.

BAPANAS/TRENGGALEK - Seorang terduga pelaku penganiayaan saat bentrok antar napi di Rumah Tahanan Kelas II B Trenggalek dijebloskan ke dalam sel isolasi. 

"Jadi untuk saat ini yang diduga pelaku atas nama Marsum Widayatmoko (34), warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek langsung diisolasi. Ini adalah standar kami dan merupakan shock terapi," kata Kepala Rutan kelas II B Trenggalek, Sambiyo ditemui detikcom di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2016).

Menurutnya pelaksanaan isolasi akan dilakukan hingga beberapa hari kedepan, sambil menunggu proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Trenggalek. Dalam ruang tahanan khusus tersebut, pelaku hanya seorang diri dan tidak bisa dibesuk oleh pihak lain. 

"Setelah yang bersangkutan keluar dari sel isolasi, selama tiga bulan tidak boleh dibesuk oleh keluarga maupun pihak pihak lain," ujarnya. 

Sambiyo menambahkan, pihaknya juga akan memberlakukan sejumlah sanksi lain, sesuai ketentuan dan tata tertib di dalam rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan. 

Namun apabila, keberadaan Marsum dinilai cukup membahayakan dan berpotensi menimbulkan konflik antar warga binaan, pihaknya berencana memindahkan pelaku ke rutan lain. 


"Ini adalah kasus yang pertama kali terjadi di sini (Rutan Trenggalek), selama ini kondisi di dalam cukup kondusif, kalaupun ada gesekan tidak sampai menimbulkan dampak hingga luka-luka seperti ini," ujarnya. 

Lebih lanjut pria asli Yogyakarta ini menjelaskan, konflik antar penghuni rutan yang terjadi Kamis pagi langsung disikapi serius oleh seluruh petugas pengamanan intern, sehingga tidak merembet ke narapidana yang lain. 

Sebelumnya, seorang narapidana penghuni Rutan Trenggalek, Sulaiman Suprapto, (34) warga Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit setelah bentrok dengan narapidana lain. 

Dalam kasus ini petugas lapas mengamankan, Marsum Widayatmoko (34), warga Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek yang diduga menjadi pelaku utama.(Detikcom)

BAPANAS/SURABAYA — Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan dikabulkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 


Tersangka kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur itu pun berstatus tahanan kota.
Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana membenarkan informasi bahwa Dahlan Iskan dipulangkan ke rumahnya dari Rutan Medaeng tempat dia dititipkan sejak resmi dijadikan tersangka pekan lalu.

"Malam ini saudara DI (Dahlan Iskan) dipulangkan dari tempat penahanan," katanya dikonfirmasi, Senin (31/10/2016) malam.(kompas)

BAPANAS/MEDAN – Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungbalai, AKP Muhammad Yunus Tarigan mengungkapkan Rika (30), pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang kedapatan menyimpan narkoba jenis ekstasi sebanyak 198 butir, ternyata merupakan seorang kurir narkoba. 

Ia menyebut, keberadaan Rika di lapas justru untuk menjemput narkoba jenis ekstasi itu dari Santi, kakaknya yang kini mendekam di lapas tersebut.

“Jadi korban menjenguk kakaknya itu cuma modus. Dia justru menjemput narkoba ke dalam lapas. Dia mendapatkan narkoba itu dari kakaknya yang ditahan karena kasus narkoba juga,” jelas Yunus, Rabu (2/11/2016).
Lapas Kelas IIB Tanjung Balai

Yunus menambahkan, ekstasi yang dibawa Rika akan diserahkan kepada orang yang sudah ditunjuk sebagai pengedar. Rika pun mendapatkan upah Rp2 juta atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba tersebut.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia (Rika) mendapatkan upah Rp2 juta. Dia sudah dua kali membawa narkoba dari dalam lapas ini,” sambungnya.

Dikatakan Yunus, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus ini.  Polisi juga akan mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak internal lapas atas temuan narkoba tersebut.

“Masih kita kembangkan kepada pihak-pihak yang disebutkan tersangka. Termasuk kakak tersangka,”tandasnya.(Beritasatu)

BAPANAS/TANJUNGBALAI- Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Balai meringkus seorang wanita setelah pulang membesuk saudaranya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pulau Simardan, Tanjung Balai Sumatera Utara (Sumut). 

Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 193 butir pil ekstasi. Barang terlarang itu diperoleh tersangka bernama Yurika Indah Sari (33) dari saudarinya, Sri (36), yang merupakan narapidana (Napi) di Lapas Pulau Simardan itu.

