2017-07-23

à Aceh Agama Asean Games Asimilasi Balitbang Bapas Bea Cukai Bebas Narkoba Bela Negara Bencana Alam Bengkulu Berita Berita Video BNN BNPT Bom Lhokseumawe BPP Cabang Rutan Namlea Cabrut Lhoknga Corona CPNS Crass Program Daer Daerah Dindin sudirman Dir Watkeshab Dir Yantah Dirbina Latkerpro Dirjen HAM Dirjen Imigrasi Dirjen PAS Dirjenpas Dirkamtib Dirkeswat Disnaker Ditjen PAS Ditjenpas DPD DPO DPR Editorial PAS Ekonomi FORMATPAS Grasi Guantanamo Hak WBP HAKKI HAM HANI Hardiknas Hari PAS Harki Harkitnas HDKD Hukum HUT PAS HUT RI HUT RiI Idul adha Imigrasi Imlek Informasi International Investigasi Irjen Kemenkumham Irwil Itjenpas Jaksa JARI John Kei Jual Beli Jabatan Ka. KPLP Kadiv PAS Kadivmin Kadivpas Kakanwilkumham RI Kamar Biologis Kanwilkumham Kanwilkumham RI Kasubag humas Kejagung Kejari Kejati Keluhan Napi Kemenkumham Kementerian PUPR Kesehatan Kesenian Kisah Sejarah Komisi III Komnas HAM Koruptor Kotabaru KPK KPR KPU Kriminal Kunker Lampung Lapaa Bengkalis Lapas Lapas Bangkinang Lapas Karang Intan Lapas Abepura Lapas Ambarawa Lapas Ampana Lapas Amungtai Lapas Atambua Lapas Balikpapan Lapas Banceuy Lapas Banda Aceh Lapas Bandar Lampung Lapas Bandung Lapas Bangkinang Lapas Bangko Lapas Bangli Lapas Banjarbaru Lapas Banjarmasin Lapas Banjarsari Lapas Banyu Asin Lapas Banyuwangi Lapas Barelang Lapas Batam Lapas Batu Lapas Baubau Lapas Bayur Lapas Bayuwangi Lapas Bekasi Lapas Bengkalis Lapas Bentiring Lapas Besi Lapas Bima Lapas Binjai Lapas Bireuen Lapas Bitung Lapas Blangkejeren Lapas Blangpidie Lapas Blitar Lapas Boalemo Lapas Bogor Lapas Bojonegoro Lapas Bolangi Lapas Bondowoso Lapas Bontang Lapas Brebes Lapas Bukit Semut Lapas Bukit Tinggi Lapas Bukitsemut Lapas Bulukumba Lapas Calang Lapas Ciamis Lapas Ciangir Lapas Cianjur Lapas Cibinong Lapas Cikarang lapas Cilacap Lapas Cilegon Lapas Cilodong Lapas Cipayung Lapas Cipinang Lapas Cirebon Lapas Curup Lapas DIY Lapas Dobo Lapas Doyo Lapas Empat Lawang Lapas Fakfak lapas Garut Lapas Gintung Lapas Gobah Lapas Gowa Lapas Gunung Sindur Lapas Gunung Sitoli Lapas Gunung Sugih Lapas High Risk Lapas Idi Lapas Indramayu Lapas Industri Lapas Jambi Lapas Jambula Lapas Jelekong Lapas Jember Lapas Jombang Lapas Kalianda Lapas Karanganyar Lapas Karangasem Lapas Karawang Lapas Kayuagung Lapas Kediri Lapas Kedungpane Lapas Kelas I Medan Lapas Kendal Lapas Kendari Lapas Kerobokan Lapas Kerobokanm Napi Lapas Kesambi Lapas Ketapang Lapas Klas I Medan Lapas Klaten Lapas Kota Agung Lapas Kota Bakti Lapas Kotabakti Lapas Kotabaru Lapas Kotabumi Lapas Kuala Simpang Lapas Kuala Tungkal Lapas Kuningan Lapas Kupang Lapas Kutacane Lapas Labuha Lapas Labuhan Ruku Lapas Labuhanbatu Lapas Lahat Lapas Laing Lapas Lamongan Lapas Lampung Lapas Langsa Lapas Lembata Lapas Lhokseumawe Lapas Lhoksukon Lapas Lowokwaru Lapas Lubuk Pakam Lapas Lubuklinggau Lapas Lubukpakam Lapas Lumajang Lapas Luwuk Lapas Madiun Lapas Magelang Lapas Magetan Lapas Majalengka Lapas Makassar Lapas Malang Lapas Mamasa Lapas Manado Lapas Manna Lapas Manokwari Lapas Maros Lapas Martapura Lapas Mataram Lapas Merah Mata Lapas Merauke Lapas Metro Lapas Meulaboh Lapas Mojokerto lapas Muara Bulian Lapas Muara Bungo Lapas Muara Sabak Lapas Muara Tebo Lapas Muara Teweh Lapas Muaraenim Lapas Muaro Sijunjung Lapas Muntok Lapas narkoba Baleendah Lapas Narkotika Lapas Ngawi Lapas Nunukan Lapas Padang Lapas Padang Sidempuan Lapas Pakem Lapas Pakjo Lapas Palangkaraya Lapas Palembang Lapas Palendang Lapas Palopo Lapas Palu Lapas Pamekasan Lapas Pancur Batu Lapas Pangkal Pinang Lapas Pangkalan Balai Lapas Pangkalan Bun Lapas Parepare Lapas Pariaman Lapas Parigi Lapas Pasir Pangaraian Lapas Pasir Putih Lapas Pati Lapas Payakumbuh Lapas Pekalongan Lapas Pekanbaru Lapas Pematang Siantar Lapas Pemuda Tanggerang Lapas Permisan Lapas Permpuan Sigli Lapas Petobo Lapas Piru Lapas Pohuwato Lapas Polewali Lapas Pontianak Lapas Porong Lapas Probolinggo Lapas Purwakarta Lapas Purwodadi Lapas Purwokerto Lapas Rajabasa Lapas Rantau Prapat Lapas Raya Simalungun Lapas Salemba Lapas Samarinda Lapas Sampit Lapas Sarolangun Lapas Sawahlunto Lapas Sekayu Lapas Semarang Lapas Serang Lapas Serong Lapas Siantar Lapas Siborong-borong Lapas Sidoarjo Lapas Silambue Lapas Singaraja Lapas Singkawang Lapas Sintang Lapas Slawi Lapas Sleman Lapas Sorong Lapas Sragen Lapas Sukabumi Lapas Sukamara Lapas Sukamiskin Lapas Sumbawa Lapas Super Maximum Lapas Surabaya Lapas Surakarta Lapas Surulangun Lapas Tabanan Lapas Tagulandang Lapas Takalar Lapas Tanggerang Lapas Tanjung Balai Lapas Tanjung Pandan Lapas Tanjung pura Lapas Tanjung Raja Lapas Tanjungbalai Lapas Tanjungpandan Lapas Tanjungpinang Lapas Tarakan Lapas Tebing Tinggi Lapas Tebo Lapas Tegal Lapas Teluk Dalam Lapas Tembilahan Lapas Tenggarong Lapas Terbuka Lombok Lapas Terbuka Kendal Lapas Terbuka Pasaman Lapas Ternate Lapas Timika Lapas Tobelo Lapas Todano Lapas Tolitoli Lapas Tuantu Lapas Tuban Lapas Tulang Bawang Lapas Tulungagung Lapas Tuminting Lapas Wahai Lapas Wamena Lapas Wanita Lapas Warungkira Lapas Watambone Lapas Way Huwi Lapas Way Kanan Lapas Waykanan Lapas Yogya Lapas Yogyakarta LapasTanjung Lapastik Bandarlampung Lapastik Bandung Lapastik Bangli Lapastik Bayur Lapastik Cipinang Lapastik Cirebon Lapastik Kasongan Lapastik Langkat Lapastik Langsa Lapastik Muara Beliti Lapastik Nusakambangan Lapastik Pematang Raya Lapastik Rumbai Lapastik Samarinda Lapastik Sungguminasa Lapastik Tanjungpinang Lapastik Yogyakarta Laps Banceuy Lebaran LP Banceuy LP Banda Aceh Lpas Kembang Kuning LPKA LPKA Jambi LPKA Lampung LPKA Manokwari LPKA Martapura LPN Karang Intan LPN Pematang Raya LPP LPP Baloi LPP Bandung LPP Bolangi LPP Denpasar LPP Kendari LPP Malang LPP Martapura LPP Medan LPP Palangkaraya LPP Pangkalpinang LPP Pontianak LPP Sigi LPP Sigli LPP Sukamiskin LPP Tanggerang LPP Tanjungusta Mahkamah Agung Mataram Medan Menhan Menko Polhukam Menkopolhukam Menkumham Menkumham RI Menpan-RB Mensos MPR n Nabire Nap Napi Napi Anak Napi Teroris Napol Narkotika Nasional Natal Nusakambangan Nusantara Nyepi Olahraga Ombudsman Opini OTT Over Kapasitas Padang Papua Pas PAS News Patroli Pelantikan Pemilu Pendidikan Pengadilan Pengamat Peristiwa Pers Pilkada Pilpres PNBP Polri Poltekip Presiden Produk Karya PSSB PUN Pungli Rakor Ramadhan Rekor MURI Remisi Revisi PP 99 Revisi UU Narkotika Revitalisasi Riau Rilis RKUHP RS. Pengayoman Rupbasan Rutan Rutan Bengkulu Rutan Amurang Rutan Anak Air Rutan Bagansiapi-Ali Rutan Banda Aceh Rutan Bandarlampung Rutan Bandung Rutan Bangil Rutan Bangli Rutan Barru Rutan Batam Rutan Batang Rutan Baturaja Rutan Bener Meriah Rutan Bireuen Rutan Bireun Rutan Blangkejeren Rutan Blora Rutan Boyolali Rutan Bulukumba Rutan Calang Rutan Cilodong Rutan Cipinang Rutan Cirebon Rutan Depok Rutan Dolok Sanggul Rutan Donggala Rutan Enreakang Rutan Gianyar Rutan Gunung Sindur Rutan Idi Rutan Jantho Rutan Jeneponto Rutan Jepara Rutan Kabanjahe Rutan Kajhu Rutan Kandangan Rutan Kebonwaru Rutan Klas I Medan Rutan Kolaka Rutan Kota Agung Rutan Kota Bakti Rutan Kota Bumi Rutan Kotabumi Rutan Kotapinang Rutan KPK Rutan Kraaksaan Rutan Kraksaan Rutan Kupang Rutan Labuhan Batu Rutan Labuhan Deli Rutan Lhoksukon Rutan Lubuk Sikaping Rutan Majene Rutan Makassar Rutan Malabero Rutan Malendeng Rutan Malino Rutan Mamuju Rutan Manado Rutan Marabahan Rutan Masamba Rutan Medaeng Rutan Mempawah Rutan Muara Dua Rutan Natal Rutan Nganjuk Rutan Padang Rutan Painan Rutan Pakjo Palembang Rutan Palangkaraya Rutan Palu Rutan Pancurbatu Rutan Pangkep Rutan Pasangkayu Rutan Pekanbaru Rutan Pemalang Rutan Pontianak Rutan Poso Rutan Praya Rutan Purwodadi Rutan Purworejo Rutan Putusibau Rutan Rembang Rutan Sabang Rutan Salemba Rutan Sanggau Rutan Sawahlunto Rutan Semenep Rutan Sengkang Rutan Siak Rutan Sialang Rutan Sidrap Rutan Sigli Rutan Sinabang Rutan Singkil Rutan Sinjai Rutan Sipirok Rutan Situbondo Rutan Soasio Rutan SoE Rutan Solo Rutan Soppeng Rutan Sumenep Rutan Sungaipenuh Rutan Surabaya Rutan Surakarta Rutan Takengon Rutan Tanggerang Rutan Tanjung Rutan Tanjung Balai Karimun Rutan tanjung Gusta Rutan Tanjung pura Rutan Tanjungpinang Rutan Tapaktuan Rutan Teminabuan Rutan Trenggalek Rutan Unaaha Rutan Wates Rutan Way Huwi Rutan Wonogiri Rutan Wonosobo RUU PAS Sekjen PAS Sekjenpas Sertijab Sesditjen Sesditjen HAM Sesditjen PAS Sex Sidak Sipir Sosok Staf Ahli Menteri Staf Khusus Menkumham Staf Presiden Super Maximum Security T. Saladin Tahanan Tahanan Kabur Tapanuli Teknologi Tema Laoly Terpidana Mati TNI TPPU Uang Elektronik Vaksinasi VCS Waisak Wapres WBK/WBBM WNA


