BAPANAS/LHOKSEUMAWE - Penyidik Polres Lhokseumawe telah memeriksa lima petugas Lapas Klas II A Lhokseumawe sebagai saksi terkait kasus kaburnya narapidana Bos Sabu asal Rutan Labuhan Deli Sumatera Utara bernama Zulfikar pada (15/10) lalu.
Dari lima yang diperiksa, seorang petugas lembaga pemasyarakatan yang bertugas malam itu terancam menjadi tersangka karena diduga ikut membantu meloloskan napi kasus narkoba itu.
“Semuanya ada lima saksi sipir dan petugas Lapas yang sudah kita periksa, namun belum seorangpun kita tetapkan sebagai tersangka, walau sudah cukup unsur dan bukti diantara saksi itu ada yang terlibat dalam aksi napi bos narkoba yang kabur itu,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir, Kamis (3/11).
![]() |
Lapas Kelas IIB Lhokseumawe |
Yasir menambahkan, satu orang petugas yang sudah mengarah untuk tersangka belum ditetapkan mengingat masih ada saksi lain yang harus diperiksa.
Termasuk mengumpulkan bukti-bukti lain maupun keterangan para saksi lain untuk memperkuat bukti keterlibatan pelaku.
"Hingga sampai saat ini kita masih memburu napi Zulfikar. Kita juga sudah mendeteksi keberadaannya," sebut Yasir.
Zulfikar adalah narapidana narkoba atas kepemilikan satu kilogram sabu, yang divonis sembilan tahun penjara dan sudah menjalani tiga tahun masa kurungan.
Sebelumnya diketahui jika Zulfikar adalah napi pindahan sementara dari Rutan Labuhan Deli dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak penyidik polres lhokseumawe dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh istrinya terhadap seorang warga Lhokseumawe dalam pengurusan pemindahan ke lapas Lhokseumawe .(Ajjn)
loading...
Post a Comment