"Tersangka Yurika ditangkap bersama dua orang rekannya. Mereka mencoba kabur menggunakan mobil saat akan ditangkap. Petugas yang melakukan pengejaran menangkap mereka di persimpangan Simardan," ujar Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, Kamis (3/11). 
Lapas Pulau Simardan,Tanjung Balai 

Yunus mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Yurika dilaporkan sering membawa narkoba itu dari dalam lapas. Barang berbahaya itu dibawa untuk diedarkan di Medan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk menuntaskan kasus tersebut. Kakak tersangka yang masih menjalani hukuman akan diperiksa dalam waktu dekat," sebutnya.(beritasatu)

Badung - Hasil tes urine di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan menunjukkan 13 orang narapidana positif mengonsumsi narkotika. Dua orang di antaranya berkewarganegaraan asing. 

"Sekitar 13 orang positif dari urinenya menggunakan narkoba," kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali, Ketut Artha saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2016). 

Dua orang napi yang positif mengonsumsi narkoba adalah DNL asal Italia dan ATN asal Selandia Baru. Sebelum tes urine para napi, Petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak di LP Kerobokan pada Selasa (1/11) malam.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita puluhan ponsel, barang elektronik, perlengkapan dapur dan barang-barang lainnya. Selain itu petugas gabungan juga menemukan 3 paket kecil sabu. 

Pihak BNNP bersama Polres Badung berjanji menyelidiki jaringan narkotika dari dalam lapas tersebut.

"Kita selidiki lebih dahulu karena tidak ada yang mengaku sebagai pemilik," kata Kapolres Badung AKBP Rudi Setiawan dikonfirmasi terpisah.
Ke-13 napi yang positif narkoba tersebut diketahui mengonsumsi sabu 9 orang, ganja 2 orang dan 2 orang morfin. Ada 2 klip ganja yang ditemukan di dalam LP.(Detik.com)

BAPANAS/DENPASAR - Tim gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM Bali, Polres Badung, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kembali melakukan sidak di Lapas Kerobokan, Selasa (1/11/2016). 

Seusai sidak, ditemukan puluhan handphone (HP) berbagai merek, televisi, kompor gas, ikat pinggang, berbagai senjata tajam (sajam), laptop, sound system, kipas angin, dan berbagai benda elektronik lainnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Nyoman Sutra Putra Atmaja mengatakan, Lapas Kerobokan sudah berulang kali dirazia, namun masih ditemukan barang-barang terlarang. 
Barang bukti yang di sita dari sidak lapas kerobokan

"Ada puluhan handphone yang ditemukan. Alat-alat ini bisa masuk kemungkinan karena kemarin ada kunjungan bebas terbesar, selain itu juga ada launching band," jelasnya.

Namun, pihaknya tidak mengetahui HP tersebut diduga dipakai oleh narapidana untuk bertransaksi menjual narkoba. 

"Berbagai cara mereka lakukan untuk memasukkan handphone ini. Dalam bungkusan mi instan saja terkadang ada baterai handphone. Intinya kami akan membersihkan semuanya."

Selain HP dan barang-barang lainnya, petugas juga menemukan uang sebesar Rp1,4 juta. Menurutnya, uang tersebut ditemukan secara tersebar alias tidak di satu tempat. "Sidak ini merupakan pembersihan. Kita akan melakukan sidak secara berkala setiap tiga bulan sekali," ujarnya.(Liputan6)

BAPANAS/DENPASAR - Tujuh orang narapidana Lapas Kerobokan positif menggunakan narkoba. Dua di antaranya Warga Negara Asing (WNA) asal Italia dan Selandia Baru.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Ketut Artha mengatakan, selain sidak barang, juga ada tes urine yang dilakukan secara acak. "Tadi ada tujuh orang yang positif menggunakan narkoba. Di antaranya ada dua orang WNA asal Italia dan New Zealand," ujarnya di Denpasar, Rabu (2/11/2016).

Tujuh orang napi itu berinisial DNL asal Italia dan ATN dari Selandia Baru. Sementara, lima orang napi Warga Negara Indonesia adalah KDK SNM, AZS, SBR, IB D, dan  HK.

Dia menjelaskan, napi yang positif menggunakan narkoba akan direhabilitasi. "Nanti akan kami bicarakan dengan pihak lapas."

Soal adanya napi yang masih menggunakan narkoba tersebut dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali Nyoman Surya Putra Atmaja. "Kita akan proses. Tadi ada tujuh orang yang positif memakai narkoba," ujarnya.