BAPANAS- Kehidupan para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram terbongkar. Itu berkat pengakuan mantan napi yang sempat mendekam di gedung menyeramkan barat kantor Gubernur NTB itu.

Nama napi itu sebut saja Nina (nama samaran). Mendekam di Lapas Mataram beberapa bulan membuatnya tahu kehidupan orang-orang di dalam tempat itu. Mulai dari kehidupan napi hingga para petugas Lapas.

Wanita 36 tahun itu dibui gara-gara sebuah kasus. “Saya mulai di Lapas Mataram awal tahun 2017,” ungkapnya.

“berada di dalam Lapas itu rasanya seperti sedang berada di studio foto, kemudian ada blitz foto layaknya petir di siang bolong,”  ungkapnya.

Beberapa bulan di dalam Lapas, Nina banyak mengalami kisah seru, unik, dan sangat rahasia. “Awal masuk di dalam Lapas itu, saya sempat kaget, ya namanya juga ini pengalaman pertama kali buat saya. Jangan sampai masuk kesana lagi, deh,” jawabnya sambil berusaha bercanda.

Malam pertama, Nina mengaku tidak tenang. Napi lain yang sekamar dengannya tidak bersikap ramah. Mereka cenderung tertutup. Dan, untuk mendapatkan tempat tidur pun, Nina mengaku  harus mengalah.

“Ya, saya harus mengalah, yang lebih senior punya wilayah tempat tidurnya sendiri. Jadi di dalam ruangan itu yang junior harus tidur di tempat sisa. Bahkan, antara kepala dan kaki dari masing-masing orang itu sangat berdekatan, awalnya saya kaget, tapi setelah dipikir-pikir, ya sudahlah, yang penting bisa tidur saja dulu,” terangnya.
Ilustrasi 
Hari-hari berlalu dengan cepat, Nina pun sudah mulai terbiasa dengan suasana di dalam lapas. Bahkan, sedikit demi sedikit ia mulai banyak mengetahui, tentang cerita-cerita para seniornya.

“Jadi, beberapa senior saya di dalam lapas banyak cerita. Kalau di lapas itu tidak seseram apa yang dikatakaan oleh orang di luar sana. Seperti halnya ada larangan tidak boleh membawa smartphone untuk berkomunikasi dengan sanak keluarga di luar jam besuk yang sudah disediakan. Tapi ternyata hampir 80 persen napi di sana punya handphone. Asal tidak ketahuan para penjaga saja, biasanya mereka kerja sama dengan penjaga, ada juga yang bayar agar tidak dilaporkan,” tuturnya.

Nina mengaku tidak berani, membawa atau menyimpan telepon genggam. Karena ia paham, napi baru tidak boleh melanggar aturan. “Saya tidak berani, niat pun tidak pernah. Saya hanya menggunakan fasilitas telepon (wartel) yang ada di dalam lapas. Tarifnya pun tidak terlalu mahal, Rp 1000 untuk lima menit,” kenang Nina.

Selain banyak para seniornya di lapas yang dengan leluasa menggunakan telepon genggam, mereka juga biasa mengkonsumsi minuman keras ketika di dalam lapas. Dengan bantuan orang dalam tentunya.

“Ya, misal ketika jam malam, saya masih ingat sekali saat itu. Sekitar pukul 11.00 malam, ada beberapa senior yang sedang mengkonsumsi minuman itu di dalam sel, bahkan satu kamar dan satu ruangan dengan saya. Saya tau kok, bedanya minuman biasa dengan minuman keras, dari aromanya saja sudah berbeda,” tegasnya.

Nina pun sempat mendengar kabar, bahwa, untuk keluar masuk dari lapas, bisa dilakukan oleh beberapa napi. “Yang saya dengar, ada banyak yang keluar masuk, jadi napi itu keluar ketika malam, dan akan kembali ke lapas ketika pagi hari sebelum para petugas melakukan pengecekan sehabis upacara,” tandas Nina.

Bantahan Kalapas

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Mataram Gun Gun Gunawan membantah keras pengakuan dari salah satu mantan napi itu. Awalnya, Gun Gun sempat enggan mengomentari.

Ia beralasan tengah mengikuti proses assessmen di Jakarta. “Nanti Kajari saja atau KPLP saja (yang beri keterangan),” kata Gun gun.

Tetapi kemudian, ia akhirnya berubah pikiran dengan mengatakan informasi itu tidak berdasar. Selama ini pihaknya selalu berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di area Lembaga Pemasyarakatn (Lapas).

Berbagai upaya dilakukan para penghuni Lapas dari menyelundupkan barang-barang haram, hingga peralatan telekomunikasi sudah beberapa kali berhasil ditindak.

“Saya sering nangkap itu yang narkoba sudah berapa kali nangkap lalu saya serahkan ke Polisi, begitu juga nangkap HP,” cetusnya.

Bahkan ia membuat semacam sayembara bagi para Penjaga Lapas. Siapapun diantara pegawai yang berhasil memergoki apalagi menangkap ada napi yang membawa ponsel, maka akan dihadiahi Rp 50 ribu. “Saya kasih mereka reward,” ungkapnya.

Karena itu, sekali lagi ia menepis keterangan itu. Menurutnya, informasi soal betapa bebasnya para pelaku keluar masuk membawa barang-barang terlarang, terlalu mengada-ada. “Sekarang di sana itu ada dua LP pak, ada LP Laki-laki dan LP perempuan,” terangnya.

Kondisi ini sempat membuat banyak orang salah kaprah. Mengira ada orang lain yang keluar masuk. Padahal petugas dua Lembaga Pemasyarakatan (LP) itu berbeda.

Ia kemudian menuturkan, pernah suatu saat mendapat informasi ada indikasi kiriman barang masuk ke Lapas perempuan. Informasi itu, ditindak lanjuti dengan penyelidikan langsung.

“Akhirnya apa (setelah terbukti benar) Kalapas perempuanya saya tindak dan pindah ke Selong,” ungkapnya.

Tindakan tegas ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai di Lapas kelas II A Mataram. Tidak hanya itu, oknum pegawai yang bahkan mencoba memanfaatkan situasi dengan memuluskan upaya penyelundupan barang terlarang ke area Lapas, juga sudah ada yang ditindak.

“Ada diantaranya oknum pegawai yang sudah jadi napi, karena terbukti membantu penyelundupan,” tegasnya.

Dirinya mengaku tidak main-main dalam penegakan hukum. Bisa saja ada oknum yang masih mencoba mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari penyelundupan barang ke dalam Lapas. Tetapi ia berjanji segera menelusuri.

“Kita akan kejar terus, kita ingin semua bekerja sesuai dengan SOP yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan tudingan bebasnya para napi keluar masuk Lapas, ia juga menegaskan itu tidak benar. Ia mengakui memang ada beberapa napi dibolehkan keluar pintu Lapas. Tetapi untuk tujuan yang jelas.

“Ada napi asimilasi di luar karena kerja di cucian di depan dan ada yang izin berobat, tetapi itupun dengan pengawalan ketat polisi,” ungkapnya.

Mereka boleh keluar dengan mengikuti SOP yang telah diatur di Lapas. Jadi, sama sekali bukan keluar masuk seperti yang diakui mantan napi itu. “Kalau mau tahu tentang prosedurnya seperti apa, datangi pak KPLP namanya Pak Jumasi atau Pak Gazali,” sarannya.

Penertiban Lapas ini telah ia lakukan sesuai dengan pengalaman saat bertugas di beberapa tempat sebelum di Mataram. “Apa yang sudah saya lakukan ini seperti yang sudah saya lakukan di Jakarta di Palembang dan juga di Mataram,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP) Kelas II A Mataram Jumasi juga ikut membantah keterangan itu. Ia malah menduga balik, sosok yang memberi keterangan pada Lombok Post adalah pelaku yang selama ini melakukan tindakan melanggar aturan di dalam lapas.

“Ini jangan-jangan dia pelakunya dengan kemampuan luar biasa,” kata Jumasi curiga.

Ia mengatakan selama ini pihak kemananan sudah bekerja keras menegakan SOP di lingkungan Lapas. Menurutnya jika ada informasi yang menyebut ada napi yang bebas keluar masuk, apalagi dengan membawa minuman keras dan obat-obat terlarang tidak mungkin bisa sebebas itu. “Setiap napi jika keluar masuk kita geledah,” terang Jumasi.

Sejauh penggeledahan yang dilakukan, tidak pernah ada Napi yang tertangkap basah membawa barang-barang terlarang itu. Namun ia mengakui pernah suatu ketika ada pengunjung yang membawa makanan.

