SUMBAWA,(BPN)- Tak ada takutnya para pengedar Narkotika menjual barang haramnya sekalipun harus melewati penjagaan ketat petugas.
Seperti terungkapnya upaya penyelundupan Narkotika kedalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sumbawa, Sabtu (22/7) siang.
Seperti terungkapnya upaya penyelundupan Narkotika kedalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sumbawa, Sabtu (22/7) siang.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa bekerjasama dengan petugas sipir lapas berhasil menangkap kurir Narkoba yang hendak menyelundupkan Narkotika jenis sabu ke tahanan narkoba ini sekitar pukul 14.00 wita.
Dari tangan pelaku diamankan 7 poket sabu dengan berat 9,76 Gram. Kurir narkoba berinisiai Is (34) warga Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa ini, langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa guna pengembangan penyidikan.
Kapolres Sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo SIK, MT. yang dikonfirmasi klikntb, Minggu (23/7) menjelaskan, kasus ini terungkap ketika Is, terduga kurir Narkoba, mendatangi lapas Sumbawa untuk mengantar paket berisi rokok dan kaos kaki untuk rekannya berinisial YF yang merupakan tahanan titipan Polsek Alas," ungkap Kapolres.
Dihubungi terpisah via telpon, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Muhammad Fathoni, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Is diketahui bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengedar.
"Dia seorang pengedar, dan merupakan salah satu TO Satuan Narkoba. Dia akan dikenakan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkap Kasat Narkoba Sumbawa.(klinkntb)
loading...
Post a Comment