Selain menemukan napi yang positif narkoba, tim gabungan dari Polres Badung, TNI, dan BNNP juga menyita narkoba jenis sabu dan ganja.

BAPANAS/TANGGERANG - Hampir delapan tahun, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendekam di balik jeruji Lapas Klas I Tangerang. Ternyata banyak kegiatan yang dia geluti di dalam lapas. 

Mulai dari mendengarkan curhatan sesama napi, hingga bermain sepak bola.

Saat ditemui Liputan6.com di dalam Lapas Klas I Tangerang Sabtu 29 Oktober 2016, Antasari tengah duduk santai di area gubukan Lapas. Tak hanya ditemani seorang petugas Lapas, ada beberapa di antara napi yang terlihat larut dalam percakapan dengan Antasari.

Diakui pria berkacamata ini, dia lebih suka memanfaatkan waktu luangnya di Lapas dengan berolahraga atau berbincang di pondokan yang tersebar di beberapa titik di dalam Lapas.

"Kalau pagi habis salat Subuh, saya biasanya lari pagi mengitari lapangan sepak bola milik Lapas," aku dia.

Dia mengaku 'gatal' bila melihat ada sesama napi bermain bola. Dia ingin ikut menendang.

"Mainnya enggak seprofesional mereka, mereka itu jago-jago, enggak kalah sama Timnas. Saya ikut nendang-nendang untuk mengeluarkan keringat," ujar pria 63 tahun itu.
Antasari Azhar  
Bila sudah selesai dengan aktivitas olahraga, biasanya dia akan masuk ke dalam sel untuk beristirahat. Usai berolahraga, Antasari bergegas pergi ke Kantor Notaris Handoko, yang jaraknya hanya 10 menit dari Lapas itu. Sudah setahun ini Antasari menjalani asimilasi di Kantor Notaris tersebut.

Jika sore tiba Antasari akan segera kembali ke Lapas. Waktu senggang saat sore tiba, biasanya digunakan Antasari untuk bersantai di gubukan depan blok selnya. Saat itu biasanya dimanfaatkan para napi lain untuk sekadar curhat.

"Banyak yang diobrolin, biasanya curhat permasalahan pribadi sampai persoalan hukumnya," kata dia.

Karena kedekatan dengan para napi inilah, Antasari dipercayai sebagai koordinator 7 blok di dalam Lapas Klas I Tangerang.

"Setiap blok itu kan ada koordinatornya, saya yang berkomunikasi dengan setiap koordinator itu. Tujuannya agar menghilangkan kemungkinan adanya gesekan antar napi," ujar Antasari Azhar.

Dengan begitu, kata Antasari, saat seperti sekarang yaitu kondisi Lapas yang kelebihan kapasitas, situasi tetap aman terkendali.(Liputan6)

BAPANAS/PALANGKARAYAKetua Tim Kunjungan Kerja (kunker) Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Pemerintah Daerah (Pemda) ikut berperan dalam menangani kasus overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Desmond menilai, persoalan-persoalan terkait overkapasitas di Lapas tidak akan terselesaikan secara maksimal jika tidak ada keterlibatan Pemerintah Daerah di dalamnya. 

“Pemda harus ikut berperan, karena kami melihat penghuni lapas yang ada di Kalteng ini mayoritas berasal dari masyarakat Kalteng itu sendiri. Pertanyaannya ada apa dengan Pemda?” ungkapnya usai meninjau Lapas Kelas II A Palangkaraya, Kalteng, Senin (31/10) kemarin.

Politisi asal F-Gerindra ini mengatakan penambahan Lapas baru yang direncanakan bukanlah solusi yang tepat untuk mengurangi overkapasitas. Namun, peran pemerintahlah yang dibutuhkan dalam membina masyarakat untuk mengurangi tindak kejahatan di Kalteng. 
Ketua Tim Kunker Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa meminta Pemda ikut berperan dalam menangani kasus overkapasitas lapas

“Pembinaan yang kurang tepat oleh Pemda menjadi salah satu timbulnya penyakit di masyarakat yang menyebabkan terjadinya overkapsitas. Hal ini yang menjadi pertanyaan kami seperti apa peran Pemda, yaitu bupati, gubernur, dan walikota? Dan sejauh apa keterlibatan Pemda di dalamnya?” tanya politisi asal Banten itu.