Setelah di buka kotak makanannya, ternyata di dalamnya ditemui sabu-sabu.“Dan saat itu teman-teman media juga tahu bukan?” Imbuhnya.

Senada dengan Kalapas, Jumasi juga menegaskan napi yang keluar masuk hanya mereka yang tercatat menjalani asimilasi. Baik untuk tujuan membuang sampah, cuci motor hingga izin keluar berobat.

“Mereka yang berobat dengan syarat benar-benar sudah tidak bisa ditangani oleh keilmuan dokter di dalam lapas,” jelasnya.

Jika ada pegawai Lapas yang berhasil menangkap tangan ada napi yang membawa obat-obatan terlarang reward yang didapat lebih besar. “(Pegawai yang berhasil menangkap) bisa menginap di hotel berbintang,” tandasnya. (lombokpost.net)

4 napi asing yang kabur dari lapas kerobokan
BALI,(BPN) Hampir sebulan dua napi asing Lapas Kerobokan kabur. Masing-masing Shaun Edward Davidson asal Australia dan Tae Kok King asal Malaysia, Namun hingga kini keberadaan keduanya tak kunjung terlacak kepolisian Bali.

Yang menarik, salah satu napi asing yang Kabur dan masih buron, Shaun Edward Davidson justru aktif di media sosial.

Dia beberapa kali memposting aktivitasnya selama di lapas maupun luar lapas. Beberapa postingan Shaun seperti menyindir kepolisian dan Interpol yang tengah mengejar dirinya.

Di akun media sosialnya, Shaun beberapa kali mengganti profile dan menanggapi berita berita online yang mengulas aksi kaburnya dari Lapas Kerobokan.

Terkait fakta tersebut, Wakapolda Bali Brigjen Gede Alit Widana mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus berupaya menangkap dua napi asing yang kabur dari sel tahanan.

"Kami sudah selesai lewat keterangan dua orang napi yang kami amankan sebelumnya. Namun, keduanya tidak mengetahui keberadaan temannya itu," ujar Brigjen Alit Widana.

Menurut mantan Kapolres Tabanan ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Apakah posisi mereka sudah terlacak? Mantan Kapolresta Denpasar ini enggan menanggapi.

"Tim gabungan masih melacak media sosial yang digunakan pelaku. Kami juga memburu keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkasnya.(JPG)

Kalapas klas I medan asep syarifuddin saat memberi arahan pada petugas penyelenggara
MEDAN,(BPN)- Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddi  Bc.IP, SH. CN. MH, mengukuhkan Pengurus Penyelenggara Pembinaan, Pembelajaran, Pelatihan Warga Binaan Pemasyarkatan pada kegiatan PKBM, Moralitas, Gugus Depan Pramuka, Kesenian,Perpustakaan, Olahraga, Kerohanian dan Kejar Paket A, B dan C di Lapas Klas I Medan,Jum’at (28/7/2017).

Acara di pengukuhan di gelar di Lapangan Lapas Klas I Medan yang di hadiri pejabat esselon III serta pejabat struktural, petugas serta  Warga Binaan yang ditunjuk sebagai Penyelenggara.

Dalam kata sambutannya Kepala Lapas Klas IA Medan Asep Syarifuddin meminta agar para petugas serius menanggapi program pembinaan yang akan dikukuhkannya sebagai bahagian dari upaya pembinaan warga binaan.

Asep juga memberikan apresiasi secara khusus kepada warga binaan Tipikor yang juga ambil bagian serta ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan pembinaan yang di laksanakan di Lapas Klas I Medan.

“ Secara khusus ,saya memberikan apresiasi kepada WBP Tipikor yang dengan kehadiran saudara-saudara dalam setiap kegiatan pembinaan di lapas ini  telah banyak membantu para petugas “,ungkap asep dihadapan peserta yang hadir.

Usai memberikan kata sambutannya Kalapas Klas I Medan Asep Syarifuddin lansung mengukuhkan 16 peserta sebagai Penyelenggara Pembinaan Pembelajaran dan Pelatihan WBP yang terdiri 11 diantaranya dari unsur petugas,sedangkan lima lainnya adalah WBP Tipikor.

Kepada Redaksi Kalapas Klas I Medan mengatakan pengukuhan susunan penyelenggara pembinaan dan pelatihan WBP ini diharapkan Lapas Klas I Medan semakin harmoni dan kondusif.

“ Insya Allah dengan program pembinaan ini akan mengurangi over kapasitas,menurunkan angka pelarian dan gangguan kamtib serta meningkat secara bertahap jumlah WBP yang bebas sebelum waktunya melalui proses asimilasi dan Integrasi “,papar asep kepada redaksi.


Reporter: Azhari
Redaksi: T. Sayed Azhar

Komunitas dari Breat Take Cafe saat melihat serta membeli tanaman hydroponik milik warga binaan lapas nabire

NABIRE,(BPN) – Sekalipun sedang menjalani masa tahanan, warga binaan Lapas Kelas IIB Nabire mampu menafkahi anak dan istrinya dari balik terali besi.

“Kami dari dalam bisa kasih uang untuk keluarga. Ini karena banyak kegiatan di dalam lapas yang menghasilkan uang,” tutur Adrian, seorang warga binaan saat ditemui Jubi, Senin (24/7/2017).

Adrian bertutur warga binaan di Lapas tersebut seperti dirinya, beri kesempatan oleh petugas untuk memanfaatkan pekarangan dengan menanam sayuran, membuat kerajinan, dan bekerja di bengkel. Hasilnya dijual dan ternyata bisa menghidupi keluarganya.

“Hasil yang ada buat tabungan, untuk kebutuhan pribadi dalam Lapas dan kami sisihkan buat anak istri di rumah. Kalau istri datang kami kasih,” tuturnya.

Lina, seorang tahanan wanita menambahkan warga binaan wanita juga mendapatkan kesempatan yang sama seperti warga binaan pria.

“Kami buat nasi kuning,makanan ringan seperti gorenganmnanti kami jualan sama teman-teman saat jam istirahat,juga di beli sama petugas dan masyarakat dari  luar lapas, kadang ada pesanan kami byatkan nanti mereka ambil dan kasih uangnya ",ungkapnya.

Yunita, seorang istri warga binaan mengaku selama suaminya berada di Lapas dirinya dan keluarga bisa dinafkahi.
Tanaman hydroponik yang diproduksi warga binaan lapas nabire

“Saya dan anak – anak kalau butuh uang pasti bapaknya kasih. Saya tahu dia ada kegiatan seperti taman sayur atau kerja dan uangnya dikasih buat kami di rumah,” katanya.

Kepala Lapas Nabire, Yosep B. Yembisa menjelaskan program tersebut merupakan salah satu program Gerakan Pemberdayaan Narapidana (Gerdana) yang dibuat untuk menghilangkan kesan penjara sebagai tempat yang seram.

“Kami ingin bina mereka agar kelak setelah keluar mereka bisa mandiri. Sehingga warga binaan harus diberdayakan,” jelasnya.

Kegiatan dalam Lapas Kelas IIB Nabire yang menghasilkan uang di antaranya pemanfaatan lahan pekarangan untuk menaman berbagai sayuran, aneka kerajinan seperti membuat bingkai foto dan lemari dari koran bekas, bengkel industri yakni, meja kursi, lemari, bengkel motor serta produksi batako pres, bunga, alat bakar ikan serta berbagai keterampilan lainnya. (jubi)

oleh: T. Sayed Azhar

Luluk Ratna Ningtyas, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham
JAKARTA,(BPN)- Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, Kementerian Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan surat edaran.

Presiden meminta kepada para Menteri dan pimpinan Lembaga lainnya dalam kabinet kerja dibawah kepemimpinan Presiden RI ke-9 Joko Widodo untuk ikut berpartisipasi menyemarakkan bulan kemerdekaan RI ke-72.

Jajaran Kementerian Hukum dan HAM melalui Sekretariat Jenderal (Sekjen)Kemenkumham, selaku koordinator sekaligus juga sebagai pembina di jajaran Kementerian segera menindaklanjuti surat edaran tersebut, dengan menginformasikan kepada seluruh jajaranya, untuk ikut berpartisipasi  dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan RI ke-72.

Menurut Luluk Ratna Ningtyas, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, semarak bulan kemerdekaan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM akan dimulai sejak 31 Juli sampai 16 Agustus tahun 2017 ini. 

Agenda kegiatan dalam ragam dan jenis kegiatan yang akan dinilai dan diperlombakan, telah disusun oleh tim panitia pusat (Sekjen).

“Kita (Itjen Kemenkumham) mendapat tugas sebagai penanggung jawab dalam pembacaan teks naskah proklamasi, untuk tingkat pusat” ucapnya, saat memimpin jalannya rapat di ruang rapat Irjen, Senin (24/7).

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham dalam rangka persiapan penyelenggaraan bulan semarak kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Rapat ini mengundang para Inspektur Wilayah dan pejabat lainnya, yang akan mendapat tugas dalam pelaksanaannya nanti.

“Inspektorat Jenderal mendukung penuh kegiatan ini, kita harus persiapkan dari sekarang”  tambah Luluk.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam rangkaian acara peringatan HUT Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan HAM banyak menyelengarakan ragam jenis kegiatan yang diperlombakan. 

Dan tahun ini Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mendapat tugas sebagai penanggungjawab sekaligus tim penilai dalam pembacaan teks naskah proklamasi. (humas.itjen)

Irwil Kemenkumham Budi Ateh saat kunjungan kerja ke rutan sigli
SIGLI,(BPN)- Sebanyak 9 Narapidana Narkotika dan Korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli tidak berada ditempat, ironisnya para napi ini berada diluar rutan tanpa alasan serta keterangan yang jelas.

Disaat yang bersamaan Inspektur Wilayah(Irwil) Kemenkum HAM Budi Ateh melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sigli, Kamis (27/7/2017) sekira pukul 12:15 WIB siang.

Dari informasi diterima oleh Redaksi kedatangan Irwil Kemenkumham Budi Ateh didampingi lansung oleh Kabid Keamanan Kanwil Kumham Aceh Nawawi.

Dalam kunjungan kerjanya di Rutan Sigli budi ateh menyempatkan diri mengobrol dengan salahsatu anggota polisi yang melakukan pengamanan di ruang portir.

Setelah itu melanjutkan dengan Brieffing ataupun memberi arah kepada seluruh petugas dan pejabat rutan sigli.

Dari salahsatu sumber yang layak dipercaya dalam kunjungan Irwil Budi Ateh tidak terlihat mempertanyakan ketidak beradaan 9 napi di rutan sigli.

