BAPANAS/BIAK - Gawat, Seorang narapidana Lapas Klas II Biak Barnabas Mansoben (27) menganiaya sipir penjara Edi Wahyudi. Belum diketahui sebab penganiayaan itu. Namun yang pasti, akibat penganiayaan itu Barnabas mengalami kesulitan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patridge Renwarin mengatakan, akibat penganiayaan itu Barnabas dipindahkan dari Lapas Klas II Biak ke rumah tahanan Polres Biak Numfor.
"Rencananya akan dipindahkan ke Lapas Jayapura Senin 31 Oktober 2016," katanya, kepada wartawan, Minggu (30/10/2016).
Ilustrasi |
Dalam dialog itu, salah seorang napi berinisial YM sempat mempertanyakan pemindahan Barnabas Mansoben. Pertanyaan itu dijawab kepala lapas bahwa pemindahan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Setelah mendapat kejelasan, seluruh napi menjamin tidak akan ada keributan di dalam lapas. Kejadian pemukulan diserahkan kepada aparat untuk diproses hukum dan aparat kepolisian yang berjaga di lapas diminta meninggalkan lapas.(sindo)
loading...
Post a Comment