Selain itu Desmond menambahkan, dalam undang-undang yang sedang digodok Komisi III bersama Pemerintah terkait permasalahan overkapasitas tersebut, nantinya akan dirubah sistem penghukumannya. Perubahan tersebut berupa hukuman tambahan berbentuk kerja sosial. Oleh sebab itu dibutuhkan peran Pemda untuk memberikan bantuan dan melakukan penyuluhan.

“Dalam UU Hukum Pidana semua beban itu ada di Lapas. Ke depan, untuk mengurangi Overkapasitas, 50 sampai 70 persen pekerjaan Lapas dikembalikan tanggung jawabnya ke Pemda. Karena hukuman tambahan berbentuk kerja sosial, maka Pemda yang harus bertanggung jawab,” harapnya.

Senada dengan Desmond, Anggota Komisi III Rohani Vayat menegaskan harus ada trik untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk mengatasi persoalan overkapasitas Lapas ini.

“Harus ada koordinasi dengan Pemda, terkait hasil kerja sosial karya warga binaan yang belum tersentuh. Mungkin Pemda bisa mengirimkan instruktur untuk melatih warga binaan, karena membangun kepribadian bangsa merupakan tanggung jawab Pemda,” tegasnya.(Liputan6)

BAPANAS/TERNATE- Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kembali ditegaskan kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ternate, La Samsudin, Kamis (27/10).

Ia mengajak jajarannya agar segera meningkatkan kinerja dengan mengacu pada Standard Operational Procedure (SOP) yang ada. “SOP sudah menjelaskan apa yang harus kita kerjakan, maka kita tidak boleh melakukan pungli,” tegas Kalapas.

La Samsudin juga menguraikan apa yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. “Saya berharap para pegawai tak ada lagi yang terkait dengan masalah pungli,” harapnya.

Sebelumnya pada Rabu (26/10) seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Maluku Utara dipanggil oleh Kepala Kantor (Kakanwil) Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara untuk menandatangani Dekalrasi Publik yang Bebas Pungli. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Yunaidi.

Selain sosialisasi, Kalapas Ternate juga memanfaatkan momen tersebut untuk membahas permasalahan atau hambatan dan evaluasi dalam tugas sehari-hari beserta seluruh jajarannya. 

“Inilah pentingnya pertemuan seperti ini agar kita bisa mengetahui permasalahn yang terjadi dari bawah dan bisa menindak lanjuti atau mencari solusi dari permasalahan tersebut,” terangnya.

Para pejabat dan pegawai Lapas Ternate juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan maupun permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugas pelayanan, baik pelayanan publik (kunjungan) maupun pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Di hari yang sama, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru juga menghadiri sosialisasi program Saber Pungli demi meningkatkan pelayanan publik. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Pekanbaru, Teguh Tri Hatmanto.
sosialisasi bebas pungli dirutan pekanbaru dan  jajaran kanwilkumham maluku utara  

“Akan ada tindakan bagi petugas yang melakukan pungli. Sanksinya dipecat,” tegas Teguh.

Selain memberikan sosialisasi kepada petugas, ia juga membentuk Satgas Saber Pungli yang terdiri dari tim-tim yang akan mengawasi, mencegah, menindak, dan melaporkan kegiatan pungli yang terjadi di lingkungan Rutan Pekanbaru.

Pihak rutan juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang datang berkunjung, baik secara langsung ataupun memasang banner dan spanduk untuk tidak ikut membantu proses terjadinya pungli.

“Kami akan sampaikan kepada masyarakat agar tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh petugas agar memudah melewati prosedur-prosedur kunjungan,” lanjut Teguh.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada petugas agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tidak melanggar dari aturan yang berlaku.

Acara serupa dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin, Senin (31/10). Bahkan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Imam Suyudi, hadir langsung dalam kesempatan tersebut. 

“Presiden telah menerima 350 ribu pengaduan pungli. Pengaduan di Kememkumham mengenai pelayanan Pemasyarakatan dan salah satunya dari Kalimantan Selatan,” terang Imam.

Untuk itu, Imam meminta seluruh pelayanan publik harus bebas pungli. “Pelayanan menyangkut pembinaan hak WBP seperti asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, dan bebas bersyarat harus bebas dari praktek pungli,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, saat mensosialisasikan langkah pencegahan praktek pungli menerangkan semua layanan Pemasyarakatan berpotensi praktik pungli. 