Berikut nama napi yang tidak berada didalam rutan pada saat kunjungan inspektur wilayah ke rutan sigli.

1. M. Nazar kasus Narkotika hukuman 10 tahun alasan telah kabur

2. M. Jubir kasus Narkotika 9 tahun alasan telah kabur

3. Emi Suhemi kasus Narkotika 1 tahun alasan telah kabur

4. M. Saladin kasus Narkotika hukuman 4 tahun alasan telah kabur

5. Marzuki kasus perlindungan anak hukuman 8 tahun alasan bekerja dirumah karutan di banda aceh

6. M. Jafar kasus narkotika hukuman 5 tahun alasan bekerja dirumah karutan di banda aceh

7. Bahagia kasus Narkotika hukuman 6 tahun alasan bekerja dirumah karutan di banda aceh

8. Musliadi kasus narkotika hukuman 1 tahun tanpa alasan serta keterangan yang jelas.

9. Ibnu Husein kasus 332 hukuman 1 tahun 2 bulan tanpa alasan serta keterangan yang jelas

“ Saat kunjungan pak inspektur wilayah tadi brieffing,kalau soal napi yang tidak berada didalam rutan ataupun soal napi-napi yang di pungli tidak ada beliau tanyakan,tapi kalau pak kabid tahu kalau ada tanya tadi dan tahu kalau ada 9 napi diluar rutan “,ujar salahsatu sumber redaksi yang tidak ingin dituliskan namanya disini.

Sementara itu Kepada Divisi pemasyarakatan (Kadivpas) Aceh Edy Hardoyo Bc. IP membenarkan adanya kunjungan kerja irwil ke rutan sigli namun dirinya tidak mengetahui adany napi diluar rutan saat kunjungan irwil dikarenakan dirinya sedang mengikuti kegiatan dinas di Jakarta.

“ Iya benar memang ada kunjungan dari inspektorat ke rutan sigli namun kalau soal napi tidak berada di sigli saat belum tahu serta belum ada laporan dari pak kabid “,jelas edy secara singkat.

Redaksi: T. Sayed Azhar

Serahterima Kakanwil Kumham Jabar dari Susy Susilawaty ke Indro Purwoko
BANDUNG,(BPN)- Tak terasa genap satu tahun, dua bulan, sembilan belas hari Susy Susilawati menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Selama itu juga susy melaksanakan tugas penuh tanggung jawab, disiplin, kompak, inovatif, bergerak cepat dan penuh amanah.

Berakhirnya tugas memimpin Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat oleh susy ditandai dengan pisah sambut serta  serah terima kepada Kakanwil Kumham yang baru Indro Purwoko,Kamis (27/7/2017) bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Jawa Barat, jalan Jakarta No.27 Bandung.

Selama memimpin di Jawa Barat, Susy telah banyak melakukan perubahan (Inovasi) signifikan seperti; Menciptakan Jargon Jabar KAHIJI, menciptakan Senam KAMI PASTI, membuat iklan layanan hukum bagi masyarakat Jawa Barat, serta menata SOP dan ruang lingkup kerja lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. 

Dengan tertata rapih serta menorehkan prestasi dengan meraih berbagai penghargaan diantaranya pengelolaan BMN, pembentukan TIMPORA terbanyak, Desa Sadar Hukum terbanyak, PNBP terbanyak, dan terakhir bulan Mei 2017, meraih dua penghargaan pertama yaitu penyerapan anggaran untuk Kategori Kanwil terbesar dan pengelolaan BMN.

Perannya sebagai Ibu Rumah Tangga dan pemimpin di Kanwil Jawa Barat, Susy merupakan sosok pekerja keras dan cepat, humoris, managerial, disiplin, dedikasi tinggi, inspirator dan motivator sehingga jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat merasa sangat kehilangan sosok beliau yang low profile. 

Saat ini, beliau telah resmi melaksanakan tugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Dalam Sambutannya didampingi suaminya, Supriyadi sambil terharu, Susy mengatakan,’’Sangat berat memang meninggalkan Jawa Barat, Banyak kenangan selama saya memimpin di Jawa Barat, Karena saya juga orang asli Garut dan keluargapun banyak tinggal di Jawa Barat, jadi saya sangat all out dalam memimpin Jawa Barat, karena selain tugas dari pemerintah, saya juga mengemban amanah dari orang tua saya.’’ucapnya.

‘’Mari Kita jaga kebersamaan dan kekompakan, semoga dengan pergantian tampuk kepemimpinan ini, pak Indro dapat meneruskan dan dapat membawa perubahan lebih baik lagi. Tidak lupa saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pejabat/pegawai dilingkungan Kanwil Jawa Barat serta para Kepala UPT jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yang telah banyak membantu Kanwil Jawa Barat meraih kesuksesan menjadi KAHIJI.’’pungkas Susy.


Kemudian dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Jabar, Indro mengatakan,’’ Saya selaku Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat yang baru, mohon ijin untuk bergabung, semoga kedatangan saya di Jawa Barat ini dapat diterima dengan baik, mari bekerjasama dan mari kita teruskan program-program kerja yang sudah dicanangkan oleh Ibu Susy.’’tuturnya.

Hadir pada acara pisah sambut ini, para pejabat tinggi madya Kemenkumham, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Pondang Tambunan, para pini sepuh Kemenkumham, pejabat/pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta para Kepala UPT dijajaran Kanwil Kemenkumham Jabar. (Red/humas jabar)

Oleh: T. Sayed Azhar


BENGKULU,(BPN) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu, jaringan internasional di wilayahnya. 

Sindikat jaringan narkoba itu diduga dikendalikan warga binaan atau narapidana di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, berinisial MH.

Hal tersebut terungkap setelah salah satu kurir narkoba, berinisial Ai, asal Aceh, yang tinggal di Kelurahan Bandung Marga, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diringkus tim khusus bidang pemberantasan 

Dari tangan Ai, petugas berhasil mengamankan sekira 1 kilogram (kg) yang diduga narkoba jenis sabu senilai Rp1 miliar, yang terbungkus di dalam enam plastik bening, berukuran cukup besar.

Selain Ai, sopir travel berinisial, Ji (34) warga Kelurahan Air Putih Baru Kabupaten Rejang Lebong, ikut diringkus oleh timsus bidang pemberantasan BNNP Bengkulu. 

Petugas juga mengamankan barang bukti, satu unit roda empat, jenis Toyota Xenia, warga merah beserta STNK, bernopol BD 1708 AI.

Kemudian, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI milik Ai, dua unit handphone (Hp) serta uang tunai Rp70 ribu.

Data terhimpun, barang haram itu diduga berasal dari Tiongkok, yang dipesan oleh oknum warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu, berinisial MH melalui tersangka Ai. Barang haram yang dipesan via telefon itu, diduga dipesan oleh MH dari MR 'X' asal Malaysia. 

Dimana barang haram itu, diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju salah satu dermaga 'tikus' atau kecil di Aceh.

Setiba di Aceh, barang haram tersebut diduga diterim oleh Mr 'Y', dimana Mr 'Y' menyerahkan sabu yang tersebut kepada Mr SP, yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, Mr. SP membawa narkoba diduga jenis sabu itu ke Jambi melalui jalur darat dengan melintas jalur Medan, Sumatera Utara. Setiba di Jambi, narkoba diduga sabu itu diopor ke tangan Ai dan sebagian lainnya diduga dibawa ke Jakarta.

Setelah menerima barang di Jambi, Ai membawa barang pesanan dari oknum warga binaan itu ke Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melalui jalur darat dengan menggunakan jasa travel.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, barang haram itu diduga berasal dari Tiongkok, yang dipesan oleh oknum warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Bentiring Kota Bengkulu, berinisial MH melalui tersangka Ai.

"Tersangka berinisial Ai dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan dan maksimal hukuman mati," tegas Nugroho.

"Tersangka Ai dan MH (warga Binaan), menjadi pemodal atau bandar besar," sambung Nugroho.
(Okz)

Jakarta | Bapanas – Masih maraknya peredaran narkoba di dalam lembaga masyarakat (Lapas) dianggap sebagai tidak adanya upaya serius yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM untuk perang melawan narkoba.

“Terulang-terulang karena tidak mau diperbaiki, selalu berkelit bahwa kapasitas kelebihan manusia. Makanya saya bilang, kalau sudah tidak percaya manusia maka manfaatkan buaya. Bahkan, kalau bisa kolaborasi sama hantu yang jaga,” kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso kepada wartawan, Selasa (25/7/2017).

Untuk menyelesaikan peredaran narkoba dengan cara yang tak biasa itu, Buwas menerangkan, cara eksterim itu karena buaya dan hantu tidak bisa disuap seperti manusia.

“Kan hantu gak bisa disogok, mungkin bisa disuap dengan kemenyan,” pungkasnya.

BNN telah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus narkoba di dalam Lapas yang disinyalir dikendalikan oleh napi.

Maraknya, peredaran narkoba di lapas ini karena para napi tersebut diduga menyuap sipir untuk memuluskan bisnis haramnya.| kriminalitas.com

Bapanas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh tahun ini menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 656 putra-putri. Sebanyak 583 orang di antaranya lulusan SLTA/sederajat yang akan diterima sebagai penjaga tahanan/napi (sipir) se-Aceh. Sisanya lulusan S1 dari beberapa kualifikasi pendidikan.

Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Zulkifli SH MH selaku Ketua Panitia Daerah Aceh menyampaikan hal ini kepada Serambi, Senin (24/7).

Zulkifli merincikan, 73 formasi untuk lulusan S1 adalah 18 orang untuk pembimbing kemasyarakatan dengan kualifikasi pendidikan psikologi/sosiologi dan hukum, 51 orang untuk analis keimigrasian pertama dengan kualifikasi pendidikan hukum, sosial politik, ekonomi, akuntansi, komunikasi, teknik informatika, ilmu komputer, sistem informasi, dan teknik. Selanjutnya untuk dokter umum satu orang dan perawat tiga orang. “Sedangkan untuk D-III tak ada formasi di Aceh,” kata Zulkifli didampingi Kabag Umum, Jailani SH MH dan Kasubbag Kepegawaian dan TU, Hendri Rahman SKom.

Zulkifli berharap semua putra-putri Aceh lulusan SMA/sederajat maupun S1 yang berkesempatan agar mendaftarkan diri secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada 1-26 Agustus 2017. “Kepada semua calon kami imbau agar bersabar saat mendaftar karena belum tentu sekali coba langsung bisa. Jaringannya sudah pasti padat, sehingga harus dicoba beberapa kali, termasuk saat waktu senggang,” imbau Zulkifli.

