BAPANAS/TERNATE- Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kembali ditegaskan kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ternate, La Samsudin, Kamis (27/10).
Ia mengajak jajarannya agar segera meningkatkan kinerja dengan mengacu pada Standard Operational Procedure (SOP) yang ada. “SOP sudah menjelaskan apa yang harus kita kerjakan, maka kita tidak boleh melakukan pungli,” tegas Kalapas.
La Samsudin juga menguraikan apa yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. “Saya berharap para pegawai tak ada lagi yang terkait dengan masalah pungli,” harapnya.
Sebelumnya pada Rabu (26/10) seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Maluku Utara dipanggil oleh Kepala Kantor (Kakanwil) Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara untuk menandatangani Dekalrasi Publik yang Bebas Pungli. Penandatanganan ini disaksikan oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Yunaidi.
Selain sosialisasi, Kalapas Ternate juga memanfaatkan momen tersebut untuk membahas permasalahan atau hambatan dan evaluasi dalam tugas sehari-hari beserta seluruh jajarannya.
“Inilah pentingnya pertemuan seperti ini agar kita bisa mengetahui permasalahn yang terjadi dari bawah dan bisa menindak lanjuti atau mencari solusi dari permasalahan tersebut,” terangnya.
Para pejabat dan pegawai Lapas Ternate juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan maupun permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugas pelayanan, baik pelayanan publik (kunjungan) maupun pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Di hari yang sama, jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pekanbaru juga menghadiri sosialisasi program Saber Pungli demi meningkatkan pelayanan publik. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Pekanbaru, Teguh Tri Hatmanto.
|
sosialisasi bebas pungli dirutan pekanbaru dan jajaran kanwilkumham maluku utara |
“Akan ada tindakan bagi petugas yang melakukan pungli. Sanksinya dipecat,” tegas Teguh.
Selain memberikan sosialisasi kepada petugas, ia juga membentuk Satgas Saber Pungli yang terdiri dari tim-tim yang akan mengawasi, mencegah, menindak, dan melaporkan kegiatan pungli yang terjadi di lingkungan Rutan Pekanbaru.
Pihak rutan juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang datang berkunjung, baik secara langsung ataupun memasang banner dan spanduk untuk tidak ikut membantu proses terjadinya pungli.
“Kami akan sampaikan kepada masyarakat agar tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh petugas agar memudah melewati prosedur-prosedur kunjungan,” lanjut Teguh.
Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada petugas agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tidak melanggar dari aturan yang berlaku.
Acara serupa dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin, Senin (31/10). Bahkan Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Imam Suyudi, hadir langsung dalam kesempatan tersebut.
“Presiden telah menerima 350 ribu pengaduan pungli. Pengaduan di Kememkumham mengenai pelayanan Pemasyarakatan dan salah satunya dari Kalimantan Selatan,” terang Imam.
Untuk itu, Imam meminta seluruh pelayanan publik harus bebas pungli. “Pelayanan menyangkut pembinaan hak WBP seperti asimilasi, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, dan bebas bersyarat harus bebas dari praktek pungli,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, saat mensosialisasikan langkah pencegahan praktek pungli menerangkan semua layanan Pemasyarakatan berpotensi praktik pungli.
“Dari hal kecil pun bisa jadi pungli seperti nomor antrian kunjungan, waktu kunjungan, pindah kamar. Sanksi bila terjadi OTT pungli sangat berat, mulai dari dipidanakan hingga dipecat,” ucap Harun.(m.ditjenpas.com)