“Dari hal kecil pun bisa jadi pungli seperti nomor antrian kunjungan, waktu kunjungan, pindah kamar. Sanksi bila terjadi OTT pungli sangat berat, mulai dari dipidanakan hingga dipecat,” ucap Harun.(m.ditjenpas.com)


BAPANAS/KOTA BIMA– Nekad, itu mungkin yang pantas disandangkan pada sepasang suami istri muda ini.

Senin (31/10) pagi, keduanya ditangkap petugas Rutan Raba Bima saat berusaha menyelundupkan 5 poket shabu untuk diedarkan didalam Rutan Raba Bima. 

Caranya pun unik dan cukup rapi. Dengan menggunakan produk makanan kemasan wafer rasa strawbery, 5 poket shabu itu dimasukkan kedalam plastik bagian dalam kotak wafer. 

Petugas rutan yang selalu memeriksa setiap barang bawaan keluarga warga binaan, memeriksa kotak wafer tersebut, dan ternyata didalam kotak itu terdapat shabu yang menurut para kurir sebagai pesanan warga binaan didalam rutan.

YA (17) dan AA (23), pasangan suami istri yang baru beberapa bulan menikah ini ternyata suruhan kakak mereka berinisial C yang baru beberapa minggu keluar dari Rutan Bima dalam kasus narkotika. 

Bukannya kapok, ternyata residivis yang berinisial C itu malah melibatkan anggota keluarganya yang lain untuk terlibat dalam bisnis narkobanya itu. 

Tidak tanggung-tanggung, pasar narkobanya pun kini menyasar warga binaan di Rutan Raba Bima.

Untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis shabu yang dikelola residivis C ini, kedua kurir yang merupakan adik kandung dan adik ipar C yang berdomisili di Kelurahan Paruga Kota Bima kini diperiksa intensif di Satnarkoba Polres Bima Kota.

Bersama keduanya polisi kini sudah menyita alat bukti berupa satu buah handphone, satu kotak wafer dan 5 poket shabu siap edar.

IPTU Jusnaidin, Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan ada pasutri yang menjadi kurir narkoba yang diamankan di Rutan Raba Bima.

“Memang betul ada pasangan suami istri yang ditangkap membawa narkoba jenis shabu kedalam Rutan Raba Bima. Kini keduanya sudah dimanakan di Satnarkoba Polres Bima Kota”, ungkapnya.(m.ditjenpas.com)

Bapanas - Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu dalam bungkusan nasi goreng.

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 14.00 Wita, Minggu (30/10/2016), bermula saat pelaku, HE (32) hendak membesuk rekannya, salah seorang narapidana atas kasus narkoba. HE yang datang seorang diri dengan membawa sebungkus nasi goreng kemudian melewati pintu Lapas yang langsung mendapatkan pemeriksaan.

Petugas Lapas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku kemudian menemukan dua paket sabu di dalam bungkusan nasi goreng. Atas penemuan ini, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang langsung datang mengamankan pelaku ke Kapolres Palopo.

"Iya kejadiannya kemarin dimana ada pembesuk yang membawa nasi goreng saat petugas melakukan pemeriksaan ada ditemukan dua paket mencurigakan dan kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian," kata Sunali, Kepala Lapas Kelas 2 A Palopo, yang dikonfirmasi pada Senin, (31/10/2016).

Sementara itu, aparat kepolisian yang melakukan pengembangan terhadap HE melakukan penggeledahan di rumah HE, Jalan Datuk Silulaeman, Kota Palopo dan berhasil mengamankan tiga paket sabut.

"Setelah kami melakukan pengembangan , tersangka ini mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya dan ternyata betul kami dapatkan tiga paket sabu," ungkap AKP Maulud, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo.(Kompas)
Ilustrasi

BAPANAS/KOTAWARINGIN BARAT - Lapas Klas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantah Tengah (Kalteng) menggelar deklarasi anti hape, pungli dan narkoba atau disingkat Halinar, Minggu (30/10/2016) pagi.

Sebanyak 560 narapidana dan tahanan bersama puluhan petugas lapas membubuhkan tanda tangan di atas kertas dan sponduk sebagai perang melawan Halinar. 

Menurut Kepala Laps Klas II B Pangkalan Bun, Arief Gunawan, kegiatan deklarasi Halinar ini juga bebarengan dengan peringatan Hari Dharma Karya Dhika (Hari Lapas) ke-52 yang jatuh setiap 30 Oktober. 

"Deklarasi ini atas inisiasi saya sendiri, sebab saya melihat pungli sudah menggurita di semua institusi. 