Jika sudah berhasil mendaftar secara online, kepada calon peserta untuk kualifikasi pendidikan SMA agar memprin nomor pendaftaran. Begitu juga surat permohonan yang sudah tersedia di website tersebut agar diketik selanjutnya diprin. Kemudian semua itu, termasuk sertifikat pelatihan komputer dikirim bersama berkas syarat administrasi lainnya ke Kanwil Kemenkumham Aceh, PO BOX 123 Banda Aceh, 1-31 Agustus 2017.

Sedangkan untuk kualifikasi pendidikan S1, kata Zulkifli nomor pendaftaran online, permohonan maupun berkas administrasi lainnya tak dikirimkan ke Kanwil Kemenkumham Aceh, melainkan di-scanning kemudian dikirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui alamat website tersebut dan proses seleksi selanjutnya di Kemenkumham Pusat. Informasi lebih lanjut dan segala persyaratan lainnya dapat diakses di http://cpns.kemenkumham.go.id.

“Yang memudahkan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya adalah permohonan CPNS tahun ini tak perlu ditulis tangan, melainkan diketik sesuai format yang sudah ada di website itu. SKCK dan kartu pencari kerja juga tak perlu. Semua syarat itu baru diperlukan ketika calon sudah dinyatakan lulus di tahap akhir nantinya,” jelas Zulkifli.

Adapun seleksi syarat administrasi yang sudah dikirim tersebut, kata Zulkifli, 2 Agustus-3 September 2017. Seleksi Kompetensi Dasar melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50 persen, 25 September-3 Oktober 2017. Seleksi Kompetensi Bidang atau kesamaptaan khusus untuk kualifikasi SMA/sederajat, 23-26 Oktober 2017. Terakhir seleksi kompetensi melalui pengamatan fisik dan ketrampilan, 30 Oktober-2 November 2017.

Zulkifli menegaskan proses seleksi CPNS tidak dipungut biaya apapun dan dilakukan tim BKN Pusat dan Aceh, Panselnas, Kemenpan, dan Ombudsman. Karena itu, masyarakat diimbau tak terpengaruh untuk memberikan uang, jika ada pihak-pihak yang berjanji bisa meluluskan, apalagi mengatasnamakan dari Kemenkumham. “Kelulusan ditentukan kemampuan pelamar itu sendiri,” demikian Zulkifli. (tribunnews)

Kepala BNN Komjen Budi Waseso
JAKARTA,(BPN) -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas menilai, penanggung jawab lembaga pemasyarakatan (lapas) belum berkomitmen memberantas narkoba di lingkungannya.

"Jelas belum komitmen, buktinya, sering terulang, terulang dan terulang," kata Buwas di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (25/7). 

Lapas juga tidak mau untuk melakukan perbaikan dengan alasan kapasitas ruangan dipenjara yang sudah kelebihan penghuninya atau petugasnya kurang.

"Makanya, saya bilang kalau tidak ada, ya, gunakan buaya saja untuk jaganya," kata Buwas.

Beberapa kali BNN menemukan napi di dalam lapas menggunakan fasilitas alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haramnya. Menurutnya memang harus ada terobosan yang harus dilakukan untuk pemberantasan narkoba.(Antara)

Dirjen PAS I Wayan K Dusak 
JAKARTA,(BPN)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM mengklaim telah melakukan segala upaya untuk membersihkan lapas dari praktik jual beli narkoba. Bahkan, pembenahan di setiap lepas terus dilakukan Ditjen PAS.

"Sudah banyak kita lakukan, dari mulai pembenahan, aturan dari surat edaran pencegahan dan sebagainya," kata Dirjen PAS I Wayan Dusak kepada Metrotvnews.com, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.

Tak sampai di situ, pembentukan Satgas di internal pun sengaja dilakukan Ditjen PAS guna memberangus bisnis barang haram tersebut. "Kedua kita membentuk satgas-satgas ini baru internal semua," ujar dia.

Kemudian, lanjut I Wayan, pihaknya mengaktifkan kembali program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Program ini dianggap cukup membantu pemerintah khususnya Ditjen PAS mengawasi peredaran narkoba di dalam lapas.

Selain dengan langkah itu, I Wayan juga telah melakukan pemetaan terhadap seluruh lapas di Indonesia. Dengan begitu, pihaknya bersama institusi penegak hukum lain bisa menggelar razia secara berkala.

"Secara sporadis membuat petanya tentang kondisi lapas di seluruh Indonesia mana yang sudah merah, kuning dan hijau sehingga secara perodik melakukan razia-razia," ucap I Wayan.

Langkah terakhir yang dilakukan Ditjen PAS adalah, terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan sejumlah pemangku kepentingan lain untuk mencegah bisnis narkoba berakar di seluruh lapas Indonesia.

"Kemudian kita melakukan koordinasi dengan penegak hukum lainnya bisa polisi, kodim dan sebagainya untuk melakukan pencegahan ini," jelas dia.(metrotv)


JAKATA,(BPN)- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi terhadap 930 orang anak yang tengah menjalani hukuman.

Hal itu dilakukaan berkenaan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini, Minggu (23/7/2017).

"Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, sebanyak 930 anak yang sedang menjalani pidana memperoleh remisi," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Syarpani melalui keterangan tertulis, Minggu.

Remisi tersebut diberikan ke sejumlah napi anak dari berbagai wilayah. Wilayah yang mendapatkan remisi terbesar adalah kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, yakni sebanyak 104 anak.

Kemudian disusul Jawa Tengah sebanyak 103 anak serta Sumatera Utara 94 anak.

Pemberian remisi diharapkan membawa dampak positif kepada para napi anak tersebut.

"Pemberian remisi diharapkan untuk meningkatkan motivasi kepada anak pidana agar senantiasa berkelakuan baik dan agar kelak bebas tetap menjadi generasi penerus harapan bangsa," tuturnya.(kompas)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani 
MAKASSAR,(BPN) - Perdagangan bahan peledak di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan untuk pembuatan bom ikan oleh nelayan dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (25/7/2017) mengatakan, dari beberapa kasus bahan peledak dan bom ikan yang ditangani jajaran Polda Sulsel mengarah pada seorang narapidana sebagai otak perdagangan.

Dia sedang menjalani hukumannya di Lapas Bollangi terkait kasus narkoba.

"Kasus perdagangan 3 ton bahan peledak dan 1.299 butir detonator yang diekspose kemarin di Kabupaten Pangkajene semua 15 pelaku menunjuk seorang narapidana Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa bernama Arfah.

Arfah sudah ditetapkan sebagai tersangka pedagangan bahan peledak dan dalam waktu dekat akan dijemput untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Dicky menyebutkan, peran Arfah adalah memesan bahan peledak dari negeri jiran Malaysia melalui telepon selular dari dalam penjara.

Tersangka Arfah pun juga yang mengatur bagaimana bahan peledak itu sampai ke Sulsel. Jadi pembeli yang memesan bahan peledak mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening Arfah.

"15 tersangka yang ditangkap kemarin itu jaringan Arfah. Sama dengan pengungkapan kasus pengiriman 500 butir detonator ke Kalbar yang disita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, juga jaringan Arfah. Termasuk dengan kasus ledakan bom ikan di perumahan Pattene, juga jaringan Arfah," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, aparat gabungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan membongkar jaringan kelompok yang diduga pemasok bahan peledak ikan lintas daerah. Selama tiga pekan, sebanyak 15 orang pelaku dibekuk dengan barang bukti mencapai 3 ton.

Bahan peledak yang diamankan berupa amonium nitrat yang dikemas dalam 121 zak dan sejumlah karung.

Dari tangan pelaku juga ditemukan sebanyak 1.299 butir detonator sebagai alat picu ledak. Barang bukti lain berupa sejumlah peledak siap pakai yang dirakit dengan botol.(kompas)

Ilustrasi
SERANG,(BPN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap peredaran sabu-sabu yang dikendalkan oleh dua narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tangerang. Kedua napi tersebut berinisial FA (27) dan NS (32) yang masih menjalani masa hukuman. 

Mereka diketahui mempekerjakan dua warga Tangerang Selatan untuk mengedarkan barang haram tersebut, yakni RM (20) dan RSP (31). "Dari kedua pelaku, RM dan RSP, diketahui sabu-sabu tersebut diperoleh dari dua warga binaan Lapas Tangerang," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Banten AKBP Abdul Majid, Selasa (25/7/2017).

Abdul Majid menjelaskan, dari tangan RM disita barang bukti sabu-sabu 16,386 gram, satu unit telepon selular. Sedangkan dari RSP diperoleh 31,2416 gram sabu-sabu, timbangan digital, satu telepon selular. "Kami sudah menahan kedua tersangka guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, RM dan RSP dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Ilustrasi
SAMPIT,(BPN)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, Minggu (23/7) malam mendadak geger. Musabnya, salah satu warga binaannya atas nama Samsudin alias Ujang (25), tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri. 

Usai jatuh, Ujang sempat dibawa pihak Lapas ke RSUD dr Murjani Sampit. Namun naas, setelah satu jam menjalani perawatan, Ujang dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, atas meninggalnya Ujang, sontak seisi lapas kaget. Pasalnya sebelum meninggal, pria yang menjalani masa tahanan akibat kasus pencurian dengan pemberatan ini, dalam kondisi terlihat sehat dan sedang bermain kartu bersama teman satu selnya.

Dilain pihak, ketika diminta tanggapannya perihal meninggalnya salah satu penghuni Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan LP kelas II B Sampit, Sakerani, membenarkan meninggalnya salah satu Napi yang divonis satu tahun enam bulan itu, setelah mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit.

Namun kendati demikian, dia belum bisa menjelaskan secara detail perihal penyebabnya, karena pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit. 

Walaupun demikian, katanya, di bagian kaki korban terdapat bengkak yang saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak dokter.

“Kami masih menunggu hasil dari dokter penyebab meninggalnya Ujang,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa Narapidana ini sendiri juga pernah diamankan di Polsek Ketapang akibat kasus pencurian yang membelitnya. 

Namun baru satu minggu ditahan justru melarikan diri bersama dengan Herman Naga dan berhasil ditangkap kembali.(tribunnews)

Petugas BNN menggiring Ws yang diamankan bersama sabu seberat 579,97 gram di Kep Babel 
BANGKA,(BPN) - Berdasarkan keterangan Ws (37) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 579,97 gram dari Aceh yang akan diedarkan di Pulau Bangka.

Menurut tersangka narkoba yang ia bawa atas perintah dari seorang napi di Palembang,Ws dibekuk di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Senin (17/7/2017) lalu saat baru tiba menggunakan kapal penyebrangan dari Palembang.

Plt Kepala BNN Provinsi Kep Bangka Belitung Arbain pihaknya akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan menindaklanjuti info tersebut.

"Akan kita kembangkan termasuk info dari tersangka bahwa ia mendapatkan order dari napi yang mendekan di penjara di Kota Palembang," kata Arbain

Arbain menambahkan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menindak para pelaku peredaran narkoba di Bangka Belitung.

Sebab berbagai cara terus dilakukan agar narkoba bisa beredar di Bangka Belitung karena masih banyak pengguna narkoba yang memesan.

Selain melakukan penindakan pihaknya juga terus mensosialisasikan bahyan narkoba kepada masyarakat.
"Selain penindakan kita juga gencar melakukan sosialisasi bahayan narkoba kemasyarakat," kata Arbain.(tribunnews)

Ilustrasi
JAMBI,(BPN)- Jumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi semakin gendut. Tidak mampu lagi menampung tahanan titipan. Kalau selama ini sehabis sidang di Pengadilan Negeri (PN) pihak kejaksaan membawa tahanan untuk dititipkan ke Lapas Klas IIA Jambi, kini tidak bisa.

Kecuali sudah divonis majelis hakim, sudah menjadi tanggungjawab Lapas. Tinggal saja apa mau dikirim ke lapas Klas IIA atau dialihkan ke Lapas Klas IIB yang ada di daerah kabupaten. Ini menyusul kondisi lapas yang tidak "kuat" lagi menampung narapidana dan tahanan titipan kejaksaan.

Masalah Lapas Klas IIA Jambi yang over kapasitas adalah lagu lama. Bahkan sudah sejak lebih 10 tahun lalu, masalah over kapasitas ini sudah mengemuka. Namun selama ini itu pula belum ada progres yang signifikan. Dari beberapa kali pergantian Kepala Kanwil Kemenkumham, Lapas Klas IIA Jambi tetaplah seperti itu.

Kalau ditanya kapan Lapas mau dibangun agar bisa menampung warga binaan dalam jumlah yang banyak, paling jawaban normatif sebatas pelipur lara. Persoalan ini menggelinding terus mirip bola salju. Sederet kejadian yang mencekam menimpa lapas yang dibangun puluhan tahun silam.

Tengoklah beberapa kejadian menerpa lapas ini. Maret 2017, Lapas Klas IIA ini kebakaran hebat dipicu oleh kerusuhan warga binaan. Tak ayal banyak napi dipindahkan ke lapas di kabupaten, dan terkini Juni lalu tembok lapas roboh diterjang banjir. Ini dimanfaatkan tahanan kabur, dan sejumlah warga binaan dialihkan ke lapas lain.

Kalaulah Lapas Klas IIA Jambi sudah tidak lagi menerima tahanan titipan, maka yang repot adalah pihak kejaksaan. Ada pekerjaan ekstra dari kejaksaan untuk mengembalikan tahanan ke tempat di mana dia mengambil. Kalau diambilnya di Mapolsek, maka setelah usai sidang dikembalikan ke Polsek, begitu juga Polres dan Polda.

Kali memang berat bagi petugas kejaksaan yang harus keliling dari Polsek, Polresta dan Polda. Selama ini mereka (baca; petugas kejaksaan) cukup mendrop tahanan ke Lapas sekali jalan. Sementara masalah baru muncul lagi. Ruang tahanan Polsek, Polresta dan Polda dipastikan akan over kapasitas, karena harus menampung tahanan titipan kejaksaan.

Seperti diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari bahwa kapasitas di ruang tahanan Polda Jambi sekira 100an orang. Sekarang dihuni lebih dari 100 orang tahanan. Jumlah tahanan kasus Narkoba saja mencapai 60 orang, dan jumlah ini adalah gabungan tahanan kejaksaan.

Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari pun angkat bicara. Kini, kapasitas ruang tahanan hanya delapan orang, kini sudah 14 orang. Lima diantaranya adalah tahanan titipan kejaksaan. Ini dampak dari sejak Lapas Klas IIA tidak terima tahanan titipan kejaksaan.

Jumlah tahanan di Polda Jambi pun sudah over kapasitas. Dan ini berdampak terhadap kenyamanan tahanan yang berhimpitan. Mirisnya lagi jatah makanan ada persoalan. Terpaksa jatah makanan bulan depan untuk makan bulan ini. Kondisi ini bisa mengancam jatah makanan tahanan.

Masalah ini harus dicarikan solusi, kalau tidak kembali menjadi "bola salju". Dari masalah ketidak nyamanan, sampai masalah jatah makanan plus masalah sanitasi harus dipikirkan. Karena ini menyangkut memanusiakan manusia.

Untuk mengatasi Lapas over load, mungkin saatnya Kota Jambi punya rumah tahanan (Rutan), khusus menampung tersangka atau terdakwa yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Asal tahu saja, satu-satunya Rutan di Provinsi Jambi, hanya terdapat di Sungai Penuh. Semoga saja hal ini menjadi perhatian pihat terkait dan pengampu kebijakan. (Tribunnews)

Aparat kepolisian mengamankan lapas sesaat usai kerusuhan napi
BANJARBARU,(BPN) – Suasana mencekam menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru, Kalsel, kemarin (24/7). Berawal dari perkelahian antarnarapidana, terjadi kerusuhan hingga upaya pelarian.
Puluhan personel Polres Banjarbaru, Polres Banjar dan Brimob Polda Kalsel dikerahkan. Sebagian besar masuk ke dalam mengenakan rompi anti peluru, senapan laras panjang, tameng anti huru-hara dan gas air mata.

Sebagian membawa pentungan dan senter berkeliling ke sepanjang tembok pagar lapas, antispasi jika ada tahanan yang berhasil kabur.

Berkali-kali terdengar letusan tembakan peringatan di sekitar hutan dan semak yang mengungkung lapas. Tembakan dilakukan guna menakut-nakuti tahanan yang berpikir nekat untuk kabur.

Awal masalah adalah perkelahian antarnapi di Blok E dan Blok F. Gara-gara masalah utang antar napi. Perkelahian itu membuat ribut dua blok penjara. Kericuhan ini diperkirakan terjadi pukul 15.30 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dan puluhan anggotanya segera mendatangi lapas di Jalan Mistar Cokrokusomo Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka tersebut.

Hanya AKBP Kelana, Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi dan Kabag Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono yang masuk ke dalam lapas.

Sisanya berjaga di luar. Rupanya, kepala lapas merasa masih bisa mengendalikan situasi dan belum memerlukan bantuan.
Negosiasi selama hampir dua jam pun digelar. Upaya menenangkan napi di kedua blok, meredam emosi mereka untuk masuk ke dalam lapas dengan sukarela.

Entah apa yang terjadi, menjelang azan Maghrib, ketika polisi berniat pulang, malah terjadi keributan susulan yang lebih luas. Kapolres dan lainnya yang sudah hendak masuk mobil malah berlarian menyebar ke seluruh area lapas.

Hingga akhirnya keluar PLB (Panggilan Luar Biasa). Semua personel dari Polres Banjarbaru, Banjar, Polsek sekitar dan Brimob Polda Kalsel, baik yang sedang bertugas atau tidak, diinstruksikan datang membantu.

Pukul 20.15 Wita, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana datang. Mengenakan rompi anti peluru dan dikawal personel bersenjata lengkap. Disusul Kepala Kantor Wilayah Kalsel Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi.

Kurang dari satu jam kemudian, relawan PMI (Palang Merah Indonesia) dan ambulans berdatangan merespon panggilan darurat dari aparat. Sekaligus tanda situasi di dalam lapas sudah kondusif.

Dari kejadian tersebut petugas menghubungi aparat Kepolisian yang langsung menurunkan pasukan dari Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Sat Brimob dan Polda Kalsel.

Sementara itu dari keterangan resmi Kepala Divisi Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar dan Satgas Kamtib memimpin pengecekan kunci sel yang dirusak. Lalu memindahkan napi ke sel yang masih bagus.

Selebihnya, 25 napi yang terlibat perkelahian massal akan dipindahkan ke Lapas Khusus Narkotika Karang Intan di Kabupaten Banjar.

Hingga tadi malam sekitar pukul 23.30 Wita, proses pemindahan napi belum selesai. Awak media juga masih menunggu di luar lapas untuk memperoleh keterangan resmi dari Kapolda.

Lalu, apa yang membuat lapas ini rusuh? Pemicu awal kerusuhan di Lapas Kelas III Banjarbaru menyangkut lima narapidana. Perkelahian berdarah itu bermula dari penagihan utang.

Penyerang adalah Deden Syaputra, 29 tahun, napi dengan kasus 365 KUHP; Erwin Patra, 34 tahun, kasus UU Kesehatan; David Franata, 29 tahun, kasus 365 KUHP dan Muhammad Faisal, 21 tahun, kasus UU Darurat 1951.

Korbannya adalah Ahmad Ali Faisal, 43 tahun, tahanan kasus 338 KUHP. Ali diserang keempat napi tersebut. Dikeroyok dengan senjata tajam, diduga dari bilah besi yang ditajamkan.

Hingga Ali mengalami luka di lengan kanan, pelipis kiri, dan kepala robek yang harus dijahit tim medis lapas.

Awal cerita adalah Ali yang berutang pada Deden. Lawannya itu terus menagih hingga jatuh tempo. Kesal, Deden coba menagih dengan cara kekerasan.

Karena situasi belum kondusif, polres menunggu untuk bisa mengusut kasus perkelahian tersebut. “Iya pakai sajam, tapi belum ditemukan,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
Lapas Banjarbaru dihuni 548 tahanan. Mereka dipisahkan dalam lima blok. Kerusuhan ini bermula hanya dari Blok E dan F. (Fajar)

Para tersangka jaringan narkoba lapas yogyakarta

MAGELANG,(BPN)- Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga mendapat pasokan dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.

Jaringan ini terdiri dari enam pemuda, yakni Taufan alias Toples (31) asal Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang; Setyo Wibowo (26) asal Kampung Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang.

Lalu Rizky Ade (24) asal Kampung Panjang Baru, Kota Magelang; Muhammad Anas alias Ameng (22), Fandika Andana (22), dan Anggi Ispriyanto (30), ketiganya berasal dari kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara Kota Magelang.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Yogyakarta," ujar Kepala Polres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo, dalam gelar perkara, Senin (24/7/2017).

Hari menjelaskan, salah satu tersangka memesan barang haram itu melalui pesan singkat kepada orang tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka mentransfer sejumlah uang dan seseorang di lapas mengirimkan narkoba melalui jasa kurir.