Untuk mencegah pungli di dalam lapas, maka saya menggelar deklarasi anti HALINAR bersama 560 narapidana dan tahahan bersama puluhan petugas lapas," ujar Arief usai deklarsi Halinar di dalam Lapas.
Ratusan napi bersama petugas saat deklarikan anti pungli di lapas pangkalan bun 

Selanjutnya, ratusan narapidana dan puluhan petugas lapas wajib membubuhkan tanda tangan di atas kertas serta di atas spanduk yang telah disiapkan di dalam lapas. 

"Jadi dengan adanya spanduk yang ditanda tangani seluruh warga binaan. Setiap hari napi dan petugas bisa terus melihat bahwa mereka sudah berjanji untuk stop pungli," sebutnya.

Sementara itu, seorang narapidana kasus narkoba, Suryo mengaku selama 19 bulan berada di dalam lapas terkait peredaran narkoba dan HP tak pernah ia ketahui sendiri. 

Namun untuk kasus pungli sedikit sama samar alias diduga ada. "Kalau narkoba dan hape saya sendiri selama 19 bulan di sini tidak pernah melihat secara langsung, tapi kalau pungli ya samar-samar lah," akunya sedikit malu-malu dan takut seakan pernah terkena pungli oleh oknum Lapas.

Usai deklarasi stop pungli. Ratusan narapidana dan tahanan bersama seluruh petugas Lapas di tengah lapangan makan bersama dengan beralaskan daun pisang. 

Kegiatan makan bersama ini digelar untuk menciptakan kerukunan dan kekompakan antar narapidana dan tahanan. (Sindo)

BAPANAS/BIAK - Gawat, Seorang narapidana Lapas Klas II Biak Barnabas Mansoben (27) menganiaya sipir penjara Edi Wahyudi. Belum diketahui sebab penganiayaan itu. Namun yang pasti, akibat penganiayaan itu Barnabas mengalami kesulitan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patridge Renwarin mengatakan, akibat penganiayaan itu Barnabas dipindahkan dari Lapas Klas II Biak ke rumah tahanan Polres Biak Numfor. 

"Rencananya akan dipindahkan ke Lapas Jayapura Senin 31 Oktober 2016," katanya, kepada wartawan, Minggu (30/10/2016). 
Ilustrasi  
Untuk menghindari terjadinya keributan akibat penganiayaan itu, Polres Biak Numfor menyiagakan personel polres dan Brimob Kompi C Biak di Lapas Klas II Biak. Pihaknya juga telah melakukan dialog dengan napi untuk mencegah kerusuhan. 

Dalam dialog itu, salah seorang napi berinisial YM sempat mempertanyakan pemindahan Barnabas Mansoben. Pertanyaan itu dijawab kepala lapas bahwa pemindahan tersebut sudah sesuai dengan aturan. 

Setelah mendapat kejelasan, seluruh napi menjamin tidak akan ada keributan di dalam lapas. Kejadian pemukulan diserahkan kepada aparat untuk diproses hukum dan aparat kepolisian yang berjaga di lapas diminta meninggalkan lapas.(sindo)

BAPANAS/PALOPO- Seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu dalam bungkusan nasi goreng. 

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 14.00 Wita, Minggu (30/10/2016), bermula saat pelaku, HE (32) hendak membesuk rekannya, salah seorang narapidana atas kasus narkoba. 

HE yang datang seorang diri dengan membawa sebungkus nasi goreng kemudian melewati pintu Lapas yang langsung mendapatkan pemeriksaan.

Petugas Lapas yang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku kemudian menemukan dua paket sabu di dalam bungkusan nasi goreng. 

Atas penemuan ini, pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang langsung datang mengamankan pelaku ke Kapolres Palopo.
Lapas Kelas IIA Palopo 

"Iya kejadiannya kemarin dimana ada pembesuk yang membawa nasi goreng saat petugas melakukan pemeriksaan ada ditemukan dua paket mencurigakan dan kami sudah serahkan kepada pihak kepolisian," kata Sunali, Kepala Lapas Kelas 2 A Palopo, yang dikonfirmasi pada Senin, (31/10/2016).

Sementara itu, aparat kepolisian yang melakukan pengembangan terhadap HE melakukan penggeledahan di rumah HE, Jalan Datuk Silulaeman, Kota Palopo dan berhasil mengamankan tiga paket sabut.

"Setelah kami melakukan pengembangan , tersangka ini mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya dan ternyata betul kami dapatkan tiga paket sabu," ungkap AKP Maulud, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Palopo. (Kompas)


Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.