Kasus ini, sambung Hari, terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka Taufan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi lantas membekuk Taufan di rumahnya, Selasa (27/6/2017), berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari tersangka Taufan kami amankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,50 gram yang sebelumnya disimpan di saku celana,” ungkapnya.

Dari keterangan Taufan, diketahui bahwa dia juga kerap menggunakan sabu bersama rekannya, Setyo Wibowo. Saat itu pula polisi meringkus tersangka Setyo di rumahnya dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram.

“Kami kembangkan kasus ini dan dari keterangan Setyo diketahui kalau narkoba didapat dari Rizky Ade. Di hari itu juga kami tangkap Rizky. Di kediaman Rizky, temukan uang tunai Rp 1.550.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba,” beber Hari.

Tidak sampai di situ, pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka Fandika yang tidak lain adalah teman Taufan. Dari tahanan, Taufan sempat memerintah Fandika untuk mengamankan narkoba yang belum diketahui polisi di rumah Rizky.

Saat diinterogasi, Fandika mengaku telah memakai sabu bersama rekannya bernama Anas dan masih tersisa satu plastik berisi 0,23 gram. Sisanya ini diserahkan ke temannya bernama Anggi.

"Hari itu juga kami mengejar Anggi dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti 7 bungkus plastik berisi sabu seberat antara 0,24 gram sampai 0,48 gram. Dari kasus ini ada total 3,56 gram sabu yang berhasil diamankan," tandas Hari.

Hari menyatakan, tiga tersangka (Taufan, Setyo, dan Rizky) akan dijerat dengan Pasal 114 UU 32 Tahun 2019 sebagai pengedar dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Sementara tiga pelaku lain dijerat Pasal 112 sebagai pengguna dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Taufan mengaku dirinya telah menjalankan bisnis narkoba sekaligus mengonsumsinya sejak tiga bulan lalu. Hasil penjualan narkoba itu biasa digunakan untuk berfoya-foya. "Saya baru tiga bulan, uangnya buat foya-foya," tutupnya.

Hari menjelaskan, salah satu tersangka memesan barang haram itu melalui pesan singkat kepada orang tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, tersangka mentransfer sejumlah uang dan seseorang di lapas mengirimkan narkoba melalui jasa kurir.

Kasus ini, sambung Hari, terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka Taufan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan polisi lantas membekuk Taufan di rumahnya, Selasa (27/6/2017), berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari tersangka Taufan kami amankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,50 gram yang sebelumnya disimpan di saku celana,” ungkapnya.

Dari keterangan Taufan, diketahui bahwa dia juga kerap menggunakan sabu bersama rekannya, Setyo Wibowo. Saat itu pula polisi meringkus tersangka Setyo di rumahnya dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,30 gram.

“Kami kembangkan kasus ini dan dari keterangan Setyo diketahui kalau narkoba didapat dari Rizky Ade. Di hari itu juga kami tangkap Rizky. Di kediaman Rizky, temukan uang tunai Rp 1.550.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba,” beber Hari.

Tidak sampai di situ, pada hari berikutnya, polisi menangkap tersangka Fandika yang tidak lain adalah teman Taufan. Dari tahanan, Taufan sempat memerintah Fandika untuk mengamankan narkoba yang belum diketahui polisi di rumah Rizky.

Saat diinterogasi, Fandika mengaku telah memakai sabu bersama rekannya bernama Anas dan masih tersisa satu plastik berisi 0,23 gram. Sisanya ini diserahkan ke temannya bernama Anggi.

"Hari itu juga kami mengejar Anggi dan berhasil menangkapnya beserta barang bukti 7 bungkus plastik berisi sabu seberat antara 0,24 gram sampai 0,48 gram. Dari kasus ini ada total 3,56 gram sabu yang berhasil diamankan," tandas Hari.

Hari menyatakan, tiga tersangka (Taufan, Setyo, dan Rizky) akan dijerat dengan Pasal 114 UU 32 Tahun 2019 sebagai pengedar dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Sementara tiga pelaku lain dijerat Pasal 112 sebagai pengguna dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Taufan mengaku dirinya telah menjalankan bisnis narkoba sekaligus mengonsumsinya sejak tiga bulan lalu. Hasil penjualan narkoba itu biasa digunakan untuk berfoya-foya. "Saya baru tiga bulan, uangnya buat foya-foya," tutupnya.(kompas)


BANJARBARU,(BPN) - Sejumlah petinggi Polda Kalsel meluncur ke Lapas Banjarbaru. Suasana jalanan kawasan perkantoran Gubernur Kalsel yang gelap gulita pun dijaga ketat aparat kepolisian di berbagai penjuru. 

Halaman Lapas Banjarbaru pun dipenuhi oleh kendaraan aparat dari berbagai satuan , Senin (23/7/2017) malam. 

Hingga sekitar pukul 20.59 Wita, suasana di Lapas Banjarbaru masih dipenuhi aparat baik di bagian dalam lapas maupun luar.

Kapolda Kalsel, Brigjen Rachmat Mulyana bersama jajaran pejabat utama Polda Kalsel, Kapolres Banjar, AKBP Takdir Matanette dan Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya terpantau berada dalam Lapas Banjarbaru. 

Ratusan personel bersenjata lengkap berupa memakai rompi anti peluru, senapan laras panjang, gas air mata, hingga pentungan berduyun-duyun ke lapas yang terletak di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka itu.

Informasi awal, penyebab situasi ini yakni kerusuhan hingga upaya pelarian. napi bermula dari percekcokan antar napi di dua blok. Sempat berhasil di redam tapi kembali memanas. (Bpost)

Petugas lapas sumbawa saat memperlihatkan sabu yang berhasil diamankan

SUMBAWA,(BPN)- Tak ada takutnya para pengedar Narkotika menjual barang haramnya sekalipun harus melewati penjagaan ketat petugas.

Seperti terungkapnya upaya penyelundupan Narkotika kedalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sumbawa, Sabtu (22/7) siang.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa bekerjasama dengan petugas sipir lapas berhasil menangkap kurir  Narkoba yang hendak menyelundupkan Narkotika jenis sabu ke tahanan narkoba ini sekitar pukul 14.00 wita.

Dari tangan pelaku diamankan 7 poket sabu dengan berat 9,76 Gram. Kurir narkoba berinisiai Is (34) warga Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa ini, langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa guna pengembangan penyidikan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo SIK, MT. yang dikonfirmasi klikntb, Minggu (23/7) menjelaskan, kasus ini terungkap ketika Is, terduga kurir Narkoba, mendatangi lapas Sumbawa untuk mengantar paket berisi rokok dan kaos kaki untuk rekannya berinisial YF yang merupakan tahanan titipan Polsek Alas," ungkap Kapolres.

Dihubungi terpisah via telpon, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muhammad Fathoni, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Is diketahui bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengedar.

"Dia seorang pengedar, dan merupakan salah satu TO Satuan Narkoba. Dia akan dikenakan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Kasat Narkoba Sumbawa.(klinkntb)

Ilustrasi
BAPANAS- Jabatan penjaga tahanan (sipir) membutuhkan ketahanan fisik dan mental yang tangguh dalam melaksanakan tugasnya. Melakukan penjagaan, patroli, penggeledahan, pemeriksaan, pengawalan, pengaturan, pengawasan, pengamanan, penanganan huru hara/ pengendalian massa, penanganan tempat kejadian perkara akan menjadi tugas pokok seorang Sipir.

Untuk mencapai keberhasilan tugas pokok tersebut perlu didukung oleh kondisi kesamaptaan jasmani setiap sipir sehingga selalu siap siaga, mempunyai daya tahan dan kekuatan fisik yang optimal dalam melaksanakan tugas.

Kata samapta sendiri mempunyai padanan dengan kata ready atau prepared yang memiliki pengertian dalam keadaan siap atau persiapan secara fisik.

Dengan kata lain Kesamaptaan adalah kemampuan fisik dalam melakukan suatu kegiatan secara efisien tanpa menimbulkan keadaan kelelahan fisik.

Tes Kesampataan menjadi materi dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selain Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK).

Sesuai alurnya peserta harus melalui atau lulus tes PFK dulu sebelum diikutkan Tes Kesamaptaan.

Artinya ujian Kesamaptaan menjadi tahap terakhir yang harus dilalui peserta sebelum pengumuman kelulusan.


Kesamaptaan A dan B
Item tes yang diujikan alam Kesamaptaan CPNS Sipir di Kemenhukam meliputi:

1. Kesamaptaan "A" - Lari 12 menit
2. Kesamaptaan "B" -  Pull up, sit up, push up, serta shuttle run dengan rangkaian ujian :

Pull up (chinning untuk wanita) maksimal 1 menit
1. Sit up maksimal 1 menit
2. Push up maksimal 1 menit
3. Shuttle run jarak 6 x 10 meter

  • Pada tes kesamaptaan CPNS Kemenkuham Tahun 2014 materi untuk Pull up atau chinning (untuk wanita) ditiadakan atau tidak diujikan. Jadi item kesamaptaan yang diujikan meliputi lari, sit up, push up dan shuttle run. Khusus peserta wanita Item A Lari durasi watunya ditambah mnjadi 14 menit.


Bisa saja materi kesamaptaan penerimaan CPNS tahun 2017 ini berbeda dengan tahun 2014. Apakah ada tes Pull up atau chinning tergantung keputusan panitia, namun sebelum pelaksanaan Tes Kesampataan pasti akan diumumkan materi beserta tanggal serta tempat pelaksanaannya.

Satu hal sangat penting bahwa tes kesamaptaan membutuhkan persiapan fisik serta pengetahuan akan gerakan yang benar untuk item yang diujikan. Latihan lari sangat dianjurkan serta jangan lupa melatih juga gerakan-gerakan yang diujikan seperti pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run. Silahkan googling untuk mengetahui teknik atau tips tes kesamaptaan yang benar.

Pelaksanaan Kesamaptaan

Dalam pelaksanaan ujian kesamaptaan peserta dibagi menjadi beberapa kelompok peserta. Untuk ujian kesamaptaan jasmani “A” peserta dibagi dalam beberapa gelombang. Tiap gelombang maksimal 20 orang (disesuaikan dengan jumlah dan kemampuan penguji)

Untuk ujian kesamaptaan jasmani “B” dibagi dalam beberapa gelombang masing - masing gelombang pada tiap item berjumlah maksimal 20 orang yang melaksanakan ujian secara bergantian berkelompok, masing-masing kelompok antara 4 - 6 orang (disesuaikan dengan jumlah dan kemampuan penguji).


Urutan ujian kesamaptaan 

1.Peserta melaksanakan ujian kesamaptaan jasmani “A” (lari 12 menit).

2. Ujian kesamaptaan jasmani “B” dilakukan setelah istirahat 10 menit.

3. Selanjutnya a) Masing-masing peserta melaksanakan rangkaian ujian secara berurutan mulai dari pull up, sit up, push up dan shuttle run (B1, B2, B3, B4). Interval waktu istirahat untuk tiap item pada item “B” adalah 5 menit.


Sistem Penilaian

Kemenhukam dalam melaksanakan ujian kesamaptaan jasmani bagi calon pegawai negeri sipil sudah membuat pedoman mekanisme dan prosedur dengan tujuan adanya keseragaman pelaksanaan ujian, terutama dalam menentukan norma / standar nilai hasil ujian kesamaptaan para CPNS. 

Dalam kesamaptaan ‘A” lari 12 menit yang diukur adalah :

- Daya tahan otot (muscle endurance)
- Daya tahan jantung, pernafasan dan peredaran darah (cardio respiratory endurance)
Kesamaptaan jasmani “B” (pull up, ujian sit up, ujian push up, serta ujian shuttle run) yang diukur adalah:

- Pull up dan chinning mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian dalam
- Sit up mengukur kekuatan dan daya tahan serta flexibilitas otot perut
- Push up mengukur kekuatan dan daya tahan otot lengan bagian luar
- Shuttle run mengukur kecepatan, kelincahan dan keseimbangan tubuh

Peserta harus memperhatikan faktor-faktor dalam ujian kesemaptaan seperti sikap permulaan, gerakan, ketentuan hitungan dan gerakan yang salah / tidak dihitung

Di sini hanya akan dibahas 2 faktor saja yaitu ketentuan hitungan serta gerakan yang salah / tidak dihitung untuk tiap item tes kesemaptaan.

Penghitungan nilai sangat tergantung dengan gerakan yang dilakukan peserta untuk tiap item tes kesamaptaan. Panitia atau penguji hanya akan menghitung gerakan yang sesuai dengan ketentuan, gerakan yang salah akan diabaikan (tidak dihitung), penjelasannya dapat disimak dibawah ini :

Lari 12 Menit ⟸

Penguji akan menghitung jarak yang ditempuh masing-masing peserta termasuk kelebihan jarak yang diterima dari pengawas lintasan dalam waktu 12 menit. Apabila tanda waktu 12 menit berakhir masih ada peserta yang berlari atau berjalan maka panitia bisa saja menegur atau juga perlu didiskualifikasi.

Untuk peserta wanita kemungkinan ada penambahan durasi waktu menjadi 14 menit sepertu penerimaan CPNS Tahun 2014.
⟹ 
Pull Up/Chinning⟸

Ketentuan hitungan pull up (Pria)
  • Satu hitungan adalah gerakan mengangkat badan sampai dengan dagu melewati palang.

Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Peserta mengangkat badan dengan tendangan atau sentakan kaki.
  • Mengangkat badan untuk hitungan berikutnya pada waktu siku belum lurus.
  • Pada waktu mengangkat badan dagu tidak melewati palang
Jika peserta pria melakukan pull up, maka peserta wanita melaksanakan Chinning (modifikasi pull up) dengan ketentuan :

Ketentuan hitungan Chinning (Wanita)

  • Satu hitungan adalah gerakan menarik badan dengan lengan lurus, membengkokkan lengan sampai dada bagian atas menyentuh palang dan dagu melampaui palang.
  • Gerakan yang salah (tidak dihitung)
  • Tidak seluruh telapak kaki menempel di lantai atau mengangkat telapak kaki.
  • Dagu tidak menyentuh palang.
  • Dagu tidak melampaui palang.
  • Ketika melaksanakan gerakan pantat mengayun dan badan bergelombang.
  • Pada saat kembali ke sikap semula kedua lengan atau siku belum lurus badan sudah ditarik kembali.
⟹ Sit Up

Ketentuan hitungan (Pria)

  • Dihitung satu hitungan dari sikap telentang sampai siku tangan kanan melampaui lutut sebelah kiri atau sebaliknya.
Gerakan yang salah (Pria)

  • Posisi badan pada saat mengangkat badan tidak sampai 90 derajat.
  • Siku kanan tidak melewati lutut kaki sebelah kiri atau sebaliknya
  • Pada waktu kembali ke sikap semula (sikap telentang) kedua siku tangan tidak menyentuh tanah.
  • Apabila pegangan tangan terlepas, gerakan tersebut tidak dihitung dan peserta kembali ke posisi semula serta meneruskan gerakan untuk mendapatkan hitungan berikutnya dengan memulai gerakan dari sikap telentang.
Ketentuan hitungan (Wanita)

  • Dihitung 1 hitungan mulai dari sikap berbaring telentang kemudian mengangkat badan sampai sikap duduk minimal 90 derajat.
  • Kemudian kembali ke posisi semula untuk hitungan berikutnya.
  • Peserta tidak diperbolehkan istirahat atau berhenti melakukan gerakan pada posisi semula (berbaring telentang) lebih dari 5 detik apabila terjadi maka gerakan dinyatakan selesai.
Gerakan yang salah (Wanita)

  • Badan pada waktu diangkat ke posisi duduk tidak sampai 90 derajat dengan tanah.
  • Pada saat kembali ke posisi semula (berbaring telentang) punggung tidak menyentuh tanah.
  • Pada saat mengangkat badan tangan menekan ke tanah atau berpegangan pada lutut / paha.
Push Up ⟸

Ketentuan hitungan (Pria)


  • Dihitung satu hitungan mulai saat mengangkat badan dengan meluruskan lengan sampai lengan benar-benar lurus.
  • Kemudian turun kembali dengan badan lurus sampai berjarak 1 kepal (± 10cm) dari tanah langsung mengangkat badan untuk hitungan berikutnya.
Gerakan yang tidak benar tidak memperoleh hitungan.

Gerakan yang salah (Pria)


  • Sebelum lengan lurus pada saat mengangkat badan sudah turun kembali.
  • Gerakan dilakukan dengan badan tidak lurus (bergelombang).
  • Bagian badan menyentuh tanah pada saat turun.
Ketentuan hitungan (Wanita)


  • Satu hitungan dimulai dari gerakan mengangkat badan ke atas sampai lengan lurus, badan membentuk sudut ± 30 derajat dengan tanah.
  • Setelah turun ke posisi semula samapi badan berjarak ± 10 cm dari tanah langsung mengangkat badan untuk hitungan berikutnya.
  • Peserta tidak dibenarkan istirahat / berhenti melakukan gerakan selama lebih dari 5 detik, apabila terjadi maka gerakan dinyatakan selesai.
Gerakan yang salah/tidak dihitung (Wanita)


  • Pada waktu mengangkat badan lengan belum lurus badan sudah turun kembali.
  • Pada saat ke posisi semula badan / dada tidak menyentuh lantai.
  • Pada saat mengangkat badan ataupun turun ke posisi semula gerakan badan bergelombang.
  • Pada saat mengangkat badan maupun turun ke posisi semula badan tidak lurus.

Shuttle Run ⟸

Ketentuan hitungan


  • Hasil gerakan diambil dari catatan waktu yang ditempuh dalam jarak 6 x 10 m.
  • Bila peserta mendahului start sebelum ada aba-aba “Ya” maka pelaksanaan ujian untuk kelompok tersebut diulangi.
  • Bila ada peserta yang melakukan gerakan yang salah maka peserta ujian dapat mengulangi setelah kelompok tersebut selesai.
Gerakan yang salah (tidak dihitung)


  • Start mendahului aba-aba “Ya”.
  • Pada putaran pertama dan kedua tidak membuat angka delapan.
  • Gerakan tidak dilakukan bolak balik.
  • Pada putaran terakhir tidak berlari lurus menuju ke posisi waktu start.
  • Peserta memegang tiang tonggak pada waktu berlari.
Ketentuan Shuttle run berlaku untuk semua peserta baik pria maupun wanita.

Skoring

Dalam pemberian nilai (skoring) panitia berpedoman pada peraturan yang berlaku. Metode penilaian ini sudah standar dan berlaku di seluruh Kanwil Kemenhukam. Seperti dijelaskan pada item uji kesamaptaan di atas ada gerkan yang dihitung sebagai nilai ada juga gerkan yang tidak dihitung.

Penilaian dilakukan dengan menentukan nilai gerakan (NG) dengan cara melihat hasil gerakan (HG) kemudian dicocokkan dengan tabel nilai yang ada. Yang di maksud tabel disini adalah daftar nilai yang telah disusun dan ditentukan sebagai pedoman untuk untuk menentukan nilai gerakan berdasarkan hasil gerakan tersebut.

Hasil gerakan (HG) dilihat dari perolehan gerakan atau waktu yang dicapai oleh peserta ujian.

Cara pengolahan nilai

1. Ujian kesamaptaan jasmani “A” (lari 12 menit)

Hasil gerakan kesamaptaan jasmani “A” (HGA) dihitung berdasarkan jarak yang dicapai oleh peserta.

Nilai gerakan kesamaptaan jasmani “A” (NGA) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan kesamaptaan jasmani “A” (HGA) dengan tabel nilai.

2. Ujian kesamaptaan jasmani “B”

Hasil gerakan kesamaptaan jasmani “B” (HGB) dihitung berdasarkan jumlah gerakan yang benar dari masing-masing item yakni pull up, sit up, push up (B1, B2, B3) selama maksimal 1 menit dan untuk shuttle run ( B4 ) berdasarkan waktu yang dicapai.

Nilai gerakan masing-masing item kesamaptaan jasmani “B” yakni pull up, sit up, push up dan shuttle run (NGB1, NGB2, NBG3, NGB4) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan masing-masing item (HGB1, HGB2, HGB3, HGB4) dengan tabel nilai masing-masing item.

Nilai gerakan kesamaptaan jasmnai “B” (NGB) diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gerakan pull up / chinning (NGB 1) + nilai gerakan sit up (NGB 2) + nilai gerakan push up (NGB 3) + nilai gerakan shuttle run (NGB 4) dibagi 4. Atau dengan rumus :

NGB = NGB 1 + NGB 2 +NGB 3 + NGB 4
4


Ingat !! Untuk meraih skor tinggi, pelajari dan latihlah gerakan yang benar untuk setiap item kesamaptaan. Karena kesalahan gerakan tidak akan dihitung, hanya gerakan yang benar yang akan mendapatkan nilai.

Rangkaian tulisan di atas bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-03.DL.07.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Administrasi Ujian Kesamaptaan Jasmani bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Contact Form

Name

Email *

Message *

Informasi BAPAS. Theme images by mariusFM77. Powered by Blogger.